Tuesday, July 22, 2008

Kompetensi dan Integritas Sarjana Ekonomi

Pendahuluan: Menuntut Demokrasi — Menolak Subordinasi

Adakah kesalahan dalam pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia sehingga para ekonom kita tidak peka akan makna kesejahteraan sosial? Apa yang kita kuliahkan di ruang-ruang kelas sehingga kita kehilangan kemandirian ekonomi dan terperosok ke dalam ketergantungan semacam ini? Mengapa pula kemandirian ekonomi kita tuntut?

Kemandirian telah menjadi tuntutan politis bagi Indonesia Merdeka. Kemandirian adalah bagian integral dari makna merdeka itu sendiri. Tidak ada kemerdekan yang genuine tanpa kemandirian. Apabila kemerdekaan memiliki suatu makna, adalah karena kemandirian memberikan martabat bagi bangsa yang memangku kemerdekaan itu. Martabat bangsa merdeka adalah posisinya yang tidak tergantung pada bangsa lain, tidak berada dalam protektorat, tidak tersubordinasi. Kemandirian adalah martabat yang diraih sebagai hasil perjuangan berat menuntut onafhankelijkheid dari ketertaklukan, dari humiliasi dan dehumanisasi, baik sosial-politik maupun sosial-kultural. Mencapai kemandirian menjadi penegakan misi suci yang kodrati sifatnya.

Kemerdekaan, kemandirian dan martabat suatu bangsa memperoleh hakikat rahmatan lil alamin yang hanya dapat dipahami oleh bangsa yang mampu mengenal harga diri dan percaya diri. Humanisme, humanisasi dan emansipasi diri semacam ini bersumber pada taukhid. Ketakmandirian atau afhankelijkheid menyalahi kodrat untuk menjaga martabat dan harga diri sebagai khalifatullah.

Peradaban pascazaman Kegelapan mampu melahirkan dan sekaligus menghormati Magna Charta Libertatum yang dipancangkan di Abad Pertengahan (1215) sebagai awal semangat demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan kekuasaan negara, yang berkelanjutan dengan lahirnya Bill of Rights Britania (1689). [1]

[1] Linier dengan ini kita mengenal pula dalam jajaran peradaban modern Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang kemudian menjadi Preambul UUD Perancis 1791. Tentu declaration Perancis ini berpengaruh langsung terhadap lahirnya The Declaration of Independence Amerika Serikat yang awalnya dinyatakan oleh Thomas Jefferson, yang membuahkan dalil unalienable rights of life, liberty and the persuit of happeness, bahwa all men are created equal. Bagi para tokoh perintis kemerdekaan kita yang berjiwa pembebasan dan demokrasi, tidak sulit pula berdasarkan keyakinan yang sama untuk memanfaatkan doktrin Woodrow Wilson tentang the right of self-determination, yang kemudian masuk ke dalam Leage of Nations Covenant dan selanjutnya lebih terelaborasi dalam The United Nations Charter. Peradaban modern ini nampak pula ikut mewarnai titik-tolak perjuangan founding fathers kita, khususnya Mohammad Hatta yang selalu bicara mengenai des droits de l’homme et du citoyen dan sekaligus menunjukkan kekurangannya.

Masa jajahan adalah masa subordinasi, diskriminasi dan humiliasi di segala bidang kehidupan. Mengakhiri masa jajahan adalah mengakhiri subordinasi dan diskriminasi – menegakkan emansipasi. Ini menjadi awal pandangan strukturalisme. Oleh karena itu untuk mengakhiri kejahatan sosial-politik, sosial-kultural dan sosial-ekonomi itu, tidak ada istilah “belum matang” untuk merdeka. [2]

[2] “… Merdeka tidak tergantung pada jumlah jiwa yang melek huruf, tetapi pertama-tama adalah soal adanya lembaga-lembaga demokrasi dan semangat kaum intelektualnya … Indonesia dapat memenuhi kedua syarat ini. Semboyan ‘tidak masak’ (untuk merdeka) adalah suatu khayalan Belanda untuk meninabobokan hati nuraninya yang gelisah dan menutupi keserakahannya … maka mungkin sekali ia akan bertanya, apakah sebab negara-negara seperti Liberia, Abessinia, Hejaz, Yemen dan lain-lain ‘masak’ untuk memerintah sendiri, padahal di bidang kebudayaan dan kecerdasan negara-negara itu jelas terbelakang dibandingkan dengan Indonesia? … Apa yang dilakukan oleh Amerika untuk Filipina dalam waktu hanya 18 tahun, tidak dapat dicapai oleh Nederland setelah tiga abad …”. (Mohammad Hatta, Indonesia Merdeka, pembelaan di Pengadilan Den Haag 1928, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 92.)

Dengan demikian maka setelah Indonesia mencapai kemerdekaan dan berdaulat dalam politik, di bidang ekonomi (terutama Mohammad Hatta) menegaskan perlunya terselenggara kemandirian ekonomi dengan cara segera merestruktur perekonomian Indonesia, mengubah Indonesia dari posisi “export economie” di masa jajahan, yang menempatkan Hindia Belanda sebagai onderneming besar dan penyediaan buruh murah dengan cara-cara eksploitatif, menjadi perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kebersamaan, yang artinya “sama sejahtera”. [3]

[3] "Ekonomi Indonesia di Masa Datang”, Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februari 1946, lihat Sri-Edi Swasono, et al. (eds.), Mohammad Hatta: Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan (Jakarta: UI-Press, 1992), hlm. 5-8.

Di dalam berbagai tulisannya, Mohammad Hatta menyatakan prinsip non-kooperatif yang dianut Perhimpunan Indonesia itulah yang telah ikut memasyhurkan perhimpunan ini di kalangan rakyat Indonesia, khususnya di antara para intelegensia Indonesia. Mengutip pernyataan Mohammad Hatta tahun 1925: “…Dengan memakai prinsip non-kooperatif, Perhimpunan Indonesia menghendaki suatu kebijaksanaan menyandarkan diri pada kekuatan sendiri, yaitu suatu kebijaksanaan berdiri di atas kaki sendiri. Perhimpunan ini akan mengumandangkan perasaan hormat pada diri sendiri ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Sebab hanya suatu bangsa yang telah menyingkirkan perasaan tergantung saja yang tidak takut akan hari depan. Hanya suatu bangsa yang faham akan harga dirinya maka cakrawalanya akan terang-benderang. Perhimpunan Indonesia ingin mendidik bangsanya sendiri dan membuatnya kukuh kuat…”. [4]

[4] Pada tahun 1923, Perhimpunan Indonesia (yang semula adalah Indische Vereeneging lalu dirubah atas prakasa Mohammad Hatta menjadi Indonesische Vereeneging) di Negeri Belanda mengeluarkan pernyataan bahwa tiap-tiap orang Indonesia harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencapai maksud itu dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri, terlepas dari bantuan orang lain.

Di dalam berbagai tulisannya, Mohammad Hatta menyatakan prinsip non-kooperatif yang dianut Perhimpunan Indonesia itulah yang telah ikut memasyhurkan perhimpunan ini di kalangan rakyat Indonesia, khususnya di antara para cendekiawan Indonesia. Mengutip pernyataan Mohammad Hatta tahun 1925: “…Dengan memakai prinsip non-kooperatif, Perhimpunan Indonesia menghendaki suatu kebijaksanaan menyandarkan diri pada kekuatan sendiri, yaitu suatu kebijaksanaan berdiri di atas kaki sendiri. Perhimpunan ini akan mengumandangkan perasaan hormat pada diri sendiri ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Sebab hanya suatu bangsa yang telah menyingkirkan perasaan tergantung saja yang tidak takut akan hari depan. Hanya suatu bangsa yang faham akan harga dirinya maka cakrawalanya akan terang-benderang. Perhimpunan Indonesia ingin mendidik bangsanya sendiri dan membuatnya kukuh kuat…”. Selanjutnya dapat dikutipkan: “… untuk dapat melaksanakan gerakan non-kooperatif di Indonesia, Perhimpunan Indonesia menekankan kepada anggota-anggotanya pada segala kesempatan, mereka harus bersiap diri menghadapi kesulitan-kesulitan politis dalam kehidupan masa depan mereka, seperti penahanan-penahanan, penjara, pembuangan, dan sebagainya…” Lihat Mohammad Hatta, Berpartisipasi dalam Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia, alih bahasa Sri-Edi Swasono, Jakarta: Yayasan Idayu 1974, hlm. 10.

Lahirnya pernyataan asas-asas Perhimpunan Indonesia tahun 1925 disebutkan oleh sejarawan senior Indonesia, Sartono Kartodirdjo, sebagai Manifesto Politik 1925 Perhimpunan Indonesia, yang telah dipersiapkan sejak tahun 1923 itu. Menurut ahli sejarah ini, Sumpah Pemuda 1928 merupakan pengumandangan (amplification) dimensi-dimensi Manifesto Politik 1925 in. [5]

[5] Sartono Kartodihardjo (wawancara pribadi 1989 dengan penulis). Dari pernyataan Perhimpunan Indonesia tahun 1923 dan tahun 1925 itu, dapat ditarik hakikat manifesto itu: (1) perjuangan memperoleh otonomi, mencapai kemerdekaan Indonesia, (2) pemerin tahan yang dipegang dan dipilih oleh bangsa Indonesia sendiri, (3) kesatuan sebagai syarat perjuangan mencapai tujuan, (4) menolak bantuan dari pihak penjajah atau pihak lain manapun.

Demikian itulah tekad bangsa ini, yang di masa perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan, untuk melepaskan diri dari ketergantungan dan ketertundukan, menolak humiliasi dan keterdiktean, menegakkan harga diri, harkat dan martabat serta independensi. Di kala itu kita memang memiliki pemimpin-pemimpin, berkarakter kuat dan teguh iman. Saat ini kita menjadi bangsa yang terpuruk ke dalam ketertundukan dan ketergantungan, baik dalam pemikiran (mind-set), politik maupun ekonomi.
Kompetensi Intelektual: Neoklasikal yang Konservatif-Parsial

Kompetensi yang akan saya kemukakan di sini adalah kompetensi dalam kaitan kita sebagai insan akademik-ilmiah, yaitu sebagai kaum intelegensia yang berada di dalam kampus.

Pertanyaan awal adalah masih kompetenkah kita sebagai insan akademik-ilmiah di dalam perkembangan ilmu ekonomi, khususnya di dalam pancaroba ekonomi internasional saat ini, untuk melakukan koreksi, dekonstruksi, merombak atau melakukan revolt terhadap pemikiran-pemikiran ekonomi konservatif-konvensional yang menjerumuskan (misleading)? Masihkah kita sebagai insan akademik-ilmiah terjerat dan terkooptasi oleh pemikiran-pemikiran ekonomi main-stream yang parsial dan makin compang-camping ini? Masihkah kita, atau makinkah kita, memberhalakan teori pasar-bebas yang neoklasikal? Dari pertanyaan-pertanyaan yang saya kemukakan ini sebenarnya sudah terselip niat saya mengajak kaum intelegensia kampus untuk meninjau ulang (reconsidering) keterbelengguan mereka, agar bersedia meninggalkan ortodoksi dalam pemikiran ekonomi.

Pengajaran ilmu ekonomi secara menyeluruh (tidak parsialistik neoklasikal) masih berkelanjutan di kampus-kampus, ibaratnya tidak terkoreksi sama sekali oleh kenyataan-kenyataan mengenai parsialitasnya. Di samping mengambil asumsi dasar yang kelewat simplistik [6], bahwa manusia rasional adalah manusia yang mengejar utilitas ekonomi optimal, yaitu maximum gain dan minimum sacrifice, tetapi juga pada dasarnya hanya bersandar pada mekanisme pasar, inisiatif individu dan persaingan.

[6] Thurow sebaliknya mengatakan asumsi dasar semacam itu justru merupakan asumsi “canggih” karena telah dikosongkan dari substansi empiris, lihat Lester C. Thurow, op. cit., hlm. 218.

Manusia individu rasional semacam itu kemudian cenderung diabaikan sebagai suatu asumsi, tanpa disadari telah lama-kelamaan diyakini sebagai suatu kebenaran, manusia harus bertingkah laku demikian, menjadi suatu mind-set, suatu self-fulfilling presumption.[7] Asumsi manusia individu rasional mencari maximum utilitas merupakan asumsi umum dari ilmu-ilmu sosial di abad ke-19, tetapi hanya ilmu ekonomi saja yang terus menggunakannya.[8] Nilai-nilai afektif yang melekat pada manusia rasional diabaikan.

[7] Semacam self-fulfilling prophesy dalam mengejar das Sollen.
[8] Lester C. Thurow, op. cit., hlm. 217.

Pengkapsulan atau isolasi diri ekonomi neoklasikal ini terbentuk tidak saja karena ideologi liberalisme (berdasar individualisme) kuat sekali disandangnya, tetapi juga karena dalam perkembangannya telah mengabaikan kedudukan ilmu ekonomi sebagai ilmu moral (a moral science). Kedudukan ilmu ekonomi sebagai a moral science justru di awali oleh Adam Smith, yang telah beramai-ramai kita nobatkan sebagai Bapak Ilmu Ekonomi. Sebagai Bapak Ilmu Ekonomi ia sebenarnya adalah seorang dosen Rhetoric, guru besar Logic dan Moral Philosophy, seorang ilmuwan moral science, yang secara formal tidak pernah menjadi student of economics. Sebelum ia menerbitkan bukunya Wealth of Nations tahun 1776 ia menerbitkan On the Theory of Moral Sentiments pada tahun 1759, yang a.l. menggambarkan tentang empati atau kecenderungan cinta kasih manusia kepada masyarakatnya, yaitu propensities such as fellow feeling and the desire to attain approval of his brethren. Memang ada perubahan pada jalan pikiran Adam Smith, posisi yang di ambil Adam Smith dalam Moral Sentiments tidak mudah dirukunkan dengan posisi yang diambilnya dalam The Wealth of Nations dan ini telah menimbulkan perbedaan-perbedaan penafsiran (konsistensi) terhadap Adam Smith yang dikenal sebagai das Smith Problem [9] (atau the problem of Smith). Dikatakan lebih lanjut bahwa kebanyakan kaum neoklasikal mengabaikan Adam Smith yang awal demi yang belakangan. Kaum neo-klasik cenderung mengabaikan implikasi mereka bagi mono-utilitas (paradigma neo-klasik) [10] dan mengabaikan kenyataan bi-utilitas yang terkandung dalam The Theory of Moral Sentiments. [11]

[9] Amitai Etzioni, The Moral Dimensions: Toward a New Economics (New York: The Free Press, 1988) Chapter III.
[10] Loc. cit.
[11] Loc. cit.

