Thursday, January 22, 2009

Potensi Kelautan JATIM

Ekosistem Pesisir dan Laut

Wilayah laut dan pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Pengelolaan sumberdaya pesisir dan perikanan melibatkan banyak aspek terkait serta beragamnya pihak yang memiliki kepentingan terhadap sumberdaya tersebut. Masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dan paling memahami kondisi sumberdaya di daerah dan di sekitarnya memiliki/perlu memiliki kepekaan untuk menjaga dan melindungi sumberdaya dari berbagai ancaman dan tekanan yang merusaknya. Masyarakat juga memiliki kearifan local yang secara efektif dapat menjadi norma pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pengelolaan tidak hanya sebagai pelaku atau object tetapi secara penuh terlibat dalam konsep pengelolaan sehingga masyarakat merasa memiliki sumberdaya dan ekosistem tersebut.

Sumber Daya Ikan
Berdasarkan hasil analisis data maupun secara visual tampak bahwa kondisi perikanan tangkap di wilayah Selat Madura sudah memprihatinkan, sementara itu untuk wilayah selatan masih berpeluang untuk dikembangkan. Sedangkan untuk wilayah utara dan Selat Bali perlu kehati-hatian dalam pengembangannya.

Tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan pelagis di perairan utara Jatim dan Selat Madura dalam kondisi padat tangkap/overfishing karena pemanfaatannya sudah melebihi nilai jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB), sedangkan di perairan Selat Bali dan selatan Jatim dalam kondisi underfishing.

Operasi penangkapan yang dilakukan di perairan Jatim belum efisien, karena semakin meningkatnya upaya penangkapan yang dilakukan ternyata hasil tangkapan per unit usaha penangkapan (CPUE) yang diperoleh semakin kecil.

Budidaya
a. Budidaya perikanan air payau/tambak tersebar di 22 kabupaten/kota, sesuai dengan potensi yang ada. mempunyai prospek dalam rangka menunjang kebutuhan konsumsi pangan ikani dalam negeri maupun ekspor ke mancanegara. Jenis organisme yang dibudidayakan antara lain bandeng (Chanos chanos Forsk), udang windu (Penaeus monodon Fab), udang putih, (Penaeus merguiensis) udang Vanname, ikan kerapu (Epinephelus spp), kepiting (Scylla serrata) dan rumput laut (Gracilaria spp)
b. Luasan tambak tahun 2006 dan 2007 mengalami penurunan disbanding tiga tahun sebelumnya; disebabkan oleh meningkatnya serangan penyakit udang; dampaknya menurunkan usaha budidaya tambak. Dalam pada itu peningkatan luasan yang terjadi dari tahun 2006 ke tahun 2007, menunjukkan bahwa terjadi pemulihan aktifitas budidaya dengan berkembangnya komoditas udang vanname sebagai alternatif pengganti udang windu
c. Produksi budidaya tambak tahun 2007, meningkat walau tidak signifikan karena usaha budidaya udang vanname, demikian pula berkembangnya usaha budidaya tambak tradisional dan perluasan (ektensifikasi) usaha budidaya khususnya sawah tambak Hasil survey menunjukkan bahwa rata-rata produksi udang vanname di tambak intensif dapat mencapai produksi 10 -12 ton / Ha.
d. Sebagian besar rumah tangga perikanan (RTP) tambak berada di Kabupaten Gresik 10.127 RTP, diikuti Kabupaten Sidoarjo 3.084 RTP, Lamongan 2.714 RTP dan Sampang 2.095 RTP . Sementara itu kabupaten dengan jumlah RTP terkecil adalah Kabupaten Lumajang 6 (enam) RTP , Malang 119 RTP, Blitar 3 (tiga) RTP, dan Tulungagung 3 (tiga) RTP.
e. Berdasarkan kategori jenis benih ikan yang dibudidayakan, ternyata RTP bandeng dan udang (polikultur) lebih banyak dibanding monokultur; demikian pula halnya dengan kategori luas usaha, jumlah RTP yang luas usaha antara 2 – 5 Ha adalah terbanyak dibandingkan dengan luasan lainnya. Data menunjukkan bahwasanya secara umum tingkat teknologi budidaya tambak didominasi oleh usaha budidaya tambak tradisional dan semi intensif, hanya sebagian kecil sebagai usaha budidaya tambak intensif.
f. Data terakhir(tahun 2007) menunjukan bahwa luas tambak yang berada di kawasan pantai utara Jawa Timur sekitar 34,54%, kawasan pantai perairan Selat Madura 63,56%, dan kawasan pantai perairan Selat Bali dan Samudera Hindia 1,88%. Apabila dikaitkan dengan pola usaha tambak tradisional bahwa kawasan pantai perairan Selat Madura merupakan kawasan tambak yang paling luas; hal ini dikarenakan pasang surut laut relatif tinggi sesuai dengan kebutuhan pola usaha tambak tradisional.
g. Sampai dengan tahun 2007 berdasarkan data tersedia perkembangan areal budidaya laut di Jawa Timur tersebar di 5 (lima) kabupaten yaitu: Kabupaten Sumenep, Probolinggo, Sitobondo Banyuwangi dan Trenggalek; dengan jenis komoditas yang dibudidayakan meliputi: rumput laut (Eucheuma cottoni), kerapu (Epinephelus spp) dan udang barong (Panulirus spp).
h. Setiap wilayah memiliki komoditas spesifik yang dibudidayakan sesuai potensi dan sifat karakteritik perairan antara lain kondisi fisika kimia perairan masing-masing. Misal di Kabupaten Sumenep produk utama adalah rumput laut Eucheuma cottoni dan Eucheuma spinosum telah menjadi usaha utama masyarakat pesisir karena harganya tinggi. Potensi areal rumput laut tersebar di beberapa wilayah kecamatan seluas ± 11.500 Ha,Usaha. Sedangkan di Kabupaten Trenggalek budidaya laut baru dikembangkan tahun 2004 di pantai Karanggongso Kecamatan Watulimo, Kegiatan tersebut belum menunjukkan hasil optimal karena kendala teknis dan non teknis. Sejak tahun 2006 kegiatan budidaya laut kerang mutiara (Pinctada maxima), lobster (Panulirus spp) dan rumput laut (Eucheuma cottoni).berkembang di pantai Jokerto Desa Ngelebeng Kecamatan Panggul.