Sebagai a moral science ilmu ekonomi mengenal keadilan (justice/fairness), peduli dengan persamaan (equality) dan pemerataan (equity), kemanusiaan (humanity), serta menghormati nilai-nilai agama (religious values). Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi mengenal dan menghormati kepentingan-kepentingan bersama (social/people welfare, public needs, public interests), dan pula mengenal dan menghormati kepentingan-kepentingan individu (kebebasan, the pursuit of happiness). Dengan demikian ilmu ekonomi sebenarnya mengemban ideologi, ilmu ekonomi menjadi bersifat normatif, yang bisa saja bersifat normatif berdasar paham liberalisme ataupun berdasar paham kolektivisme. Bahkan dalam jajaran ilmu moral ini Joan Robinson menyebutkan bahwa …The very nature of economics is rooted in nationalism, bahkan lebih lanjut dikatakannya bahwa … The aspirations of the developing countries are more for national independence and national self-repect than just for bread to eat… The hard-headed Classicals were in favour of Free Trade because it was good for Great Britain, not because it was good for the world).[12] Artinya nasionalism diakui sebagai suatu economic force. Dengan demikian pula ilmu ekonomi melaksanakan perannya dalam wujud economic policy dan political economy. Nasionalisme tidak bisa terlepas dari ideologi (tak terkecuali nasionalisme Indonesia yang berdasar pada sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi).

[12] Joan Robinson, Economic Philosophy (Chicago: Aldine Publishing, 1962), hlm. 124.

Umer Chapra pada peluncuran bukunya The Future of Economics (edisi bahasa Indonesia terbitan SEBI) di Program Pascasarjana UNAIR Surabaya, 26 Desember 2001 (kebetulan saya menjadi penyanggah dan moderator sekaligus), menyatakan bahwa “…The anathema of conventional economics (yang dimaksudkan neo-classical) to value judgements and its excessive emphasis on maximization of wealth and want satisfaction and the serving of self-interest was a clear departure from the basic philosophy of most religions… these religions have generally held that material prosperity, though necessary, is not sufficient for human well-being… moreover competition, though indispensable, is not adequate for reining self-interest and ensuring social interest, or for preventing all forms wrong doing and injustice…”.

Selain itu menurut pengamatan saya maka ilmu ekonomi yang diajarkan di fakultas-fakultas ekonomi masih menganut faham kompetitivisme belaka. Di samping hal ini berarti banyak mengabaikan faham kooperativisme, ilmu ekonomi yang diajarkan itupun bersifat neoklasikal (free competition-based economy) berdasarkan inisiatif dan kebebasan individu (individualisme/liberalisme). Dari sinilah paham dan sistem ekonomi kapitalis mendapat tempat dan pembenaran dengan mudahnya di ruang-ruang kelas. Kepentingan pribadi mencapai equilibrium-nya dalam wujud tercapainya kepuasan maksimal dan laba maksimal, ataupun biaya minimal dan kerugian minimal dalam dimensi mono-utilitas. Inilah arti efisiensi ekonomi, yang berdasarkan paham bersaing dan persaingan, sehingga siapa yang tidak efisien harus diwajarkan untuk kalah dan mati tersingkir, dilanjutkan dengan abstraksi tentang bakal dicapainya resource allocation yang paling efisien. Maka lahirlah dari paham ini adagium bebas-keluar dan bebas-masuk (free entry and free exit), bebas-hidup dan bebas-gulungtingkar, mengakuisisi atau terakuisisi.

Dari paham kompetitivisme itu maka lahirlah persaingan-bebas sempurna dan pasar-bebas sebagai konsekuensi logisnya. Setiap tindakan ekonomi arahnya adalah mencapai nilai-tambah ekonomi. Dari sini lahirlah konsepsi dan orientasi pertumbuhan ekonomi (growth), yaitu ketika ekonomi mikro mentransformasi diri menjadi ekonomi makro. Dari sini pula maka kapitalisme global (globalisasi) mudah diterima di ruang-ruang kelas tanpa pencermatan (scrutiny) dan kewaspadaan (alertness).
Strukturalisme: Tantangan Mewujudkan Keadilan Sosial Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Sebenarnya sudah lebih dari tiga dekade yang lalu pemikir-pemikir strukturalis di bidang pembangunan ekonomi telah mulai menyampaikan pandangan-pandangannya yang makin solid (yang barangkali menggunakan istilah George Soros saat ini) [13] tentang “the defects of market mechanism” dan “the deficiensies of the nonmarket sector”), meskipun Soros sendiri tidak memandangnya dari strukturalisme. Sebenarnya tentang the defects of market mechanism telah lama sebelumnya diungkapkan oleh Thurow dan Heilbroner, … the market is an insufficient instrument for provisioning society, even rich societies … the market is assiduous servant of the wealthy, but indifferent servant of the poor … market system promote amorality, it is not just an economic failure, but it is a moral failure. [14]

[13] George Soros, The Crisis of Global Capitalism (New York: Public Affairs, 1998), hlm. xxii.
[14] Robert Heilbroner and Lester C. Thurow, Economic Explained (New York: Simon Schuster, 1982, 1987, 1994), 1994, hlm. 255-256.

Sebelumnya Thurow menyebutkan tentang “the dangerous currents”, yang ia maksudkan adalah arus deras mekanisme pasar, yang sekedar merupakan mekanisme lelangan (price-auction atau auction mechanism). [15] Ini saya artikan sebagai lebih lanjut tentang adanya kelompok yang tidak memiliki tenaga beli akan bernasib menjadi “penonton”, yang akan berada di luar pasar, artinya berada di luar transaksi ekonomi. Dengan kata lain, pasar-bebas pada dasarnya adalah inherently discriminatory terhadap yang miskin, meskipun indiscriminatory terhadap siapa saja yang bertenaga beli. Ilmu ekonomi memang telah berusaha mengatasi atau mengurangi diskriminasi semacam ini dan hal ini banyak dikemukakan oleh pemikir-pemikir strukturalis. Selanjutnya dari sini akan terbentuk pola produksi (pattern of production) yang timpang, yaitu pola produksi yang hanya mengakomodasi kelompok bertenaga beli tinggi, bukan yang melayani the underclass. Investasi mengarah pada rentier consumption. Pola konsumsi yang timpang terbentuk dari sini.

[15] Lester C. Thurow, The Dangerous Currents: The State of Economics (New York: Random House, 1983), Bab 1 dan Bab 8.

Saya kira Thurow benar tatkala ia berkesimpulan bahwa economics is in the sate of turmoil… the economics of the textbooks and of the graduate schools not only still teach price-auction model but it is moving toward narrower and narrower interpretations… the mathematical sophistication intensifies as an understanding of the real word diminishes… economics cannot do without symplifying assumptions, but the trick is to use the right assumption at the right time, and this judgement has to come from empirical analyses including those employed by historians, psychologists, sociologists and political scientists…[16]

[16] Ibid, hlm. 236-237.

Pandangan strukturalistik yang diungkapkan oleh John Kenneth Galbraith, [17] kiranya baik untuk mengawali titik-tolak tentang kelemahan ekonomi pasar yang kita ajarkan di ruang kelas. Galbraith menyatakan bahwa internasionalisasi modal, produksi dan perdagangan yang bebas sebagai wujud utama dari globalisasi, akan menimbulkan pemberdayaan ekonomi dan politik (empowerment) bagi kalangan aktor ekonomi yang mampu atas korban the underclass, yaitu golongan kelas bawah yang hidup dalam ekonomi rakyat. Berbagai ketimpangan struktural yang terjadi dalam proses pembangunan berdasarkan pemikiran main-stream (neoklasikal) juga diungkapkan oleh tokoh-tokoh strukturalis Barat, khususnya dari Inggris, Hans Singer (1950), Paul Baran (1952, 1961, 1970), Joan Robinson (1959, 1962, 1979), Gunnar Myrdal (1957), Dudley Seers (1972 — tokoh Sussex School) dan Jan Tinbergen (1968, 1972, 1992 — pemenang Nobel). Dapat masuk jajaran pemikir strukturalis adalah Lester Thurow (1983, 1994, 1996), Frank Ackerman (1998), Andrew Hurrel dan Ngaire Woods (1999), J.W. Smith (2000) dan Amartya Sen (1972, 1983, 2000 — pemenang Nobel).

[17] John Kenneth Galbraith, The Culture of Contentment (Boston: Houghton Mifflin, 1992).

Tokoh-tokoh strukturalis dari Dunia Ketiga yang dikemukakan oleh Sritua Arief a.l. Gunder Frank, Samir Amin, Theotoneo Dos Santos, Cardoso, Ranjit Sao, C.T. Kurien, Vandana Shiva, Celso Furtando, Raoul Prebisch, Jomo Kwame Sundaram, Suthy Prasartset, Renato Constantino. Tentu masih banyak lagi tokoh lain yang menunjukkan kelemahan-kelemahan serupa tentang pemikiran main-stream. Deretan nama-nama yang diberikan oleh Sritua Arief lebih lengkap lagi, yang menempatkan ahli ekonomi Indonesia, Mohammad Hatta, sebagai seorang pemikir strukturalis awal yang tandas, [18] sebagaimana terbukti dari isi tulisan-tulisannya di majalah Daulat Ra’jat tahun 1931-1934 dan tulisan-tulisan berikutnya di pascakemerdekaan. Pemimpin-pemimpin perjuangan kemerdekaan di negara-negara terjajah memang lebih memahami dan lebih peka akan paham strukturalisme.

[18] Sritua Arief, “Sambutan” di dalam Sri-Edi Swasono, Dari Lengser ke Lengser (Jakarta: UI-Press, 20001) hlm. lii-lvii dan Sri-Edi Swasono, “Materi Dasar Sistem Ekonomi”, mimeo, FE-UI, 13 September 2002). Untuk kelengkapan pandangan tokoh-tokoh strukturalis ini lihat Sritua Arief, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan (Jakarta: Cides, 1998) hlm. 48-134.

Paham strukturalisme, baik strukturalisme awal maupun neostrukturalisme, adalah paham yang menolak ketimpangan-ketimpangan struktural sebagai sumber ketidakadilan sosial-ekonomi. Ketimpangan-ketimpangan struktural yang menyangkut pemusatan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, ketimpangan distribusi pendapatan, produktivitas dan kesempatan ekonomi, serta ketimpangan-ketimpangan dalam kelembagaan, partisipasi dan emansipasi sosial-ekonomi, kemiskinan dan pengangguran struktural, merupakan pusat perhatian dan kepedulian kaum strukturalis. Apabila strukturalisme cenderung menolak mekanisme pasar-bebas adalah karena pasar-bebas menumbuhkan ketidakadilan sosial-ekonomi.

Seharusnya pemikiran-pemikiran strukturalis di bidang ekonomi seperti dikemukakan oleh tokoh-tokoh di atas dapat memberi warna dan mengoreksi arah serta substansi pengajaran ilmu ekonomi di kampus-kampus kita yang masih menganut paham main-stream konvensional dan parsial, yang melulu neoklasikal. Pemikiran-pemikiran korektif strukturalis tidak tercermin di dalam silabi dan proses pengajarannya di ruang-ruang kelas “status-quo”. Yang lebih mengecewakan lagi adalah bahwa di dalam pengajaran ekonomi pembangunan dan kebijaksanaan ekonomi publik, pandangan-pandangan para pemikir strukturalis di atas ibarat tidak tersentuh dan kadangkala saja muncul dalam ruang kelas sekedar sebagai ornamen dan tidak masuk di dalam jalur benang merah pengajaran ilmu ekonomi. Betapapun pandangan para pemikir strukturalis sebenarnya lebih cocok bagi situasi dan kondisi Indonesia, tetap saja oleh orang-orang kampus diabaikan, bahkan disudutkan sebagai minor-stream.

Selanjutnya kaum strukturalis, yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya, makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras untuk menyentak mind-set neoklasikal, seperti “turbo capitalism”, “greedy capitalism”, “new imperialism”, “the dangerous currents”, “the winner-takes-all market”, “the zero-sum society” dan “the winner-takes-all society”, dst dst. Jan Tinbergen mengatakan kepada saya (1992) bahwa lobang ozon makin besar karena kelakuan “the greedy capitalism”. Lebih lanjut Tinbergen mengatakan bahwa “the limits to growth" [19] dalam 20 tahun menjadi “beyond the limits”. [20]

[19] Club of Rome 1972
[20] Club of Rome 1992

Kaum strukturalis tidak saja menunjukkan kelemahan (parsialitas) ekonomi neoklasikal, tetapi juga mengkoreksi dan bahkan menolak sebagian asumsi-asumsi dasarnya (seperti dikemukakan di atas). Kegagalan pasar dan ketidaksempurnaan pasar dalam mewujudkan the invisible hand adalah salah satunya, tidak terselesaikannya micro-macro rift [21] adalah yang lainnya, sehingga efisiensi ekonomi yang dikembangkan berdasar tataran mikro tidak klop, bahkan bisa bertentangan dengan efisiensi ekonomi pada tataran makro.

[21] Heilbroner dan Thurow menyebutkannya sebagai “micro-macro ills”, op. cit, hlm. 256. Dalam ruang kelas selalu menarik membicarakan asumsi constant returns to scale vs increasing returns to scale dan transformasinya dari tataran mikro ke tataran makro.

Ekonomi neoklasikal berdasar mekanisme persaingan pasar-bebas terbukti secara empirik tidak mampu mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural untuk terlaksananya transformasi ekonomi dan transformasi sosial yang bermakna. Oleh karena itu strukturalisme berorientasi pada strukturisasi dan restrukturisasi ekonomi disertai intervensi mengatur dan mengontrol mekanisme pasar. Kelemahan-kelemahan mekanisme pasar dalam penciptaan lapangan kerja, perwujudan demokrasi ekonomi untuk menghasilkan tidak saja “nilai-tambah ekonomi” tetapi juga “nilai-tambah sosio-kultural” (partisipasi dan emansipasi), telah menjadi tema-tema utama dalam pemikiran ekonomi strukturalis.

Strukturalisme peduli akan harkat manusia dalam lingkup moralitas ekonomi. Strukturalisme menolak homo economicus yang melahirkan akhlak homo homini lupus, menolak eksploitasi dan proses pemiskinan (impoverishment) sosial-ekonomi. Kalau ekonomi neoklasikal berorientasi pertumbuhan (growth) ekonomi strukturalis lebih mengutamakan redistribusi dan pekerjaan (employment). Awal dari strukturalisme a.l. adalah pemikiran bahwa “employment will take care of growth”.

Lebih lanjut mengenai parsialisme neoklasikal dapat dikemukakan sebagai berikut. “Persaingan” (competition) memang merupakan suatu kekuatan ekonomi (economic force) dahsyat dalam kehidupan ekonomi. Namun teori ekonomi neoklasikal semacam ini sama sekali mengabaikan kekuatan ekonomi dahsyat lainnya yang disebut “kerja sama” (co-operation). Hal ini mengingkari kenyataan bahwa persaingan dan kerja sama (competition dan co-operation) merupakan “dua kekuatan kembar”, yang satu sama lain tak terpisahkan (unseperable twin forces) dalam menggerakkan kehidupan ekonomi dunia secara nyata. Setelah persaingan internasional melahirkan dua Perang Dunia, lahirlah kerja sama internasional untuk menggerakkan kembali dunia yang mandeg. Leage of Nations dan United Nations, berikut berbagai lembaga kepanjangannya, berfungsinya sebagai agen kerjasama global. Itulah sebabnya, seperti saya kemukakan lebih dari sepuluh tahun yang lampau, saya menangkap adanya konvergensi antara competition dan co-operation, menjadi “co-opetition”, yaitu kerjasama untuk mengatur persaingan atau bersaing dalam konteks kerjasama. Co-opetition dekat dengan “konkuro” atau “concurs” atau “berlomba”.

Pemikiran neoklasikal tak pernah memikirkan bahwa “kerjasama” membentuk suatu sinergi dan bahwa sinergi adalah elemen besaran untuk membentuk derajat efisiensi. Peralatan teknis dapat disusun dan dikembangkan sebagai tolok-ukurnya. Kaum neoklasikal sebenarnya memiliki peralatan teori untuk menoleh pada mekanisme kerjasama, dengan bertitik-tolak dari konsepsi tentang economic of scale dan external economies di dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Namun pola pikir individualisme dan semangat bertarung telah menghambat kerjasama dapat muncul sebagai mekanisme alternatif.

Sebagai insan akademis kita perlu menegaskan bahwa pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang mampu mengubah sikap dan tingkah laku, terlepas apakah materi pendidikan itu salah atau benar, memadai atau canggung. Demikian pula kiranya telah terjadi pada pendidikan ilmu ekonomi kita, yang telah menciptakan sikap dan mind-set individualistik, liberalistik dan kapitalistik terhadap banyak sekali para anak didik dan lulusan dalam berkehidupan ekonomi. Di sinilah kita berbicara mengenai kompetensi akademik-intelektual diri kita. Sudahkah kita menempatkan ilmu ekonomi baik substansi maupun dimensinya, serta melaksanakan pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi, sesuai dengan ideologi dan cita-cita nasional kita?

Kekaguman Terhadap Globalisasi?

Globalisasi telah digambarkan dalam Konperensi Ekonomi (pidato Wapres Mohammad Hatta, Yogyakarta) 3 Februari 1946, yang menyatakan perlunya suatu koordinasi dipersiapkan, yaitu “bagaimana mengatur perekonomian Indonesia supaya pembangunan itu sejalan dan bersambung dengan pembangunan di seluruh dunia”. Bagi yang memahami sejarah mestinya kita siap (bukan kagum) terhadap datangnya era globalisasi saat ini.

Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat dengan pasar-bebasnya. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.

Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana, yaitu bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun secara keliru menganggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.

Kesimpulan yang menjerumuskan (misleading) tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”. Sementara itu pemikir strukturalis tetap berhati-hati dan masih memberikan peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan secara cermat, antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis, dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam praktek­nya.

Pandangan para pemikir strukturalis yang menolak simplisitas seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. sebagaimana telah dikemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.

Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik, demikian pula tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunistik. Namun bukan ini yang menjadi subject-matter kita yang utama.

Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang tidak terkurung oleh kapsul neoklasikal, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.

Globalisasi berdasar “persaingan-bebas” dan “pasar-bebas”nya memang tidak bisa tidak akan berperangai kapitalisme rakus dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai, namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, seperti dikemukakan di atas telah melahirkan “the winner-takes-all society” (adigang, adigung), disempowerment dan impoverishment terhadap si lemah, sehingga the gap between the haves and the have-nots makin melebar. Ini merupakan suatu kegagalan dari global capitalism, sebagaimana mungkin dimaksudkan oleh Soros “we have a global economy without a global society”. [22]

[22] George Soros, op. cit., hlm. 126.

Tentu tergantung kepada kita sendiri, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi, mumpung globalisasi masih mencari-cari bentuknya yang final demi tujuan sejati mencapai kesejahteraan dunia secara adil dan merata. Sementara itu kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa meng­abaikan tanggung jawab global. Dalam kaitan ini yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia. Apabila kita lengah, globalisasi dan globalisme akan menjadi proses self-disempowerment terhadap kita, suatu proses aborijinisasi ekonomi dan sosial kultural, suatu discriminatory fragmented global society.

Kita perlu mengingat pula yang dikatakan oleh Henry Kissinger (Trinity College, 1998), bahwa “globalisasi adalah nama lain dari dominasi Amerika Serikat.” Friedman mengatakan “culturally speaking, globalization has tended to involve the spread (for better or worse) of Americanization.” [23]

[23] Loc. cit., dan lihat pula Thomas L. Friedman, The Lexus and the Olive Tree, updated and expanded edition, 2001, hlm. 9.


Siapa yang Berdaulat, Pasar atau Rakyat?

Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas dengan persaingan bebasnya. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai “berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.

Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini. Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat terhadap rakyat, petani, nelayan, dst dst, atau pasarlah yang harus ramah terhadap Presiden? [24]

[24] Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang, sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp. 50.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri. Mengapa pula kita harus “memperpurukkan” petani-petani kita, justru ketika petani kita sedang panen padi, kita malah mengimpor beras murah dari luar negeri?

Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/penguasa dana, penerima titipan dana dari luar negeri (komprador), para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst; (2) para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Dengan demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama pasar, sebagai para penguasa pasar dan penentu pasar.

Telah kita tunggu hampir 250 tahun lamanya, tidak ada apa yang disebut “the invisible hand” sebagaimana dikatakan oleh Adam Smith. Adam Smith memang seorang pemikir besar, seorang filsuf dan moralis penuh kemuliaan, namun mungkin pula seorang pemimpi besar, a great dreamer. Dalam kenyataan, apalagi dalam globalisasi dan kapitalisme rakus, “the invisible hand” telah berubah menjadi “the dirty hand”. Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, hendaknya tidak sepenuhnya kita menyandarkan diri pada mekanisme pasar yang inherently discriminatory itu [25], tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus ramah dan mengabdi kepada negara. Adalah kekeliruan besar menganggap pasar sebagai “omniscient” dan “omnipotent” sehingga mampu mengatasi ketimpangan struktural. Adalah naif menganggap “pasar bebas” adalah riil. Lebih riil sebagai kenyataan adalah proteksi terselubung, unfair competition, monopoli terselubung (copyrights, patents, intellectual property rights), tak terkecuali embargo dan economic sanctions, yang tak jarang mengandung kepentingan-kepentingan nonekonomi yang mendominasi dan mendistorsi pasar.

[25] Lihat Sri-Edi Swasono “Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional”, Kantor Menko Ekuin, 21 Maret 1997.

Transformasi Ekonomi dan Transformasi Sosial: Siapa yang Disebut Rakyat?

Mari kita tanyakan kepada para pengajar ilmu ekonomi, siapa yang berdaulat, pasar atau rakyat. Di mana letak rakyat dalam jajaran variabel-variabel ekonomi. Subyek, obyek, asset atau liability-kah rakyat itu? Dari sini saya akan mengajukan proposisi, bahwa dalam pengajaran ilmu ekonomi kita harus bertitik-tolak dari paham bahwa rakyatlah yang merupakan subject-matter-nya, rakyatlah yang harus kita bangun, bukanlah ekonomi (GDP) dan pertumbuhannya an sich yang kita bangun. Oleh karena itu patutlah kita memberi perhatian kepada ekonomi rakyat, tempat rakyat hidup dan berkecimpung.

Membangun ekonomi rakyat memang memerlukan “pemihakan”, suatu sikap ideologis yang memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan bukanlah satu-satunya justifikasi. Pembangunan ekonomi rakyat memang merupakan suatu strategi yang tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional: yaitu suatu strategi meningkatkan produktivitas rakyat (rakyat menjadi asset nasional) dan utilisasi efektif sumber-sumber daya yang tersedia, sebagai suatu strategi grassroots-based dan sekaligus resources-based. Lebih dari itu, membangun ekonomi rakyat merupakan salah satu ujud mendasar pelaksanaan pendekatan partisipatori dan emansipatori yang dituntut oleh paham demokrasi ekonomi. Kesemuanya untuk mempercepat transformasi ekonomi dan transformasi sosial.

Pada tahun 1931 Mohammad Hatta memunculkan istilah "perekonomian rakyat" sebagai lawan dikotomis dari "perekonomian koloniaal-kapitaal" (Hatta, Daulat Ra'jat, 20 November 1931), sebagai titik-tolak paham strukturalisme-nya. Hal ini senada dengan orientasi kerakyatan yang menjiwai kemerdekaan Indonesia untuk menggusur “Daulat Tuanku” dan menggantikannya dengan “Daulat Rakyat”. Perekonomian koloniaal-kapitaal ini yang bermula dengan kolonialisme VOC dan Hindia Belanda berikut cultuurstelsel serta pelaksanaan UU Agraria 1870, boleh dibilang masih berkelanjutan (dalam ujud ekonomi kapitalistik dan konglomerasi ekonomi) hingga saat ini. Dasar pemikiran Mohammad Hatta adalah perlunya kita melakukan transformasi ekonomi dan transformasi sosial apabila Indonesia ingin benar-benar merdeka dan melepaskan diri dari sistem ekonomi penjajahan serta ketergantungan. [26]

[26] Tugas transformasi ekonomi dan transformasi sosial menuntut perlunya matakuliah sosiologi diajarkan secara mendalam di fakultas-fakultas ekonomi melalui dosen-dosen ekonomi yang memahami ilmu sosiologi atau dosen-dosen sosiologi yang memahami ilmu ekonomi. Penghapusan matakuiah sosiologi adalah suatu ignorance dan kecelakaan besar.

Transformasi ekonomi yang dimaksudkan itu adalah membentuk hubungan ekonomi baru yang demokratis. Di dalam zaman penjajahan berlaku sistem ekonomi subordinasi, artinya yang di atas mendominasi yang dibawah. Ujud nyatanya adalah hubungan ekonomi “tuan-hamba”, ada taoke yang berkedudukan dominan dan ada koelie yang kedudukannya tersubordinasi. Dalam sistem ekonomi subordinasi maka di samping partisipasi sosial-ekonomi terbatas, emansipasi sosial-ekonomi tidak berlaku. Tidak akan ada partisipasi yang tulen tanpa adanya emansipasi. Hubungan ekonomi semacam ini menjadi sumber dari terjadinya ketimpangan dalam pembagian pendapatan, yang di atas mengakumulasi surplus ekonomi dari bawah, yang di bawah tertundukkan dan tereksploitasi oleh yang di atas. Ketimpangan hubungan ekonomi ini haruslah dikoreksi dan Negara yang wajib melindungi segenap bangsa dan harus mengambil tanggungjawabnya. Rakyat perlu di-empowered untuk mampu self-empowering.

Koreksi terhadap hubungan ekonomi yang tidak partisipatif-emansipatif merupakan tugas transformasi sosial, sebagai proses demokratisasi yang memihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Dengan model pembangunan teknokratik ekonomi nonstrukturalis, cita-cita transformasi ekonomi dan transformasi sosial dalam arti "mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional" berdasar Pasal 33 UUD 1945, kandas sama sekali.

Seperti dikemukakan di atas, di samping merupakan suatu tugas pemihakan, pembangunan ekonomi rakyat mempunyai peran sebagai strategi pembangunan. Menempatkan sektor ekonomi rakyat sebagai sokoguru ekonomi nasional merupakan desain strategis agar ekonomi nasional tumbuh dan berakar di dalam negeri. Dari sini kita membangun fundamental ekonomi domestik. Hanya dengan demikian pula maka perekonomian Indonesia lebih mampu mandiri dan tidak kelewat ringkih serta tidak tergantung pada perekonomian luar negeri.