Kegiatan Ekonomi Laut Lainnya
Sering muncul pemasalahan pengelolaan potensi karena masalah konflik pemanfaatan dan kewenangan. Penyebab utama konflik tersebut adalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang penataan ruang pesisir dan lautan dan alokasi sumberdaya yang terdapat di kawasan tersebut.

Pengembangan industri maritim di daerah lain selain wilayah kawasan Surabaya-Gresik kurang berkembang hal ini dikarenakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yg sangat terkosentrasi selama ini di wilayah daratan Jawa Timur dan pantai utara sisi Barat.

REKOMENDASI
a. Dalam pengelolaan ekosistem empat aspek utama diperlukan yang meliputi penataan wilayah atau zonasi, sistem pengelolaan ekosistem pesisir dan sumberdaya perikanan, sistem pemantauan dan pengawasan ekosistem pesisir dan sumberdaya perikanan, perencanaan program dan jenis kegiatan.
b. Daerah Kabupaten/kota segera menyusun tata ruang pesisir dan laut sesuai kewenangannya dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi; dan secara sinergis saling mendukung tata ruang antar daerah serta tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang regional Jawa Timur. Daerah kabupaten/kota yang telah mempersiapkan/melaksanakan penataan pesisir dan laut supaya segera dituangkan ke dalam peraturan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
c. Dalam rangka pengembangan sumberdaya kelautan secara optimal dan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang; maka perlu dilakukan upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya kelautan dan ekosistemnya. Tindakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung serta kualitas lingkungan kawasan pesisir dan laut sehingga dapat menunjang kelestarian usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata bahari secara berkelanjutan’ utamanya diprioritaskan pada habitat perairan/ekosistem yang kritis; yaitu perairan Selat Madura, Laut Jawa dan Selat Bali.
d. Pembangunan dan pengembangan ”mangrove fisheries” atau dikenal dengan mina-wana dalam rangka meningkatkan produktivitas alamiah ekosistem pesisir dan laut; utamanya dengan mengembangkan sistem budidaya perikanan ramah lingkungan
e. Rehabilitasi dan pengembangan prasarana dan sarana perikanan tangkap maupun perikanan budidaya, termasuk mengefektifkan fungsinya sehingga prasarana dan sarana tersebut berkembang menjadi pusat industri dan sekaligus pemasaran produk-produk kelautan; seperti pelabuhan perikanan, jaringan irigasi pertambakan, pengembangan dan optimalisasi perbenihan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) serta diimbangi dengan pengawasan dan sertifikasi benih.
f. Penyempurnaan, pengembangan dan melakukan diversifikasi usaha perikanan tangkap maupun perikanan budidaya; dengan diimbangi penerapan teknologi ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan produktifitas serta mutu produk kelautan
g. Redistribusi dan rasionalisasi upaya tangkap (fishing effort) meliputi jumlah kapal ikan yang beroperasi, jumlah nelayan dll; sesuai dengan potensi lestari sumberdaya ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan Jawa Timur. Dari itu perlu dilakukan evaluasi potensi yang masih bisa dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat kelautan. Lebih lanjut dengan mengembangkan pola peran serta masyarakat akan lebih di kedepankan, maka pembentukan forum komunikasi dalam bentuk kelembagaan formal maupun informal perlu segera diwujudkan.
h. Melengkapi informasi berkaitan dengan keberadaan benda-benda berharga asal kapal tenggelam dll di perairan wilayah Jawa Timur, merupakan faktor kunci mengembangkan wisata budaya, wisata bahari, serta wisata religius secara terpadu; yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah.
i. Peningkatan dan pengembangan serta kemampuan pemasaran produk-produk kelautan melalui peningkatan mutu, promosi dan pengembangan infrastruktur. Peningkatan mutu dari proses hulu hingga hilir harus mengikuti standard internasional seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan ISO 14000; sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses ketertelusuran (tracebility) jika terjadi sesuatu atas produk kelautan di pasar mancanegara.
j. Sistem promosi dan pengembangan pasar produk-produk kelautan dilakukan secara sistematis dengan memperkuat market intelligence untuk menguasai informasi tentang persaingan segmen pasar dan selera (preference) konsumen tentang jenis dan mutu komoditas kelautan yang dikehendaki pasar.
k. Berdasarkan wilayah maka dapat direkomendasikan:
- Wilayah selatan masih berpotensi untuk dikembangkan.
- Wilayah Selat Madura sebaiknya dilakukan selektifitas untuk operasi penangkapan ikan.
- Wilayah utara dan Selat Bali bisa dikembangkan dengan prinsip kehati-hatian.
l. Pengembangan perikanan di perairan utara Jatim dan Selat Madura dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dengan jalan antara lain:
- Pembatasan/pengetatan penggunaan ukuran mata jaring kecil;
- Mencari fishing ground alternatif;
- Meningkatkan teknologi operasi penangkapan untuk mendukung operasi di laut lepas dan di luar Selat Madura;
- Membatasi ijin operasi dan pembuatan kapal kecil (dan sebaliknya memberikan ijin pembuatan dan operasi kapal ikan ukuran besar); dan
- Meningkatkan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia/nelayan.
m. Pengembangan perikanan di wilayah Selat Bali dan selatan Jatim dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dengan jalan antara lain: Meningkatkan teknologi penangkapan ikan; Meningkatkan kualitas nelayan;Memperluas daerah penangkapan/fishing ground ke arah ZEEI.