Sesuai dengan dasar pemihakan dan strategi di atas, arah kebijaksanaan ekonomi nasional harus pula ditujukan kepada sektor-sektor yang sarat dengan kepentingan rakyat, terkait dengan potensi dan kapasitas rakyat, serta sekaligus sesuai dengan sumber-sumber Indonesia (factor-endowment) yang tersedia. Sektor pertanian dan industrialisasi pertanian menjadi pilihan strategis karena posisinya yang berdasar sumber-sumber sendiri (domestic resources-based) dan bertitik sentral pada rakyat (people centered) dengan sekaligus mengutamakan kepentingan rakyat (putting people first). Domestic resources-based strategy akan lebih mampu menjamin kemandirian industri dalam-negeri, agar tidak tergantung semata-mata pada komponen luar negeri, import contents sebagai elemen ketergantungan industri dalam negeri menjadi minimal.

Ketergantungan ekonomi Indonesia akan import contents, yang merupakan salah satu sebab terpuruknya industri nasional oleh hantaman krisis moneter, bukan sekedar kesalahan strategi dalam menstruktur pola industri (pattern of production) nasional ataupun salah dalam menginterpretasi makna interdependensi ekonomi. Lebih dari itu terjadinya ketergantungan parah terhadap produk/komponen luar negeri ini adalah juga sebagai akibat ulah dari kelompok kepentingan yang mencari untung dari kegiatan impor dalam "rejim patronasi bisnis" saat ini.

Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemooh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat?” Tentu ia bagian dari rakyat! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.

“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interests” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interests” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “public needs” (yang berdimensi domain publik) dan “individual privacy”. Ini analog dengan pengertian bahwa “preferensi sosial” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “preferensi-preferensi individual”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.

Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, broederschap atau “ukhuwah”) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, yang mengartikan rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular). Tentu brotherhood (yang bukan kinship atau kekerabatan) ini berdimensi lebih dari sekedar “Gemeinschaft”, tetapi menjangkau dan membentuk secara formal dimensi “Gesellschaft”.

Mengutamakan kepentingan bersama (publik) tidak berarti menolak kepentingan orang-seorang (privacy). Sejak awal kemerdekaan hak-hak warganegara dijamin, Mohammad Hatta (15 Juli 1945) menegaskan agar Negara tidak menjadi Machtsstaat, namun merupakan suatu Negara Pengurus. Sementara itu kepentingan orang-seorang pun bisa terancam oleh ulah korporasi, yaitu the privacy merchants yang mengejar profit. [27]

[27] Lihat Amitai Etzioni, The Limits of Privacy (New York: Basic Books) hlm. 9

Seperti dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”.

Masa Depan: Reformasi Pemikiran Ekonomi

Rudyard Kipling [28] pernah mengatakan “East is East, West is West, the twins shall never meet”. Andai saat ini ia masih hidup, ia akan melihat dunia telah dibelah secara lain berdasar hubungan ekonomi dan ketimpangannya. Dapat diperkirakan ia akan mengatakan pula North is North, South is South, the twins shall hardly meet. [29]

[28] Rudyard Kipling, sang penjelajah Timur dan Barat, penerima Hadiah Nobel untuk Kesusastraan tahun 1907, ia menerima Doctor HC dari berbagai universitas terkemuka berkat sederetan panjang buku-buku karya susastranya, lahir di Bombay 1863, meninggal di London 1935, lihat Sri-Edi Swasono, “Menari Atas Kendang Orang Lain”, Sinar Harapan, 23 September 1994.

[29] Loc. cit.

Kita mudah kagum kepada yang serba Barat. Kita kelewat soft terhadap Barat. Maka itu Presiden Sukarno berulang kali pesankan agar kita membersihkan diri dari hollands denken. Artinya kita harus mampu melakukan unlearning (afleren) di samping juga learning (aanleren) untuk memperkukuh dan mengembangkan kemandirian, kepribadian serta budaya Indonesia. Demikian pulalah seharusnya sikap kita dalam menghadapi dikotomi baru Utara-Selatan, kita mestinya tidak hanya mampu “ber-antisipasi” lalu terbawa arus dan trend globalisasi Utara, tetapi harus mampu pula ikut proaktif “mengukir sejarah masa depan” dalam percaturan ekonomi dunia.

Memprihatinkan sekali bahwa kita menyongsong sistem ekonomi pasar-bebas lebih berapi-api daripada orang-orang Utara. Kita praktekkan liberalisme dan kapitalisme di sini lebih hebat daripada di negara-negara Utara. Kita bahkan menjadi juru bicara sistem ekonomi pasar-bebas untuk kepentingan mereka. Kita menggadaikan pikiran kita pula pada ide pasar-bebas.

Ingin saya kutipkan tulisan saya tahun 1994 yang berjudul “Menari atas Kendang Orang Lain”, sebagai berikut: [30] Ketika kesepakatan GATT belum kita ratifikasi, kita pun telah tunduk melatih diri, ibarat “belum ditanya sudah mau”, lalu kita “menari atas kendang orang lain” dengan mudahnya. Tidak hanya gampang kagum atau soft, barangkali juga malah servile, tetapi mengaku friendly atau low-profile.

[30] Loc. cit.

Tidak ada yang dapat mengabaikan peranan pasar. Kita pun memelihara ekonomi pasar. Yang kita tolak adalah pasar-bebas. Pasar-bebas adalah imaginer, yang hanya ada dalam buku teks, berdasar asumsi berlaku sepenuhnya persaingan-bebas. Dalam realitas, tidak ada persaingan-bebas sepenuhnya, kepentingan non-ekonomi, khususnya kepentingan politik (lokal atau global), telah mendistorsi dan menghalangi terjadinya persaingan-bebas. Tanpa persaingan-bebas, sebagaimana dalam kenyataannya, tentulah tidak akan ada pasar-bebas yang sebenarnya. Sebagaimana saya kemukakan di atas, maka Adam Smith boleh terperanjat menyaksikan bahwa the invisble hand has turned into the dirty hand.

Pasar-bebas akan menggagalkan cita-cita mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasar-bebas dapat mengganjal cita-cita Proklamasi Kemerdekaan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, pasar-bebas memarginalisasi yang lemah dan miskin. Pasar-bebas bahkan diskriminatif terhadap yang rendah produktivitasnya (yang dianggap tidak efisien), akibatnya tidak mudah memperoleh akses permodalan dalam sistem yang berdasar profitability itu. Pasar-bebas jelas merintangi hak demokrasi ekonomi rakyat, yang miskin tanpa daya beli akan hanya menjadi penonton belaka, berada di luar pagar-pagar transaksi ekonomi. Pasar-bebas melahirkan privatisasi yang melepaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ke tangan individu orang-seorang. Pasar-bebas mencari laba ekonomi bagi kepentingan orang-seorang, bukan mencari manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pasar-bebas menggeser dan bahkan menggusur rakyat dari tanah-tanah dan usaha-usaha ekonomi mereka, yang mendorong transfer pemilikan dari yang lemah dan miskin ke yang kuat dan kaya. Pasar-bebas, yang terbukti tidak omniscient dan tidak omnipotent, tidak mampu mengatasi bahkan memperkukuh ketimpangan struktural, lantas mendorong terbentuknya polarisasi sosial-ekonomi, memperenggang integrasi sosial dan persatuan nasional. Pasar-bebas memelihara sistem ekonomi subordinasi yang eksploitatif, nonpartisipatif dan nonemansipatif, atas kerugian yang lemah. Kemudian pasar-bebas mengacau pikiran kita, melumpuhkan misi-misi mulia dan mendorong lidah kita bicara palsu: anti subsidi dan anti proteksi secara membabi-buta, demi efisiensi. Pasar-bebas mereduksi manusia sebagai sumber daya insani menjadi sumber daya manusia atau faktor produksi ekonomi belaka. Dengan pasar-bebas maka people empowerment kelewat sering berubah menjadi people disempowerment.

Dalam pemikiran ekonomi yang menganut pasar-bebas, efisiensi tak lain merupakan suatu “keterpaksaan ekonomi” untuk bertahan hidup dan meraih keuntungan ekonomi (tanpa peduli apakah itu zero-sum atau non-zero-sum), yang harus dicapai melalui bersaing. Ekonomi persaingan-bebas adalah ibarat ekonomi “peperangan” dengan free-fight, menghadirkan kehidupan ekonomi penuh tensi dan stres, membentukkan “a stressful society”. Sedang di dalam pemikiran ekonomi yang mengakui kerja sama mutualitas sebagai kekuatan ekonomi, maka efisiensi merupakan “kewajiban moral hidup berekonomi”, kewajiban hidup rukun untuk membentukkan “a peaceful society”. Ekonomi persaingan berjangkauan kepentingan parsial, semata-mata meraih nilai-tambah ekonomi, sedang ekonomi kerja sama berjangkauan kepentingan multi-parsial (multipartitus), yang meraih tidak saja nilai-tambah ekonomi, tetapi juga sekaligus nilai-tambah sosial-kultural.
Menghadapai Globalisasi

Globalisasi dan pasar-bebas memang diimaginasikan sebagai upaya meningkatkan efisiensi global. Saat ini imaginasi itu ditumpukan kepada organisasi dunia WTO, pengganti GATT, yang mematok pakem-pakem ekonomi pasar untuk mencapai efisiensi global. Kenyataan yang ada membuat banyak di antara kita harus bersikap menolak dan reaksioner. Tentulah dalam prakteknya yang lemah harus membiaya efisiensi dunia demi kesejahteraan si kuat. Selatan membiayai efisiensi global demi keuntungan dan kemajuan Utara. [31] Oleh karena itu pasar harus di-managed, dikendalikan, agar ramah terhadap rakyat dan kepentingan nasional.

[31] Loc.cit.

Yang dikemukakan di atas bukanlah suatu ekstrimitas, tetapi merupakan suatu upaya menunjukkan polarisasi dikotomis untuk mempertajam pembandingan analitikal.

Globalisasi mulai banyak dikecam, karena menyandang adu kekuatan dan peragaan dominasi ekonomi, tak terkecuali oleh orang-orang Barat sendiri yang peduli akan pentingnya mewujudkan keadilan global. Tak terkecuali kecaman terhadap ketidakadilan ini datang dari kalangan akademisi Barat, NGO’s, mantan praktisi Bank Dunia dan IMF, tak terkecuali para pemenang hadiah Nobel Ekonomi. Bahkan telah lahir buku tentang perlunya “mewujudkan demokrasi ekonomi global sebagai tantangan politik abad ke-21”. [32]

[32] J.W. Smith, Economic Democracy: The Political Challence of the Twenty-First Century (New York: M.E. Sharpe, 2000).

Dalam WTO kita harus tetap reaksioner, berani merevisi dan membuat kesepakatan-kesepakatan baru yang tidak merugikan kepentingan nasional dengan tetap menghormati tanggung jawab global kita. Sekalipun sebagai ekonom, kita sekali lagi harus mampu menghayati realita yang ditegaskan oleh Joan Robinson, tentang ilmu ekonomi yang memiliki akar ke dalam nasionalisme. Artinya pengembangan pemikiran ekonomi nasional dalam konteks global pun, perlu mengacu kepada histori, ideologi, institusi dan aspirasi nasional, yang selanjutnya harus memberi warna terhadap theory building and modeling; dengan kata lain menolak paham neutrality of theory.

Saat ini kesadaran global itu memunculkan berbagai global common interests seperti social development, eradication of poverty, employment creation, strengthening solidarity and social integration, protection of environtment dll, bahkan sampai pada penangkalan bersama terhadap pelanggaran human rights dan terrorism dalam berbagai bentuknya (sebagaimana yang terpaku dalam berbagai konvensi dan keputusan PBB). Tanggung jawab ini harus secara bersama-sama digalang oleh seluruh negara di dunia.

Kerja sama dan kesadaran global ini harus dapat kita manfaatkan untuk melindungi kepentingan nasional kita. Akibat-akibat sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial-kultural yang ditimbulkan oleh persaingan bebas dan pasar-bebas seperti digambarkan di atas, jelaslah banyak bertentangan dengan global interests di atas.

Globalisasi dan ujud globalisme masih dalam proses mencari bentuknya. Seperti dikatakan di atas, we need a global society to support a global economy. Bagaimana membentuk a global society? Tak seorang pun bakal tahu formatnya dan hubungan antar keduanya, terlalu kompleks dan sulit digambarkan. Dalam masa transisi ini yang menonjol adalah dominasi ekonomi (baik eksklusif ekonomi maupun kelanjutannya yang berupa dominasi politik dan kultural) harus kita hadapi melalui tiga fronts: Pertama, melalui usaha masing-masing negara untuk bebenah diri sendiri meningkatkan kemampuan domestik dan kinerja nasionalnya, antara lain melalui rencana dan tindakan-tindakan terfokus untuk membentuk konsolidasi ekonomi nasional ke arah mengurangi ketergantungan pada pihak luar. Kedua, menggalang kerjasama regional, diawali dengan kerjasama ekonomi dan kemandirian ASEAN, disertai dengan upaya mengembalikan posisi Indonesia sebagai the leader of ASEAN, dengan segala justifikasi yang relevan dan inheren di dalamnya. Kalau perlu kita memimpin untuk bersama-sama mendirikan “ASEAN IMF”, dst dst. Ketiga, bergabung dan meningkatkan keterlibatan Indonesia dengan gerakan-gerakan di fora internasional yang menentang ketidakadilan inheren dari globalisasi, yang menyadari perlunya berbagai koreksi terhadap proses perkembangan globalisasi yang menyudutkan negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Paragraf ini dimaksudkan untuk mengajak kita mewaspadai globalisasi, bukan untuk menolaknya. Globalisasi merupakan suatu kejadian alamiah. Kita harus mampu berperan dan memanfaatkan proses globalisasi, yang penuh peluang dan prospek kemajuan. Marilah go global dengan local specifics. Marilah kita merencanakan dan membentuk keunggulan komparatif kita dalam memanfaatkan peluang yang diciptakan oleh aturan main global.