Pembangunan Ketahanan Pangan JATIM

Pembangunan ketahanan pangan merupakan salah satu komponen strategis dalam pembangunan nasional. Pembangunan ketahanan pangan memiliki perspektif pembangunan yang sangat mendasar karena digunakan sebagai tolok ukur gambaran suatu bangsa yang berkaitan dengan kualitas sumberdaya manusia, ketahanan ekonomi dan nasional serta pemenuhan hak asasi manusia.

Aspek-aspek pembentuk ketahanan pangan sangatlah kompleks, diantaranya adalah dimensi ketersediaan pangan (Food Availibility), aksesibilitas terhadap pangan (Food Access) dan penyerapan pangan/kesehatan (Utilization). Masing-masing memiliki indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi kondisi tingkat kerawanan atau ketahanan pangan di Jawa Timur.

Secara umum dengan melihat kondisi Jawa Timur berdasarkan ketiga dimensi penyusun ketahanan pangan diatas, menunjukkan bahwa Jawa Timur sudah termasuk kategori daerah tahan pangan. Akan tetapi tidak semuanya demikian, apabila dikaji berdasarkan per kabupatennya masih terdapat beberapa Kabupaten yang termasuk daerah rawan pangan.

Dimensi ketersediaan pangan menunjukkan bahwa ketersediaan bersih pangan strategis serelia Jawa Timur menunjukkan kondisi surplus. Ini mengindikasikan bahwa Jawa Timur sudah mampu memenuhi kebutuhan konsumsi pangan penduduknya secara mandiri.

Sementara itu dari dimensi aksesibilitas terhadap pangan, dapat dikatakan bahwa penduduk Jawa Timur sudah memiliki tingkat akses terhadap pangan cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari persentase kemiskinannya yang hanya sebesar 18 persen, kondisi infrastrukur jalan raya sudah cukup baik; hampir 80 persen jalan dalam kondisi baik dan beraspal, dan rumahtangga yang menggunakan akses listrik sudah mencapai 98 persen. Dengan demikian, rendahnya pesentase kemiskinan membuat akses untuk mendapatkan pilihan pangan yang bergizi dan beragam lebih mudah terealisasikan. Kondisi infrastruktur jalan yang baik membuat akses pendistribusian pangan lebih mudah dan tingginya akses listrik semakin meningkatkan produktifitas kerja dan menarik investasi di Jawa Timur. Walaupun masing-masing indikator diatas menunjukkan kategori daerah tahan pangan, akan tetapi secara mikro rumahtangga masih banyak dijumpai daerah-daerah yang kesulitas mendapatkan akses pangan baik dilihat dari indikator pendapatan yang rendah (miskin), akses jalan yang rusak dan belum mampu mengakses listrik. Rendahnya aksesibilitas pangan ini umumnya terjadi di daerah-daerah perdesaan yang memiliki pendapatan perkapitanya rendah.

Dimensi penyerapan pangan/kesehatan di Jawa Timur dengan melihat berbagai indikatornya seperti prevelensi gizi balita, tingkat kematian bayi, angka harapan hidup, akses air bersih, infrastruktur akses pelayanan kesehatan dan wanita buta huruf, masing-masing menunjukkan kondisi yang cukup baik atau termasuk kategori tahan terhadap pangan. Secara rata-rata gizi balita semakin membaik, sebesar 22,97 persen balita di Jawa Timur mengalami prevalensi (kekurangan) gizi. Persentase kematian bayi sebesar 32 persen dan hal ini sudah termasuk kategori daerah tahan. Rata-rata angka harapan hidup juga semakin membaik tiap tahunnya, sebesar 67 tahun pada 2007 dan termasuk cukup baik atau kategori tahan. Demikian halnya dengan penggunaan akses air bersih sudah semakin membaik mencapai 89,06 persen penduduk Jawa Timur. Sementara itu persentase wanita buta huruf sebesar 15,82 persen dan hal ini termasuk daerah agak tahan pangan. Walaupun semua indikator tesebut sudah cukup membaik dalam diindikasikan telah tahan pangan, akan tetapi hasilnya masih belum merata keseluruh daerah/kabupaten di Jawa Timur. Terjadi ketimpangan hasil indikator keberhasilan ketahanan pangan. Pendistribusian pembangunan ketahanan pangan belum merata di seluruh wilayah Jawa Timur terutama di daerah perdesaan.

Secara hasil kajian mikro ditiap Kabupaten dan Kecamatan di Jawa Timur masih banyak ditemui beberapa daerah yang mengalami kerawanan pangan. Berdasarkan pemetaan kerawanan pangan dengan menggunakan metode map info dan indikator Food Insecurity Atlas (FIA), ternyata terdapat 123 kecamatan di Jawa Timur atau sebesar 10,16 persen yang termasuk kategori daerah agak rawan sampai rawan pangan; 11 diantaranya termasuk kategori daerah sangat rawan pangan (prioritas 1). Hasil output (keluaran) pembangunan ketahanan pangan dari sisi konsumsi masih dibawah normatif. Kuantitas dan kualitas konsumsi pangan Jawa Timur masih dibawah angka anjuran/normatif.

Konsumsi energi Jawa Timur sebesar 1.913,5 kkal/kap/hr atau 95,7% AKE, masih dibawah anjuran yang diharapkan sebesar 2000 kkal/kap/hr. Oleh karena itu pembangunan ketahanan pangan di Jawa Timur harus tetap terus diupayakan, terutama dalam hal pemerataan indikator penyusun elemen ketahanan pangan.

Pembangunan ketahanan pangan sangatlah kompleks karena merupakan elemen pembangunan dasar yang sangat berkaitan dengan kualitas sumberdaya manusia, ketahanan ekonomi, politik dan nasional. Oleh karena itu dalam pembangunan ketahanan pangan ini perlu melibatkan bidang terkait lainnya secara komprehensif dalam mendukung integrasi penyusunan kebijakan ketahanan pangan.

Stretegi kebijakan ketahanan pangan bukan sekedar pilihan berbagai alternatif, akan tetapi menyangkut pelarasan berbagai jenis aktivitas yang bersifat kontradiktif. Belajar dari pengalaman kegagalan kebijakan masa lalu yang hanya mendefinisikan ketahanan pangan dalam ruang lingkup nasional dan pencapaian stabilitas politik dan ekonomi, tanpa memikirkan pencapaian ketahanan pangan yang berkelanjutan dan kemampuan ketahanan pangan lokal rumahtangga. Maka arah kebijakan ketahanan pangan kedepan perlu diarahkan pada strategi empat kriteria yaitu pertumbuhan, pemerataan, keamanan dan keberlanjutan.

Implementasi penyusunan kebijakan ketahanan pangan Jawa Timur terkait dengan kenaikan harga pangan dunia ini adalah secara besarnya melalui kebijakan pengembangan teknologi, diversifikasi produksi pangan, pemantapan produksi dan produktivitas, peningkatan peran Litabang pertanian, peningkatan SDM dan penguatan kelembagan, pelestarian sumber daya air dan lingkungan demi keberlanjutan pembangunan, peningkatan infrastruktu dan akses distribusi pangan, peningkatan infrastruktur pelayanan kesehatan dan usaha perbaikan distribusi dan konsumsi. Semua kebijakan tersebut terintegrasi dilakukan dalam upaya mencapai pembangunan ketahanan pangan Jawa Timur yang lebih mantap.