Penutup: Mempertahankan Ekonomi Pancasila

Sebagai penutup saya ingin menggabungkan masalah kompetensi dan integritas kita semua sebagai pemikir dan warga kampus.

Sebagai alumni, sudah jelas, agar tetap menjaga hubungan sebaik-baiknya dengan almamater. Hubungan ini tentu bukan sekedar hubungan kekeluargaan, suatu nostalgic reunion penuh ramah tamah, tetapi hendaknya juga merupakan pertemuan untuk meningkatkan kadar intelektualitas kita, menghindarkan obsolensi dan meraih kemutakhiran.

Sebagai sesama pengajar, sesama insan akademik-ilmiah di kampus, saya ingin mengemukakan sebagai berikut ini, betapa pun ikhwal yang saya kemukakan di atas adalah self-explanatory.

Sebenarnya gugatan moral terhadap ilmu ekonomi neoklasikal telah dikemukakan oleh Mubyarto dkk pada tahun 1981 dan juga oleh Sri-Edi Swasono dkk juga pada tahun 1981, ketika mereka menganjurkan Sistem Ekonomi Pancasila dalam rangka transformasi ekonomi dan transformasi sosial.

Mubyarto (1981) [33] menyatakan ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila adalah (1) Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral; (2) Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan; (3) Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh, yang berarti nasionalisme menjiwai tiap-tiap kebijaksanaan ekonomi; (4) Koperasi merupakan soko-guru perekonomian dan merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama; (5) Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.

[33] Mubyarto, “Moral Ekonomi Pancasila”, Prisma, 1 Januari 1981.

Sedangkan Sri-Edi Swasono (1981) [34] menggambarkan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berorientasi atau berwawasan pada sila-sila Pancasila, berorientasi kepada (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya atau berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan, penghisapan dan subordinasi ekonomi — modern); (3) Persatuan (kekeluargaan, kebersamaan, gotong-royong, tidak saling mematikan — nasionalisme); (4) Kerakyatan (demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, mengutamakan hajat hidup orang banyak); (5) Keadilan Sosial (persamaan, pemerataan, kemakmuran rakyat yang utama bukan kemakmuran orang seorang). [35]

[34] Sri-Edi Swasono, “Orientasi Ekonomi Pancasila” di dalam Abdul Madjid dan Sri-Edi Swasono (Eds.), Wawasan Ekonomi Pancasila (Jakarta: UI-Press, 1981), hlm. 1-29.

[35] Hampir dua dasawarsa kemudian Umar Chapra dapat kita anggap ikut memberikan pencerahan yang berguna untuk mengisi sila-sila Pancasila ini, khususnya sila ke-2, baca: M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, (Jakarta: SEBI, Edisi bahasa Indonesia, 2001). Ia mensyukuri (memberi pembenaran) terhadap kearifan para founding fathers kita ketika saya sampaikan bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai sistem ekonomi Indonesia yang berdasar kebersaman (mutuality), asas kekeluargaan (brotherhood) dan peran negara dalam mengatur kesejahteraan rakyat (social-welfare). Ini banyak selaras dengan pemikirannya dalam bukunya ini.

Dengan memahami strukturalisme dan mempelajari perkembangan pemikiran dalam ilmu ekonomi dalam skala yang lebih menyeluruh, maka akan lebih mudah memahami cita-cita untuk mengembangkan Ekonomi Pancasila di Indonesia. Pada tanggal 12 Agustus 2002, Mubyarto mendeklarasikan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila di bawah naungan Universitas Gadjah Mada.

Ilmu ekonomi neoklasikal, bagaimanapun juga adalah ilmu ekonomi yang solid. Ilmu ekonomi neoklasikal telah dengan utuh mewujudkan diri dalam buku-buku teks yang rapih dan sistematik, yang telah tersebar luas serta mendominasi pengajaran dan pendidikan ilmu ekonomi hampir di seluruh dunia dan menjadi “bahasa dunia”. Ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, katakanlah sejak edisi pertama buku pengantar ekonomi yang diluncurkan oleh Paul A. Samuelson hampir setengah abad yang lalu. Buku ini hingga edisi kedelapan belasnya saat ini, berikut buku-buku teks sejenisnya, dengan kukuhnya memasyarakat di seluruh kampus kita. Maka terbentuklah mind-set liberalisme ekonomi dan kompetitivisme pada sarjana-sarjana ekonomi lulusan kampus-kampus kita. Liberalisme berdasar individualisme atau “asas perorangan” telah membudaya sebagai pola pikir pada ahli-ahli ekonomi kita. Sedangkan berdasar ideologi kita, berdasar undang-undang dasar kita, kita menganut kolektivisme ekonomi dan kooperativisme, atau “kebersamaan dan asas kekeluargaan” (mutuality and brotherhood) dengan segala aspek kelembagaan yang hidup menyertainya.

Dengan menyadari perbedaan mendasar dari dua paradigma dan moralitas ekonomi yang dikandung masing-masing, yaitu asas perorangan versus asas kekeluargaan, maka kita dituntut untuk dapat melahirkan koreksi-koreksi kreatif, pembaruan-pembaruan dan terobosan-terobosan inovatif dalam pengajaran ilmu ekonomi. Ibaratnya paragrap demi paragrap dan bab demi bab, hal ini harus kita lakukan sambil menunggu hadirnya buku teks baru yang lebih lengkap dan solid untuk menggantikan buku teks neoklasikal konservatif-konvensional. Kita semua bertanggung jawab untuk membentukkan suatu mind-set baru yang benar pada diri para anak didik kita agar ilmu ekonomi benar-benar utuh sebagai a moral science.

Berkali-kali Mubyarto dan saya mengingatkan bahwa pengajaran ilmu ekonomi di kampus-kampus adalah “keliru”. Saya telah menegaskan tentang keterperosokan kita ke dalam kapsul teoritikal-parsial dan yang menerima begitu saja asumsi dasar neoklasikal yang mengacu pada pemikiran Barat yang sempit dan obsolit. Lebih mencemaskan lagi adalah pelajaran ilmu ekonomi di sekolah-sekolah menengah kita, yang tidak saja menjiplak “kekeliruan” yang terjadi di kampus-kampus, tetapi juga telah mengkucilkan ilmu ekonomi yang diajarkan itu dari konteks Indonesia, baik konteks ideologi, sosial, kultural, institusional maupun konteks histori Indonesia. Mereka akan menjadi anggota masyarakat yang lengah, terkucil dari kenyataan Indonesia dan sangat kurang memiliki kepedulian pada kekuatan ekonomi rakyat.

Lebih dari itu, adalah tugas kita bersama untuk tidak lagi membatasi diri atau mempersempit diri dalam kapsul-kapsul teoritikal. Kita tahu bahwa tidaklah benar pernyataan tentang “the death of economics” dalam pancaroba global ini. Yang lebih benar adalah “the death of economists.” Bagi mereka yang membaca dimensi moral menuju ekonomi baru sebagaimana dikemukakan oleh Amitai Etzioni, tidak sulit untuk menyetujui apa yang saya anggap lebih benar ini. [36] Jangan sampai yang lebih benar ini terjadi terhadap kita. Kita harus terus sering bertemu, berdialog antar kita, bahkan berdialog dengan ilmu dan berdialog dengan peradaban. Kita perlu menempatkan diri sebagai budayawan untuk dapat menjadi ahli ekonomi paripurna. Seorang budayawan akan memahami mengenai harkat martabat dan harga diri bangsa, akan memahami makna pembangunan innerlijke beschaving yang terkait dalam pembangunan ekonomi. [37] Dari dimensi budaya ini akan lahir suatu platform yang menegaskan bahwa rakyat, bangsa, dan negaralah yang dibangun, sedang pembangunan ekonomi merupakan derivatnya, pembangunan ekonomi ditujukan untuk mendukung pembangunan rakyat, bangsa, dan negara. Pembangunan dan perkembangan ekonomi merupakan upaya yang lebih luas dari sekedar masalah pertumbuhan ekonomi, tetapi menjangkau perluasan kemampuan rakyat, peningkatan harta rakyat, [38] kreativitas rakyat, percaya diri, kebahagiaan, emansipasi dan kerukunan sosial (brotherhood). Ini telah menjadi tuntutan inherent yang jauh lebih mutahir dari pemikiran neoklasikal yang terkapsul. Dari sini orang membedakan antara teknosof dengan teknokrat.

[36] Etzioni Amitai, The Moral Dimension toward a New Economics (New York: The Free Press, 1988).
[37] Lihat Daoed JOESOEF, “Apa yang Mau Kita Bangun”, Kompas, 5 September 2002.
[38] Lihat Sri-Edi Swasono, “Kemandirian Dasar Martabat Bangsa”, di dalam Bung Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat (Jakarta: Yayasan Hatta, 2002), hlm. 662-664.

Ujung dari itu semua adalah pengembangan kurikulum yang terus menerus. Memperbarui, mengembangkan, bahkan mengubah silabus harus merupakan kegiatan rutin, yang didasari tidak saja pada penelitian kepustakaan, tetapi juga penelitian lapangan. Kelengahan akan tugas ini akan menghasilkan suatu proses pendidikan dan pengajaran yang tidak memiliki relevansi, baik relevansi profesionalisme ataupun idealisme bahkan mungkin disfungsional terhadap pelaksanaan tugas-tugas nasional yang harus dilaksanakan oleh para anak didik.

Tentang lulusan “siap pakai” atau sarjana profesional. Tentu kita membuka pendidikan tinggi tidak sekedar mencetak lulusan siap pakai. Kita jangan terkapsul oleh pandangan link-and-match bagi pendidikan tinggi. Semacam ini merupakan tugas dari pendidikan vokasional. Ini masalah mikro yang berdampak makro.

Lulusan kita harus siap pakai dalam arti memiliki kreativitas tinggi, daya analisis yang memadai sehingga tetap mampu inovatif terhadap proses-proses perubahan. Sementara itu pendidikan tinggi harus selalu lentur dan dinamis dalam kurikulumnya untuk melayani tuntutan-tuntutan pembaruan dan up-grading.

Lebih konkrit, kita harus menolak ide siap pakai untuk menjadi koelie berdasi atau menjadi jongos globalisasi.

(Prof. Dr. Sri-Edi Swasono – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia)

Paradigma kesejahteraan rakyat dlm Ekonomi Pancasila

I. Amandemen Konstitusi yang Keliru

1. Ada tiga istilah berbeda yang dalam praktek digunakan secara bergantian dan sering dianggap sama arti yaitu Kesejahteraan Sosial (judul bab XIV UUD 1945), Kemakmuran Rakyat (ayat 3 pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya), dan Kesejahteraan Rakyat (nama sebuah Kementerian Koordinator). Kebanyakan kita tidak berminat secara serius membahas secara ilmiah perbedaan ke tiga istilah tersebut. Akibat dari keengganan ini jelas yaitu tidak pernah ada kepastian dan ketegasan apa misi sosial instansi-instansi pemerintah atau kementerian utama yang berada dalam lingkup Menko Kesejahteraan Rakyat seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau Departemen/Kementerian Sosial. Jika judul bab XIV yang mencakup pasal 33 UUD 2002 (amandemen pasal 33 UUD 1945) diubah dari hanya Kesejahteraan Sosial menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (terdiri atas 5 pasal, 3 pasal lama dan 2 pasal baru), maka anggota MPR kita rupanya telah tersesat ikut menganggap bahwa perekonomian nasional bisa dilepaskan kaitannya dengan kesejahteraan sosial. Pada saat disahkannya UUD 1945 para pendiri negara tidak ragu-ragu bahwa baik buruknya perekonomian nasional akan ikut menentukan tinggi rendahnya kesejahteraan sosial. Dalam kaitan dengan dasar-dasar ilmiah lahirnya ilmu ekonomi, para pendiri negara berpandangan bahwa ilmu ekonomi adalah cabang/bagian dari ilmu sosial yang pengamalannya akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

2. Kekeliruan lain yang muncul dalam amandemen pasal 33 UUD 1945 adalah penambahan ayat 4 tentang penyelenggaraan perekonomian nasional yang dibedakan dari penyusunan perekonomian nasional yang sudah disebutkan pada ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Alasan penambahan ayat 4 rupanya sekedar mencari kompromi antara mereka yang ingin mempertahankan dan yang ingin menggusur asas kekeluargaan pada ayat 1. Mereka yang ingin menggusur asas kekeluargaan memang bersemangat sekali memasukkan kata efisiensi (ekonomi) karena mengira asas kekeluargaan menolak sistem ekonomi pasar yang berprinsip efisiensi, padahal yang benar perekonomian yang berasas kekeluargaan atau berasas Pancasila tidak berarti sistem ekonomi “bukan pasar”. “Masih untung”, dalam rumusan hasil amandemen (ayat 4) kata efisiensi disambung dengan kata berkeadilan (efisiensi berkeadilan), padahal rumusan aslinya adalah efisiensi, berkeadilan, … dst. Tentu dapat dipertanyakan apakah memang ada konsep efisiensi berkeadilan atau sebaliknya efisiensi yang tidak berkeadilan.

3. Kekeliruan fatal yang dapat dianggap sebagai “pengkhianatan” terhadap ikrar para pendiri negara adalah penghapusan total penjelasan pasal-pasal UUD 1945 pada UUD 2002. Menyangkut pasal 33, penghapusan penjelasan UUD 1945 ini berarti hilangnya pengertian demokrasi ekonomi (pengutamaan kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang-seorang, atau “produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”), dan juga dihilangkannya kata koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi atau asas kekeluargaan. Seorang angota DPRD Kota Magelang saat mengetahui hal ini (12 Maret) menyatakan bingung lalu bertanya, “Apa pegangan kami untuk melaksanakan dan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan?”