Perubahan UU NO. 56 Tahun 1960 - Ttg Penetapan Luas Lahan Pertanian

PERUBAHAN UU NO. 56 TAHUN 1960
TTG PENETAPAN LUAS LAHAN PERTANIAN
Tanggal 20 Oktober 2008

1. Perencanaan yang dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur terkait perencanaan pembangunan dibidang penyediaan lahan pertanian dan ketersediaan pangan secara berkelanjutan.
• Lahan Pertanian di Jawa Timur meliputi persawahan dan pertanian lahan kering, perbedaan mendasar dari keduanya adalah persawahan sepanjang tahun dapat ditanami padi karena adanya cukup air, baik dari irigasi teknis maupun irigasi sederhana, sedangkan pertanian lahan kering pada musim hujan ditanami padi saat kemarau ditanami padi gogo atau palawija.
• Luas lahan untuk dibudidayakan untuk pertanian di Jawa Timur sejak tahun 2003 adalah:
i. Sawah irigasi : 991.678 ha
ii. Sawah tadah hujan : 249.805 ha
iii. Pertanian tanah kering : 1.205.455,89 ha
Dari areal sawah irigasi hanya 728.519 ha yang telah dialiri irigasi teknis, sisanya seluas 263.159 ha terdiri dari irigasi semi teknis, sederhana dan irigasi desa.
• Rencana penggunaan tanah untuk persawahan dan pertanian tanaman kering dengan memperhatikan daya dukung lahan rencana pengembangan jaringan irigasi di Jatim.
• Kawasan pertanian berupa sawah di Prop. Jatim adalah seluas 991.678 ha, kawasan ini dari tahun ketahun selalu mengalami penurunan luas. Pada sisi lain Jatim merupakan salah satu wilayah pemasok beras nasional, maka sawah di Jatim seluas 991.678 ha akan tetap dipertahankan. Potensi pengembangan lahan pertanian tanaman semusin ini dikembangkan sesuai dengan kondisi irigasi masing-masing wilayah kabupaten kota, antara lain:
Kab. Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan, Pasuruan, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Lumajang, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
• Pertanian Tanah Kering yang mengalami penurunan adalah pertanian lahan kering, kebun campur/ladang yakni direncanakan seluas 568.298,57 ha, sedangkan lahan seluas 637.146,95 ha diarahkan untuk pengembangan budidaya tanaman tahunan.
• Luas lahan pertanian sebagaimana tersebut diatas, akan dipertahankan sampai dengan tahun 2020, hal ini diatur sesuai dengan PERDA No. 2 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur pasal 32 ayat 3 (arahan pengelolaan kawasan pertanian) antara lain :
i. Pengembangan sawah irigasi teknis dilakukan dengan memprioritaskan perubahan dari sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi sejalan dengan perluasan jaringan irigasi dan pengembangan waduk /embung,
ii. Perubahan kawasan pertanian harus tetap memperhatikan luas kawasan yang dipertahankan sehingga perlu adanya ketentuan tentang penggantian lahan pertanian,
iii. Pemanfaatan kawasan pertanian diarahkan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dengan mengembangkan kawasan cooperative farming dan hortikultura dengan mengembangkan kawasan Good Agrriculture Practicess (GAP).

Kegiatan Prioritas 2009 Bidang Ekonomi JATIM

KEGIATAN PRIORITAS
SUB AGENDA REVITALISASI PERTANIAN

Program Ketahanan Pangan, dengan Kegiatan Prioritas :
1. Pengamanan ketersediaan pangan melalui prngamanan lahan sawah di daerah irigasi, peningkatan mutu intensifikasi, serta optimalisasi dan perluasan areal usaha tani.
2. Pengembangan kualitas dan mutu produk melalui Sistem Good Agriculture Practices (GAP)
3. Penyediaan bibit/benih unggul serta factor-faktor penunjangnya
4. Peningkatan distribusi pangan, melalui pembelian gabah dan bahan pangan lain serta penguatan kapasitas kelembagaan.

Program Pengembangan Agribisnis, dengan Kegiatan Prioritas
1. Pengembangan sistem agribisnis melalui Cooperative Farming
2. Pengembangan Kawasan Sentra Perbibitan Ternak di perdesaan.
3. Pengembangan sarana prasarana pemasaran ikan
4. Optimalisasi Unit Pelayanan Teknis Daerah
5. Pengembangan padat karya agribisnis.

Program Peningkatan Kesejahteraan Petani / Nelayan, dengan Kegiatan Prioritas:
1. Revitalisasi system penyuluhan pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan
2. Fasilitasi perlindungan terhadap petani dari persaingan usaha yang tidak sehat dan perdagangan yang tidak adil.
3. Pemberdayaan kelompok produktif petani-nelayan melalui pengembangan usaha di perdesaan dalam rangka penanganan kemiskinan.

Program Pengembangan Sumberdaya Kelautan, dengan Kegiatan Prioritas :
1. Pengembangan Kluster Zona Nelayan
2. Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kelautan
3. Fasilitasi Infrastruktur Bahan Bakar untuk Nelayan
4. Pengembangan Sistim Jaringan Informasi Kelautan

Program Pemantapan Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan, dengan Kegiatan Prioritas :
1. Pembangunan Terminal kayu
2. Optimalisasi UPTD Kehutanan
3. Pengembangan usaha hutan rakyat
4. Perlindungan hutan dan pengembangan jasa lingkungan
5. Pemasaran, pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan


KEGIATAN PRIORITAS
PENINGKATAN INVESTASI, PERDAGANGAN DAN PARIWISATA

1. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, dengan kegiatan :
a. Revitalisasi dan pengembangan kawasan pariwisata
Tujuan kegiatan ini adalah kawasan pariwisata yang sudah ada terutama di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan direvitalisasi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten lintas daerah lintas sektor agar menjadi obyek pariwisata unggulan yang kemudian mampu menjadi branding Jawa Timur.

2. Program Pengembangan Kemitraan Pariwisata, dengan kegiatan :
a. Pengembangan kerjasama bisnis kepariwisataan.
Tujuan kegiatan ini adalah menjalin hubungan kerjasama bisnis di bidang kepariwisataan dimana pemerintah memberikan fasilitasi berupa dukungan bisnis plan dan memberikan insentif pada dunia usaha agar potensi pariwisata bisa menjadi peluang bisnis yang dimanfaatkan oleh investor.
b. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pola Pariwisata Inti Rakyat (PIR)
Tujuan kegiatan ini adalah masyarakat diberdayakan melalui pola Pariwisata Inti Rakyat juga sebagai obyek kepariwisataan


KEGIATAN PRIORITAS
PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI MANUFAKTUR

1. Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dengan kegiatan , dengan kegiatan :
a. Pengembangan sentra-sentra potensial industri kecil dan desa kerajinan
Tujuan kegiatan ini adalah mengembangkan sentra industri kecil potensial yang diharapkan mampu menggerakkan sektor riil serta mengembangkan desa-desa kerajinan yang diharapkan mempu menggairahkan pertumbuhan ekonomi desa dan pada gilirannya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
b. Peningkatan dan pengembangan industri kerajinan yang berbasis seni dan budaya.
Tujuan kegiatan ini adalah seni dan budaya telah memberikan inspirasi bagi pengembangan industri kerajinan yang ternyata mempunyai pangsa pasar yang cukup luas dengan nilai tambah yang menjanjikan baik untuk local maupun ekspor.
2. Program Penataan Struktur Industri, dengan kegiatan :
a. Fasilitasi pengembangan klaster industri.
Tujuan kegiatan ini adalah pada kenyataannya pengembangan industri dengan model klaster teruji mampu memberikan rantai nilai yang lebih baik pada pengembangan industri, karena klaster industri mengedepankan supply change komponen mulai dari perbankan, trading house sampai dengan sarana pendukung teknologinya.
3. Program Peningkatan Nilai Tambah Industri Berbasis Sumber Daya Alam, dengan kegiatan :
a. Pengembangan industri berbasis agro (agroindustri)
Tujuan kegiatan ini adalah diharapkan hubungan keterkaitan sektor industri dan sektor pertanian menjadi semakin erat, karena sektor pertanian adalah sebagai penyedia bahan baku bagi sektor industri. Sebagaimana diketahui bahwa Jawa Timur adalah propinsi agraris sehingga pengembangan industri hendaknya memperhatikan potensi agro yang ada di Jawa Timur.

Pendahuluan RPJMD JATIM

1.1. UMUM
Sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan undang – undang 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Visi, Misi Kepala Daerah yang penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJMD ini dijabarkan dalam sasaran-sasaran pokok yang harus dicapai, arah kebijakan, program-program pembangunan dan kegiatan pokok.
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang harus memberikan arahan, yang memudahkan tujuan yang hendak dicapai secara terukur. Selain itu, RPJMD ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional Tahun 2005-2009. Dengan adanya keterkaitan (benang merah) dengan perencanaan yang lebih tinggi, akan mempermudah pengembangan “sharing” pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk program-program yang akan dilakukan.
RPJMD akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), RAPBD, penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah, dan tolok ukur kinerja Kepala Daerah. Oleh karena itu, RPJMD ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Propinsi Jawa Timur, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBD dan sumber – sumber dana yang lain dapat dapat diperoleh misalnya dari sektor swasta, APBN maupun pasar uang (obligasi).
RPJMD Propinsi Jawa Timur Tahun 2006-2008 digunakan sebagai pedoman, landasan, dan referensi dalam menetapkan skala prioritas Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dimana penjabaran dari RKPD akan dituangkan lebih lanjut dalam Arah Kebijakan Umum (AKU) dan Strategi Prioritas (AKU-SP) APBD.
Penentuan periode 2006 – 2008 dalam RPJMD ini berdasarkan pada berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Timur saat ini, dengan alasan bahwa RPJMD ini merupakan tolok ukur kinerja Kepala Daerah.
Dalam pengukuran dan evaluasi kinerja kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, digunakan tata cara evaluasi pengukuran kinerja yang dibagi dalam kinerja sektoral dan kinerja aggregate. Kinerja sektoral diharapkan mampu menunjukkan tingkat capaian program – program yang dilaksanakan dan diharapkan dengan dicapainya kinerja sektoral ini, kinerja aggregate dapat juga dicapai. Namun, perlu disadari bahwa pencapaian kinerja aggregate tidak semata-mata merupakan kontribusi Pemerintah Propinsi Jawa Timur, tetapi merupakan kontribusi bersama-sama dari masyarakat, sektor swasta/dunia usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan bobot peranannya masing-masing. Kinerja aggregate yang digunakan dalam RPJMD ini seperti Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per Kapita, Indeks Pembangunan Manusia, ICOR, dan sebagainya.
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan 9 program prioritas sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang RENSTRADA 2001-2005, termasuk 5 (lima) proyek strategis yang bersifat pengungkit, yakni Jembatan Suramadu, Jaringan Jalan Lintas Selatan, Pasar Induk Agrobisnis, Jalan Tol, dan Gerdu Taskin. Mengingat lima proyek strategis sangat penting terutama untuk menjawab tantangan dan permasalahan mendasar Jawa Timur yaitu pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan pembangunan wilayah. Kelima proyek pengungkit tersebut diatas, saat ini dalam proses pelaksanaan (on going) yang diharapkan tetap dilanjutkan dalam kerangka pembangunan Jawa Timur. Secara umum, program pengungkit yang dilaksanakan saat ini diharapkan mampu mendorong pencapaian kinerja aggregate yang sudah ditetapkan.