4. Demikian, paham “ekonomisme” yang telah “merajalela” di Indonesia sejak Orde Baru dan lebih diintensifkan lagi sejak meningkatnya globalisasi dan Neoliberalisme medio delapan puluhan (Kebijaksanaan Paket 88), telah benar-benar “mengacaukan” pengertian kesejahteraan rakyat di Indonesia, sampai-sampai seorang konglomerat yang tidak setuju konsep ekonomi rakyat pada tahun 1997 menjadi penasaran dengan menyatakan “Saya (yang konglomerat) kan juga rakyat to, Pak?”. Di sini jelas betapa kata rakyat dalam pengertian tata-negara telah dikacaukan untuk membela kepentingan ekonomi mereka yang tidak termasuk ekonomi rakyat. Seharusnya tidak sulit mematahkan argumentasi konglomerat tersebut apabila dikatakan, “Jika Anda memang rakyat, mengapa Anda tidak tinggal di RSS di komplek perumahan rakyat?”

5. Paradigma kesejahteraan rakyat memang sangat perlu diperdebatkan oleh siapa saja terutama pejabat yang bertugas memikirkan upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Upaya-upaya ke arah itu selama ini dianggap cukup memadai melalui peningkatan kemakmuran rakyat (pembangunan ekonomi) atau melalui program-program penanggulangan kemiskinan yang hasilnya memang sejauh ini masih belum menggembirakan.

Terbukti bahwa berbagai upaya dan program ini banyak yang tidak berhasil terutama karena dilaksanakan dalam kerangka sistem ekonomi pasar bebas yang kapitalistik liberal, yang tidak peduli pada “nasib” rakyat kecil dan membiarkan terjadinya persaingan liberal antara konglomerat dan ekonomi rakyat. Inilah masalah besar sistem perekonomian yang kini berjalan di Indonesia. Kita patut terus-menerus berusaha untuk mewujudkan sistem ekonomi Pancasila yaitu sistem ekonomi pasar yang mengacu pada sila-sila Pancasila, yang benar-benar menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


II. Ekonomisme yang Menjauhi Pancasila

6. Dalam buku Wilber Moore, Economy and Society (Random House, 1955) yang meminjam dari buku besar Max Weber sosiolog Jerman, Wirtschaft und Gesellschaft atau Economy and Society (Tubingen, JCB Hohr, 1910) jelas bahwa ekonomi dianggap wilayah kecil yang merupakan bagian dari wilayah besar masyarakat. Dengan perkembangan masyarakat yang makin komplek, kehidupan ekonomi menjadi makin penting dan lama-kelamaan dalam sistem (ekonomi) kapitalisme seakan-akan menjadi jauh lebih penting ketimbang masyarakat sendiri.

Meskipun di Indonesia semua orang menyadari krisis yang kita hadapi sejak 1997 adalah krisis multidimensi (politik, ekonomi, budaya), namun orang cenderung dengan mudah menyebutnya sebagai krisis ekonomi. Konotasi ekonomi rupanya dianggap jauh lebih “menyeluruh” atau dianggap jauh lebih penting ketimbang aspek-aspek kehidupan politik, sosial, budaya, bahkan moral. Adapun alasan utama anggapan lebih pentingnya ekonomi ketimbang faktor-faktor lain adalah karena sejak pembangunan ber-Repelita (1969), pembangunan ekonomi berupa pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama 30 tahun (210% secara akumulatif), telah mengubah Indonesia secara “luar biasa” dari sebuah negara miskin menjadi megara yang tidak miskin lagi.

7. Perubahan besar masyarakat Indonesia karena keberhasilan dalam pembangunan ekonomi memberikan kesan adanya sumbangan luar biasa dari teknokrat ekonomi dan hampir-hampir melupakan kemungkinan adanya jasa kepakaran lain-lain di luar ekonomi. Jika ada profesi lain di luar ekonomi ia adalah militer yang telah berjasa menjaga kestabilan politik pemerintah Orde Baru, yang pada gilirannya memungkinkan terjadinya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Inilah yang oleh Bank Dunia (1993) disebut sebagai East Asian Miracle, karena Indonesia merupakan bagian dari 8 negara Asia Timur yang telah mengalami “Sustainable rapid growth with highly equal income distribution”. Jika kita baca secara teliti buku East Asian Miracle maka akan nampak kesembronoannya dalam menggambarkan realita ekonomi Indonesia saat itu. Memang benar pertumbuhan ekonomi positif rata-rata 7% pertahun berlangsung 30 tahun, meskipun pernah serendah 2,2% pada tahun 1982. Namun sangat keliru untuk menyatakan bahwa pembagian pendapatannya sangat merata (highly equal). Pada tahun yang sama dengan penerbitan buku (1993), Sidang Umum MPR menyatakan telah munculnya kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tajam yang jika dibiarkan akan berakibat pada keangkuhan dan kecemburuan sosial. Kekeliruan fatal dari masyarakat dan bangsa Indonesia adalah mengabaikan hasil Sidang Umum MPR 1993 tersebut dan menganggap kesimpulan buku East Asian Miracle lebih benar. Akibatnya, tidak sampai Repelita VI selesai, krismon yang merupakan “bom waktu” meledak tahun 1997, tanpa kita mampu menduganya. Padahal jika kita waspada justru MPR 1993 telah benar-benar memperingatkannya.

8. Kini hampir 6 tahun setelah krismon meledak, kita bangsa Indonesia masih bersikukuh bahwa “ekonomi adalah segala-galanya”. Itulah yang kami sebut sebagai periode Ekonomisme (Mubyarto, 2001). Terbukti krisis yang jelas bersifat multidimensi kita sebut hanya sebagai krisis ekonomi dan satu-satunya jalan keluar (solution) dari suatu krisis ekonomi adalah kebijakan (makro) ekonomi untuk pemulihan ekonomi (economic recovery). Maka tidak heran kita menyambut gembira misi PBB di Jakarta bertajuk UNSFIR (United Nations Support Facility for Indonesian Recovery) yang dipimpin pakar-pakar ekonomi. UNSFIR setelah bekerja 5 tahun di Indonesia tidak pernah berhasil membantu proses pemulihan ekonomi tetapi hasilnya baru sekedar “studi-studi”.

Salah satu kesalahan serius, sekali lagi, adalah kepercayaan kita yang terlalu besar bahwa pemulihan ekonomi melalui kebijakan-kebijakan ekonomi konvensional adalah satu-satunya jalan. Dan di antara cara-cara konvensional itu adalah menganggap bahwa kebijakan moneter khususnya melalui peranan perbankan modern adalah segala-galanya. Sektor perbankan dianggap “conditio sine qua non” termasuk kini pasar uang dan pasar modal, sehingga pemerintah bersedia membiayai berapapun untuk “menyelamatkan” sektor perbankan melalui program rekapitalisasi perbankan. Sikap pemerintah yang keliru dalam menghadapi krisis perbankan inilah yang telah menyandera seluruh kebijakan pemerintah sejak krismon padahal terbukti BPPN sebagai rumah sakit perbankan nasional justru menjadi lahan baru kaum pemodal (kapitalis) untuk mengeruk keuntungan bagi mereka sendiri. Di kalangan perbankan swasta sama sekali tidak nampak itikad baik membantu menyelesaikan masalah ekonomi yang sedang dihadapi negara dan bangsa Indonesia.

9. Jika kini kita bertanya kepada pakar-pakar ekonomi bagaimana peranan “Ekonomi Bangsa dalam upaya mensejahterakan Masyarakat”, maka mayoritas ekonom tidak akan sanggup menjawabnya, kecuali mereka yang tidak lagi percaya pada teori-teori ekonomi Neoklasik Ortodok Barat yang dikuasainya. Selama pakar-pakar ekonomi merasa teori ekonomi Kapitalisme-Neoliberal harus tetap dianut Indonesia, lebih-lebih jika mereka berpendapat Indonesia jangan coba-coba melawan kekuatan globalisasi yang dahsyat, maka tidak mungkin pakar-pakar ekonomi dapat menemukan resep untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia. Menghadapi kekuatan globalisasi banyak diantara pakar ekonomi kita menyarankan sikap konyol “if you can not beat them, join them”. Kita harus sadar bahwa pemecahan masalah ekonomi Indonesia tidak terletak di bidang ekonomi tetapi di bidang sosial, politik, budaya, dan moral bangsa. Faktor-faktor itulah yang terkandung dalam Pancasila ideologi bangsa. Hanya dalam Pancasila terkandung dasar-dasar moral dan kemanusiaan, cara-cara nasionalistik dan kerakyatan/demokratis, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Inilah ajaran Ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila adalah Sistem Ekonomi Pasar yang mengacu pada setiap sila Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila memberikan pedoman penyusunan kebijakan-kebijakan ekonomi yang tidak sekedar efisien, tetapi juga adil. Masyarakat bangsa Indonesia yang akan kita wujudkan adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila, masyarakat yang makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran. Suatu masyarakat yang tidak efisien dapat bertahan beberapa generasi tetapi jika keadilan sama sekali diabaikan masyarakat yang bersangkutan akan terus bergejolak dan tidak pernah akan merasa tenteram.

10. Dalam era perubahan besar yang kita kenal dengan nama globalisasi atau keadaan pasar bebas, ekonomi Indonesia akan terhanyut, dan tidak akan mampu bertahan, jika kita sebagai bangsa tidak lagi mempunyai rasa percaya diri. Globalisasi adalah gerakan berkekuatan raksasa karena dikendalikan oleh kekuatan modal besar dan teknologi super canggih dari negara-negara kapitalis Barat yang ingin menguasai dunia. Aturan main globalisasi adalah aturan buatan mereka dan tidak ada sedikitpun peranan negara-negara berkembang seperti Indonesia yang ikut mempengaruhinya. Maka satu-satunya jalan bagi Indonesia untuk melawannya adalah dengan menyusun aturan main buatan kita sendiri berdasar kekuatan sosial-budaya kita sendiri. Itulah ideologi Pancasila, ideologi yang telah berhasil menyatukan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi bangsa merdeka tahun 1945. Mengapa kemerdekaan Indonesia yang sudah berumur 57 tahun tidak mampu membuat bangsa Indonesia percaya diri untuk mempertahankan kemerdekaan dan menghadapi perubahan besar/globalisasi? Jawabannya jelas karena bangsa Indonesia telah tererosi moralnya dan dimanja oleh kemajuan materi selama 30 tahun era ekonomisme. Kini tidak ada jalan lain kecuali menemukan kembali jati diri bangsa dan sekali lagi jati diri itu tidak lain adalah Pancasila. Pancasila telah dua kali menyelamatkan bangsa Indonesia yaitu tahun 1945 telah membebaskan kita dari penjajahan, dan tahun 1966 membebaskan kita dari ancaman komunisme. Kini kita harus percaya bahwa hanya Pancasilalah yang akan menyelamatkan kita dari ancaman globalisasi yang liar dan serakah.


III. Kebutuhan akan Ilmu Ekonomi Pancasila

11. Pada tahun 1936 J.M. Keynes seorang diri membuat revolusi dengan menunjukkan bahwa ilmu ekonomi yang dipelajari dan dikembangkan selama 150 tahun sejak 1776 adalah ilmu yang keliru yang harus ditinggalkan jika sistem kapitalisme ingin selamat. Hal mendasar yang paling jelas kekeliruannya adalah kepercayaan selalu terjadinya keseimbangan (equilibrium) antara pasokan (supply) dan permintaan (demand) yang terkenal sebagai hukum Say (Say’s Law).

Ilmu Ekonomi di Indonesia, seperti halnya di banyak negara berkembang yang lain, juga tidak relevan (irrelevant) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ilmu ekonomi yang diajarkan di Indonesia sejak pertengahan tahun limapuluhan adalah ilmu yang mengajarkan keserakahan perorangan atas alam benda, yang mengajarkan sifat-sifat egoisme (memikirkan diri sendiri) pada setiap orang dan menafikan asas dan semangat kekeluargaan.

Ilmu Ekonomi Pancasila bertolak belakang dengan ilmu ekonomi Neoklasik ortodok yang kini diajarkan di perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah lanjutan, yang mengasumsikan rumah tangga atau masyarakat semata-mata sebagai konsumen yang hanya bertindak sebagai kumpulan “tukang belanja” dan di pihak lain produsen yaitu dunia usaha yang pekerjaannya sangat mulia yaitu memproduksi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat/masyarakat dianggap selalu merupakan misi dunia usaha. Maka investor selalu dianggap “dewa penyelamat” yang tugasnya “memakmurkan masyarakat” atau membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja yang membutuhkannya.

Demikian pakar-pakar ekonomi Indonesia yang menerima sebagai tugasnya mengemban amanat penderitaan rakyat harus berdiri di baris terdepan merombak total ajaran ilmu ekonomi Neoklasik ortodok yang sudah kita terima laksana ajaran agama, padahal ia jelas-jelas hanya mengajarkan keserakahan perorangan atas alam benda. Ilmu Ekonomi Pancasila adalah ilmu tentang ekonomi moral yang sesuai nilai dan budaya

(Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar FE UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM)

Tantangan Ilmu Ekonomi Dalam Menanggulangi Kemiskinan

Pendahuluan

Pada kunjungan 5 hari di Bangladesh, ada seorang rekan menerima SMS dari Indonesia “Masya Allah, mencari apa di Bangladesh, apakah tidak ada negara lain yang dapat dikunjungi sebagai tempat belajar selain Bangladesh yang sudah jelas merupakan International Basketplace?” Istilah International Basketplace ini dikenalkan Robet McNamara, ketika itu Presiden Bank Dunia, untuk menggambarkan contoh kemiskinan yang sangat parah. Memang benar kebanyakan orang merasa hanya dapat belajar dari masyarakat/bangsa yang sudah lebih maju, dan lebih kaya dari kita, dan bagaimana kita dapat belajar untuk menuju ke sana. Namun yang lebih benar proses kemajuan negara-negara industri maju banyak yang tidak serta merta bisa kita tiru, sedangkan dari negara-negara yang masih “dibelakang kita” kita justru dapat lebih banyak belajar untuk menghindari hal-hal dan kebijakan-kebijakan keliru yang dilakukan negara-negara yang masih terbelakang tersebut.

Bangladesh dengan penduduk 132 juta orang adalah negara berpenduduk terbesar nomor 8 di dunia. Negara yang baru 33 tahun merdeka ini (dari Pakistan 1971) dilaporkan berpendapatan perkapita US$380 dengan penduduk miskin sekitar 50% dari jumlah penduduk keseluruhan.

Bangladesh adalah “simbol kemiskinan Asia” sehingga “pakar kemiskinan” seluruh dunia merasa “belum pakar” jika belum datang atau mempelajari masalah kemiskinan negara ini. Dari berbagai masalah tentang kemiskinan di Bangladesh, microcredit atau microfinance adalah salah satu yang paling menonjol. Bangladesh dianggap sebagai negara tempat kelahiran “ilmu kredit mikro” (microcredit science) berbentuk Bank Perdesaan, atau dalam bahasa Bengali Grameen Bank, yang dirintis oleh Profesor Muhammad Yunus. [2] Grameen Bank (GB) kini menjadi simbol keberhasilan atau kunci sukses program penanggulangan kemiskinan yang selanjutnya ditiru/direplikasi di berbagai negara termasuk Indonesia.

[2] Di Indonesia, BRI, yang dalam bahasa Belanda adalah Volkscredietwezen, sudah berumur 100 tahun lebih karena didirikan di Purwokerto tahun 1897, dan BRI didirikan tahun 1901. Tetapi memang GB yang khusus untuk wanita miskin memiliki ciri-ciri sangat istimewa yang menarik untuk diterapkan di negara-negara miskin lain.


Grameen Bank

Sekitar 10 kelompok perempuan miskin, masing-masing beranggota 5 orang, ketika kita mendekati tempat pertemuan mereka, mengucapkan sumpah/janji berupa “16 keputusan” (sixteen decisions) antara lain melaksanakan KB, mendidik anak, hanya minum air putih yang dimasak atau air sumur yang sehat, dan menahan diri dari membayar atau memakai “mahar” dalam perkawinan anak-anaknya. Semua sumpah/janji ini dapat diringkas dalam 4 asas hidup Grameen Bank, yaitu disiplin, bersatu, berani, dan bekerja keras.[3]

[3] Ulreka Mueller – Glodde, 1997, Poor, but Strong: Women in the People’s Economy of Bangladesh, Grameen Trust, Dhaka.

GB yang mulai beroperasi tahun 1976, 5 tahun setelah kemerdekaan Bangladesh, menjadi bukti keprihatinan seorang Gurubesar ekonomi Prof. M. Yunus, untuk membantu mengatasi kelaparan (famine) yang luar biasa yang menelan jutaan korban meninggal di Bangladesh pada tahun 1974.

I became involved because poverty was all around me. I could not turn my eyes away from it. In 1974 I found it difficult to teach elegant theories of economics in the classroom in the backdrop of a terrible famine in Bangladesh.[4]

[4] Muhammad Yunus, 2003, Halving Poverty by 2015: We can Actually Make It Happen, Grameen Bank.

It did not take much time for me to resolve that any economics, which does not have an answer for poverty, and hunger in a simple straightforward way, is definitely not for me. I tried to find my own economics. I was shocked, I was thrilled as I went along. My pursuit gradually took an institutional shape, we called it Grameen Bank.[5]

[5] Muhammad Yunus, 1993, Alleviation of Poverty is a Matter of Will, not a Means.



Ilmu Ekonomi dan Kelaparan

Meskipun kemiskinan penduduk Bangladesh sesudah “pembebasan dari penjajahan” Pakistan mengerikan, namun kelaparan besar-besaran (famine) yang terjadi tahun 1974 itulah yang secara kejiwaan mengejutkan seorang Muhammad Yunus yang sebagai Doktor ekonomi muda tamatan Unversitas di Amerika (Vanderbilt) sangat kecewa tidak dapat menggunakan ilmu ekonominya untuk ikut memikirkan cara-cara mengatasinya.

Most important step to end poverty is to create employment and income opportunity for the poor. But orthodox economics recognized only wage employment. It has no room for self-employment. But self-employment is the quickest and easiest ways to create employment for the poor. (Yunus, 2003: 8)


They did not have to learn economic theories and end up with a mindset that the only way they can make a living is to find a job in the job market. If you don’t get a job march on the street! In the third world countries even if you march on the street there is no job for you. As a result the poor go out and create their own jobs. Since economics text-books do not recognize them, there is no supportive institution and policies to help them. (Yunus, 2003: 9)

Demikian kiranya jelas dari berbagai pemikiran Muhammad Yunus dalam mengembangkan GB bahwa teori ekonomi (Neoklasik) tentang kemiskinan dan pengangguran tidak cocok, atau lebih tegas keliru dan menyesatkan, jika dijadikan dasar pengambilan kebijakan. Kemiskinan dan pengangguran bukan merupakan kesalahan dan dosa si miskin. Mereka telah menjadi korban sistem ekonomi kapitalistik-liberal yang menempatkan pemilik modal atau kapitalis selalu sebagai pencipta lapangan kerja dan pemberi pekerjaan, sedangkan orang-orang miskin selalu berkedudukan sebagai “peminta” atau “pengemis” pekerjaan. Ini semua merupakan teori ekonomi yang keliru jika diterapkan di negara-negara berkembang.

Economic theory in its simplification visualises people as providers of labor. They are born to take orders from a small group of very special kind of people known as “entrepreneurs”. These special people are the only people who can think, organise, and act. All other people simply fill in the work slots created by the thinking and driving people. (Yunus 2003: 10)

Kiranya tidak diragukan lagi bahwa jika kita di Indonesia bertekad memberantas kemiskinan dan “pengangguran”, kata “pengangguran” harus diberi tanda kutip karena “pengangguran” kita sangat berbeda dengan konsep pengangguran di buku-buku teks, kita harus tinggalkan semua konsep-konsep Barat dan diganti dengan konsep-konsep kita sendiri.

It will be an uphill task to end poverty in this world unless we create new economic thinking and get rid of the biases in our concept, institutions, policies, and above all, our mindset created by the existing orthodoxy. Unless we change our mindset, we can not change our world (Yunus 2003 : 11)

Perubahan mindset (cara pandang/kerangka berpikir/paradigma) yang kini sangat diperlukan bagi pemecahan masalah-masalah sosial-ekonomi bangsa Indonesia merupakan kebutuhan mutlak dewasa ini, dan ini harus dipimpin oleh para ekonom sosial, yaitu ekonom yang telah mengaku dosa atas pemikiran-pemikiran, perilaku, dan tindakan-tindakan “keblinger” di masa lalu yang semata-mata bersumber pada pemikiran-pemikiran ekonomi Neoklasik Barat. Pemikiran-pemikiran ekonomi baru yang kami sebut dengan nama Ekonomi Pancasila adalah ekonomi pasar yang Pancasilais, yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, bermoral kemanusiaan yang adil dan beradab, bermoral nasionalisme/kebangsaan, bermoral kerakyatan, dan semuanya diarahkan pada upaya-upaya serius menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Entrepreneur (Pengusaha) Pancasilais

Prof Muhammad Yunus secara eksplisit menunjuk pada kekeliruan menganggap pengusaha (entrepreneur) yang bermodal sebagai “kunci” kemajuan ekonomi suatu bangsa, yang tanpa cacat, dan harus “dipuja-puja”. Itulah yang kebetulan termuat juga dalam buku-buku pelajaran ekonomi di sekolah-sekolah lanjutan kita. Misalnya dengan sangat mencolok disebutkan bahwa pengusaha berperan dalam :

(1.) menambah produksi nasional
(2.) menciptakan kesempatan kerja
(3.) membantu pemerintah mengurangi pengangguran
(4.) membantu pemerintah dalam pemerataan pembangunan
(5.) menambah sumber devisa bagi pemerintah
(6.) menambah sumber pendapatan negara dengan membayar pajak
(7.) membantu pemerintah memakmurkan bangsa[6]

[6] Mubyarto, (2002), Ekonomi Pancasila, BPFE, h.71


Bahwa pengusaha atau entrepreneur selalu hanya “menambah produksi dan pendapatan negara”, serta “membantu” pemerintah, sungguh tidak sesuai dengan kenyataan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia, lebih-lebih menjelang dan ketika terjadi krismon 1997/98. Bahkan sejak waktu itu pengusaha konglomerat menunjukkan keserakahan luar biasa dengan merugikan rakyat banyak, dan pemerintah tidak berdaya bersikap keras menghukum kejahatan-kejahatan mereka. Malahan sebaliknya pemerintah memihak mereka dengan memberikan BLBI Rp 140 trilyun untuk membantu mereka dan selanjutnya berutang kepada “masyarakat” sebesar Rp 650 trilyun untuk “menyelamatkan” mereka dari kehancuran. Alangkah sulit guru-guru ekonomi sekolah lanjutan kita dalam menerangkan “kontradiksi-kontradiksi” yang demikian kepada murid-murid. Apa yang tertulis dalam buku-buku pelajaran ekonomi sekolah lanjutan kita sungguh-sungguh bertentangan dengan kenyataan. Untuk “meluruskan” ajaran ilmu ekonomi yang menyesatkan ini Muhammad Yunus memperkenalkan konsep “social entrepreneur”.

If economics could envisage two types of entrepreneurs, personal driven and social-objective driven, it would not only be more realistic but it would have helped the world solve many of the problems that profit-driven market doesn’t solve today (Yunus 2003 : 12)

Social-objective driven investors will need to separate (social) stock market, separate rating agencies, separate financial institutions, social mutual funds, and social venture capital, etc. Almost everything that we have for profit driven entrepreneur will be needed for sicial-objective driven enterprises, such as audit firms, due diligence and impact assesment methodologis, etc. Only in a different context, and with different methodologies. (Yunus, 2003: 4)

Anybody who is offering his/her time and energy to addres any social or economic problem of a group or communities is a social entrepreneur. (Yunus, 2003 : 16)

Jika kekeliruan kita yang selalu memuja-muja pengusaha atau investor ini kita koreksi dengan memperkenalkan pengusaha sosial (social entrepreneur), maka kita dapat berharap kemiskinan dapat diatasi melalui berbagai kebijakan yang memihak pada si miskin.

We cannot cope with the problems of poverty within the orthodoxy of capitalism preached and practised today.

With the failure of many third world governments in running businesses, health, education, and welfare programmes efficiently, everyone is quick to recommend – “hand it out to the private sector”... Which private sector are we talking about?

Personal private sector has its own agenda. It comes in serious conflict with the pro-poor, pro-women, pro-environment agenda! Economic theory has not provided us wth any alternative to this familiar private sector. I argue that we can create a powerfull alternative – a social conciousness-driven private sector created by social entrepreneurs (Yunus, 2003 : 16)

Social entrepreneur must be supported and encoureged to get involved in the process of globalization to make it friendly to the poor. Special privileges should be offered to them to let them scale up and multiply (Yunus, 2003 : 21)


Ajaran Ilmu Ekonomi yang Menyesatkan

John Bresnan, Senior Research Scholar di Universitas Columbia (AS), yang pernah menjadi kepala perwakilan Ford Foundation di Jakarta dalam bukunya “Managing Indonesia” (Columbia University Press, 1993), menyediakan satu bab khusus tentang peranan dan jasa besar teknokrat ekonomi Indonesia dalam membawa kesejahteraan pada rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia sebelumnya dikenal telah “menyia-nyiakan” setiap peluang membangun ekonomi selama 20 tahun kemerdekaan (1945-1965). Mengapa teknokrat ekonomi disanjung di luar negeri terutama di Amerika? Sebabnya, mereka sebagian besar belajar di sana, pada awalnya di dua universitas “terbaik” di Amerika yaitu University of California-Berkeley dan University of Wisconsin-Madison. Setelah selesai belajar di Amerika mereka membawa pulang mazab ekonomi Amerika, yang mereka percaya penuh seluruhnya dapat diterapkan di Indonesia. Dan memang benar pertumbuhan ekonomi yang mendekati “keajaiban” (miracle) berlangsung selama 3 dekade hampir tanpa henti, yang mampu menaikkan pendapatan per kapita dari di bawah US$ 100 menjadi diatas US$ 1000. Maka pada tahun 1996 Indonesia dinobatkan sebagai “The Emerging Giant of South-East Asia”. Pemerintah Orde Baru sangat bangga dengan jasa-jasa para teknokrat, dan Fakultas-fakultas Ekonomi di seluruh Indonesia menjadi fakultas favorit.

Sayangnya “cerita sukses” ekonomi Indonesia ini tidak pernah diterima secara kritis, dengan mengenali kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahannya. Yang paling serius dari kekurangan dan kelemahan itu adalah tidak pernah dipertanyakan apakah hasil-hasil pembangunan ekonomi telah dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diidam-idamkan dalam Pancasila dasar negara. Fakultas Ekonomi UGM berturut-turut pada tahun 1980 dan 1981 mengadakan seminar nasional tentang Ekonomi Pancasila, yang maksudnya mengingatkan bangsa Indonesia tentang kekeliruan mazab ekonomi yang hanya mengajarkan pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan pembagiannya. Pikiran kritis dari pakar-pakar ekonomi UGM ini, yang sebagian besar juga belajar ilmu ekonomi di AS, mendapat sambutan positif dan hangat dari masyarakat Indonesia, tetapi disambut dingin bahkan dicibirkan oleh pakar-pakar ekonomi FE-UI, yang sebagian besar tokoh-tokohnya memang menjadi “otak” pemikiran ekonomi pemerintah Orde Baru. Pakar-pakar ekonomi UGM, yang waktu itu sangat kompak mendukung penuh konsep Ekonomi Pancasila ini, akhirnya tercerai-berai setelah Pidato Kenegaraan Presiden RI 16 Agustus 1981, yang menuduh para ekonom UGM “mencari-cari”, atau pemikiran-pemikiran ekonominya dianggap “ngawur”.