1.2. KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN
Kedudukan RPJMD Propinsi Jawa Timur 2006 – 2008, disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi yang ada.
Penyusunan RPJMD Propinsi Jawa Timur 2006 - 2008 dimaksudkan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain (swasta) untuk terlibat didalam pelaksanaan program – program pembangunan yang ada dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang sudah ditetapkan.
RPJMD ditujukan untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, kedalam kegiatan (sub-program) yang mampu merealisasikan visi, misi dan program yang sudah ditetapkan.

1.3. LANDASAN PENYUSUNAN
Landasan penyusunan RPJMD Propinsi Jawa Timur Tahun 2006 - 2008 adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 peraturan Tentang mengadakan perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 150;
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
7. Perda Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Perda No 10 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Timur;

1.4. VISI, MISI DAN MOTTO PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR
VISI
Terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang berakhlak mulia, maju, berdaya saing, sejahtera, serta aman dan damai yang berkesinambungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MISI
Untuk mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut, ditetapkan misi sebagai berikut :
1. Mewujudkan peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai agama, peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan ;
2. Mewujudkan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perbaikan iklim ketenagakerjaan, dan memacu kewirausahaan ;
3. Mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan percepatan pembangunan infrastruktur ;
4. Mewujudkan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup ;
5. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban, supremasi hukum dan HAM ;
6. Mewujudkan Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah melalui reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

MOTTO
Berdasarkan visi dan misi tersebut, Kepala Daerah Jawa Timur mempunyai motto sebagai berikut: NOTO ROSO, AMONG ROSO, MIJIL TRISNO, AGAWE KARYO.
Falsafah Noto Roso, Among Roso, Mijil Tresno, Agawe Karyo tersebut mengandung makna yaitu kita harus mengatur perasaan diri sendiri sebelum berbagi rasa, bersemangat dan menyamakan persepsi dengan orang lain, sehingga timbul saling menghormati dan timbul rasa kasih manusiawi sebagai sendi dasar terciptanya saling pengertian dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa ini.
Dengan falsafah ini, sangat dimungkinkan adanya perbedaan pendapat dan pandangan, walaupun tidak untuk dipertentangkan, namun secara arif akan dicari titik temunya. Sebagai bagian dari kepemimpinan yang akomodatif untuk memperoleh titik temu, diutamakan agar pemikiran bisa berkembang dengan disadari rasa kebijakan.
Falsafah tersebut juga mengandung makna bahwa pemimpin harus mampu mengikutsertakan masyarakat dalam proses menghasilkan barang dan jasa publik dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, jadi bukan berarti semata-mata dilayani. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat, kepercayaan masyarakat harus meningkat dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi harus ditingkatkan.

1.5. SISTIMATIKA PENULISAN
RPJMD ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, berisi tinjauan secara umum, kedudukan, maksud dan tujuan, landasan penyusunan, visi, misi dan motto Pemerintah Propinsi Jawa Timur, sistematika penulisan primsip-prinsip pembangunan dan asumsi.

Bab II Tinjauan Regional, yang berisi tentang kinerja yang sudah dicapai selama ini, permasalahan pembangunan yang dihadapi, perumusan masalah, serta penetapan strategi dan prioritas pembangunan .

Bab III Penjelasan tentang agenda–agenda pembangunan Jawa Timur kedepan. Ada 7 agenda pokok yang akan dibahas dalam bab ini, yaitu Peningkatan kesalehan sosial beragama, Peningkatan aksesibilitas kualitas pendidikan dan kesehatan; Penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perbaikan iklim ketenagakerjaan dan memacu kewirausahaan; Percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur; Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; Peningkatan ketentraman dan ketertiban, supremasi hukum dan HAM; serta Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah melalui reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Bab IV Analisis tentang kerangka ekonomi regional dan Pembiayaan Pembangunan, yang berisi tentang kerangka ekonomi regional, proyeksi keuangan, dan alternatif sumber pembiayaan pembangunan.

Bab V Penutup, memberikan penjelasan tentang kaidah pelaksanaan dan kaidah pembiayaan atas program–program pembangunan yang diusulkan.

1.6. PRINSIP PEMBANGUNAN DAN ASUMSI
Orientasi pembangunan yang direpresentasikan kedalam pengarusutamaan dari berbagai variabel pembangunan secara sistemik akan mewarnai inplementasi keseluruhan program pembangunan. Oleh karena itu prinsip-prinsip yang dianut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Timur adalah sebagai berikut :
1. Pengarusutamaan partisipasi masyarakat
Dalam berbagai kegiatan pembangunan harus senantiasa mempertimbangkan partisipasi aktif masyarakat secara luas, guna mempercepat pembangunan dan memperkokoh kedudukan Jawa Timur dalam kancah nasional maupun internasional;
2. Pengarusutamaan Pembangunan yang berkelanjutan
Langkah-langkah dalam membangun harus senantiasa mempertimbangkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup agar pembangunan dapat memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
3. Pengarusutamaan Gender
Pada dasarnya hak asasi manusia tidak membedakan perempuan dan laki-laki. Strategis pengarusutamaan gender, ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Perempuan dan laki-laki menjadi mitra sejajar, dan memiliki akses, kesempatan, dan kontrol, serta memperoleh manfaat dari pembangunan yag adil dan seimbang.
4. Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik
Tata pengelolaan yang baik meliputi beberapa faktor kelembagaan dan organisasi yang mempengaruhi pembentukan kebijakan, baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya kelompok usaha. Dengan tata pengelolaan yang baik, pelaksanaan operasi pemerintahan dan perusahaan akan berjalan secara efisien dan upaya untuk mengatasi masalah akan berjalan secara efektif. Dengan demikian, tata pengelolaan yang baik harus melandasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan.
5. Pengarusutamaan Pengentasan Kemiskinan
Tingginya angka kemiskinan di Jawa Timur perlu segera ditangani melalui keterpaduan program, baik antar program Pusat dengan Daerah (propinsi dan kabupaten/kota) maupun antar Dinas/Instansi serta keterlibatan partisipasi dunia usaha, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi maupun masyarakat miskin itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama guna memfokuskan seluruh potensi dan kemampuan yang ada untuk diarahkan pada upaya mempercepat pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya Asumsi yang digunakan untuk capaian sampai dengan tahun 2008 adalah situasi di luar kendali pemerintah propinsi atau keadaan yang lebih tepat disediakan pihak lain dalam proses pembangunan. Namun, situasi tersebut berpengaruh pada pencapaian tujuan pembangunan regional Jawa Timur.

Asumsi-asumsi tersebut adalah:
1. Situasi Politik Dalam Negeri
Siatuasi politik Dalam Negeri diasumsikan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak yang berarti, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
2. Situasi Keamanan dan Ketertiban
Mantapnya peran dan fungsi keamanan dan ketertiban dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam maupun luar, termasuk menurunnya kriminalitas di Jawa Timur.
3. Situasi Ekonomi Makro
- Tidak ada gejolak moneter yang tinggi yang dapat mengganggu perekonomian, yang tercermin pada besarnya kurs rupiah terhadap mata uang asing yang berada pada kisaran Rp. 9.500,00 per 1 USD;
- Stabilitas harga tercermin pada besarnya inflasi yang berada pada kisaran 6% per tahun;
- Tingkat suku bunga yang cukup rendah sehingga mampu mendorong investasi, yakni pada kisaran 16 % per tahun.
4. Tidak ada ancaman bencana alam yang timbul.

Pengembangan Kawasan Agropolitan (PKA) JATIM

Pengembangan Kawasan Agropolitan (PKA) merupakan suatu model pembangunan ekonomi berbasis pertanian di Kawasan Agribisnis yang dirancang dan dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada untuk mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yg berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentalisasi yang digerakkan oleh masyarakat serta difasilitasi oleh Pemerintah.

1. PKA sebagai salah satu pendekatan pembangunan di Jawa Timur telah dimulai sejak tahun 2003 yang diawali dengan menetapkan 2 (dua) kawasan rintisan, yaitu Mojokerto dan Banyuwangi yang selanjutnya sampai dengan akhir tahun 2007 telah berkembang menjadi 12 (Dua Belas) kawasan, yang meliputi: Kabupaten Ngawi, Mojokerto, Banyuwangi, Lumajang, Bangkalan, Tulungagung, Trenggalek, Pamekasan, Pasuruan, Madiun, Blitar dan Ponorogo.

2. Untuk bisa ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan di Jawa Timur, maka dibutuhkan 3 persyaratan, yaitu :
 SK Penetapan Lokasi & Komoditas Unggulan (13 Kab)
 SK Pembentukan Pokja & Sekretariat Pokja Agropolitan (13 Kab)
 Penyusunan Dan Pengesahan MPKA (belum ada)

3. Perkembangan sampai dengan tahun 2007 adalah :
a. sudah ditetapkannya 9 kabupaten sebagai lokasinya sebagai kawasan agropolitan Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur, yaitu :
- Kabupaten Lumajang (Kec. Senduro & Pasrujambe),
- Kabupaten Bangkalan (Kec. Socah, Kec. Burneh, Kec. Bangkalan),
- Kabupaten Tulungagung (Kec. Sendang),
- Kabupaten Pasuruan (Kec. Tutur, Kec. Purwodadi, Kec. Puspo, Kec. Tosari, Kec. Kejayan, Kec. Wonorejo)
- Kabupaten Trenggalek (Kec. Bendungan, Kec. Watulimo),
- Kabupaten Pamekasan (Kec. Waru, Kec. Pakong, Kec. Pangentenan, Kec. Kadur),
- KabupatenMadiun (Kec. Geger,Dolopo, Dagangan, Kebonsari),
- Kabupaten Blitar (Kec. Kanigoro),
- Kabupaten Ponorogo (Kec. Ngebel), Kab. Blitar (Kec. Kanigoro).

b. Kabupaten yang merupakan program rintisan sebagai kawasan agropolitan di Jawa Timur adalah :
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Mojokerto

c. Kota Batu merupakan kawasan agropolitan di Jawa Timur yang sudah berjalan secara mandiri.

d. Pada tahun 2008 terdapat 5 kabupaten yang mengusulkan sebagai kawasan agropolitan, yaitu : Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Probolinggo.