Kini hampir 25 tahun kemudian, mata seluruh rakyat Indonesia kembali diarahkan ke UGM dengan harapan sisa-sisa idealisme para pakar ekonominya masih dapat diandalkan untuk mengoreksi secara total kekeliruan pemikiran para teknokrat ekonomi Orde Baru yang telah menghasilkan krisis keuangan berkepanjangan sejak 1997. Meskipun secara keseluruhan pemikiran kapitalistik-liberal teknokrat ekonomi telah ditolak oleh para pembaharu (reformis), namun hampir semua pakar ekonomi yang “menguasai” Fakultas-Fakultas Ekonomi Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia adalah pakar-pakar kapitalis liberal yang sangat mengandalkan pada kekuatan pasar bebas. Begitu bertekuk lutut mereka pada pasar global sampai-sampai mereka selalu menyerah dengan menyatakan “if we cannot beat them, join them!”.

Menelusuri kembali asal-muasal pemikiran ekonomi yang “keblinger” ini, apa yang ditulis John Bresnan dalam buku yang disebutkan di atas, dapat memberikan sekedar keterangan,

Indeed, the economists’ political ideas were poorly developed....

Political issues properly speaking, seemed not to have a place in their thinking at all....

The economists also did not share the Indonesian nationalists’ discomfort with foreign aid or foreign investment....

The young Indonesian economists had, as this suggests, considerable confidence that mainstream Western economic thingking could be applied to Indonesia. Their years at Berkeley and other (largely) American Universities also gave them great confidence in their profesional ability to set the nation on the path to economic growth; this alone tended to set them apart from others, to bind them closely together as a kind of secular brotherhood, earning them the sobriquet “Berkeley Mafia”. (Bresnan, 1993: 82-83)

Pada tahun 2002 bersama seorang rekan “ekonom pertanian” dari Universitas Wisconsin, Daniel W Bromley, kami mencoba meyakinkan rekan-rekan ekonom Indonesia untuk “mengaku dosa”, dan selanjutnya “kembali ke jalan yang benar”, mengibarkan bendera Ekonomi Pancasila seperti yang telah kita kibarkan 25 tahun lalu. Upaya besar ini rupanya tidak akan mudah mencapai hasil karena buku kami tersebut “hampir tidak ada yang membaca”. Bahkan seorang Guru Besar Muda yang baru-baru ini menyampaikan pidato pengukuhan, yang menyerang teori ekonomi Neoklasik, tidak merasa perlu menunjuk perjuangan FE-UGM 25 tahun yang lalu, yang memberikan kritik yang persis sama terhadap (ajaran) teori ekonomi Neoklasik, dan yang ingin mewujudkan Ekonomi Pancasila.

Patutkah kita berputus asa? Tidak, sekali lagi Tidak. Yang kita pertaruhkan adalah 210 juta bangsa Indonesia yang hampir 40 juta diantaranya kini, setelah 58 tahun merdeka, masih hidup dalam serba kemiskinan. Dosa kita para pakar ekonomi akan lebih besar lagi jika kita menyerah. Mereka yang masih percaya pada kebenaran pemikiran dan jasa besar Sukarno-Hatta proklamator Republik Indonesia, perlu terus melanjutkan perjuangan mewujudkan cita-cita Pancasila dalam praktik hidup bangsa sekarang ini.

Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, ... janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarkan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila (Soekarno, 1 Juni 1945).


Kita manusia itu sifatnya lupa ... dengan Pancasila itu diingatkan kita bahwa ada Pancasila. Kalau sekali-sekali kita berbuat salah, diingatkan kita, sehingga kita harus kembali ke jalan yang lurus. Itulah gunanya Pancasila itu. Bukan sekedar untuk dihapalkan di bibir saja. Hapalkan, jalankan dengan bukti. (M. Hatta, 1980)

Ilmu ekonomi yang kita ajarkan kepada mahasiswa kita sekarang yang sudah kita ajarkan sejak medio lima puluhan adalah ilmu ekonomi yang keliru dan tak bermoral, yang tidak memihak pada rakyat miskin kita. Adalah panggilan sosial dan panggilan moral kita pakar-pakar ekonomi untuk berubah, dan mengoreksi diri menjadi pejuang-pejuang yang harus mampu bekerja keras mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tujuan akhir ideologi dan dasar NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.


Penutup

Krisis moneter (krismon) yang setelah hampir 7 tahun belum juga terselesaikan harus memaksa pakar-pakar ekonomi Indonesia berpikir keras “tidakkah ada yang salah dalam pemikiran ekonomi para teknokrat kita, yang pada awal Orde Baru telah menjadi pahlawan-pahlawan pembangunan ekonomi Indonesia?”

Salah satu kekeliruan fatal adalah kelalaian telah mengabaikan ideologi Pancasila, khususnya nasionalisme. Jika mereka menganut ajaran ekonomi Barat secara konsekuen bahwa “the very nature of economics is rooted in nationalism”, kiranya cukup aneh mereka dengan sadar mengabaikannya.

In the mids of all the confusion, there is one solid unchanging lump of ideology that we take so much for granted that it is rarely noticed –that is nationalism.

The hard-headed classicals made no bone about it. They were arguing against the narrow nationalism of Mercantilists in favour of a more far-sighted policy, but they were in favor of Free Trade because it was good for Great Britain, not because it was good for the world (Joan Robinson, 1993: 167).

Ilmu ekonomi yang kita ajarkan kepada mahasiswa kita (bahkan sejak di sekolah-sekolah lanjutan) harus yang nasionalistik, bermoral, dan berasas kerakyatan, dan harus mampu mengarahkan pemikiran ekonomi anak-anak muda kita pada upaya-upaya mewujudkan keadilan sosial. Kemiskinan adalah salah satu bentuk ketidakadilan sosial yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya.

Adalah dosa besar dan merupakan pengkhianatan pada para pendiri negara jika kita para ekonom sekedar menjadi jurubicara dan penyebar ajaran-ajaran sesat ekonomi kapitalis-neoliberal.

Economics typically are mouthpieces of capitalism and since the capitalists are not yet seriously interested in reforming their economic system and way of life in rational, ecological directions –which would also bring social and economic justice– the economists are not interested in reforming their theory. (O’connor dalam Ravaioli 1995: 128)

Traditional economics has many faults, in particular its lack of interest in the unequal distribution between rich and poor, and its kidding itself it can solve social injustices through the market (Martinez-Alien dalam Ravaioli, 1995: 129)

Economics should be the science of the whole sociey, in all its manifestations and fields of action (Georgesc-Roegen dalam Ravaioli, 1995: 128)



Daftar Pustaka

Bresnan, John, 1993, Managing Indonesia: The Modern Political Economy, Columbia University Press, New York.

Etzioni, Amitai, 1988, The Moral Dimension: Toward A New Economics, MacMillan Inc., London.

Mubyarto, 1982, Moral Ekonomi Pancasila, Yayasan Idayu, Jakarta.

_________, Daniel W. Bromley, 2002, A Development Alternative for Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

_________, 2003, Globalisasi, Agama, dan Ekonomika Etik, Pidato Milad ke-43 Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

_________, 2003, Tanggung Jawab Sosial Teknokrat dalam Mewujudkan Ekonomi Pancasila, Pidato Dies Natalis XVII Universitas Wangsa Manggala, Yogyakarta.

_________, 2003, Menuju Sistem Ekonomi Pancasila: Reformasi atau Revolusi, Makalah Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

_________, 2003, Ekonomi Pancasila: Renungan Satu Tahun PUSTEP-UGM, Aditya Media, Yogyakarta.

_________, 2004, Pendidikan Ekonomi Kita, Aditya Media, Yogyakarta.

Nelson, Robert H., 2001, Economics as Religion, Pennsylvania State University Press, Pennsylvania.

Ravaioli, Carla, 1995, Economists and The Environment: What the Top Economists Say About The Environment, Zed Books, London & New Jersey.

Swasono, Sri-Edi, 2003, Ekspose Ekonomika: Globalisme dan Kompetensi Sarjana Ekonomi, PUSTEP-UGM, Yogyakarta.

Yunus, Muhammad, 1993, Alleviation of Poverty is a Matter of Will, not of Means, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.

_________, 2002, Grameen Bank II: Designed to Open New Possibilities, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.

_________, 2003, Halving Poverty by 2015: We Can Actually Make It Happen, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.

_________, 2003, Some Suggestions on Legal Framework for Creating Microcredit Banks, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.

_________, 2003, Expanding Microcredit Outreach to Reach the Millennium Development Goal –Some Issues for Attention, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.

_________, 2004, Grameen Bank at A Glance, Packages Corporation Limited, Cittagong, Bangladesh.




Grameen Bank : Sixteen Decisions
1. The four principles of Grameen Bank-discipline, unity, courage, and hard work –we shall follow and advance in all walks of our lives.
2. We shall bring prosperity to our families.
3. We shall not live in dilapidated house. We shall repair houses and work towards constructing new houses as soon as possible.
4. We shall grow vegetables all the year round. We shall eat plenty of them and sell the surplus.
5. During the planting seasons, we shall plant as many seedlings as possible
6. We shall plan to keep our families small. We shall minimize our expenditures. We shall look after our health.
7. We shall educate our children and ensure that they can earn enough to pay for their education.
8. We shall always keep our children and the environment clean.
9. We shall build and use pit latrines.
10. We shall boil water before drinking or use alum to purify it. We shall use pitcher filter to remove arsenic.
11. We shall not take any dowry in our sons’ weddings; neither shall we give any dowry in our daughter weddings. We shall keep the center free from the curse of dowry. We shall not practice child marriage.
12. We shall not inflict any injustice on anyone; neither shall we allow anyone to do so
13. For higher income we shall collectively undertake bigger investments
14. We shall always be ready to help each other. If anyone is in difficulty, we shall all help.
15. If we come to know of any branch of discipline in any center, we shall all go there and help restore discipline.
16. We shall take part in all social activities collectively.

(Prof. Dr. Mubyarto - Guru Besar FE UGM, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM)

Wednesday, July 9, 2008

Antara Haus dan Kehausan

Bicara tentang kesejahteraan, kemiskinan, produktivitas, dan rasa aman, maka orang Jatim menyatakan tidak banyak orang lapar dan kelaparan. Pada dasarnya wilayah ini kelebihan banyak hal: beras, gula, daging ayam, telur ayam.

Perbedaan terjadi manakala digunakan ukuran ”pusat”, apalagi ukuran ”global”. Orang Trenggalek dibilang miskin karena makannya singkong dan semua tepung-tepungan. Soto Rp 3.000-an sudah pakai nasi dan minum teh hangat dibilang di bawah garis kemiskinan. Ukuran siapa itu?

Bagaimana ekonomi seraksasa Jatim bisa dibilang menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan menjadi provinsi dengan kemiskinan terbesar (21 persen) dari penduduknya yang 38 juta orang? Padahal, nilai tambah ekonomi per tahun di atas Rp 600 triliun. Uang beredar lima sampai tujuh kali lipat. Aset pemerintahnya di atas Rp 30 triliun. Kalau dihitung cermat, aset dan kekayaan masyarakatnya di atas Rp 15.000 triliun.

Adakah paradoks itu terlihat dari anggaran belanja daerah yang hanya Rp 5,7 triliun, ataukah karena hampir 70 persen anggaran itu hanya dihabiskan untuk dan oleh birokrasi?

Coba lihat pajak, cukai, dan semua setoran ke pusat bisa mencapai Rp 100 triliun, belum termasuk setoran hasil minyak dan gas. Apakah wilayah ini miskin?

Kalau saja hasil tambang minyak itu mencapai 50.000 barrel per hari, ditambah gas dan hasil samping lainnya, itu sudah memberikan hasil Rp 25 triliun setahun. Padahal, ada potensi sampai empat kali lipat dalam empat-lima tahun mendatang.

Saat ini Jatim menghasilkan ekspor di atas Rp 110 triliun per tahun (seperlima ekspor Singapura) dan impornya sekitar Rp 80 triliun. Pertanyaan lain lagi adalah kenapa lebih dari sejuta orang menganggur? Terlebih lagi yang menganggur itu hasil didikan sekolahan.

Infrastruktur

Kegiatan terbesar masih tertumpu pada mata rantai pertanian pangan dan nonpangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang masih dianggap remeh. Garis pantai yang 2.000 kilometer dan luas lahan yang lebih dari 6 juta hektar belum mampu menampung daya kreasi dan daya ungkit untuk menarik tenaga muda dalam dunia produksi dan jasa layanannya.

Setiap tahun ada 1 juta sepeda motor baru dan 40.000 mobil baru masuk Jatim, tetapi ke mana tambahan jalan itu? Kenapa tidak ada penambahan waduk atau saluran irigasi untuk meningkatkan produksi padi?

Semangat berwirausaha masih didominasi oleh minat untuk menjadi pegawai negeri. Cara mendidik belum berorientasi pada kewiraswastaan. Alhasil, sekolah terus diburu, sementara hanya 8-10 persen lulusan sekolah menengah yang mampu masuk ke perguruan tinggi.

Agenda besar ekonomi Jatim makin terlihat kalau dilihat dari masih banyaknya pekerja dan usahawan yang belum produktif.

Apakah diperlukan seorang gubernur hebat? Jatim hanya butuh motivator, entrepreneur, dan investor yang berani dan tulus. Yang ditunggu adalah pemimpin yang mampu menggerakkan etos kerja dan menjamin uang rakyat kembali dalam bentuk infrastruktur usaha berdagang.

Ekonomi Jatim harus berfokus pada masyarakat. Kalau saja tambahan 5 juta perempuan bekerja dan 1 juta pencari kerja menjadi setara penanam melon atau penjual sate (sekitar Rp 1 juta per hari kemampuan memutar uangnya), ekonomi Jatim akan dua kali ekonomi Singapura.

--------

* KRESNAYANA YAHYA Pengamat Statistik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya