LATAR BELAKANG
Potensi Sumber Daya Pesisir
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km. Di sepanjang garis pantai ini terdapat wilayah pesisir yang relatif sempit tetapi memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati; sumber daya buatan; serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi penghidupan masyarakat dan modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan dengan sistem hukum yang memadai.
Wilayah pesisir tersebut merupakan daerah pertemuan antara ekosistem darat dan laut, ke arah darat meliputi bagian tanah baik yang kering maupun yang terendam air laut, dan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat fisik laut seperti pasang surut, ombak dan gelombang serta perembesan air laut, sedangkan ke arah laut mencakup bagian perairan laut yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar dari sungai maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan, pembuangan limbah, perluasan permukiman serta intensifikasi pertanian (gambar terlampir).
Karakteristik Wilayah Pesisir
Wilayah pesisir memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
Wilayah pertemuan antara berbagai aspek kehidupan yang ada di darat, laut dan udara, sehingga bentuk wilayah pesisir merupakan hasil keseimbangan dinamis dari proses pelapukan (weathering) dan pembangunan ketiga aspek di atas;
Berfungsi sebagai habitat dari berbagai jenis ikan, mamalia laut, dan unggas untuk tempat pembesaran, pemijahan, dan mencari makan;
Wilayahnya sempit, tetapi memiliki tingkat kesuburan yang tinggi dan sumber zat organik penting dalam rantai makanan dan kehidupan darat dan laut;
Memiliki gradian perubahan sifat ekologi yang tajam dan pada kawasan yang sempit akan dijumpai kondisi ekologi yang berlainan;
Tempat bertemunya berbagai kepentingan pembangunan baik pembangunan sektoral maupun regional serta mempunyai dimensi internasional.
Kelima karakteristik tersebut bermuara pada tiga keunikan wilayah pesisir, yaitu: (1). Ekosistem pesisir yang sangat kompleks, dinamis dan mudah mengalami kerusakan/rentan (vulnarable) apabila dimanfaatkan manusia; (2). Sumber daya pesisir yang kaya tersebut dimanfaatkan berbagai pihak untuk berbagai kepentingan (multiple use) sehingga berpotensi menimbulkan konflik; (3). Di perairan pesisir masih terdapat pemahaman regime pengelolaan akses terbuka (open access) sehingga yang kuat sering lebih menguasai sumber daya dan membatasi akses masyarakat pesisir dalam memanfaatkannya, sementara regime pengelolaan tradisional (common property), pemilikan pribadi/swasta (quasi-private property) serta penguasaan pemerintah (state property) masih berlaku.
Wilayah pesisir memiliki beberapa bentuk dan tipe geomorfologi pantai yang sangat bergantung pada letak, kondisi, dan posisi pantai itu seperti pantai terjal, pantai berbatu, pantai berpasir, pantai landai, pantai campuran, pantai dalam, pantai netral, pantai paparan, pantai pulau, pantai tenggelam, dan pantai timbul. Sebagai contoh:
Tipe pantai landai terdapat di pantai utara Jawa, pantai timur Sumatera dan pantai selatan Kalimantan;
Tipe pantai campuran terdapat di Sulawesi dan kepulauan Indonesia timur;
Tipe pantai terjal terdapat di pantai selatan Jawa dan pantai barat Sumatera.
Pada pulau-pulau besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua), sering terdapat sungai besar yang mengalir ke laut, yang sangat berpengaruh terhadap bentuk dan tipe pantai di sekitarnya serta material yang membentuknya, ada yang membentuk laguna (Segara Anakan), delta (Delta Mahakam) atau gumuk pasir.
Mengingat kondisi wilayah pesisir yang unik dengan berbagai tipe tersebut, maka faktor-faktor yang bekerja di wilayah pesisir seperti angin, gelombang, pasang surut, arus, dan salinitas jauh lebih berfluktuasi daripada di lautan atau perairan darat (sungai dan danau). Besaran (magnitude) faktor tersebut berubah secara berangsur dari arah darat ke laut lepas. Karakteristik geomorfologi dan oseanografi yang sangat dinamis namun rentan terhadap dampak eksploitasi inilah yang mendorong kebutuhan bahwa wilayah pesisir harus dikelola dan diatur pemanfaatannya secara khusus dan hati-hati, baik itu untuk kepentingan produksi (perikanan, pertanian, industri), coastal engineering (darmaga, bangunan pantai) maupun kepentingan pariwisata bahari, dan konservasi.
Sifat Rentan (vulnarable) Sumber Daya Pesisir
Sifat rentan sumber daya pesisir adalah sebagai akibat dari karakteristik biofisik wilayah pesisir yang mudah mengalami kerusakan. Kerusakan ini diakibatkan oleh adanya interaksi antara faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal merupakan segala aktivitas yang berasal dari kegiatan manusia dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, antara lain metode perlakuan yang salah, ketidakjelasan visi dan misi, regulasi yang tidak spesifik berkaitan dengan pengelolaan pesisir, dan dampak kegiatan di darat dan laut. Sedangkan, faktor internal merupakan fenomena yang terjadi secara alami, antara lain geomorfologi dan oseanografi.
Konflik
Jika sifat kerentanan wilayah tidak diperhatikan, maka akan muncul konflik antara kepentingan memanfaatkan sumber daya pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek dengan kebutuhan generasi akan datang terhadap sumber daya pesisir. Dalam banyak kasus, pendekatan pembangungan ekonomi yang parsial, tidak kondusif mendorong pengelolaan wilayah pesisir terpadu. Kegiatan yang parsial hanya memperhatikan kepentingan sektornya dan mengabaikan akibat yang timbul dari atau terhadap sektor lain, sehingga berkembang konflik pemanfaatan dan kewenangan. Dari berbagai studi, terdapat kecenderungan bahwa hampir semua kawasan pesisir Indonesia mengalami konflik tersebut. Jika konflik ini dibiarkan berlangsung terus akan mengurangi keinginan pihak yang bertikai untuk melestarikan sumberdayanya.
TUJUAN DAN SASARAN
Dalam rangka menjawab berbagai persoalan pokok yang telah digambarkan di bagian latar belakang, maka tujuan dari pengaturan pengelolaan wilayah pesisir adalah:
Menyiapkan pengaturan setingkat undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi internasional terkait yang belum diatur di dalam peraturan perundangan yang ada.
Membangun sinergi dan saling penguatan antara lembaga pemerintah baik di pusat dan di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir.
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum, memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembentukan pengaturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lainnya termasuk pihak pengusaha.
POKOK PIKIRAN, LINGKUP, DAN OBYEK PENGATURAN
Pokok-Pokok Pikiran
Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir yang rentan tersebut mengalami kerusakan akibat dari aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya atau bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung perundangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir. Peraturan perundangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir seperti sasi, seke, panglima laot. Terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya non-hayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir yang rentan, berkembangnya konflik, dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia bisa dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahan untuk konservasi. Prakarsa masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik, dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, namun yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma pengelolaan wilayah pesisir disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Norma-norma pengelolaan wilayah pesisir difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Dalam melaksananakan norma pengelolaan tersebut akan diatur peran kelembagaan Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, nasional maupun internasional.
Pembangunan
Lingkup pengaturan Rancangan Undang-undang Pengelolaan wilayah Pesisir terdiri dari tiga bagian yaitu: (1). Perencanaan; (2). Pengelolaan; dan (3). Pengendalian/Pengawasan, dengan uraian sebagai berikut :
1. Perencanaan
Perencanaan diatur melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan (alignment) pemanfaatannya. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu (PPT) merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan antara berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara sains dan manajemen. Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dilakukan agar dapat mengharmonisasikan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan pelestarian sumber daya pesisir dengan memperhatikan karateristik dan keunikan wilayah pesisirnya.
Perencanaan terpadu ini merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatan sumber daya pesisir secara optimal yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomis secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengendalikan dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan wilayah pesisir yang harus diatur dibagi atas empat tahapan: (1). Rencana Strategis (Strategic Plan); (2). Rencana Pemintakatan (Zoning); (3). Rencana Pengelolaan (Management Plan); dan (4). Rencana Aksi (Action Plan).
2. Pemanfaatan/Pengelolaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dilaksanakan secara terpadu dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan yang terpilah-pilah menjadi suatu sistem yang serasi dan saling menguntungkan, sehingga kegiatan masing-masing sektor dapat saling mengisi dan mendukung, serta komplemen dengan kegiatan pembangunan daerah dan masyarakat pesisir.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dilakukan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik wilayah pesisir, keunikan, geomorphologi pantai dan kondisi ekosistem pesisir serta ukuran pulau. Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir disatu wilayah akan bervariasi sesuai dengan perbedaan karakteristik dan keunikan wilayah pesisir tersebut. Contoh bentuk pengelolaan:
Pada wilayah pesisir yang berpantai landai dan terbuka ke laut lepas, konversi mangrove menjadi tambak atau pemukiman akan menimbulkan erosi pantai yang cukup kuat dan degradasi kualitas perairannya, sehingga perlu dibatasi.
Laju kerusakan terumbu karang yang meningkat pesat akibat penambangan dan kegiatan perikanan destruktif perlu dikendalikan dengan norma pengaturan dan sanksi yang tegas.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil perlu dibatasi dan diprioritaskan untuk konservasi, ekowisata, perikanan budidaya terbatas, riset/penelitian dan basis industri perikanan skala kecil; karena pulau kecil pada umumnya mempunyai air tawar yang terbatas dengan solum tanah yang dangkal sehingga pengelolaan pulau-pulau kecil yang intensif perlu dibatasi jangan sampai pulaunya mengalami penurunan atau tenggelam.
Pada wilayah pesisir yang berada diatas lipatan/sesar akan sering mendapat gempa bumi dan bencana tsunami, sehingga diperlukan tindakan mitigasi bencana dalam pengelolaannya.
Pada kota-kota pantai, kebutuhan lahan mendorong berkembangnya kegiatan reklamasi pantai atau pembuatan bangunan pantai. Reklamasi atau pembuatan bangunan pantai yang kurang memperhatikan karakteristik wilayah pesisirnya dapat menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir yang berdekatan. Sehingga perlu diatur mekanisme agar jangan menimbulkan korban pada pihak lain.
Pada wilayah pesisir yang ekosistemnya sudah rusak diperlukan direhabilitasi hingga pulih kembali untuk mendukung kehidupan biota laut dan manusia.
Sumber daya pesisir yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin, dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap sumberdaya pesisir yang menjadi sumber penghidupannya. Bila hal ini diabaikan akan berimplikasi meningkatnya kerusakan ekosistem pesisir. Selain itu masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembagunan ekonomi di wilayah pesisir seringkali memarjinalkan penduduk pesisir setempat, seperti yang terjadi di Aceh, Riau, Pantura Jawa. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.
Dalam pengelolaan wilayah pesisir, sifatnya yang rentan perlu dilindungi tetapi juga dapat dimanfaatkan memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaan wilayah pesisir yang dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan kawasan konservasi.
3. Pengawasan dan Pengendalian
Kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui:
Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui kenyataan apakah terdapat penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana mintakat, rencana pengelolaan, serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir.
Pengendalian dilakukan untuk mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir yang sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya.
Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran baik berupa sanksi administrasi (pembatalan izin, pencabutan hak), sanksi perdata (pengenaan denda, ganti rugi), dan sanksi pidana (penahanan/kurungan).
Obyek Pengaturan
Secara umum obyek pengaturan difokuskan pada lima aspek:
Bagaimana pihak yang terkait mengelola wilayah pesisir yang rentan tersebut untuk kepentingan ekonomi secara lestari;
Bagaimana menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya pesisir dengan kebutuhan konservasi;
Bagaimana menangani wilayah pesisir yang telah mengalami kerusakan;
Bagaimana peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan tersebut sehingga terjamin pengelolaan wilayah pesisir yang baik;
Bagaimana melindungi hak-hak serta akses masyarakat terhadap sumberdaya pesisir yang telah dikelolanya dan memberdayakan mereka untuk ikut melestarikannya.
Kelima obyek pengaturan tersebut dirumuskan dalam materi pengaturan di bawah ini:
(i) Ketentuan Umum
1. Pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam dan jasa lingkungan pesisir secara berkelanjutan yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, perencanaan antara sektor dan antar pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ekosistem darat dan laut, ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Wilayah Pesisir adalah kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut terletak antara batas sempadan ke arah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan.
(ii) Pengelolaan Wilayah Pesisir
1. Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan izin pengusahaan.
2. Hak pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir diberikan di semua wilayah kecuali yang telah diatur secara tersendiri.
3. Pengaturan pengelolaan wilayah pesisir mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, pencegahan dan penyelesaian konflik.
4. Undang-undang ini berlaku di wilayah pesisir
(iii) Kelembagaan
1. Kebijakan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dalam pengelolaan wilayah pesisir dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
2. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu terdiri dari a) rencana strategis; b) rencana mintakat; c) rencana pengelolaan; dan d) rencana aksi, dimana seluruh kegiatan perencanaan ini dilakukan oleh pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
3. Pengaturan pemanfaatan wilayah pesisir diatur oleh daerah dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota.
4. Pengendalian dilakukan oleh Badan Koordinasi atau menggunakan Badan yang sudah ada yang beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat dan LSM.
5. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(iv) Penyelesaian Sengketa
1. Setiap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui a) penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan b) dipengadilan.
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak dengan cara konsultasi, penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau melalui adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
3. Penyelesaian sengketa pengelolaan wilayah pesisir melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.
(v) Penyidikan
1. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan wilayah pesisir, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
2. Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-undang ini antara lain: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan pesisir, meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir.
(vi) Sanksi
1. Sanksi terdiri dari sanksi administratif, perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana.
2. Sanksi administrasi antara lain dapat berupa pencabutan izin dan denda administrasi.
3. Sanksi perdata ditetapkan berdasarkan tingkat pengrusakan sumber daya pesisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Sanksi pidana, berupa pidana penjara dan pidana denda, ditetapkan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, antara lain melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengusahaan tanpa izin dan melakukan kegiatan di wilayah pesisir yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan.
JANGKAUAN DAN ARAH PENGATURAN
Pengaturan pengelolaan wilayah pesisir mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, pencegahan dan penyelesaian sengketa.
Pengaturan pengelolaan wilayah pesisir diarahkan pada pengelolaan yang optimal, yaitu dengan memperhatikan atau mempertimbangkan antara aspek pemanfaatan dan perlindungan.
Undang-undang ini tidak akan mengatur hal-hal yang telah diatur oleh undang-undang yang ada namun memberikan norma yang spesifik dari norma-norma yang telah diatur secara umum.
Undang-undang ini berlaku di wilayah pesisir.
Tuesday, April 15, 2008
RINGKASAN EKSEKUTIF : UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
RINGKASAN EKSEKUTIF : UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumberdaya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya.
Akan tetapi kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an phenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).
Kerusakan terumbu karang umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan destruktif, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu, dan sedimentasi. Nasib yang sama juga terjadi pada ekosistem mangrove. Sejak awal tahun 1980 telah terjadi penurunan luas hutan mangrove dari sekitar 4 juta Ha menjadi sekitar 2,5 juta Ha. Hal ini disebabkan konversi hutan mangrove menjadi peruntukan lain seperti tambak, kawasan industri dan pemukiman serta pemanfaatan kayu untuk bahan bakar dan bangunan. Selain itu, berbagai estuari yang dekat dengan kota besar mengalami tingkat pencemaran yang memprihatinkan terutama sedimen, unsur hara, pestisida, organisme patogen, dan sampah serta bahan tidak melapuk.
Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener dan produktivitas tangkap udang.
Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak effektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.
Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.
Paradoksi mekanisme pengelolaan wilayah pesisir yang tidak effektif dan kemiskinan masyarakat tersebut harus segera diakhiri. Langkah ke arah itu dimulai dengan mengembangkan sistem pengelolaan wilayah pesisir wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu. Melalui sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu, diharapkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dapat dilakukan secara optimal, efisien dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir yang mengelolanya.
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu tersebut, maka dipandang perlu landasan hukum tersendiri berupa Undang-Undang (UU). Karena sampai saat ini 20 Undang-Undang (UU) dan berbagai konvensi internasional terkait belum ada yang mengatur keterpaduan pemanfaatan sumberdaya darat dan laut, dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pengguna sumberdaya yang melestarikannya. Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu dan dunia usaha terkait.
Untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan, serta memberikan kepastian hukum, maka perlu disusun suatu Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP-PPK).
b. Tujuan
Rancangan Pengelolaan Undang-Undang WP-PPK ini bertujuan untuk:
Memperbaiki mekanisme pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat daerah dalam mengelola sumberdaya pesisir dan PPK secara adil, seimbang dan berkelanjutan sesuai prinsip-prinsip dalam undang-undang ini.
Melindungi, mengkonservasi, memanfaatkan, dan merehabilitasi sumberdaya pesisir dan pulau - pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, bagi generasi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi akan datang.
Memperbaiki kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat lokal dan adat, dan memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan oleh masyarakat lokal melalui pengakuan hak tradisional, pemberdayaan masyarakat, serta penumbuhan rasa tanggung jawab pengelolaan.
c. Sasaran
Mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbaiki melalui mekanisme integrasi, koordinasi dan konsistensi program;
Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil terlindungi, terkonservasi, termanfaatkan secara lestari, dan yang rusak terehabilitasi;
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat dan memberdayakan masyarakat dikembangkan;
Kepastian hukum bagi dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah dimantapkan.
Keseimbangan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tertata.
2. Kajian Terhadap Perundang-undangan Yang Ada
Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir jenis tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja. Sehingga terdapat kekosongan hukum yang meregulasi pemanfaatan sumberdaya di wilayah peralihan ekosistem darat dan laut tersebut. Keempat belas sektor tersebut meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tataruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan dan daerah.
Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong berbagai departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya. Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian telah dan akan melahirkan ketidakpastian hukum bagi semua kalangan yang berkepentingan dengan wilayah pesisir.
Berdasarkan hasil kajian terhadap perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu : i. Konflik antar Undang-Undang; ii. Konflik antara UU dengan Hukum Adat; dan iii. Kekosongan Hukum.
Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut. Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.
Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumber daya alam di perairan pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumberdaya pesisir, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumberdaya pesisir tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.
Kekosongan hukum yang terjadi pada bidang pengusahaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.
Ketiga masalah krusial tersebut bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasikan berbagai nberbagai norma-norma hukum yang meregulasi pengelolaan wilayah pesisir.
3. Pokok-Pokok Pikiran, Obyek dan Lingkup Pengaturan
a. Pokok-pokok Pikiran
Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sector yang cenderung untuk mengeksploitasi sumberdayanya. Undang-undang yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi sumberdaya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumberdaya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan fisik. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan SDP seperti sasi, seke, panglima laot. Terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas publik.
b. Justifikasi
b.1. Wilayah Pesisir Memerlukan Pengaturan Khusus
Wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang bersifat khusus sehingga perlu diatur secara tersendiri. Wilayah pesisir ini sangat rentan terhadap perubahan lingkungan dan menerima dampak dari darat. Sementara terdapat kekosongan dan ketidakpastian hukum di wilayah pesisir. Selain itu terdapat kecenderungan konflik pengelolaan yang tinggi sehingga perlu penyelesaian konfliknya. Kawasan pesisir juga mempunyai dimensi global (agenda 21 bab 17, konvensi hukum laut). Undang-undang yang ada berorientasi darat sehingga perlu RUU baru yang menggunakan pendekatan paradigma laut.
b.2. Rujukan Legislasi RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tap MPR RI No. IX/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Agenda 21 Bab 17 Konvensi Rio De Jenairo.
b.3. Ciri-Ciri RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Bersifat multi sektor.
Koordinatif, integratif dan konsistensi program.
Keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya pesisir.
Sharing pembiayaan dalam pengelolaan antara pusat dan daerah serta masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir lainnya dalam pengelolaan berbasis masyarakat.
b.4. Fokus RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengaturan proses perencanaan secara wajib dan sukarela (voluntary) dan akreditasi program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaturan norma pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara umum.
Penataan mekanisme koordinasi, integrasi dan konsistensi antar tingkat pemerintahan dan antar instansi terkait dalam pemerintahan yang sama.
c. Obyek dan Lingkup Pengaturan
Berkenaan dengan kajian terhadap perundang-undangan diatas maka norma-norma yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut meliputi:
i. Mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PPW-PPK) terpadu, yang meliputi:
a. Perencanaan PPW-PPK terpadu,
b. Penataan ruang dan pemintakatan wilayah pesisir dan laut,
c. Pengelolaan pulau-pulau kecil,
d. Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Pengelolaan ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, dan estuaria; dan
f. Pengendalian kerusakan pesisir.
ii. Akreditasi program pengelolaan wilayah pesisir secara sukarela;
Program PWP-PPK dapat diusulkan oleh masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dan diakreditasi (dinilai) apakah telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan melalui UU ini. Proses akreditasi dapat dilakukan oleh kabupaten/kota, provinsi atau pusat sesuai tingkat kebutuhan dan kepentingannya, lalu yang telah diberi akreditasi mendapat insentif antara lain sharing pembiayaan.
iii. Penataan kewenangan dan kelembagaan Pelaksana program PWP-PPK.
Kewenangan pengelolaan yang terpilah-pilah perlu diintegrasikan sejalan dengan otonomi daerah, agar setiap program atau perencanaan dapat dilaksanakan secara sinergis dalam satu zona di wilayah pesisir. Lembaga yang mengintegrasikannya perlu dibentuk atau menggunakan yang sudah ada saja.
iv. Pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
Hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir bukan adat di akui untuk menjamin akses mereka terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir. Hak yang diakui ini dibarengi dengan kewajiban mereka untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya pesisir yang berkelanjutan. Masyarakat pesisir ini juga diberdayakan dan mereka berpartisipasi setiap tahap pengelolaan sehingga dapat mengelola sumberdaya pesisir dan mampu menjaganya dari eksploitasi lebih yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
v. Penyelesaian konflik dan penegakan hukum.
Mekanisme penyelesaian konflik dapat dilakukan dipengadilan namun lebih diprioritaskan diluar pengadilan agar pihak yang bertikai lebih didorong untuk bernegosiasi, berdamai, atau dimediasi lembaga yang ditunjuk. Sedang penegakan hukum dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperkuat mekanisme penegakan hukum tersebut di wilayah pesisir yang melibatkan masyarakat.
Norma-norma hukum dan mekanisme perizinan yang telah diatur dalam undang-undang lain dan masih tetap dipertahankan dan norma-norma hukum baru dibuat sepanjang terdapat kekosongan hukum, sedang norma-norma yang bertentangan akan disinkronkan.
4. Outline RUU Pengelolaan Pesisir
0. Konsideran
A. Menimbang
B. Mengingat
C. Memutuskan
D. Menetapkan
I. Ketentuan Umum
A. Definisi
B. Tujuan
C. Prinsip
II. Perencanaan Terpadu Wilayah Pesisir
A. Perencanaan Terpadu
B. Perencanaan Tata Ruang dan Pemintakatan
III. Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir
A. Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
B. Pengelolaan Kawasan Konservasi
IV. Pengkayaan Ekosistem dan Pengendalian Kerusakan
A. Pemanfaatan dan Pengkayaan Ekosistem Pesisir
B. Pengendalian Kerusakan
V. Program Akreditasi
A. Umum
B. Kewenangan
C. Proses
D. Materi
E. Tingkatan dan Kriteria
F. Persetujuan terhadap Program Khusus
G. Insentif
VI. Kewenangan
A. Pemerintah
B. Pemerintah Provinsi
C. Pemerintah Kabupaten/Kota
D. Desa/Nagari
VII. Kelembagaan
A. Kelembagaan di Pusat
B. Kelembagaan di Daerah
VIII. Pengakuan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat
A. Hak
B. Kewajiban
C. Mekanisme
D. Partisipasi
IX. Perijinan dan Pembiayaan
A. Perijinan
B. Pembiayaan
X. Pemantauan, Pengawasan, dan Evaluasi
A. Pemantauan
B. Pengawasan
C. Evaluasi
XI. Penyelesaian Konflik dan Penegakan Hukum
A. Penyelesaian Konflik
B. Penegakan Hukum
C. Sanksi (administrasi, pidana, perdata)
XII. Ketentuan Peralihan
XIII. Ketentuan Penutup
5. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Berdasarkan prinsip dan obyek pengaturan tersebut, maka jangkauan dan arah dalam RUU PWP-PPK ini adalah mendorong inisiatif semua pihak, khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat pesisir untuk mengelola sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Wilayah pesisir dalam RUU PWP-PPK ini dibatasi kearah laut sejauh 12 mil laut dari garis pantai dan kearah darat sejauh batas wilayah administratif kecamatan.
Pengelolaan sumberdaya pesisir belum diatur oleh Undang-undang yang ada. Sehingga regulasi pemanfaatan pulau-pulau kecil cenderung didasarkan pada undang-undang dengan konteks pengelolaan pulau besar berbasis sumberdaya darat. Belum ada yang berangkat dengan kerangka berpikir dari matra laut.
Prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu difokuskan pada empat aspek. Keterpaduan antara berbagai sektor dan swasta yang berasosiasi. Keterpaduan antara berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Integrasi antara pemanfaatan ekosistem darat dan laut. Integrasi antara sain dan manajemen. Prinsip berkelanjutan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemanfaatan sumberdaya pesisir pada saat ini tidak boleh mengorbankan kebutuhan sumberdaya pesisir bagi generasi yang akan datang. Prinsip ini bisa lebih effektif dilaksanakan bila pengelolaannya bersifat demokratis, trasparan dan didesentralisasikan ke level pemerintahan yang rendah yang melibatkan masyarakat pesisir setempat.
Mengingat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat lintas sektor, maka progranm PWP-PPK perlu dikoordinasikan oleh suatu lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dalam bidang pesisir dan kelautan. Akan tetapi fungsi koordinasi itu mungkin bisa dilihat dari beberapa alternatif. Apakah menggunakan lembaga pemerintah yang sudah ada, misalnya Departemen Kelautan dan Perikanan, atau membentuk badan baru yang bersifat lintas sektor dan lintas kelompok masyarakat.
Pemberian hak pengusahaan/pengelolaan perairan laut belum diatur dalam bentuk undang-undang, sementara dilapangan telah banyak pelaku-pelaku ekonomi yang memanfaatkannya. Banyak kegiatan di perairan laut yang dilakukan seperti budidaya mutiara, pontoon dan reklamasi pantai, yang telah berkembang di berbagai wilayah pesisir Indonesia. Untuk mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang, maka hak pengusahaan pengelolaan di perairan laut ini perlu diatur dalam bentuk undang-undang dengan pendekatan matra laut dan prinsip sukarela.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dengan inisiatif sendiri dapat memilih secara sukarela untuk mengikuti atau tidak program akreditasi. Bagi daerah yang berinisitif menyusun program PWP-PPKnya dapat mengusulkan ke pemerintah provinsi dan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk diakreditasi. Daerah yang melaksanakan akreditasi program PWP-PPK secara sukarela sewajarnya diberi insentif. Ada dua sumber dana untuk insentif yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan mengalokasikan sebagian APBN-nya untuk mengimplementasikan program PWP-PPK. Pemerintah provinsi dapat juga menggunakan dana APBD-nya untuk alokasi dana pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, dengan keterbatasan sumber dana yang dimiliki pemerintah pusat, maka sumber dana ini menjadi relatif kecil, dan kurang memadai sebagai insentif bagi pemerintah daerah. Sumber kedua adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung program PWP-PPK. Dana ini, tidak mutlak harus didistribusikan ke pemerintah daerah, tetapi tersedia bagi kebutuhan khusus yang dianggap penting.
Pendekatan insentif yang berbentuk instrumen ekonomi ini diusulkan karena pelaku usaha melihat peluang keuntungan apabila melakukan pentaatan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendekatan ini, setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, secara rasional akan menghitung terlebih dahulu sejauhmana melaksanakan pentaatan atau melakukan pelanggaran (violation) mendatangkan keuntungan. Sedangkan pendekatan insentif instrumen non-ekonomi dapat dikembangkan melalui salah satunya publikasi kinerja usaha/kegiatan, akreditasi yang terkait dengan usaha pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.
Salah satu kunci efektivitas pengelolaan ialah kegiatan penyelesaian konflik, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara konsisten dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian konflik diantara pengguna sumberdaya dan diantara pemerintah akan menstimulasi keinginginan pihak yang terkait untuk menjaga sumberdayanya. Kegiatan monitoring ini mendorong adanya pentaatan dan penegakan hukum (enforcement). Ketiganya menentukan keberhasilan penerapan Undang-undang ini dilapangan.
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumberdaya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya.
Akan tetapi kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an phenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai).
Kerusakan terumbu karang umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan destruktif, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu, dan sedimentasi. Nasib yang sama juga terjadi pada ekosistem mangrove. Sejak awal tahun 1980 telah terjadi penurunan luas hutan mangrove dari sekitar 4 juta Ha menjadi sekitar 2,5 juta Ha. Hal ini disebabkan konversi hutan mangrove menjadi peruntukan lain seperti tambak, kawasan industri dan pemukiman serta pemanfaatan kayu untuk bahan bakar dan bangunan. Selain itu, berbagai estuari yang dekat dengan kota besar mengalami tingkat pencemaran yang memprihatinkan terutama sedimen, unsur hara, pestisida, organisme patogen, dan sampah serta bahan tidak melapuk.
Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener dan produktivitas tangkap udang.
Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak effektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.
Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dikuasai oleh Negara untuk dikelola sedemikian rupa mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Ironisnya, sebagian besar tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir justru menempati strata ekonomi yang paling rendah bila dibandingkan dengan masyarakat darat lainnya.
Paradoksi mekanisme pengelolaan wilayah pesisir yang tidak effektif dan kemiskinan masyarakat tersebut harus segera diakhiri. Langkah ke arah itu dimulai dengan mengembangkan sistem pengelolaan wilayah pesisir wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu. Melalui sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu, diharapkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dapat dilakukan secara optimal, efisien dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir yang mengelolanya.
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu tersebut, maka dipandang perlu landasan hukum tersendiri berupa Undang-Undang (UU). Karena sampai saat ini 20 Undang-Undang (UU) dan berbagai konvensi internasional terkait belum ada yang mengatur keterpaduan pemanfaatan sumberdaya darat dan laut, dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pengguna sumberdaya yang melestarikannya. Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu dan dunia usaha terkait.
Untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan, serta memberikan kepastian hukum, maka perlu disusun suatu Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP-PPK).
b. Tujuan
Rancangan Pengelolaan Undang-Undang WP-PPK ini bertujuan untuk:
Memperbaiki mekanisme pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat daerah dalam mengelola sumberdaya pesisir dan PPK secara adil, seimbang dan berkelanjutan sesuai prinsip-prinsip dalam undang-undang ini.
Melindungi, mengkonservasi, memanfaatkan, dan merehabilitasi sumberdaya pesisir dan pulau - pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, bagi generasi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi akan datang.
Memperbaiki kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat lokal dan adat, dan memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan oleh masyarakat lokal melalui pengakuan hak tradisional, pemberdayaan masyarakat, serta penumbuhan rasa tanggung jawab pengelolaan.
c. Sasaran
Mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbaiki melalui mekanisme integrasi, koordinasi dan konsistensi program;
Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil terlindungi, terkonservasi, termanfaatkan secara lestari, dan yang rusak terehabilitasi;
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat dan memberdayakan masyarakat dikembangkan;
Kepastian hukum bagi dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah dimantapkan.
Keseimbangan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tertata.
2. Kajian Terhadap Perundang-undangan Yang Ada
Dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 20 undang-undang, 5 konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yang memberi legal mandat terhadap 14 sektor pembangunan dalam meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang diatur dalam perundang-undangan tersebut umumnya bersifat sektoral dan difokuskan pada eksploitasi sumberdaya pesisir jenis tertentu. Undang-undang tersebut terdikotomi untuk meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir di darat saja atau di perairan laut saja. Sehingga terdapat kekosongan hukum yang meregulasi pemanfaatan sumberdaya di wilayah peralihan ekosistem darat dan laut tersebut. Keempat belas sektor tersebut meliputi sektor pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tataruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan dan daerah.
Visi sektoral pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir, telah mendorong berbagai departemen atau instansi teknis berlomba-lomba membuat peraturan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir sesuai dengan kepentingannya. Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian telah dan akan melahirkan ketidakpastian hukum bagi semua kalangan yang berkepentingan dengan wilayah pesisir.
Berdasarkan hasil kajian terhadap perundang-undangan dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu : i. Konflik antar Undang-Undang; ii. Konflik antara UU dengan Hukum Adat; dan iii. Kekosongan Hukum.
Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut. Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.
Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumber daya alam di perairan pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumberdaya pesisir, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumberdaya pesisir tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia.
Kekosongan hukum yang terjadi pada bidang pengusahaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.
Ketiga masalah krusial tersebut bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir. Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasikan berbagai nberbagai norma-norma hukum yang meregulasi pengelolaan wilayah pesisir.
3. Pokok-Pokok Pikiran, Obyek dan Lingkup Pengaturan
a. Pokok-pokok Pikiran
Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sector yang cenderung untuk mengeksploitasi sumberdayanya. Undang-undang yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi sumberdaya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumberdaya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan fisik. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan SDP seperti sasi, seke, panglima laot. Terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas publik.
b. Justifikasi
b.1. Wilayah Pesisir Memerlukan Pengaturan Khusus
Wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang bersifat khusus sehingga perlu diatur secara tersendiri. Wilayah pesisir ini sangat rentan terhadap perubahan lingkungan dan menerima dampak dari darat. Sementara terdapat kekosongan dan ketidakpastian hukum di wilayah pesisir. Selain itu terdapat kecenderungan konflik pengelolaan yang tinggi sehingga perlu penyelesaian konfliknya. Kawasan pesisir juga mempunyai dimensi global (agenda 21 bab 17, konvensi hukum laut). Undang-undang yang ada berorientasi darat sehingga perlu RUU baru yang menggunakan pendekatan paradigma laut.
b.2. Rujukan Legislasi RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tap MPR RI No. IX/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Agenda 21 Bab 17 Konvensi Rio De Jenairo.
b.3. Ciri-Ciri RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Bersifat multi sektor.
Koordinatif, integratif dan konsistensi program.
Keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya pesisir.
Sharing pembiayaan dalam pengelolaan antara pusat dan daerah serta masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir lainnya dalam pengelolaan berbasis masyarakat.
b.4. Fokus RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengaturan proses perencanaan secara wajib dan sukarela (voluntary) dan akreditasi program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaturan norma pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara umum.
Penataan mekanisme koordinasi, integrasi dan konsistensi antar tingkat pemerintahan dan antar instansi terkait dalam pemerintahan yang sama.
c. Obyek dan Lingkup Pengaturan
Berkenaan dengan kajian terhadap perundang-undangan diatas maka norma-norma yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut meliputi:
i. Mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PPW-PPK) terpadu, yang meliputi:
a. Perencanaan PPW-PPK terpadu,
b. Penataan ruang dan pemintakatan wilayah pesisir dan laut,
c. Pengelolaan pulau-pulau kecil,
d. Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Pengelolaan ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, dan estuaria; dan
f. Pengendalian kerusakan pesisir.
ii. Akreditasi program pengelolaan wilayah pesisir secara sukarela;
Program PWP-PPK dapat diusulkan oleh masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dan diakreditasi (dinilai) apakah telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan melalui UU ini. Proses akreditasi dapat dilakukan oleh kabupaten/kota, provinsi atau pusat sesuai tingkat kebutuhan dan kepentingannya, lalu yang telah diberi akreditasi mendapat insentif antara lain sharing pembiayaan.
iii. Penataan kewenangan dan kelembagaan Pelaksana program PWP-PPK.
Kewenangan pengelolaan yang terpilah-pilah perlu diintegrasikan sejalan dengan otonomi daerah, agar setiap program atau perencanaan dapat dilaksanakan secara sinergis dalam satu zona di wilayah pesisir. Lembaga yang mengintegrasikannya perlu dibentuk atau menggunakan yang sudah ada saja.
iv. Pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
Hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir bukan adat di akui untuk menjamin akses mereka terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir. Hak yang diakui ini dibarengi dengan kewajiban mereka untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya pesisir yang berkelanjutan. Masyarakat pesisir ini juga diberdayakan dan mereka berpartisipasi setiap tahap pengelolaan sehingga dapat mengelola sumberdaya pesisir dan mampu menjaganya dari eksploitasi lebih yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
v. Penyelesaian konflik dan penegakan hukum.
Mekanisme penyelesaian konflik dapat dilakukan dipengadilan namun lebih diprioritaskan diluar pengadilan agar pihak yang bertikai lebih didorong untuk bernegosiasi, berdamai, atau dimediasi lembaga yang ditunjuk. Sedang penegakan hukum dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperkuat mekanisme penegakan hukum tersebut di wilayah pesisir yang melibatkan masyarakat.
Norma-norma hukum dan mekanisme perizinan yang telah diatur dalam undang-undang lain dan masih tetap dipertahankan dan norma-norma hukum baru dibuat sepanjang terdapat kekosongan hukum, sedang norma-norma yang bertentangan akan disinkronkan.
4. Outline RUU Pengelolaan Pesisir
0. Konsideran
A. Menimbang
B. Mengingat
C. Memutuskan
D. Menetapkan
I. Ketentuan Umum
A. Definisi
B. Tujuan
C. Prinsip
II. Perencanaan Terpadu Wilayah Pesisir
A. Perencanaan Terpadu
B. Perencanaan Tata Ruang dan Pemintakatan
III. Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir
A. Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
B. Pengelolaan Kawasan Konservasi
IV. Pengkayaan Ekosistem dan Pengendalian Kerusakan
A. Pemanfaatan dan Pengkayaan Ekosistem Pesisir
B. Pengendalian Kerusakan
V. Program Akreditasi
A. Umum
B. Kewenangan
C. Proses
D. Materi
E. Tingkatan dan Kriteria
F. Persetujuan terhadap Program Khusus
G. Insentif
VI. Kewenangan
A. Pemerintah
B. Pemerintah Provinsi
C. Pemerintah Kabupaten/Kota
D. Desa/Nagari
VII. Kelembagaan
A. Kelembagaan di Pusat
B. Kelembagaan di Daerah
VIII. Pengakuan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat
A. Hak
B. Kewajiban
C. Mekanisme
D. Partisipasi
IX. Perijinan dan Pembiayaan
A. Perijinan
B. Pembiayaan
X. Pemantauan, Pengawasan, dan Evaluasi
A. Pemantauan
B. Pengawasan
C. Evaluasi
XI. Penyelesaian Konflik dan Penegakan Hukum
A. Penyelesaian Konflik
B. Penegakan Hukum
C. Sanksi (administrasi, pidana, perdata)
XII. Ketentuan Peralihan
XIII. Ketentuan Penutup
5. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Berdasarkan prinsip dan obyek pengaturan tersebut, maka jangkauan dan arah dalam RUU PWP-PPK ini adalah mendorong inisiatif semua pihak, khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat pesisir untuk mengelola sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Wilayah pesisir dalam RUU PWP-PPK ini dibatasi kearah laut sejauh 12 mil laut dari garis pantai dan kearah darat sejauh batas wilayah administratif kecamatan.
Pengelolaan sumberdaya pesisir belum diatur oleh Undang-undang yang ada. Sehingga regulasi pemanfaatan pulau-pulau kecil cenderung didasarkan pada undang-undang dengan konteks pengelolaan pulau besar berbasis sumberdaya darat. Belum ada yang berangkat dengan kerangka berpikir dari matra laut.
Prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu difokuskan pada empat aspek. Keterpaduan antara berbagai sektor dan swasta yang berasosiasi. Keterpaduan antara berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Integrasi antara pemanfaatan ekosistem darat dan laut. Integrasi antara sain dan manajemen. Prinsip berkelanjutan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemanfaatan sumberdaya pesisir pada saat ini tidak boleh mengorbankan kebutuhan sumberdaya pesisir bagi generasi yang akan datang. Prinsip ini bisa lebih effektif dilaksanakan bila pengelolaannya bersifat demokratis, trasparan dan didesentralisasikan ke level pemerintahan yang rendah yang melibatkan masyarakat pesisir setempat.
Mengingat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat lintas sektor, maka progranm PWP-PPK perlu dikoordinasikan oleh suatu lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dalam bidang pesisir dan kelautan. Akan tetapi fungsi koordinasi itu mungkin bisa dilihat dari beberapa alternatif. Apakah menggunakan lembaga pemerintah yang sudah ada, misalnya Departemen Kelautan dan Perikanan, atau membentuk badan baru yang bersifat lintas sektor dan lintas kelompok masyarakat.
Pemberian hak pengusahaan/pengelolaan perairan laut belum diatur dalam bentuk undang-undang, sementara dilapangan telah banyak pelaku-pelaku ekonomi yang memanfaatkannya. Banyak kegiatan di perairan laut yang dilakukan seperti budidaya mutiara, pontoon dan reklamasi pantai, yang telah berkembang di berbagai wilayah pesisir Indonesia. Untuk mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang, maka hak pengusahaan pengelolaan di perairan laut ini perlu diatur dalam bentuk undang-undang dengan pendekatan matra laut dan prinsip sukarela.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dengan inisiatif sendiri dapat memilih secara sukarela untuk mengikuti atau tidak program akreditasi. Bagi daerah yang berinisitif menyusun program PWP-PPKnya dapat mengusulkan ke pemerintah provinsi dan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk diakreditasi. Daerah yang melaksanakan akreditasi program PWP-PPK secara sukarela sewajarnya diberi insentif. Ada dua sumber dana untuk insentif yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan mengalokasikan sebagian APBN-nya untuk mengimplementasikan program PWP-PPK. Pemerintah provinsi dapat juga menggunakan dana APBD-nya untuk alokasi dana pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, dengan keterbatasan sumber dana yang dimiliki pemerintah pusat, maka sumber dana ini menjadi relatif kecil, dan kurang memadai sebagai insentif bagi pemerintah daerah. Sumber kedua adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung program PWP-PPK. Dana ini, tidak mutlak harus didistribusikan ke pemerintah daerah, tetapi tersedia bagi kebutuhan khusus yang dianggap penting.
Pendekatan insentif yang berbentuk instrumen ekonomi ini diusulkan karena pelaku usaha melihat peluang keuntungan apabila melakukan pentaatan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendekatan ini, setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, secara rasional akan menghitung terlebih dahulu sejauhmana melaksanakan pentaatan atau melakukan pelanggaran (violation) mendatangkan keuntungan. Sedangkan pendekatan insentif instrumen non-ekonomi dapat dikembangkan melalui salah satunya publikasi kinerja usaha/kegiatan, akreditasi yang terkait dengan usaha pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.
Salah satu kunci efektivitas pengelolaan ialah kegiatan penyelesaian konflik, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara konsisten dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian konflik diantara pengguna sumberdaya dan diantara pemerintah akan menstimulasi keinginginan pihak yang terkait untuk menjaga sumberdayanya. Kegiatan monitoring ini mendorong adanya pentaatan dan penegakan hukum (enforcement). Ketiganya menentukan keberhasilan penerapan Undang-undang ini dilapangan.
Monday, April 14, 2008
Why Beautiful Women Marry Less Attractive Men
Women seeking a lifelong mate might do well to choose the guy a notch below them in the looks category. New research reveals couples in which the wife is better looking than her husband are more positive and supportive than other match-ups.
The reason, researchers suspect, is that men place great value on beauty, whereas women are more interested in having a supportive husband.
Researchers admit that looks are subjective, but studies show there are some universal standards, including large eyes, "baby face" features, symmetric faces, so-called average faces, and specific waist-hip ratios in men versus women.
Past research has shown that individuals with comparable stunning looks are attracted to each other and once they hook up they report greater relationship satisfaction. These studies, however, are mainly based on new couples, showing that absolute beauty is important in the earliest stages of couple-hood, said lead researcher James McNulty of the University of Tennessee. But the role of physical attractiveness in well-established partnerships, such as marriage, is somewhat of a mystery.
The new study, published in the February issue of the Journal of Family Psychology, reveals looks continue to matter beyond that initial attraction, though in a different way.
Supportive spouses
McNulty's team assessed 82 couples who had married within the previous six months and had been together for nearly three years prior to tying the knot. Participants were on average in their early to mid-20s.
Researchers videotaped as each spouse discussed with their partner a personal problem for 10 minutes. The tapes were analyzed for whether partners were supportive of spouses' issues, which included goals to eat healthier, to land a new job and to exercise more often.
"A negative husband would've said, 'This is your problem, you deal with it,'" McNulty said, "versus 'Hey, I'm here for you; what do you want me to do?; how can I help you?'"
A group of trained "coders" rated the facial attractiveness of each spouse on a scale from 1 to 10, with the perfect 10 representing the ultimate babe. About a third of the couples had a more attractive wife, a third a more attractive husband and the remaining partners showed matching looks.
Trophy wives
Overall, wives and husbands behaved more positively when the woman was better looking.
The finding "seems very reasonable," said Dan Ariely, a professor of behavioral economics at MIT's Program in Media Arts and Sciences and Sloan School of Management. "Men are very sensitive to women's attractiveness. Women seem to be sensitive to men's height and salary," said Ariely, who was not involved in the recent study.
In couples with more attractive husbands, both partners were less supportive of one another. McNulty suggests wives mirror, in some ways, the level of support they get from husbands.
"The husband who's less physically attractive than his wife is getting something more than maybe he can expect to get," McNulty told LiveScience. "He's getting something better than he's providing at that level. So he's going to work hard to maintain that relationship."
Men who are more attractive than their partners would theoretically have access to partners who are more attractive than their current spouses, McNulty said. The "grass could be greener" mentality could make these men less satisfied and less committed to maintain the marriage.
Physical attractiveness of husbands is not as important to women, the researchers suggest. Rather, wives are looking for supportive husbands, they say.
So it seems the mismatch in looks is actually a perfect match. "Equitable is unlikely to mean the same on every dimension," Ariely said during a telephone interview. "It just means that overall two people make sense together."
10 Things You Didn't Know About You The Rules of Attraction in the Game of Love The Sex Quiz: Myths, Taboos and Bizarre Facts Original Story: Why Beautiful Women Marry Less Attractive Men
Visit LiveScience. com for more daily news, views and scientific inquiry with an original, provocative point of view. LiveScience reports amazing, real world breakthroughs, made simple and stimulating for people on the go. Check out our collection of Science, Animal and Dinosaur Pictures, Science Videos, Hot Topics, Trivia, Top 10s, Voting, Amazing Images, Reader Favorites, and more. Get cool gadgets at the new LiveScience Store, sign up for our free daily email newsletter and check out our RSS feeds today!
The reason, researchers suspect, is that men place great value on beauty, whereas women are more interested in having a supportive husband.
Researchers admit that looks are subjective, but studies show there are some universal standards, including large eyes, "baby face" features, symmetric faces, so-called average faces, and specific waist-hip ratios in men versus women.
Past research has shown that individuals with comparable stunning looks are attracted to each other and once they hook up they report greater relationship satisfaction. These studies, however, are mainly based on new couples, showing that absolute beauty is important in the earliest stages of couple-hood, said lead researcher James McNulty of the University of Tennessee. But the role of physical attractiveness in well-established partnerships, such as marriage, is somewhat of a mystery.
The new study, published in the February issue of the Journal of Family Psychology, reveals looks continue to matter beyond that initial attraction, though in a different way.
Supportive spouses
McNulty's team assessed 82 couples who had married within the previous six months and had been together for nearly three years prior to tying the knot. Participants were on average in their early to mid-20s.
Researchers videotaped as each spouse discussed with their partner a personal problem for 10 minutes. The tapes were analyzed for whether partners were supportive of spouses' issues, which included goals to eat healthier, to land a new job and to exercise more often.
"A negative husband would've said, 'This is your problem, you deal with it,'" McNulty said, "versus 'Hey, I'm here for you; what do you want me to do?; how can I help you?'"
A group of trained "coders" rated the facial attractiveness of each spouse on a scale from 1 to 10, with the perfect 10 representing the ultimate babe. About a third of the couples had a more attractive wife, a third a more attractive husband and the remaining partners showed matching looks.
Trophy wives
Overall, wives and husbands behaved more positively when the woman was better looking.
The finding "seems very reasonable," said Dan Ariely, a professor of behavioral economics at MIT's Program in Media Arts and Sciences and Sloan School of Management. "Men are very sensitive to women's attractiveness. Women seem to be sensitive to men's height and salary," said Ariely, who was not involved in the recent study.
In couples with more attractive husbands, both partners were less supportive of one another. McNulty suggests wives mirror, in some ways, the level of support they get from husbands.
"The husband who's less physically attractive than his wife is getting something more than maybe he can expect to get," McNulty told LiveScience. "He's getting something better than he's providing at that level. So he's going to work hard to maintain that relationship."
Men who are more attractive than their partners would theoretically have access to partners who are more attractive than their current spouses, McNulty said. The "grass could be greener" mentality could make these men less satisfied and less committed to maintain the marriage.
Physical attractiveness of husbands is not as important to women, the researchers suggest. Rather, wives are looking for supportive husbands, they say.
So it seems the mismatch in looks is actually a perfect match. "Equitable is unlikely to mean the same on every dimension," Ariely said during a telephone interview. "It just means that overall two people make sense together."
10 Things You Didn't Know About You The Rules of Attraction in the Game of Love The Sex Quiz: Myths, Taboos and Bizarre Facts Original Story: Why Beautiful Women Marry Less Attractive Men
Visit LiveScience. com for more daily news, views and scientific inquiry with an original, provocative point of view. LiveScience reports amazing, real world breakthroughs, made simple and stimulating for people on the go. Check out our collection of Science, Animal and Dinosaur Pictures, Science Videos, Hot Topics, Trivia, Top 10s, Voting, Amazing Images, Reader Favorites, and more. Get cool gadgets at the new LiveScience Store, sign up for our free daily email newsletter and check out our RSS feeds today!
Lika - Liku Perkawinan
Jawablah dengan jujur, apakah terkadang tidak timbul rasa capek dan
kejenuhan dalam perkawinan Anda ?
Berapa banyak keluarga yang diluarnya kelihatan harmonis, tetapi kenyataannya sudah berada di ambang perceraian. Boro-boro orang luar, terkadang pasangannya sendiri pun tidak tahu, bahwa salah satu dari mereka; sudah merasa benar-benar jenuh dengan perkawinannya. Untuk mengatasi kejenuhan ini mereka berselingkuh, bahkan sudah
terpikirkan untuk menempuh langkah terakhir ialah "Perceraian !" Hanya saja belum berani mengutarakannya, karena masih adanya hambatan-hambatan lainnya, misalnya merasa belum tega, anak-anak yang masih kecil, takut kehilangan jaminan materi, keluarga maupun faktor agama.
Tujuan utama dari perceraian bukannya ingin memberikan apa yang dia butuhkan ! Melainkan apa saya butuhkan dan inginkan agar aku bisa hidup lebih bahagia. Perceraian dilakukan bukannya untuk orang yang kita kasihi, melainkan untuk Ego kepentingan dan kepuasan sendiri. Dengan alasan karena ingin hidup lebih bahagia & lebih harmonis.
Tapi jawablah dengan jujur "Harmonis & bahagia untuk siapa ?"
Pertama perlu Anda ketahui "Tidak pernah ada orang yang merasa bahagia karena perkawinannya kandas". Kenapa banyak orang ingin mengakhiri perkawinannya ?
Mereka mengharapkan melalui pasangan baru akan bisa merobah kehidupan perkawinannya. Menjadi lebih baik dan lebih harmonis.
Ini sebenarnya satu pandangan yang salah, sama seperti juga seorang pemain biola, apabila nadanya sumbing, bukannya harus ganti alat musiknya, melainkan berusaha untuk belajar main musik yang lebih baik. Masalahnya walaupun Anda ganti partner sekalipun problem yang sama akan terulang kembali, karena tidak terjadi perubahan di dalam DIRI Anda sendiri !
Mang, kesalahannya bukan terletak pada diri saya, melainkan pada pasangan saya, jadi dia yang seharusnya rubah dan belajar menyesuaikan diri, bukannya saya. Kebahagiaan perkawinan ditentukan bukannya oleh pasangan kita, melainkan oleh diri kita sendiri.
Apa sebenarnya yang kita inginkan dari perkawinan ini ? Apabila Anda bersedia dan mau diperlakukan seperti sekarang ini; itu salahnya Anda sendiri. Bagaimana orang lain bisa mengasihi dan menghargai
Anda, apabila Anda sendiri tidak bisa dan tidak mau menghargai dan mengasihi diri sendiri. Mulailah memilih mana yang penting karir atau keluarga. Utarakanlah perubahan apa yang Anda inginkan di dalam perkawinan ini.
Problem perkawinan adalah cermin dari problem Anda sendiri, sehingga dengan mana kita tidak bisa menyalahkan bahwa partner Anda adalah penyebab utama dari semua ini. Misalnya partner Anda berselingkuh ! Pertanyaan yang harus diajukan bukannya: "Kenapa Loe berselingkuh ?" melainkan "Dimana letak kesalahan saya sehingga mendorong dia untuk berselingkuh ?" Sebab disitulah letak akar utama dari problem ini.
Mungkin untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, hingga saat ini Anda selalu mengalah, karena tidak mau ribut. Keluaran kelihatan sebagai "Istri/Suami Teladan" dengan prinsip Mr. Nice Guy, tetapi kenyataannya Anda sudah jenuh dan capek. Kesalahan ini sebenarnya terletak di dalam diri Anda sendiri, karena Anda ingin dan mau diperlakukan jadi Mr Nice Guy terus-menerus.
Sudah tiba saatnya dimana Anda harus berani konfrontasi dengan mengambil tindankan untuk mengungkapkan apa yang Anda inginkan bukannya selalu apa yang orang lain inginkan dari Anda. Keributan dalam rumah tangga itu wajar dan percayalah banyak rumah tangga hancur, bukannya karena sering ribut, melainkan karena tidak adanya keterus-terangan dan keterbukaan dari masing-masing pihak, dimana masing-masing menggunakan topeng ! Masing-masing berusaha untuk memerankan perannya sebaik mungkin, walaupun ini hanya sekedar sandiwara semata-mata !
Resep paling baik untuk mengatasi krisis perkawinan adalah komunikasi. Usahakanlah agar bisa lebih banyak saling berkomunikasi satu dengan yang lain. Krisis perkawinan tidak bisa diatasi hanya dengan nonton film sinetron, melainkan Anda harus memerankan sendiri peran itu tersebut.
Dimana Anda lebih sering berbicara dengan partner Anda dan bisa lebih sering berkomunikasi dengan pasangan Anda, maka akan lebih mudah Anda mengatasi promblem pernikahan Anda. Formula perkawinan itu seperti juga Formula matematik. Semakin banyak diam diantara suami/istri semakin jauh pula jarak antara suami - istri, kebalikannya semakin banyak komunikasi, berarti semakin dekat pula jaraknya hubungannya.
Bagaimana apabila saya punya "Wanita/Pria Idalaman Lainnya" WIL/PIL apakah sebaiknya saya berterus terang ? Ya, walaupun dengan keterus terangan ini akan terjadi keributan dan kekecewaan besar, tetapi percayalah sehabis gelap pasti terbitlah terang untuk bisa memulai awal yang baru.
Disamping itu dengan keterusterangan ini partner Anda akan bisa mengetahui berapa jauh sudah jarak antara Anda dengan dia. Perlu diketahui berdasakan jajak pendapat, perselingkuhan dilakukan bukannya, karena masalah esek-esek ataupun, karena ingin mendapatkan WIL/PIL yang lebih muda, melainkan karena tidak adanya komunikasi lagi antara satu dengan lain. Kehambaran perkawinan inilah yang menyebabkan kebanyakan orang berselingkuh maupun banyaknya terjadi perceraian.
Mang Ucup
kejenuhan dalam perkawinan Anda ?
Berapa banyak keluarga yang diluarnya kelihatan harmonis, tetapi kenyataannya sudah berada di ambang perceraian. Boro-boro orang luar, terkadang pasangannya sendiri pun tidak tahu, bahwa salah satu dari mereka; sudah merasa benar-benar jenuh dengan perkawinannya. Untuk mengatasi kejenuhan ini mereka berselingkuh, bahkan sudah
terpikirkan untuk menempuh langkah terakhir ialah "Perceraian !" Hanya saja belum berani mengutarakannya, karena masih adanya hambatan-hambatan lainnya, misalnya merasa belum tega, anak-anak yang masih kecil, takut kehilangan jaminan materi, keluarga maupun faktor agama.
Tujuan utama dari perceraian bukannya ingin memberikan apa yang dia butuhkan ! Melainkan apa saya butuhkan dan inginkan agar aku bisa hidup lebih bahagia. Perceraian dilakukan bukannya untuk orang yang kita kasihi, melainkan untuk Ego kepentingan dan kepuasan sendiri. Dengan alasan karena ingin hidup lebih bahagia & lebih harmonis.
Tapi jawablah dengan jujur "Harmonis & bahagia untuk siapa ?"
Pertama perlu Anda ketahui "Tidak pernah ada orang yang merasa bahagia karena perkawinannya kandas". Kenapa banyak orang ingin mengakhiri perkawinannya ?
Mereka mengharapkan melalui pasangan baru akan bisa merobah kehidupan perkawinannya. Menjadi lebih baik dan lebih harmonis.
Ini sebenarnya satu pandangan yang salah, sama seperti juga seorang pemain biola, apabila nadanya sumbing, bukannya harus ganti alat musiknya, melainkan berusaha untuk belajar main musik yang lebih baik. Masalahnya walaupun Anda ganti partner sekalipun problem yang sama akan terulang kembali, karena tidak terjadi perubahan di dalam DIRI Anda sendiri !
Mang, kesalahannya bukan terletak pada diri saya, melainkan pada pasangan saya, jadi dia yang seharusnya rubah dan belajar menyesuaikan diri, bukannya saya. Kebahagiaan perkawinan ditentukan bukannya oleh pasangan kita, melainkan oleh diri kita sendiri.
Apa sebenarnya yang kita inginkan dari perkawinan ini ? Apabila Anda bersedia dan mau diperlakukan seperti sekarang ini; itu salahnya Anda sendiri. Bagaimana orang lain bisa mengasihi dan menghargai
Anda, apabila Anda sendiri tidak bisa dan tidak mau menghargai dan mengasihi diri sendiri. Mulailah memilih mana yang penting karir atau keluarga. Utarakanlah perubahan apa yang Anda inginkan di dalam perkawinan ini.
Problem perkawinan adalah cermin dari problem Anda sendiri, sehingga dengan mana kita tidak bisa menyalahkan bahwa partner Anda adalah penyebab utama dari semua ini. Misalnya partner Anda berselingkuh ! Pertanyaan yang harus diajukan bukannya: "Kenapa Loe berselingkuh ?" melainkan "Dimana letak kesalahan saya sehingga mendorong dia untuk berselingkuh ?" Sebab disitulah letak akar utama dari problem ini.
Mungkin untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, hingga saat ini Anda selalu mengalah, karena tidak mau ribut. Keluaran kelihatan sebagai "Istri/Suami Teladan" dengan prinsip Mr. Nice Guy, tetapi kenyataannya Anda sudah jenuh dan capek. Kesalahan ini sebenarnya terletak di dalam diri Anda sendiri, karena Anda ingin dan mau diperlakukan jadi Mr Nice Guy terus-menerus.
Sudah tiba saatnya dimana Anda harus berani konfrontasi dengan mengambil tindankan untuk mengungkapkan apa yang Anda inginkan bukannya selalu apa yang orang lain inginkan dari Anda. Keributan dalam rumah tangga itu wajar dan percayalah banyak rumah tangga hancur, bukannya karena sering ribut, melainkan karena tidak adanya keterus-terangan dan keterbukaan dari masing-masing pihak, dimana masing-masing menggunakan topeng ! Masing-masing berusaha untuk memerankan perannya sebaik mungkin, walaupun ini hanya sekedar sandiwara semata-mata !
Resep paling baik untuk mengatasi krisis perkawinan adalah komunikasi. Usahakanlah agar bisa lebih banyak saling berkomunikasi satu dengan yang lain. Krisis perkawinan tidak bisa diatasi hanya dengan nonton film sinetron, melainkan Anda harus memerankan sendiri peran itu tersebut.
Dimana Anda lebih sering berbicara dengan partner Anda dan bisa lebih sering berkomunikasi dengan pasangan Anda, maka akan lebih mudah Anda mengatasi promblem pernikahan Anda. Formula perkawinan itu seperti juga Formula matematik. Semakin banyak diam diantara suami/istri semakin jauh pula jarak antara suami - istri, kebalikannya semakin banyak komunikasi, berarti semakin dekat pula jaraknya hubungannya.
Bagaimana apabila saya punya "Wanita/Pria Idalaman Lainnya" WIL/PIL apakah sebaiknya saya berterus terang ? Ya, walaupun dengan keterus terangan ini akan terjadi keributan dan kekecewaan besar, tetapi percayalah sehabis gelap pasti terbitlah terang untuk bisa memulai awal yang baru.
Disamping itu dengan keterusterangan ini partner Anda akan bisa mengetahui berapa jauh sudah jarak antara Anda dengan dia. Perlu diketahui berdasakan jajak pendapat, perselingkuhan dilakukan bukannya, karena masalah esek-esek ataupun, karena ingin mendapatkan WIL/PIL yang lebih muda, melainkan karena tidak adanya komunikasi lagi antara satu dengan lain. Kehambaran perkawinan inilah yang menyebabkan kebanyakan orang berselingkuh maupun banyaknya terjadi perceraian.
Mang Ucup
The Story of Qur'an

When we, Muslims, state that Islam is a religion of peace, we are not trying to prove something unreasonable or solve a crossword puzzle. Rather, we are just stating a fact backed by clear-cut evidence and unquestionable proofs. Even we don't need to state this fact, for Islam, in itself, is self-explanatory in terms of its meaning, its noble teachings and the core of its message conveyed by all the Prophets that Allah sent to mankind.
Indeed, hate is not good for any person. We, Muslims, do not hate non-Muslims, be they Christians, Jews, Hindus, Buddhist or followers of any religion or no religion. Our religion does not allow killing any innocent person regardless of his or her religion. The life of all human beings is sacrosanct according to the teachings of the Qur'an and the guidance of our blessed Prophet Muhammad (peace and blessings be upon him and upon all the Prophets and Messengers of Allah).
About the prohibition of murder, the Qur'an says:
(…Take not life, which Allah has made sacred, except by way of justice and law: thus does He command you, that you may learn wisdom.) (Al-An`am 6:151)
Also Almighty Allah says in another Qur'anic verse:
(Nor take life, which Allah has made sacred, except for just cause. And if anyone is slain wrongfully, We have given his heir authority (to demand Qisas or to forgive): but let him not exceed bounds in the matter of taking life; for he is helped (by the law).) (Al-Israa' 17:33)
According to the Qur'an, killing any person without a just cause is as big a sin as killing the whole humanity, and saving the life of one person is as good a deed as saving the whole humanity; this is related in the following Qur'anic verse that reads:
[On that account: We ordained for the Children of Israel that if any one slew a person - unless it be for murder or for spreading mischief in the land - it would be as if he slew the whole people: and if any one saved a life, it would be as if he saved the life of the whole people. Then although there came to them Our messengers with clear signs, yet, even after that, many of them continued to commit excesses in the land.] (Al-Ma'idah 5:32)
Then, how come the Qur'an says, (Kill them wherever you find them…) as it is mentioned in Surah Al-Baqarah (2:191) and Surah An-Nisaa' (4:89)?! The answer is simple: One should read these verses in their textual and historical context. A person should read the whole verse, and it is better that he or she reads few verses before and few after. The proper context of the verse from Surah Al-Baqarah is as follows:
(Fight in the cause of Allah those who fight you, but do not transgress limits; for Allah loves not transgressors. And kill them wherever you catch them, and turn them out from where they have turned you out; for tumult and oppression are worse than slaughter; but fight them not at the Sacred Mosque, unless they (first) fight you there; but if they fight you, kill them. Such is the reward of those who reject faith. But if they cease, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. And fight them on until there is no more tumult or oppression, and there prevail justice and faith in Allah; but if they cease, let there be no hostility except to those who practice oppression. The prohibited month, for the prohibited month, and so for all things prohibited, there is the law of equality. If then any one transgresses the prohibition against you, transgress you likewise against him. But fear Allah, and know that Allah is with those who restrain themselves.) (Al-Baqarah 2: 190-194)
Also, what follows is the verse quoted from Surah An-Nisaa' within its proper context:
(They but wish that you should reject Faith, as they do, and thus be on the same footing (as they): so take not friends from their ranks until they flee in the way of Allah. But if they turn renegades, seize them and slay them wherever you find them; and (in any case) take no friends or helpers from their ranks. Except those who join a group between whom and you there is a treaty (Of peace), or those who approach you with hearts restraining them from fighting you as well as fighting their own people. If Allah had pleased, He could have given them power over you, and they would have fought you: therefore if they withdraw from you but fight you not, and (instead) send you (guarantees of) peace, then Allah has opened no way for you (to war against them). Others you will find that wish to gain your confidence as well as that of their people: every time they are sent back to temptation, they succumb thereto; if they withdraw not from you nor give you (guarantees) of peace besides restraining their hands, seize them and slay them wherever you get them; in their case We have provided you with a clear argument against them.] (An-Nisaa' 4: 89-91)
Now, do these verses give a free permission to kill anyone anywhere?! These verses were revealed by Allah the Almighty to Prophet Muhammad (peace and blessings be upon him) at the time when Muslims were attacked by the pagans of Makkah on a regular basis. They were frightening the Muslim community of Madinah. One may say, using the contemporary jargon, that there were constant terrorist attacks on Madinah, and in this situation Muslims were given permission to fight back the "terrorists" . These verses are not a permission for "terrorism", but a warning against "terrorists" . But even in these warnings, one can readily see how much restraint and care is emphasized.
It is important that we study the religious texts in their proper context. When these texts are not read in their proper textual and historical contexts, they can be easily manipulated and distorted. It is true that some Muslims manipulate these verses for their own goals. But this is not only with Islamic texts, it is also true with the texts of other religions. I can quote dozens of verses from the Bible which seem very violent, if taken out from their historical context. These Biblical texts have been used by many violent Jewish and Christian groups. Crusaders used them against Muslims and Jews. Nazis used them against Jews. And recently, Serbian Christians used them against Bosnian Muslims. Now, Zionists are using them against Palestinians on a daily basis.
Let me mention just a few such verses from the Old Testament and New Testament:
"When the LORD your God brings you into the land where you are entering to possess it, and clears away many nations before you, the Hittites and the Girgashites and the Amorites and the Canaanites and the Perizzites and the Hivites and the Jebusites, seven nations greater and stronger than you. And when the LORD your God delivers them before you and you defeat them, then you shall utterly destroy them. You shall make no covenant with them and show no favor to them." (Deutronomy 7:1-2)
"When you approach a city to fight against it, you shall offer it terms of peace. If it agrees to make peace with you and opens to you, then all the people who are found in it shall become your forced labor and shall serve you. However, if it does not make peace with you, but makes war against you, then you shall besiege it. When the LORD your God gives it into your hand, you shall strike all the men in it with the edge of the sword. Only the women and the children and the animals and all that is in the city, all its spoil, you shall take as booty for yourself; and you shall use the spoil of your enemies which the LORD your God has given you… Only in the cities of these peoples that the LORD your God is giving you as an inheritance, you shall not leave alive anything that breathes." (Deutronomy 20:10-17)
"Now therefore, kill every male among the little ones, and kill every woman who has known man intimately. But all the girls who have not known man intimately, spare for yourselves." (Numbers 31:17-18)
Even in the New Testament, we read the following statement attributed to Jesus, saying to his disciples:
"I tell you that to everyone who has, more shall be given, but from the one who does not have, even what he does have shall be taken away. But these enemies of mine, who did not want me to reign over them, bring them here and slay them in my presence." (Luke 19:26-27)
By Muzammil H. Siddiqi
President of Fiqh Council — North America
Thursday, April 10, 2008
Penjelasan Tentang Obat Generik, Obat Bermerk, Obat Paten, Obat Bebas & Obat Keras..

Ada berita menarik bahwa harga obat generik bermerk akan turun mulai 1 Juli 2006. Diharapkan harga obat akan makin terjangkau. Tetapi pernah bingung nggak, apa sih bedanya? Ada obat generik, obat bermerk, obat paten, obat keras .... Mari coba kita pelajar bersama-sama.
Obat dibuat dari bahan-bahan tertentu, yang setelah diteliti sekian lama, ditemukan "zat inti berkhasiat terapetik". Zat ini yang secara umum disebut "generik". Setelah disetujui oleh otoritas kesehatan, dari bahan generik ini, bisa dibuat "obat generik".
Tetapi kan untuk penelitian butuh dana besar sekali, waktu lama bertahun-tahun wong sebenarnya standar etikanya berat sekali. Karena itu, perusahaan yang menemukannya mendapatkan hak paten selama 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada
perusahaan lain yang memproduksi obat dari bahan generik yang sama. Karena itu, obat-obat temuan baru atau yang relatif baru, masih dalam masa paten, belum ada produksi "obat generik"nya. Yang beredar adalah merk dagang dari perusahaan pemegang paten.
Misalnya, obat-obat terapi untuk pengelolaan kadar lipid darah atau hipertensi dengan gangguan jantung/ginjal (golongan statin), banyak dimunculkan bahan generik baru. Akibatnya, relatif sukar ditemukan produk obat generiknya. Begitu juga obat untuk gangguan lambung dan saluran cerna, dari semula kita kenal sekali "antacid", sekarang sudah banyak ragamnya (artinya bahan generiknya sudah bukan hanya antacid lagi).
Yang kadang salah kaprah, kita suka bilang: ini obat paten. Sebenarnya, yang ada di pasaran itu hanya obat bermerk dagang atau obat generik. Istilah "paten" itu hanya soal hak paten seperti penjelasan sebelumnya. Yang sering salah disebut "obat paten" adalah produk MNC (Multi National Company). Sebenarnya tidak semua obat yang dipasarkan oleh orang bule
itu masih dalam kerangka paten. Jadi itu merk dagangnya saja.
(Sayang memang, kita masih harus bersedih bahwa hampir semua obat yang ada di pasaran, bahan baku atau malah build-up product-nya masih harus diimpor. Mari sama-sama kita doakan ada dokter yang jadi Presiden - kalau Doktor kan sudah - biar yang begini segera dapat perhatian ya).
Kalau masa paten sudah terlewati, maka semua perusahaan boleh memproduksi obat dari bahan generik tersebut, dengan berbagai teknik produksi maupun pengemasan, jadilah obat bermerk dagang. Jumlah merk dagang dari satu jenis bahan generik, bisa bermacam-macam, bisa sampai puluhan bahkan ratusan.
Namanya usaha dagang, ya tentu harus ada margin of interest kan. Karena itu, produksi generik sebenarnya tanggung jawab pemerintah, melalui BUMN. Obat generik ini bisa dipasarkan dalam bentuk tanpa bungkus/kemasan/logo, seperti beberapa yang kita lihat di RS/puskesmas. Bisa juga dalam kemasan dari BUMN (perusahaan ini juga bisa memproduksi
merk dagang).
Jadi, kalau sampai kita tidak bisa mendapatkan obat generik, itu alasannya 2:
1. Memang masih dalam masa paten, belum bisa diproduksi.
2. Pemerintah belum sanggup menyediakan
(alasan ketiga yang tidak boleh terjadi: apotik tidak punya stock).
Tetapi sebenarnya perusahaan swasta juga bisa ikut memproduksi kemasan obat generik. Biasanya adalah obat-obat yang sering digunakan pada kasus-kasus kesehatan sehari-hari (kelompok ini sering disebut obat essensial). Tentu dalam hal ini ada perhitungan bisnis tersendiri, termasuk melihat tren perkembangan pola penyakit.
Bisa juga ada kondisi khusus seperti terjadinya wabah global, bisa saja perusahaan farmasi besar ikut serta membuat produksi massal obat generik (yah itung-itung kan bagian dari Corporate Social Responsibility).
Produksi obat generik dari perusahaan swasta ini diberi tanda logo/nama perusahaan swasta pembuatnya, "obat generik berlogo" atau "obat generik bermerk". Nah, kelompok inilah yang berita tersebut akan turun harganya mulai 1 Juli 2006 nanti.
(Dari adanya dwi-produksi ini, ada suara bahwa perusahaan farmasi kadang harus main subsidi silang, agar obat generik tetap murah, meskipun risikonya obat bermerk jadi mahal. Saya tidak bisa mengkonfirmasi, karena tidak cukup pengalaman di bidang ini).
Kita belajar saja yang sering kita temui sehari-hari.
Contoh obat generik yang sering kita lihat: paracetamol, gliserilguaiakolat, dekstrometorfan, difenhidramin, chlorpheniramin maleat, amoksisilin, eritromisin, gentamisin, dan banyak lagi (Jangan-jangan malah terasa begitu asing ya di telinga kita?).
Di pasaran, di samping produk generik, dari bahan generik ini dijual sebagai merk dagang dengan berbagai nama pula. amoksisilin misalnya, katanya lebih dari 100 merk dagang yang ada. Pasti malah lebih sering mendengar merk: Amoxan, Abdimox, Amoxil, Bellamox, Dexymox, Ethimox, Farmoxyl, ...
Pertanyaannya, kalau sudah lepas paten, sudah ada produk generiknya, mengapa masih ada merk dagang? Ada beberapa hal, dalam pandangan saya:
Soal cari untung, saya nggak komentar, wong rejeki orang kok diutak-utik, pamali katanya kan hehehe ...
Ilmu pengetahuan terus berkembang, sekarang pun usaha menemukan obat baru tetap berjalan. Inti temuan baru bisa benar-benar baru, atau memperbaiki yang sudah ada. Yang benar-benar baru mungkin lebih mudah dipahami. Kita bahas yang bertujuan memperbaiki yang sudah ada.
Contoh yang gampang, kita sudah mengenal sekali CTM (chlorpheniramine maleat), sebagai anti-histamin pada terapi reaksi alergi. Obat ini memiliki efek samping "sedasi" (menimbulkan kantuk). Efek sedasi ini merugikan bagi kualitas hidup penggunanya, sekaligus sering disalah gunakan.
Ilmu pengetahuan mengembangkan anti-histamin generasi kedua, salah satunya adalah cetirizine hydrochloride, dengan efek sedasi minimal dibandingkan CTM (ini salah satu keuntungannya saja, dibandingkan CTM).
Karena relatif masih baru, setahu saya, belum ada produk generiknya (masih dalam masa paten, mungkin hampir/baru saja berakhir). Merk dagangnya untuk pasar Indonesia adalah Ryzen dan Riztec (di negara lain beda-beda merk dagang ini). Di samping tentu menemukan
obat generasi baru itu lebih sulit, karena harus punya beberapa kelebihan dibandingkan obat yang sudah ada. Kalau nggak, ya ngapain pakai obat jenis baru, iya to?
Karena itu, kalau untuk suatu kondisi dokter merekomendasikan pemberian Ryzen, jangan tergesa-gesa menilai "gimana sih dokternya, kan ada CTM yang murah". Mungkin ada pertimbangan lain, dan itu yang sebaiknya kita tahu. Caranya, ya tanya-ken apa?
Di samping temuan baru, bisa juga merk dagang menambahkan kombinasi zat lain untuk memperkuat kerja "bahan generik"nya. Contoh yang gampang, di puskesmas ada ergotamine tartrate untuk terapi migrain (jangan salah dimengerti, obat ini tidak hanya untuk migrain). Pada merk dagangnya ditambahkan caffeine dosis tertentu, untuk memperkuat kerja dari
ergotamine tartrate tersebut. Ada juga obat lain, yang produk merk dagangnya menambahkan zat tertentu agar absorbsinya di saluran cerna lebih maksimal.
(Soal cerita pernak-pernik dibalik caffeine ini juga menarik, tetapi kayaknya rada rumit, malah bikin pusing mungkin ya.)
Ada juga pertimbangan merk dagang untuk memperbaiki kinerja melalui perubahan kemasan obat. Misalnya, pada obat generiknya berbentuk kaplet lepasan tanpa bungkus (tablet berbentuk seperti kapsul). Pada generik berlogo, dibungkus dan ditambahkan salut enterik (mencegah penghancuran oleh asam lambung). Pada merk dagangnya, dibuat sebagai kapsul
bergranul, di samping mencegah penghancuran oleh asam lambung, juga bertujuan pelepasannya lebih merata.
Ada juga yang makin banyak, merk dagang mengemas untuk maksud "SR" (slow-release, atau extended release) agar obat dilepaskan perlahan-lahan. Tujuannya, misalnya cukup minum sekali sehari, tetapi efektifitas bertahan 24 jam. Ini membantu bagi penderita penyakit kronis. Contoh saja, diltiazem hydrochloride obat hipertensi, merk dagangnya dikemas sebagai Herbesser SR (sekedar contoh saja).
Ada juga pertimbangan untuk memperbaiki tingkat keberhasilan pemberian. Dalam hal anak-anak, misalnya obat anti-piretik generik berbentuk sirup dari bahan sirup dasar (syrup simpleks). Pada merk dagangnya, bisa dikemas sebagai syrup berasa buah, beraroma jeruk, agar anak-anak lebih mau minum. Ada juga yang mengemas sebagai drop agar lebih mudah
diberikan dan takarannya lebih terukur (daripada petunjuk "bayi 2-4 bulan 2,5 ml atau setengah sendok teh" misalnya. Ini sekedar contoh lho ya, jangan dipakai pegangan).
Contoh lain, ada bahan generik untuk diteteskan di hidung guna mengencerkan ingus. Obat generiknya berbentuk cairan biasa, sedang merk dagangnya dibuat dalam bentuk drop agar lebih mudah diberikan, tidak merepotkan penggunanya. Contoh lagi, obat tetes mata generik, dalam kemasan satu botol untuk dipakai berulang. Sedang merk dagangnya bisa dibuat dalam kemasan sekali pakai, untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan perubahan isi cairan. Contoh-contoh tersebut, adalah yang sehari-hari kita temui. Sedangkan di lapangan klinik di RS, masih banyak contoh-contoh lain, namun kurang kita kenal sehari-hari.
Termasuk dalam hal ini menjawab mengapa kita masih suka mendapatkan puyer? Alasan utamanya adalah kemudahan pemberian. Memang, seharusnya semua obat diminum sesuai kemasan aslinya. Namun, memang sebagian obat terutama obat generik masih dalam kemasan dasar, seperti tablet, kaplet, di samping yang sudah berbentuk sirup dasar.
(Jadi ingat. Bahaya pertama pemberian puyer adalah risiko polifarmasinya, baru bicara soal kenapa bentuknya puyer. Yang lebih penting, kita tahu apa isi puyernya, sehingga bisa memutuskan penggunaannya. Caranya, tanya-ken apa?).
Beberapa poin agar tidak salah mencari pegangan:
1. Betul sekali, bila memang memungkinkan, mengapa tidak menggunakan obat generik? Toh, zat inti terapetiknya sama. Sebaliknya, mohon juga jangan tergesa-gesa untuk menilai buruk dokternya, bila memberikan rekomendasi obat merk dagang. Yang penting, tanyakan alasannya, bila memang kita belum tahu. Setelah tahu alasannya, kita akan lebih mudah mengkonfirmasikannya, sebelum menilai "what kind of doctor he/she is" (tulus atau sekedar ngejar fulus).
2. Dengan mengetahui apa alasannya, kita akan makin mantap memutuskan: yakin menggunakan obat generik atau terpaksa menggunakan merk dagang. Yang sekarang menggunakan merk dagang, coba tanyakan termasuk pada diri sendiri, apa sih alasannya? Kalau memang alasan itu valid dan reasonable, ya tidak perlu malu atau merasa gagal. Sebaliknya kalau ternyata pakai merk dagang sekedar karena belum tahu, ya nggak masalah,
tinggal ganti strategi ganti obat generik, wong sekarang sudah tahu.
3. Agar kelihatan lebih "mantep", kita pakai istilah yang lebih pas. Apalagi kalau ngomong sama dokter, jadi kan dokternya makin yakin "oh, pasien gue satu ini makin pinter aje, belajar di mana sih".
Catatan: ketika membahas suatu obat/bahan obat generik, etika penulisannya dengan huruf kecil bila di tengah kalimat dan tidak menyebut merk dagangnya. Penyebutan merk dagang, diawali huruf kapital, dilakukan untuk pembahasan khusus tentang obat tersebut sebagai informasi.
Selanjutnya kita akan belajar apa sih obat bebas, obat keras? Mari tarik nafas dulu .... Nanti saking asyiknya lupa ...
Sehari-hari kita sering melihat berbagai jenis obat dijual. Kadang kita juga membeli obat sendiri, kadang setelah mendapat resep dokter. Ada beberapa istilah yang sering kita temui seperti obat bebas, obat keras, psikotropika ... apa sih itu?
Pertama, obat bebas, atau istilahnya OTC (Over-the Counter). Kelompok ini bisa dibeli tanpa resep dokter. Di banyak tempat lain, adanya obat bebas saja. Di Indonesia, dibagi dua lagi:
a. Obat bebas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna hijau
bergaris pinggir hitam. Obat ini bisa dibeli atau artinya boleh dijual mulai dari warung obat, tidak hanya di apotik. Biasanya ini isinya vitamin dan semacamnya.
b. Obat bebas terbatas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna biru . Obat ini tidak boleh dijual di warung obat, hanya di apotik. Kenapa disebut "terbatas" karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu perhatian. Makanya biasanya suka ada tanda "P" (Perhatian) juga dalam labelnya. Contoh paling gampang: obat flu.
Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.
Prinsip sederhananya, pakai sesuai petunjuk dalam label, jangan lebih dari 1 kemasan. Kalau tetap belum membaik juga, hehehe ... ingat pesen Bang Dedy Mizwar: Bila sakit berlanjut, hubungi dokter!
Berikutnya adalah golongan obat keras, tandanya pada kemasan ada label lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya. Untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Dulu disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti-kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Silakan berbelanja obat secara rasional ...
Menghadapi Pasien Pinter..!!

Jaman sekarang, pasien makin pinter, karena sumber informasi makin banyak, terutama dari internet. Bagaimana dokter menghadapinya?
(Sorry ya kalau campur bahasa Inggris, bukan apa-apa, nulisnya pas lagi mabuk harus nulis ng-English)
Perkembangan sekarang dengan era internet dan e-health, menonjolkan sekelompok pasien yang empowered, reasoning and demanding. Ini adalah kenyataan. Dokter tidak bisa dan memang tidak perlu menghindarinya.
Di sisi lain, adalah kenyataan juga bahwa ada disparitas kesempatan untuk mendapatkan informasi kesehatan secara online. Seperti beberapa kali saya singgung, yang bisa ikut milis kesehatan dan membuka situs informasi kesehatan kira-kira hanya 15% dan itupun in scarce locations. Ini menimbulkan yang disebut "digital divide". Akibatnya pasien datang ke dokter dengan "bekal dan target" yang berbeda-beda.
Menghadapi ini, ada 3 pilihan model bagi dokter di lapangan:
1. Medical model. Intinya dokter bergeming pada pendapat bahwa "diagnosa, terapi dan advise medis" hanya bisa diberikan pada face-to-face interaction and cannot be delivered through online interaction, at least not in the same level. Pada model ini, dokter juga berpegang pada prinsip etika kedokteran "first do no harm" (primum nil nocere). Memberikan diagnosa, terapi dan advise tanpa mengetahui persis kasusnya, dianggap rentan "to do harm". Apalagi kondisi kita di Indonesia, mungkin bagi sebagian (besar) dokter memang favoring to unconsciously choose this model.
2. Patient-oriented model. Dokter menempatkan pasien sebagai konsumen dengan prinsip memenuhi apa yang diinginkan oleh konsumen. Ibaratnya, apa keinginan pasien dituruti, sampai pasien puas. Masalahnya, berarti untuk pasien yang "empowered" dokter harus mengalokasikan "services" lebih dibandingkan kelompok lain. Dari sisi akses, ini berarti tidak adil bagi kelompok yang ter-disparitas (berada di sisi lain dari digital divide). Karena itu, model ini hanya bisa dijalankan kalau kelompok empowered-patient masih relatif minoritas. Juga, prinsip memberikan equalisasi bagi semua pasien tidak tercapai. Termasuk dalam kacamata sempit, apakah berarti different service juga merasionalkan adanya different fee?
3. Educational model. Dokter mengambil langkah "smart". Tidak sekedar "first do no harm" tetapi try to do a good for and protect the patient. Patients frequently have a lot of time to do a specific and focus searching through internet on what medical concern he/she is suffering from or paying attention to. The doctor might not have that much time, but doctor do have a skill and knowledge to analyze and assess the information`s relevance to the particular patient. It is at least an ethical duty for doctor to protect the patients from misunderstanding or becoming lost in complexity and amount of medical information.
Menjelaskan semua hal kepada semua pasien agar semua mendapatkan informasi yang berimbang, tentu sangat-sangat time and energy consuming. Langkah yang "smart": Buat situs sendiri. Dengan demikian, banyak pertanyaan yang senada, satu kelompok, bisa dirangkum kemudian dokter bisa menjawabnya dalam satu tulisan (dengan referensi secukupnya). Di dalamnya ditunjukkan situs-situs yang credible dan relevance sebagai guidance bagi pasien saat melakukan searching yang lebih mendalam. Selanjutnya, kepada pasien yang empowered,
tinggal ditunjukkan alamat situs ini. Sedangkan kepada pasien yang kebetulan tidak memiliki akses, dokter memberikan print-outnya sambil tetap mendorong untuk mencoba membuka situs tersebut.
Tentu ini perlu investasi, tetapi tidak sedikit laporan mengatakan bahwa pada akhirnya dokter tersebut justru makin "tenar". Sekaligus, tanpa sadar, untuk bisa memberikan situs yang "baik" tentu dokter harus melakukan recaling, updating and re-collecting datas from many resources. Model ketiga ini yang dianggap smart for doctor to choose.
Pada prakteknya, ketiga model ini tidak harus berjalan terpisah. Semua sesuai dengan kondisinya agar didapatkan kepuasan tertinggi baik bagi dokter maupun pasiennya. Pada akhirnya tentu diharapkan, baik dokter maupun pasiennya, mampu mencapai tahap yang lebih baik, menuju ke educational model, tanpa harus membuat dokternya malah tidak bisa bekerja dengan optimal melayani pasien.
Menuju ke "educational model" tentu harapan semua. Tanpa bermaksud membela diri, itu semua tentu perlu proses, dan to some points, market trend might be a strong pressure that doctor do not have much choices but try to accommodate. Masalahnya, tidak sedikit (bahkan sebagian besar) dokter yang juga turut menjadi korban dari "digital divide".
Begitupun, tidak diharapkan pula bahwa being empowered patient does not mean we have the power to dictate what doctor should do. It is just that we have more reasons to believe what choice(s) might give us best outcome.
Masalah yang kemudian timbul, setelah membuka diri di "internet", then shortly doctor will have to deal with unsolicited emails from ones that the doctor have never met. And that`s another story for doctor to smartly accommodate.
Let`s be smart in coping with different expectation.
Memahami Gelar Seorang Dokter..
Kita suka bingung setiap kali membaca nama dokter dengan berbagai gelar. Agar lebih mudah memahami, mari kita coba pelajari.
Pendidikan tinggi dibagi dua: akademik dan profesi. Dulunya, untuk jenjang akademik hampir semua lulusan sarjana S-1, diberi gelar "Drs" dan "Dra". Yang berbeda misalnya "SH, SE, Ir". Khusus fakultas kedokteran, diberi gelar "Drs/Dra.Med".
Sejak 9 Februari 1993, ada SK Mendikbud 036/U/1993 mengatur gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi. Sejak saat itu, gelar sarjana diberikan sesuai bidangnya. Muncullah kemudian:
SE: Sarjana Ekonomi
ST: Sarjana Teknik
SP: Sarjana Pertanian
SSos: Sarjana Sosial
SIP: Sarjana Ilmu Politik
SKom: Sarjana Komunikasi
SS: Sarjana Sastra
SSi: Sarjana Sains (Fakultas MIPA, termasuk Farmasi)
dan
SKed: Sarjana Kedokteran
Setelah lulus Sarjana (S-1), semua sarjana bisa memiliki 2 pilihan.
1. Langsung melanjutkan ke jenjang akademik S-2 dan S-3. Di tingkatan ini, kembali gelar diberikan sesuai dengan bidangnya. Misalnya untuk SKed ada yang memperoleh gelar:
MKes: Magister Kesehatan
MHA: Master of Health Administration
MARS: Magister Administrasi Rumah Sakit
2. Melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi. Misalnya untuk S.Si (Farmasi) melanjutkan jadi Apt. (Apoteker), SH menjadi Notaris, dan tentu saja SKed menjadi Dokter (dr.).
Setelah lulus profesi memperoleh gelar "dr.", maka dokter bisa melanjutkan ke jenjang profesi lebih tinggi yaitu spesialisasi. Sebelum adanya SK Mendikbud tersebut, sebutan spesialisasi ditulis sesuai bidangnya. Setelah keluar SK tersebut terjadi perubahan sebagai berikut, misalnya:
dr. xxx, DSOG menjadi xxx, dr., SpOG (Obstetri dan Ginekologi)
dr. yyy, DSA menjadi yyy, dr., SpA (Anak)
dr. zzz, DSB menjadi zzz, dr., SpB (Bedah)
dr. zzz, DSJP menjadi zzz, dr., SpJP (Jantung dan Pembuluh darah)
Kalau melanjutkan lagi ke tingkatan sub-spesialis, akan muncul misalnya:
zzz, dr., SpBA (Bedah anak)
zzz, dr., SpBTKV (Bedah Thorax, Kardiovaskuler)
zzz., dr. SpBP (Bedah plastik)
zzz., dr. SpBOT atau kadang ditulis SpOT (Orthopaedi)
zzz., dr. SpBOnk (Bedah Onkologi : tumor)
zzz., dr. SpBU kadang ditulis SpU saja (Bedah Urologi)
Tetapi ada juga pengelompokan atas dasar pengakuan organisasi profesi sebagai Konsultan (baik dengan atau tanpa pendidikan khusus). Misalnya:
xxx, dr., SpPD-KGH (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi)
xxx, dr., SpOG-KFM (Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Feto-Maternal)
zzz, dr., SpPD-KHOM (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik)
zzz., dr., SpAn-KIC (Spesialis Anesthesi Konsultan Intensive Care)
zzz, dr., SpPD-KAI (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi)
zzz, dr., SpPK-KH (Spesialis Patologi Klinik Konsultan Hematologi)
zzz., dr., SpPD-KGer (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri)
Yang agak lain, pada bidang kesehatan anak, seolah-olah merupakan "kedokteran dalam lingkup kecil", sehingga ada dr., SpAK (Spesialis Anak Konsultan) dengan tambahan: Konsultan Jantung Anak, Ginjal Anak, Endokrin Anak, Syaraf Anak, Gizi dan Tumbuh Kembang Anak, Hepatologi Anak, Penyakit Infeksi Anak dan seterusnya. Hanya setahu saya, pada lingkup IDAI, penulisan Konsultan tertentu ini tidak dituliskan secara eksplisit, hanya ditulis sebagai "SpAK".
Mengapa ada yang sudah menjadi dokter (pendidikan profesi) tetapi juga menggunakan gelar MKes (pendidikan akademis)?
Seorang dokter selain mengikuti jenjang profesi lanjut menjadi spesialis/sub-spesialis juga bisa mengikuti pendidikan akademis S-2 atau S-3. Artinya dua-dua jurusan dijalani. Karena itu ada beberapa gelar yang sering:
1. MKes: Magister Kesehatan. Sama-sama "Magister" dalam negeri, sebenarnya ini masih mencakup banyak bidang peminatan. Misalnya: Kebijakan kesehatan, Manajemen pengelolaan obat, Manajemen administrasi RS (ada yang menggunakan gelar MARS), Manajemen kesehatan masyarakat, dan banyak lagi.
2. Ada yang sekolah di luar negeri, memperoleh gelar misalnya MMedSci (Master of Medical Science), ada juga MMed Paed (Master of Medical Paediatric), DTMH (Diploma in Tropical Medicine and Hygiene), dan banyak lagi.
Selanjutnya dokter juga bisa sampai ke jenjang S-3, dengan gelar "Dr." (Doktor) atau "PhD". Kalau di Jerman ditulis Dr. rer. Ada juga yang ditulis "Dr.Med" (Doctor in Medicine).
Selanjutnya, kalau dokter itu bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi, akan ada saatnya bisa mencapai jenjang guru besar sebagai Professor (Prof).
Masih ada lagi. Bila aktivitas ilmiahnya tinggi, dokter juga bisa menjadi anggota dari suatu organisasi profesi international. Biasanya disebutkan sebagai "fellow of" Misalnya:
ICRP: International Community of Royal Pathologist
AAP: American Academy of Pediatric
AAI: Association of Allergy Immunology
ICS: International Community of Surgery
Karena itu, jangan heran kalau ada yang - bila ditulis lengkap - namanya:
Prof. Dr. zzz, MHA, dr., SpPD-KAI, FAAI
Perhatikan pula cara penempatan gelar. Hanya "Prof" dan "Dr" yang ditulis di depan nama, sedangkan gelar lain ditulis di belakang nama.
(Makin menarik bila ditambahi juga gelar/sebutan dari sumber lain: agama, keraton, marga, suku, dan sejenisnya).
Agar tidak menambah bingung, saya coba tuliskan beberapa gelar spesialisasi dokter:
SpA: Spesialis Anak
SpAn: Spesialis Anesthesi
SpAnd: Spesialis Andrologi (fertilitas laki-laki)
SpB: Spesialis Bedah
SpBA: Spesialis Bedah Anak
SpBD: Spesialis Bedah Digestif
SpBO: Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (kadang ditulis SpOT)
SpBOnk: Spesialis Bedah Onkologi (tumor)
SpBP: Spesialis Bedah Plastik
SpBS: Spesialis Bedah Syaraf
SpBTKV: Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler
SpBU: Spesialis Bedah Urologi (kadang ditulis SpU: Spesialis Urologi)
SpF: Spesialis Forensik
SpFK: Spesialis Farmakologi Klinik
SpGK: Spesialis Gizi Klinik
SpJP: Spesialis Jantung dan Pembuluh darah
SpKK: Spesialis Kulit dan Kelamin
SpM: Spesialis Mata
SpMK: Spesialis Mikrobiologi Klinik
SpOG: Spesialis Obstetri dan Ginekologi
SpOG-KFM: SpOG-Konsultan Feto-Maternal (Janin dan Ibu Hamil)
SpOG-KFER: SpOG-Konsultan Fertilitas Endokrin dan Reproduksi
SpOG-KOnk: SpOG-Konsultan Onkologi
SpP: Spesialis Paru
SpPA: Spesialis Patologi Anatomi
SpPD:Spesialis Penyakit Dalam
SpPD-KHOM: SpPD Konsultan Hematologi Onkologi Medik
SpPD-KPTI: SpPD Konsultan Penyakit Tropik dan Infeksi
SpPD-KE: SpPD Konsultan Endokrinologi
SpPD-KGH: SpPD Konsultan Ginjal Hipertensi
SpPD-KGEH: SpPD Konsultan Gastro-Entero-Hepatologi
SpPD-KGer: SpPD Konsultan Geriatri (ketuaan)
SpPD-KR: SpPD Konsultan Rheumatologi
SpPD-KAI: SpPD Konsultan Alergi Immunologi
SpPK: Spesialis Patologi Klinik
SpR (pernah ditulis juga SpRad): Spesialis Radiologi
SpRM: Spesialis Rehabilitasi Medis
SpS: Spesialis Syaraf
SpTHT: Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
Beberapa catatan tentang gelar dokter:
Sesuai aturan Mendikbud tersebut, maka sebenarnya tidak semua sarjana kedokteran (S.Ked) harus melanjutkan ke jenjang profesi. Lantas kemana? Bisa saja SKed kemudian sekolah S-2/S-3 dan bekerja sesuai bidang/kemampuannya tersebut. Misalnya:
1. Menempuh S2/S3 bidang Manajemen Kesehatan Masyarakat. Setelah lulus menjadi pejabat struktural di lingkup departemen kesehatan.
2. Menempuh S2/S3 bidang ilmu biomedik, setelah lulus menjadi dosen di FK, peneliti biomedik atau bekerja profesional di perusahaan farmasi/obat.
3. Bahkan secara ekstrem, bisa saja SKed kemudian S2/S3 komunikasi, setelah lulus menjadi pengelola penerbitan media massa kesehatan.
4. Implikasi dari pengakuan - dan pembobotan - gelar sarjana kedokteran, mulai banyak "SKed" yang akhirnya menjadi manager bank, direktur perusahan asuransi, atau manajer jaringan toko asesoris mobil.
Catatan kedua. Karena gelar SKed itu juga diakui secara tersendiri dari gelar "dr". Maka seharusnya kita menulis lengkap misalnya: xxx, SKed., dr., SpA. Namun dalam praktek, bila telah bergelar "dr", maka secara inheren, dia pasti telah menyelesaikan dan mendapat gelar "SKed". Karena itu sering tidak dituliskan.
Catatan ketiga. Kadang muncul tudingan, betapa profesi dokter itu di-anak emas-kan. Seorang pengacara tidak pernah ditulis sebagai "xxx, SH, pengacara" misalnya. Begitu juga profesi yang lain (guru misalnya). Yang agak sama mungkin apoteker karena ditulis sebagai "xxx, SSi, Apt."
Saya tidak mudah berbicara soal ini, karena kebetulan saya dokter, sehingga mudah dicurigai sebagai tidak obyektif. Saya hanya bisa mengatakan bahwa, bagi saya tidak masalah seandainya gelar dokter tidak ditulis eksplisit, bila memang itu tidak menimbulkan masalah.
Apa masalah yang mungkin ditimbulkan? Bila gelar "dokter" tidak ditulis eksplisit, betapa akan makin mudah orang melakukan tindakan penipuan sebagai "dokter palsu"? Tetapi, apapun semua kembali ke cara pandang kita.
Catatan ke-empat. Istilah "Ahli" hanya diberikan kepada lulusan pendidikan keterampilan (Diploma-III atau Diploma-IV). Misalnya:
Lulusan AKPER, AKBID: AMK (Ahli Madya Keperawatan)
Lulusan Diploma-III secara umum: AMd (Ahli Madya)
Lulusan Diploma-IV secara umum: A (Ahli)
Tetapi kalau sudah lulusan Fakultas Ilmu Keperawatan/Progam Studi Ilmu Keperawatan, gelarnya: SKp (Sarjana Keperawatan). Sampai saat ini kalau kebidanan, baru sampai tingkatan Diploma-IV.
Karena itu, jangan kita menyapa "dokter ahli kandungan" karena ini sebenarnya menurunkan derajat pengakuan profesinya.
Semoga tidak bingung lagi membaca papan nama dokter yang namanya bisa panjang sekali.
Dan terakhir, seperti sering kita baca di lembar undangan pernikahan:
mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama dan gelar.
Pendidikan tinggi dibagi dua: akademik dan profesi. Dulunya, untuk jenjang akademik hampir semua lulusan sarjana S-1, diberi gelar "Drs" dan "Dra". Yang berbeda misalnya "SH, SE, Ir". Khusus fakultas kedokteran, diberi gelar "Drs/Dra.Med".
Sejak 9 Februari 1993, ada SK Mendikbud 036/U/1993 mengatur gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi. Sejak saat itu, gelar sarjana diberikan sesuai bidangnya. Muncullah kemudian:
SE: Sarjana Ekonomi
ST: Sarjana Teknik
SP: Sarjana Pertanian
SSos: Sarjana Sosial
SIP: Sarjana Ilmu Politik
SKom: Sarjana Komunikasi
SS: Sarjana Sastra
SSi: Sarjana Sains (Fakultas MIPA, termasuk Farmasi)
dan
SKed: Sarjana Kedokteran
Setelah lulus Sarjana (S-1), semua sarjana bisa memiliki 2 pilihan.
1. Langsung melanjutkan ke jenjang akademik S-2 dan S-3. Di tingkatan ini, kembali gelar diberikan sesuai dengan bidangnya. Misalnya untuk SKed ada yang memperoleh gelar:
MKes: Magister Kesehatan
MHA: Master of Health Administration
MARS: Magister Administrasi Rumah Sakit
2. Melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi. Misalnya untuk S.Si (Farmasi) melanjutkan jadi Apt. (Apoteker), SH menjadi Notaris, dan tentu saja SKed menjadi Dokter (dr.).
Setelah lulus profesi memperoleh gelar "dr.", maka dokter bisa melanjutkan ke jenjang profesi lebih tinggi yaitu spesialisasi. Sebelum adanya SK Mendikbud tersebut, sebutan spesialisasi ditulis sesuai bidangnya. Setelah keluar SK tersebut terjadi perubahan sebagai berikut, misalnya:
dr. xxx, DSOG menjadi xxx, dr., SpOG (Obstetri dan Ginekologi)
dr. yyy, DSA menjadi yyy, dr., SpA (Anak)
dr. zzz, DSB menjadi zzz, dr., SpB (Bedah)
dr. zzz, DSJP menjadi zzz, dr., SpJP (Jantung dan Pembuluh darah)
Kalau melanjutkan lagi ke tingkatan sub-spesialis, akan muncul misalnya:
zzz, dr., SpBA (Bedah anak)
zzz, dr., SpBTKV (Bedah Thorax, Kardiovaskuler)
zzz., dr. SpBP (Bedah plastik)
zzz., dr. SpBOT atau kadang ditulis SpOT (Orthopaedi)
zzz., dr. SpBOnk (Bedah Onkologi : tumor)
zzz., dr. SpBU kadang ditulis SpU saja (Bedah Urologi)
Tetapi ada juga pengelompokan atas dasar pengakuan organisasi profesi sebagai Konsultan (baik dengan atau tanpa pendidikan khusus). Misalnya:
xxx, dr., SpPD-KGH (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi)
xxx, dr., SpOG-KFM (Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Feto-Maternal)
zzz, dr., SpPD-KHOM (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik)
zzz., dr., SpAn-KIC (Spesialis Anesthesi Konsultan Intensive Care)
zzz, dr., SpPD-KAI (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi)
zzz, dr., SpPK-KH (Spesialis Patologi Klinik Konsultan Hematologi)
zzz., dr., SpPD-KGer (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri)
Yang agak lain, pada bidang kesehatan anak, seolah-olah merupakan "kedokteran dalam lingkup kecil", sehingga ada dr., SpAK (Spesialis Anak Konsultan) dengan tambahan: Konsultan Jantung Anak, Ginjal Anak, Endokrin Anak, Syaraf Anak, Gizi dan Tumbuh Kembang Anak, Hepatologi Anak, Penyakit Infeksi Anak dan seterusnya. Hanya setahu saya, pada lingkup IDAI, penulisan Konsultan tertentu ini tidak dituliskan secara eksplisit, hanya ditulis sebagai "SpAK".
Mengapa ada yang sudah menjadi dokter (pendidikan profesi) tetapi juga menggunakan gelar MKes (pendidikan akademis)?
Seorang dokter selain mengikuti jenjang profesi lanjut menjadi spesialis/sub-spesialis juga bisa mengikuti pendidikan akademis S-2 atau S-3. Artinya dua-dua jurusan dijalani. Karena itu ada beberapa gelar yang sering:
1. MKes: Magister Kesehatan. Sama-sama "Magister" dalam negeri, sebenarnya ini masih mencakup banyak bidang peminatan. Misalnya: Kebijakan kesehatan, Manajemen pengelolaan obat, Manajemen administrasi RS (ada yang menggunakan gelar MARS), Manajemen kesehatan masyarakat, dan banyak lagi.
2. Ada yang sekolah di luar negeri, memperoleh gelar misalnya MMedSci (Master of Medical Science), ada juga MMed Paed (Master of Medical Paediatric), DTMH (Diploma in Tropical Medicine and Hygiene), dan banyak lagi.
Selanjutnya dokter juga bisa sampai ke jenjang S-3, dengan gelar "Dr." (Doktor) atau "PhD". Kalau di Jerman ditulis Dr. rer. Ada juga yang ditulis "Dr.Med" (Doctor in Medicine).
Selanjutnya, kalau dokter itu bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi, akan ada saatnya bisa mencapai jenjang guru besar sebagai Professor (Prof).
Masih ada lagi. Bila aktivitas ilmiahnya tinggi, dokter juga bisa menjadi anggota dari suatu organisasi profesi international. Biasanya disebutkan sebagai "fellow of" Misalnya:
ICRP: International Community of Royal Pathologist
AAP: American Academy of Pediatric
AAI: Association of Allergy Immunology
ICS: International Community of Surgery
Karena itu, jangan heran kalau ada yang - bila ditulis lengkap - namanya:
Prof. Dr. zzz, MHA, dr., SpPD-KAI, FAAI
Perhatikan pula cara penempatan gelar. Hanya "Prof" dan "Dr" yang ditulis di depan nama, sedangkan gelar lain ditulis di belakang nama.
(Makin menarik bila ditambahi juga gelar/sebutan dari sumber lain: agama, keraton, marga, suku, dan sejenisnya).
Agar tidak menambah bingung, saya coba tuliskan beberapa gelar spesialisasi dokter:
SpA: Spesialis Anak
SpAn: Spesialis Anesthesi
SpAnd: Spesialis Andrologi (fertilitas laki-laki)
SpB: Spesialis Bedah
SpBA: Spesialis Bedah Anak
SpBD: Spesialis Bedah Digestif
SpBO: Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (kadang ditulis SpOT)
SpBOnk: Spesialis Bedah Onkologi (tumor)
SpBP: Spesialis Bedah Plastik
SpBS: Spesialis Bedah Syaraf
SpBTKV: Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler
SpBU: Spesialis Bedah Urologi (kadang ditulis SpU: Spesialis Urologi)
SpF: Spesialis Forensik
SpFK: Spesialis Farmakologi Klinik
SpGK: Spesialis Gizi Klinik
SpJP: Spesialis Jantung dan Pembuluh darah
SpKK: Spesialis Kulit dan Kelamin
SpM: Spesialis Mata
SpMK: Spesialis Mikrobiologi Klinik
SpOG: Spesialis Obstetri dan Ginekologi
SpOG-KFM: SpOG-Konsultan Feto-Maternal (Janin dan Ibu Hamil)
SpOG-KFER: SpOG-Konsultan Fertilitas Endokrin dan Reproduksi
SpOG-KOnk: SpOG-Konsultan Onkologi
SpP: Spesialis Paru
SpPA: Spesialis Patologi Anatomi
SpPD:Spesialis Penyakit Dalam
SpPD-KHOM: SpPD Konsultan Hematologi Onkologi Medik
SpPD-KPTI: SpPD Konsultan Penyakit Tropik dan Infeksi
SpPD-KE: SpPD Konsultan Endokrinologi
SpPD-KGH: SpPD Konsultan Ginjal Hipertensi
SpPD-KGEH: SpPD Konsultan Gastro-Entero-Hepatologi
SpPD-KGer: SpPD Konsultan Geriatri (ketuaan)
SpPD-KR: SpPD Konsultan Rheumatologi
SpPD-KAI: SpPD Konsultan Alergi Immunologi
SpPK: Spesialis Patologi Klinik
SpR (pernah ditulis juga SpRad): Spesialis Radiologi
SpRM: Spesialis Rehabilitasi Medis
SpS: Spesialis Syaraf
SpTHT: Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
Beberapa catatan tentang gelar dokter:
Sesuai aturan Mendikbud tersebut, maka sebenarnya tidak semua sarjana kedokteran (S.Ked) harus melanjutkan ke jenjang profesi. Lantas kemana? Bisa saja SKed kemudian sekolah S-2/S-3 dan bekerja sesuai bidang/kemampuannya tersebut. Misalnya:
1. Menempuh S2/S3 bidang Manajemen Kesehatan Masyarakat. Setelah lulus menjadi pejabat struktural di lingkup departemen kesehatan.
2. Menempuh S2/S3 bidang ilmu biomedik, setelah lulus menjadi dosen di FK, peneliti biomedik atau bekerja profesional di perusahaan farmasi/obat.
3. Bahkan secara ekstrem, bisa saja SKed kemudian S2/S3 komunikasi, setelah lulus menjadi pengelola penerbitan media massa kesehatan.
4. Implikasi dari pengakuan - dan pembobotan - gelar sarjana kedokteran, mulai banyak "SKed" yang akhirnya menjadi manager bank, direktur perusahan asuransi, atau manajer jaringan toko asesoris mobil.
Catatan kedua. Karena gelar SKed itu juga diakui secara tersendiri dari gelar "dr". Maka seharusnya kita menulis lengkap misalnya: xxx, SKed., dr., SpA. Namun dalam praktek, bila telah bergelar "dr", maka secara inheren, dia pasti telah menyelesaikan dan mendapat gelar "SKed". Karena itu sering tidak dituliskan.
Catatan ketiga. Kadang muncul tudingan, betapa profesi dokter itu di-anak emas-kan. Seorang pengacara tidak pernah ditulis sebagai "xxx, SH, pengacara" misalnya. Begitu juga profesi yang lain (guru misalnya). Yang agak sama mungkin apoteker karena ditulis sebagai "xxx, SSi, Apt."
Saya tidak mudah berbicara soal ini, karena kebetulan saya dokter, sehingga mudah dicurigai sebagai tidak obyektif. Saya hanya bisa mengatakan bahwa, bagi saya tidak masalah seandainya gelar dokter tidak ditulis eksplisit, bila memang itu tidak menimbulkan masalah.
Apa masalah yang mungkin ditimbulkan? Bila gelar "dokter" tidak ditulis eksplisit, betapa akan makin mudah orang melakukan tindakan penipuan sebagai "dokter palsu"? Tetapi, apapun semua kembali ke cara pandang kita.
Catatan ke-empat. Istilah "Ahli" hanya diberikan kepada lulusan pendidikan keterampilan (Diploma-III atau Diploma-IV). Misalnya:
Lulusan AKPER, AKBID: AMK (Ahli Madya Keperawatan)
Lulusan Diploma-III secara umum: AMd (Ahli Madya)
Lulusan Diploma-IV secara umum: A (Ahli)
Tetapi kalau sudah lulusan Fakultas Ilmu Keperawatan/Progam Studi Ilmu Keperawatan, gelarnya: SKp (Sarjana Keperawatan). Sampai saat ini kalau kebidanan, baru sampai tingkatan Diploma-IV.
Karena itu, jangan kita menyapa "dokter ahli kandungan" karena ini sebenarnya menurunkan derajat pengakuan profesinya.
Semoga tidak bingung lagi membaca papan nama dokter yang namanya bisa panjang sekali.
Dan terakhir, seperti sering kita baca di lembar undangan pernikahan:
mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama dan gelar.
Virus, Sistem Imun dan Antibiotika

(Sering terlontar kalimat "itu kan virus, ngapain dokternya ngasih antibiotika". Tulisan ini berusaha memperjelas masalahnya. Maaf, terpaksa lumayan panjang semata-mata agar meminimalkan bias. Isi tulisan ini bukanlah sesuatu yang "baru", anggap saja ini tulisan ringan selepas kerja).
Kalau kita menganggap secara sederhana unit kehidupan terkecil adalah sel, maka sebenarnyalah si virus ini hanya "setengah hidup". Kalau bakteri memiliki perangkat lengkap DNA dan RNA, si virus hanya punya salah satu saja. Karena setengah hidup, maka antibiotika - anti terhadap yang "bio", yang hidup - tidak mempan melawan virus.
Namun, karena sifat "setengah hidup" ini pula, virus butuh sel yang hidup untuk "ditumpangi". Begitu masuk tubuh manusia, segera si virus mencari sel manusia untuk tumpangan. Setelah masuk sel, si virus akan berusaha menguasai sel tempatnya menumpang, dengan menguasai sistem di dalam sel dan menjadikannya home-base. Sebelum benar-benar menguasai sel tempatnya menumpang, virus perlu waktu, ini yang kita kenal sebagai masa inkubasi. Setelah menguasai itulah, si virus akan menimbulkan penyakit beragam bentuknya, dengan melepaskan berbagai "peluru dan meriam".
Masalahnya, setelah berhasil menguasai suatu sel kemudian menjadikannya home-base serangan, maka menjadi bumerang buat si virus. Sel yang ditumpangi itu akan mati dan pertahanan si virus menjadi terbuka. Terpaksa si virus harus beralih mencari "home-base" baru.
Sementara itu, saat tubuh manusia kemasukan si virus tamu tak diundang, tentu saja tentara penjaga tubuh tidak tinggal diam. Segera mereka membentengi diri. Ketika virus harus mencari "home-base" baru, mereka akan terhadang pertahanan tubuh.
Jadilah si virus kehilangan sumber kehidupan, dan berakhirlah riwayatnya. Karena itulah sangat dikenal paradigma: penyakit akibat virus bersifat self-limiting disease - lama-lama si virus juga mati sendiri – dan tidak perlu antibiotika.
Lha kok kemarin katanya bisa saja diberikan obat ?
Seperti disebut diatas, tentu tentara tubuh tidak akan sekedar melongo di markasnya melihat si virus merajalela. Terjadilah perang baratayudha, antara Pandawa yang berbaju putih (sel-sel darah putih) melawan Kurawa berjas hitam (Men in Black eh si virus maksudnya). Saking hebohnya pertempuran, masing-masing saling melepaskan senjata pamungkas, tubuh si anak jadi demam.
Mengapa ? Karena si kurawa ini termasuk tentara yang meski sakti, penampilan seram bak preman pasar ...mana aja deh, ketimbang disomasi .... tapi manjanya nggak ketulungan. Kalau tubuh manusia demam, dia jadi cepat lelah, nggak garang lagi. Sementara si putih, kalau terjadi demam, malah makin giat bertempur, makin giat mencetak tentara baru.
Karena itulah dipahami bahwa : kalau anak demam jangan buru-buru panik dan memberi obat. Mengapa ? Asal pertahanan memang kuat, terus suhu tubuh naik, maka virus makin cepat dikalahkan ...
Mengapa kadang diperlukan obat ?
Setiap hari, sebenarnya banyak musuh mengancam tubuh manusia, ada si virus hitam, ada si hijau bakteri (termasuk kerabatnya si parasit semacam cacing atau plasmodium biang keladi malaria).
Tetapi sebaliknya, tubuh juga punya tentara. Kita cerita soal sistem imun tubuh dulu deh. Tentara tubuh terbagi atas 3 batalyon utama: penyerang/pemukul, intelijen dan markas.
Si penyerang/pemukul ini siaga di semua lini dari pintu gerbang (kulit, selaput lendir, permukaan usus) sampai siap diterjunkan melawan musuh di segala medan dalam tubuh manusia.
Si intelijen bergerak lincah mengawasi setiap sudut, mengenali mana kawan mana lawan, memberikan informasi kepada penyerang: mana yang harus diserang, mana yang harus di-blokade, mana yang harus hati-hati tidak boleh gegabah dihancurkan.
Si batalyon markas bekerja di litbang, merancang setiap strategi serangan maupun memproduksi senjata ampuh (antibodi) berdasarkan informasi dari batalyon intelijen. Informasi setiap musuh yang pernah menyerang, disusun dalam database (sistem sel memori), agar tentara lebih siap kalau suatu saat si musuh yang sama kembali menyerang.
Nah, meski banyak si hijau (bakteri) yang setiap saat mengancam tubuh Manusia, tetapi nasibnya lain dengan virus. Kalau virus, dia bisa masuk tubuh melalui berbagai teknik kamuflase dan "kunci palsu" sehingga - lagi-lagi karena sifat setengah hidupnya tadi - tidak mudah terdeteksi oleh tentara tubuh penjaga pintu gerbang, bahkan seringkali bisa menipu mentah-mentah, licin bagai belut, cerdik bagai kancil, tidak kalah dengan jagoan kita : I am Bond, James Bond ...
Lain dengan si hijau, dasar orangnya "lugu", seragamnya norak, gaptek lagi, tentara tubuh cepat mendeteksi. Jadilah pada saat tentara segar-bugar, siap senjata, si hijau hanya bisa sekedar melakukan provokasi, sementara tentara tubuh bahkan sudah siap kalaupun harus melakukan pre-emptive strike.
Saat tubuh bertempur baratayudha, tentulah dia akan banyak kehilangan Sumber daya, konsentrasinya akan terfokus, pertahanannya akan rentan. Saat-saat seperti itulah, si hijau (bakteri) punya peluang mencari celah masuk tubuh manusia, memanfaatkan kesempatan.
Lantas gimana? Harus diberi "antibiotika"?
Bisa dibayangkan, kalau saat harus bertempur, padahal sehari-hari si tentara ini sudah kurang makan, kurang gizi, bahkan kurang personel gara-gara nggak ada bakal tentara yang memenuhi syarat (tumbuh kembang tubuh kacau).
Karena itulah, pada kondisi tertentu, diperlukan "doping" power dari luar ("obat") agar para tentara itu sanggup mempertahankan tubuh dari pertempuran melawan virus, sekaligus membentengi diri terhadap provokasi si bakteri.
Agar tidak salah dimengerti, “obat” ini bisa macam-macam, tidak selalu berarti antibiotika, tidak selalu berarti obat dari dokter. Makan sup hangat dan teh manis juga pasokan “doping” yang baik untuk membantu tubuh melawan virus.
Kapan kira-kira pasokan power dari luar ini diperlukan Faktor-faktor yang gampang dipahami : kalau pertempuran melawan virus sudah kelewat lama, analisa terhadap profil pertahanan tubuh sebelumnya mengindikasikan banyak kelemahan (sudah sering sakit-sakitan, tumbuh kembang terganggu, ada sifat alergi), atau bila tanpa disadari si bakteri sudah terlanjur menembus barikade pertahanan.
Siapa yang menilai kebutuhan pasokan dari luar ini ? Bisa dari tubuh itu sendiri yang mengibarkan bendera dan berteriak minta tolong (misalnya kejang akibat demam mendadak, panas tinggi terus menerus tanpa perbaikan, nyeri yang sangat) atau terlihat dari luar muncul tanda-tanda sudah ada penyusupan bakteri yang memperparah serangan si virus (misalnya terbentuk pus/discharge, pembengkakan, dan pemeriksaan lab tentunya). Dalam hal ini, Security Council (Doctor) lah yang akan menilainya.
Seperti banyak disampaikan: virus itu tidak ada obatnya!
Secara ringkas ini jelas salah, wong ada yang namanya "obat anti virus" (antiviral therapy) kok!
Tapi, dua-duanya perlu dipahami lebih dalam. Memang, seperti paparan sebelumnya, secara langsung virus itu sendiri tidak bisa di-mati-kan seperti antibiotika mematikan bakteri (ada memang zat yang bisa mematikan virus secara langsung seperti detergen, alkohol, formaline, tapi tentu tidak mungkin meminumnya untuk membunuh virus di dalam tubuh bukan?).
Lantas, antivirus itu untuk apa?
Untuk bisa memasuki suatu sel, perlu "kunci". Agar virus bisa masuk dengan aman, maka dia memiliki "kunci palsu" yang mirip dengan kunci asli. Dengan cara ini tentara penjaga pintu gerbang maupun barisan intelijen tidak mendeteksinya, karena dianggap "teman" sendiri. Melengganglah virus dengan santai masuk pintu di dinding sel.
Begitu masuk pintu ini, sebenarnya kebanyakan virus tetap meninggalkan jejak yang tertangkap radar barisan intelijen. Sebelum masuk sel, umumnya virus harus melepaskan bajunya (dinding/membran/envelope) dulu. Baju lepas inil yang mudah dikenali oleh tentara tubuh. Bahkan ada virus yang "jaket" (envelope) si virus ini sudah bisa menimbulkan reaksi sistem imun (misalnya HBsAg dari Hepatitis-B). Masalahnya, setelah virus terlanjur masuk sel, barisan intelijen dan batalyon pemukul bingung. Kalau akan dihancurkan sel yang ditumpangi itu masih "keluarga" tubuh sendiri.
Satu kelompok obat antivirus berusaha mencari jalan menghambat kerja virus mencari home-base ini, paling banyak dengan teknik "kompetisi" menutup celah di dinding sel yang "kunci palsu"nya sudah dipegang si virus.
Kelompok antivirus lain, berusaha mengganggu kerja virus dalam menumpang dan menguasai home-base-nya. Dalam teknik ini ada risiko memang, meski sudah diminimalkan. Kadang terpaksa sel yang menjadi home-base- ikut rusak dalam usaha menghancurkan virus yang "menyusup" ke dalamnya. Yah daripada terlanjur dikuasai virus, terus jadi home-base serangan, terpaksa mengorbankan satu sel keluarga sendiri ...
Disamping itu, ada kelompok obat antivirus yang berusaha memperingan efek penyerangan virus dengan cara menghambat kerja "peluru dan meriam" (zat-zat tertentu yang dikeluarkan si virus) penyebab sakit pada tubuh manusia.
Sejauh ini, belum ada obat antivirus yang 100% berhasil menahan/menghambat/ menghancurkan virus. TETAPI efeknya tetap signifikan dalam : memperingan efek serangan virus, meminimalkan efek sisa paska serangan dan memperingan kemungkinan penularan terhadap orang lain.
Sebagai contoh : pada Herpes zoster, pemberian Acyclocyr akan efektif bila mulai diberikan sebelum 24 jam pertama. Mengapa? Agar masih ada kesempatan untuk melawan kerja si virus, sehingga sequele (gejala sisa) bisa minimal. Kalau terlambat, virus terlanjur menguasai keadaan, maka dia akan sempat membentuk "tempat persembunyian" di pangkal pembuluh syaraf, kemudian suatu ketika kembali menyerang.
Ternyata, ada juga virus yang makin pinter. Virus hepatitis B atau HIV misalnya, bisa melakukan teknik "doormant". Begitu masuk sel, dia melihat bahwa suasana di luar sel tidak kondusif untuk melakukan serangan.
Menghadapi ini, si virus akan "sembunyi" dengan cukup menumpang saja, yang penting tidak mati, tidak ambisius menguasai sel tempatnya menumpang. Sampai suatu saat nanti, tentara pas lemah - mungkin situasi politik lagi goyah - si virus bangun dari tidurnya dan menyerang manusia. Karena itu, masa inkubasi HIV bisa bertahun-tahun, baru benar-benar menimbulkan masalah.
Bahkan, sekarang mulai banyak virus hepatitis B yang sudah mengalami mutasi. Akibatnya jaket HbsAg yang biasa dikenali tentara tubuh, bisa berubah penampilan sehingga tidak dikenal. Anti-Hbe yang seharusnya terbentuk setelah infeksi, juga bisa terhambat. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah maraknya vaksinasi massal hepatitis B. Bukan vaksinasinya yang salah, tetapi memang itulah cara virus memenuhi prinsip “survival of the fittest”.
Apakah virus itu memang kerjanya hanya bikin susah? Hmm, ternyata Tuhan memang maha bijaksana. Memanfaatkan sifatnya yang "bak James Bond", jenis virus tertentu bisa kita "titipi" zat terapetik, kemudian di-infeksikan agar memasuksi sel-sel tertentu dalam tubuh kita, sehingga zat terapetik itu ikut terbawa kesana.
Pada lapangan Gene-Therapy, si virus ini kita "rekayasa" agar memiliki sifat genetik tertentu, kemudian kita infeksikan, dia memasuki sel-sel dalam tubuh, menguasai sel tersebut, sehingga akhirnya sel tersebut berubah sifat genetiknya sesuai keinginan kita. Tentu saja, untuk ini dipilih virus-virus yang sudah "dijinakkan".
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: kalau tahu memang infeksi virus, mengapa dokter memberi antibiotika?
Pertanyaan “lantas kapan antibiotika selayaknya diberikan pada infeksi yang kebanyakan akibat virus” adalah hal yang sulit dijawab dengan tuntas.
Mengapa? Benar, 90 (atau bahkan 95%) penyakit saluran pernafasan pada anak-anak disebabkan virus. Benar, bahwa antibiotika bukan obat untuk virus, karena yang membunuh adalah sistem pertahanan tubuh.
Sebaliknya, benar pula bahwa infeksi virus bisa menimbulkan kerentanan. Benar bahwa karena rentan, bakteri bisa 3menumpang2 ikut menyerang. Dan jelas bakteri itu obat-nya antibiotika (tentu dengan sistem pertahanan tubuh juga).
Lantas, bagaimana kita tahu bahwa bakteri sudah menumpang? Jawaban standar: dibuktikan dengan tes laboratorium. Berapa hari pemeriksaannya ? Berapa bayarnya ? Selama menunggu itu bagaimana ? ...
Urut-urutan dasar seorang dokter menegakkan diagnosa seharusnyalah tetap melewati prosedur baku: anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, baru diagnosa. Setelah diagnosa ketemu, barulah ada terapi.
Bagaimana melakukan anamnesis, melakukan pemeriksaan fisik, adalah hal-hal yang boleh dianggap “inti” dari ilmu menjadi seorang dokter. Soal penentuan/interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium, bahkan soal analisis hasil pemeriksaan, kalau mau bisa dibaca ilmunya. (Ilmu kedokteran itu sebenarnya open-book, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang namanya "jurus guru jurus cantrik").
Tetapi ketika sampai pada “melakukan dan menganalisis anamnesis, melakukan dan menganalisa pemeriksaan fisik”, disinilah faktor “the man behind the gun” akan berbicara. Dan hal inilah yang paling sulit dicapai melalui fasilitas “maya” semacam rubrik konsultasi cetak/online dan milist.
Sebagian besar kalau tidak ingin dikatakan hampir semua dokter tahu dan sadar soal “kesalahan” melakukan poli-farmasi, soal risiko resistensi antibiotika, soal virus dan banyak hal lain. Masalahnya, ketika berhadapan dengan pasien, yang ada adalah “harus membuat keputusan”.
Agar fokus, ketika berhadapan dengan pasien bayi/anak-anak dokter juga sadar bahwa “anak-anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk mini”, penyakitnya bisa lain, perjalanan penyakit bisa lain, respon terapinya lain, efek dan side-effect obatnya juga lain let alone soal-soal yang lebih “sederhana” semacam menghitung dosis obatnya.
Mengapa diberikan antibiotika? Mengapa tidak diperiksa laboratorium dulu? Prinsip kedokteran jelas menyebutkan: menggunakan kemampuan tertinggi untuk sebesar-besar keuntungan pasien. Saya kira, kalau memang semua data bisa didapatkan dalam waktu sesingkat mungkin, semua dokter juga senang, karena lebih mudah baginya memutuskan.
Kok dokter langsung memberikan antibiotika tanpa pemeriksaan laboratorium? Secara obyektif, akan ada 2 kelompok alasan:
Faktor medis: memang kondisi infeksinya sudah berat, untuk itu diberikan antibiotika narrow spectrum, sambil dilakukan pemeriksaan lab, untuk kemudian dilihat perkembangannya; atau dokter sudah tahu riwayat medis si pasien sebelumnya.
Faktor non medis: memang pasien tidak mampu melakukan tes laboratorium lebih dahulu, kondisi lingkungan pasien tidak mendukung bila harus menunggu pemeriksaan lab lebih dahulu (higiene dan sanitasi kurang), dan sejenisnya.
Bagaimana tahu kondisi infeksinya sudah berat? Kembali, ananmesis dan pemeriksaan fisik secara langsung hampir tak bisa tergantikan oleh pemeriksaan “jarah jauh” (sampai batas tertentu bisa dicapai dalam konsep referral and second opinion yang selayaknya).
Tanpa laboratorium, bagaimana dokter berani menentukan antibiotikanya? Ada dua hal :
Secara obyektif. Darimana kita tahu bahwa “setelah DPT anak demam ringan, membaik meski tanpa obat sekalipun”, atau bahwa “kejang demam pertama kurang dari 5 menit, hanya 30% yang akan terulang dalam 6 jam kemudian”, atau juga tahu bahwa “95% common problems pada anak-anak terjadi karena virus”? Itu semua adalah data statistik, diperoleh dari pencatatan secara berkesinambungan.
Secara statistik pula dokter mendapat informasi bahwa “penyakit X biasa disebabkan bakteri Y, yang memiliki respon terapi sekian persen baik dengan antibiotika A, tetapi resisten terhadap antibotika B”.
Secara subyektif. Keunggulan dokter ditentukan juga oleh pengalamannya, yang akan membentuk "intuisi". Dan bicara "intuisi", tentu kita paham, ini bukan soal untuk diperdebatkan "intuisinya", yang bisa dinilai hanya "hasil"nya.
Bagaimana di lapangan? Saya tidak berani memastikan, tetapi menghadapi kenyataan seperti itu di lapangan, saya kira akan ada 3 kelompok dokter:
1. Di sisi ekstrem kiri dari kurva normal akan ada sekelompok dokter yang "emang gue pikirin" pokoknya memberi obat for whatever the reason is.
2. Di sisi ekstrem kanan dari kurva normal, akan ada sekelompok dokter yang berusaha teguh memegang "teori" sambil berusaha sekuatnya mengikuti perkembangan. Yang begini ini, mohon maaf, tentu memerlukan jiwa besar dan ketegaran menghadapi "mekanisme pasar".
3. Sebagian besar dokter akan berusaha mengambil jalan tengah, melihat situasi-kondisi pasien. Tetap mengikuti teori dan perkembangannya, berusaha melakukan edukasi, tetapi juga mau melakukan kompromi (sampai batas-batas tertentu).
Ah, itu kan dokter-nya yang nyari untung? Soal untung, itu relatif, tetapi tidak perlu dipungkiri bahwa dokter juga memikirkan self-interest. Mulai soal yang relatif "kecil" semacam tidak dapat pasar karena pasien merasa tidak puas.
Sampai ke yang jauh lebih serius, seperti analogi berikut. Dokter meyakinkan bahwa "Bu ini tidak perlu antibiotika karena 95% disebabkan virus". Tetapi 2-3 hari kemudian anak tiba-tiba masuk ke kondisi shock-septic. Apakah benar bahwa dkternya tidak akan disalahkan dan bisa membela diri karena "lha saya kan ada dasar ilmunya bilang begitu"?
Iya sih, tetapi berarti itu dokternya "nggak pede" dong? Pada akhirnya ilmu kedokteran itu bukan sekedar "ilmu" tetapi juga "art". Dokter diharuskan mampu meniti tali antara simpul "teori by book" di satu ujung dengan "cost-benefit-ratio" di sisi lain. Apakah berarti dokter tidak "pede"? Bisa terjadi demikian kalau dia tidak sanggup "meniti tali ilmu dan seni" tadi, tetapi tidak akan terjadi kalau memang memiliki kemampuan profesional untuk membuat judgement.
Lho, kalau ternyata kekhawatiran dokter itu "salah" kan bisa berabe? Menghadapi ini, ada yang mengatakan : risiko obat itu jelas bisa diprediksikan, tetapi risiko penyakit sulit diperkirakan. Ibaratnya, daripada menanggung risiko kena "penyakit" masih lebih enak menanggung risiko "obat".
Apakah sesederhana itu? Tentu saja tidak. Betapa beban dokter ringan bila memang paradigma itu yang dipakai. Justru kembali ke awal tadi : how doctor he/she is ....
Semoga bermanfaat.
Pertolongan Pertama Pada STROKE..!!!

Sejak sekitar 3 tahunan lalu muncul email di milis-milis tentang "pertolongan pertama pada stroke" yang berisi secara inti sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui, orang yang mendapat serangan stroke, seluruh darah di tubuh akan mengalir sangat kencang menuju pembuluh darah di otak. Apabila pertolongan awal sedikit terlambat, maka pembuluh darah di otak tidak akan kuat menahan aliran darah yang mengalir dengan deras, dan pembuluh darah akan segera pecah sedikit demi sedikit.
Untuk menghadapi keadaan demikian, jangan panik dan tetap tenang. Si penderita harus tetap berada di tempat semula di mana dia terjatuh (mis: kamar mandi, kamar tidur atau di mana saja). Jangan dipindahkan! Sebab dengan memindahkan si penderita dari tempat semula, akan mempercepat pecahnya pembuluh darah halus di otak.
Penderita harus dibantu dengan mengambil posisi duduk yang baik agar tidak terjatuh lagi, dan pada saat itu pertolongan pertama dapat dilakukan.
Pertolongannya yaitu: siapkan jarum (suntik, jahit, pentul, peniti) dan sterilkan dahulu dengan cara dibakar di atas api. Setelah itu lakukan penusukan pada 10 ujung jari tangan. Titik penusukan kira-kira 1 cm dari ujung kuku. Setiap jari cukup ditusuk 1 X saja dengan harapan setiap jari mengeluarkan 1 tetes darah (bila darah tidak keluar bisa dibantu dengan cara dipencet sampai darah keluar). Dalam jangka waktu kira-kira 10 menit penderita akan segera sadar kembali.
Bila mulut penderita tampak miring/tidak normal, maka kedua daun telinga si penderita harus ditarik-tarik sampai berwarna kemerah-merahan. Setelah itu lakukan 2 X penusukan pada masing-masing daun telinga sehingga darah keluar sebanyak 2 tetes dari setiap daun telinga. Dengan demikian dalam beberapa menit kemudian bentuk mulut si penderita akan normal kembali.
Setelah keadaan penderita pulih dan tidak ada kelainan yang berarti, bawalah si penderita dengan hati-hati ke dokter/rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.
Secara sederhana ada 2 tipe stroke. Pertama tipe hemorrhagic (perdarahan) bila terjadi pecah dari pembuluh darah di otak. Kedua tipe iskhemik bila terjadi sumbatan aliran darah ke suatu bagian otak. Pembedaan yang mudah, tipe hemorrhagic sering terjadi saat kita beraktivitas (makan, memimpin rapat, berpidato, mengetik, berjalan, mandi dan sejenisnya). Sedang tipe iskhemik biasa terjadi saat istirahat/santai seperti tidur atau saat bangun tidur hendak bangkit, menonton TV, duduk di teras.
Yang pecah atau tersumbat bisa pembuluh darah besar, bisa kecil. Efeknya terjadi gangguan fungsi syaraf seperti : kerutan dahi mengilang, kelopak mata menutup, pipi kendor, bibir/mulut mencong, tangan/kaki lemas, hilang rasa sebelah badan, gangguan bicara, dan gangguan penglihatan.
Berat ringannya efek, tergantung pada daerah yang mengalami perdarahan atau sumbatan serta cepatnya pemulihan daerah tersebut. Pasien bisa tidak sadar, bisa fatal dalam waktu singkat, bisa juga bertahan relatif lama kemudian meninggal, bisa membutuhkan sementara waktu untuk kembali pulih, tetapi bisa juga hanya keluhan ringan/sementara yang segera membaik.
Secara alamiah, tubuh berusaha melakukan reaksi terhadap perdarahan atau sumbatan tersebut. Ruang tengkorak yang relatif tetap, menyebabkan desakan yang menghambat perdarahan berlanjut. Begitu juga sumbatan ke suatu daerah otak, berusaha diatasi dengan mengalirkan darah melalui pembuluh darah kolateral (pembuluh darah pintas). Karena itu, bisa saja terjadi setelah serangan stroke pasien tidak sadar, tetapi beberapa menit kemudian sadar kembali.
Apa yang dijelaskan oleh kutipan email tersebut, mengisyaratkan gambaran penanganan berdasarkan prinsip perdarahan di otak. Analoginya seperti ada kran air yang bocor di lantai atas, dicoba diatasi dengan membuka banyak kran air di lantai bawah. Tentu memang terasa bahwa kebocoran akan berkurang.
Masalahnya, bagaimana kalau kebocoran ini pada lantai 100 hotel bertingkat? Apakah membuka kran di lantai 1 juga berpengaruh signfikan? Bagaimana kalau diberlakukan pada sistem pipa air satu kota? Padahal sistem pembuluh darah di otak dan tubuh manusia jauh lebih rumit daripada sistem pipa air satu kota.
Karena itu, dalam pandangan saya, email tersebut tidak benar. Dalam menghadapi keluarga yang mengalami stroke, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Jangan panik (prinsip utama)
2. Pindahkan pasien secara hati-hati, tempatkan pasien di tempat yang aman dan nyaman (di tempat tidur). Sebisa mungkin pasien dibawa bersama-sama 3 orang, agar tubuh tetap sejajar, kepala sedikit ditinggikan.
3. Longgarkan baju, lepaskan sabuk, dasi atau lain-lain yang mengikbat tubuh. Pastikan pasien bisa bernapas dengan baik.
4. Tidurkan pasien dalam posisi terlentang, tinggikan kepala pasien kira-kira 20 derajat - 30 derajat.
5. Miringkan kepala pasien ke kiri atau ke kanan supaya kalau muntah tidak masuk ke paru-paru. Bersihkan kalau ada sisa-sisa makanan di mulut (mungkin serangan saat makan).
6. Kalau pasien kejang-kejang, jangan berusaha menghentikan kejang, hanya dijaga jangan sampai jatuh dari tempat tidur. Jangan masukan barang ke mulut pasien, misalnya sendok. Ada alat tersendiri bila tujuannya menjaga antar gigi, yang intinya harus kenyal, tidak padat/tajam serta tidak berisiko tertelan.
7. Jangan memberi makanan/minuman kepada pasien karena banyak pasien stroke tidak bisa menelan, jadi bisa masuk ke paru-paru.
8. Cepat bawa ke rumah sakit dalam waktu kurang dari 6 jam, supaya perbaikan sel-sel otak yang rusak bisa semaksimal mungkin. Fase akut stroke pertama dalam 6 jam. Kemudian berjalan sampai sekitar 6 hari (1 minggu). Tetapi keseluruhan fase akut yang berisiko sampai 21 hari.
9. Saat membawa ke RS, lebih baik dalam posisi berbaring dengan kepala sedikit ditinggikan. Bila pasien masih sadar, bisa dalam posisi setengah duduk.
Pada stroke ischemic sekarang ada terapi menggunakan tissue-plasminogen activator (tPA). Terapi ini terbukti efektif untuk sesegera mungkin membuka sumbatan. Namun karena efektif, harus dilakukan di RS oleh dokter karena adanya kelebihan juga berefek negatif bagi sistem pembekuan darah tubuh. Sayang, harganya masih relatif mahal.
Disclaimer : bahasan ini menggunakan dasar ilmu kedokteran. Apabila ada yang menilai bahwa saran terapi dalam email tersebut benar menurut ilmu-ilmu lain, saya tidak pada posisi apa-apa. Saya tidak ingin membahas dengan ilmu lain, karena sadar tidak menguasai ilmu lain tersebut. Silakan, diambil mana yang diyakini.
Humor in English
STUPID QUESTIONS WITH THE SMART ANSWERS:
BOY : May I hold your hand?
GIRL : No thanks, it isn't heavy.
GIRL : Say you love me! Say you love me!
BOY : You love me...
GIRL : If we become engaged will you give me a ring??
BOY : Sure, what's your phone number??
GIRL : I think the poorest people are the happiest.
BOY : Then marry me and we'll be the happiest couple
GIRL : Darling, I want to dance like this forever.
BOY : Don't you ever want to improve??
BOY : I love you and I could die for you!
GIRL : How soon??
BOY : I would go to the end of the world for you!
GIRL : Yes, but would you stay there??
SHARON : Have you ever had a hot passionate, burning kiss??
TRACY : I did once. He'd forgotten to take the cigarette out of his mouth.
MAN : You remind me of the sea.
WOMAN : Because I'm wild, romantic and exciting?
MAN : NO, because you make me sick.
WIFE : You tell a man something, it goes in one ear and comes out of the other.
HUSBAND : You tell a woman something: It goes in both ears and comes out of the mouth.
MARY : John says I'm pretty. Andy says I'm ugly.What do u think,
Peter?
PETER : A bit of both. I think you're pretty ugly.
Girlfriend : "...And are you sure you love me and no one else ?"
Boyfriend : "Dead Sure! I checked the whole list again yesterday".
Teacher : "Which is more important to us, the sun or the moon?"
Pupil : "The moon".
Teacher : "Why?"
Pupil : "The moon gives us light at night when we need it but the sun gives us light only in the day time when we don't need it".
Teacher : "What do you call a person who keeps on talking when people are no longer interested?"
Pupil : "A teacher".
Waiter : "Would you like your coffee black?"
Customer : "What other colors do you have?"
My father is so old that when he was in school, history was called current affairs.
Teacher : "Sam, you talk a lot !"
Sam : "It's a family tradition".
Teacher : "What do you mean?"
Sam : "Sir, my grandpa was a street hawker, my father is a teacher".
Teacher : "What about your mother?"
Sam : "She's a woman".
Tom : "How should I convey the news to my father that I've failed?"
David: "You just send a telegram: Result declared, past year's performance repeated".
Teacher : "Now, children, if I saw a man beating a donkey and stopped him, what virtue would I be showing?"
Student : "Brotherly love".
Teacher : "Now, Sam, tell me frankly do you say prayers before eating?"
Sam : "No sir, I don't have to, my mom is a good cook".
Patient : "What are the chances of my recovering doctor?"
Doctor : "One hundred percent. Medical records show that nine out of ten people die of the disease you have. Yours is the tenth case I've treated. The others all died".
Teacher : " Can anybody give an example of COINCIDENCE?"
One Student : "Sir, my Mother and Father got married on the same day and at the same time."
Teacher : " George Washington not only chopped down his father's Cherry tree, but also admitted doing it.
Now do you know why his father didn't punish him ?"
One Student: " Because George still had the axe in is hand."
TEACHER AND STUDENT
Teacher : "Where were u born?"
Student : "Singapore, Sir."
Teacher : "Which part?"
Student : "All of me, Sir."
TOOTH EXTRACTION
Patient : "How much to have this tooth pulled?"
Dentist : "$90.00"
Patient : "$90.00 for just a few minutes work???"
Dentist : "I can extract it very slowly if you like..."
Divorce : Future tense of marriage.
Cigarette : A pinch of tobacco rolled in paper with fire at one end & a
fool on the other.
Lecture : An art of transferring information from the notes of the
Lecturer to the notes of the students without passing through the minds
of either
Conference : The confusion of one man multiplied by the number present.
Conference Room : A place where everybody talks, nobody listens and
everybody disagrees later on.
Committee : Individuals who can do nothing individually and sit to
decide that nothing can be done together.
Office : A place where you can relax after your strenuous home life.
Yawn : The only time some married men ever get to open their mouth.
Compromise : The art of dividing a cake in such a way that everybody
believes he got the biggest piece.
Tears : The hydraulic force by which masculine will-power is defeated
By feminine water power
Dictionary : A place where success comes before work.
Classic : A book which people praise, but do not read.
Smile : A curve that can set a lot of things straight.
Etc. : A sign to make others believe that you know more than you
actually do.
Experience : The name men give to their mistakes.
Atom Bomb : An invention to end all inventions.
Philosopher : A fool who torments himself during life, to be spoken of
when dead.
Diplomat : A person who tells you to go to hell in such a way that you
actually look forward to the trip.
Opportunist : A person who starts taking bath if he accidentally falls
into a river.
Optimist : A person who while falling from Eiffel Tower says in midway "See I am not injured yet."
Miser : A person who lives poor so that he can die rich.
Father : A banker provided by nature.
Criminal : A guy no different from the rest....except that he got
caught.
Boss : Someone who is early when you are late and late when you are
early.
Politician : One who shakes your hand before elections and your
confidence after.
Doctor : A person who kills your ills by pills, and kills you with his
bills.
WOMEN ARE SMARTER THAN MEN
Due to inherit a fortune when his sickly, widower father died, Charles decided he needed a woman to enjoy it with. Going to a singles' bar, he spotted a woman whose beauty took his breath away.
"I'm just an ordinary man," he said, walking up to her, "but in just a week or two, my father will die and I'll inherit £20 million."
The woman went home with Charles, and the next day she became his stepmother!
WOMEN'S REVENGE
"Cash, check or charge?" I asked, after folding items the woman wished to purchase. As she fumbled for her wallet I noticed a TV remote control set
in her handbag.
"Do you always carry your TV remote with you?" I asked.
"No," she replied, "but my husband refused to come shopping with me, so I
thought this was the most legal evil thing I could do to him."
UNDERSTANDING WOMEN (A MAN'S PERSPECTIVE)
I know I'm not going to understand women. I'll never understand how you
can take boiling hot wax, pour it onto your upper thigh, rip the hair out
by the root, and still be afraid of a spider in the bath.
WIFE VS HUSBAND
A couple drove down a country road for several miles, not saying a word.
An earlier discussion had led to an argument and neither of them wanted
to concede their position.
As they passed a barnyard of mules, goats, and pigs, the husband asked
sarcastically, "Relatives of yours?"
"Yes," replied his wife, "in-laws."
WORDS
A husband read an article to his wife about how many words women use a
day... 30,000 to a man's 15,000. His wife explained, "The reason has to
be because we have to repeat everything we say to men.
Her husband turned to her and asked, "What?"
STUPID AND BEAUTIFUL
A man said to his wife one day, "I don't know how you can be so stupid
and so beautiful all at the same time."
The wife responded, "Allow me to explain. God made me so beautiful that
you would be attracted to me, and so stupid that I would be attracted to
you!"
THE BEAST
Husband and wife were in the midst of a violent quarrel, and hubby was
losing his temper.
"Be careful," he said to his wife. "You will bring out the beast in me."
So what?" his wife shot back. "Who's afraid of a mouse?"
COFFEE
A man and his wife were having an argument about who should brew the
coffee each morning.
She said, "You should do it, because you get up first, and then we won't
have to wait as long to get our coffee."
He said, "You're in charge of cooking so you should do it because it's
your job: I can just wait for my coffee."
She replied, "No, you should do it because it's in the Bible that the man
should make the coffee."
He said, "I can't believe that, show me!"
So she fetched the Bible, opened the New Testament and showed him the
tops of several pages, where it indeed said.... "HEBREWS".
This is a true story from the Japanese Embassy in US!!!
A few years ago, Japan's Prime Minister Mori was given some Basic English Conversation training before he visited Washington and Met president Bill Clinton. The instructor told Mori "Prime Minister, when you shake hands with President Clinton, please say 'how are you'.
Then Mr. Clinton will say," I'm fine, and you?"
Now you should say 'me too'. Afterwards we, translators, will do all the work for you."
It looked quite simple, but the truth was....
When Mori met Clinton, he mistakenly said "Who Are You?".
Mr. Clinton was a bit shocked but still managed to react with humor:
"Well, I am Hilary's husband, ha-ha-ha-ha-ha.
Then Mori replied confidently "Me too, hahaha..hahaha"
Then there was a long silence in the meeting room.
A local newspaper ran a competition asking for a rhyme with the most romantic first line... but the least romantic second line.
I thought that I could love no other. Until, that is, I met your brother.
Roses are red, violets are blue, sugar is sweet, and so are you.
But the roses are wilting, the violets are dead, the sugar bow l' s empty and so is your head of loving beauty you float with grace. If only you could hide your face.
Kind, intelligent, loving and hot. This describes everything you are not.
I want to feel your sweet embrace. But don't take that paper bag off of your face.
I love your smile, your face, and your eyes - Damn, I'm good at telling lies!
My darling, my lover, my beautiful wife: Marrying you screwed up my life.
I see your face when I am dreaming. That's why I always wake up screaming
My love, you take my breath away. What have you stepped in to smell this way.
My feelings for you no words can tell, Except for maybe "go to hell"
What inspired this amorous rhyme? Two parts vodka, one part lime .
Why is HONEY golden in color?
A) Because of the Sun the flowers receive?
B) Because Flower Pollen is naturally Golden?
C) Because it's manufactured that way?
D) I don't know.
The answer may be found below
Below are four (4) questions. You have to answer them instantly. You can't take your time, answer all of them immediately.
Let's find out just how clever you really are .
Ready? GO!!! (scroll down)
First Question:
You are participating in a race. You overtake the second person. What position are you in?
Answer:
If you answered that you are first, then you are absolutely wrong!
If you overtake the second person and you take his place, you are second!
Try not to screw up in the next question.
To answer the second question, don't take as much time as you took for the first question.
Second Question:
If you overtake the last person, then you are...?
Answer:
If you answered that you are second to last, then you are wrong again. Tell me, how can you overtake the LAST Person?
You're not very good at this! Are you?
Third Question:
Very tricky math! Note: This must be done in your head only.
Do NOT use paper and pencil or a calculator. Try it.
Take 1000 and add 40 to it. Now add another 1000. Now add 30. Add another 1000. Now add 20. Now add another 1000 Now add 10. What is the total?
Scroll down for answer.
Did you get 5000?
The correct answer is actually 4100.
Don't believe it? Check with your calculator! Today is definitely not your day.
Maybe you will get the last question right?
Fourth Question:
Mary's father has five daughters: 1. Nana, 2. Nene, 3. Nini, 4. Nono.
What is the name of the fifth daughter?
Answer: Nunu? NO! Of course not.
Her name is Mary. Read the question again
Stories of stupid AH BENG the Crazy Singaporean
-----------------------------------------------
Why did Ah Beng go to a movie with his 18 friends ?
Because below 18 not allowed Lah ! ? ? ? ? ? ?
Ah Beng wants to buy a TV set. He goes to a shop.
Ah Beng : "Do you have color TV ?"
Salesgirl : "Yes !"
Ah Beng : "Give me a green one, please " ? ? ? ? ? ?
Ah Beng is filling up an application form for a job. He supplied the information for the columns on
Name, Age, Address etc.
Then he comes to column on "Salary Expected" He is not sure of the question. After much thought, he writes " Yes " ? ? ? ? ? ?
Ah Beng goes to a store and sees a shiny object.
Ah Beng : "What is that shiny object ?"
Salesgirl : "That is a thermos flask."
Ah Beng : "What does it do ?"
Salesgirl : "It keeps hot things hot and cold things cold"
Ah Beng : "I'll buy it"
The next day, Ah Beng goes to work with his thermo flask Boss :
"What is that shiny object ?"
Ah Beng : "It's a thermos flask."
Boss : "What does it do ?"
Ah Beng : "It keeps hot things hot and cold things cold"
Boss : "What do you have in it !?"
Ah Beng : "Two cups of coffee and one cup of ice cream" ? ? ? ? ? ?
After taking photocopies of documents, Ah Beng always compares it with the original for spelling mistakes. ? ? ? ? ? ?
Ah Beng always smiles during lightning storms because he thinks his picture is being taken. ? ? ? ? ? ?
Why can't Ah Beng dial 911 ?
Because he can't find the number 11 (eleven) on the phone. ? ? ? ? ? ?
Ah Beng had just bought a new computer and was using it. When he encountered some problems. He decide to use the 'Help' command after some tries. Soon after, he became very irritated and called the
computer retailer for support.
Ah Beng : "I press the 'F1' key for help ah but it's been over half an hour & still nobody come and help me Lah ?!" ? ? ? ? ? ?
Ah Beng with two red ears went to his doctor.
The doctor asked him what had happened to his ears and he answered, "I was ironing a shirt and the phone ring Lah - but instead of picking up the phone, I accidentally picked up the iron and stuck it
to my ear Lah"
"Oh dear !" the doctor exclaimed in disbelief.
"But... what happened to the other ear ?"
Ah Beng answered : "That stupid dumbo called back Lah !!!!" ? ? ? ? ? ?
Ah Beng talk to a long-distance telephone operator.
Ah Beng : "COULD YOU PLEASE TELL ME THE TIME DIFFERENCE BETWEEN Taipei AND LAS VEGAS ?"
Operator : "JUST A MINUTE..."
Ah Beng : "THANK YOU Lah"
AND PUTS DOWN THE PHONE. ? ? ? ? ? ?
After completing a jigsaw puzzle he'd been working on for quite some time, Ah Beng proudly shows off the finished puzzle to a friend.
"It took me ONLY 5 MONTHS TO DO IT", Ah Beng brags.
"FIVE MONTHS ? THAT'S TOO LONG", the friend exclaims.
"YOU ARE A FOOL." Ah Beng replies, "SEE THIS BOX, IT IS WRITTEN FOR 4-7 YRS". ? ? ? ? ? ?
At a bar in New York, the man to Ah Beng's left tells the bartender,
"JOHNNIE WALKER, SINGLE", and his companion says, "JACK DANIELS, SINGLE".
The bartender approaches Ah Beng and asks, "AND YOU, SIR ?"
Ah Beng replies : "Tan Ah Beng, MARRIED Lah"
Man Fact
What is the similarity between a shrimp and a man?
You can enjoy all but the head
What is the similarity between a dolphin and a man?
They are both said to be intelligent, but no one can prove this.
What is the similarity between a microwave oven and a man?
They both get hot in 15 seconds
Why can't a man be both handsome and intelligent?
Because that would make him a woman.
Why is a man's brain the size of a peanut?
Because it is swollen.
Why are batteries better than men?
Batteries have at least one positive end.
Why does it take one million sperm to fertilise one egg?
Because sperm are male and they refuse to ask direction Bottom of Form
SPELLING
Dear all,
Pls find the new formula of how to motivate yr employee:
In order to assure the highest levels of quality work and productivity from employees, it will be our policy to keep all employees well trained through our program of SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (S.H.I.T.).
We are trying to give our employees more S.H.I.T. than anyone else.
If you feel that you do not receive your share of S.H.I.T. in the course, please see your supervisor. You will be immediately placed at the top of the S.H.I.T. list, and our supervisors are especially skilled at seeing you get all the S.H.I.T. you can handle.
Employees who don't take their S. H. I. T. will be placed in DEPARTMENTAL EMPLOYEE EVALUATION PROGRAMS (D.E.E.P.S.H.I.T.).
Those who fail to take D.E.E.P. S.H.I.T. seriously will have to go to on EMPLOYEE ATTITUDE TRAINING (E.A.T. S.H.I.T.).
Since our supervisors took S.H.I.T. before they were promoted, they don't have to do S.H.I.T. anymore, and are all full of S.H.I.T. already. If you are full of S.H.I.T., you may be interested in a job teaching others. We can add your name to our BASIC UNDERSTANDING LIST of LEADERS (B.U.L.L.S.H.I.T.).
For employees who are intending to pursue a career in management and consulting, we will refer you to the department of MANAGERIAL OPERATIONAL RESEARCH EDUCATION (M.O.R.E.S.H.I.T.).
This course emphasizes how to manage M.O.R.E. S.H.I.T.
If you have further questions, please direct them to our HEAD OF TEACHING,
SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (H.O.T. S.H.I.T.)
Thank you,
BOSS IN GENERAL, SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (B.I.G. S.H.I.T.)
P.S:
Now send this S.H.I.T. to 5 people who need S.H.I.T. in theirlife, just not the same person who sent you this S.H.I.T.
They have already had their full of S.H.I.T. Thank you for your time.
Sincerely,
The Director Under the Main Bureau of Super High Intensity
Training.(D.U.M.B. S.H.I.T.).
English girl ( pregnant )
A woman goes to England to attend a 2-week, company training session.
Her husband drives her to the airport and wishes her to have a good trip.
The wife answers: Thank you honey, what would you like me to bring for you?
The husband laughs and says: An English girl !!!
The woman kept quiet and left.
Two weeks later he picks her up in the airport and asks: So, honey, how was the trip?
Wife : Very good, thank you.
Husband : And, what happened to my present?
Wife : Which present?
Husband : What I asked for: the English girl?!
Wife : Oh, that! Well, I did what I could, now we have to wait a few months to see if its a girl !!!
HUMOR 1
Sometimes, we really do take things in life for granted, like communication. The following is a telephone exchange between a hotel guest and room-service, at a hotel in Asia which was recorded and published in the Far East Economic Review.
Read aloud for best results (and some semblance of comprehension). Be warned, you're going to find yourself talking "funny" for a while after reading this:
Room Service (RS): "Morny. Ruin sorbees."
Guest (G): "Sorry, I thought I dialed room-service."
RS: "Rye .... Ruin sorbees, morny! Djewish to odor sunteen??"
G: "Uh ... yes ... I'd like some bacon and eggs."
RS: "Ow July den?"
G: "What??"
RS: "Ow July den? ... Pry, boy, pooch?"
G: "Oh, the eggs! How do I like them? Sorry, scrambled please."
RS: "Ow July dee bayhcem ... crease?"
G: "Crisp will be fine."
RS : "Hokay. An San tos?"
G: "What?"
RS:"San tos. July San tos?"
G: "I don't think so"
RS: "No? Judo one toes??"
G: "I feel really bad about this, but I don't know what 'judo one toes' means."
RS: "Toes! toes! ... Why djew Don Juan toes? Ow bow singlish mopping we bother?"
G: "English muffin!! I've got it! You were saying 'Toast.' Fine. Yes, an English muffin will be fine."
RS: "We bother?"
G: "No ... just put the bother on the side."
RS: "Wad?"
G: "I mean butter ... just put it on the side."
RS: "Copy?"
G: "Sorry?"
RS: "Copy ... tea ... mill?"
G: "Yes. Coffee please, and that's all."
RS: "One Minnie. Ass ruin torino fee, strangle ache, crease baychem, tossy singlish mopping we bother honey sigh, and copy ... rye??"
G: "Whatever you say."
RS: "Tendjewberrymud."
G: "You're welcome."
BRAIN STORM
Smart man + smart woman = romance
Smart man + dumb woman = affair
Dumb man + smart woman = marriage
Dumb man + dumb woman = pregnancy
OFFICE ARITHMETIC
Smart boss + smart employee = profit
Smart boss + dumb employee = production
Dumb boss + smart employee = promotion
Dumb boss + dumb employee = overtime
SHOPPING MATH
A man will pay $2 for a $1 item he needs.
A woman will pay $1 for a $2 item that she doesn't need.
GENERAL EQUATION & STATISTICS
A woman worries about the future until she gets a husband.
A man never worries about the future until he gets a wife.
A successful man is one who makes more money than his wife can spend.
A successful woman is one who can find such a man.
HAPPINESS
To be happy with a man, a woman must understand him a lot but love him a little.
To be happy with a woman, a man must love her a lot and not try to understand her at all :-)
MEMORY
Any married man should forget his mistakes, there's no use in two peoples remembering the same thing.
APPEARANCE
Men wake up as good looking as they went to bed.
Woman somehow deteriorate during the night.
PROPENSITY TO CHANGE
A woman marries a man expecting he will change, but he doesn't.
A man marries a woman expecting that she won't change and she does.
DISCUSSION TECHNIQUE
A woman has the last word in any argument.
Anything a man says after that is the beginning of a new argument.
PREGNANT
A young husband comes home one night, and his wife throws her arms around his neck:
"Darling, I have great news: I'm a month overdue. I think we're going to have a baby! The doctor gave me a test today, but until we find out for sure, we can't tell anybody."
The next day, a guy from the electric company rings the doorbell, because the young couple haven't paid their last bill:
"Are you Mrs.Smith? You're a month overdue, you know!"
"How do YOU know ???? " stammers the young woman.
"Well, ma'am, it's in our files!" says the man from the electric company.
"What are you saying? It's in YOUR FILES ????? "
"Absolutely."
"Well, let me talk to my husband about this tonight."
That night, she tells her husband about the visit, and he, mad as a bull, rushes to the electric company offices the first thing the next morning.
"What's going on here? You have it on file that my wife is a month overdue?
What business is that of yours?" the husband shouts.
"Just calm down," says the clerk, "it's nothing serious. All you have to do is pay us."
"PAY YOU ???? And what if I refuse?"
"Well, in that case, sir, we'd have no option but to cut you off."
"CUT ME OFF ???? And what would my wife do then?" the husband asks.
"I don't know. I guess she'd have to use a candle...."
TEACHER AND STUDENT
A teacher was asking her class: "What is the difference between 'unlawful' and 'illegal' ?"
Only one hand shot up. "Ok, answer, Joan," said the teacher.
"'unlawful' is when u do something the law doesn't allow and 'ill-egal' is a sick eagle... sir"
Power to the woman!!!
Clever Woman!!
A woman was out golfing one day when she hit her ball into the woods.
She went into the woods to look for it and found a frog in a trap.
The frog said to her, "If you release me from this trap, I will grant you 3 wishes."
The woman freed the frog and the frog said, "Thank you, but I failed to mention that there was a condition to your wishes - that whatever you wish for, your husband will get 10 times more or better!"
The woman said, "That would be okay," and for her first wish, she wanted to be the most beautiful woman in the world. The frog warned her, "You do realize that this wish will also make your husband the most handsome man in the world, an Adonis, that women will flock to." The woman replied,
"That will be okay because I will be the most beautiful woman and he will only have eyes for me." So, KAZAM - she's the most beautiful woman in the world!
For her second wish, she wanted to be the richest woman in the world. The frog said, "That will make your husband the richest man in the world and he will be ten times richer than you.
" The woman said, "That will be okay because what is mine is his and what is his is mine."
So, KAZAM she's the richest woman in the world!
The frog then inquired about her third wish, and she answered, "I'd like a mild heart attack."
Moral of the story: Women are clever bitches. Don't mess with them.
HARLEY DAVIDSON
Arthur Davidson, of the Harley Davidson Motorcycle Corporation, died and went to heaven. At the gates, St. Pete told Arthur, "Since you've been such a good man and your motorcycles have changed the world, your reward is, you can hang out with anyone you want in Heaven."
Arthur thought about it for a minute and then said "I want to hang out with God."
St. Peter took Arthur to the Throne Room, and introduced him to God. Arthur then asked God, "Hey, aren't you the inventor of woman?"
God said, "Ah, yes."
"Well," said Arthur, "professional to professional, you have some major design flaws in your invention:
First, there's too much inconsistency in the front-end protrusion.
Second, it chatters constantly at high speeds.
Third, most of the rear ends are too soft and wobble too much.
Fourth, the intake is placed way too close to the exhaust.
And finally, the maintenance costs are outrageous."
"Hmmm, you may have some good points there," replied God, "hold on."
God went to his Celestial supercomputer, typed in a few words and waited for the results.
The computer printed out a slip of paper and God read it.
"Well, it may be true that my invention is flawed," God said to Arthur, "but according to these numbers, more men are riding my invention than yours!"
London faces wrath of God
Panic gripped the streets of London this morning when patches of sky took on an unusual blue colour and a ball of fire appeared above the city. Catholic religious leaders have claimed this "Divine retribution of fire and brimstone" was inevitable and is the consequence of the City's ongoing decadent habits. The phenomenon, which is being referred to by UK Met Office experts as 'The Sun', has apparently previously been spotted over certain Mediterranean countries. While Londoners stumbled around helplessly, blinded by the dazzling white light, ferocious heat was unleashed on the capital. Some confused pedestrians were seen to take off their hats and scarves, while motorists lost control of their vehicles, unsure of what to do with their headlights and wipers.
"It's global warming" warned one passer-by, "We're all going to be incinerated in this fiery hell. They should have listened..."
Tony Blair urged people to be calm and return to work as normal, stating: "We've seen this sort of thing before, but it never lasts." There are forecasts that 'The Sun' could be seen throughout the weekend but a spokesman for No.10 said, "I wouldn't hold my breath".
(Reuters)
HOW TO TELL THE SEX OF A FLY
---------------------------------------------
A woman walked into the kitchen to find her husband stalking around with a fly swatter.
"What are you doing?" She asked.
"Hunting Flies" He responded.
"Oh. Killing any?" She asked.
"Yep, 3 males, 2 Females," he replied.
Intrigued, she asked. "How can you tell?"
He responded, "3 were on a beer can, 2 were on the phone."
Adam began to ask God questions about Eve.
Adam: Lord, Eve is beautiful. Why did you make her so beautiful?
God: So you will always want to look at her.
Adam: Lord, her skin is so soft. Why did you make her skin so soft?
God: So you will always want to touch her.
Adam: She always smells so good. Lord, why did you make her smell so good?
God: So you will always want to be near her.
Adam: That's wonderful Lord, and I don't want to seem ungrateful, but why did you make her so stupid?
God: So she would love you.
See ladies, this is how one does it!!!
WARNING: NEW DRUG
Police warn all clubbers, partygoers and unsuspecting pub regulars to be alert and stay cautious when offered a drink from any woman. Many females who target unsuspecting men use a new date rape drug on the market called "beer ".
The drug is generally found in liquid form and is now available almost anywhere. It comes in bottles, cans, from taps and in large "kegs".
Female sexual predators at parties and bars persuade their male victims to go home and have sex with them use " Beer ".
Typically, a woman needs only to persuade a guy to consume a few units of " beer " and then simply ask him home for no strings attached sex.
Men are rendered helpless against this approach. After several "beers " men will often succumb to desires to perform sexual acts on horrific looking women to whom they would never normally be attracted.
After drinking "beer " men often awaken with only hazy memories of exactly what happened to them the night before, often with just a vague feeling that something bad occurred.
At other times these unfortunate men are swindled out of their life's savings in a familiar scam known as "a relationship."
It has been reported that in extreme cases, the female may even be shrewd enough to entrap the unsuspecting male into a longer-term form of servitude and punishment referred to as "marriage ".
Apparently, men are much more susceptible to this scam after " beer " is administered and sex is offered by the predatory female.
However, if you fall victim to this insidious " beer" and the predatory women administering it, there are male support groups with venues in every town where you can discuss the details of your shocking encounter in an open and frank manner with similarly affected, like-minded guys.
For the support group nearest you, just look up "Golf Courses " in the yellow pages.
The Jerry Springer Show : Episode 627 : "Marriage Meltdown!"
[The crowd starts chanting "Jerry! Jerry! Jerry!"]
Jerry: Tonight on "The Jerry Springer Show" we have a particularly interesting episode! Andhika is here to finally confess something to a long-time friend, same. So everyone, please put your hands together for Andhika!
[The crowd whoops and hollers]
Jerry: Okay, now Andhika you're here to talk about someone aren't you?
You: Yes.
Jerry: And what is this other person's name?
You: opposite.
[The crowd squeals with delight]
Jerry: Okay, okay, well opposite, is actually here tonight ..
[The crowd squeals]
Jerry: But first we have a surprise for you Andhika, because as it happens there is someone else here to see you! So let's bring out ... sdf!
You: What the HELL!!!
[Out of nowhere you pull out a gun. sdf reaches for the dsf. Out of the shadows sdf appears]
sdf: Wait everybody, wait!
Jerry: Yes, everybody let's just calm down for a moment here. First, tell us why you're here sdf.
sdf: Because I saw Andhika and sdf making out at micro!
[The crowd goes absolutely insane]
sdf: That's a lie! I was home watching sdf!
Jerry: [raising his hands] Hold on, hold on, I'm missing the problem here ... what exactly is the problem sdf?
sdf: Because I've recently been taking part in a sexual relationship with same who has recently become engaged to sdf.
[The crowd hollers, screams and whoops in an orchestra of orgasmic excitement]
Jerry: Okay, okay. Well why don't we bring same out here because Andhika had something that they needed to tell them anyway about ... opposite that's right!
same: [enters onto stage and saunters over towards you] What's the deal? I saw you outside getting it on with opposite! You know how I feel about opposite!
sdf: [screams] What? Why the hell did you ask me to marry you if you're in love with opposite!
same: Because I knew that I could never have opposite. But Andhika promised me that they'd never hook up out of respect for my feelings!
sdf: What about respect for my feelings!
[sdf walks suddenly across the stage, embracing same]
sdf: Don't worry baby, you don't need any of them now that you have me.
[Again the crowd squeals]
sdf: Oh my God! Are you sick!?
[sdf runs across the room and wraps their arms around you tightly]
sdf: Andhika take me away from all of this!
You: You see? That's the thing ... I'm ... well, I'm married ..
[The crowd does its bit]
sdf: Married?
[You nod]
sdf: Who the hell are you married to? When ... when did this happen? I don't understand!
You: The other day. In Vegas. I'm married to opposite.
same: [screaming] WHAT!!!
Jerry: [grinning widely, makes an enquiry] So ... did you have a nice wedding night?
opposite: [stepping back out onto center stage] Well we had sex dsf times if that's what you mean.
[The crowd squeals]
Jerry: Okay, okay. So let me get this all straight ... Andhika is married to opposite who same has secretly been in love with for years and years. Now same has recently become engaged to sdf who was recently spotted kissing Andhika in micro. Now on top of this, sdf has just admitted to being in a sexual relationship with same.
opposite: That's right Jerry.
Jerry: [looking sternly into the camera] It's times like these that one has to wonder whether or not these people are aware that they are quite clinically insane. Perhaps we should be spending more on psychiatric health funds in this country, perhaps we should just ban Vegas to cut down on impulse marriages. Perhaps I should get a new job. Thanks for watching folks - it's been great - but for now, take care of yourselves ... and each other.
[Cue cheesy background music and fade to black]
Subject: FW: Good old South Africa
In the beginning God created day and night.
He created day for rugby matches, going to the beach and braais.
He created night for going jolling, sleeping and braais.
God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Second Day.
On the Second Day God created water - for surfing, swimming and braais
on the beach. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Third Day.
On the Third Day God created the Earth to bring forth plants - to provide tobacco, malt and yeast for beer and wood for braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Fourth Day.
On the Fourth Day God created animals and crustaceans for chops, boerewors,steak and prawns for braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Fifth Day.
On the Fifth day God created an oke - to go to the rugby, enjoy the beach,drink the beer and eat the meat and prawns at braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Sixth Day.
On the Sixth Day God saw that this oke was lonely and needed someone to go to the rugby, surf, drink beer, eat and stand around the braai with. So God created buddies, and God saw that they were good okes. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Seventh Day.
On the Seventh Day God saw that the okes were tired and needed a rest.
So God created Chicks - to clean the house, bear children, wash, cook and
Clean the braai. Evening came and it was the end of the Seventh day. God sighed, looked around at the twinkling braais, heard the hiss of opening beer cans and the raucous laughter of all the okes and chicks, smelled the aroma of grilled chops and sizzling prawns, and God saw that it was not just good, it was
better than that, it was damn good .......
IT WAS SOUTH AFRICA
FW: Order pizza in 2020
Operator : "Thank you for calling Pizza Hut . May I have your..."
Customer: "Heloo, can I order.."
Operator : "Can I have your multi purpose card number first, Sir?"
Customer: "It's eh..., hold on...... 6102049998-45-54610"
Operator : "OK... you're... Mr Singh and you're calling from 17 Wood
Street. Your home number is 40942366, your office 7645 2302 and your mobile is 014 266 2566. Which number are you calling from now Sir?
Customer: "Home! How did you get all my phone numbers?"
Operator : "We are connected to the system Sir"
Customer: "May I order your Seafood Pizza..."
Operator : "That's not a good idea Sir"
Customer: "How come?"
Operator : "According to your medical records, you have high blood pressure and even higher cholesterol level Sir"
Customer: "What?... What do you recommend then?"
Operator : "Try our Low Fat Hokkien Mee Pizza. You'll like it"
Customer: "How do you know for sure?"
Operator : "You borrowed a book entitled "Popular Hokkien Dishes" from the National Library last week Sir"
Customer: "OK I give up... Give me three family siz ones then, how much will that cost?
Operator : "That should be enough for your family of 10, Sir. The total is $49.99
Customer: "Can I pay by credit card?"
Operator : "I'm afraid you have to pay us cash, Sir. Your credit card is over the limit and you're owing your bank $3720.55 since October last year. That's not including the late payment charges on your housing loan, Sir.
Customer: "I guess I have to run to the neighbourhood ATM and withdraw some cash before your guy arrives"
Operator : "You can't Sir. Based on the records, you've reached your daily limit on machine withdrawal today"
Customer: "Never mind just send the pizzas, I'll have the cash ready. How long is it gonna take anyway?"
Operator : "About 45 minutes Sir, but if you can't wait you can always come and collect it on your motorcycle..."
Customer: " Wat !"
Operator : "According to the details in system , you own a Scooter, ...registration number B3337BZ..."
Customer: " *'!^ *%^**%^I7*"
Operator : "Better watch your language Sir. Remember on 15th July 1987 you were convicted of using abusive language on a policeman... ?"
Customer: [Speechless]
Operator : "Is there anything else Sir?"
Customer: "Nothing... by the way... aren't you giving me that 3 free bottles of cola as advertised?"
Operator : "We normally would Sir, but based on your records you're also diabetic....... "
Customer: %#^@&$^%^@&@......>_<
Ever wondered what it would be like if Dear Abby was a man?
Dear Mr. Abby:
Q: My husband wants a threesome with my best friend and me.
A: Obviously your husband cannot get enough of you! Knowing that there is only one of you he can only settle for the next best thing - your best friend. Far from being an issue, this can bring you closer together. Why not get some of your old college roommates involved too? If you are still apprehensive, maybe you should let him be with your friends without you. If you're still not sure then just perform oral sex on him and cook him a nice meal while you think about it.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband continually asks me to perform oral sex on him.
A: Do it. Sperm can help you lose weight and gives a great glow to your skin. Interestingly, men know this. His offer to allow you to perform oral sex on him is totally selfless. This shows he loves you. The best thing to do is to thank him by performing it twice a day. Then cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband has too many nights out with the boys.
A: This is perfectly natural behavior and it should be encouraged. The man is a hunter and he needs to prove his prowess with other men. A night out chasing young single girls is a great stress relief and can foster a more peaceful and relaxing home. Remember, nothing can rekindle your relationship better than the man being away for a day or two (it's great time to clean the house too)! Just look at how emotional and happy he is when he returns to his stable home. The best thing to do when he gets home is for you and your best friend to perform oral sex on him. Then cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband is uninterested in foreplay.
A: You are a bad person for bringing it up and should seek sensitivity training. Foreplay to a man is very stressful and time consuming. Sex should be available to your husband on demand with no pesky requests for foreplay. What this means is that you do not love your man as much as you should - he should never have to work to get you in the mood. Stop being so selfish! Perhaps you can make it up to him by performing oral sex on him and cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband always has an orgasm then rolls over and goes to sleep never giving me one.
A: I'm not sure I understand the problem. Perhaps you've forgotten to cook him a nice meal?
HOW DOES YOUR HANGOVER RATE?
1 star hangover *
No pain. No real feeling of illness. You slept in your own bed and when you woke up there were no traffic cones in there with you. You are still able to function relatively well on the energy stored up from all those Vodka Red Bulls. However, you can drink 10 bottles of water and still feel as parched as the Sahara. Even vegetarians are craving a cheeseburger and a side of fries.
2 star hangover * *
No pain, but something is definitely amiss. You may look okay but you have the attention span and mental capacity of a stapler. The coffee you hug to try and remain focused is only exacerbating your rumbling gut, which is craving a full English breakfast. Although you have a nice demeanour about the office, you are costing your employer valuable money because all you really can handle is some light filing, followed by aimlessly surfing the net and writing junk e-mails.
3 star hangover * * *
Slight headache. Stomach feels crap. You are definitely a space cadet and not so productive. Anytime a girl or lad walks by you gag because her perfume/aftershave reminds you of the random gin shots you did with your alcoholic friends after the bouncer kicked you out at 2:45 a.m. Life would be better right now if you were in your bed with a dozen doughnuts and a litre of coke watching daytime TV. You've had 4 cups of coffee, a gallon of water, 2 Sausage Rolls and a litre of diet coke yet you haven't peed once.
4 star hangover * * * *
You have lost the will to live. Your head is throbbing and you can't speak too quickly or else you might spew. Your boss has already lambasted you for being late and has given you a lecture for reeking of booze. You wore nice clothes, but you smell of socks, and you can't hide the fact that you either missed an oh-so crucial spot shaving or it looks like you put your make-up on while riding the dodgems (depending on your gender). Your teeth have their own individual sweaters. Your eyes look like one big vein and your hairstyle makes you look like a reject from the second-grade class picture circa 1976. You would give a week's pay for one of the following: Home time, a doughnut and somewhere to be alone, or a time machine so you could go back and NOT have gone out the night before. You scare small children in the street just by walking past them.
5 star hangover * * * * *
You have a second heartbeat in your head, which is actually annoying the employee who sits next to you. Vodka vapour is seeping out of every pore and making you dizzy. You still have toothpaste crust in the corners of your mouth from brushing your teeth. Your body has lost the ability to generate saliva, so your tongue is suffocating you. You'd cry but that would take the last of the moisture left in your body. Death seems pretty good right now. Your boss doesn't even get mad at you and your co-workers think that your dog just died because you look so pathetic. You should have called in sick because, let's face it, all you can manage to do is breathe ......very gently.
6 star hangover * * * * * *
You arrive home and climb into bed. Sleep comes instantly, you were fighting it all the way home in the taxi. You get about 2 hours sleep until the noises inside your head wake you up. You notice that your bed has been cleared for take off and is flying relentlessly around the room. No matter what you do you now, you're going to chuck. You stumble out of bed and now find that your room is in a yacht under full sail. After walking along the skirting boards on alternating walls knocking off all the pictures, you find the toilet. If you are lucky you will remember to lift the lid before you spontaneously explode and wake the whole house up with your impersonation of walrus mating calls. You sit there on the floor in your undies, cuddling the only friend in the world you have left (the toilet), randomly continuing to make the walrus noises, spitting, and farting. Help usually comes at this stage, even if it is short lived. Tears stream down your face and your abdomen hurts. Help now turns into abuse and he/she usually goes back to bed leaving you there in the dark. With your stomach totally empty, your spontaneous eruptions have died back to 15-minute intervals, but your body won't relent. You are convinced that you are starting to turn yourself inside out and swear that you saw your tonsils projectile out your mouth on the last occasion. It is now dawn and you pass your disgusted partner getting up for the day as you try to climb into bed. She/He abuses you again for trying to get into bed with lumpy bits of dried vomit in your hair. You reluctantly accept their advice and have a shower in exchange for them driving you to the hospital. Work is not an option.
The following joke is to remind men that women RULE!!!!!!!!!!
Hello everyone!
Adam began to ask God questions about Eve.
Adam: Lord, Eve is beautiful. Why did you make her so beautiful?
God: So you will always want to look at her.
Adam: Lord, her skin is so soft. Why did you make her skin so soft?
God: So you will always want to touch her.
Adam: She always smells so good. Lord, why did you make her smell so good?
God: So you will always want to be near her.
Adam: That's wonderful Lord, and I don't want to seem ungrateful, but why did you make her so stupid?
God: So she would love you.
WARNING: NEW DRUG
Police warn all clubbers, partygoers and unsuspecting pub regulars to be alert and stay cautious when offered a drink from any woman. Many females who target unsuspecting men use a new date rape drug on the market called "beer ".
The drug is generally found in liquid form and is now available almost anywhere. It comes in bottles, cans, from taps and in large "kegs".
Female sexual predators at parties and bars persuade their male victims to go home and have sex with them use " Beer ".
Typically, a woman needs only to persuade a guy to consume a few units of " beer " and then simply ask him home for no strings attached sex.
Men are rendered helpless against this approach. After several "beers " men will often succumb to desires to perform sexual acts on horrific looking women to whom they would never normally be attracted.
After drinking "beer " men often awaken with only hazy memories of exactly what happened to them the night before, often with just a vague feeling that something bad occurred.
At other times these unfortunate men are swindled out of their life's savings in a familiar scam known as "a relationship."
It has been reported that in extreme cases, the female may even be shrewd enough to entrap the unsuspecting male into a longer-term form of servitude and punishment referred to as "marriage ".
Apparently, men are much more susceptible to this scam after " beer " is administered and sex is offered by the predatory female.
However, if you fall victim to this insidious " beer" and the predatory women administering it, there are male support groups with venues in every town where you can discuss the details of your shocking encounter in an open and frank manner with similarly affected, like-minded guys.
For the support group nearest you, just look up "Golf Courses " in the yellow pages.
Son of Bitch
Jeky is at home doing his Math homework.
Jeky : "One plus one the son of bitch is two. Three plus six the son
of bitch is nine".
In that moment, his mother, Elga, comes in :
Elga : "But Jeky, what r u doing ?! Why r u saying that ?!"
Jeky : "I'm doing my Math homework, mom".
Elga : "And is that what your teacher taught you ?"
Jeky : "Yes.....yes....yes....."
Next day, the mother, worried about the education his son is receiving,
goes to Jeky's school to talk to the teacher.
Elga : "I would like to know what u r teaching my son in math ?"
Teacher : "Oh, sue. We r learning addition problems".
Elga : "And...r u teaching them to say one plus one the son of
bitch is two ?"
Teacher : "No way ! What I taught them was one plus one THE SUM OF
WHICH IS two !".
ALTERNATIVE ABBREVIATIONS FOR AIRLINE COMPANIES
AA (American Airlines) - Always Awful
ALITALIA - Always Late In Takeoff Always Late In
Arrival - Air Line In Tokyo And Luggage In Amsterdam
BOAC (British Overseas Airways Corp.) - Better On A Camel
- Bloody Old and Careless
CA (China Airlines) - Choose Another
CAAC (Chinese Avation Airl.Comp.) - Chinese Airline Always Canceled
(Civil Aviation Authority of China ?) - China Airlines Almost (Always) crashes
CPA (Canadian Airl.Intl.) - Can't Promise Anything
(New code CAI) - Crash And Ignite
- Call Ambulance Immediately
- Circle Airport Indefinitely
- Cancel Alaskan Itinerary
- Check All Items
DELTA - Don't Ever Leave The Airport
- Don't Even Let Them Aboard (referring to the arabs?)
- Departing Even Later Than Anticipated
ELAL - Every Landing Always Late
GARUDA - Good And Reliable, Unfortunately Delay Always
JAT (Yugoslav Airlines) - Joke About Time
LOT (Polish Airlines) - Last One There
- Luggage On Tarmack (wave 'bye!)
MAS - Mana Ada System (translated : Is there a system ?!)
PA (Philippine Airways) - Please Avoid
PAL (Phil. Airlines) - Philippines Always Late
PAN AM - Plan On Arriving Nervewracked And Mad
PIA (Pakistan Intl.Airl) - Panic In Air
- Perhaps I Arrive
QANTAS - Queer And Nasty Types As Stewards
SABENA (Belgium) - Such A Bad Experience, Never Again
SAHSA (Servicio Aero Honduras SA) - Stay At Home, Stay Alive
SAS (Scandinavian Airl. System) - Sweet And Sexy
SIA - System Ini Ada
TACA - Take A Chance Airline
TAP (Portuguese Airl.) - Take Another Plane
TWA (Transworld Airl.) - Travel Without Arrival
- Terrorist Welcome Aboard
- Teenie Weenie Airlines
- Traveling Without Air
- Tiny Wings Aflappin'!!!!!
USAir - Unfortunately, Still Alleghany In Reality
Definition of A Kiss:
Professors of different subjects define the same word different ways.
Prof. of Algebra : a kiss is two divided by nothing.
Prof. of Geometry : a kiss is the shortest distance between two straight lines.
Prof. of Physics : a kiss is the contraction of mouth due to the expansion of the heart.
Prof. of Chemistry : a kiss is the reaction of the interaction between two hearts.
Prof. of Zoology : a kiss is the interchange of unisexual salivary bacteria.
Prof. of Physiology : a kiss is the juxtaposition of two orbicularis oris muscles in the state of contraction.
Prof. of Dentistry : a kiss is infectious and antiseptic.
Prof. of Accountancy : a kiss is a credit because it is profitable when returned.
Prof. of Economics : a kiss is that thing for which the demand is higher than the supply.
Prof. of Statistics : a kiss is an event whose probability depends on the vital statistics of 36-24-36
Prof. of Philosophy : a kiss is the persecution for the child, ecstasy for the youth and homage for the old.
Prof. of English : a kiss is a noun that is used as a conjunction; it is more common than proper; it is spoken in the plural and it is applicable to all
Prof. of Engineering What is a kiss?
SEND THIS TO A SMART WOMAN WHO NEEDS A LAUGH AND TO THE GUYS YOU
THINK CAN HANDLE IT.
Story 1 :
A young husband comes home one night, and his wife throws her arms around his neck:
"Darling, I have great news: I'm a month overdue. I think we're going to have a baby! The doctor gave me a test today, but until we find out for sure, we can't tell anybody."
The next day, a guy from the electric company rings the doorbell, because the young couple haven't paid their last bill: "Are you Mrs.Smith? You're a month overdue, you know!"
"How do YOU know ????" stammers the young woman.
"Well, ma'am, it's in our files!" says the man from the electric company.
"What are you saying? It's in YOUR FILES ????? "
"Absolutely."
"Well, let me talk to my husband about this tonight."
That night, she tells her husband about the visit, and he, mad as a bull ,rushes to the electric company offices the first thing the next morning.
"What's going on here? You have it on file that my wife is a month overdue? What business is that of yours?" the husband shouts.
"Just calm down," says the clerk, "it's nothing serious. All you have to do is pay us."
"PAY YOU ???? And what if I refuse?"
"Well, in that case, sir, we'd have no option but to cut you off."
"CUT ME OFF ???? And what would my wife do then?" the husband asks.
"I don't know. I guess she'd have to use a candle...."
Good Night Kiss.....
One night a guy takes his girlfriend home. As they are about to kiss each other goodnight at the front door, the guy starts feeling a little horny. With an air of confidence, he leans with his hand against the wall and smiling he says to her
"Honey, would you give me a blow job?
Horrified, she replies, "Are you mad? My parents will see us" Oh come on!
Who's gonna see us at this hour? He asks grinning at her. No Please..... Can you imagine if we get caught?
Oh come on! There's nobody around. They're all sleeping.. "No way. It's just too risky"
Oh please, please, I love you so much.
"No, no and no. I love you too, but I just can't" "Oh yes you can, please?
"No,no I just can't" "I begging you........"
Suddenly, the light on the stairs goes on and the girl's sister shows up in her pajamas, hair disheveled and in a sleepy voice she tells them......
"Dad says to go ahead and give him a blow job, or I can do it...., or if need be.... Mom says she can come down herself and do it. But for God's sakes tell him to take his hand off the intercom".
SUZUKI, ENRON, AND ANDERSEN
It was the first day of school and a new student named Suzuki, the son of a Japanese businessman, entered the fourth grade.
The teacher said, "Let's begin by reviewing some American history.
Who said "Give me Liberty, or give me Death?"
She saw a sea of blank faces, except for Suzuki, "Patrick Henry, 1775." He said.
"Very good! Who said 'Government of the people, by the people, for the people, shall not perish from the earth'?"
Again, no response except from Suzuki: "Abraham Lincoln, 1863", said Suzuki.
The teacher snapped at the class, "Class, you should be ashamed. Suzuki, who is new to our country, knows more about its history than you do."
She heard a loud whisper: "Screw the Japs." "Who said that?" she demanded. Suzuki put his hand up. "Lee Iacocca, 1982."
At that point, a student in the back said, "I'm gonna puke."
The teacher glares and asks "All right! Now, who said that?"
Again, Suzuki says, "George Bush to the Japanese Prime Minister, 1991."
Now furious, another student yells, "Oh yeah? Suck this!"
Suzuki jumps out of his chair waving his hand and shouts to the teacher, "Bill Clinton, to Monica Lewinsky, 1997!"
Now with almost a mob hysteria someone said, "You little shit. If you say anything else, I'll kill you."
Suzuki frantically yells at the top of his voice, "Gary Condit to Chandra Levy 2001."
The teacher fainted. And as the class gathered around the teacher on the floor, someone said, "Oh shit, we're in BIG trouble!"
and Suzuki said, "Arthur Andersen, 2001."
----------------------------------------------------------------------
World Cup
Brazil last won the world cup in 1994.
Before that they won it in 1970.
Add 1970 and 1994, it equals 3964.
Argentina last won the world cup in 1986.
Before that they won it in 1978.
Add 1978 and 1986, it equals 3964.
Germany last won in 1990.
Before that they won in 1974.
Add 1990 and 1974, it equals 3964.
So going by this logic, the winner of the 2002 world cup
is the same as the 3964 - 2002 = 1962 world cup.
The 1962 world cup was won by Brazil.
Indonesian fans too have reason to rejoice :
Indonesia has never won the world cup so we'll probably win it in the year 3964.
SPY MAN
A man suspected his wife was seeing another man, so he hired the famous Chinese detective, Chen Lee, to watch and report any activities while he was gone.
A few days later, he received this report:
MOST HONORABLE SIR:
YOU LEAVE HOUSE.
I WATCH HOUSE.
HE COME TO HOUSE. I WATCH.
HE AND SHE LEAVE HOUSE. I FOLLOW.
HE AND SHE GO IN HOTEL. I CLIMB TREE.
I LOOK IN WINDOW.
HE KISS SHE. SHE KISS HE.
HE STRIP SHE. SHE STRIP HE.
HE PLAY WITH SHE. SHE PLAY WITH HE.
I PLAY WITH ME. I FALL OFF TREE.
I NOT SEE.
NO FEE,
CHEN LEE.
Subject: [exhudbay] Can You Beat This Logic ?
A man and his wife were getting a divorce at a local court. But the of their children posed a problem. The mother jumped to her feet and protested to the judge that since she had brought the children into this world, she should retain custody of them.
The man also wanted custody of his children. The judge asked for his side of the story too.
After a long moment of silence, the man rose chair and replied: "Judge, when I put a dollar into a vending machine, and a Pepsi comes out, does the Pepsi belong to me or to the machine?"
Don't laugh, but the man won
Tahu alasannya ndak ? ini kata temen yg lain .....
The pepsi belong to the husband, because it comes out of different hole as the coin. But the baby is hers, because it is delivered thru the same hole.
By the way, taking analog to the "pepsi" line of logic, anything come out of the next hole to which the baby delivered, certainly belong to that highly regarded husband.
THE LORD'S BASEBALL GAME.......
Freddy and the Lord stood by to observe a baseball game.
The Lord's team was playing Satan's team. The Lord's team was at bat, the score was tied zero to zero, and it was the bottom of the 9th inning with two outs. They continued to watch as a batter stepped up to the plate whose name was Love.
Love swung at the first pitch and hit a single, because Love never
fails.
The next batter was named Faith, who also got a single because Faith>works with Love.
The next batter up was named Godly Wisdom. Satan wound up and threw the first pitch. Godly Wisdom looked it over and let it pass: Ball one.
Three more pitches and Godly Wisdom walked, because Godly Wisdom never
swings at what Satan throws.
The bases were now loaded. The Lord then turned to Freddy and told him
He was now going to bring in His star player. Up to the plate stepped Grace.
Freddy said, "He sure doesn't look like much!"
Satan's whole team relaxed when they saw Grace. Thinking he had won
The game, Satan wound up and fired his first pitch. To the shock of
everyone,
Grace hit the ball harder than anyone had ever seen. But Satan was not
worried; his center fielder let very few get by. He went up for the ball, but it went right through his glove, hit him on the head and sent him crashing on the ground; then it continued over the fence for a home run!
The Lord's team won!
The Lord then asked Freddy if he knew why Love, Faith, and Godly Wisdom could get on base but could not win the game. Freddy answered that he did not know why.
The Lord explained, "If your love, faith, and wisdom had won the game you would think you had done it by yourself. Love, Faith and Wisdom will get you on base, but only My Grace can get you Home.
Psalm 84:11, "For the Lord God is a sun and shield; the Lord will give
grace and glory; no good thing will He withhold from those who walk uprightly."
Terms ; absolutely not serious....
Story I
E: Do u have a boyfriend?
C: I have.
E: Is he working Locally?
C: No. He is working Overseas.
E: Sorry, my company cannot employ u!
C: Why?
E: U will not be able to settle down here permanently. And my company don't want to pay extra expenses on the Overseas calls just because of u.
Story II
E: Any girl friends?
C: No.
E: So far chased any before?
C: Have, but not successful.
E: Ever think of getting a job first then start looking for a girlfriend?
C: Career is first priority. Currently didn't want to consider this personal issue.
E: Sorry, my company cannot employ u.
C: Why?
E: You are lacking of P.R skills and confidence!!
Story III
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she pretty?
C: Not quite.
E: Sorry, my company cannot employ you.
C: Why? Will this affect your company's reputation?
E: No, it does not affect the company's reputation but because my company is dealing with arts, our company requested an artist.
Story IV
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she pretty?
C: Yes.
E: Is she your first lover?
C: Yes.
E: Sorry, we can't employ you because you lack of fighting spirit.
Story V
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she your first lover?
C: No. Have a few already.
E: Sorry, my company cannot employ you because you are a "grasshoper"! (Job hoper lah!)
Story VI
E: Any boyfriends?
C: Yes.
E: Is he rich?
C: No.
E: Then sorry, my company cannot employ you because our company is dealing with money and you will seduce.
Story VII
E: Any boyfriends?
C: Yes.
E: Is he rich ?
C: Yes, very rich.He owns a company.
E: Sorry, we cannot employ you because your boyfriend don't even want to employ you, neither do we!
C: But,... ... there is no position in his company.
E: Then,..... what is your qualification?
C: Secretary!
E: Sorry, we still cannot employ you because your prettiness will affect our managers' working spirits.
C: But,...... I am not pretty at all.
E: It is even worse because my managers will not be interested in you!!
Concepts of Marketing :::
"What is marketing?"
1. You see a Beautiful girl at a party.
You approach her and say, "I am fantastic in bed."
That's Direct Marketing.
2. You are at a party with a bunch of friends and see a Beautiful girl at a party. One of your friends approaches her, points at you and says,"He is fantastic in bed."
That's Advertising.
3. You see a Beautiful girl at a party. You approach her and get her telephone number. The next day you call and say, "Hi, I am fantastic in bed."
That's Telemarketing.
4. You are at a party and see a beautiful female.
You get up and straighten your tie, you walk up to her and offer her a drink. You open the door for her, pick up her bag after she drops it, offer her a ride, and then say, "By the way, I am fantastic in bed."
That's Public Relations.
5. Girl sees a Handsome boy at a party.
She walks up to him and says, I hear you are fantastic in bed."
That's Brand Recognition.
Understanding a woman..!
A man walking along a California beach was deep in prayer. All of a sudden, he said out loud, "Lord, grant me one wish." The sky clouded above his head and in a booming voice, the Lord said, "Because you have tried to be faithful to me in all ways, I will grant you one wish."
The man said, "Build a bridge to Hawaii so I can drive over anytime I want." The Lord said, "Your request is very materialistic. Think of the enormous challenges for that kind of undertaking. The supports required to reach the bottom of the Pacific! The concrete and steel it would take! I can do it, but it is hard for me to justify your desire for worldly things. Take a little more time and think of another wish, a wish you think would honor and glorify me."
The man thought about it for a long time. Finally he said, "Lord, I wish that I could understand women. I want to know how they feel inside, what they are thinking when they give the silent treatment, why they cry, what they mean when they say 'nothing', and how I can make a woman truly happy."
The Lord replied, "You want two lanes or four lanes on that bridge?"
Subject: fw : New Politics !
Daddy is reading a newspaper when suddenly his son came to him and..
SON : Dad, I have to do a special report for school. Can I ask you a question?
DAD : Sure Son, What's the question?
SON : What's POLITICS?
Daddy is trying hard to think what best and easy for him to describe the word to his son. Finally,
DAD : Well Son, let's take our home as an example:
I make all the final decisions on important matters- So let's call me MANAGEMENT
Your mother spends most of the money, so let her be the GOVERNMENT
We take care of you and your needs- So let's call you the PEOPLE
We shall call our maid Clara, the WORKERS
And we call your Baby Brother, the FUTURE
Do you understand what POLITICS means now?
SON : I'm really not sure. Dad I'll have to think about it.
That night awakened by his baby brother's crying, the boy went to see what was wrong. Discovering the baby had seriously soiled his diaper, the boy went to his parent's room and found his mother sound asleep. Not wanting to disturb his mother, he then went to the maid's room. He peeked through the keyhole, and saw his father in bed with the maid. The boy's knocking went unheard by his father and the maid. So he finally returned to his room and went back to sleep.
The next morning at the breakfast table?
SON : Dad, I now think I understand POLITICS.
BUSH
Bush got a code from Saddam. Read: 37OHSSV-O773H Bush was stumped.
He call the CIA & they cracked the code by reading it upside down.
NASA VOLUNTEERS
There were three soldier-volunteers that were trying out for a new CJ NASA experiment on sending people to different planets.
They called in the first volunteer and asked her a question. "If you could go to any planet, what planet would you want to go to and why?"
After pondering the question she answered, "I would like to go to Mars because it seems so interesting with all the recent news about possible extra terrestrial life on the planet."
They said, "Well okay, thank you. And told her that they would get back to her."
The next volunteer entered the room and the NASA people asked him the same question. In reply he said, "I would like to go to Saturn to see all of its rings."
They also said, "thank you", and that they would get back to him.
The third volunteer, a blonde, entered the room and they asked him the same question that they had asked the other two volunteers. "What planet would you like to go to?"
She thought for a while and replied, "I would like to go to the sun."
The people from NASA chuckled, as the sun isn't a planet, but they decided to play along with this idiot, and asked "Why? Don't you know that if you went to the sun you would burn to death?"
The blonde smirked and crossed her arms confidently across her chest. "Are you guys dumb? I'd go at night of course!"
HALF To Death
A woman's husband was cheating on her. The woman and her husband got a divorce and the woman went on with her life hating her ex-husband. One day she found a beautiful lamp laying in the streets. She picked it up and rubbed it a little bit. Suddenly, a genie popped out of the lamp!
The genie said that it would grant her 3 wishes andthat with every wish her husband it get the same thing only double!
So, the woman thinks of a first wish...
"I want to be rich!!!"
So, the woman became rich, and the husband became twice as rich!
So, the woman thinks of a second wish...
"I want to be beautiful!!"
\So, the woman became beautiful, and the husband became twice as beautiful.
"Okay", the genie says. "This is your last wish so be careful what you wish for!"
The woman thinks real hard and finally comes to a decision.
"I Want You To Scare me HALF To Death!!"
ANEKDOT
When things go wrong & when sadness fill your hearts & when tears flow in your eyes, just let me now, coz I want 2b there 4u. I'm selling tissue,buy 1 get 1 free
If a fly falls in a cup of coffee...
1. Englishman: Throws his cup away and walks out
2. American: Takes the insect out and drinks the coffee
3. Chinese: Eats the insect and throws the coffee away
4. Japanese: Drinks the coffee with insect as it is coming free
5. Palestinian: Sells the coffee to the American and insect to the Chinese; and gets new cup of coffee.
6. Israeli: Accuses the Palestinian for throwing insect into his coffee.
Relates the issue to violence. Asks the American Military for aid. Provided with funding from America to buy one more cup of coffee
BOY : May I hold your hand?
GIRL : No thanks, it isn't heavy.
GIRL : Say you love me! Say you love me!
BOY : You love me...
GIRL : If we become engaged will you give me a ring??
BOY : Sure, what's your phone number??
GIRL : I think the poorest people are the happiest.
BOY : Then marry me and we'll be the happiest couple
GIRL : Darling, I want to dance like this forever.
BOY : Don't you ever want to improve??
BOY : I love you and I could die for you!
GIRL : How soon??
BOY : I would go to the end of the world for you!
GIRL : Yes, but would you stay there??
SHARON : Have you ever had a hot passionate, burning kiss??
TRACY : I did once. He'd forgotten to take the cigarette out of his mouth.
MAN : You remind me of the sea.
WOMAN : Because I'm wild, romantic and exciting?
MAN : NO, because you make me sick.
WIFE : You tell a man something, it goes in one ear and comes out of the other.
HUSBAND : You tell a woman something: It goes in both ears and comes out of the mouth.
MARY : John says I'm pretty. Andy says I'm ugly.What do u think,
Peter?
PETER : A bit of both. I think you're pretty ugly.
Girlfriend : "...And are you sure you love me and no one else ?"
Boyfriend : "Dead Sure! I checked the whole list again yesterday".
Teacher : "Which is more important to us, the sun or the moon?"
Pupil : "The moon".
Teacher : "Why?"
Pupil : "The moon gives us light at night when we need it but the sun gives us light only in the day time when we don't need it".
Teacher : "What do you call a person who keeps on talking when people are no longer interested?"
Pupil : "A teacher".
Waiter : "Would you like your coffee black?"
Customer : "What other colors do you have?"
My father is so old that when he was in school, history was called current affairs.
Teacher : "Sam, you talk a lot !"
Sam : "It's a family tradition".
Teacher : "What do you mean?"
Sam : "Sir, my grandpa was a street hawker, my father is a teacher".
Teacher : "What about your mother?"
Sam : "She's a woman".
Tom : "How should I convey the news to my father that I've failed?"
David: "You just send a telegram: Result declared, past year's performance repeated".
Teacher : "Now, children, if I saw a man beating a donkey and stopped him, what virtue would I be showing?"
Student : "Brotherly love".
Teacher : "Now, Sam, tell me frankly do you say prayers before eating?"
Sam : "No sir, I don't have to, my mom is a good cook".
Patient : "What are the chances of my recovering doctor?"
Doctor : "One hundred percent. Medical records show that nine out of ten people die of the disease you have. Yours is the tenth case I've treated. The others all died".
Teacher : " Can anybody give an example of COINCIDENCE?"
One Student : "Sir, my Mother and Father got married on the same day and at the same time."
Teacher : " George Washington not only chopped down his father's Cherry tree, but also admitted doing it.
Now do you know why his father didn't punish him ?"
One Student: " Because George still had the axe in is hand."
TEACHER AND STUDENT
Teacher : "Where were u born?"
Student : "Singapore, Sir."
Teacher : "Which part?"
Student : "All of me, Sir."
TOOTH EXTRACTION
Patient : "How much to have this tooth pulled?"
Dentist : "$90.00"
Patient : "$90.00 for just a few minutes work???"
Dentist : "I can extract it very slowly if you like..."
Divorce : Future tense of marriage.
Cigarette : A pinch of tobacco rolled in paper with fire at one end & a
fool on the other.
Lecture : An art of transferring information from the notes of the
Lecturer to the notes of the students without passing through the minds
of either
Conference : The confusion of one man multiplied by the number present.
Conference Room : A place where everybody talks, nobody listens and
everybody disagrees later on.
Committee : Individuals who can do nothing individually and sit to
decide that nothing can be done together.
Office : A place where you can relax after your strenuous home life.
Yawn : The only time some married men ever get to open their mouth.
Compromise : The art of dividing a cake in such a way that everybody
believes he got the biggest piece.
Tears : The hydraulic force by which masculine will-power is defeated
By feminine water power
Dictionary : A place where success comes before work.
Classic : A book which people praise, but do not read.
Smile : A curve that can set a lot of things straight.
Etc. : A sign to make others believe that you know more than you
actually do.
Experience : The name men give to their mistakes.
Atom Bomb : An invention to end all inventions.
Philosopher : A fool who torments himself during life, to be spoken of
when dead.
Diplomat : A person who tells you to go to hell in such a way that you
actually look forward to the trip.
Opportunist : A person who starts taking bath if he accidentally falls
into a river.
Optimist : A person who while falling from Eiffel Tower says in midway "See I am not injured yet."
Miser : A person who lives poor so that he can die rich.
Father : A banker provided by nature.
Criminal : A guy no different from the rest....except that he got
caught.
Boss : Someone who is early when you are late and late when you are
early.
Politician : One who shakes your hand before elections and your
confidence after.
Doctor : A person who kills your ills by pills, and kills you with his
bills.
WOMEN ARE SMARTER THAN MEN
Due to inherit a fortune when his sickly, widower father died, Charles decided he needed a woman to enjoy it with. Going to a singles' bar, he spotted a woman whose beauty took his breath away.
"I'm just an ordinary man," he said, walking up to her, "but in just a week or two, my father will die and I'll inherit £20 million."
The woman went home with Charles, and the next day she became his stepmother!
WOMEN'S REVENGE
"Cash, check or charge?" I asked, after folding items the woman wished to purchase. As she fumbled for her wallet I noticed a TV remote control set
in her handbag.
"Do you always carry your TV remote with you?" I asked.
"No," she replied, "but my husband refused to come shopping with me, so I
thought this was the most legal evil thing I could do to him."
UNDERSTANDING WOMEN (A MAN'S PERSPECTIVE)
I know I'm not going to understand women. I'll never understand how you
can take boiling hot wax, pour it onto your upper thigh, rip the hair out
by the root, and still be afraid of a spider in the bath.
WIFE VS HUSBAND
A couple drove down a country road for several miles, not saying a word.
An earlier discussion had led to an argument and neither of them wanted
to concede their position.
As they passed a barnyard of mules, goats, and pigs, the husband asked
sarcastically, "Relatives of yours?"
"Yes," replied his wife, "in-laws."
WORDS
A husband read an article to his wife about how many words women use a
day... 30,000 to a man's 15,000. His wife explained, "The reason has to
be because we have to repeat everything we say to men.
Her husband turned to her and asked, "What?"
STUPID AND BEAUTIFUL
A man said to his wife one day, "I don't know how you can be so stupid
and so beautiful all at the same time."
The wife responded, "Allow me to explain. God made me so beautiful that
you would be attracted to me, and so stupid that I would be attracted to
you!"
THE BEAST
Husband and wife were in the midst of a violent quarrel, and hubby was
losing his temper.
"Be careful," he said to his wife. "You will bring out the beast in me."
So what?" his wife shot back. "Who's afraid of a mouse?"
COFFEE
A man and his wife were having an argument about who should brew the
coffee each morning.
She said, "You should do it, because you get up first, and then we won't
have to wait as long to get our coffee."
He said, "You're in charge of cooking so you should do it because it's
your job: I can just wait for my coffee."
She replied, "No, you should do it because it's in the Bible that the man
should make the coffee."
He said, "I can't believe that, show me!"
So she fetched the Bible, opened the New Testament and showed him the
tops of several pages, where it indeed said.... "HEBREWS".
This is a true story from the Japanese Embassy in US!!!
A few years ago, Japan's Prime Minister Mori was given some Basic English Conversation training before he visited Washington and Met president Bill Clinton. The instructor told Mori "Prime Minister, when you shake hands with President Clinton, please say 'how are you'.
Then Mr. Clinton will say," I'm fine, and you?"
Now you should say 'me too'. Afterwards we, translators, will do all the work for you."
It looked quite simple, but the truth was....
When Mori met Clinton, he mistakenly said "Who Are You?".
Mr. Clinton was a bit shocked but still managed to react with humor:
"Well, I am Hilary's husband, ha-ha-ha-ha-ha.
Then Mori replied confidently "Me too, hahaha..hahaha"
Then there was a long silence in the meeting room.
A local newspaper ran a competition asking for a rhyme with the most romantic first line... but the least romantic second line.
I thought that I could love no other. Until, that is, I met your brother.
Roses are red, violets are blue, sugar is sweet, and so are you.
But the roses are wilting, the violets are dead, the sugar bow l' s empty and so is your head of loving beauty you float with grace. If only you could hide your face.
Kind, intelligent, loving and hot. This describes everything you are not.
I want to feel your sweet embrace. But don't take that paper bag off of your face.
I love your smile, your face, and your eyes - Damn, I'm good at telling lies!
My darling, my lover, my beautiful wife: Marrying you screwed up my life.
I see your face when I am dreaming. That's why I always wake up screaming
My love, you take my breath away. What have you stepped in to smell this way.
My feelings for you no words can tell, Except for maybe "go to hell"
What inspired this amorous rhyme? Two parts vodka, one part lime .
Why is HONEY golden in color?
A) Because of the Sun the flowers receive?
B) Because Flower Pollen is naturally Golden?
C) Because it's manufactured that way?
D) I don't know.
The answer may be found below
Below are four (4) questions. You have to answer them instantly. You can't take your time, answer all of them immediately.
Let's find out just how clever you really are .
Ready? GO!!! (scroll down)
First Question:
You are participating in a race. You overtake the second person. What position are you in?
Answer:
If you answered that you are first, then you are absolutely wrong!
If you overtake the second person and you take his place, you are second!
Try not to screw up in the next question.
To answer the second question, don't take as much time as you took for the first question.
Second Question:
If you overtake the last person, then you are...?
Answer:
If you answered that you are second to last, then you are wrong again. Tell me, how can you overtake the LAST Person?
You're not very good at this! Are you?
Third Question:
Very tricky math! Note: This must be done in your head only.
Do NOT use paper and pencil or a calculator. Try it.
Take 1000 and add 40 to it. Now add another 1000. Now add 30. Add another 1000. Now add 20. Now add another 1000 Now add 10. What is the total?
Scroll down for answer.
Did you get 5000?
The correct answer is actually 4100.
Don't believe it? Check with your calculator! Today is definitely not your day.
Maybe you will get the last question right?
Fourth Question:
Mary's father has five daughters: 1. Nana, 2. Nene, 3. Nini, 4. Nono.
What is the name of the fifth daughter?
Answer: Nunu? NO! Of course not.
Her name is Mary. Read the question again
Stories of stupid AH BENG the Crazy Singaporean
-----------------------------------------------
Why did Ah Beng go to a movie with his 18 friends ?
Because below 18 not allowed Lah ! ? ? ? ? ? ?
Ah Beng wants to buy a TV set. He goes to a shop.
Ah Beng : "Do you have color TV ?"
Salesgirl : "Yes !"
Ah Beng : "Give me a green one, please " ? ? ? ? ? ?
Ah Beng is filling up an application form for a job. He supplied the information for the columns on
Name, Age, Address etc.
Then he comes to column on "Salary Expected" He is not sure of the question. After much thought, he writes " Yes " ? ? ? ? ? ?
Ah Beng goes to a store and sees a shiny object.
Ah Beng : "What is that shiny object ?"
Salesgirl : "That is a thermos flask."
Ah Beng : "What does it do ?"
Salesgirl : "It keeps hot things hot and cold things cold"
Ah Beng : "I'll buy it"
The next day, Ah Beng goes to work with his thermo flask Boss :
"What is that shiny object ?"
Ah Beng : "It's a thermos flask."
Boss : "What does it do ?"
Ah Beng : "It keeps hot things hot and cold things cold"
Boss : "What do you have in it !?"
Ah Beng : "Two cups of coffee and one cup of ice cream" ? ? ? ? ? ?
After taking photocopies of documents, Ah Beng always compares it with the original for spelling mistakes. ? ? ? ? ? ?
Ah Beng always smiles during lightning storms because he thinks his picture is being taken. ? ? ? ? ? ?
Why can't Ah Beng dial 911 ?
Because he can't find the number 11 (eleven) on the phone. ? ? ? ? ? ?
Ah Beng had just bought a new computer and was using it. When he encountered some problems. He decide to use the 'Help' command after some tries. Soon after, he became very irritated and called the
computer retailer for support.
Ah Beng : "I press the 'F1' key for help ah but it's been over half an hour & still nobody come and help me Lah ?!" ? ? ? ? ? ?
Ah Beng with two red ears went to his doctor.
The doctor asked him what had happened to his ears and he answered, "I was ironing a shirt and the phone ring Lah - but instead of picking up the phone, I accidentally picked up the iron and stuck it
to my ear Lah"
"Oh dear !" the doctor exclaimed in disbelief.
"But... what happened to the other ear ?"
Ah Beng answered : "That stupid dumbo called back Lah !!!!" ? ? ? ? ? ?
Ah Beng talk to a long-distance telephone operator.
Ah Beng : "COULD YOU PLEASE TELL ME THE TIME DIFFERENCE BETWEEN Taipei AND LAS VEGAS ?"
Operator : "JUST A MINUTE..."
Ah Beng : "THANK YOU Lah"
AND PUTS DOWN THE PHONE. ? ? ? ? ? ?
After completing a jigsaw puzzle he'd been working on for quite some time, Ah Beng proudly shows off the finished puzzle to a friend.
"It took me ONLY 5 MONTHS TO DO IT", Ah Beng brags.
"FIVE MONTHS ? THAT'S TOO LONG", the friend exclaims.
"YOU ARE A FOOL." Ah Beng replies, "SEE THIS BOX, IT IS WRITTEN FOR 4-7 YRS". ? ? ? ? ? ?
At a bar in New York, the man to Ah Beng's left tells the bartender,
"JOHNNIE WALKER, SINGLE", and his companion says, "JACK DANIELS, SINGLE".
The bartender approaches Ah Beng and asks, "AND YOU, SIR ?"
Ah Beng replies : "Tan Ah Beng, MARRIED Lah"
Man Fact
What is the similarity between a shrimp and a man?
You can enjoy all but the head
What is the similarity between a dolphin and a man?
They are both said to be intelligent, but no one can prove this.
What is the similarity between a microwave oven and a man?
They both get hot in 15 seconds
Why can't a man be both handsome and intelligent?
Because that would make him a woman.
Why is a man's brain the size of a peanut?
Because it is swollen.
Why are batteries better than men?
Batteries have at least one positive end.
Why does it take one million sperm to fertilise one egg?
Because sperm are male and they refuse to ask direction Bottom of Form
SPELLING
Dear all,
Pls find the new formula of how to motivate yr employee:
In order to assure the highest levels of quality work and productivity from employees, it will be our policy to keep all employees well trained through our program of SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (S.H.I.T.).
We are trying to give our employees more S.H.I.T. than anyone else.
If you feel that you do not receive your share of S.H.I.T. in the course, please see your supervisor. You will be immediately placed at the top of the S.H.I.T. list, and our supervisors are especially skilled at seeing you get all the S.H.I.T. you can handle.
Employees who don't take their S. H. I. T. will be placed in DEPARTMENTAL EMPLOYEE EVALUATION PROGRAMS (D.E.E.P.S.H.I.T.).
Those who fail to take D.E.E.P. S.H.I.T. seriously will have to go to on EMPLOYEE ATTITUDE TRAINING (E.A.T. S.H.I.T.).
Since our supervisors took S.H.I.T. before they were promoted, they don't have to do S.H.I.T. anymore, and are all full of S.H.I.T. already. If you are full of S.H.I.T., you may be interested in a job teaching others. We can add your name to our BASIC UNDERSTANDING LIST of LEADERS (B.U.L.L.S.H.I.T.).
For employees who are intending to pursue a career in management and consulting, we will refer you to the department of MANAGERIAL OPERATIONAL RESEARCH EDUCATION (M.O.R.E.S.H.I.T.).
This course emphasizes how to manage M.O.R.E. S.H.I.T.
If you have further questions, please direct them to our HEAD OF TEACHING,
SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (H.O.T. S.H.I.T.)
Thank you,
BOSS IN GENERAL, SPECIAL HIGH INTENSITY TRAINING (B.I.G. S.H.I.T.)
P.S:
Now send this S.H.I.T. to 5 people who need S.H.I.T. in theirlife, just not the same person who sent you this S.H.I.T.
They have already had their full of S.H.I.T. Thank you for your time.
Sincerely,
The Director Under the Main Bureau of Super High Intensity
Training.(D.U.M.B. S.H.I.T.).
English girl ( pregnant )
A woman goes to England to attend a 2-week, company training session.
Her husband drives her to the airport and wishes her to have a good trip.
The wife answers: Thank you honey, what would you like me to bring for you?
The husband laughs and says: An English girl !!!
The woman kept quiet and left.
Two weeks later he picks her up in the airport and asks: So, honey, how was the trip?
Wife : Very good, thank you.
Husband : And, what happened to my present?
Wife : Which present?
Husband : What I asked for: the English girl?!
Wife : Oh, that! Well, I did what I could, now we have to wait a few months to see if its a girl !!!
HUMOR 1
Sometimes, we really do take things in life for granted, like communication. The following is a telephone exchange between a hotel guest and room-service, at a hotel in Asia which was recorded and published in the Far East Economic Review.
Read aloud for best results (and some semblance of comprehension). Be warned, you're going to find yourself talking "funny" for a while after reading this:
Room Service (RS): "Morny. Ruin sorbees."
Guest (G): "Sorry, I thought I dialed room-service."
RS: "Rye .... Ruin sorbees, morny! Djewish to odor sunteen??"
G: "Uh ... yes ... I'd like some bacon and eggs."
RS: "Ow July den?"
G: "What??"
RS: "Ow July den? ... Pry, boy, pooch?"
G: "Oh, the eggs! How do I like them? Sorry, scrambled please."
RS: "Ow July dee bayhcem ... crease?"
G: "Crisp will be fine."
RS : "Hokay. An San tos?"
G: "What?"
RS:"San tos. July San tos?"
G: "I don't think so"
RS: "No? Judo one toes??"
G: "I feel really bad about this, but I don't know what 'judo one toes' means."
RS: "Toes! toes! ... Why djew Don Juan toes? Ow bow singlish mopping we bother?"
G: "English muffin!! I've got it! You were saying 'Toast.' Fine. Yes, an English muffin will be fine."
RS: "We bother?"
G: "No ... just put the bother on the side."
RS: "Wad?"
G: "I mean butter ... just put it on the side."
RS: "Copy?"
G: "Sorry?"
RS: "Copy ... tea ... mill?"
G: "Yes. Coffee please, and that's all."
RS: "One Minnie. Ass ruin torino fee, strangle ache, crease baychem, tossy singlish mopping we bother honey sigh, and copy ... rye??"
G: "Whatever you say."
RS: "Tendjewberrymud."
G: "You're welcome."
BRAIN STORM
Smart man + smart woman = romance
Smart man + dumb woman = affair
Dumb man + smart woman = marriage
Dumb man + dumb woman = pregnancy
OFFICE ARITHMETIC
Smart boss + smart employee = profit
Smart boss + dumb employee = production
Dumb boss + smart employee = promotion
Dumb boss + dumb employee = overtime
SHOPPING MATH
A man will pay $2 for a $1 item he needs.
A woman will pay $1 for a $2 item that she doesn't need.
GENERAL EQUATION & STATISTICS
A woman worries about the future until she gets a husband.
A man never worries about the future until he gets a wife.
A successful man is one who makes more money than his wife can spend.
A successful woman is one who can find such a man.
HAPPINESS
To be happy with a man, a woman must understand him a lot but love him a little.
To be happy with a woman, a man must love her a lot and not try to understand her at all :-)
MEMORY
Any married man should forget his mistakes, there's no use in two peoples remembering the same thing.
APPEARANCE
Men wake up as good looking as they went to bed.
Woman somehow deteriorate during the night.
PROPENSITY TO CHANGE
A woman marries a man expecting he will change, but he doesn't.
A man marries a woman expecting that she won't change and she does.
DISCUSSION TECHNIQUE
A woman has the last word in any argument.
Anything a man says after that is the beginning of a new argument.
PREGNANT
A young husband comes home one night, and his wife throws her arms around his neck:
"Darling, I have great news: I'm a month overdue. I think we're going to have a baby! The doctor gave me a test today, but until we find out for sure, we can't tell anybody."
The next day, a guy from the electric company rings the doorbell, because the young couple haven't paid their last bill:
"Are you Mrs.Smith? You're a month overdue, you know!"
"How do YOU know ???? " stammers the young woman.
"Well, ma'am, it's in our files!" says the man from the electric company.
"What are you saying? It's in YOUR FILES ????? "
"Absolutely."
"Well, let me talk to my husband about this tonight."
That night, she tells her husband about the visit, and he, mad as a bull, rushes to the electric company offices the first thing the next morning.
"What's going on here? You have it on file that my wife is a month overdue?
What business is that of yours?" the husband shouts.
"Just calm down," says the clerk, "it's nothing serious. All you have to do is pay us."
"PAY YOU ???? And what if I refuse?"
"Well, in that case, sir, we'd have no option but to cut you off."
"CUT ME OFF ???? And what would my wife do then?" the husband asks.
"I don't know. I guess she'd have to use a candle...."
TEACHER AND STUDENT
A teacher was asking her class: "What is the difference between 'unlawful' and 'illegal' ?"
Only one hand shot up. "Ok, answer, Joan," said the teacher.
"'unlawful' is when u do something the law doesn't allow and 'ill-egal' is a sick eagle... sir"
Power to the woman!!!
Clever Woman!!
A woman was out golfing one day when she hit her ball into the woods.
She went into the woods to look for it and found a frog in a trap.
The frog said to her, "If you release me from this trap, I will grant you 3 wishes."
The woman freed the frog and the frog said, "Thank you, but I failed to mention that there was a condition to your wishes - that whatever you wish for, your husband will get 10 times more or better!"
The woman said, "That would be okay," and for her first wish, she wanted to be the most beautiful woman in the world. The frog warned her, "You do realize that this wish will also make your husband the most handsome man in the world, an Adonis, that women will flock to." The woman replied,
"That will be okay because I will be the most beautiful woman and he will only have eyes for me." So, KAZAM - she's the most beautiful woman in the world!
For her second wish, she wanted to be the richest woman in the world. The frog said, "That will make your husband the richest man in the world and he will be ten times richer than you.
" The woman said, "That will be okay because what is mine is his and what is his is mine."
So, KAZAM she's the richest woman in the world!
The frog then inquired about her third wish, and she answered, "I'd like a mild heart attack."
Moral of the story: Women are clever bitches. Don't mess with them.
HARLEY DAVIDSON
Arthur Davidson, of the Harley Davidson Motorcycle Corporation, died and went to heaven. At the gates, St. Pete told Arthur, "Since you've been such a good man and your motorcycles have changed the world, your reward is, you can hang out with anyone you want in Heaven."
Arthur thought about it for a minute and then said "I want to hang out with God."
St. Peter took Arthur to the Throne Room, and introduced him to God. Arthur then asked God, "Hey, aren't you the inventor of woman?"
God said, "Ah, yes."
"Well," said Arthur, "professional to professional, you have some major design flaws in your invention:
First, there's too much inconsistency in the front-end protrusion.
Second, it chatters constantly at high speeds.
Third, most of the rear ends are too soft and wobble too much.
Fourth, the intake is placed way too close to the exhaust.
And finally, the maintenance costs are outrageous."
"Hmmm, you may have some good points there," replied God, "hold on."
God went to his Celestial supercomputer, typed in a few words and waited for the results.
The computer printed out a slip of paper and God read it.
"Well, it may be true that my invention is flawed," God said to Arthur, "but according to these numbers, more men are riding my invention than yours!"
London faces wrath of God
Panic gripped the streets of London this morning when patches of sky took on an unusual blue colour and a ball of fire appeared above the city. Catholic religious leaders have claimed this "Divine retribution of fire and brimstone" was inevitable and is the consequence of the City's ongoing decadent habits. The phenomenon, which is being referred to by UK Met Office experts as 'The Sun', has apparently previously been spotted over certain Mediterranean countries. While Londoners stumbled around helplessly, blinded by the dazzling white light, ferocious heat was unleashed on the capital. Some confused pedestrians were seen to take off their hats and scarves, while motorists lost control of their vehicles, unsure of what to do with their headlights and wipers.
"It's global warming" warned one passer-by, "We're all going to be incinerated in this fiery hell. They should have listened..."
Tony Blair urged people to be calm and return to work as normal, stating: "We've seen this sort of thing before, but it never lasts." There are forecasts that 'The Sun' could be seen throughout the weekend but a spokesman for No.10 said, "I wouldn't hold my breath".
(Reuters)
HOW TO TELL THE SEX OF A FLY
---------------------------------------------
A woman walked into the kitchen to find her husband stalking around with a fly swatter.
"What are you doing?" She asked.
"Hunting Flies" He responded.
"Oh. Killing any?" She asked.
"Yep, 3 males, 2 Females," he replied.
Intrigued, she asked. "How can you tell?"
He responded, "3 were on a beer can, 2 were on the phone."
Adam began to ask God questions about Eve.
Adam: Lord, Eve is beautiful. Why did you make her so beautiful?
God: So you will always want to look at her.
Adam: Lord, her skin is so soft. Why did you make her skin so soft?
God: So you will always want to touch her.
Adam: She always smells so good. Lord, why did you make her smell so good?
God: So you will always want to be near her.
Adam: That's wonderful Lord, and I don't want to seem ungrateful, but why did you make her so stupid?
God: So she would love you.
See ladies, this is how one does it!!!
WARNING: NEW DRUG
Police warn all clubbers, partygoers and unsuspecting pub regulars to be alert and stay cautious when offered a drink from any woman. Many females who target unsuspecting men use a new date rape drug on the market called "beer ".
The drug is generally found in liquid form and is now available almost anywhere. It comes in bottles, cans, from taps and in large "kegs".
Female sexual predators at parties and bars persuade their male victims to go home and have sex with them use " Beer ".
Typically, a woman needs only to persuade a guy to consume a few units of " beer " and then simply ask him home for no strings attached sex.
Men are rendered helpless against this approach. After several "beers " men will often succumb to desires to perform sexual acts on horrific looking women to whom they would never normally be attracted.
After drinking "beer " men often awaken with only hazy memories of exactly what happened to them the night before, often with just a vague feeling that something bad occurred.
At other times these unfortunate men are swindled out of their life's savings in a familiar scam known as "a relationship."
It has been reported that in extreme cases, the female may even be shrewd enough to entrap the unsuspecting male into a longer-term form of servitude and punishment referred to as "marriage ".
Apparently, men are much more susceptible to this scam after " beer " is administered and sex is offered by the predatory female.
However, if you fall victim to this insidious " beer" and the predatory women administering it, there are male support groups with venues in every town where you can discuss the details of your shocking encounter in an open and frank manner with similarly affected, like-minded guys.
For the support group nearest you, just look up "Golf Courses " in the yellow pages.
The Jerry Springer Show : Episode 627 : "Marriage Meltdown!"
[The crowd starts chanting "Jerry! Jerry! Jerry!"]
Jerry: Tonight on "The Jerry Springer Show" we have a particularly interesting episode! Andhika is here to finally confess something to a long-time friend, same. So everyone, please put your hands together for Andhika!
[The crowd whoops and hollers]
Jerry: Okay, now Andhika you're here to talk about someone aren't you?
You: Yes.
Jerry: And what is this other person's name?
You: opposite.
[The crowd squeals with delight]
Jerry: Okay, okay, well opposite, is actually here tonight ..
[The crowd squeals]
Jerry: But first we have a surprise for you Andhika, because as it happens there is someone else here to see you! So let's bring out ... sdf!
You: What the HELL!!!
[Out of nowhere you pull out a gun. sdf reaches for the dsf. Out of the shadows sdf appears]
sdf: Wait everybody, wait!
Jerry: Yes, everybody let's just calm down for a moment here. First, tell us why you're here sdf.
sdf: Because I saw Andhika and sdf making out at micro!
[The crowd goes absolutely insane]
sdf: That's a lie! I was home watching sdf!
Jerry: [raising his hands] Hold on, hold on, I'm missing the problem here ... what exactly is the problem sdf?
sdf: Because I've recently been taking part in a sexual relationship with same who has recently become engaged to sdf.
[The crowd hollers, screams and whoops in an orchestra of orgasmic excitement]
Jerry: Okay, okay. Well why don't we bring same out here because Andhika had something that they needed to tell them anyway about ... opposite that's right!
same: [enters onto stage and saunters over towards you] What's the deal? I saw you outside getting it on with opposite! You know how I feel about opposite!
sdf: [screams] What? Why the hell did you ask me to marry you if you're in love with opposite!
same: Because I knew that I could never have opposite. But Andhika promised me that they'd never hook up out of respect for my feelings!
sdf: What about respect for my feelings!
[sdf walks suddenly across the stage, embracing same]
sdf: Don't worry baby, you don't need any of them now that you have me.
[Again the crowd squeals]
sdf: Oh my God! Are you sick!?
[sdf runs across the room and wraps their arms around you tightly]
sdf: Andhika take me away from all of this!
You: You see? That's the thing ... I'm ... well, I'm married ..
[The crowd does its bit]
sdf: Married?
[You nod]
sdf: Who the hell are you married to? When ... when did this happen? I don't understand!
You: The other day. In Vegas. I'm married to opposite.
same: [screaming] WHAT!!!
Jerry: [grinning widely, makes an enquiry] So ... did you have a nice wedding night?
opposite: [stepping back out onto center stage] Well we had sex dsf times if that's what you mean.
[The crowd squeals]
Jerry: Okay, okay. So let me get this all straight ... Andhika is married to opposite who same has secretly been in love with for years and years. Now same has recently become engaged to sdf who was recently spotted kissing Andhika in micro. Now on top of this, sdf has just admitted to being in a sexual relationship with same.
opposite: That's right Jerry.
Jerry: [looking sternly into the camera] It's times like these that one has to wonder whether or not these people are aware that they are quite clinically insane. Perhaps we should be spending more on psychiatric health funds in this country, perhaps we should just ban Vegas to cut down on impulse marriages. Perhaps I should get a new job. Thanks for watching folks - it's been great - but for now, take care of yourselves ... and each other.
[Cue cheesy background music and fade to black]
Subject: FW: Good old South Africa
In the beginning God created day and night.
He created day for rugby matches, going to the beach and braais.
He created night for going jolling, sleeping and braais.
God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Second Day.
On the Second Day God created water - for surfing, swimming and braais
on the beach. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Third Day.
On the Third Day God created the Earth to bring forth plants - to provide tobacco, malt and yeast for beer and wood for braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Fourth Day.
On the Fourth Day God created animals and crustaceans for chops, boerewors,steak and prawns for braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Fifth Day.
On the Fifth day God created an oke - to go to the rugby, enjoy the beach,drink the beer and eat the meat and prawns at braais. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Sixth Day.
On the Sixth Day God saw that this oke was lonely and needed someone to go to the rugby, surf, drink beer, eat and stand around the braai with. So God created buddies, and God saw that they were good okes. God saw that it was good. Evening came and morning came and it was the Seventh Day.
On the Seventh Day God saw that the okes were tired and needed a rest.
So God created Chicks - to clean the house, bear children, wash, cook and
Clean the braai. Evening came and it was the end of the Seventh day. God sighed, looked around at the twinkling braais, heard the hiss of opening beer cans and the raucous laughter of all the okes and chicks, smelled the aroma of grilled chops and sizzling prawns, and God saw that it was not just good, it was
better than that, it was damn good .......
IT WAS SOUTH AFRICA
FW: Order pizza in 2020
Operator : "Thank you for calling Pizza Hut . May I have your..."
Customer: "Heloo, can I order.."
Operator : "Can I have your multi purpose card number first, Sir?"
Customer: "It's eh..., hold on...... 6102049998-45-54610"
Operator : "OK... you're... Mr Singh and you're calling from 17 Wood
Street. Your home number is 40942366, your office 7645 2302 and your mobile is 014 266 2566. Which number are you calling from now Sir?
Customer: "Home! How did you get all my phone numbers?"
Operator : "We are connected to the system Sir"
Customer: "May I order your Seafood Pizza..."
Operator : "That's not a good idea Sir"
Customer: "How come?"
Operator : "According to your medical records, you have high blood pressure and even higher cholesterol level Sir"
Customer: "What?... What do you recommend then?"
Operator : "Try our Low Fat Hokkien Mee Pizza. You'll like it"
Customer: "How do you know for sure?"
Operator : "You borrowed a book entitled "Popular Hokkien Dishes" from the National Library last week Sir"
Customer: "OK I give up... Give me three family siz ones then, how much will that cost?
Operator : "That should be enough for your family of 10, Sir. The total is $49.99
Customer: "Can I pay by credit card?"
Operator : "I'm afraid you have to pay us cash, Sir. Your credit card is over the limit and you're owing your bank $3720.55 since October last year. That's not including the late payment charges on your housing loan, Sir.
Customer: "I guess I have to run to the neighbourhood ATM and withdraw some cash before your guy arrives"
Operator : "You can't Sir. Based on the records, you've reached your daily limit on machine withdrawal today"
Customer: "Never mind just send the pizzas, I'll have the cash ready. How long is it gonna take anyway?"
Operator : "About 45 minutes Sir, but if you can't wait you can always come and collect it on your motorcycle..."
Customer: " Wat !"
Operator : "According to the details in system , you own a Scooter, ...registration number B3337BZ..."
Customer: " *'!^ *%^**%^I7*"
Operator : "Better watch your language Sir. Remember on 15th July 1987 you were convicted of using abusive language on a policeman... ?"
Customer: [Speechless]
Operator : "Is there anything else Sir?"
Customer: "Nothing... by the way... aren't you giving me that 3 free bottles of cola as advertised?"
Operator : "We normally would Sir, but based on your records you're also diabetic....... "
Customer: %#^@&$^%^@&@......>_<
Ever wondered what it would be like if Dear Abby was a man?
Dear Mr. Abby:
Q: My husband wants a threesome with my best friend and me.
A: Obviously your husband cannot get enough of you! Knowing that there is only one of you he can only settle for the next best thing - your best friend. Far from being an issue, this can bring you closer together. Why not get some of your old college roommates involved too? If you are still apprehensive, maybe you should let him be with your friends without you. If you're still not sure then just perform oral sex on him and cook him a nice meal while you think about it.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband continually asks me to perform oral sex on him.
A: Do it. Sperm can help you lose weight and gives a great glow to your skin. Interestingly, men know this. His offer to allow you to perform oral sex on him is totally selfless. This shows he loves you. The best thing to do is to thank him by performing it twice a day. Then cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband has too many nights out with the boys.
A: This is perfectly natural behavior and it should be encouraged. The man is a hunter and he needs to prove his prowess with other men. A night out chasing young single girls is a great stress relief and can foster a more peaceful and relaxing home. Remember, nothing can rekindle your relationship better than the man being away for a day or two (it's great time to clean the house too)! Just look at how emotional and happy he is when he returns to his stable home. The best thing to do when he gets home is for you and your best friend to perform oral sex on him. Then cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband is uninterested in foreplay.
A: You are a bad person for bringing it up and should seek sensitivity training. Foreplay to a man is very stressful and time consuming. Sex should be available to your husband on demand with no pesky requests for foreplay. What this means is that you do not love your man as much as you should - he should never have to work to get you in the mood. Stop being so selfish! Perhaps you can make it up to him by performing oral sex on him and cook him a nice meal.
Dear Mr. Abby:
Q: My husband always has an orgasm then rolls over and goes to sleep never giving me one.
A: I'm not sure I understand the problem. Perhaps you've forgotten to cook him a nice meal?
HOW DOES YOUR HANGOVER RATE?
1 star hangover *
No pain. No real feeling of illness. You slept in your own bed and when you woke up there were no traffic cones in there with you. You are still able to function relatively well on the energy stored up from all those Vodka Red Bulls. However, you can drink 10 bottles of water and still feel as parched as the Sahara. Even vegetarians are craving a cheeseburger and a side of fries.
2 star hangover * *
No pain, but something is definitely amiss. You may look okay but you have the attention span and mental capacity of a stapler. The coffee you hug to try and remain focused is only exacerbating your rumbling gut, which is craving a full English breakfast. Although you have a nice demeanour about the office, you are costing your employer valuable money because all you really can handle is some light filing, followed by aimlessly surfing the net and writing junk e-mails.
3 star hangover * * *
Slight headache. Stomach feels crap. You are definitely a space cadet and not so productive. Anytime a girl or lad walks by you gag because her perfume/aftershave reminds you of the random gin shots you did with your alcoholic friends after the bouncer kicked you out at 2:45 a.m. Life would be better right now if you were in your bed with a dozen doughnuts and a litre of coke watching daytime TV. You've had 4 cups of coffee, a gallon of water, 2 Sausage Rolls and a litre of diet coke yet you haven't peed once.
4 star hangover * * * *
You have lost the will to live. Your head is throbbing and you can't speak too quickly or else you might spew. Your boss has already lambasted you for being late and has given you a lecture for reeking of booze. You wore nice clothes, but you smell of socks, and you can't hide the fact that you either missed an oh-so crucial spot shaving or it looks like you put your make-up on while riding the dodgems (depending on your gender). Your teeth have their own individual sweaters. Your eyes look like one big vein and your hairstyle makes you look like a reject from the second-grade class picture circa 1976. You would give a week's pay for one of the following: Home time, a doughnut and somewhere to be alone, or a time machine so you could go back and NOT have gone out the night before. You scare small children in the street just by walking past them.
5 star hangover * * * * *
You have a second heartbeat in your head, which is actually annoying the employee who sits next to you. Vodka vapour is seeping out of every pore and making you dizzy. You still have toothpaste crust in the corners of your mouth from brushing your teeth. Your body has lost the ability to generate saliva, so your tongue is suffocating you. You'd cry but that would take the last of the moisture left in your body. Death seems pretty good right now. Your boss doesn't even get mad at you and your co-workers think that your dog just died because you look so pathetic. You should have called in sick because, let's face it, all you can manage to do is breathe ......very gently.
6 star hangover * * * * * *
You arrive home and climb into bed. Sleep comes instantly, you were fighting it all the way home in the taxi. You get about 2 hours sleep until the noises inside your head wake you up. You notice that your bed has been cleared for take off and is flying relentlessly around the room. No matter what you do you now, you're going to chuck. You stumble out of bed and now find that your room is in a yacht under full sail. After walking along the skirting boards on alternating walls knocking off all the pictures, you find the toilet. If you are lucky you will remember to lift the lid before you spontaneously explode and wake the whole house up with your impersonation of walrus mating calls. You sit there on the floor in your undies, cuddling the only friend in the world you have left (the toilet), randomly continuing to make the walrus noises, spitting, and farting. Help usually comes at this stage, even if it is short lived. Tears stream down your face and your abdomen hurts. Help now turns into abuse and he/she usually goes back to bed leaving you there in the dark. With your stomach totally empty, your spontaneous eruptions have died back to 15-minute intervals, but your body won't relent. You are convinced that you are starting to turn yourself inside out and swear that you saw your tonsils projectile out your mouth on the last occasion. It is now dawn and you pass your disgusted partner getting up for the day as you try to climb into bed. She/He abuses you again for trying to get into bed with lumpy bits of dried vomit in your hair. You reluctantly accept their advice and have a shower in exchange for them driving you to the hospital. Work is not an option.
The following joke is to remind men that women RULE!!!!!!!!!!
Hello everyone!
Adam began to ask God questions about Eve.
Adam: Lord, Eve is beautiful. Why did you make her so beautiful?
God: So you will always want to look at her.
Adam: Lord, her skin is so soft. Why did you make her skin so soft?
God: So you will always want to touch her.
Adam: She always smells so good. Lord, why did you make her smell so good?
God: So you will always want to be near her.
Adam: That's wonderful Lord, and I don't want to seem ungrateful, but why did you make her so stupid?
God: So she would love you.
WARNING: NEW DRUG
Police warn all clubbers, partygoers and unsuspecting pub regulars to be alert and stay cautious when offered a drink from any woman. Many females who target unsuspecting men use a new date rape drug on the market called "beer ".
The drug is generally found in liquid form and is now available almost anywhere. It comes in bottles, cans, from taps and in large "kegs".
Female sexual predators at parties and bars persuade their male victims to go home and have sex with them use " Beer ".
Typically, a woman needs only to persuade a guy to consume a few units of " beer " and then simply ask him home for no strings attached sex.
Men are rendered helpless against this approach. After several "beers " men will often succumb to desires to perform sexual acts on horrific looking women to whom they would never normally be attracted.
After drinking "beer " men often awaken with only hazy memories of exactly what happened to them the night before, often with just a vague feeling that something bad occurred.
At other times these unfortunate men are swindled out of their life's savings in a familiar scam known as "a relationship."
It has been reported that in extreme cases, the female may even be shrewd enough to entrap the unsuspecting male into a longer-term form of servitude and punishment referred to as "marriage ".
Apparently, men are much more susceptible to this scam after " beer " is administered and sex is offered by the predatory female.
However, if you fall victim to this insidious " beer" and the predatory women administering it, there are male support groups with venues in every town where you can discuss the details of your shocking encounter in an open and frank manner with similarly affected, like-minded guys.
For the support group nearest you, just look up "Golf Courses " in the yellow pages.
Son of Bitch
Jeky is at home doing his Math homework.
Jeky : "One plus one the son of bitch is two. Three plus six the son
of bitch is nine".
In that moment, his mother, Elga, comes in :
Elga : "But Jeky, what r u doing ?! Why r u saying that ?!"
Jeky : "I'm doing my Math homework, mom".
Elga : "And is that what your teacher taught you ?"
Jeky : "Yes.....yes....yes....."
Next day, the mother, worried about the education his son is receiving,
goes to Jeky's school to talk to the teacher.
Elga : "I would like to know what u r teaching my son in math ?"
Teacher : "Oh, sue. We r learning addition problems".
Elga : "And...r u teaching them to say one plus one the son of
bitch is two ?"
Teacher : "No way ! What I taught them was one plus one THE SUM OF
WHICH IS two !".
ALTERNATIVE ABBREVIATIONS FOR AIRLINE COMPANIES
AA (American Airlines) - Always Awful
ALITALIA - Always Late In Takeoff Always Late In
Arrival - Air Line In Tokyo And Luggage In Amsterdam
BOAC (British Overseas Airways Corp.) - Better On A Camel
- Bloody Old and Careless
CA (China Airlines) - Choose Another
CAAC (Chinese Avation Airl.Comp.) - Chinese Airline Always Canceled
(Civil Aviation Authority of China ?) - China Airlines Almost (Always) crashes
CPA (Canadian Airl.Intl.) - Can't Promise Anything
(New code CAI) - Crash And Ignite
- Call Ambulance Immediately
- Circle Airport Indefinitely
- Cancel Alaskan Itinerary
- Check All Items
DELTA - Don't Ever Leave The Airport
- Don't Even Let Them Aboard (referring to the arabs?)
- Departing Even Later Than Anticipated
ELAL - Every Landing Always Late
GARUDA - Good And Reliable, Unfortunately Delay Always
JAT (Yugoslav Airlines) - Joke About Time
LOT (Polish Airlines) - Last One There
- Luggage On Tarmack (wave 'bye!)
MAS - Mana Ada System (translated : Is there a system ?!)
PA (Philippine Airways) - Please Avoid
PAL (Phil. Airlines) - Philippines Always Late
PAN AM - Plan On Arriving Nervewracked And Mad
PIA (Pakistan Intl.Airl) - Panic In Air
- Perhaps I Arrive
QANTAS - Queer And Nasty Types As Stewards
SABENA (Belgium) - Such A Bad Experience, Never Again
SAHSA (Servicio Aero Honduras SA) - Stay At Home, Stay Alive
SAS (Scandinavian Airl. System) - Sweet And Sexy
SIA - System Ini Ada
TACA - Take A Chance Airline
TAP (Portuguese Airl.) - Take Another Plane
TWA (Transworld Airl.) - Travel Without Arrival
- Terrorist Welcome Aboard
- Teenie Weenie Airlines
- Traveling Without Air
- Tiny Wings Aflappin'!!!!!
USAir - Unfortunately, Still Alleghany In Reality
Definition of A Kiss:
Professors of different subjects define the same word different ways.
Prof. of Algebra : a kiss is two divided by nothing.
Prof. of Geometry : a kiss is the shortest distance between two straight lines.
Prof. of Physics : a kiss is the contraction of mouth due to the expansion of the heart.
Prof. of Chemistry : a kiss is the reaction of the interaction between two hearts.
Prof. of Zoology : a kiss is the interchange of unisexual salivary bacteria.
Prof. of Physiology : a kiss is the juxtaposition of two orbicularis oris muscles in the state of contraction.
Prof. of Dentistry : a kiss is infectious and antiseptic.
Prof. of Accountancy : a kiss is a credit because it is profitable when returned.
Prof. of Economics : a kiss is that thing for which the demand is higher than the supply.
Prof. of Statistics : a kiss is an event whose probability depends on the vital statistics of 36-24-36
Prof. of Philosophy : a kiss is the persecution for the child, ecstasy for the youth and homage for the old.
Prof. of English : a kiss is a noun that is used as a conjunction; it is more common than proper; it is spoken in the plural and it is applicable to all
Prof. of Engineering What is a kiss?
SEND THIS TO A SMART WOMAN WHO NEEDS A LAUGH AND TO THE GUYS YOU
THINK CAN HANDLE IT.
Story 1 :
A young husband comes home one night, and his wife throws her arms around his neck:
"Darling, I have great news: I'm a month overdue. I think we're going to have a baby! The doctor gave me a test today, but until we find out for sure, we can't tell anybody."
The next day, a guy from the electric company rings the doorbell, because the young couple haven't paid their last bill: "Are you Mrs.Smith? You're a month overdue, you know!"
"How do YOU know ????" stammers the young woman.
"Well, ma'am, it's in our files!" says the man from the electric company.
"What are you saying? It's in YOUR FILES ????? "
"Absolutely."
"Well, let me talk to my husband about this tonight."
That night, she tells her husband about the visit, and he, mad as a bull ,rushes to the electric company offices the first thing the next morning.
"What's going on here? You have it on file that my wife is a month overdue? What business is that of yours?" the husband shouts.
"Just calm down," says the clerk, "it's nothing serious. All you have to do is pay us."
"PAY YOU ???? And what if I refuse?"
"Well, in that case, sir, we'd have no option but to cut you off."
"CUT ME OFF ???? And what would my wife do then?" the husband asks.
"I don't know. I guess she'd have to use a candle...."
Good Night Kiss.....
One night a guy takes his girlfriend home. As they are about to kiss each other goodnight at the front door, the guy starts feeling a little horny. With an air of confidence, he leans with his hand against the wall and smiling he says to her
"Honey, would you give me a blow job?
Horrified, she replies, "Are you mad? My parents will see us" Oh come on!
Who's gonna see us at this hour? He asks grinning at her. No Please..... Can you imagine if we get caught?
Oh come on! There's nobody around. They're all sleeping.. "No way. It's just too risky"
Oh please, please, I love you so much.
"No, no and no. I love you too, but I just can't" "Oh yes you can, please?
"No,no I just can't" "I begging you........"
Suddenly, the light on the stairs goes on and the girl's sister shows up in her pajamas, hair disheveled and in a sleepy voice she tells them......
"Dad says to go ahead and give him a blow job, or I can do it...., or if need be.... Mom says she can come down herself and do it. But for God's sakes tell him to take his hand off the intercom".
SUZUKI, ENRON, AND ANDERSEN
It was the first day of school and a new student named Suzuki, the son of a Japanese businessman, entered the fourth grade.
The teacher said, "Let's begin by reviewing some American history.
Who said "Give me Liberty, or give me Death?"
She saw a sea of blank faces, except for Suzuki, "Patrick Henry, 1775." He said.
"Very good! Who said 'Government of the people, by the people, for the people, shall not perish from the earth'?"
Again, no response except from Suzuki: "Abraham Lincoln, 1863", said Suzuki.
The teacher snapped at the class, "Class, you should be ashamed. Suzuki, who is new to our country, knows more about its history than you do."
She heard a loud whisper: "Screw the Japs." "Who said that?" she demanded. Suzuki put his hand up. "Lee Iacocca, 1982."
At that point, a student in the back said, "I'm gonna puke."
The teacher glares and asks "All right! Now, who said that?"
Again, Suzuki says, "George Bush to the Japanese Prime Minister, 1991."
Now furious, another student yells, "Oh yeah? Suck this!"
Suzuki jumps out of his chair waving his hand and shouts to the teacher, "Bill Clinton, to Monica Lewinsky, 1997!"
Now with almost a mob hysteria someone said, "You little shit. If you say anything else, I'll kill you."
Suzuki frantically yells at the top of his voice, "Gary Condit to Chandra Levy 2001."
The teacher fainted. And as the class gathered around the teacher on the floor, someone said, "Oh shit, we're in BIG trouble!"
and Suzuki said, "Arthur Andersen, 2001."
----------------------------------------------------------------------
World Cup
Brazil last won the world cup in 1994.
Before that they won it in 1970.
Add 1970 and 1994, it equals 3964.
Argentina last won the world cup in 1986.
Before that they won it in 1978.
Add 1978 and 1986, it equals 3964.
Germany last won in 1990.
Before that they won in 1974.
Add 1990 and 1974, it equals 3964.
So going by this logic, the winner of the 2002 world cup
is the same as the 3964 - 2002 = 1962 world cup.
The 1962 world cup was won by Brazil.
Indonesian fans too have reason to rejoice :
Indonesia has never won the world cup so we'll probably win it in the year 3964.
SPY MAN
A man suspected his wife was seeing another man, so he hired the famous Chinese detective, Chen Lee, to watch and report any activities while he was gone.
A few days later, he received this report:
MOST HONORABLE SIR:
YOU LEAVE HOUSE.
I WATCH HOUSE.
HE COME TO HOUSE. I WATCH.
HE AND SHE LEAVE HOUSE. I FOLLOW.
HE AND SHE GO IN HOTEL. I CLIMB TREE.
I LOOK IN WINDOW.
HE KISS SHE. SHE KISS HE.
HE STRIP SHE. SHE STRIP HE.
HE PLAY WITH SHE. SHE PLAY WITH HE.
I PLAY WITH ME. I FALL OFF TREE.
I NOT SEE.
NO FEE,
CHEN LEE.
Subject: [exhudbay] Can You Beat This Logic ?
A man and his wife were getting a divorce at a local court. But the of their children posed a problem. The mother jumped to her feet and protested to the judge that since she had brought the children into this world, she should retain custody of them.
The man also wanted custody of his children. The judge asked for his side of the story too.
After a long moment of silence, the man rose chair and replied: "Judge, when I put a dollar into a vending machine, and a Pepsi comes out, does the Pepsi belong to me or to the machine?"
Don't laugh, but the man won
Tahu alasannya ndak ? ini kata temen yg lain .....
The pepsi belong to the husband, because it comes out of different hole as the coin. But the baby is hers, because it is delivered thru the same hole.
By the way, taking analog to the "pepsi" line of logic, anything come out of the next hole to which the baby delivered, certainly belong to that highly regarded husband.
THE LORD'S BASEBALL GAME.......
Freddy and the Lord stood by to observe a baseball game.
The Lord's team was playing Satan's team. The Lord's team was at bat, the score was tied zero to zero, and it was the bottom of the 9th inning with two outs. They continued to watch as a batter stepped up to the plate whose name was Love.
Love swung at the first pitch and hit a single, because Love never
fails.
The next batter was named Faith, who also got a single because Faith>works with Love.
The next batter up was named Godly Wisdom. Satan wound up and threw the first pitch. Godly Wisdom looked it over and let it pass: Ball one.
Three more pitches and Godly Wisdom walked, because Godly Wisdom never
swings at what Satan throws.
The bases were now loaded. The Lord then turned to Freddy and told him
He was now going to bring in His star player. Up to the plate stepped Grace.
Freddy said, "He sure doesn't look like much!"
Satan's whole team relaxed when they saw Grace. Thinking he had won
The game, Satan wound up and fired his first pitch. To the shock of
everyone,
Grace hit the ball harder than anyone had ever seen. But Satan was not
worried; his center fielder let very few get by. He went up for the ball, but it went right through his glove, hit him on the head and sent him crashing on the ground; then it continued over the fence for a home run!
The Lord's team won!
The Lord then asked Freddy if he knew why Love, Faith, and Godly Wisdom could get on base but could not win the game. Freddy answered that he did not know why.
The Lord explained, "If your love, faith, and wisdom had won the game you would think you had done it by yourself. Love, Faith and Wisdom will get you on base, but only My Grace can get you Home.
Psalm 84:11, "For the Lord God is a sun and shield; the Lord will give
grace and glory; no good thing will He withhold from those who walk uprightly."
Terms ; absolutely not serious....
Story I
E: Do u have a boyfriend?
C: I have.
E: Is he working Locally?
C: No. He is working Overseas.
E: Sorry, my company cannot employ u!
C: Why?
E: U will not be able to settle down here permanently. And my company don't want to pay extra expenses on the Overseas calls just because of u.
Story II
E: Any girl friends?
C: No.
E: So far chased any before?
C: Have, but not successful.
E: Ever think of getting a job first then start looking for a girlfriend?
C: Career is first priority. Currently didn't want to consider this personal issue.
E: Sorry, my company cannot employ u.
C: Why?
E: You are lacking of P.R skills and confidence!!
Story III
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she pretty?
C: Not quite.
E: Sorry, my company cannot employ you.
C: Why? Will this affect your company's reputation?
E: No, it does not affect the company's reputation but because my company is dealing with arts, our company requested an artist.
Story IV
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she pretty?
C: Yes.
E: Is she your first lover?
C: Yes.
E: Sorry, we can't employ you because you lack of fighting spirit.
Story V
E: Any girlfriends?
C: Yes.
E: Is she your first lover?
C: No. Have a few already.
E: Sorry, my company cannot employ you because you are a "grasshoper"! (Job hoper lah!)
Story VI
E: Any boyfriends?
C: Yes.
E: Is he rich?
C: No.
E: Then sorry, my company cannot employ you because our company is dealing with money and you will seduce.
Story VII
E: Any boyfriends?
C: Yes.
E: Is he rich ?
C: Yes, very rich.He owns a company.
E: Sorry, we cannot employ you because your boyfriend don't even want to employ you, neither do we!
C: But,... ... there is no position in his company.
E: Then,..... what is your qualification?
C: Secretary!
E: Sorry, we still cannot employ you because your prettiness will affect our managers' working spirits.
C: But,...... I am not pretty at all.
E: It is even worse because my managers will not be interested in you!!
Concepts of Marketing :::
"What is marketing?"
1. You see a Beautiful girl at a party.
You approach her and say, "I am fantastic in bed."
That's Direct Marketing.
2. You are at a party with a bunch of friends and see a Beautiful girl at a party. One of your friends approaches her, points at you and says,"He is fantastic in bed."
That's Advertising.
3. You see a Beautiful girl at a party. You approach her and get her telephone number. The next day you call and say, "Hi, I am fantastic in bed."
That's Telemarketing.
4. You are at a party and see a beautiful female.
You get up and straighten your tie, you walk up to her and offer her a drink. You open the door for her, pick up her bag after she drops it, offer her a ride, and then say, "By the way, I am fantastic in bed."
That's Public Relations.
5. Girl sees a Handsome boy at a party.
She walks up to him and says, I hear you are fantastic in bed."
That's Brand Recognition.
Understanding a woman..!
A man walking along a California beach was deep in prayer. All of a sudden, he said out loud, "Lord, grant me one wish." The sky clouded above his head and in a booming voice, the Lord said, "Because you have tried to be faithful to me in all ways, I will grant you one wish."
The man said, "Build a bridge to Hawaii so I can drive over anytime I want." The Lord said, "Your request is very materialistic. Think of the enormous challenges for that kind of undertaking. The supports required to reach the bottom of the Pacific! The concrete and steel it would take! I can do it, but it is hard for me to justify your desire for worldly things. Take a little more time and think of another wish, a wish you think would honor and glorify me."
The man thought about it for a long time. Finally he said, "Lord, I wish that I could understand women. I want to know how they feel inside, what they are thinking when they give the silent treatment, why they cry, what they mean when they say 'nothing', and how I can make a woman truly happy."
The Lord replied, "You want two lanes or four lanes on that bridge?"
Subject: fw : New Politics !
Daddy is reading a newspaper when suddenly his son came to him and..
SON : Dad, I have to do a special report for school. Can I ask you a question?
DAD : Sure Son, What's the question?
SON : What's POLITICS?
Daddy is trying hard to think what best and easy for him to describe the word to his son. Finally,
DAD : Well Son, let's take our home as an example:
I make all the final decisions on important matters- So let's call me MANAGEMENT
Your mother spends most of the money, so let her be the GOVERNMENT
We take care of you and your needs- So let's call you the PEOPLE
We shall call our maid Clara, the WORKERS
And we call your Baby Brother, the FUTURE
Do you understand what POLITICS means now?
SON : I'm really not sure. Dad I'll have to think about it.
That night awakened by his baby brother's crying, the boy went to see what was wrong. Discovering the baby had seriously soiled his diaper, the boy went to his parent's room and found his mother sound asleep. Not wanting to disturb his mother, he then went to the maid's room. He peeked through the keyhole, and saw his father in bed with the maid. The boy's knocking went unheard by his father and the maid. So he finally returned to his room and went back to sleep.
The next morning at the breakfast table?
SON : Dad, I now think I understand POLITICS.
BUSH
Bush got a code from Saddam. Read: 37OHSSV-O773H Bush was stumped.
He call the CIA & they cracked the code by reading it upside down.
NASA VOLUNTEERS
There were three soldier-volunteers that were trying out for a new CJ NASA experiment on sending people to different planets.
They called in the first volunteer and asked her a question. "If you could go to any planet, what planet would you want to go to and why?"
After pondering the question she answered, "I would like to go to Mars because it seems so interesting with all the recent news about possible extra terrestrial life on the planet."
They said, "Well okay, thank you. And told her that they would get back to her."
The next volunteer entered the room and the NASA people asked him the same question. In reply he said, "I would like to go to Saturn to see all of its rings."
They also said, "thank you", and that they would get back to him.
The third volunteer, a blonde, entered the room and they asked him the same question that they had asked the other two volunteers. "What planet would you like to go to?"
She thought for a while and replied, "I would like to go to the sun."
The people from NASA chuckled, as the sun isn't a planet, but they decided to play along with this idiot, and asked "Why? Don't you know that if you went to the sun you would burn to death?"
The blonde smirked and crossed her arms confidently across her chest. "Are you guys dumb? I'd go at night of course!"
HALF To Death
A woman's husband was cheating on her. The woman and her husband got a divorce and the woman went on with her life hating her ex-husband. One day she found a beautiful lamp laying in the streets. She picked it up and rubbed it a little bit. Suddenly, a genie popped out of the lamp!
The genie said that it would grant her 3 wishes andthat with every wish her husband it get the same thing only double!
So, the woman thinks of a first wish...
"I want to be rich!!!"
So, the woman became rich, and the husband became twice as rich!
So, the woman thinks of a second wish...
"I want to be beautiful!!"
\So, the woman became beautiful, and the husband became twice as beautiful.
"Okay", the genie says. "This is your last wish so be careful what you wish for!"
The woman thinks real hard and finally comes to a decision.
"I Want You To Scare me HALF To Death!!"
ANEKDOT
When things go wrong & when sadness fill your hearts & when tears flow in your eyes, just let me now, coz I want 2b there 4u. I'm selling tissue,buy 1 get 1 free
If a fly falls in a cup of coffee...
1. Englishman: Throws his cup away and walks out
2. American: Takes the insect out and drinks the coffee
3. Chinese: Eats the insect and throws the coffee away
4. Japanese: Drinks the coffee with insect as it is coming free
5. Palestinian: Sells the coffee to the American and insect to the Chinese; and gets new cup of coffee.
6. Israeli: Accuses the Palestinian for throwing insect into his coffee.
Relates the issue to violence. Asks the American Military for aid. Provided with funding from America to buy one more cup of coffee
Mangrove Lestari
PENGERTIAN :
Hutan Mangrove adalah merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur.
KARAKTERISTIK HABITAT HUTAN MANGROVE :
• Umumnya tumbuh pada daerah interdidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung atau berpasir
• Daerahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari maupun yang hanya tergenang pada pasang saat purnama
• Frekuensi genangan menentukan komposisi vegetasi Hutan Mangrove.
• Menerima pasokan air tawar yang cukup dari darat.
• Terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat.
• Air bersalinitas payau (2-23 permil) hingga asin (mencapai 38 permil).
STRUKTUR VEGETASI DAN DAUR HIDUP MANGROVE :
• Hutan Mangrove meliputi pohon-pohon dan semak yang terdiri atas 12 generate tumbuhan berbunga (Avicennia, Sonneratia, Rhizopora, Aegiceras, Aegiatilis, Snaeda dan Conocarpus) yang termasuk kedalam delapan famili.
• Vegetasi Hutan Mangrove di Indonesia memiliki keaneka ragaman jenis yang tinggi, dengan jumlah jenis tercatat sebanyak 202 jenis yang terdiri atas 89 jenis pohon, 5 jenis palem, 19 jenis liana, 44 jenis epifit dan 1 jenis sikas. Namun hanya terdapat kurang lebih 47 jenis tumbuhan yang spesiifik hutan mangrove. Paling tidak didalam hutan mangrove terdapat salah satu jenis tumbuhan sejati penting / dominan yang termasuk kedalam famili : Rhizophoraceae (Rhizophora, Bruguiera, dan Ceriops), Sonneratiaceae (Sonneratia), Avcenniaceae (Avicennia), dan Meliaceae.
ZONASI HUTAN MANGROVE :
• Daerah yang paling dekat dengan laut, dengan substrat agak berpasir, sering ditumbuhi oleh Avicennia spp.
• Pada zona ini biasa berasosiasi Sonneratia spp. yang kaya bahan organik.
• Lebih kearah darat, hutan mangrove umumnya didominasi Rhizopora spp. Di zona ini juga dijumpai Bruguiera spp dan Xylocarpus spp.
• Zona berikutnya didominasi oleh Bruguiera spp.
• Zona transisi antara Hutan Mangrove dengan hutan dataran rendah biasa ditumbuhi oleh Nypafruticans dan beberapa spesies palem lainnya.
ADAPTASI POHON MANGROVE
a. Adaptasi terhadap Kadar Oksigen Rendah.
Pohon Mangrove memiliki bentuk perakaran yang khas :
• bertipe cakar ayam yang mempunyai pneumatofora (misalnya Avicennia spp., Xylocarpus spp. dan Sonneratia spp.)
• bertipe penyangga / tongkat yang mempunyai lentisel (misalnya Rhizopora spp).
b. Adaptasi terhadap kadar garam tinggi.
• Memiliki sel-sel khusus dalam daun yang berfungsi untuk menyimpan garam.
• Berdaun tebal dan kuat yang banyak mengandung air untuk mengatur keseimbangan garam.
• Daunnya memliki struktur stomata khusus untuk mengurangi penguapan.
c. Adaptasi Terhadap yang kurang stabil dan adanya pasang surut.
Mengembangkan struktur akar yang sangat ekstensir dan membentuk jaringan horizontal yang lebar. Disamping untuk memperkokoh pohon, akar tersebut juga berfungsi untuk mengambil unsur hara dan menahan sedimen.
FAUNA HUTAN MANGROVE :
Komunitas hutan mangrove membentuk percampuran antara 2 (dua) kelompok.
1. Kelompok fauna daratan membentuk/terestrial yang umumnya menempati bagian atas pohon mangrove, terdiri atas : insekta, ular, primata dan burung. Kelompok ini sifat adaptasi khusus untuk hidup didalam hutan mangrove, karena mereka melewatkan sebagian besar hidupnya diluar jangkauan air laut pada bagian pohon yang tinggi meskipun mereka dapat mengumpulkan makanannya berupa hewan laut pada saat air surut.
2. Kelompok fauna perairan / akuatik, terdiri atas dua tipe yaitu :
a. Yang hidup dikolam air, terutama berbagai jenis ikan dan udang.
b. Yang menempati substrat baik keras (akar dan batang mangrove) maupun lunak (lumpur) terutama kepiting, kerang dan berbagai jenis invertebrata lainnya.
RANTAI MAKANAN DI EKOSISTEM HUTAN MANGROVE.
Tumbuhan mangrove sebagaimana tumbuhan lainnya mengkonversi cahaya matahari dan zat hara (nutrien) menjadi jaringan tumbuhan (bahan organik) melalui proses fotosintesis.
Tumbuhan menrupakan sumber makanan potensial, dalam berbagai bentuk, bagi semua biota yang hidup di ekosistem hutan mangrove. Berbeda dengan ekosistem pesisir lainnya, komponen dasar dari rantai makanan di ekosistem hutan mangrove bukanlah hutan mangrove itu sendiri, tapi serasah yang berasal dari tumbuhan mangrove (daun, ranting, buah, batang dsb)
Sebagian serasah mangrove didekomposisi oleh bankteri fungsi menjadi zat hara (nutrien) terlarut yang dapat dimanfaatkan langsung oleh fitoplankton, algae atau tumbuhan mangrove itu sendiri dalam proses fotosintesis, sebagian lagi partikel serasah (detritus) dimanfaatkan oleh ikan, udang dan kepiting sebagai makanannya. Proses makan-memakan dalam berbagai kategori dan tingkatan biota membentuk jala makanan.
FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN MANGROVE :
1. Sebagai peredam gelombang dan angin badai pelindung abrasi, penahan dan perangkap sedimen.
2. Penghasil sejumlah besar detritus dari daun dan batang pohon mangrove.
3. Daerah Asuhan (nursery grounds), daerah mencari makanan (feeding grounds) dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya.
4. Penghasil kayu untuk bahan konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang dan bahan baku kertas (pulp).
5. Pemasok larva ikan, udang dan biota laut lainnya.
6. Sebagai tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, burung, monyet, buaya dan satwa liar lainnya yang diantaranya endemik
7. Sebagai tempat pariwisata.
Hutan Mangrove adalah merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur.
KARAKTERISTIK HABITAT HUTAN MANGROVE :
• Umumnya tumbuh pada daerah interdidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung atau berpasir
• Daerahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari maupun yang hanya tergenang pada pasang saat purnama
• Frekuensi genangan menentukan komposisi vegetasi Hutan Mangrove.
• Menerima pasokan air tawar yang cukup dari darat.
• Terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat.
• Air bersalinitas payau (2-23 permil) hingga asin (mencapai 38 permil).
STRUKTUR VEGETASI DAN DAUR HIDUP MANGROVE :
• Hutan Mangrove meliputi pohon-pohon dan semak yang terdiri atas 12 generate tumbuhan berbunga (Avicennia, Sonneratia, Rhizopora, Aegiceras, Aegiatilis, Snaeda dan Conocarpus) yang termasuk kedalam delapan famili.
• Vegetasi Hutan Mangrove di Indonesia memiliki keaneka ragaman jenis yang tinggi, dengan jumlah jenis tercatat sebanyak 202 jenis yang terdiri atas 89 jenis pohon, 5 jenis palem, 19 jenis liana, 44 jenis epifit dan 1 jenis sikas. Namun hanya terdapat kurang lebih 47 jenis tumbuhan yang spesiifik hutan mangrove. Paling tidak didalam hutan mangrove terdapat salah satu jenis tumbuhan sejati penting / dominan yang termasuk kedalam famili : Rhizophoraceae (Rhizophora, Bruguiera, dan Ceriops), Sonneratiaceae (Sonneratia), Avcenniaceae (Avicennia), dan Meliaceae.
ZONASI HUTAN MANGROVE :
• Daerah yang paling dekat dengan laut, dengan substrat agak berpasir, sering ditumbuhi oleh Avicennia spp.
• Pada zona ini biasa berasosiasi Sonneratia spp. yang kaya bahan organik.
• Lebih kearah darat, hutan mangrove umumnya didominasi Rhizopora spp. Di zona ini juga dijumpai Bruguiera spp dan Xylocarpus spp.
• Zona berikutnya didominasi oleh Bruguiera spp.
• Zona transisi antara Hutan Mangrove dengan hutan dataran rendah biasa ditumbuhi oleh Nypafruticans dan beberapa spesies palem lainnya.
ADAPTASI POHON MANGROVE
a. Adaptasi terhadap Kadar Oksigen Rendah.
Pohon Mangrove memiliki bentuk perakaran yang khas :
• bertipe cakar ayam yang mempunyai pneumatofora (misalnya Avicennia spp., Xylocarpus spp. dan Sonneratia spp.)
• bertipe penyangga / tongkat yang mempunyai lentisel (misalnya Rhizopora spp).
b. Adaptasi terhadap kadar garam tinggi.
• Memiliki sel-sel khusus dalam daun yang berfungsi untuk menyimpan garam.
• Berdaun tebal dan kuat yang banyak mengandung air untuk mengatur keseimbangan garam.
• Daunnya memliki struktur stomata khusus untuk mengurangi penguapan.
c. Adaptasi Terhadap yang kurang stabil dan adanya pasang surut.
Mengembangkan struktur akar yang sangat ekstensir dan membentuk jaringan horizontal yang lebar. Disamping untuk memperkokoh pohon, akar tersebut juga berfungsi untuk mengambil unsur hara dan menahan sedimen.
FAUNA HUTAN MANGROVE :
Komunitas hutan mangrove membentuk percampuran antara 2 (dua) kelompok.
1. Kelompok fauna daratan membentuk/terestrial yang umumnya menempati bagian atas pohon mangrove, terdiri atas : insekta, ular, primata dan burung. Kelompok ini sifat adaptasi khusus untuk hidup didalam hutan mangrove, karena mereka melewatkan sebagian besar hidupnya diluar jangkauan air laut pada bagian pohon yang tinggi meskipun mereka dapat mengumpulkan makanannya berupa hewan laut pada saat air surut.
2. Kelompok fauna perairan / akuatik, terdiri atas dua tipe yaitu :
a. Yang hidup dikolam air, terutama berbagai jenis ikan dan udang.
b. Yang menempati substrat baik keras (akar dan batang mangrove) maupun lunak (lumpur) terutama kepiting, kerang dan berbagai jenis invertebrata lainnya.
RANTAI MAKANAN DI EKOSISTEM HUTAN MANGROVE.
Tumbuhan mangrove sebagaimana tumbuhan lainnya mengkonversi cahaya matahari dan zat hara (nutrien) menjadi jaringan tumbuhan (bahan organik) melalui proses fotosintesis.
Tumbuhan menrupakan sumber makanan potensial, dalam berbagai bentuk, bagi semua biota yang hidup di ekosistem hutan mangrove. Berbeda dengan ekosistem pesisir lainnya, komponen dasar dari rantai makanan di ekosistem hutan mangrove bukanlah hutan mangrove itu sendiri, tapi serasah yang berasal dari tumbuhan mangrove (daun, ranting, buah, batang dsb)
Sebagian serasah mangrove didekomposisi oleh bankteri fungsi menjadi zat hara (nutrien) terlarut yang dapat dimanfaatkan langsung oleh fitoplankton, algae atau tumbuhan mangrove itu sendiri dalam proses fotosintesis, sebagian lagi partikel serasah (detritus) dimanfaatkan oleh ikan, udang dan kepiting sebagai makanannya. Proses makan-memakan dalam berbagai kategori dan tingkatan biota membentuk jala makanan.
FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN MANGROVE :
1. Sebagai peredam gelombang dan angin badai pelindung abrasi, penahan dan perangkap sedimen.
2. Penghasil sejumlah besar detritus dari daun dan batang pohon mangrove.
3. Daerah Asuhan (nursery grounds), daerah mencari makanan (feeding grounds) dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya.
4. Penghasil kayu untuk bahan konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang dan bahan baku kertas (pulp).
5. Pemasok larva ikan, udang dan biota laut lainnya.
6. Sebagai tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, burung, monyet, buaya dan satwa liar lainnya yang diantaranya endemik
7. Sebagai tempat pariwisata.
Wednesday, April 9, 2008
Kapitalisasi Pertanian Padi
Kapitalis turun ke sawah. Itulah kalimat yang paling pas untuk menggambarkan gejala masuknya beberapa perusahaan besar, antara lain sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), ke bisnis tani padi akhir-akhir ini.
Bagaimana gejala itu sebaiknya disikapi? Ditolak atau sebaliknya disambut gembira? Kalangan lembaga swadaya masyarakat pembela petani jelas menolak kapitalis masuk ke agrobisnis padi. Alasannya, kapitalis akan mematikan petani.
Benarkah petani akan mati? Ya, kalau kapitalis bermain sendiri. Tidak, kalau ia bekerja sama dengan petani. Dalam konteks kerja sama itu kapitalisasi padi sawah harus disambut positif. Mengapa?
Salah satu tujuan pembangunan pertanian padi adalah transformasi cara produksi dari kegiatan ekonomi keluarga menjadi kegiatan bisnis. Itu berarti transformasi dari usaha tani keluarga (mikro/kecil) ke perusahaan agrobisnis (besar).
Proses transformasi melewati tiga tahap. Pertama, tahap agrobisnis berbasis sumber daya yang digerakkan kelimpahan sumber daya alam dan manusia tak terdidik. Pada tahap ini agrobisnis bersifat padat kerja. Produk akhirnya dominan komoditas primer.
Kedua, tahap agrobisnis berbasis investasi yang digerakkan kekuatan investasi (capital) melalui percepatan pembangunan, pendalaman industri hulu/hilir, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Agrobisnis di tahap ini bersifat padat modal. Produk akhirnya dominan komoditas olahan.
Ketiga, tahap agrobisnis berbasis inovasi yang digerakkan inovasi melalui peningkatan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia. Ini tahap agrobisnis yang bersifat padat inovasi (iptek). Produk akhirnya dominan komoditas olahan/jadi/ turunan.
Kesenjangan
Hampir empat dekade pembangunan pertanian, namun pertanian padi kita secara keseluruhan masih mandeg di tahap pertama. Dengan kata lain transformasi pertanian gagal!
Revolusi Hijau dan program intensifikasi lanjutannya, hingga kini, tidak mampu membawa pertanian ke tahap agrobisnis berbasis investasi sekalipun. Kendati terjadi modernisasi teknologi pertanian padi tetap bersifat padat kerja dengan dominasi padi sebagai hasil akhir.
Transformasi pertanian gagal karena kesenjangan antara perubahan teknologi dan organisasi (manajemen). Pembangunan pertanian telah merevolusi teknologi pertanian dari non-kapitalis ke kapitalis. Tetapi, tidak demikian dengan organisasi produksi.
Organisasi produksi pertanian padi masih "non-kapitalis" . Ia masih melekat pada institusi keluarga petani. Pertanian padi diorganisasi sebagai salah satu dari sejumlah kegiatan ekonomi keluarga petani.
Dalam proses transformasi, organisasi dan teknologi seyogianya bersisian. Teknologi kapitalis akan menjadi malapetaka jika organisasi produksinya non-kapitalis. Terbukti semasa revolusi hijau petani gurem terpaksa menjual sawah kepada petani kaya karena organisasi produksinya (non-kapitalis) tak mampu mengelola teknologi kapitalis.
Kesenjangan terjadi karena pembangunan pertanian menomorduakan aspek organisasi. Hingga kini program-program pembangunan pertanian padi, misalnya, Primatani dan Peningkatan Produksi Beras Nasional, masih terfokus pada teknologi.
Tanpa revolusi ke organisasi produksi kapitalis, adopsi teknologi kapitalis tidak akan optimal. Teknologi akan diadopsi secara terbatas, serendah daya kelola organisasi produksi non-kapitalis.
Kemitraan
Tiga tahapan proses transformasi pertanian tidak hanya menunjuk pada perubahan teknologi, tetapi juga perubahan organisasi (manajemen) produksi dari non-kapitalis ke kapitalis.
Fakta di lapangan menunjukkan, setelah hampir empat dekade pembangunan pertanian teknologi sudah berwatak kapitalis, tetapi organisasi produksi masih non-kapitalis. Pemerintah gagal mendorong perubahan organisasi produksi padi.
Karena pertanian padi gagal bertransformasi dari "usaha keluarga" (non-kapitalis) ke "bisnis" (kapitalis), maka adopsi/pene- rapan teknologi kapitalis tidak optimal. Akibatnya, peningkatan produksi tidak optimal, sehingga ketahanan pangan rentan.
Ketahanan pangan (beras) nasional mempersyaratkan organisasi produksi yang kuat. Organisasi produksi non-kapitalis terbukti tidak memadai. Oleh karena itu, harus ada pergeseran revolusioner ke organisasi produksi kapitalis.
Pemerintah sudah terbukti gagal mendorong transformasi ke organisasi produksi kapitalis. Maka harapan layak ditujukan pada perusahaan kapitalis. Dengan skema agrobisnis berbasis kemitraan, perusahaan kapitalis dapat bersinergi dengan petani untuk mewujudkan agribisnis berbasis investasi/inovasi.
Kemitraan petani dan perusahaan kapitalis itu dapat mengambil bentuk organisasi badan usaha milik petani (BUMP). Di situ petani menyediakan modal tanah dan tenaga tani. Sementara perusahaan kapitalis menyediakan modal finansial, teknologi, je- jaring pasar, dan keahlian manajemen.
Pola kemitraan seperti itu sudah diterapkan sejumlah BUMN lingkup agrobisnis/agroindu stri dan komunitas petani di Subang dan Karawang, yang berhasil meningkatkan produksi padi dari lima menjadi delapan ton per hektare.
Idealnya, kemitraan itu mewujudkan agrobisnis padi terpadu skala besar (1.000 hektare per BUMP). Sebagai agrobisnis berbasis investasi/inovasi, agrobisnis padi itu tidak hanya menghasilkan gabah/beras, juga energi biomas, pangan olahan (mi beras, makanan bayi, nasi instan, tepung beras, minyak beras), bahan bangunan, dan pupuk organik.
Menurut taksiran moderat, dari 1 juta hektare sawah dengan pola kemitraan seperti di atas akan diperoleh gabah kering panen 15,2 juta ton. Dari pengembangan horisontal akan diperoleh energi listrik sebesar 281 mw atau 1.824 gwh.
Jadi, pola kemitraan tersebut tidak hanya berpotensi mendukung ketahanan pangan nasional, juga mencukupi kebutuhan energi listrik pedesaan. Pendapatan dan kesejahteraan petani sudah pasti meningkat.
Jadi, mengapa harus takut jika kapitalis baik BUMN maupun swasta turun ke sawah? Dengan suatu skema kemitraaan kapitalis-petani yang difasilitasi pemerintah, misalnya pola BUMP, taraf kehidupan sosial-ekonomi petani akan terangkat.
Secara bersamaan pertanian padi juga akan bertransformasi menjadi agrobisnis berbasis investasi dan inovasi. Sejalan dengan kebijakan revitalisasi, itulah wujud pertanian padi modern yang tangguh dan berdaya saing.
Penulis adalah Kepala Bagian Sosiologi Pedesaan dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB
Bagaimana gejala itu sebaiknya disikapi? Ditolak atau sebaliknya disambut gembira? Kalangan lembaga swadaya masyarakat pembela petani jelas menolak kapitalis masuk ke agrobisnis padi. Alasannya, kapitalis akan mematikan petani.
Benarkah petani akan mati? Ya, kalau kapitalis bermain sendiri. Tidak, kalau ia bekerja sama dengan petani. Dalam konteks kerja sama itu kapitalisasi padi sawah harus disambut positif. Mengapa?
Salah satu tujuan pembangunan pertanian padi adalah transformasi cara produksi dari kegiatan ekonomi keluarga menjadi kegiatan bisnis. Itu berarti transformasi dari usaha tani keluarga (mikro/kecil) ke perusahaan agrobisnis (besar).
Proses transformasi melewati tiga tahap. Pertama, tahap agrobisnis berbasis sumber daya yang digerakkan kelimpahan sumber daya alam dan manusia tak terdidik. Pada tahap ini agrobisnis bersifat padat kerja. Produk akhirnya dominan komoditas primer.
Kedua, tahap agrobisnis berbasis investasi yang digerakkan kekuatan investasi (capital) melalui percepatan pembangunan, pendalaman industri hulu/hilir, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Agrobisnis di tahap ini bersifat padat modal. Produk akhirnya dominan komoditas olahan.
Ketiga, tahap agrobisnis berbasis inovasi yang digerakkan inovasi melalui peningkatan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia. Ini tahap agrobisnis yang bersifat padat inovasi (iptek). Produk akhirnya dominan komoditas olahan/jadi/ turunan.
Kesenjangan
Hampir empat dekade pembangunan pertanian, namun pertanian padi kita secara keseluruhan masih mandeg di tahap pertama. Dengan kata lain transformasi pertanian gagal!
Revolusi Hijau dan program intensifikasi lanjutannya, hingga kini, tidak mampu membawa pertanian ke tahap agrobisnis berbasis investasi sekalipun. Kendati terjadi modernisasi teknologi pertanian padi tetap bersifat padat kerja dengan dominasi padi sebagai hasil akhir.
Transformasi pertanian gagal karena kesenjangan antara perubahan teknologi dan organisasi (manajemen). Pembangunan pertanian telah merevolusi teknologi pertanian dari non-kapitalis ke kapitalis. Tetapi, tidak demikian dengan organisasi produksi.
Organisasi produksi pertanian padi masih "non-kapitalis" . Ia masih melekat pada institusi keluarga petani. Pertanian padi diorganisasi sebagai salah satu dari sejumlah kegiatan ekonomi keluarga petani.
Dalam proses transformasi, organisasi dan teknologi seyogianya bersisian. Teknologi kapitalis akan menjadi malapetaka jika organisasi produksinya non-kapitalis. Terbukti semasa revolusi hijau petani gurem terpaksa menjual sawah kepada petani kaya karena organisasi produksinya (non-kapitalis) tak mampu mengelola teknologi kapitalis.
Kesenjangan terjadi karena pembangunan pertanian menomorduakan aspek organisasi. Hingga kini program-program pembangunan pertanian padi, misalnya, Primatani dan Peningkatan Produksi Beras Nasional, masih terfokus pada teknologi.
Tanpa revolusi ke organisasi produksi kapitalis, adopsi teknologi kapitalis tidak akan optimal. Teknologi akan diadopsi secara terbatas, serendah daya kelola organisasi produksi non-kapitalis.
Kemitraan
Tiga tahapan proses transformasi pertanian tidak hanya menunjuk pada perubahan teknologi, tetapi juga perubahan organisasi (manajemen) produksi dari non-kapitalis ke kapitalis.
Fakta di lapangan menunjukkan, setelah hampir empat dekade pembangunan pertanian teknologi sudah berwatak kapitalis, tetapi organisasi produksi masih non-kapitalis. Pemerintah gagal mendorong perubahan organisasi produksi padi.
Karena pertanian padi gagal bertransformasi dari "usaha keluarga" (non-kapitalis) ke "bisnis" (kapitalis), maka adopsi/pene- rapan teknologi kapitalis tidak optimal. Akibatnya, peningkatan produksi tidak optimal, sehingga ketahanan pangan rentan.
Ketahanan pangan (beras) nasional mempersyaratkan organisasi produksi yang kuat. Organisasi produksi non-kapitalis terbukti tidak memadai. Oleh karena itu, harus ada pergeseran revolusioner ke organisasi produksi kapitalis.
Pemerintah sudah terbukti gagal mendorong transformasi ke organisasi produksi kapitalis. Maka harapan layak ditujukan pada perusahaan kapitalis. Dengan skema agrobisnis berbasis kemitraan, perusahaan kapitalis dapat bersinergi dengan petani untuk mewujudkan agribisnis berbasis investasi/inovasi.
Kemitraan petani dan perusahaan kapitalis itu dapat mengambil bentuk organisasi badan usaha milik petani (BUMP). Di situ petani menyediakan modal tanah dan tenaga tani. Sementara perusahaan kapitalis menyediakan modal finansial, teknologi, je- jaring pasar, dan keahlian manajemen.
Pola kemitraan seperti itu sudah diterapkan sejumlah BUMN lingkup agrobisnis/agroindu stri dan komunitas petani di Subang dan Karawang, yang berhasil meningkatkan produksi padi dari lima menjadi delapan ton per hektare.
Idealnya, kemitraan itu mewujudkan agrobisnis padi terpadu skala besar (1.000 hektare per BUMP). Sebagai agrobisnis berbasis investasi/inovasi, agrobisnis padi itu tidak hanya menghasilkan gabah/beras, juga energi biomas, pangan olahan (mi beras, makanan bayi, nasi instan, tepung beras, minyak beras), bahan bangunan, dan pupuk organik.
Menurut taksiran moderat, dari 1 juta hektare sawah dengan pola kemitraan seperti di atas akan diperoleh gabah kering panen 15,2 juta ton. Dari pengembangan horisontal akan diperoleh energi listrik sebesar 281 mw atau 1.824 gwh.
Jadi, pola kemitraan tersebut tidak hanya berpotensi mendukung ketahanan pangan nasional, juga mencukupi kebutuhan energi listrik pedesaan. Pendapatan dan kesejahteraan petani sudah pasti meningkat.
Jadi, mengapa harus takut jika kapitalis baik BUMN maupun swasta turun ke sawah? Dengan suatu skema kemitraaan kapitalis-petani yang difasilitasi pemerintah, misalnya pola BUMP, taraf kehidupan sosial-ekonomi petani akan terangkat.
Secara bersamaan pertanian padi juga akan bertransformasi menjadi agrobisnis berbasis investasi dan inovasi. Sejalan dengan kebijakan revitalisasi, itulah wujud pertanian padi modern yang tangguh dan berdaya saing.
Penulis adalah Kepala Bagian Sosiologi Pedesaan dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB
Tuesday, April 8, 2008
Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat Adat
Kearifan Tradisional: Awal bagi Pengabdian pada Keberlanjutan Kehidupan
Bagi Indonesia, sumberdaya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai "bangsa". Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk sistem politik, sistem hukum dan sosial-budayanya. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keberagaman sistem sosial yang dimilikinya.
Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati ini dengan sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik dalam komunitas-komunitas masyarakat adat yang saat ini populasinya diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun dalam komunitas-komunitas lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional. Yang dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius yang erat dengan lingkungan lokalnya. Batasan ini mengacu pada "Pandangan Dasar dari Kongres I Masyarakat Adat Nusantara" tahun 1999 yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaan hayati alami. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Mereka umumnya memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang diwariskan dan ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun. Kearifan tradisional ini, misalnya, bisa dilihat pada komunitas masyarakat adat yang hidup di ekosistem rawa bagian selatan Pulau Kimaam di Kabupaten Merauke, Irian Jaya. Komunitas adat ini berhasil mengembangkan 144 kultivar ubi, atau lebih tinggi dari yang ditemukan pada suku Dani di Palimo, Lembah Baliem,yang hanya 74 varietas ubi. Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem lokal ini. Contoh di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak dikenal adalah perladangan berotasi komunitas-komunitas adat "Orang Dayak" di Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.
Dari keberagaman sistem-sistem lokal ini bisa ditarik beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya; 2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat (di Maluku dikenal sebagai petuanan, di sebagian besar Sumatera dikenal dengan ulayat dan tanah marga) sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama serta mengamankannya dari eksploitasi pihak luar. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa keutuhan sistem kepemilikan komunal atau kolektif ini bisa mencegah munculnya eksploitasi berlebihan atas lingkungan lokal; 3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan ('pemerintahan') adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; 4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.3
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat adat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Bagaimana pun, komunitas-komunitas masyarakat adat ini telah bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada. Komunitas-komunitas lokal di pedesaan yang tidak lagi mendefenisikan dan menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, juga secara berkelanjutan menerapkan kearifan (pengetahuan dan tata cara) tradisional ini dalam kehidupannya, termasuk dalam memanfaatkan sumberdaya dan keanekaragaman hayati untuk memenuhi kebutuhannya seperti pengobatan, penyediaan pangan, dan sebagainya. Masa depan keberlanjutan kehidupan kita sebagai bangsa, termasuk kekayaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, berada di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek pengelolaan sumberdaya alam yang sudah terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sebagai komunitas dan sekaligus menyangga fungsi layanan ekologis alam untuk kebutuhan mahluk lainnya secara lebih luas. Keberpihakan terhadap kearifan tradisional dengan segala pranata sosial yang mendukungnya merupakan modal awal yang utama bagi pengabdian kita terhadap keberlanjutan kehidupan kita di Indonesia.
Kearifan Tradisional: Membutuhkan Pemulihan
Memahami kondisi terkini kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya lokal tidak bisa dipisahkan dari kondisi pemilik dan pengguna utamanya, yaitu masyarakat adat. Mereka adalah satu satu kelompok utama penduduk negeri ini yang paling banyak menderita (dirugikan) dari segi nilai materil dan spritual atas penerapan politik pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir. Penindasan terhadap masyarakat adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya.
Kondisi ini menjadi demikian ironis karena pada kenyataannya masyarakat adat merupakan elemen terbesar dalam struktur negara–bangsa (nation-state) Indonesia. Hanya saja bangunan "negara-bangsa" yang majemuk ("Bhinneka Tunggal Ika") sebagaimana digagas oleh Para Pendiri ini telah dihianati begitu saja oleh para penerusnya, yaitu dengan merampas secara sistematis hak-hak masyarakat adat yang merupakan struktur dasar "negara-bangsa" yang majemuk. Namun dalam hampir semua keputusan politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional. Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkat-perangkat kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang kehidupan. Kedaulatan negara ditegakkan secara represif dengan mengabaikan kedaulatan masyarakat adat untuk mengatur dan mengembangkan kemandirian kultural dan politik di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di bidang ekonomi ditemukan berbagai kebijakan dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam yang sebagian besar berada di dalam wilayah-wilayah adat, di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai peraturan perundangan sektoral, khususnya yang dikeluarkan selama pemerintahan otoriter Orde Baru Soeharto dan Habibie seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan kroni-kroninya.
Berhembusnya angin "reformasi" sampai hari ini juga tidak merubah kebijakan dan hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam. Energi dan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin lembaga penyelenggara negara yang dipilih secara demokratis, yang mestinya digunakan untuk mengganti total peraturan per-UU-an peninggalan Orde Baru, justru lebih sibuk mengurus dirinya sendiri dan saling menjatuhkan satu sama lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki fungsi legislasi yang kuat, boleh dikatakan belum melakukan kewajibannya, khususnya yang berkaitan dengan legislasi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan penataan sistem politik nasional ke arah demokrasi yang partisipatif (participatory democracy). Perkembangan "reformasi" seperti ini tetap saja tidak memberikan "ruang" bagi sistem-sistem lokal untuk bekerja mengatur dirinya dan mengelola sumberdaya dan keanekaragaman hayati sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan tadisional.
Sampai saat ini, sangat sedikit sekali dari para ekonom dan praktisi pembangunan yang mau mengakui bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban pembangunan. Kelompok ini masih sulit menerima bahwa kemiskinan dan ketertindasan masyarakat adat yang ada saat ini justru bersumber dari pembangunan, bukan karena mereka malas atau tidak rasional. Manifestasi kekuasaan kelompok pemuja pembangunan ini bisa dilihat dari respon terhadap penanganan kemiskinan dan penindasan masyarakat adat masih sangat dangkal dan parsial, yaitu dengan hanya sekedar mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu suatu upaya untuk "mendamaikan" konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan konservasi alam. Pendekatan baru ini, yang juga meneruskan cara pandang bahwa alam (sebagai ekosistem) sebagai barang ekonomi yang bisa dinilai dengan uang (valuasi). Cara pandang ini sungguh ketinggalan jaman dibanding nilai-nilai dan pandangan holistik yang masih hidup di masyarakat adat, khususnya mereka yang relatif belum terhegemoni dengan materialisme.
Lebih mengenaskan lagi, dua tahun terakhir ini kita pun dipaksa menyaksikan semakin maraknya konflik-konflik horisontal (antar kelompok masyarakat) yang memakan korban ribuan orang yang secara langsung dan tidak langsung bersumber dari ketidak-adilan dan pemiskinan struktural yang dialami masyarakat adat. Kembali lagi, pada situasi yang seperti ini, kita menjadi lupa akar persoalan struktural yang "menyemai benih dan menumbuh-suburkan" konflik-konflik horisontal, termasuk ketidak-adilan dan pelanggaran hak azasi manusia yang terkandung dalam banyak Undang-Undang sektoral yang mengatur tentang sumberdaya alam.
Kebijakan ekonomi, khususnya dalam alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yang hanya memihak kepentingan modal ini nyata-nyata telah berdampak sangat luas terhadap kerusakan alam dan kehancuran ekologis. Korban pertama dan yang utama dari kehancuran ini adalah masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, di atas berbagai jenis mineral bahan tambang, mendiami pesisir dan mencari penghidupan di laut. Kebijakan sektoral yang ekstraktif (kuras cepat sebanyak-banyaknya, jual murah secepatnya) tidak memberi kesempatan bagi kearifan adat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan, sebagaimana yang telah dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola alam sudah tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi, atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal. Dunia farmakologi tidak mencoba mengangkat kearifan masyarakat adat di bidang tumbuhan obat sebagai bagian utama bidang perhatiannya. Ramuan tradisional, jamu dan sejenisnya dianggap sekunder atau malah diremehkan. Padahal telah terbukti ketika sistem pengobatan modern gagal memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, jamu dan teknik-teknik pengobatan tradisional lainnya lalu menjadi alternatif yang dapat diandalkan.
Selain mengambil alih secara langsung sumberdaya ekonomi primer berupa tanah dan sumberdaya alam di dalamnya, pemerintah melalui berbagai kebijakan perdagangan hasil bumi secara sistematis mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat adat. Pemberian monopoli kepada asosiasi atau perusahaan tertentu dalam perdagangan komoditas yang diproduksi masyarakat adat, seperti rotan dan sarang burung walet, telah menempatkan pemerintah sebagai "pelayan" bagi para pemilik modal untuk merampas pendapatan yang sudah semestinya diperoleh masyarakat adat.
Di bidang politik, bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai unsur pembentuk Bangsa Indonesia, masyarakat adat menghadapi situasi yang lebih sulit lagi. Kondisi ini bermuara pada politik penghancuran sistem pemerintahan adat yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus sepanjang pemerintahan rejim Orde Baru. Upaya penghancuran ini secara gamblang bisa dilihat dari pemaksaan konsep desa yang seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem desa, dengan segala perangkatnya seperti LKMD dan RK/RT, secara "konstitusional" menusuk "jantung" masyarakat adat, yaitu berupa penghancuran atas sistem pemerintahan adat. Akibatnya kemampuan (enerji dan modal sosial) masyarakat adat untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri secara mandiri menjadi punah. Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di antara institusi-institusi adat digusur secara paksa sehingga yang tersisa ditangan para pemimpin adat hanya peran dalam upacara seremonial semata-mata. Peran pinggiran ini, di hampir seluruh pelosok nusantara, masih harus di atur, dan dikendalikan oleh Bupati dan Camat dengan menerbitkan Surak Keputusan (SK). Kehancuran sistem-sistem adat ini menjadi lebih diperparah lagi dengan kebijakan militerisasi kehidupan pedesaan lewat konsep pembinaan teritorial TNI dengan masuknya Bintara Pembina Desa (BABINSA) sebagai salah satu unsur kepemimpinan desa. Dengan kebijakan-kebijakan ini bisa dikategorikan bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan politik masyarakat adat selama lebih dari 20 tahun, termasuk hak asal-usul dan hak-hak tradisional yang dilindungi oleh UUD 1945.
Dengan warisan rejim lama yang demikian maka dalam upaya melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal ini yang harus dilakukan adalah memulihkan kerusakan pranata-pranata sosial masyarakat adat yang sedemikian parah, sebagai akibat dari sistem desa Orde Baru (UU No. 5 Tahun 1979). Upaya-upaya pemulihan (recovery) terhadap pranata (kelembagaan) adat/lokal merupakan tantangan terbesar yang harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang berpihak pada kearifan tradisional, baik di kalangan pemerintah maupun dalam elemen-elemen gerakan masyarakat sosial, khususnya gerakan masyarakat adat di Indonesia.
Otonomi Daerah: Pemberlanjutan Pengrusakan Alam yang Semakin Meningkat
Di tengah pemberlanjutan 'ideologi' pembangunan ekspolitatif dari rejim Orde Baru Soeharto-Habibie ke rejim KH. Abdurahman Wahid, reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui otonomi daerah telah menjadi tema sentral diskusi hampir di seluruh lapisan masyarakat (kecuali mungkin di pusat-pusat kekuasaan di Jakarta karena terlalu sibuk dengan urusan merebut atau mempertahankan kekuasaan). Dalam otonomi daerah ini, yang secara formal ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, ada kehendak dari para pembuatnya untuk memperbaharui hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah melalui penyerahan kewenangan pusat ke daerah atau desentralisasi, antara eksekutif (PEMDA) dengan legislatif (DPRD) melalui "kemitraan sejajar" di antara keduanya, dan terakhir mendekatkan secara politik dan geografis antara penentu kebijakan (yang kewenangannya diserahkan ke DPRD dan PEMDA Kabupaten) dengan rakyat sehingga diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat banyak.
Dalam konteks memberi jalan bagi kedaulatan masyarakat adat, hal-hal yang dikehendaki tersebut perlu dikaji dan dipertanyakan secara kritis mengingat bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 ini hanya mengatur sistem pemerintahan (government system), bukan system pengurusan (governance system). Ini berarti bahwa kedua UU ini baru mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, belum menyentuh pada persoalan mendasar tentang hubungan rakyat dengan pemerintah yang selama Orde Baru justru merupakan akar dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu tidak adanya kejelasan dan ketegasan batas sampai di mana pemerintah boleh (punya hak) mengatur dan mengintervensi kedaulatan masyarakat adat. Yang muncul sebagai akibat dari ketidak-tegasan dan ketidak-jelasan ini adalah tumbuh-suburnya perilaku politik pengurasan di kalangan elit politik, khususnya para bupati yang mendapatkan penambahan wewenang yang cukup besar. Para bupati berlomba-lomba mengeluarkan PERDA untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya dari berbagai macam sumber seperti bermacam pungutan, retribusi, pemberian ijin HPHH skala kecil, IPK dan sebagainya. Akibatnya beban pengeluaran rakyat ke pemerintah semakin meningkat, yang nampaknya juga tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan birokrasi kepada rakyat yang telah membayar pajak dan non-pajak lebih besar.
Hal menarik dan penting dicatat dari perjalanan otonomi daerah selama setahun terakhir ini adalah bahwa bertambahnya kekuasaan/wewenang di tangan para Bupati dan DPRD bukan berarti dengan sendirinya mengurangi kekuasaan/wewenang pemerintah pusat di daerah atas sumberdaya alam. Pada kenyataannya peraturan per-UU-an sektoral masih tetap kokoh dan berjalan seperti biasanya. Misalnya pencabutan ijin HPH, HPHTI, perkebunan besar, kuasa pertambangan masih tetap berada di tangan departemen sektoral. Dari sini bisa dipastikan otonomi daerah telah menyebabkan penambahan jumlah dan jenis kegiatan eksplitasi sumberdaya alam, belum lagi terhitung ekploitasi haram (tidak pakai ijin dari pemerintah pusat atau daerah) yang sama sekali di luar kapasitas pemerintah untuk mengontrol. Kalau kecenderungan ini tidak segera dihentikan (atau paling tidak dikendalikan) maka otonomi daerah tidak pernah jadi solusi, bahkan akan meningkatkan laju pengrusakan diri masyarakat adat itu sendiri beserta habitatnya.
Globalisasi: Ancaman Laten Modernisme dan Individualisme
Di samping persolan yang sifatnya nasional (warisan rejim lama) dan juga persoalan-persoalan baru yang muncul dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang "sembrono", fenomena globalisasi ekonomi juga akan sangat berpengaruh besar terhadap prospek nilai-nilai budaya lokal dan kearifan tradisional sebagai landasan penguatan kelembagaan lokal dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati. Globalisasi ini menjadi perlu dicermati sebagai tahapan lanjut dari periode pembangunanisme yang dianut oleh Rejim Otoriter-Militeristik Orde Baru yang nyata-nyata telah menghancur-leburkan ekosistem-ekosistem penting Indonesia serta memporak-porandakan pranata-pranata ada/lokal yang selama ratusan tahun menjadi penjaga dan pengelola sebagian besar dari ekosistem-ekosistem tersebut. Perjalanan pembangunan di Indonesia mencatat banyak sekali penggusuran dan penindasan yang menyedihkan bagi berbagai kelompok masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang diwarnai oleh tindakan-tindakan kekerasan negara dan sekaligus memfasilitasi kekerasan horizontal antar kelompok masyarakat.
Kalau ditelusuri lebih jauh, maka pembangunan yang umumnya dianut oleh negara-negara berkembang adalah industrialisasi. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia pun mengembangkan industri yang berbasis sumber daya alam. Celakanya, sebagian besar sumber daya lalam ini, secara tradisional sudah ada penguasa dan pemiliknya, yaitu masyarakat adat, yang juga memiliki kepentingan yang lebih luas atas sumber daya tersebut. Nilai-nilai, ide dan konsep pembangunan itu memang diimpor atau diadopsi dari "barat". Pembangunan adalah kata lain dari modernisasi. Dari sini muncullah anggapan dan keyakinan baru di masyarakat bahwa jiwa Indonesia ini kita inginkan menjadi negara modren,maka segala sesuatu yang tradisional(lisan) harus dibuang karena dianggap terbelakang dan menghambat pembangunan. Paradigma modernisasi demikian, langsung dan tidak langsung, telah menyudutkan dan melemahkan posisi masyarakat adat itu sendiri dengan menempatkan tradisi dan nilai-nilai asli bangsa ini menjadi sesuatu yang jelek (inferior) terhadap nilai-nilai "barat" yang modern sebagai sesuatu yang baik (superior).
Dengan cara yang berkembang demikian, bahkan banyak di antara masyarakat adat sendiri sering melupakan bahwa mereka memiliki kekuatan (pengetahuan, teknologi, pranata adat) untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program "pembangunan" yang memuliakan hidup mereka, atau sebaliknya melakukan perlawanan atas program "pembangunan" yang tidak diinginkan. Sebagai konsep yang diadopsi dari "barat", nilai yang terkandung dalam pembangunan kita, yang juga dianut oleh globalisasi ekonomi, berakar pada individualisme yang, dalam banyak hal, bertolak-belakang dari prinsip dasar komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia umumnya yang komunalistik dan kolektif baik dalam hal penguasaan sumberdaya maupun dalam upaya pengelolaannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
Kearifan Tradisional dan Praktek Pengelolaan Berbasis Masyarakat Adat:
Benteng Terakhir yang Harus Dipertahankan
Di tengah-tengah situasi pengelolaan sumberdaya hayati yang semakin memprihatinkan tersebut serta kecenderungan-kecenderungan meningkatnya ancaman terhadap keaneka-ragaman hayati dari perkembangan politik dan ekonomi yang berkembang di daerah, nasional dan global, semakin memperkuat keyakinan bahwa masyarakat adat/lokal adalah tumpuan harapan dari banyak pihak yang peduli dengan pelestarian keanekaragaman hayati. Dalam hal ini, di samping berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah mencabut UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa) mengakomodasikan keberagaman sistem pemerintahan lokal dan menempatkan "desa" atau "nama lainnya" sebagai unit pemerintahan yang memiliki otonomi penuh bisa "digunakan sementara" sebagai landasan hukum bagi upaya-upaya penguatan kelembagaan lokal yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal dan juga pijakan untuk mengimbangi desentralisasi dengan devolusi, yaitu pengembalian kekuasaan/wewenang pengurusan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati dari pemerintah kepada masyarakat.
Untuk bisa sampai pada pencapaian adanya "local governance" yang efektif, membutuhkan perubahan mendasar atas paradigma, strategi dan program aksi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, yaitu antara lain:
Reorientasi PSDA dari (global)+(state)-government-based management regime ke (Community)+(local)-village-based management regimes
Perubahan mendasar orientasi pengelolaan sumber daya alam (PSDA) Rejim Orde Baru yang tadinya didominasi oleh tujuan-tujuan 'makro-nasional', seperti devisa negara dan penerimaan pendapatan pemerintah (pusat dan daerah), ke arah tujuan berorientasi 'mikro-lokal' (kampung dan antar kampung), yaitu: (1) keberlanjutan kehidupan dan keselamatan masyarakat adat di dalam wilayah kelola adatnya; (2) keberlanjutan layanan sosial-ekologi alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan (3) peningkatan produktifitas penduduk kampung.
Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan terjadinya penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal dan mencegah akumulasi kuasa dan kontrol atas sumberdaya hayati di tangan segelintir pengusaha "kroni". Dengan orientasi lama (ORBA) maka diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di samping tentu untuk kemudahan penarikan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Sistem devisa bebas tidak memungkinkan pemerintah bisa menggontrol penggunaan devisa sehingga pendapatan dari hutan justru diinvestasikan di luar sektor kehutanan. Kemudahan penarikan pajak pun justru digunakan untuk "pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya" lewat praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan "rente ekonomi" yang kecil untuk negara.
Orientasi baru ini juga lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) atas tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.
Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal
Perubahan berbagai peraturan-per-UU-an yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak adat atas suatu kawasan SDA (seperti: petuanan di Maluku, nagori di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan Barat, panglili tondo' di Tana Toraja, dan sebainya) yang berada di dalam wilayah masyarakat adat. Dalam hal penentuan batas-batas wilayah adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan "self-claiming" atau "participatory community mapping". Kawasan-kawasan SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah PUBLIK ini harus dilepaskan oleh pemerintah kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan "bukti" kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan "penguasaan/kepemilikan" adat (untuk masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (1) hak milik pribadi; (2) hak milik kolektif; (3) hak adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.
Berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak adat tersebut maka UU PSDA perlu menyebutkan bahwa: (1) Kawasan SDA yang dikuasai/dimiliki/diusahakan oleh masyarakat adat maka kegiatan pengelolaannya sepenuhnya berada ditangan masyarakat adat itu sendiri; (2) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak ketiga harus didasarkan pada kesepakatan yang saling menguntungkan dengan memperhatikan aspek konservasi; (3) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak luar negeri harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Pemisahan Hak Penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) dengan Hak Guna (Use rights), Hak Pengelolaan/Pengusahaan (management rights)
Peraturan per-UU-an harus secara jelas membedakan antara "penguasaan kawasan dan SDA yang ada di dalamnya" dengan "penggunaan kawasan dan SDA di dalamnya". Dengan demkian status penguasaan./kepemilikan atas kawasan SDA baik yang berstatus milik pribadi, milik kolektif dan hak adat/ulayat, maupun milik publik bisa memiliki fungsi dan tata guna: (a) produksi, yaitu kawasan tertentu yang SDA-nya bisa dikelola dan diusahai untuk memproduksi; (b) lindung, yaitu kawasan tertentu yang harus dilindungi fungsi ekologis/hidrologis dimana pemanfaatan SDA di dalamnya harus dilakukan secara sangat terbatas; (c) konservasi, yaitu kawasan yang sumberdaya dan keanekaragaman hayati di dalamnya haris dilestarikan.
Dalam hal menjaga keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah maka keterlibatan pemerintah menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai PENGATUR dan PENGENDALI kegiatan pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologi sutau kawasan SDA maka kawasan SDA yang sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak (tenurial right) bisa juga dibebani fungsi tertentu sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang "dikuasai" masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat adat (diwakili oleh lembaga adat) bisa menyerahkan hak pengelolaan tersebut ke pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan.
Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan prosedur penentuan masyarakat lokal untuk diakui sebagai masyarakat adat, dan juga untuk menentukan batas-batas wilayah dan kawasan hutan adat dari masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu harus jelas mengatur kriteria-kriterianya, yang kemudian secara operational-prosedural diatur lebih terinci dalam satu PP yang mengatur tentang "Hutan Adat". Yang perlu diwaspadai adalah agar proses penentuan masyaraklat adat dan batas-batas wilayah/kawasan adat tidak berada di tangan pemerintah atau pihak lain (top-down), tetap ditentukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan (self-identification dan self-claiming) secara partisipatif dan prosesnya harus dimulai dari tingkat kampung atau satuan sosial terendah.
Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural dalam Penataan Ruang Kelola SDA yang Demokratis-Partisipatif
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi "keharusan" untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang "intangible" yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan. Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu dengan merubah sistem PEMILU yang ada saat ini menjadi sistem distrik dan pemilihan langsung untuk jabatan politik dimana rakyat yang memilih punya kontrol dan akses yang lebih baik terhadap proses dan substansi perubahan kebijakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk "Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah" atau "Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah" yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
Bagi Indonesia, sumberdaya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai "bangsa". Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk sistem politik, sistem hukum dan sosial-budayanya. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keberagaman sistem sosial yang dimilikinya.
Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati ini dengan sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik dalam komunitas-komunitas masyarakat adat yang saat ini populasinya diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun dalam komunitas-komunitas lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional. Yang dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius yang erat dengan lingkungan lokalnya. Batasan ini mengacu pada "Pandangan Dasar dari Kongres I Masyarakat Adat Nusantara" tahun 1999 yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaan hayati alami. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Mereka umumnya memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang diwariskan dan ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun. Kearifan tradisional ini, misalnya, bisa dilihat pada komunitas masyarakat adat yang hidup di ekosistem rawa bagian selatan Pulau Kimaam di Kabupaten Merauke, Irian Jaya. Komunitas adat ini berhasil mengembangkan 144 kultivar ubi, atau lebih tinggi dari yang ditemukan pada suku Dani di Palimo, Lembah Baliem,yang hanya 74 varietas ubi. Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dan sebagian besar di Irian Jaya bagian utara dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif. Sampai saat ini hanya sebagian yang sangat kecil saja yang dikenal dunia ilmu pengetahuan modern tentang sistem-sistem lokal ini. Contoh di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan disebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu. Contoh lainnya yang sudah banyak dikenal adalah perladangan berotasi komunitas-komunitas adat "Orang Dayak" di Kalimantan berhasil mengatasi permasalahan lahan yang tidak subur.
Dari keberagaman sistem-sistem lokal ini bisa ditarik beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya; 2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat (di Maluku dikenal sebagai petuanan, di sebagian besar Sumatera dikenal dengan ulayat dan tanah marga) sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama serta mengamankannya dari eksploitasi pihak luar. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa keutuhan sistem kepemilikan komunal atau kolektif ini bisa mencegah munculnya eksploitasi berlebihan atas lingkungan lokal; 3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan ('pemerintahan') adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; 4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.3
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat adat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Bagaimana pun, komunitas-komunitas masyarakat adat ini telah bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada. Komunitas-komunitas lokal di pedesaan yang tidak lagi mendefenisikan dan menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, juga secara berkelanjutan menerapkan kearifan (pengetahuan dan tata cara) tradisional ini dalam kehidupannya, termasuk dalam memanfaatkan sumberdaya dan keanekaragaman hayati untuk memenuhi kebutuhannya seperti pengobatan, penyediaan pangan, dan sebagainya. Masa depan keberlanjutan kehidupan kita sebagai bangsa, termasuk kekayaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, berada di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek pengelolaan sumberdaya alam yang sudah terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sebagai komunitas dan sekaligus menyangga fungsi layanan ekologis alam untuk kebutuhan mahluk lainnya secara lebih luas. Keberpihakan terhadap kearifan tradisional dengan segala pranata sosial yang mendukungnya merupakan modal awal yang utama bagi pengabdian kita terhadap keberlanjutan kehidupan kita di Indonesia.
Kearifan Tradisional: Membutuhkan Pemulihan
Memahami kondisi terkini kearifan tradisional dan nilai-nilai budaya lokal tidak bisa dipisahkan dari kondisi pemilik dan pengguna utamanya, yaitu masyarakat adat. Mereka adalah satu satu kelompok utama penduduk negeri ini yang paling banyak menderita (dirugikan) dari segi nilai materil dan spritual atas penerapan politik pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir. Penindasan terhadap masyarakat adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya.
Kondisi ini menjadi demikian ironis karena pada kenyataannya masyarakat adat merupakan elemen terbesar dalam struktur negara–bangsa (nation-state) Indonesia. Hanya saja bangunan "negara-bangsa" yang majemuk ("Bhinneka Tunggal Ika") sebagaimana digagas oleh Para Pendiri ini telah dihianati begitu saja oleh para penerusnya, yaitu dengan merampas secara sistematis hak-hak masyarakat adat yang merupakan struktur dasar "negara-bangsa" yang majemuk. Namun dalam hampir semua keputusan politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional. Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkat-perangkat kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang kehidupan. Kedaulatan negara ditegakkan secara represif dengan mengabaikan kedaulatan masyarakat adat untuk mengatur dan mengembangkan kemandirian kultural dan politik di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di bidang ekonomi ditemukan berbagai kebijakan dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam yang sebagian besar berada di dalam wilayah-wilayah adat, di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai peraturan perundangan sektoral, khususnya yang dikeluarkan selama pemerintahan otoriter Orde Baru Soeharto dan Habibie seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan kroni-kroninya.
Berhembusnya angin "reformasi" sampai hari ini juga tidak merubah kebijakan dan hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam. Energi dan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin lembaga penyelenggara negara yang dipilih secara demokratis, yang mestinya digunakan untuk mengganti total peraturan per-UU-an peninggalan Orde Baru, justru lebih sibuk mengurus dirinya sendiri dan saling menjatuhkan satu sama lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki fungsi legislasi yang kuat, boleh dikatakan belum melakukan kewajibannya, khususnya yang berkaitan dengan legislasi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan penataan sistem politik nasional ke arah demokrasi yang partisipatif (participatory democracy). Perkembangan "reformasi" seperti ini tetap saja tidak memberikan "ruang" bagi sistem-sistem lokal untuk bekerja mengatur dirinya dan mengelola sumberdaya dan keanekaragaman hayati sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan tadisional.
Sampai saat ini, sangat sedikit sekali dari para ekonom dan praktisi pembangunan yang mau mengakui bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban pembangunan. Kelompok ini masih sulit menerima bahwa kemiskinan dan ketertindasan masyarakat adat yang ada saat ini justru bersumber dari pembangunan, bukan karena mereka malas atau tidak rasional. Manifestasi kekuasaan kelompok pemuja pembangunan ini bisa dilihat dari respon terhadap penanganan kemiskinan dan penindasan masyarakat adat masih sangat dangkal dan parsial, yaitu dengan hanya sekedar mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu suatu upaya untuk "mendamaikan" konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan konservasi alam. Pendekatan baru ini, yang juga meneruskan cara pandang bahwa alam (sebagai ekosistem) sebagai barang ekonomi yang bisa dinilai dengan uang (valuasi). Cara pandang ini sungguh ketinggalan jaman dibanding nilai-nilai dan pandangan holistik yang masih hidup di masyarakat adat, khususnya mereka yang relatif belum terhegemoni dengan materialisme.
Lebih mengenaskan lagi, dua tahun terakhir ini kita pun dipaksa menyaksikan semakin maraknya konflik-konflik horisontal (antar kelompok masyarakat) yang memakan korban ribuan orang yang secara langsung dan tidak langsung bersumber dari ketidak-adilan dan pemiskinan struktural yang dialami masyarakat adat. Kembali lagi, pada situasi yang seperti ini, kita menjadi lupa akar persoalan struktural yang "menyemai benih dan menumbuh-suburkan" konflik-konflik horisontal, termasuk ketidak-adilan dan pelanggaran hak azasi manusia yang terkandung dalam banyak Undang-Undang sektoral yang mengatur tentang sumberdaya alam.
Kebijakan ekonomi, khususnya dalam alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yang hanya memihak kepentingan modal ini nyata-nyata telah berdampak sangat luas terhadap kerusakan alam dan kehancuran ekologis. Korban pertama dan yang utama dari kehancuran ini adalah masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, di atas berbagai jenis mineral bahan tambang, mendiami pesisir dan mencari penghidupan di laut. Kebijakan sektoral yang ekstraktif (kuras cepat sebanyak-banyaknya, jual murah secepatnya) tidak memberi kesempatan bagi kearifan adat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan, sebagaimana yang telah dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola alam sudah tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi, atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal. Dunia farmakologi tidak mencoba mengangkat kearifan masyarakat adat di bidang tumbuhan obat sebagai bagian utama bidang perhatiannya. Ramuan tradisional, jamu dan sejenisnya dianggap sekunder atau malah diremehkan. Padahal telah terbukti ketika sistem pengobatan modern gagal memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, jamu dan teknik-teknik pengobatan tradisional lainnya lalu menjadi alternatif yang dapat diandalkan.
Selain mengambil alih secara langsung sumberdaya ekonomi primer berupa tanah dan sumberdaya alam di dalamnya, pemerintah melalui berbagai kebijakan perdagangan hasil bumi secara sistematis mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat adat. Pemberian monopoli kepada asosiasi atau perusahaan tertentu dalam perdagangan komoditas yang diproduksi masyarakat adat, seperti rotan dan sarang burung walet, telah menempatkan pemerintah sebagai "pelayan" bagi para pemilik modal untuk merampas pendapatan yang sudah semestinya diperoleh masyarakat adat.
Di bidang politik, bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai unsur pembentuk Bangsa Indonesia, masyarakat adat menghadapi situasi yang lebih sulit lagi. Kondisi ini bermuara pada politik penghancuran sistem pemerintahan adat yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus sepanjang pemerintahan rejim Orde Baru. Upaya penghancuran ini secara gamblang bisa dilihat dari pemaksaan konsep desa yang seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem desa, dengan segala perangkatnya seperti LKMD dan RK/RT, secara "konstitusional" menusuk "jantung" masyarakat adat, yaitu berupa penghancuran atas sistem pemerintahan adat. Akibatnya kemampuan (enerji dan modal sosial) masyarakat adat untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri secara mandiri menjadi punah. Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di antara institusi-institusi adat digusur secara paksa sehingga yang tersisa ditangan para pemimpin adat hanya peran dalam upacara seremonial semata-mata. Peran pinggiran ini, di hampir seluruh pelosok nusantara, masih harus di atur, dan dikendalikan oleh Bupati dan Camat dengan menerbitkan Surak Keputusan (SK). Kehancuran sistem-sistem adat ini menjadi lebih diperparah lagi dengan kebijakan militerisasi kehidupan pedesaan lewat konsep pembinaan teritorial TNI dengan masuknya Bintara Pembina Desa (BABINSA) sebagai salah satu unsur kepemimpinan desa. Dengan kebijakan-kebijakan ini bisa dikategorikan bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan politik masyarakat adat selama lebih dari 20 tahun, termasuk hak asal-usul dan hak-hak tradisional yang dilindungi oleh UUD 1945.
Dengan warisan rejim lama yang demikian maka dalam upaya melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal ini yang harus dilakukan adalah memulihkan kerusakan pranata-pranata sosial masyarakat adat yang sedemikian parah, sebagai akibat dari sistem desa Orde Baru (UU No. 5 Tahun 1979). Upaya-upaya pemulihan (recovery) terhadap pranata (kelembagaan) adat/lokal merupakan tantangan terbesar yang harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang berpihak pada kearifan tradisional, baik di kalangan pemerintah maupun dalam elemen-elemen gerakan masyarakat sosial, khususnya gerakan masyarakat adat di Indonesia.
Otonomi Daerah: Pemberlanjutan Pengrusakan Alam yang Semakin Meningkat
Di tengah pemberlanjutan 'ideologi' pembangunan ekspolitatif dari rejim Orde Baru Soeharto-Habibie ke rejim KH. Abdurahman Wahid, reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui otonomi daerah telah menjadi tema sentral diskusi hampir di seluruh lapisan masyarakat (kecuali mungkin di pusat-pusat kekuasaan di Jakarta karena terlalu sibuk dengan urusan merebut atau mempertahankan kekuasaan). Dalam otonomi daerah ini, yang secara formal ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, ada kehendak dari para pembuatnya untuk memperbaharui hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah melalui penyerahan kewenangan pusat ke daerah atau desentralisasi, antara eksekutif (PEMDA) dengan legislatif (DPRD) melalui "kemitraan sejajar" di antara keduanya, dan terakhir mendekatkan secara politik dan geografis antara penentu kebijakan (yang kewenangannya diserahkan ke DPRD dan PEMDA Kabupaten) dengan rakyat sehingga diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat banyak.
Dalam konteks memberi jalan bagi kedaulatan masyarakat adat, hal-hal yang dikehendaki tersebut perlu dikaji dan dipertanyakan secara kritis mengingat bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 ini hanya mengatur sistem pemerintahan (government system), bukan system pengurusan (governance system). Ini berarti bahwa kedua UU ini baru mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, belum menyentuh pada persoalan mendasar tentang hubungan rakyat dengan pemerintah yang selama Orde Baru justru merupakan akar dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu tidak adanya kejelasan dan ketegasan batas sampai di mana pemerintah boleh (punya hak) mengatur dan mengintervensi kedaulatan masyarakat adat. Yang muncul sebagai akibat dari ketidak-tegasan dan ketidak-jelasan ini adalah tumbuh-suburnya perilaku politik pengurasan di kalangan elit politik, khususnya para bupati yang mendapatkan penambahan wewenang yang cukup besar. Para bupati berlomba-lomba mengeluarkan PERDA untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya dari berbagai macam sumber seperti bermacam pungutan, retribusi, pemberian ijin HPHH skala kecil, IPK dan sebagainya. Akibatnya beban pengeluaran rakyat ke pemerintah semakin meningkat, yang nampaknya juga tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan birokrasi kepada rakyat yang telah membayar pajak dan non-pajak lebih besar.
Hal menarik dan penting dicatat dari perjalanan otonomi daerah selama setahun terakhir ini adalah bahwa bertambahnya kekuasaan/wewenang di tangan para Bupati dan DPRD bukan berarti dengan sendirinya mengurangi kekuasaan/wewenang pemerintah pusat di daerah atas sumberdaya alam. Pada kenyataannya peraturan per-UU-an sektoral masih tetap kokoh dan berjalan seperti biasanya. Misalnya pencabutan ijin HPH, HPHTI, perkebunan besar, kuasa pertambangan masih tetap berada di tangan departemen sektoral. Dari sini bisa dipastikan otonomi daerah telah menyebabkan penambahan jumlah dan jenis kegiatan eksplitasi sumberdaya alam, belum lagi terhitung ekploitasi haram (tidak pakai ijin dari pemerintah pusat atau daerah) yang sama sekali di luar kapasitas pemerintah untuk mengontrol. Kalau kecenderungan ini tidak segera dihentikan (atau paling tidak dikendalikan) maka otonomi daerah tidak pernah jadi solusi, bahkan akan meningkatkan laju pengrusakan diri masyarakat adat itu sendiri beserta habitatnya.
Globalisasi: Ancaman Laten Modernisme dan Individualisme
Di samping persolan yang sifatnya nasional (warisan rejim lama) dan juga persoalan-persoalan baru yang muncul dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang "sembrono", fenomena globalisasi ekonomi juga akan sangat berpengaruh besar terhadap prospek nilai-nilai budaya lokal dan kearifan tradisional sebagai landasan penguatan kelembagaan lokal dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati. Globalisasi ini menjadi perlu dicermati sebagai tahapan lanjut dari periode pembangunanisme yang dianut oleh Rejim Otoriter-Militeristik Orde Baru yang nyata-nyata telah menghancur-leburkan ekosistem-ekosistem penting Indonesia serta memporak-porandakan pranata-pranata ada/lokal yang selama ratusan tahun menjadi penjaga dan pengelola sebagian besar dari ekosistem-ekosistem tersebut. Perjalanan pembangunan di Indonesia mencatat banyak sekali penggusuran dan penindasan yang menyedihkan bagi berbagai kelompok masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang diwarnai oleh tindakan-tindakan kekerasan negara dan sekaligus memfasilitasi kekerasan horizontal antar kelompok masyarakat.
Kalau ditelusuri lebih jauh, maka pembangunan yang umumnya dianut oleh negara-negara berkembang adalah industrialisasi. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia pun mengembangkan industri yang berbasis sumber daya alam. Celakanya, sebagian besar sumber daya lalam ini, secara tradisional sudah ada penguasa dan pemiliknya, yaitu masyarakat adat, yang juga memiliki kepentingan yang lebih luas atas sumber daya tersebut. Nilai-nilai, ide dan konsep pembangunan itu memang diimpor atau diadopsi dari "barat". Pembangunan adalah kata lain dari modernisasi. Dari sini muncullah anggapan dan keyakinan baru di masyarakat bahwa jiwa Indonesia ini kita inginkan menjadi negara modren,maka segala sesuatu yang tradisional(lisan) harus dibuang karena dianggap terbelakang dan menghambat pembangunan. Paradigma modernisasi demikian, langsung dan tidak langsung, telah menyudutkan dan melemahkan posisi masyarakat adat itu sendiri dengan menempatkan tradisi dan nilai-nilai asli bangsa ini menjadi sesuatu yang jelek (inferior) terhadap nilai-nilai "barat" yang modern sebagai sesuatu yang baik (superior).
Dengan cara yang berkembang demikian, bahkan banyak di antara masyarakat adat sendiri sering melupakan bahwa mereka memiliki kekuatan (pengetahuan, teknologi, pranata adat) untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program "pembangunan" yang memuliakan hidup mereka, atau sebaliknya melakukan perlawanan atas program "pembangunan" yang tidak diinginkan. Sebagai konsep yang diadopsi dari "barat", nilai yang terkandung dalam pembangunan kita, yang juga dianut oleh globalisasi ekonomi, berakar pada individualisme yang, dalam banyak hal, bertolak-belakang dari prinsip dasar komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia umumnya yang komunalistik dan kolektif baik dalam hal penguasaan sumberdaya maupun dalam upaya pengelolaannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
Kearifan Tradisional dan Praktek Pengelolaan Berbasis Masyarakat Adat:
Benteng Terakhir yang Harus Dipertahankan
Di tengah-tengah situasi pengelolaan sumberdaya hayati yang semakin memprihatinkan tersebut serta kecenderungan-kecenderungan meningkatnya ancaman terhadap keaneka-ragaman hayati dari perkembangan politik dan ekonomi yang berkembang di daerah, nasional dan global, semakin memperkuat keyakinan bahwa masyarakat adat/lokal adalah tumpuan harapan dari banyak pihak yang peduli dengan pelestarian keanekaragaman hayati. Dalam hal ini, di samping berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah mencabut UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa) mengakomodasikan keberagaman sistem pemerintahan lokal dan menempatkan "desa" atau "nama lainnya" sebagai unit pemerintahan yang memiliki otonomi penuh bisa "digunakan sementara" sebagai landasan hukum bagi upaya-upaya penguatan kelembagaan lokal yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal dan juga pijakan untuk mengimbangi desentralisasi dengan devolusi, yaitu pengembalian kekuasaan/wewenang pengurusan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati dari pemerintah kepada masyarakat.
Untuk bisa sampai pada pencapaian adanya "local governance" yang efektif, membutuhkan perubahan mendasar atas paradigma, strategi dan program aksi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, yaitu antara lain:
Reorientasi PSDA dari (global)+(state)-government-based management regime ke (Community)+(local)-village-based management regimes
Perubahan mendasar orientasi pengelolaan sumber daya alam (PSDA) Rejim Orde Baru yang tadinya didominasi oleh tujuan-tujuan 'makro-nasional', seperti devisa negara dan penerimaan pendapatan pemerintah (pusat dan daerah), ke arah tujuan berorientasi 'mikro-lokal' (kampung dan antar kampung), yaitu: (1) keberlanjutan kehidupan dan keselamatan masyarakat adat di dalam wilayah kelola adatnya; (2) keberlanjutan layanan sosial-ekologi alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan (3) peningkatan produktifitas penduduk kampung.
Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan terjadinya penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal dan mencegah akumulasi kuasa dan kontrol atas sumberdaya hayati di tangan segelintir pengusaha "kroni". Dengan orientasi lama (ORBA) maka diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di samping tentu untuk kemudahan penarikan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Sistem devisa bebas tidak memungkinkan pemerintah bisa menggontrol penggunaan devisa sehingga pendapatan dari hutan justru diinvestasikan di luar sektor kehutanan. Kemudahan penarikan pajak pun justru digunakan untuk "pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya" lewat praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan "rente ekonomi" yang kecil untuk negara.
Orientasi baru ini juga lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) atas tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.
Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal
Perubahan berbagai peraturan-per-UU-an yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak adat atas suatu kawasan SDA (seperti: petuanan di Maluku, nagori di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan Barat, panglili tondo' di Tana Toraja, dan sebainya) yang berada di dalam wilayah masyarakat adat. Dalam hal penentuan batas-batas wilayah adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan "self-claiming" atau "participatory community mapping". Kawasan-kawasan SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah PUBLIK ini harus dilepaskan oleh pemerintah kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan "bukti" kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan "penguasaan/kepemilikan" adat (untuk masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (1) hak milik pribadi; (2) hak milik kolektif; (3) hak adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.
Berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak adat tersebut maka UU PSDA perlu menyebutkan bahwa: (1) Kawasan SDA yang dikuasai/dimiliki/diusahakan oleh masyarakat adat maka kegiatan pengelolaannya sepenuhnya berada ditangan masyarakat adat itu sendiri; (2) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak ketiga harus didasarkan pada kesepakatan yang saling menguntungkan dengan memperhatikan aspek konservasi; (3) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak luar negeri harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Pemisahan Hak Penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) dengan Hak Guna (Use rights), Hak Pengelolaan/Pengusahaan (management rights)
Peraturan per-UU-an harus secara jelas membedakan antara "penguasaan kawasan dan SDA yang ada di dalamnya" dengan "penggunaan kawasan dan SDA di dalamnya". Dengan demkian status penguasaan./kepemilikan atas kawasan SDA baik yang berstatus milik pribadi, milik kolektif dan hak adat/ulayat, maupun milik publik bisa memiliki fungsi dan tata guna: (a) produksi, yaitu kawasan tertentu yang SDA-nya bisa dikelola dan diusahai untuk memproduksi; (b) lindung, yaitu kawasan tertentu yang harus dilindungi fungsi ekologis/hidrologis dimana pemanfaatan SDA di dalamnya harus dilakukan secara sangat terbatas; (c) konservasi, yaitu kawasan yang sumberdaya dan keanekaragaman hayati di dalamnya haris dilestarikan.
Dalam hal menjaga keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah maka keterlibatan pemerintah menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai PENGATUR dan PENGENDALI kegiatan pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologi sutau kawasan SDA maka kawasan SDA yang sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak (tenurial right) bisa juga dibebani fungsi tertentu sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang "dikuasai" masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat adat (diwakili oleh lembaga adat) bisa menyerahkan hak pengelolaan tersebut ke pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan.
Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan prosedur penentuan masyarakat lokal untuk diakui sebagai masyarakat adat, dan juga untuk menentukan batas-batas wilayah dan kawasan hutan adat dari masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu harus jelas mengatur kriteria-kriterianya, yang kemudian secara operational-prosedural diatur lebih terinci dalam satu PP yang mengatur tentang "Hutan Adat". Yang perlu diwaspadai adalah agar proses penentuan masyaraklat adat dan batas-batas wilayah/kawasan adat tidak berada di tangan pemerintah atau pihak lain (top-down), tetap ditentukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan (self-identification dan self-claiming) secara partisipatif dan prosesnya harus dimulai dari tingkat kampung atau satuan sosial terendah.
Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural dalam Penataan Ruang Kelola SDA yang Demokratis-Partisipatif
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi "keharusan" untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang "intangible" yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan. Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu dengan merubah sistem PEMILU yang ada saat ini menjadi sistem distrik dan pemilihan langsung untuk jabatan politik dimana rakyat yang memilih punya kontrol dan akses yang lebih baik terhadap proses dan substansi perubahan kebijakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk "Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah" atau "Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah" yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
Antisipasi Dampak Pemanasan Global Dari Aspek Teknis Penataan Ruang
I. Pengertian tentang Penataan Ruang, Wilayah Pesisir, dan Pemanasan Global, serta Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya.
1. Berdasarkan UU No.24/1992, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dibedakan atas hirarki rencana yang meliputi : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota, serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci ; pemanfaatan ruang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan; dan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW-nya. Selain merupakan proses, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan sasaran pengembangan wilayah.
2. Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
3. Aspek teknis penataan ruang dibedakan berdasarkan hirarki rencana. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 : 1,000,000. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000. Sementara, RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000.
4. Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial-ekonomi. Kawasan ini terdiri dari habitat dan ekosistem yang menyediakan barang dan jasa (goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (beneficiaries).
5. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, pesisir merupakan kawasan strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pembangunan nasional. Karakteristik wilayah pesisir Indonesia diantaranya adalah :
· Meliputi 81,000 km panjang garis pantai dengan 17,508 pulau yang sangat beraneka ragam karakteristiknya.
· Dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
· Terdapat 47 kota pantai mulai dari Sabang hingga Jayapura sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi pada 37 kawasan andalan laut sekaligus sebagai pusat pertumbuhan kawasan pesisir.
· Mengandung potensi sumber daya kelautan yang sangat kaya, seperti (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity).
· Wilayah ini merupakan sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal. Sebagai contoh, dari keseluruhan potensi sumber daya perikanan yang ada maka secara agregat nasional baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan. Sementara itu, ditinjau dari nilai investasi yang masuk, maka besaran investasi domestik dan luar negeri pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.
· Pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif yang memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.
7. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.
II. Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat
8. Walaupun dampak kenaikan permukaan air laut dan banjir yang sesungguhnya masih menjadi debat dalam dunia riset, dalam makalah ini dapat dikemukakan skenario kenaikan muka air laut yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (1990), dimana disebutkan adanya 3 (tiga) skenario kenaikan permukaan air laut (sea level rise). Beberapa studi yang dilakukan untuk Indonesia menggunakan skenario moderat yakni kenaikan sebesar ± 60 cm hingga akhir abad 21 sebagai pijakan.
1. Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.
2. Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.
3. Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.
4. Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
5. Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih ‘buram’ apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut.
6. Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha.
7. Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang.
III. Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
8.Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
9. Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku)
10. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :
(1) globalisasi ekonomi dan implikasinya,
(2) otonomi daerah dan implikasinya,
(3) penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
(4) pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
(5) pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
(6) daur ulang hidrologi,
(7) penanganan land subsidence,
(8) pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
(9) pemanasan global dan berbagai dampaknya.
11. Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.
12. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua
13. Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran)..
14. Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).
15. Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :
(1) sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).
(2) beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.
(3) Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.
(4) Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.
16. Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
17. Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :
· Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.
· Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.
· Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip “working with nature”.
18. Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya.
19. Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir.
IV. Kebutuhan Intervensi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka Mengantisipasi Dampak Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
20. Dalam kerangka kebijakan penataan ruang, maka RTRWN merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk dampak pemanasan global terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, selain penyiapan RTRWN ditempuh pula kebijakan untuk revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi kepada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat kedalaman yang lebih rinci.
21. Intervensi kebijakan penataan ruang diatas pada dasarnya ditempuh untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut :
· Mewujudkan pembangunan berkelanjutan pada kawasan pesisir, termasuk kota-kota pantai dengan segenap penghuni dan kelengkapannya (prasarana dan sarana) sehingga fungsi-fungsi kawasan dan kota sebagai sumber pangan (source of nourishment) dapat tetap berlangsung.
· Mengurangi kerentanan (vulnerability) dari kawasan pesisir dan para pemukimnya (inhabitants) dari ancaman kenaikan muka air laut, banjir, abrasi, dan ancaman alam (natural hazards) lainnya.
· Mempertahankan berlangsungnya proses ekologis esensial sebagai sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati pada wilayah pesisir agar tetap lestari yang dicapai melalui keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga ke hilir (integrated coastal zone management).
22. Untuk mendukung tercapainya upaya revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang, maka diperlukan dukungan-dukungan, seperti : (a) penyiapan Pedoman dan Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) untuk percepatan desentralisasi bidang penataan ruang ke daerah - khususnya untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kawasan pesisir/tepi air; (b) peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta pemantapan format dan mekanisme kelembagaan penataan ruang, (c) sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada masyarakat melalui public awareness campaig, (d) penyiapan dukungan sistem informasi dan database pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memadai, serta (e) penyiapan peta-peta yang dapat digunakan sebagai alat mewujudkan keterpaduan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-kecil sekaligus menghindari terjadinya konflik lintas batas.
23. Selanjutnya, untuk dapat mengelola pembangunan kawasan pesisir secara efisien dan efektif, diperlukan strategi pendayagunaan penataan ruang yang senada dengan semangat otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :
a. Keterpaduan yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah dalam konteks pengembangan kawasan pesisir sehingga tercipta konsistensi pengelolaan pembangunan sektor dan wilayah terhadap rencana tata ruang kawasan pesisir.
b. Pendekatan bottom-up atau mengedepankan peran masyarakat (participatory planning process) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir yang transparan dan accountable agar lebih akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi seluruh stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan.
c. Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah
d. Penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen – baik PP, Keppres, maupun Perda - untuk menghindari kepentingan sepihak dan untuk terlaksananya role sharing yang ‘seimbang’ antar unsur-unsur stakeholders.
V. Penutup.
24. Sebagai negara kepulauan, maka dampak yang akan dialami oleh Indonesia diperkirakan akan sangat besar terhadap kondisi bio-geofisik dan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah perlu mulai memikirkan pengembangan skenario, konsep, dan kerangka kebijakan terpadu pada tingkat makro dan mikro dalam rangka antisipasi dini terhadap dampak yang mungkin terjadi. Penataan ruang merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk pengembangan skenario, konsep dan kerangka kebijakan dimaksud
25. Pada tataran makro, RTRW Nasional merupakan instrumen kebijakan makro strategis dan landasan keterpaduan pembangunan jangka panjang dalam rangka antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir. Untuk itu, kajian yang mendalam mengenai aspek kenaikan muka air laut dan banjir diharapkan menjadi masukan yang signifikan bagi RTRWN.
26. Sedangkan pada tataran mikro, RTRW Kabupaten, Kota maupun Kawasan merupakan instrumen kebijakan dan landasan implementasi terpadu dalam pengelolaan kawasan pesisir mulai dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream).
27. Dukungan penyiapan NSPM, sistem informasi dan peta-peta bagi penataan ruang dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir adalah sangat penting. Terlebih bila dikaitkan dengan dinamika otonomi daerah, dimana daerah-daerah diharapkan dapat menyiapkan diri sejak dini serta dapat merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir-nya masing-masing secara tepat.
Daftar Pustaka
Amano, A., Global Warming and Economic Growth ; Modelling Experience in Japan, Center for Global Environmental Research, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, May 1992.
Asian Development Bank, Climate Change in Asia ; Indonesia Country Report on Socio-economic Impacts of Climate Change and a National Response Strategy, Regional Study on Global Environmental Issues, July 1994
Center for Global Environmental Research, Data Book of Sea Level Rise, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, 1996
Diposaptono S., Pengaruh Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Direktorat Bina Pesisir – Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - DKP, 2002.
Dirjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
Ditjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Review Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional : Kebijakan Spasial untuk Pengembangan Kemaritiman Indonesia, Bahan Sosialisasi RTRWN dalam rangka Roadshow dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 11 Oktober 2002.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Tanya-Jawab tentang Isu-isu Perubahan Iklim, Jakarta, 2001
Newsweek, The Truth about Global Warming, Article on Science and Technology, Edition July 23, 2001.
The State Ministry of Environment – The Republic of Indonesia, Vulnerability and Adaptation Assessments of Climate Change in Indonesia, Indonesia Country Study on Climate Change, Jakarta, 1998.
Siswono, Y., KAPET dan Peningkatan Produksi Pertanian, Butir-butir Bahan Masukan pada Acara Temu Usaha dan Diklat Sumber Daya Manusia KAPET, Mataram, 26 Oktober 2001
____, Pemanasan Global harus Diantisipasi, Rubrik Lingkungan Harian Media Indonesia, Edisi Rabu, 16 Oktober 2002.
1. Berdasarkan UU No.24/1992, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dibedakan atas hirarki rencana yang meliputi : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota, serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci ; pemanfaatan ruang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan; dan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW-nya. Selain merupakan proses, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan sasaran pengembangan wilayah.
2. Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
3. Aspek teknis penataan ruang dibedakan berdasarkan hirarki rencana. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 : 1,000,000. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000. Sementara, RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000.
4. Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial-ekonomi. Kawasan ini terdiri dari habitat dan ekosistem yang menyediakan barang dan jasa (goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (beneficiaries).
5. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, pesisir merupakan kawasan strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pembangunan nasional. Karakteristik wilayah pesisir Indonesia diantaranya adalah :
· Meliputi 81,000 km panjang garis pantai dengan 17,508 pulau yang sangat beraneka ragam karakteristiknya.
· Dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
· Terdapat 47 kota pantai mulai dari Sabang hingga Jayapura sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi pada 37 kawasan andalan laut sekaligus sebagai pusat pertumbuhan kawasan pesisir.
· Mengandung potensi sumber daya kelautan yang sangat kaya, seperti (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity).
· Wilayah ini merupakan sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal. Sebagai contoh, dari keseluruhan potensi sumber daya perikanan yang ada maka secara agregat nasional baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan. Sementara itu, ditinjau dari nilai investasi yang masuk, maka besaran investasi domestik dan luar negeri pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.
· Pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif yang memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.
7. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.
II. Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat
8. Walaupun dampak kenaikan permukaan air laut dan banjir yang sesungguhnya masih menjadi debat dalam dunia riset, dalam makalah ini dapat dikemukakan skenario kenaikan muka air laut yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (1990), dimana disebutkan adanya 3 (tiga) skenario kenaikan permukaan air laut (sea level rise). Beberapa studi yang dilakukan untuk Indonesia menggunakan skenario moderat yakni kenaikan sebesar ± 60 cm hingga akhir abad 21 sebagai pijakan.
1. Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.
2. Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.
3. Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.
4. Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
5. Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih ‘buram’ apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut.
6. Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha.
7. Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang.
III. Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
8.Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
9. Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku)
10. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :
(1) globalisasi ekonomi dan implikasinya,
(2) otonomi daerah dan implikasinya,
(3) penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
(4) pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
(5) pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
(6) daur ulang hidrologi,
(7) penanganan land subsidence,
(8) pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
(9) pemanasan global dan berbagai dampaknya.
11. Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.
12. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua
13. Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran)..
14. Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).
15. Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :
(1) sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).
(2) beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.
(3) Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.
(4) Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.
16. Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
17. Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :
· Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.
· Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.
· Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip “working with nature”.
18. Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya.
19. Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir.
IV. Kebutuhan Intervensi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka Mengantisipasi Dampak Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
20. Dalam kerangka kebijakan penataan ruang, maka RTRWN merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk dampak pemanasan global terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, selain penyiapan RTRWN ditempuh pula kebijakan untuk revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi kepada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat kedalaman yang lebih rinci.
21. Intervensi kebijakan penataan ruang diatas pada dasarnya ditempuh untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut :
· Mewujudkan pembangunan berkelanjutan pada kawasan pesisir, termasuk kota-kota pantai dengan segenap penghuni dan kelengkapannya (prasarana dan sarana) sehingga fungsi-fungsi kawasan dan kota sebagai sumber pangan (source of nourishment) dapat tetap berlangsung.
· Mengurangi kerentanan (vulnerability) dari kawasan pesisir dan para pemukimnya (inhabitants) dari ancaman kenaikan muka air laut, banjir, abrasi, dan ancaman alam (natural hazards) lainnya.
· Mempertahankan berlangsungnya proses ekologis esensial sebagai sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati pada wilayah pesisir agar tetap lestari yang dicapai melalui keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga ke hilir (integrated coastal zone management).
22. Untuk mendukung tercapainya upaya revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang, maka diperlukan dukungan-dukungan, seperti : (a) penyiapan Pedoman dan Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) untuk percepatan desentralisasi bidang penataan ruang ke daerah - khususnya untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kawasan pesisir/tepi air; (b) peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta pemantapan format dan mekanisme kelembagaan penataan ruang, (c) sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada masyarakat melalui public awareness campaig, (d) penyiapan dukungan sistem informasi dan database pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memadai, serta (e) penyiapan peta-peta yang dapat digunakan sebagai alat mewujudkan keterpaduan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-kecil sekaligus menghindari terjadinya konflik lintas batas.
23. Selanjutnya, untuk dapat mengelola pembangunan kawasan pesisir secara efisien dan efektif, diperlukan strategi pendayagunaan penataan ruang yang senada dengan semangat otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :
a. Keterpaduan yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah dalam konteks pengembangan kawasan pesisir sehingga tercipta konsistensi pengelolaan pembangunan sektor dan wilayah terhadap rencana tata ruang kawasan pesisir.
b. Pendekatan bottom-up atau mengedepankan peran masyarakat (participatory planning process) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir yang transparan dan accountable agar lebih akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi seluruh stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan.
c. Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah
d. Penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen – baik PP, Keppres, maupun Perda - untuk menghindari kepentingan sepihak dan untuk terlaksananya role sharing yang ‘seimbang’ antar unsur-unsur stakeholders.
V. Penutup.
24. Sebagai negara kepulauan, maka dampak yang akan dialami oleh Indonesia diperkirakan akan sangat besar terhadap kondisi bio-geofisik dan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah perlu mulai memikirkan pengembangan skenario, konsep, dan kerangka kebijakan terpadu pada tingkat makro dan mikro dalam rangka antisipasi dini terhadap dampak yang mungkin terjadi. Penataan ruang merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk pengembangan skenario, konsep dan kerangka kebijakan dimaksud
25. Pada tataran makro, RTRW Nasional merupakan instrumen kebijakan makro strategis dan landasan keterpaduan pembangunan jangka panjang dalam rangka antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir. Untuk itu, kajian yang mendalam mengenai aspek kenaikan muka air laut dan banjir diharapkan menjadi masukan yang signifikan bagi RTRWN.
26. Sedangkan pada tataran mikro, RTRW Kabupaten, Kota maupun Kawasan merupakan instrumen kebijakan dan landasan implementasi terpadu dalam pengelolaan kawasan pesisir mulai dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream).
27. Dukungan penyiapan NSPM, sistem informasi dan peta-peta bagi penataan ruang dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir adalah sangat penting. Terlebih bila dikaitkan dengan dinamika otonomi daerah, dimana daerah-daerah diharapkan dapat menyiapkan diri sejak dini serta dapat merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya pada kawasan pesisir-nya masing-masing secara tepat.
Daftar Pustaka
Amano, A., Global Warming and Economic Growth ; Modelling Experience in Japan, Center for Global Environmental Research, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, May 1992.
Asian Development Bank, Climate Change in Asia ; Indonesia Country Report on Socio-economic Impacts of Climate Change and a National Response Strategy, Regional Study on Global Environmental Issues, July 1994
Center for Global Environmental Research, Data Book of Sea Level Rise, National Institute for Environmental Studies, Environment Agency of Japan, 1996
Diposaptono S., Pengaruh Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Direktorat Bina Pesisir – Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - DKP, 2002.
Dirjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
Ditjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Review Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional : Kebijakan Spasial untuk Pengembangan Kemaritiman Indonesia, Bahan Sosialisasi RTRWN dalam rangka Roadshow dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 11 Oktober 2002.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Tanya-Jawab tentang Isu-isu Perubahan Iklim, Jakarta, 2001
Newsweek, The Truth about Global Warming, Article on Science and Technology, Edition July 23, 2001.
The State Ministry of Environment – The Republic of Indonesia, Vulnerability and Adaptation Assessments of Climate Change in Indonesia, Indonesia Country Study on Climate Change, Jakarta, 1998.
Siswono, Y., KAPET dan Peningkatan Produksi Pertanian, Butir-butir Bahan Masukan pada Acara Temu Usaha dan Diklat Sumber Daya Manusia KAPET, Mataram, 26 Oktober 2001
____, Pemanasan Global harus Diantisipasi, Rubrik Lingkungan Harian Media Indonesia, Edisi Rabu, 16 Oktober 2002.
Inventarisasi Pulau Terluar NKRI - Citra Satelit Mengurangi Biaya Survei
BERITA Ambalat menjadi berita utama di media cetak maupun elektronik sepekan terakhir ini. Blok Ambalat khususnya Blok ND6 dan Blok ND7yang luasnya hampir sama dengan luas Provinsi Jawa Barat menjadi pusat perhatian, menyusul klaim Malaysia sebagai bagian dari wilayahnya. Malaysia pun tidak sekadar klaim, karena berdasarkan peta wilayah Malaysia tahun 1979 telah memasukkan Ambalat dalam wilayah Malaysia serta berdasarkan the Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1958, the Continental Self Convention 1958. Tapi klaim Malaysia ditolak tegas Indonesia yang tidak mengakui peta wilayah Malaysia tahun 1979 (peta ini juga digunakan Malaysia dalam mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan). Selain itu, seharusnya Malaysia tidak menggunakan the Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1958, melainkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 83, karena Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasinya. Selain itu, menurut pakar hukum laut internasional, Hasyim Djalal, Blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara Sabah, Malaysia, dan kedua blok itu terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa dikatakan kedua blok itu kelanjutan alamiah Sabah. Kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Untuk itu, Indonesia harus dapat membuktikan, Blok Ambalat dan Ambalat Timur bukan kelanjutan alamiah dari Sabah tetapi merupakan kelanjutan alamiah dari Kalimantan Timur. Pada dasarnya penetapan batas laut antarnegara (maritime delimitation) harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan bilateral atau multilateral bukan bersifat unilateral. Perlu dicatat, sengketa Ambalat tidak bisa diajukan ke Mahkamah Internasional jika salah satu negara menolaknya. Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 Secara formal, Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai Negara Kepulauan yang secara tertulis tertuang dalam konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convention On the Law Of the Sea) pada tahun 1982, dan telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Sebagai konsekuensinya, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Indonesia dapat pula membuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi datum geodetis yang diperlukan, menggambarkan perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen wilayah perairan Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan mendepositkannya pada Sekretaris Jenderal PBB. Hingga kini, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia. Semua perbatasan itu belum dapat diselesaikan. Batas wilayah dikatakan jelas dan tegas jika batas tersebut telah memiliki kepastian hukum dan batas tersebut dapat diukur serta diwujudkan dalam bentuk peta. Dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah diperlukan survei pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standar dan aturan kartografis. Survei pemetaan ini dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran secara langsung ke lapangan ke wilayah melalui survei darat maupun laut, dengan survei udara, atau secara tidak langsung dengan menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh. Arti strategis pulau-pulau terluar Banyak sengketa wilayah laut yang terjadi di beberapa negara di dunia yang memerlukan waktu berpuluh-puluh tahun untuk menyelesaikannya bahkan sampai menimbulkan perang, seperti antara Inggris dan Argentina yang memperebutkan Kepulauan Malvinas. Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia, merupakan pengalaman buruk Indonesia. Di sini terlihat, Indonesia belum bisa mengelola dengan baik keberadaan pulau-pulau kecil termasuk karang-karang yang ada pada terluar wilayah Indonesia. Selain sebagai bukti kuat batas wilayah negara, pulau-pulau dan karang-karang tersebut juga mempunyai prospek yang menjanjikan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Ini berarti penanganannya tidak hanya dibebankan kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan, TNI, Kepolisian, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Departemen Luar Negeri saja tetapi juga terkait dengan departemen lain seperti Departemen Perdagangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Pariwisata dan Kebudayaan. Oleh sebab itu perlu adanya sinergi antar departemen dan instansi terkait dalam pengelolaan pulau-pulau dan karang terluar Indonesia melalui promosi pariwisata, program transmigrasi, pembangunan pusat ekonomi baru. Banyak sekali pulau-pulau kecil yang mempunyai panorama pantai sangat indah dan alami, sehingga merupakan aset yang sangat berharga dalam pengembangan pariwisata Indonesia, khususnya pariwisata bahari. Departemen Pariwisata dan Kebudayaan bekerjasama dengan instansi terkait dapat mempromosikan keberadaan pulau-pulau indah tersebut untuk wisatawan domestik maupun mancanegara. Selama ini program perpindahan penduduk dari Jawa, Madura dan Bali biasanya menuju pulau-pulau besar (Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi) dan berorientasi ke arah pertanian. Kenapa pola ini tidak dikombinasi dengan perpindahan penduduk ke pulau-pulau kecil terluar Indonesia? Dengan demikian, pemerataan distribusi penduduk Indonesia secara geografis tetap tercapai, bahkan tercapainya tujuan lain seperti pertahanan dan keamanan. Aktivitas penduduknya pun tidak hanya berorientasi pada pertanian saja tetapi juga perikanan. Dengan adanya penduduk di pulau-pulau terluar tersebut maka tidak mungkin akan muncul pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Studi kasus Indonesia-Singapura Menurut Pasal 47, Ayat (1) UNCLOS, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya. Penarikan garis tersebut mencakup lebar (batas) Laut teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Garis pangkal kepulauan merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar yang digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian dari Negara Kepulauan. Penarikan garis pangkal lurus kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan. Maka, penarikan garis pangkal lurus kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan. Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai dan dimaksudkan untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya. Citra satelit Landsat-ETM (Enhanced Thematic Mapper) yang direkam pada 2 April 2002 digunakan untuk menentukan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Pulau-pulau terluar Indonesia yaitu Pulau Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Karang Helen Mars, Karang Benteng, Batu Berhanti, Pulau Nongsa, Tanjung Sading dan Tanjung Berakit, yang berbatasan dengan Singapura diidentifikasi dengan citra satelit Landsat-ETM. Gambar 1 menunjukkan hasil dijitasi penarikan garis pangkal berdasarkan citra satelit Landsat-ETM. Masalah yang cukup krusial dalam pemisahan darat dan air adalah pada banyaknya awan dan kabut yang terdapat pada citra. Tetapi hal ini dapat diatasi jika mengombinasikannya dengan data satelit SAR (synthetic aperture radar). Hal lain yang juga cukup sulit adalah identifikasi karang yang masuk definisi pulau. Identifikasi karang dilakukan dengan membandingkan citra satelit dengan Peta Garis Pangkal Wilayah Negara Kepulauan Indonesia, Laut Natuna dan Selat Malaka; Selat Singapura skala 1:200.000 (tahun 1999, dari Bakosurtanal). Hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh dalam penentuan batas wilayah laut adalah karakteristik pasang surut wilayah yang dikaji. Bagaimanapun juga, teknologi satelit penginderaan jauh dapat meminimalkan penggunaan waktu dan biaya dalam melakukan survei pulau-pulau serta karang terluar Indonesia. Monitoring keberadaan pulau-pulau dan karang tersebut pun dapat dilakukan dengan teknologi ini yaitu dengan data time series. Dengan adanya sistem inventarisasi pulau-pulau dan karang terluar Indonesia secara sistematik maka pengelolaannya akan lebih mudah baik yang terkait dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun untuk tujuan lainnya seperti pengembangan daerah wisata bahari, program transmigrasi maupun tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru. Mudah-mudahan tidak ada lagi sengketa batas wilayah negara seperti kasus Ambalat, dan tidak ada lagi keraguan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan dan membangun pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia.
Perencanaan Investasi & Analisa Peluang Usaha di Pulau-Pulau Kecil di NKRI
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sungguh merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bahwa negara Indonesia sebagai negara kepaulauan dikaruniai banyak pulau yang mempunyai nilai strategis baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik. Jumlah pulau-pulau di Indonesia sekitar 17.508 buah (berkurang dua setelah Pulau Sipadan (10,4 ha) dan Pulau Ligitan (7,9 ha) dengan keputusan Mahkamah Internasional tanggal 17 Desember 2002 dinyatakan sah sebagai milik Malaysia) yang berjajar dari Sabang sampai Merauke. (Ikhwanuddin M., 2002) menyebutkan bahwa dari sejumlah pulau-pulau tersebut hanya sekitar 990 pulau saja yang berpenghuni dan baru sekitar 6.000 pulau yang telah diberi nama. Dengan demikian baru sekitar 5,7 % pulau-pulau di Indonesia yang telah dihuni dan baru 34 % yang telah diberi nama. Sebenarnya sudah banyak pulau-pulau yang telah diberi nama secara lokal, tetapi belum didaftarkan secara resmi (Rokhmin Dahuri, 2000).
Luas wilayah Indonesia sekitar 7,7 juta Km2, dua per tiga diantaranya yaitu 5,8 juta Km2 terdiri dari lautan, sedangkan sisanya seluas 1,9 Km2 merupakan daratan. Dengan jumlah pulau sebanyak tersebut diatas, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 Km dan wilayah pesisir yang sangat luas menyimpan berbagai macam kekayaan alam yang sangat besar. Disamping itu penduduk Indonesia sebesar kurang lebih 215 juta jiwa, 65 % nya bermukim di wilayah pesisir (Lutfi I.N.,2002).
Sebagian besar pulau-pulau di Indonesia adalah pulau-pulau kecil yang memiliki sumberdaya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan maupun non pangan. Sebagai sumber pangan karena perairan sekitar pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya ikan yang besar dan sangat potensial untuk media budidaya ikan di laut. Sebagai sumber non pangan karena memiliki kekayaan ekosistem yang kaya seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang dan biota yang hidup di dalamnya. Selanjutnya pulau-pulau kecil juga dapat dikelola untuk media komunikasi, kawasan rekreasi atau pariwisata dan kawasan konservasi.
Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan mendatangkan manfaat antara lain : (1) secara ekonomi potensi sumberdaya hayati dan non hayati begitu besar sehingga jika pulau-pulau kecil berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, maka akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, (2) secara sosial pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang tinggal di kawasan pulau-pulau kecil serta dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, (3) secara geopolitik pengembangan pulau-pulau kecil terutama di kawasan perbatasan akan menjamin kemanan dan ketahanan wilayah Indonesia. Dengan berkembangnya wilayah perbatasan, akan mudah mendeteksi ancaman yang datangnya dari negara lain, dan (4) secara ekologis pengembangan pulau-pulau kecil akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap ancaman kerusakan ekosistem akibat faktor alam atau manusia.
Dalam situasi Indonesia masih mengalami kesulitan ekonomi, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang banyak mengandung kekayaan alam tersebut merupakan alternatif yang perlu mendapat perhatian. Upaya yang dapat ditempuh adalah memberikan dorongan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil. Bidang usaha yang dapat ditawarkan diantaranya adalah budidaya laut, perikanan tangkap, wisata bahari, bioteknologi, pertanian dan peternakan dan konservasi lingkungan seperti taman wisata nasional laut.
1.2. Perumusan Masalah
Kekayaan alam yang terkandung pada pulau- pulau kecil di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masih kecil. Berbagai pendapat yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil yang selama ini berkembang adalah salah satu faktor kurangnya perhatian dari berbagai pihak untuk mengembangkan pulau-pulau kecil. Pendapat tersebut antara lain pulau-pulau kecil merupakan kawasan yang rentan bencana alam, kawasan yang terisolasi dan terbelakang, serta rawan keamanan. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam kenyataan banyak pulau-pulau kecil yang dapat memberikan harapan baik bagi peningkatan kesejahteraan , hanya masih kurangnya informasi dan sentuhan investasi yang tepat.
Berdasarkan identifikasi permasalahan yang tertuang dalam Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (2002), dinyatakan bahwa : (1) pulau kecil kurang mampu mengabsorbsi dampak lingkungan dibandingkan dengan pulau besar. Oleh karena itu pembangunan yang berkelanjutan di pulau kecil merupakan persyaratan utama, (2) keterbatasan transportasi (3) keragaman jumlah penduduk, ada yang padat dan ada yang sangat jarang, (4) perlunya peran swasta dalam pembangunan pulau kecil termasuk dalam pengelolaan limbah, pengawasan bahan beracun dan konservasi, (5) terbatasnya tenaga kerja yang profesional, (6) keterbatasan sumberdaya air, (7) merupakan ekosistem laut dan pesisir sehingga sehingga pengembangan industri dan touris perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kerusakan permanen, (8) dibidang perikanan sering dihadapkan dengan masalah tidak adanya cold storage dan pemasaran hasil tangkapan, serta (9) perlu investasi besar untuk memanfaatkan potensi pariwisata yang ada.
1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dibuat disamping untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar ke Falsafah Sains (PSP 702) pada Program Studi Pasca Sarjana jurusan Teknologi Kelautan IPB, juga ditujukan untuk :
a. Memberikan informasi mengenai potensi sumberdaya alam yang terkandung pada pulau –pulau kecil di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Mendorong swata untuk menanamkan investasi di pulau-pulau kecil pada bidang-bidang usaha yang menguntungkan.
1.4. Kegunaan Penulisan
Melalui penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Mengenalkan salah satu diantara kekayaan alam Indonesia yang selama ini belum banyak mendapat perhatian untuk dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yaitu pulau-pulau kecil yang jumlahnya cukup banyak;
b. Mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk terus memberikan perhatian yang besar terhadap pulau-pulau kecil agar potensi kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat digali secara optimum dan berkelanjutan;
c. Membantu para perencana baik ditingkat pusat maupun daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan pulau-pulau kecil;
d. Memberikan gambaran kepada para calon investor bidang-bidang usaha yang mempunyai prospek ekonomi yang baik di pulau-pulau kecil;
e. Memberikan bahan pertimbangan bagi lembaga-lembaga perbankan bahwa investasi di pulau-pulau kecil mempunyai prospek ekonomi yang baik, sehingga pihak perbankan tidak perlu ragu dalam memberikan dukungan permodalan untuk pengembangan pulau-pulau kecil..
1.5. Kerangka Pemikiran
Berawal dari pemikiran bahwa Indonesia memiliki pulau-pulau kecil yang sangat banyak dan potensi sumberdaya alam yang terkandung didalamnya bernilai ekonomi tinggi. Potensi ekonomi yang demikian besar belum banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Melalui rintisan kegiatan dalam bentuk penyusunan Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, telah diketahui bahwa pulau-pulau kecil ternyata mengandung kekayaan alam yang apabila dikelola dengan baik dapat mensejahterakan masyarakat luas.
Dengan semangat otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah yang memiliki pulau-pulau kecil memberikan perhatian yang memadai untuk membangun pulau-pulau kecil yang ada di daerahnya. Apabila setiap Kabupaten/Kota yang memiliki pulau-pulau kecil mulai membangun satu pulau kecil yang ada di wilayahnya, tentu akan memberikan dampak positip untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk membangun pulau kecil tentu diperlukan investasi yang tidak sedikit. Setiap rupiah yang ditanamkan pada pulau kecil hendaknya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang matang agar investasi dapat ditanamkan pada bidang usaha yang tepat secara efisien. Beberapa contoh bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi para calon investor dan sebagai referensi bagi pihak perbankan.
2. TINJAUAN ONTOLOGI
2.1. Pengertian Pulau-Pulau Kecil
Secara umum pulau diartikan sebagai daratan yang dikelilingi oleh air yang pada saat pasang tetinggi permukaan daratannya masih diatas permukaan air. Ukuran pulau sangat bervariasi dari mulai yang kecil seperti pulau-pulau karang yang dapat tenggelam pada waktu air laut pasang, sampai pulau yang sangat besar seperti pulau Kalimantan dan pulau Irian. Beberapa pulau kecil yang mengelompok disebut kepulauan. Dari sudut pandang meterologi, pulau didefinisikan sebagai daratan yang iklimnya sangat sensitif terhadap kondisi perairan sekitarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat, disebutkan bahwa batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut : (a) pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang, (b) secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular, (c) mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi, (d) daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut, (e) dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
2.2. Tipologi Pulau-Pulau
Pulau-pulau yang ada di dunia berdasarkan pada proses geologinya dapat dikelompokan kedalam beberapa tipe. Menurut Dietriech G. Bengen (2002), tipe-tipe utama pulau adalah sebagai berikut :
(1). Pulau Benua (Continental Island).
Pulau Benua ini terbentuk sebagai bagian dari Benua, dan setelah itu terpisah dari daratan utama. Tipe batuan dari pulau Benua adalah batuan yang kaya akan silica. Biota yang terdapat di pulau-pulau tipe ini sama dengan yang terdapat di daratan utama. Contoh tipe pulau ini adalah Madagaskar, Kaledonia Baru, Selandia Baru. Ada pula pulau benua bersatu dengan benua pada zaman Pleistocene, kemudian terpisah pada zaman Holocene ketika permukaan laut meninggi. Contoh dari pulau jenis ini adalah kepulauan Inggris, Srilanka, Faukland, Jepang, Tanah Hijau, Filipina, Taiwan dan Tasmania. Di Indonesia pulau tipe ini adalah kepulauan Sunda Besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan) dan Pulau Papua.
(2). Pulau Vulkanik (Vulcanic Island).
Pulau vulkanik sepenuhnya terbentuk dari kegiatan gunung berapi, yang timbul secara perlahan-lahan dari dasar laut ke permukaan. Pulau jenis ini bukan merupakan bagian dari daratan benua. Terbentuk di sepanjang pertemuan lempeng-lempeng tektonik, dimana lempeng-lempeng tersebut saling menjauh. Tipe batuan dari pulau ini adalah basalt, silica (kadar rendah). Contoh pulau vulkanik yang terdapat di daerah pertemuan lempeng benua adalah kepulauan Sunda Kecil (Bali, Lombok, Sumba, Sumbawa, Flores, Wetar dan Timor). Ada pula vulkanik yang membentuk untaian pulau-pulau dan titik gunung api (hot spots) dan terdapat di bagian tengah lempeng benua (continental plate). Contoh dari pulau ini adalh Kep. Austral-Cook, Galapagos, Hawai, Solomon dan Tonga.
(3). Pulau Karang Timbul (Raised Coral Island).
Pulau karang timbul adalah pulau yang terbentuk oleh terumbu karang yang terangkat ke atas permukaan laut, karena adanya gerakan ke atas (uplift) dan gerakan ke bawah (subsidence) dari dasar laut karena proses geologi. Pada saat dasar laut berada dekat permukaan (kurang dari 40 m), terumbu karang mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di dasar laut yang naik tersebut. Setelah berada di atas permukaan laut, terumbu karang akan mati dan menyisakan terumbu dan terbentuk pulau karang timbul. Jika proses ini berlangsung terus, maka akan terbentuk pulau karang timbul. Pada umumnya karang yang timbul ke permukaan laut berbentuk teras-teras seperti sawah di pegunungan. Proses ini dapat terjadi pada pulau-pulau vulkanik maupun non vulkanik. Pulau karang timbul ini banyak dijumpai di perairan timur Indonesia, seperti di Laut Seram, Sulu, Banda.
(4). Pulau Daratan Rendah (Low Island).
Pulau daratan rendah adalah pulau dimana ketinggian daratannya dari muka laut tidak besar. Pulau ini berasal dari vulkanik maupun non-vulkanik. Pulau-pulau dari tipe ini merupakan pulau yang paling rawan terhadap bencana alam, seperti taufan dan tsunami. Karena pulau tersebut relatif datar dan rendah, maka massa air dari bencana alam yang datang ke pulau tersebut akan masuk jauh ketengah pulau. Contoh pulau daratan rendah adalah kepulauan Seribu di teluk Jakarta.
(5). Pulau Atol (Atolls)
Pulau atol adalah pulau karang yang berbentuk cincin. Pada umumnya pulau ini adalah pulau vulkanik yang ditumbuhi oleh terumbu karang membentuk fringing reef, kemudian berubah menjadi barrier reef dan terakhir berubah menjadi pulau atol. Proses pembentukan tersebut disebabkan oleh adanya gerakan ke bawah (subsidence) dari pulau vulkanik semula, dan oleh pertumbuhan vertikal dari terumbu karang. Contoh pulau atol di Indonesia adalah pulau Tukang Besi.
2.3. Potensi KekayaanPulau-Pulau Kecil
Berbagai macam kekayaan alam dapat dijumpai di pulau-pulau kecil. Sumberdaya alam tersebut secara garis besar dapat dikelompokan menjadi :
(1) . Sumberdaya alam dapat pulih (renewable resources),
(2) . Sumberdaya alam tidak dapat pulih (non-renewable resources); dan
(3) . Jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut (environmental services).
Sumberdaya alam dapat pulih terdiri dari :
- ikan, planton, benthos, moluska, mamalia laut, rumput laut, padang lamun, mangrove, terumbu karang, krustacea, budidaya pantai dan laut.
Sumberdaya alam tidak dapat pulih seperti : minyak bumi dan gas, mineral, bahan tambang (bijih besi, pasir, timah, bauksit).
Jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut adalah pariwisata dan perhubungan laut.
Sumberdaya ikan di kawasan pulau-pulau kecil terkenal sangat tinggi, hal ini didukung oleh ekosistem yang komplek dan sangat beragam. Perairan karang merupakan ekosistem yang subur yang banyak dihuni oleh beraneka ragam sumberdaya hayati. Selain itu ekosistem terumbu karang dengan keunikan dan keindahannya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata bahari. Selanjutnya sumberdaya ekosistem hutan bakau (mangrove) sangat bernilai tinggi dimana merupakan lahan mencari makan ikan, tempat memijah, tempat berkembangbiak dan sebagai tempat pengasuhan. Hutan bakau ini juga dapat berfungsi sebagai penahan abrasi pantai yang disebabkan oleh ombak dan gelombang laut. Secara ekonomi hutan bakau dapat bermanfaat sebagai kayu bakar dan bahan bangunan. Sumberdaya yang banyak diusahakan oleh masyarakat setempat di pulau-pulau kecil adalah rumput laut. Perairan sekitar pulau-pulau kecil yang dangkal dan airnya tenang merupakan lahan subur bagi berkembangnya rumput laut baik secara alami atau budidaya. Demikian pula ekosistem padang lamun memiliki fungsi ekologis yang cukup besar dan penting. Kawasan ini dihuni oleh berbagai jenis ikan dan udang. Keberadaan padang lamun dapat menjadi salah satu indikator mengenai besarnya potensi sumberdaya ikan di kawasan tersebut.
Menurut Akbert Widjaya (2002), di beberapa negara pulau-pulau kecil ditawarkan untuk dijual kepada siapapun seperti di Amerika Latin. Contoh lain Kosta Rika menjual satu pulau seharga US$ 1,300,000., Bahamas US$ 9,000,000., Yunani US$ 1,000,000., .
3. TINJAUAN EPISTOMOLOGI
Penanaman investasi di pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan yang mantap mengingat jumlah dana yang diperlukan cukup besar dan risiko yang dihadapi juga cukup tinggi. Ada lima pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum investasi dilakukan yaitu :
(1). Investasi harus dapat mengikut sertakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat;
(2). Investasi harus dapat mendatangkan pendapatan baik sebagai devisa negara atau sebagai sumber pendapatan daerah;
(3). Dilakukan secara optimal, efisien dan berkelanjutan;
(4). Harus berbasis pada masyarakat lokal;
(5).I nvestasi harus merupakan langkah pemerataan pembangunan.
Pada dasarnya pembangunan pulau-pulau kecil merupakan upaya membangun ekonomi lokal. Oleh karena itu komoditi yang akan dikembangkan harus berbasis pada permintaan pasar. Dengan demikian langkah awal yang perlu dilakukan untuk pengembangan pulau-pulau kecil yaitu dengan membuat pengelompokan terhadap komoditas yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dapat dijadikan titik awal kegiatan perekonomian di pulau yang bersangkutan.
Untuk memulai suatu kegiatan di pulau-pulau kecil, Anonim (2002) menyatakan bahwa diperlukan langkah identifikasi antara lain yaitu : (1) mengindentifikasi potensi sumberdaya alam yang terdapat di pulau yang bersangkutan, (2) mengidentifikasi sumberdaya manusia yang ada, (3) mengidentifikasi tingkat dan pasokan sarana produksi (bahan baku), baik primer maupun sekunder,(4) mengidentifikasi permintaan domestik dan dunia terhadap komoditi yang akan dikembangkan, (5) melihat kaitan kebelakang dan kedepan (backward dan forward linkage) dan (6) mengidentifikasi prasarana, sarana dan jasa pendukung seperti peraturan perundangan, sistem perkreditan dan permodalan serta keamanan.
Penentuan prioritas pulau kecil mana yang akan dikembangkan, perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek yaitu : (1) kemudahan aksesibilitas , (2) terdapatnya komoditas yang mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, (3) ketersedian fasilitas penunjang (sarana dan prasarana),(4) adanya permintaan pasar terhadap komoditas yang akan dikembangkan,(5) sesuai dengan rencana strategis dan tataruang daerah yang bersangkutan, (6) kelestarian , (7) kesesuaian dengan sosial budaya masyarakat setempat. Melalui kriteria-kriteria tersebut kemudian dilakukan skoring dan pembobotan. Hasil akhirnya adalah perkalian antara nilai skoring dengan pembobotan. Nilai terbesar merupakan prioritas pertama dan seterusnya.
Data yang diperlukan untuk membangun pulau-pulau kecil adalah : (1) potensi sumberdaya alam, (2) potensi sumberdaya manusia, (3) potensi permintaan pasar, dan (4) ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.
Sebagai bahan pertimbangan perencanaan investasi di pulau-pulau kecil, dapat dipergunakan perhitungan nilai ekonomi pulau tersebut melalui valuasi ekonomi sumberdaya pulau-pulau kecil. Akhmad Fauzi (2002) menyatakan bahwa pulau-pulau kecil menghasilkan barang (sumberdaya alam) yang dapat dikonsumsi langsung maupun tidak langsung, juga menghasilkan jasa-jasa yang manfaatnya sering lebih terasa dalam jangka panjang. Sumberdaya alam yang ada di pulau-pulau kecil seperti terumbu karang, perikanan dan sejenisnya, selain menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan langsung juga memiliki nilai non-ekonomi yang memberikan manfaat terhadap keberlanjutan dari pulau-pulau kecil tersebut. Manfaat-manfaat tersebut sebagai manfaat fungsi ekologis (ecological function) sering tidak terkuantifikasikan didalam perhitungan menyeluruh terhadap nilai dari sumberdaya.
Untuk menetapkan suatu rencana kegiatan atau proyek di pulau-pulau kecil, dipergunakan metoda Cost-Benefit Analysis atau CBA. Dengan metoda ini dapat memberikan pertimbangan apakah proyek akan diteruskan atau tidak. Analisa proyek dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu : (1) analisa finansial dan (2) analisa ekonomi. Analisa finansial ditujukan untuk mengetahui apakah secara individual proyek akan menguntungkan atau tidak tanpa melihat kepentingan masyarakat. Sedangkan analisa ekonomi untuk melihat apakah proyek akan memberikan manfaat kepada masyarakat luas atau tidak.
Kriteria yang dipergunakan untuk pertimbangan apakah suatu proyek menguntungkan atau tidak digunakan tiga jenis kriteria yaitu :
(1). Net Present Value (NPV) ;
(2). Benefit Cost Ratio (B/C); dan
(3). Internal Rate of Return (IRR).
Apabila suatu proyek memiliki nilai NPV > 0 atau B/C > 1 atau IRR> Discount Rate , berarti proyek tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya apabila suatu proyek setelah dianalisa hasilnya menunjukan bahwa NPV < 0 atau B/C <1 atau IRR< Discount Rate, berarti proyek tidak menguntungkan sehingga apabila tidak ada pertimbangan lain seperti penyerapan tenaga kerja, dapat diambil keputusan untuk menolak proyek.
4. PERENCANAAN PENGELOLAAN
4.1. Pilihan Investasi
Berdasarkan pada potensi ,identifikasi permasalahan dan karakteristik pulau-pulau kecil maka secara umum investasi yang dipandang cocok untuk pulau-pulau kecil adalah : (1) Pariwisata , (2) Perikanan tangkap, (3) Budidaya laut, (4) Pertambangan, dan (4) Konservasi. Pokok-pokok penjelasan masing-masing bidang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1). Pariwisata
Kegiatan pariwisata termasuk wisata bahari mempunyai jaringan yang sangat luas baik nasional maupun internasional. Data empiris menunjukkan bahwa jumlah wisatawan dunia cenderung meningkat terus dari tahun ke tahun. Data tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah turis internasional sebanyak 697 juta dengan pertumbuhan selama 10 tahun sebesar 4,3 %. Pada tahun 2000 wisatawan dengan kapal pesiar mencapai 10 juta kapal dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 10%. Pada tahun 2005 diprediksi jumlah kapal pesiar di dunia akan mencapai 14 juta (Ferrianto H.D.,2002). Pulau kecil juga mempunyai potensi wisata terestrial yaitu wisata dengan pemanfaatan lahan daratannya. Wisata terestrial banyak digemari oleh wisatawan asing karena keindahan alamnya dan kesunyian serta banyak dijumpai baik flora maupun fauna endemik.
(2). Perikanan tangkap
Secara nasional potensi sumberdaya ikan di laut Indonesia sebesar 6,2 juta ton dan tingkat pemanfaatannya sekitar 60 %. Dengan demikian masih ada peluang untuk pengembangan penangkapan ikan terutama diperairan sekitar pulau-pulau kecil. Peluang pengembangan untuk beberapa jenis ikan sebagai berikut : (a) pelagis besar sebanyak 227,77 ribu ton per tahun di perairan Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan Samudera Hindia, (b) pelagis kecil memiliki peluang sebesar 43,41 % dari perkiraan potensi 1.404,53 ton per tahun, meliputi seluruh perairan kecuali Selat Malaka dan Laut Jawa, (c) sumberdaya Lobster peluang pengembangannya sebesar 40,42 % dari perkiraan potensi 1,94 ribu ton per tahun di seluruh perairan kecuali Selat Makasar dan Laut Flores, (d) sumberdaya demersal memiliki peluang pengembangan sebesar 18 % dari perkiraan potensinya 1.786.350 ton di perairan Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai teluk Tomini dan Samudera Hindia, (e) Cumi-cumi sebesar 18,46 % dari perkiraan potensinya 28,250 ton di perairan Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Kegiatan penangkapan ikan di pulau-pulau kecil dapat dikaitkan dengan transmigrasi atau relokasi nelayan dari daerah asal padat nelayan seperti pantai utara Jawa.
(3). Budidaya laut
Potensi budidaya laut seperti ikan dan moluska di Indonesia terutama disekitar pulau-pulau kecil sangat besar. Diperkirakan potensi budidaya ikan (kakap dan kerapu) sekitar 3,1 juta ha, dan potensi budidaya moluska (kerang-kerangan dan teripang)971.820 ha. Potensi lahan budidaya rumput laut (alga) mencapai 26.700 ha yang tersebar di 30 Propinsi.
Berdasarkan hasil kajian di lapangan mengenai usaha budidaya laut, diketahui beberapa jenis usaha budidaya laut yang menguntungkan dan dapat diterapkan di wilayah perairan pulau-pulau kecil. Jenis-jenis usaha budidaya laut tersebut antara lain sebagai berikut :
1). Budidaya ikan kerapu bebek (Cromileptes Altivelis)
Pembesaran kerapu bebek menggunakan satu unit keramba jaring apung. Benih ikan yang dibudidayakan sebanyak 2.500 ekor selama 12 bulan. Ukuran panen sekitar 450-500 gram/ekor. Tingkat kehidupan ikan 85 %. Jumlah produksi mencapai 956,3 kg/siklus. Harga ikan dapat mencapai Rp 250.000,-/kg. Biaya investasi yang diperlukan sebesar Rp 15.623.000,-, sedangkan biaya produksinya Rp 34.275,-. Pendapatan usaha ini adalah Rp 189.177.000,- Dengan demikian pendapatan bersih usaha ini adalah Rp 189.177.000,-. B/C Ratio usaha ini adalah 4,79.
2). Budidaya rumput laut
Budidaya rumput laut dengan menggunakan metode lepas dasar memerlukan investasi sebesar Rp 1,3 juta. Biaya operasional Rp 390.000,- dan biaya tidak tetap sebesar Rp 1,32 juta. Dalam satu musim (sekitar 30 hari) akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,29 juta.
3). Budidaya Teripang
Budidaya teripang dengan metoda kurung tancap memerlukan biaya investasi sebesar Rp2,9 juta, biaya operasional Rp 7,6 juta, sedangkan pendapatan dalam waktu 6 bulan adalah Rp 84 juta. Dengan demikian keuntungan usaha adalah Rp 76,6 juta. B/C ratio usaha ini adalah 11,04 yang berarti usaha yang menguntungkan.
(4). Pertambangan
Beberapa pulau-pulau kecil mengandung bahan tambang seperti nikel, besi, emas, fosfat, tembaga, timah dan tembaga. Sepanjang jumlahnya mencapai skala ekonomi, investasi untuk kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil dapat saja dilakukan. Namun sangat diperlukan kehati-hatian karena kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil berisiko merusak lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran pesisir dan hilangnya permukaan tanah. Pengelolaan pulau-pulau kecil untuk wilayah pertambangan harus dilakukan dengan pendekatan lingkungan yang didukung dengan pemberdayaan masyarakat lokal setempat.
(5). Konservasi
Pada wilayah pulau-pulau kecil dapat pula dibangun kawasan konservasi untuk kepentingan pelestarian sumberdaya alam yang ada. Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan memperhatikan zona preservasi, konservasi, dan pemanfaatan intensif. (Clark (1976) dalam Alex R. (2002), menjelaskan bahwa :
- Zona preservasi adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti rekreasi, ekonomi, estetika, maupun daerah proteksi banjir, namun daerah ini direkomendasikan untuk dilindungi dari kegiatan pembangunan yang dapat merusak ekosistem, termasuk didalamnya mangroves, rawa yang produktif dan bernilai bagi masyarakat pulau-pulau kecil.
- Zona konsevasi meliputi kawasan lindung yang secara ekologis sangat kritis untuk dibangun. Zona ini berfungsi sebagai buffer antara zona presevasi dan daerah pemanfaatan intensif.
- Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang secara fisik dapat dibangun. Kawasan ini memungkinkan untuk dibangun langsung atau dengan syarat hanya perubahan yang kecil.
4.2. Strategi Pengelolaan
Secara umum pengelolaan pulau-pulau kecil telah dirumuskan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1).Dalam melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan di sekitarnya harus mempertimbangkan : a). Keseimbangan/stabilitas lingkungan, b) Keterpaduan kegiatan antara wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan ekosistem, c). Efisienasi pemanfaatan sumberdaya, d). Protokol keamanan yang didasarkan pada penilaian harga sumber daya sesuai dengan prinsip ekonomi lingkungan,e) Peraturan-peraturan dan konvensi internasional terutama yang menyangkut tata batas perairan internasional.
(2).Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah (Provinsi/Tk.II) harus menjamin bahwa pantai dan perairan pulau-pulau kecil merupakan akses yang terbuka bagi masyarakat.
(3).Pengelolaan ekosistem pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan satu kesatuan gugusan pulau-pulau dan atau keterkaitan pulau tersebut dengan ekosistem pulau besar.
(4).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat harus memperhatikan adat, norma dan atau sosial budaya serta kepentingan masyarakat setempat.
(5).Pengelolaan pulau-pulau kecil oleh pihak ketiga dengan tujuan observasi, penelitian dan kompilasi data /spesimen untuk keperluan pengembangan iptek, wajib melibatkan lembaga/instansi terkait setempat dan atau pakar di bidangnya. Data, informasi, hasil dari penelitian tersebut, dan hak atas kekayaan intelektual menjadi milik pihak-pihak yang terlibat.
(6). Pulau-pulau yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1990, kawasan otorita, kawasan tertentu khususnya tempat latihan militer dan pangkalan militer, tidak termasuk di dalam pedoman umum pulau-pulau kecil.
(7). Gosong, atol dan pulau kecil yang menjadi titik pagkal (base point) pengukuran wilayah Indonesia hanya dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi. Penggunaan terbatas pulau kecil tersebut hanya diperkenankan apabila sebelumnya telah dimanfaatkan masyarakat sebagai pemukiman.
(8). Pengelolaan pulau-pulau kecil dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km2 hanya dapat digunakan untuk kepentingan sebagai berikut : konservasi, budidaya laut, kepariwisataan, usaha penangkapan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan skala rumah tangga, industri teknologi tinggi nonekstraktif, pendidikan dan penelitian, industri manufaktur dan pengolahan sepanjang tidak merusak ekosistem dan daya dukung lingkungan.
(9).Pengecualian dari butir 8 tersebut di atas hanya untuk kegiatan yang telah dilakukan masyarakat penghuni pulau-pulau kecil sebelum pedoman umum diterbitkan, sepanjang tidak mengakibatkan degradasi lingkungan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10).Kegiatan pemanfaatan sumber daya pulau-pulau kecil yang menimbulkan dampak penting lingkungan tidak diijinkan.
(11).Kegiatan pulau kecil untuk usaha industri manufaktur dan industri pengolahan hanya dapat dilakukan di pulau kecil dengan luas lebih besar dari 2.000 km2, dengan persyaratan pengelolaan lingkungan yang sangat ketat, dengan memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, menggunakan teknologi ramah lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(12).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang diarahkan untuk kegiatan kepariwisataan haru memperhatikan persyaratan pengelolaan lingkungan yang ketat, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 dan pasal 21 Undang-undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
(13). Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pihak ketiga harus memberdayakan masyarakat lokal, baik dalam bentuk penyertaan saham maupun kemitraan lainnya secara aktif dan memberikan keleluasaan aksesibilitas terhadap pulau-pulau kecil tersebut.
(14). Setiap kerja sama dengan pihak luar negeri dalam pengelolaan pulau-pulau kecil harus berdasarkan kepentingan nasional.
(15). Jangka waktu pengelolaan pulau-pulau kecil disesuaikan dengan tujuan pengelolaan yang pelaksanaannya akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Berdasarkan pedoman tersebut pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu Pemda Tk.II/Kota harus mampu menciptakan iklim investasi yang baik untuk dapat menarik para investor. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pelayanan antara lain : kerjasama yang sistematik dalam bentuk kemasan paket pelayanan, berkualitas prima, kesederhanaan dalam prosedur pelayanan, pelayanan yang terbuka, sistim sajian pelayanan yang profesional dengan biaya terendah, desain kualitas dan fasilitas pelayanan yang memuaskan, kontrol kualitas prima pelayanan, akses lokasi dan garansi pelayanan, realibilitas, responsivitas, terkait dengan kualitas pelayanan.
Khusus pulau-pulau kecil yang ada di perbatasan, perlu mendapat perhatian yang memadai mengingat pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis baik dari sisi politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. Pulau-pulau tersebut merupakan titik ukur batas Indonesia dengan negara tetangga. Keberadaan pulau-pulau ini harus dipertahankan karena hilangnya pulau-pulau ini akan berdampak besar pada berkurangnya luas wilayah teritorial negara. Sebagai contoh dengan ditetapkannya oleh Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 17 Desember 2002 bahwa P.Sipadan (10,4 ha) dan P.Ligitan (7,9 ha) adalah sah milik Malaysia, berarti Indonesia berkurang luas daratannya paling tidak sebesar 18,3 ha, belum lagi luas lautnya akan berkurang pula dengan masuknya kedua pulau tersebut menjadi bagian dari Malaysia.
Pertimbangan Mahkamah Internasional memutuskan P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi milik Malaysia adalah : (1) keberadaan terus menerus, (2) penguasaan secara efektif, dan (3) pelestarian alam.
Contoh lain pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu :
1). Pulau Nipah sebagai batas dengan Singapura;
2). Kep.Karimun, Sipadan-Ligitan, dan Pulau Sebatik (Kaltim) sebagai batas dengan Malaysia;
3). Kep.Sangihe Talaud (Sulut) berbatasan dengan Filipina;
4). Kep. Leti, P.Wetar, dan P.Kisar (Maluku) berbatasan dengan Timor Leste;
Dari pengalaman kasus P.Sipadan dan P.Ligitan, Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga .
Pulau-pulau kecil yang potensial untuk menarik investor ada beberapa kelompok yaitu : (a).Pulau-pulau kecil yang ada di jalur pelayaran internasional; (b).Pulau-pulau kecil yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang besar;(c). pulau-pulau yang memiliki posisi geografis yang strategis serta relatif dekat dengan pusat pengembangan ekonomi, baik dalam skala lokal, nasional, regional serta internasional. Faktor unggulan lain yang dimiliki oleh pulau-pulau kecil di Indonesia adalah iklim tropis dan kesuburan tanah serta keaneka ragaman fauna dan floranya. Keungulan ini dapat menarik minat para jutawan dari negara-negara sub tropis maupun dari negara-negara Arab yang di negaranya tidak akan ditemuinya.
Mengingat kompleknya permasalahan yang ada di pulau-pulau kecil, maka pengelolaanya perlu penanganan koordinatif atau keterpaduan baik lintas sektor maupun antar stakeholder. Pengelolaan secara terpadu ini mencakup : (1) keterpaduan wilayah/ekologis;(2) keterpaduan sektor; (3) keterpaduan disiplin ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder.
Situasi perekonomian Indonesia seperti saat ini sulit diharapkan adanya arus investasi masuk pada pulau-pulau kecil baik dari sektor pemerintah maupun swata. Dalam upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil ini diperlukan langkah-langkah terobosan antara lain :
1. Buka peluang penyewaan pulau-pulau kecil oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian Hak Guna Usaha selama 50-75 tahun. Tawarkan kepada para pengusaha atau jutawan luar negeri. Bahkan kalau perlu dibuka kesempatan untuk pulau-pulau tertentu dapat dibeli.
2. Pemberian insentif kepada investor seperti pengurangan atau pembebasan pajak, kemudahan proses perizinan, pengurangan bea masuk impor barang dan lain-lain.
3. Pembentukan kawasan perdagangan bebas.
4.3. Pokja dan Tim Promosi Pulau-Pulau Kecil
Dalam rangka percepatan pengembangan pulau-pulau kecil secara komprehensif, di tingkat pusat telah dibentuk kelompok kerja yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait. Kelompok kerja tersebut adalah Kelompok Kerja Penyusunan Strategi Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K).
Kegiatan yang diperlukan untuk dijadikan dasar pengembangan pulau-pulau kecil r antara lain : (1) penyusunan data base informasi pulau-pulau kecil, (2) penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan pulau-pulau kecil dan (3) pemecahan masalah untuk pulau-pulau kecil tertentu.
Pokja PSP4K pada dasarnya bertugas menyusun kebijakan pengembangan pulau-pulau kecil, belum diikuti dengan kegiatan operasional untuk percepatan realisasi investasi di pulau-pulau kecil. Oleh karena itu dipandang perlu adanya suatu Tim Promosi pulau-pulau kecil yang bertugas mempromosikan dan menarik investor baik nasional maupun asing untuk berinvestasi atau menyewa atau bahkan membeli pulau-pulau kecil.
5. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
1. Kekayaan alam Indonesia yang begitu besar dalam bentuk pulau-pulau kecil yang dapat dijadikan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi belum dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pilihan bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil yaitu pariwisata, usaha perikanan tangkap, budidaya laut, dan pertambangan. Jenis usaha budidaya laut yang telah terbukti menguntungkan antara lain budidaya ikan kerapu, rumput laut dan mutiara.
3. Dalam situasi perekonomian Indonesia yang belum pulih, perlu langkah terobosan untuk menarik investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri berinvestasi di pulau-pulau kecil. Langkah tersebut antara lain pemberian HGU selama 50-75 tahun, kemudahan perizinan, dan keringanan perpajakan.
4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan merupakan salah satu factor ditetapkannya P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
5.1. Saran
1. Kelompok Kerja Penyusunan Strategi Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K) perlu lebih aktif khususnya dalam merumuskan kebijakan terobosan guna lebih menarik investor berinvestasi di pulau-pulau kecil. Untuk merumuskan kebijakan yang lebih operasional disesuaikan dengan kondisi wilayah/daerah, perlu dibentuk Pokja Daerah.
2. Perlu dibentuk Tim Promosi Pulau-Pulau Kecil pusat dan daerah yang bertugas mempromosikan pulau-pulau kecil yang telah siap untuk dibangun. Ditargetkan sekurang-kurangnya sampai dengan tahun 2004 sebanyak 60 pulau kecil terealisir dibangun oleh swasta.
3. Penyusunan buku profile pulau-pulau kecil perlu lebih diintensifkan khususnya 60 buah pulau yang ditargetkan. Isi buku harus selengkap mungkin berisi data potensi, peta dan kebijakan terobosan serta dikemas secara menarik.
4. Perhatian pemerintah untuk mengelola pulau-pulau kecil didaerah perbatasan perlu lebih ditingkatkan untuk menghindari kasus P.Sipadan dan P.Ligitan terjadi pada pulau di perbatasan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alex S.W. Retraubun. 2002. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Berdasarkan Tipologinya. Kertas Kerja Seminar Sehari.Jakarta.
Akhmad Fauzi. 2002. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Seminar sehari Peluang Investasi Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, 10 Oktober 2002. Jakarta.
Anonimous. 2001. Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Departemen Kelautan dan Perikanan. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta.
Dietriech G. Bengen. 2002. Potensi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta.
Ferrianto H.D. 2002. Promosi Investasi Dalam Upaya Pembangunan dan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta
Rokhmin Dahuri, dkk.2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu.PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Rokhmin Dahuri. 2000. Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Untuk Kesejahteraan Rakyat. Lembaga Informasi dan Studi Pembangunan Indonesia (LISPI). Jakarta.
Yus’an. 2002. Kebijakan dan Prosedur Investasi di Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Workshop Penyusunan Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau Kecil di Indonesia 26 Nopember 2002. Jakarta.
Tridoyo Kusumastanto. 2002. Kerangka Ocean Policy Untuk Investasi Pulau-Pulau Kecil. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Bogor.
1.1. Latar Belakang
Sungguh merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bahwa negara Indonesia sebagai negara kepaulauan dikaruniai banyak pulau yang mempunyai nilai strategis baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik. Jumlah pulau-pulau di Indonesia sekitar 17.508 buah (berkurang dua setelah Pulau Sipadan (10,4 ha) dan Pulau Ligitan (7,9 ha) dengan keputusan Mahkamah Internasional tanggal 17 Desember 2002 dinyatakan sah sebagai milik Malaysia) yang berjajar dari Sabang sampai Merauke. (Ikhwanuddin M., 2002) menyebutkan bahwa dari sejumlah pulau-pulau tersebut hanya sekitar 990 pulau saja yang berpenghuni dan baru sekitar 6.000 pulau yang telah diberi nama. Dengan demikian baru sekitar 5,7 % pulau-pulau di Indonesia yang telah dihuni dan baru 34 % yang telah diberi nama. Sebenarnya sudah banyak pulau-pulau yang telah diberi nama secara lokal, tetapi belum didaftarkan secara resmi (Rokhmin Dahuri, 2000).
Luas wilayah Indonesia sekitar 7,7 juta Km2, dua per tiga diantaranya yaitu 5,8 juta Km2 terdiri dari lautan, sedangkan sisanya seluas 1,9 Km2 merupakan daratan. Dengan jumlah pulau sebanyak tersebut diatas, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 Km dan wilayah pesisir yang sangat luas menyimpan berbagai macam kekayaan alam yang sangat besar. Disamping itu penduduk Indonesia sebesar kurang lebih 215 juta jiwa, 65 % nya bermukim di wilayah pesisir (Lutfi I.N.,2002).
Sebagian besar pulau-pulau di Indonesia adalah pulau-pulau kecil yang memiliki sumberdaya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan maupun non pangan. Sebagai sumber pangan karena perairan sekitar pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya ikan yang besar dan sangat potensial untuk media budidaya ikan di laut. Sebagai sumber non pangan karena memiliki kekayaan ekosistem yang kaya seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang dan biota yang hidup di dalamnya. Selanjutnya pulau-pulau kecil juga dapat dikelola untuk media komunikasi, kawasan rekreasi atau pariwisata dan kawasan konservasi.
Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan mendatangkan manfaat antara lain : (1) secara ekonomi potensi sumberdaya hayati dan non hayati begitu besar sehingga jika pulau-pulau kecil berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, maka akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, (2) secara sosial pengembangan kawasan pulau-pulau kecil akan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang tinggal di kawasan pulau-pulau kecil serta dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, (3) secara geopolitik pengembangan pulau-pulau kecil terutama di kawasan perbatasan akan menjamin kemanan dan ketahanan wilayah Indonesia. Dengan berkembangnya wilayah perbatasan, akan mudah mendeteksi ancaman yang datangnya dari negara lain, dan (4) secara ekologis pengembangan pulau-pulau kecil akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap ancaman kerusakan ekosistem akibat faktor alam atau manusia.
Dalam situasi Indonesia masih mengalami kesulitan ekonomi, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang banyak mengandung kekayaan alam tersebut merupakan alternatif yang perlu mendapat perhatian. Upaya yang dapat ditempuh adalah memberikan dorongan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil. Bidang usaha yang dapat ditawarkan diantaranya adalah budidaya laut, perikanan tangkap, wisata bahari, bioteknologi, pertanian dan peternakan dan konservasi lingkungan seperti taman wisata nasional laut.
1.2. Perumusan Masalah
Kekayaan alam yang terkandung pada pulau- pulau kecil di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masih kecil. Berbagai pendapat yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil yang selama ini berkembang adalah salah satu faktor kurangnya perhatian dari berbagai pihak untuk mengembangkan pulau-pulau kecil. Pendapat tersebut antara lain pulau-pulau kecil merupakan kawasan yang rentan bencana alam, kawasan yang terisolasi dan terbelakang, serta rawan keamanan. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam kenyataan banyak pulau-pulau kecil yang dapat memberikan harapan baik bagi peningkatan kesejahteraan , hanya masih kurangnya informasi dan sentuhan investasi yang tepat.
Berdasarkan identifikasi permasalahan yang tertuang dalam Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (2002), dinyatakan bahwa : (1) pulau kecil kurang mampu mengabsorbsi dampak lingkungan dibandingkan dengan pulau besar. Oleh karena itu pembangunan yang berkelanjutan di pulau kecil merupakan persyaratan utama, (2) keterbatasan transportasi (3) keragaman jumlah penduduk, ada yang padat dan ada yang sangat jarang, (4) perlunya peran swasta dalam pembangunan pulau kecil termasuk dalam pengelolaan limbah, pengawasan bahan beracun dan konservasi, (5) terbatasnya tenaga kerja yang profesional, (6) keterbatasan sumberdaya air, (7) merupakan ekosistem laut dan pesisir sehingga sehingga pengembangan industri dan touris perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kerusakan permanen, (8) dibidang perikanan sering dihadapkan dengan masalah tidak adanya cold storage dan pemasaran hasil tangkapan, serta (9) perlu investasi besar untuk memanfaatkan potensi pariwisata yang ada.
1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dibuat disamping untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar ke Falsafah Sains (PSP 702) pada Program Studi Pasca Sarjana jurusan Teknologi Kelautan IPB, juga ditujukan untuk :
a. Memberikan informasi mengenai potensi sumberdaya alam yang terkandung pada pulau –pulau kecil di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Mendorong swata untuk menanamkan investasi di pulau-pulau kecil pada bidang-bidang usaha yang menguntungkan.
1.4. Kegunaan Penulisan
Melalui penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Mengenalkan salah satu diantara kekayaan alam Indonesia yang selama ini belum banyak mendapat perhatian untuk dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yaitu pulau-pulau kecil yang jumlahnya cukup banyak;
b. Mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk terus memberikan perhatian yang besar terhadap pulau-pulau kecil agar potensi kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat digali secara optimum dan berkelanjutan;
c. Membantu para perencana baik ditingkat pusat maupun daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan pulau-pulau kecil;
d. Memberikan gambaran kepada para calon investor bidang-bidang usaha yang mempunyai prospek ekonomi yang baik di pulau-pulau kecil;
e. Memberikan bahan pertimbangan bagi lembaga-lembaga perbankan bahwa investasi di pulau-pulau kecil mempunyai prospek ekonomi yang baik, sehingga pihak perbankan tidak perlu ragu dalam memberikan dukungan permodalan untuk pengembangan pulau-pulau kecil..
1.5. Kerangka Pemikiran
Berawal dari pemikiran bahwa Indonesia memiliki pulau-pulau kecil yang sangat banyak dan potensi sumberdaya alam yang terkandung didalamnya bernilai ekonomi tinggi. Potensi ekonomi yang demikian besar belum banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Melalui rintisan kegiatan dalam bentuk penyusunan Profil Pulau-Pulau Kecil di Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, telah diketahui bahwa pulau-pulau kecil ternyata mengandung kekayaan alam yang apabila dikelola dengan baik dapat mensejahterakan masyarakat luas.
Dengan semangat otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah yang memiliki pulau-pulau kecil memberikan perhatian yang memadai untuk membangun pulau-pulau kecil yang ada di daerahnya. Apabila setiap Kabupaten/Kota yang memiliki pulau-pulau kecil mulai membangun satu pulau kecil yang ada di wilayahnya, tentu akan memberikan dampak positip untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk membangun pulau kecil tentu diperlukan investasi yang tidak sedikit. Setiap rupiah yang ditanamkan pada pulau kecil hendaknya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang matang agar investasi dapat ditanamkan pada bidang usaha yang tepat secara efisien. Beberapa contoh bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi para calon investor dan sebagai referensi bagi pihak perbankan.
2. TINJAUAN ONTOLOGI
2.1. Pengertian Pulau-Pulau Kecil
Secara umum pulau diartikan sebagai daratan yang dikelilingi oleh air yang pada saat pasang tetinggi permukaan daratannya masih diatas permukaan air. Ukuran pulau sangat bervariasi dari mulai yang kecil seperti pulau-pulau karang yang dapat tenggelam pada waktu air laut pasang, sampai pulau yang sangat besar seperti pulau Kalimantan dan pulau Irian. Beberapa pulau kecil yang mengelompok disebut kepulauan. Dari sudut pandang meterologi, pulau didefinisikan sebagai daratan yang iklimnya sangat sensitif terhadap kondisi perairan sekitarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat, disebutkan bahwa batasan dan karakteristik pulau-pulau kecil adalah sebagai berikut : (a) pulau yang ukuran luasnya kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduknya kurang atau sama dengan 200.000 orang, (b) secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas, dan terpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular, (c) mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi, (d) daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut, (e) dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
2.2. Tipologi Pulau-Pulau
Pulau-pulau yang ada di dunia berdasarkan pada proses geologinya dapat dikelompokan kedalam beberapa tipe. Menurut Dietriech G. Bengen (2002), tipe-tipe utama pulau adalah sebagai berikut :
(1). Pulau Benua (Continental Island).
Pulau Benua ini terbentuk sebagai bagian dari Benua, dan setelah itu terpisah dari daratan utama. Tipe batuan dari pulau Benua adalah batuan yang kaya akan silica. Biota yang terdapat di pulau-pulau tipe ini sama dengan yang terdapat di daratan utama. Contoh tipe pulau ini adalah Madagaskar, Kaledonia Baru, Selandia Baru. Ada pula pulau benua bersatu dengan benua pada zaman Pleistocene, kemudian terpisah pada zaman Holocene ketika permukaan laut meninggi. Contoh dari pulau jenis ini adalah kepulauan Inggris, Srilanka, Faukland, Jepang, Tanah Hijau, Filipina, Taiwan dan Tasmania. Di Indonesia pulau tipe ini adalah kepulauan Sunda Besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan) dan Pulau Papua.
(2). Pulau Vulkanik (Vulcanic Island).
Pulau vulkanik sepenuhnya terbentuk dari kegiatan gunung berapi, yang timbul secara perlahan-lahan dari dasar laut ke permukaan. Pulau jenis ini bukan merupakan bagian dari daratan benua. Terbentuk di sepanjang pertemuan lempeng-lempeng tektonik, dimana lempeng-lempeng tersebut saling menjauh. Tipe batuan dari pulau ini adalah basalt, silica (kadar rendah). Contoh pulau vulkanik yang terdapat di daerah pertemuan lempeng benua adalah kepulauan Sunda Kecil (Bali, Lombok, Sumba, Sumbawa, Flores, Wetar dan Timor). Ada pula vulkanik yang membentuk untaian pulau-pulau dan titik gunung api (hot spots) dan terdapat di bagian tengah lempeng benua (continental plate). Contoh dari pulau ini adalh Kep. Austral-Cook, Galapagos, Hawai, Solomon dan Tonga.
(3). Pulau Karang Timbul (Raised Coral Island).
Pulau karang timbul adalah pulau yang terbentuk oleh terumbu karang yang terangkat ke atas permukaan laut, karena adanya gerakan ke atas (uplift) dan gerakan ke bawah (subsidence) dari dasar laut karena proses geologi. Pada saat dasar laut berada dekat permukaan (kurang dari 40 m), terumbu karang mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di dasar laut yang naik tersebut. Setelah berada di atas permukaan laut, terumbu karang akan mati dan menyisakan terumbu dan terbentuk pulau karang timbul. Jika proses ini berlangsung terus, maka akan terbentuk pulau karang timbul. Pada umumnya karang yang timbul ke permukaan laut berbentuk teras-teras seperti sawah di pegunungan. Proses ini dapat terjadi pada pulau-pulau vulkanik maupun non vulkanik. Pulau karang timbul ini banyak dijumpai di perairan timur Indonesia, seperti di Laut Seram, Sulu, Banda.
(4). Pulau Daratan Rendah (Low Island).
Pulau daratan rendah adalah pulau dimana ketinggian daratannya dari muka laut tidak besar. Pulau ini berasal dari vulkanik maupun non-vulkanik. Pulau-pulau dari tipe ini merupakan pulau yang paling rawan terhadap bencana alam, seperti taufan dan tsunami. Karena pulau tersebut relatif datar dan rendah, maka massa air dari bencana alam yang datang ke pulau tersebut akan masuk jauh ketengah pulau. Contoh pulau daratan rendah adalah kepulauan Seribu di teluk Jakarta.
(5). Pulau Atol (Atolls)
Pulau atol adalah pulau karang yang berbentuk cincin. Pada umumnya pulau ini adalah pulau vulkanik yang ditumbuhi oleh terumbu karang membentuk fringing reef, kemudian berubah menjadi barrier reef dan terakhir berubah menjadi pulau atol. Proses pembentukan tersebut disebabkan oleh adanya gerakan ke bawah (subsidence) dari pulau vulkanik semula, dan oleh pertumbuhan vertikal dari terumbu karang. Contoh pulau atol di Indonesia adalah pulau Tukang Besi.
2.3. Potensi KekayaanPulau-Pulau Kecil
Berbagai macam kekayaan alam dapat dijumpai di pulau-pulau kecil. Sumberdaya alam tersebut secara garis besar dapat dikelompokan menjadi :
(1) . Sumberdaya alam dapat pulih (renewable resources),
(2) . Sumberdaya alam tidak dapat pulih (non-renewable resources); dan
(3) . Jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut (environmental services).
Sumberdaya alam dapat pulih terdiri dari :
- ikan, planton, benthos, moluska, mamalia laut, rumput laut, padang lamun, mangrove, terumbu karang, krustacea, budidaya pantai dan laut.
Sumberdaya alam tidak dapat pulih seperti : minyak bumi dan gas, mineral, bahan tambang (bijih besi, pasir, timah, bauksit).
Jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut adalah pariwisata dan perhubungan laut.
Sumberdaya ikan di kawasan pulau-pulau kecil terkenal sangat tinggi, hal ini didukung oleh ekosistem yang komplek dan sangat beragam. Perairan karang merupakan ekosistem yang subur yang banyak dihuni oleh beraneka ragam sumberdaya hayati. Selain itu ekosistem terumbu karang dengan keunikan dan keindahannya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata bahari. Selanjutnya sumberdaya ekosistem hutan bakau (mangrove) sangat bernilai tinggi dimana merupakan lahan mencari makan ikan, tempat memijah, tempat berkembangbiak dan sebagai tempat pengasuhan. Hutan bakau ini juga dapat berfungsi sebagai penahan abrasi pantai yang disebabkan oleh ombak dan gelombang laut. Secara ekonomi hutan bakau dapat bermanfaat sebagai kayu bakar dan bahan bangunan. Sumberdaya yang banyak diusahakan oleh masyarakat setempat di pulau-pulau kecil adalah rumput laut. Perairan sekitar pulau-pulau kecil yang dangkal dan airnya tenang merupakan lahan subur bagi berkembangnya rumput laut baik secara alami atau budidaya. Demikian pula ekosistem padang lamun memiliki fungsi ekologis yang cukup besar dan penting. Kawasan ini dihuni oleh berbagai jenis ikan dan udang. Keberadaan padang lamun dapat menjadi salah satu indikator mengenai besarnya potensi sumberdaya ikan di kawasan tersebut.
Menurut Akbert Widjaya (2002), di beberapa negara pulau-pulau kecil ditawarkan untuk dijual kepada siapapun seperti di Amerika Latin. Contoh lain Kosta Rika menjual satu pulau seharga US$ 1,300,000., Bahamas US$ 9,000,000., Yunani US$ 1,000,000., .
3. TINJAUAN EPISTOMOLOGI
Penanaman investasi di pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan yang mantap mengingat jumlah dana yang diperlukan cukup besar dan risiko yang dihadapi juga cukup tinggi. Ada lima pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum investasi dilakukan yaitu :
(1). Investasi harus dapat mengikut sertakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat;
(2). Investasi harus dapat mendatangkan pendapatan baik sebagai devisa negara atau sebagai sumber pendapatan daerah;
(3). Dilakukan secara optimal, efisien dan berkelanjutan;
(4). Harus berbasis pada masyarakat lokal;
(5).I nvestasi harus merupakan langkah pemerataan pembangunan.
Pada dasarnya pembangunan pulau-pulau kecil merupakan upaya membangun ekonomi lokal. Oleh karena itu komoditi yang akan dikembangkan harus berbasis pada permintaan pasar. Dengan demikian langkah awal yang perlu dilakukan untuk pengembangan pulau-pulau kecil yaitu dengan membuat pengelompokan terhadap komoditas yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dapat dijadikan titik awal kegiatan perekonomian di pulau yang bersangkutan.
Untuk memulai suatu kegiatan di pulau-pulau kecil, Anonim (2002) menyatakan bahwa diperlukan langkah identifikasi antara lain yaitu : (1) mengindentifikasi potensi sumberdaya alam yang terdapat di pulau yang bersangkutan, (2) mengidentifikasi sumberdaya manusia yang ada, (3) mengidentifikasi tingkat dan pasokan sarana produksi (bahan baku), baik primer maupun sekunder,(4) mengidentifikasi permintaan domestik dan dunia terhadap komoditi yang akan dikembangkan, (5) melihat kaitan kebelakang dan kedepan (backward dan forward linkage) dan (6) mengidentifikasi prasarana, sarana dan jasa pendukung seperti peraturan perundangan, sistem perkreditan dan permodalan serta keamanan.
Penentuan prioritas pulau kecil mana yang akan dikembangkan, perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek yaitu : (1) kemudahan aksesibilitas , (2) terdapatnya komoditas yang mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, (3) ketersedian fasilitas penunjang (sarana dan prasarana),(4) adanya permintaan pasar terhadap komoditas yang akan dikembangkan,(5) sesuai dengan rencana strategis dan tataruang daerah yang bersangkutan, (6) kelestarian , (7) kesesuaian dengan sosial budaya masyarakat setempat. Melalui kriteria-kriteria tersebut kemudian dilakukan skoring dan pembobotan. Hasil akhirnya adalah perkalian antara nilai skoring dengan pembobotan. Nilai terbesar merupakan prioritas pertama dan seterusnya.
Data yang diperlukan untuk membangun pulau-pulau kecil adalah : (1) potensi sumberdaya alam, (2) potensi sumberdaya manusia, (3) potensi permintaan pasar, dan (4) ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.
Sebagai bahan pertimbangan perencanaan investasi di pulau-pulau kecil, dapat dipergunakan perhitungan nilai ekonomi pulau tersebut melalui valuasi ekonomi sumberdaya pulau-pulau kecil. Akhmad Fauzi (2002) menyatakan bahwa pulau-pulau kecil menghasilkan barang (sumberdaya alam) yang dapat dikonsumsi langsung maupun tidak langsung, juga menghasilkan jasa-jasa yang manfaatnya sering lebih terasa dalam jangka panjang. Sumberdaya alam yang ada di pulau-pulau kecil seperti terumbu karang, perikanan dan sejenisnya, selain menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan langsung juga memiliki nilai non-ekonomi yang memberikan manfaat terhadap keberlanjutan dari pulau-pulau kecil tersebut. Manfaat-manfaat tersebut sebagai manfaat fungsi ekologis (ecological function) sering tidak terkuantifikasikan didalam perhitungan menyeluruh terhadap nilai dari sumberdaya.
Untuk menetapkan suatu rencana kegiatan atau proyek di pulau-pulau kecil, dipergunakan metoda Cost-Benefit Analysis atau CBA. Dengan metoda ini dapat memberikan pertimbangan apakah proyek akan diteruskan atau tidak. Analisa proyek dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu : (1) analisa finansial dan (2) analisa ekonomi. Analisa finansial ditujukan untuk mengetahui apakah secara individual proyek akan menguntungkan atau tidak tanpa melihat kepentingan masyarakat. Sedangkan analisa ekonomi untuk melihat apakah proyek akan memberikan manfaat kepada masyarakat luas atau tidak.
Kriteria yang dipergunakan untuk pertimbangan apakah suatu proyek menguntungkan atau tidak digunakan tiga jenis kriteria yaitu :
(1). Net Present Value (NPV) ;
(2). Benefit Cost Ratio (B/C); dan
(3). Internal Rate of Return (IRR).
Apabila suatu proyek memiliki nilai NPV > 0 atau B/C > 1 atau IRR> Discount Rate , berarti proyek tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya apabila suatu proyek setelah dianalisa hasilnya menunjukan bahwa NPV < 0 atau B/C <1 atau IRR< Discount Rate, berarti proyek tidak menguntungkan sehingga apabila tidak ada pertimbangan lain seperti penyerapan tenaga kerja, dapat diambil keputusan untuk menolak proyek.
4. PERENCANAAN PENGELOLAAN
4.1. Pilihan Investasi
Berdasarkan pada potensi ,identifikasi permasalahan dan karakteristik pulau-pulau kecil maka secara umum investasi yang dipandang cocok untuk pulau-pulau kecil adalah : (1) Pariwisata , (2) Perikanan tangkap, (3) Budidaya laut, (4) Pertambangan, dan (4) Konservasi. Pokok-pokok penjelasan masing-masing bidang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1). Pariwisata
Kegiatan pariwisata termasuk wisata bahari mempunyai jaringan yang sangat luas baik nasional maupun internasional. Data empiris menunjukkan bahwa jumlah wisatawan dunia cenderung meningkat terus dari tahun ke tahun. Data tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah turis internasional sebanyak 697 juta dengan pertumbuhan selama 10 tahun sebesar 4,3 %. Pada tahun 2000 wisatawan dengan kapal pesiar mencapai 10 juta kapal dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 10%. Pada tahun 2005 diprediksi jumlah kapal pesiar di dunia akan mencapai 14 juta (Ferrianto H.D.,2002). Pulau kecil juga mempunyai potensi wisata terestrial yaitu wisata dengan pemanfaatan lahan daratannya. Wisata terestrial banyak digemari oleh wisatawan asing karena keindahan alamnya dan kesunyian serta banyak dijumpai baik flora maupun fauna endemik.
(2). Perikanan tangkap
Secara nasional potensi sumberdaya ikan di laut Indonesia sebesar 6,2 juta ton dan tingkat pemanfaatannya sekitar 60 %. Dengan demikian masih ada peluang untuk pengembangan penangkapan ikan terutama diperairan sekitar pulau-pulau kecil. Peluang pengembangan untuk beberapa jenis ikan sebagai berikut : (a) pelagis besar sebanyak 227,77 ribu ton per tahun di perairan Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan Samudera Hindia, (b) pelagis kecil memiliki peluang sebesar 43,41 % dari perkiraan potensi 1.404,53 ton per tahun, meliputi seluruh perairan kecuali Selat Malaka dan Laut Jawa, (c) sumberdaya Lobster peluang pengembangannya sebesar 40,42 % dari perkiraan potensi 1,94 ribu ton per tahun di seluruh perairan kecuali Selat Makasar dan Laut Flores, (d) sumberdaya demersal memiliki peluang pengembangan sebesar 18 % dari perkiraan potensinya 1.786.350 ton di perairan Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai teluk Tomini dan Samudera Hindia, (e) Cumi-cumi sebesar 18,46 % dari perkiraan potensinya 28,250 ton di perairan Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Kegiatan penangkapan ikan di pulau-pulau kecil dapat dikaitkan dengan transmigrasi atau relokasi nelayan dari daerah asal padat nelayan seperti pantai utara Jawa.
(3). Budidaya laut
Potensi budidaya laut seperti ikan dan moluska di Indonesia terutama disekitar pulau-pulau kecil sangat besar. Diperkirakan potensi budidaya ikan (kakap dan kerapu) sekitar 3,1 juta ha, dan potensi budidaya moluska (kerang-kerangan dan teripang)971.820 ha. Potensi lahan budidaya rumput laut (alga) mencapai 26.700 ha yang tersebar di 30 Propinsi.
Berdasarkan hasil kajian di lapangan mengenai usaha budidaya laut, diketahui beberapa jenis usaha budidaya laut yang menguntungkan dan dapat diterapkan di wilayah perairan pulau-pulau kecil. Jenis-jenis usaha budidaya laut tersebut antara lain sebagai berikut :
1). Budidaya ikan kerapu bebek (Cromileptes Altivelis)
Pembesaran kerapu bebek menggunakan satu unit keramba jaring apung. Benih ikan yang dibudidayakan sebanyak 2.500 ekor selama 12 bulan. Ukuran panen sekitar 450-500 gram/ekor. Tingkat kehidupan ikan 85 %. Jumlah produksi mencapai 956,3 kg/siklus. Harga ikan dapat mencapai Rp 250.000,-/kg. Biaya investasi yang diperlukan sebesar Rp 15.623.000,-, sedangkan biaya produksinya Rp 34.275,-. Pendapatan usaha ini adalah Rp 189.177.000,- Dengan demikian pendapatan bersih usaha ini adalah Rp 189.177.000,-. B/C Ratio usaha ini adalah 4,79.
2). Budidaya rumput laut
Budidaya rumput laut dengan menggunakan metode lepas dasar memerlukan investasi sebesar Rp 1,3 juta. Biaya operasional Rp 390.000,- dan biaya tidak tetap sebesar Rp 1,32 juta. Dalam satu musim (sekitar 30 hari) akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,29 juta.
3). Budidaya Teripang
Budidaya teripang dengan metoda kurung tancap memerlukan biaya investasi sebesar Rp2,9 juta, biaya operasional Rp 7,6 juta, sedangkan pendapatan dalam waktu 6 bulan adalah Rp 84 juta. Dengan demikian keuntungan usaha adalah Rp 76,6 juta. B/C ratio usaha ini adalah 11,04 yang berarti usaha yang menguntungkan.
(4). Pertambangan
Beberapa pulau-pulau kecil mengandung bahan tambang seperti nikel, besi, emas, fosfat, tembaga, timah dan tembaga. Sepanjang jumlahnya mencapai skala ekonomi, investasi untuk kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil dapat saja dilakukan. Namun sangat diperlukan kehati-hatian karena kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil berisiko merusak lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran pesisir dan hilangnya permukaan tanah. Pengelolaan pulau-pulau kecil untuk wilayah pertambangan harus dilakukan dengan pendekatan lingkungan yang didukung dengan pemberdayaan masyarakat lokal setempat.
(5). Konservasi
Pada wilayah pulau-pulau kecil dapat pula dibangun kawasan konservasi untuk kepentingan pelestarian sumberdaya alam yang ada. Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan memperhatikan zona preservasi, konservasi, dan pemanfaatan intensif. (Clark (1976) dalam Alex R. (2002), menjelaskan bahwa :
- Zona preservasi adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti rekreasi, ekonomi, estetika, maupun daerah proteksi banjir, namun daerah ini direkomendasikan untuk dilindungi dari kegiatan pembangunan yang dapat merusak ekosistem, termasuk didalamnya mangroves, rawa yang produktif dan bernilai bagi masyarakat pulau-pulau kecil.
- Zona konsevasi meliputi kawasan lindung yang secara ekologis sangat kritis untuk dibangun. Zona ini berfungsi sebagai buffer antara zona presevasi dan daerah pemanfaatan intensif.
- Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang secara fisik dapat dibangun. Kawasan ini memungkinkan untuk dibangun langsung atau dengan syarat hanya perubahan yang kecil.
4.2. Strategi Pengelolaan
Secara umum pengelolaan pulau-pulau kecil telah dirumuskan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1).Dalam melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan di sekitarnya harus mempertimbangkan : a). Keseimbangan/stabilitas lingkungan, b) Keterpaduan kegiatan antara wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan ekosistem, c). Efisienasi pemanfaatan sumberdaya, d). Protokol keamanan yang didasarkan pada penilaian harga sumber daya sesuai dengan prinsip ekonomi lingkungan,e) Peraturan-peraturan dan konvensi internasional terutama yang menyangkut tata batas perairan internasional.
(2).Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah (Provinsi/Tk.II) harus menjamin bahwa pantai dan perairan pulau-pulau kecil merupakan akses yang terbuka bagi masyarakat.
(3).Pengelolaan ekosistem pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan satu kesatuan gugusan pulau-pulau dan atau keterkaitan pulau tersebut dengan ekosistem pulau besar.
(4).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat harus memperhatikan adat, norma dan atau sosial budaya serta kepentingan masyarakat setempat.
(5).Pengelolaan pulau-pulau kecil oleh pihak ketiga dengan tujuan observasi, penelitian dan kompilasi data /spesimen untuk keperluan pengembangan iptek, wajib melibatkan lembaga/instansi terkait setempat dan atau pakar di bidangnya. Data, informasi, hasil dari penelitian tersebut, dan hak atas kekayaan intelektual menjadi milik pihak-pihak yang terlibat.
(6). Pulau-pulau yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1990, kawasan otorita, kawasan tertentu khususnya tempat latihan militer dan pangkalan militer, tidak termasuk di dalam pedoman umum pulau-pulau kecil.
(7). Gosong, atol dan pulau kecil yang menjadi titik pagkal (base point) pengukuran wilayah Indonesia hanya dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi. Penggunaan terbatas pulau kecil tersebut hanya diperkenankan apabila sebelumnya telah dimanfaatkan masyarakat sebagai pemukiman.
(8). Pengelolaan pulau-pulau kecil dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 km2 hanya dapat digunakan untuk kepentingan sebagai berikut : konservasi, budidaya laut, kepariwisataan, usaha penangkapan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan skala rumah tangga, industri teknologi tinggi nonekstraktif, pendidikan dan penelitian, industri manufaktur dan pengolahan sepanjang tidak merusak ekosistem dan daya dukung lingkungan.
(9).Pengecualian dari butir 8 tersebut di atas hanya untuk kegiatan yang telah dilakukan masyarakat penghuni pulau-pulau kecil sebelum pedoman umum diterbitkan, sepanjang tidak mengakibatkan degradasi lingkungan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10).Kegiatan pemanfaatan sumber daya pulau-pulau kecil yang menimbulkan dampak penting lingkungan tidak diijinkan.
(11).Kegiatan pulau kecil untuk usaha industri manufaktur dan industri pengolahan hanya dapat dilakukan di pulau kecil dengan luas lebih besar dari 2.000 km2, dengan persyaratan pengelolaan lingkungan yang sangat ketat, dengan memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, menggunakan teknologi ramah lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(12).Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang diarahkan untuk kegiatan kepariwisataan haru memperhatikan persyaratan pengelolaan lingkungan yang ketat, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 dan pasal 21 Undang-undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
(13). Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pihak ketiga harus memberdayakan masyarakat lokal, baik dalam bentuk penyertaan saham maupun kemitraan lainnya secara aktif dan memberikan keleluasaan aksesibilitas terhadap pulau-pulau kecil tersebut.
(14). Setiap kerja sama dengan pihak luar negeri dalam pengelolaan pulau-pulau kecil harus berdasarkan kepentingan nasional.
(15). Jangka waktu pengelolaan pulau-pulau kecil disesuaikan dengan tujuan pengelolaan yang pelaksanaannya akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Berdasarkan pedoman tersebut pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu Pemda Tk.II/Kota harus mampu menciptakan iklim investasi yang baik untuk dapat menarik para investor. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pelayanan antara lain : kerjasama yang sistematik dalam bentuk kemasan paket pelayanan, berkualitas prima, kesederhanaan dalam prosedur pelayanan, pelayanan yang terbuka, sistim sajian pelayanan yang profesional dengan biaya terendah, desain kualitas dan fasilitas pelayanan yang memuaskan, kontrol kualitas prima pelayanan, akses lokasi dan garansi pelayanan, realibilitas, responsivitas, terkait dengan kualitas pelayanan.
Khusus pulau-pulau kecil yang ada di perbatasan, perlu mendapat perhatian yang memadai mengingat pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis baik dari sisi politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. Pulau-pulau tersebut merupakan titik ukur batas Indonesia dengan negara tetangga. Keberadaan pulau-pulau ini harus dipertahankan karena hilangnya pulau-pulau ini akan berdampak besar pada berkurangnya luas wilayah teritorial negara. Sebagai contoh dengan ditetapkannya oleh Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 17 Desember 2002 bahwa P.Sipadan (10,4 ha) dan P.Ligitan (7,9 ha) adalah sah milik Malaysia, berarti Indonesia berkurang luas daratannya paling tidak sebesar 18,3 ha, belum lagi luas lautnya akan berkurang pula dengan masuknya kedua pulau tersebut menjadi bagian dari Malaysia.
Pertimbangan Mahkamah Internasional memutuskan P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi milik Malaysia adalah : (1) keberadaan terus menerus, (2) penguasaan secara efektif, dan (3) pelestarian alam.
Contoh lain pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu :
1). Pulau Nipah sebagai batas dengan Singapura;
2). Kep.Karimun, Sipadan-Ligitan, dan Pulau Sebatik (Kaltim) sebagai batas dengan Malaysia;
3). Kep.Sangihe Talaud (Sulut) berbatasan dengan Filipina;
4). Kep. Leti, P.Wetar, dan P.Kisar (Maluku) berbatasan dengan Timor Leste;
Dari pengalaman kasus P.Sipadan dan P.Ligitan, Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga .
Pulau-pulau kecil yang potensial untuk menarik investor ada beberapa kelompok yaitu : (a).Pulau-pulau kecil yang ada di jalur pelayaran internasional; (b).Pulau-pulau kecil yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang besar;(c). pulau-pulau yang memiliki posisi geografis yang strategis serta relatif dekat dengan pusat pengembangan ekonomi, baik dalam skala lokal, nasional, regional serta internasional. Faktor unggulan lain yang dimiliki oleh pulau-pulau kecil di Indonesia adalah iklim tropis dan kesuburan tanah serta keaneka ragaman fauna dan floranya. Keungulan ini dapat menarik minat para jutawan dari negara-negara sub tropis maupun dari negara-negara Arab yang di negaranya tidak akan ditemuinya.
Mengingat kompleknya permasalahan yang ada di pulau-pulau kecil, maka pengelolaanya perlu penanganan koordinatif atau keterpaduan baik lintas sektor maupun antar stakeholder. Pengelolaan secara terpadu ini mencakup : (1) keterpaduan wilayah/ekologis;(2) keterpaduan sektor; (3) keterpaduan disiplin ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder.
Situasi perekonomian Indonesia seperti saat ini sulit diharapkan adanya arus investasi masuk pada pulau-pulau kecil baik dari sektor pemerintah maupun swata. Dalam upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil ini diperlukan langkah-langkah terobosan antara lain :
1. Buka peluang penyewaan pulau-pulau kecil oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian Hak Guna Usaha selama 50-75 tahun. Tawarkan kepada para pengusaha atau jutawan luar negeri. Bahkan kalau perlu dibuka kesempatan untuk pulau-pulau tertentu dapat dibeli.
2. Pemberian insentif kepada investor seperti pengurangan atau pembebasan pajak, kemudahan proses perizinan, pengurangan bea masuk impor barang dan lain-lain.
3. Pembentukan kawasan perdagangan bebas.
4.3. Pokja dan Tim Promosi Pulau-Pulau Kecil
Dalam rangka percepatan pengembangan pulau-pulau kecil secara komprehensif, di tingkat pusat telah dibentuk kelompok kerja yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait. Kelompok kerja tersebut adalah Kelompok Kerja Penyusunan Strategi Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K).
Kegiatan yang diperlukan untuk dijadikan dasar pengembangan pulau-pulau kecil r antara lain : (1) penyusunan data base informasi pulau-pulau kecil, (2) penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan pulau-pulau kecil dan (3) pemecahan masalah untuk pulau-pulau kecil tertentu.
Pokja PSP4K pada dasarnya bertugas menyusun kebijakan pengembangan pulau-pulau kecil, belum diikuti dengan kegiatan operasional untuk percepatan realisasi investasi di pulau-pulau kecil. Oleh karena itu dipandang perlu adanya suatu Tim Promosi pulau-pulau kecil yang bertugas mempromosikan dan menarik investor baik nasional maupun asing untuk berinvestasi atau menyewa atau bahkan membeli pulau-pulau kecil.
5. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
1. Kekayaan alam Indonesia yang begitu besar dalam bentuk pulau-pulau kecil yang dapat dijadikan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi belum dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pilihan bidang usaha yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil yaitu pariwisata, usaha perikanan tangkap, budidaya laut, dan pertambangan. Jenis usaha budidaya laut yang telah terbukti menguntungkan antara lain budidaya ikan kerapu, rumput laut dan mutiara.
3. Dalam situasi perekonomian Indonesia yang belum pulih, perlu langkah terobosan untuk menarik investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri berinvestasi di pulau-pulau kecil. Langkah tersebut antara lain pemberian HGU selama 50-75 tahun, kemudahan perizinan, dan keringanan perpajakan.
4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan merupakan salah satu factor ditetapkannya P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
5.1. Saran
1. Kelompok Kerja Penyusunan Strategi Pengembangan Dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (Pokja PSP4K) perlu lebih aktif khususnya dalam merumuskan kebijakan terobosan guna lebih menarik investor berinvestasi di pulau-pulau kecil. Untuk merumuskan kebijakan yang lebih operasional disesuaikan dengan kondisi wilayah/daerah, perlu dibentuk Pokja Daerah.
2. Perlu dibentuk Tim Promosi Pulau-Pulau Kecil pusat dan daerah yang bertugas mempromosikan pulau-pulau kecil yang telah siap untuk dibangun. Ditargetkan sekurang-kurangnya sampai dengan tahun 2004 sebanyak 60 pulau kecil terealisir dibangun oleh swasta.
3. Penyusunan buku profile pulau-pulau kecil perlu lebih diintensifkan khususnya 60 buah pulau yang ditargetkan. Isi buku harus selengkap mungkin berisi data potensi, peta dan kebijakan terobosan serta dikemas secara menarik.
4. Perhatian pemerintah untuk mengelola pulau-pulau kecil didaerah perbatasan perlu lebih ditingkatkan untuk menghindari kasus P.Sipadan dan P.Ligitan terjadi pada pulau di perbatasan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alex S.W. Retraubun. 2002. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Berdasarkan Tipologinya. Kertas Kerja Seminar Sehari.Jakarta.
Akhmad Fauzi. 2002. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Seminar sehari Peluang Investasi Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, 10 Oktober 2002. Jakarta.
Anonimous. 2001. Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Departemen Kelautan dan Perikanan. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta.
Dietriech G. Bengen. 2002. Potensi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta.
Ferrianto H.D. 2002. Promosi Investasi Dalam Upaya Pembangunan dan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Kertas Kerja Seminar Sehari Peluang Pengembangan Investasi Pulau-Pulau Kecil . Jakarta
Rokhmin Dahuri, dkk.2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu.PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Rokhmin Dahuri. 2000. Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Untuk Kesejahteraan Rakyat. Lembaga Informasi dan Studi Pembangunan Indonesia (LISPI). Jakarta.
Yus’an. 2002. Kebijakan dan Prosedur Investasi di Pulau-Pulau Kecil. Kertas Kerja Workshop Penyusunan Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau Kecil di Indonesia 26 Nopember 2002. Jakarta.
Tridoyo Kusumastanto. 2002. Kerangka Ocean Policy Untuk Investasi Pulau-Pulau Kecil. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Bogor.
Monday, April 7, 2008
Tinjauan Aspek Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir
I. PENDAHULUAN
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 km2 pada perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal).
2. Sebagai negara kepulauan, laut dan wilayah pesisir memiliki nilai strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional. Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah pesisir ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimilikinya.
3. Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya laut dan pesisir bagi pengembangan wilayah secara berkelanjutan dan menjamin kepentingan umum secara luas (public interest), diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Hal ini seiring dengan agenda Kabinet Gotong Royong untuk menormalisasi kehidupan ekonomi dan memperkuat dasar bagi kehidupan perekonomian rakyat melalui upaya pembangunan yang didasarkan atas sumber daya setempat (resource-based development), dimana sumberdaya pesisir dan lautan saat ini didorong pemanfaatannya, sebagai salah satu andalan bagi pemulihan perekonomian nasional, disamping sumberdaya alam darat.
4. Agar pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir dapat terselenggara secara optimal,
diperlukan upaya penataan ruang sebagai salah satu bentuk intervensi kebijakan dan penanganan khusus dari pemerintah dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Selain itu, implementasi penataan ruang perlu didukung oleh program-program sektoral baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, termasuk dunia usaha. Makalah ini bertujuan untuk memberikan deskripsi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir serta dukungan sektor terkait dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
II. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup:
a. Laut teritorial Indonesia; adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
b. Perairan Kepulauan; adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai.
c. Perairan pedalaman; adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup. Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnyanya tidak lebih dari 24 mil laut, dan di pelabuhan.
2. Pada pasal 2 ayat 2 UU No. 6/1996 ditegaskan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang menjadi bagian dari daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak mempehitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia…”. Pemahaman tersebut menegaskan bahwa laut dan daratan merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Di luar wilayah kedaulatannya Indonesia mempunyai hak-hak ekseklusif dalam memanfaatkan sumber daya kelautan yang terkandung dalam Zona Ekonomi Ekseklusif (ZEE) dan Landas Kontinen menurut United Nation Conventions on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
a. Zona Ekonomi Ekseklusif adalah suatu bagian wilayah laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab V UNCLOS-82. ZEE mencakup wilayah laut sampai dengan 200 mil diukur dari garis pangkal. Di dalam ZEE Indonesia memiliki hak-hak berikut:
1) Hak berdaulat untuk mengeksplorasi kekayaan alam atau eksploitasi sumber daya alam yang bernilai ekonomi.
2) Hak yurisdiksi (kewenangan) yang berhubungan dengan pendirian dan pemanfaatan pulau buatan, instalasi bangunan-bangunan, penelitian, dan perlindungan serta pemeliharaan lingkungan laut.
3) Hak-hak dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan UNCLOS-82.
Berkaitan dengan hak-hak tersebut, Indonesia dituntut untuk menetapkan dan mengumumkan allowable catch di ZEE Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketentuan UNCLOS-82 bahwa negara lain, terutama yang tidak memiliki pantai, berhak untuk memanfaatkan ”surplus” yang tidak dimanfaatkan oleh negara pantai yang memiliki ZEE.
b. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar wilayah darat negara yang bersangkutan, sampai pada pinggir terluar dari tepian kontinen (continental margin). Beberapa ketentuan tambahan tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1) Bila pinggir terluar tepian kontinen berjarak kurang dari 200 mil dari garis pangkal, batas landas kontinen ditetapkan 200 mil dari garis pangkal (sama dengan ZEE).
2) Bila pinggir terluar tepian kontinen berjarak lebih dari 200 mil dari garis pangkal, maka batas landas kontinen ditetapkan maksimal 350 mil dari garis pangkal atau 100 mil laut dari batas kedalaman 2.500 meter isodepth.
Sebagaimana ZEE, Indonesia juga memiliki hak untuk berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di landas kontinen.
Hak pemanfaatan sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembangunan, sejak dari perencanaan hingga pengendalian pemanfaatannya.
3. Mengingat salah satu aspek penataan ruang adalah pemanfaatan sumber daya untuk kesejahternaan masyarakat, ruang lautan menurut UU 24/1992 mencakup laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia, mengingat Indonesia memiliki hak untuk mengelola sumber daya yang di dalamnya.
4. Pengertian laut menurut UU 24/1992 tentang Penataan Ruang dapat diinterpretasikan dari ketentuan Pasal 9, bahwa laut merupakan unsur ruang wilayah yang penataannya harus terintegrasi dalam penataan ruang wilayah. Dalam hal ini penataan ruang wilayah propinsi mencakup wilayah laut sampai dengan batas 12 mil, sesuai dengan ketentuan batas kewenangan menurut pasal 3 UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota mencakup wilayah laut sampai dengan batas 4 mil atau sepertiga wilayah laut propinsi, sesuai ketentuan batas kewenangan menurut pasal 10 ayat 3 UU 22/1999.
5. Wilayah pesisir merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial ekonomi, wilayah pesisir mempunyai karakteristik yang khusus sebagai akibat interaksi antara proses-proses yang terjadi di daratan dan di lautan. Ke arah darat, wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Dengan memperhatikan aspek kewenangan daerah di wilayah laut, dapat disimpulkan bahwa pesisir masuk ke dalam wilayah administrasi Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Definisi wilayah pesisir di atas memberikan suatu pemahaman bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, di darat maupun di laut serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia.
7. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai dan sepertiga dari wilayah laut untuk Kabupaten/Kota dan ke arah darat hingga batas administrasi Kabupaten/Kota.
8. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Laut merupakan sumber dari “common property resources” (sumber daya milik bersama), sehingga kawasan memiliki fungsi publik/kepentingan umum.
b. Laut merupakan “open access regime”, memungkinkan siapa pun untuk memanfaatkan ruang untuk berbagai kepentingan.
c.Laut bersifat “fluida”, dimana sumber daya (biota laut) dan dinamika hydro-oceanography tidak dapat disekat/dikapling.
d. Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena memiliki topografi yang relatif mudah dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan.
e. Pesisir merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
9.Wilayah laut dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah:
a. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
b. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonom tersebut memeliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
c. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial-ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan finansial yang sangat besar.
d. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
e. Wilayah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagai simpul transportasi laut di wilayah Asia Pasifik. Sebagaimana diketahui, pasar Asia Pasifik diperkirakan akan mencapai 70-80% pasar ekspor dunia. Pada tahun 1999 kontribusi peti kemas Indonesia baru mencapai 11,6% dari total pasar Asia Pasifik (24 juta TEUs). Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4% – 9% per tahun).
f. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lautan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.
g. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia karena hampir 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
h. Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
10.Salah satu kunci dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir yang demikian besar dan memiliki karakteristik yang khas tersebut adalah dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentunya kita semua sudah maklum bahwa berbagai kasus bencana banjir yang melanda hampir seluruh pesisir utara Jawa, Madura dan beberapa tempat di Sumatera dan bencana kekeringan yang tengah kita alami dewasa ini merupakan buah dari pembangunan selama ini yang terlalu mengedepankan kepentingan ekonomi dan kepentingan jangka pendek semata. Pengalaman buruk ini, tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua agar lebih hati-hati dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir yang memiliki karakteristik khas tersebut.
III. ISU DAN PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Dengan karakteristik wilayah laut dan pesisir sebagaimana disamapaikan di atas, wilayah laut dan pesisir menghadapi berbagai isu dan permasalahan terkait dengan penataan ruang sebagai berikut:
a. Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi beragamnya sumberdaya pesisir yang ada serta karakteristik wilayah pesisir yang “open acces” sehingga mendorong wilayah pesisir telah menjadi salah satu lokasi utama bagi kegiatan-kegiatan beberapa sektor pembangunan (multi-use). Dalam hal ini, konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar “users”, yakni sektoral dalam pemerintahan dan juga masyarakat setempat dan pihak swasta, namun juga antar penggunaan antara lain (i) perikanan budidaya maupun tangkapan (ii) pariwisata bahari dan pantai (iii) industri maritime seperti perkapalan (iv), pertambangan, seperti minyak, gas, timah dan galian lainnya; (v) perhubungan laut dan alur pelayaran dan yang paling utama adalah (vi) kegiatan konservasi laut dan pesisir seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang dan biota laut lainnya.
b. Potensi konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi tidak berhimpitnya pembagian kewenangan yang terbagi menurut administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kepentingan wilayah pesisir tersebut yang seringkali lintas wilayah otonom. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kewenangan Daerah Propinsi terdiri atas darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Sementara menurut pasal 10 UU 22/1999, kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi atau sejauh 4 (empat) mil laut. Di satu sisi, kejelasan pembagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dari pemanfaatan sumberdaya pesisir, seiring dengan semakin pendeknya ”span control” dan semakin jelasnya akuntabilitas dalam pengelolaanya. Di sisi lain, justru hal ini berpotensi menimbulkan persoalan konflik antar wilayah dan potensi disintegrasi ketika kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan pantai di daerah otonom tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota lainnya yang berada pada bagian atas daratan, hulu atau yang bersebelahan.
c. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang bermatapencaharian di sektor-sektor non-perkotaan. Sebagian besar dari 126 kawasan tertinggal yang diidentifikasi dalam kajian Penyempurnaan RTRWN merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
d. Timbul berbagai dampak pembangunan yang tidak hanya bersumber dari dalam wilayah pesisir, tetapi juga dari wilayah laut dan pedalaman. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi wilayah pesisir sebagai “interface” antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir (coastal areas) memiliki keterkaitan antara daratan dan laut. Dengan keterkaitan kawasan tersebut, maka pengelolaan kawasan di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua wilayah tersebut. Berbagai dampak lingkungan yang terjadi pada wilayah pesisir merupakan akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daratan beserta perubahan rona lingkungan yang diakibatkannya. Pembangunan wilayah daratan telah mengakibatkan 59 (lima puluh sembilan) SWS berada dalam kondisi kritis. Hal ini berdampak pada tingginya tingkat sedimentasi yang mengancam keberadaan padang lamun (sea grass) dan terumbu karang (coral), selain bencana banjir yang menimpa kawasan pesisir. Demikian pula dengan berbagai kegiatan yang dilakukan di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan laut, juga menimbulkan polusi yang mengancam ekosistem pesisir. Penanggulangan permasalahan yang muncul di wilayah laut dan pesisir ini tidak dapat dilakukan hanya di wilayah pesisir saja, tetapi harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya. Sebagai contoh, penanganan pendangkalan laut di kawasan pesisir tidak dapat diatasi dengan melakukan pengerukan, tetapi harus terintegrasi dengan pengelolaan kawasan lindung dan pembangunan waduk di bagian hulu. Dengan kata lain, pengelolaan di wilayah ini harus diintegrasikan dengan wilayah daratan dan laut serta daerah aliran sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dalam keterpaduan pengelolaan, dimana keterkaitan antar ekosistem menjadi aspek yang harus diperhatikan.
e. Pemanfaatan potensi sumber daya kemaritiman yang tidak optimal, terutama di wilayah KTI dan perbatasan di mana sektor kelautan dan perikanan merupakan prime mover pengembangan wilayah. Hal ini diindikasikan antara lain oleh (i) kegiatan illegal fishing oleh nelayan asing di perairan Indonesia; (ii) tingkat pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang melebihi potensi lestari sebagaimana terjadi di Selat Malaka yang mencapai 108,8% dari potensi yang ada atau mengalami overfishing sebesar 18,8% dan Laut Jawa (88,98%); (iii) pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang belum optimal sebagaimana di Laut Cina Selatan (42,5%), Selat Makassar dan Laut Flores (66,7%), Laut Maluku (43,1%), Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik (63,5%), dan Laut Arafura (53,8%); (iv) pemanfaatan potensi budidaya perikanan juga masih rendah, yakni baru mencapai 330 ribu hektar dari potensi sebesar 830 ribu hektar dan hanya 80% yang berupa tambak intensif; dan (v) nilai investasi baik PMA dan PMDN yang masuk, pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.
f. Lemahnya kerangka hukum pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk penegakannya menyebabkan masih banyaknya pemanfaatan sumberdaya yang tidak terkendali. Juga tidak adanya kekuatan hukum dan pengakuan terhadap system-sistem tradisional serta wilayah laut dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Dalam konteks ini, RTRW dalam berbagai tingkatan yang telah memiliki aspek legal berikut aturan-aturan pelaksanaanya seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai “guidance” dalam pengelolaan wilayah pesisir.
g. Kenaikan muka air laut (sea level rise) sebagai akibat fenomena pemanasan global memberikan dampak yang serius terhadap wilayah pesisir yang perlu diantisipasi penanganannya. Diperkirakan akan ada 30 kota pantai di Indonesia yang potensial terkena dampak pemanasan global (20 kota di KBI dan 10 kota di KTI) sebagaimana.
Secara umum kenaikan muka air laut akan mengakibatkan dampak sebagai berikut: (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.
1) Frekuensi dan intensitas banjir akan meningkat dikarenakan “backwash effect “ akibat efek pembendungan dari kenaikan muka air laut.
2) Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.
3) Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
4) Ancaman terhadap kegiatan ekonomi masyarakat pesisir antara lain adalah: (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta; (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia.
5) Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 hektar (Diposaptono, 2000).
h. Tingkat kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir sangat mengkhawatirkan.
Adapun faktor-faktor yang turut mempengaruhi kerusakan biofisik wilayah pesisir adalah:
1) Overeksploitasi sumberdaya hayati laut akibat penangkapan ikan yang melampaui potensi (overfishing), pencemaran dan degradasi fisik hutan mangrove dan terumbu karang sebagai sumber makanan biota laut tropis
2) Pencemaran akibat kegiatan industri, rumah tangga dan pertanian di darat (land-based pollution sources) maupun akibat kegiatan dilaut (marine-based pollution sources) termasuk perhubungan laut dan kapal tanker dan kegiatan pertambangan dan energi lepas pantai.
3) Bencana alam seperti tsunami, banjir, erosi, dan badai
4) Konflik pemanfaatan ruang seperti antara pertanian dan kegiatan di daerah hulu lainnya, aquakultur, perikanan laut, permukiman. Konflik pemanfaatan ruang disebabkan terutama karena tidak adanya aturan yang jelas tentang penataan ruang dan alokasi sumberdaya yang terdapat di kawasan pesisir dan lautan.
5) Kemiskinan masyarakat pesisir yang turut memperberat tekanan terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir yang tidak terkendali.
Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya konsep pembangunan masyarakat pesisir sebagai subyek dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir.
i. Walaupun telah menjadi common interests, proses pelibatan masyarakat sebagai subyek utama dalam pengelolaan wilayah pesisir masih belum menemukan bentuk terbaiknya. Persepsi yang berbeda mengenai hak dan kewajiban dari masyarakat seringkali menghadirkan konflik antar kepentingan yang sulit dicarikan solusinya, meningkatkan transaction cost, dan cenderung merugikan kepentingan publik. Hal lainnya adalah menyangkut tatacara penyampaian aspirasi agar berbagai kepentingan seluruh stakeholders dapat terakomodasi secara adil, efektif, dan seimbang. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya setempat (local unique).
IV. KEDUDUKAN PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH
1. Penanganan berbagai isu dan permasalahan di wilayah pesisir merupakan salah satu aspek dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Sebelum membahas lebih jauh tentang kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah, perlu dipahami arti “ruang” menurut UU 24/1992 tentang penataan ruang, yakni wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka penataan ruang, dengan “ruang” sebagai obyek, harus secara integratif mencakup ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara.
2. Menurut Menko Perekonomian dalam paparannya pada Rakernas BKTRN di Surabaya tanggal 13-14 Juli 2003 yang lalu, ruang terbentuk atas unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya manusia, dan aktivitas. Dalam hal ini, wilayah laut dan pesisir memiliki keempat unsur tersebut. Selanjutnya apabila dikaitkan dengan pengertian yang terkandung dalam Pasal 3 huruf c angka 2 UU 24/1992 bahwa penataan ruang bertujuan untuk mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, maka dapat disimpulkan bahwa wilayah laut dan pesisir merupakan domain dari penataan ruang menurut UU 24/1992.
3. Penataan ruang merupakan sebuah pendekatan dalam pengembangan wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam mencapai tujuan tersebut, dilakukan upaya pengelolaan kawasan melalui pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pada kawasan-kawasan budidaya dan pelestarian kawasan-kawasan lindung, termasuk yang terdapat di ruang lautan dan kawasan pesisir.
4. Pendekatan penataan ruang dalam rangka pengembangan wilayah sebagaimana dijelaskan di atas terdiri atas tiga proses yang saling berkaitan, yakni:
a. Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah. Disamping sebagai “guidance of future actions” rencana tata ruang wilayah pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
b. Proses pemanfaatan ruang, yang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri, dan
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya.
5. Dari penjelasan di atas jelas bahwa perencanaan tata ruang merupakan satu tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan penataan ruang, karena rencana tata ruang merupakan dasar bagi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Implementasi proses-proses penataan ruang tersebut di atas diselenggarakan berdasarkan fungsi utama kawasan, aspek administratif, dan fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 24/1992:
a. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan budidaya dan kawasan lindung.
b. Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah Kabupaten/Kota.
c. Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi penataan ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan tertentu.
7. Selanjutnya pasal 19 diatur bahwa rencana tata ruang wilayah dibedakan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Adapun kedudukan rencana tata ruang kawasan perkotaan dan rencana tata ruang kawasan perdesaan, menurut pasal 23 ayat 1 UU 24/1992 merupakan bagian dari RTRWK. Sementara rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian dari RTRWP dan RTRWK terkait.
8. Perencanaan tata ruang laut dan pesisir harus diletakkan dalam sistem perencanaan yang berlaku. Menurut pasal 9 ayat 1 UU 24/1992 diatur bahwa RTRWP dan RTRWK disamping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai dengan batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Batas wilayah perencanaan, termasuk batas laut, dalam RTRWP dan RTRWK disesuaikan dengan batas kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Berdasarkan pasal 3 UU 22/1999, wilayah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU 22/1999, wilayah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota juga mencakup wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan berkaitan dengan kedudukan penataan ruang wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah sebagai berikut:
a. Wilayah laut dan pesisir merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah perencanaan Propinsi dan Kabupaten/Kota, karena RTRWP dan RTRWK telah mencakup seluruh ruang daratan dan ruang lautan yang menjadi kewenangan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Apabila diperlukan perencanaan tata ruang yang fokus pada ruang lautan dan pesisir, rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah terkait (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota). Pada tingkat mikro-operasional, produk rencana tersebut dapat berupa rencana rinci yang difokuskan pada kawasan laut dan pesisir dengan memberikan perhatian besar terhadap aspek-aspek pengelolaannya.
c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah laut dan pesisir diselenggarakan berdasarkan RTRWN, RTRWP, dan RTRWK. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 24/1992 :
1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang didasarkan atas rencana tata ruang.
2) Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang (agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang).
3) RTRWN, RTRWP, dan RTRWK berfungsi sebagai pedoman untuk penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan/atau masyarakat.
4) RTRWN, RTRWP, dan RTRWK menjadi pedoman untuk pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
V. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Dengan memperhatikan karakteristik, isu, dan permasalahan wilayah laut dan pesisir, serta kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan kebijakan yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir secara optimal sekaligus mengatasi dan mencegah permasalahan pembangunan. Beberapa kebijakan nasional yang terkait dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Integrasi matra darat, laut, dan udara serta integrasi lintas yurisdiksi dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan tata ruang. Penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi ini akan secara signifikan mengurangi faktor-faktor penyebab berbagai permasalahan di wilayah laut dan pesisir.
b. Revitalisasi kawasan berfungsi lindung, mencakup kawasan-kawasan lindung yang terdapat di wilayah darat dan wilayah laut/pesisir, dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mengamankan kawasan pesisir dari ancaman bencana alam. Salah satu faktor penyebab berbagai permasalahan di wilayah laut dan pesisir adalah hilangnya fungsi lindung kawasan-kawasan yang seharusnya ditetapkan sebagai kawasan lindung, termasuk kawasan lindung di wilayah daratan yang mengakibatkan pendangkalan perairan pesisir, kerusakan padang lamun, dan kerusakan terumbu karang (coral bleaching).
c. Pengembangan ekonomi masyarakat pesisir berbasis potensi dan kondisi sosial budaya setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir secara optimal dan berkelanjutan. Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir merupakan salah satu kunci dalam mengurangi tekanan terhadap ekosistem laut dan pesisir dari pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali.
d. Peningkatan pelayanan jaringan prasarana wilayah untuk menunjang pengembangan ekonomi di wilayah laut dan pesisir. Ketersediaan jaringan prasarana wilayah yang memadai akan menunjang pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir secara optimal serta menunjang fungsi pesisir sebagai simpul koleksi-distribusi produk kegiatan ekonomi masyarakat.
e. Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Adanya peran yang seimbang dari seluruh stakeholders, termasuk dalam proses pengendalian, akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan wilayah laut dan pesisir. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan konflik kewenangan.
f. Pengembangan norma, standar, prosedur, dan manual (NSPM) yang fokus terhadap pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Sejauh ini NSPM penataan ruang yang langsung terkait dengan penyelenggaraan pembangunan di wilayah laut dan pesisir masih dalam jumlah yang sangat terbatas. Perlu disadari bahwa adanya NSPM ini akan mendorong efektivitas dan efisienasi penyelenggaraan penataan ruang di wilayah laut dan pesisir, sehingga penyusunannya perlu diprioritaskan.
2. Adapun langkah-langkah strategis terkait dengan kebijakan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai acuan spasial pelaksanaan pembangunan nasional yang di dalamnya sudah memasukkan kebijakan pengembangan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara. Salah satu kebijakan pengembangan ruang lautan di RTRWN adalah pemanfaatan sumber daya kelautan secara optimal, termasuk yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Dalam rancangan RTRWN hasil penyempurnaan, ditetapkan 34 kawasan lindung laut (terdiri atas 7 Taman Nasional, 15 Taman Wisata, 2 Taman Laut, 8 Cagar Alam, dan 2 Suaka Margasatwa). Selain itu juga ditetapkan 37 Kawasan Andalan Laut dan 47 kota pantai. Keberadaan kawasan lindung laut, kawasan andalan
laut, dan kota pantai tersebut dapat dijadikan entry point dalam pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk melalui pengembangan ecotourism. Pemanfaatan RTRWN diharapkan mampu mendorong agar pemanfaatan sumber daya alam dalam pembangunan nasional dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
b. Meningkatkan kerjasama penataan ruang antar-daerah dalam rangka meningkatkan keterpaduan pembangunan lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Dalam konteks ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau perlu dioptimalkan sebagai salah satu instrumen untuk keterpaduan lintas propinsi dan lintas sektor dalam rangka mensinergikan potensi pembangunan yang ada. Saat ini tengah disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau, khususnya untuk pulau-pulau besar (Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa dan Bali, Maluku dan Papua) sebagai penjabaran atau wujud operasionalisasi RTRWN. Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi pada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adanya RTRW Pulau dengan kedalaman yang lebih rinci diharapkan mampu lebih mengintegrasikan ruang darat dan lautan dalam pembangunan nasional.
c. Secara konsisten memanfaatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dalam pelaksanaan pembangunan.
d. Menetapkan kawasan-kawasan yang memenuhi kriteria lindung sebagai kawasan lindung serta mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan dan mempertahankan kawasan lindung.
e. Melakukan penegakan hukum secara konsekuen dan konsisten dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut dan pesisir, agar pemanfaatan ruang laut dan pesisir tidak melebihi daya dukung lingkungannya. Upaya penegakan hukum ini sangat relevan dalam mempertahankan fungsi kawasan-kawasan lindung.
f. Pengaturan alokasi ruang untuk kegiatan ekonomi masyarakat dengan memberikan prioritas pada pengembangan kegiatan masyarakat setempat dalam memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir secara lestari.
g. Pengembangan jaringan prasarana wilayah, untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab Dep. Kimpraswil, upaya yang perlu dilakukan adalah:
1) Pemantapan kehandalan prasarana jalan untuk mendukung kawasan andalan (laut dan darat), termasuk sentra-sentra produksi di wilayah pesisir, melalui: (a) harmonisasi sistim jaringan jalan terhadap tata ruang, (b) pemantapan kinerja pelayanan prasarana jalan terbangun melalui pemeliharaan, rahabilitasi serta pemantapan teknologi terapan, (c) penyelesaian pembangunan ruas jalan untuk memfungsikan sistem jaringan.
2) Pemantapan pelayanan sumber daya air, terkait dengan pembangunan wilayah pesisir melalui: (a) Pengelolaan dan konservasi sungai, danau, waduk dan sumber air lainnya untuk menjamin ketersediaan air dan pengamanan pantai untuk melindungi kawasan sentra ekonomi (termasuk kelautan), pemukiman (perkotaan dan perdesaan) pada wilayah pesisir. (b) Pengembangan pengelolaan sumber daya air yang terkoordinasi secara lintas sektoral dan multi-stakeholders pada tingkat nasional, daerah dan wilayah sungai.
h. Peningkatan kualitas lingkungan di wilayah pesisir melalui:
1) Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman, yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan pada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah (seperti pada permukiman nelayan), diantaranya melalui pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
2) Pengembangan prasarana dan sarana permukiman, khususnya untuk kawasan perkotaan pesisir, melalui: (a) peningkatan prasarana dan sarana perkotaan untuk mewujudkan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL); (b) pengembangan desa pusat pertumbuhan dan prasarana dan sarana antara desa-kota untuk mendukung pengembangan agribisnis dan agropolitan (termasuk sentra-sentra produksi kelautan); (c) mempertahankan tingkat pelayanan dan kualitas jalan kota (arteri dan kolektor primer) bagi kota-kota metro, besar, dan ibukota propinsi.
i. Mengedepankan pendekatan bottom-up dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka mengakomodasi secara optimal berbagai kepentingan pelaku pembangunan.
j. Meningkatkan kapasitas stakeholders (aparat pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha) melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
k. Menyusun Norma, Standa, Prosedur, dan Manual (NSPM) bidang penataan ruang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir:
1) Menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penataan Ruang Lautan di Luar Wilayah Propinsi, Kabupaten, Kota yang diamanatkan oleh UU 24/1992. Di dalam RUU ini perlu dimasukkan pengaturan tentang upaya pemanfaatan sumber daya kelautan yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang menjadi hak Indonesia.
2) Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3) Menyusun pedoman-pedoman yang dibutuhkan seperti Pedoman Pengelolaan Kawasan Lindung Laut, Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir, Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Secara Lestari, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Pesisir (untuk menunjang perwujudan struktur ruang nasional), Pedoman Pengembangan Kawasan Andalan Laut, dan sebagainya.
Terkait dengan langkah ini, saat ini Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Kota Tepi Air sebagai acuan bagi masyarakat dan pemerintah dalam menata kota tepi air.
VI. INTEGRASI ANTAR-SEKTOR DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR MELALUI PENDEKATAN PENATAAN RUANG
1. Sebagaimana telah dikemukakan di muka, pengelolaan wilayah laut dan pesisir memerlukan dukungan dari seluruh sektor terkait. Agar dukungan dari berbagai sektor ini dapat menciptakan sinergi, perlu disusun visi bersama yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah sebagai acuan spasial dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Terkait dengan isu dan permasalahan pengelolaan wilayah laut dan pesisir, dukungan yang diperlukan dari sektor terkait antara lain adalah:
a. Sektor kehutanan: pengelolaan hutan lindung untuk mengurangi laju erosi sehingga laju sedimentasi di wilayah pesisir dapat dikurangi. Pengurangan laju sedimentasi ini akan berdampak positif pada pengurangan laju kerusakan padang lamun dan terumbu karang.
b. Sektor sumber daya air: pengelolaan sistem tata air untuk mengatur debit aliran sungai yang bermuara di wilayah pesisir, sekaligus mengurangi potensi bencana banjir.
c. Sektor perhubungan: penyediaan sistem jaringan transportasi darat yang terintegrasi dengan sistem transportasi laut, serta pengelolaan transportasi laut agar tidak mencemari perairan laut dan pesisir.
d. Sektor pertanian: pengelolaan kegiatan pertanian yang berwawasan lingkungan sehingga mengurangi volume polutan yang mencemari perairan laut dan pesisir.
e. Sektor industri: pengembangan kegiatan industri yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir serta pengelolaan kegiatan untuk mengurangi pencemaran perairan laut dan pesisir.
f. Sektor perumahan dan permukiman: peningkatan kualitas lingkungan permukiman di kawasan pesisir melalui penyediaan rumah berikut sarana dan prasarana lingkungan guna meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat pesisir.
3. Implementasi dukungan sektor-sektor di atas merupakan tanggung jawab seluruh stakeholders yang mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk dunia usaha. Dalam konteks ini koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dilakukan melalui forum Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Sementara koordinasi antar instansi pemerintah di daerah dilakukan melalui forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
VII. PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TUBAN: TINJAUAN KASUS
1. Tinjauan kasus ini dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan dan memahami model penataan ruang kawasan pesisir dan laut sebagai suatu pendekatan pemecahan persoalan-persoalan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pesisir dan laut.
11. Pemilihan kawasan pesisir dan laut Tuban didasarkan kepada fakta dan kecenderungan pertumbuhan bahwa pesisir Tuban merupakan bagian kawasan pantai utara Jawa Timur yang memiliki potensi dan permasalahan yang strategis serta merupakan kawasan utama penggerak utama (prime mover) ekonomi wilayah Gelangban dimana Kawasan Gelangban sendiri merupakan kawasan pengembangan kawasan tertentu GKS (Gerbangkertosusila)
12. Tinjauan kasus kawasan laut dan pesisir Tuban ini dilakukan dengan melakukan pendekatan terhadap karakteristik kawasan pesisir Tuban, isu permasalahan yang dihadapi, serta kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah.
13. Kawasan Pesisir dan laut Tuban memiliki karakteristik spesifik yang dapat dicermati dari kondisi topografi, geografi, hidrologi dan potensi perikanan sebagaimana disajikan dalam box berikut:
Karakteristik Kawasan Pesisir Tuban
a. Secara geografis terletak antara 111°30’ - 112°35’ Bujur Timur dan antara 6°40’ - 7°18’ Lintang Selatan
b. Wilayah Kawasan Pesisir Tuban mempunyai luas 16.950 Ha, dan terdiri dari 5 Kecamatan (Kecamatan Palang, Tuban,Jenu, Tambak boyo serta Bancar), dengan total jumlah penduduk kawasan pesisir sebanyak 134.024 jiwa
c. Panjang pantai sepanjang ± 65 km yang terbentang dari Barat ke Timur
d. Kondisi topografi mempunyai kemiringan 0 – 2 %, serta ketinggian 0 – 7 M dpl.
e. Di Kabupaten Tuban saat ini dialokasikan 49.209,5 Ha luas lahan untuk industri dengan ± 25 % berada diwilayah pesisir.
f. Kecamatan yang berada dipesisir : Kecamatan Palang , Tuban, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
g. Pasang surut di perairan Tuban dan sekitarnya dhitung dengan rumus Formzahl sebesar 5,473, dimana bilangan tersebut menunjukan bahwa perairan Tuban dan sekitarnya masuk dalam kategori tipe pasang surut harian tunggal beraturan yang mempunyai sekali pasang dan sekali surut dalam waktu sehari semalam.
h. Kedalaman daerah pesisir pantai tuban yang berada di Kecamatan Bancar dimulai pada jarak 800 m – 4,8 Km dengan kedalaman mencapai 10 M, Kecamatan Tambak boyo dari jarak 600 m hingga 4,4 km kedalaman mencapai 11 m, Perairan di Kecamatan Jenu kedalaman 5 – 9 m ditemui pada jarak 22,4 km sampai 7,4 km sedangkan perairan Tuban kedalaman 5 – 11 m dijumpai pada jarak 2,8 km – 7,6 km
i. Potensi perikanan yang ada di Kecamatan palang berada diantara area 20 mil, Kecamatan Tuban berada pada area 25 mil, Kecamatan Jenu berada pada area 5 mil sedangkan di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar potensi ikannya tidak begitu tampak, total potensi lestari di Kabupaten tuban adalah 15.408 ton pertahun.
j. Kecamatan palang, Tuban, Kecamatan jenu , Tambakboyo serta bancar lebih didominasi oleh tambak sedangkan mangrove hampir tidak mendominasi daerah tersebut.
Kawasan pesisir dan laut Tuban dengan karakteristiknya yang spesifik menghadapi isu dan permasalahan antara lain potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar-sektor dan stakeholders. belum termanfaatkannya secara optimal potensi sumberdaya kemaritiman antara lain Pantai Sowan di Kecamatan Bancar dan Pantai Boom di Kota Tuban. Kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir Tuban yang di sebabkan dikarenakan ulah manusia. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Isu dan Permasalahan Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir Tuban
a. Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders.
Kawasan pesisir Tuban, seperti halnya kawasan pesisir lainnya memiliki nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena akses yang dimiliki dan beragamnya sektor yang berkembang. Kegiatan yang saling tumpang tindih tersebut antara lain adalah perikanan tambak yang lokasinya berdekatan dengan jalan raya sepanjang pantai, perkembangannya perlu dipantau dengan kelestarian kawasan pesisir. Pola pemanfaatan kawasan permukiman juga cenderung berkembang secara linier (ribbon development) . Aktivitas guna lahan yang “mixed” tersebut dengan kepentingan yang berbeda akan menimbulkan benturan konflik kepentingan. Selain itu juga konflik kepentingan antara upaya pelestarian ekosistem kawasan pantai dengan pengembangan ekonomi dan pemanfaatan ruang.
b. Belum termanfaatkannya potensi sumber daya kemaritiman yang terletak antara lain di :
# Pant Sowan dengan panjang ± 9,3 Km, di kecamatan Bancar. Sebenarnya pantai Sowan ini memiliki beragam potensi antara lain letaknya yang strategis pada jalur pantura, memiliki perbukitan pasir, pantai yang luas dan bersih serta air lautnya yang jernih, pemandangan alam sekitar berupa hamparan rumput, hutan trambesi dan dinding karang yang menjorok ke laut, serta berpotensi sebagai wisata bahari.Yang sebeabranya jika dimanfaatkan secara opimal dapat dijadikan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Tuban.
# Pantai Boom di kota Tuban, adalah salah sebuah pelabuhan kuno yang dikenal sebagai bekas pelabuhan internasional pada masa kerajaan majapahit dan menjadi tempat sandar tentara Ku Bi Lai Khan yang akan menyerbu kerajaan kediri yang memiliki daya tarik wisata tersendiri bagi turis domestic maupun mancanegara namun demikian kondisi saat ini pantai tersebut belum tertata, baik dari segi fisik , lingkungan maupun ekonominya sedangkan sarana pendukungnya telah tersedia yaitu berupa fasilitas terminal dengan luas ± 800 M2 yang disediakan oleh pemda setempat bagi pengunjung pantai tersebut, sehingga dengan kondisi yang demikian, pantai boom belum dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi peningkatan PAD daerah.
c. Kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir Tuban sangat mengkhawatirkan, adapun faktor-faktor yang turut mempengaruhi kerusakan biofisik wilayah pesisir Tuban antara lain :
# ermukiman penduduk berbatasan langsung dengan garis pantai (Kecamatan Tuban, Bancar dan Tambakboyo) sepanjang ± 6,2 Km , hal demikian berdampak buruk bagi wilayah pesisir pantai dan menganggu ekosistem kelautan karena selain melanggar sempadan pantai juga kecenderungan terjadinya pencemaran lingkungan pantai dan pesisir diakibatkan pembuangan sampah rumah tangga baik cair maupun padat yang dibuang langsung kelaut,
# Jalan raya terlalu dekat garis pantai dengan panjang ± 1,7 km yang berlokasi di Kecamtan Tuban , dalam hal ini yang perlu dikhawatirkan adalah terjadinya abrasi pantai dimana tebing – tebing pantai terkikis yang mengakibatkan mundurnya garis pantai hingga dekat dengan jalan serta permukiman penduduk. Aberasi kritis terjadi di Kecamatan Jenu, dimana hal ini jika tidak ditangani secara serius seperti pembuatan bangunan panahan ombak dikhawatirkan permukiman serta jalan akan habis terkena abrasi.
d. Penurunan luas hutan mangrove dikawasan pesisir Tuban sekitar ± 70 % dari total luasan semula, apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi maka aberasi pantai akan semakin parah, karena hutan mangrove tersebut selain berfungsi sebagai tempat hidupnya ekosistem juga sebagai pencegah intrusi air laut serta penahan ombak.
e. Permasalahan limbah, dengan terkonsentrasinya industri di kecamatan jenu maka hal utama yang harus diperhatikan adalah pembuangan limbah industrinya, dimana dibutuhkan pengawasan terpadu antara stakeholder di daerah agar selalu mengawasi industri-industri yang ada dalam hal pembuangan limbahnya.
2.Wilayah pesisir Tuban merupakan salah satu daerah yang sangat intensif dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti sebagai kawasan pusat pemerintahan, permukiman, industri, pelabuhan, pertambakan, pertanian, pariwisata dan sebagainya. Wilayah pesisir Tuban juga merupakan kawasan pantai utara yang terkait dengan Gelangban (Gresik, Lamongan, Tuban) dalam struktur perwilayahan dan ekonomi wilayah di mana Kawasan Gelangban merupakan kawasan yang tidak terlepas dari pegembangan Kawasan Andalan GKS (Gerbangkertosusila).
3. Namun demikian segala perwujudan peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan, penggunaan serta pegembangan Kawasan Pesisir dan Laut Tuban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, hal ini dapat terlihat dengan adanya isu permasalahan yang timbul.
4. Isu dan permasalahan tersebut tidak akan timbul jika sistem pengendalian pemanfaatan ruang ataupun pengawasannya mendapatkan dukungan dari para stakeholders di daerah. Dengan perkataan lain isu permasalahan tersebut tidak akan timbul jika terdapat :
a. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerahnya dapat berfungsi secara optimal.
b. Produk peraturan yang ada mendapatkan dukungan serta melibatkan peran serta masyarakat dari proses penyusunan sampai pengesahan.
c. Adanya suatu lembaga di tingkat daerah yang berdiri sendiri (otonom) yang bertugas mengawasi secara ketat pemanfaatan kawasan pesisir dan laut Tuban sesuai dengan arahan pemanfaatan, penggunaan maupun pengembangannya yang tertuang dalam Perencanaan Kawasan Pesisir khususnya serta perencanaan Kabupaten/Kota umunya.
d. Adanya penegakan hukum yang konsisten terhadap berbagai pihak, baik individu maupun lembaga, yang melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam produk-produk hukum yang mengatur pemanfaatan ruang.
e. Sosialisasi yang dijalankan ke masyarakat maupun suatu lembaga dapat berjalan sebagaimana semestinya menurut ketentuan-ketentuan yang ada.
f. Terjalinnya koordinasi antar lintas sektor yang kontinyu serta saling mendukung dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut Tuban.
VIII. KESIMPULAN
1. Wilayah laut dan pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks mengingat sifat ekosistemnya yang kaya akan sumber daya dan bersifat open access. Dalam upaya menangani permasalahan di wilayah laut dan pesisir perlu dikembangkan pendekatan yang mengintegrasikan pengaturan pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta seluruh sumber daya yang ada di dalamnya agar berbagai permasalahan yang ada dapat diselesaikan sejak dari sumbernya. Pendekatan penataan ruang merupakan pendekatan yang memenuhi persyaratan integrasi lintas matra (darat, laut, udara), lintas sektor (antar berbagai sektor kegiatan), dan lintas wilayah.
3. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterpaduan, pendekatan bottom-up, kerjasama antar-daerah, penegakan hukum, dan konsistensi dalam memanfaatkan rencana tata ruang wilayah.
4. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir merupakan bagian tak terpisahkan dari penataan ruang wilayah. Dengan demikian penyelenggaraannya harus didasarkan pada rencana tata ruang wilayah (RTRWN, RTRWP, dan RTRWK) yang telah ditetapkan.
5. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir nasional diselenggarakan dengan memanfaatkan RTRWN sebagai acuan spasial, serta mencakup Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dimana Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
6. Agar pengelolaan wilayah laut dan pesisir dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan norma, standar, prosedur, dan manual (NSPM) yang memadai. Bila dikaitkan dengan dinamika otonomi daerah, ketersediaan NSPM ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyiapkan serta merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya pada wilayah pesisirnya masing-masing secara tepat. Saat ini ketersediaan NSPM yang fokus pada penataan ruang ruang laut dan pesisir masih sangat terbatas, sehingga diperlukan upaya percepatan penyusunan NSPM oleh Pemerintah Pusat.
X. TINDAK LANJUT
Bagian ini dirumuskan dari pokok-pokok rumusan hasil diskusi dalam seminar. Beberapa langkah tindak lanjut yang perlu diambil dalam rangka pengelolaan wilayah laut dan pesisir adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan sistem informasi terkait dengan ruang lautan dan pesisir yang terintegrasi, serta menghindari tumpang tindih fungsi instansi dalam pengembangan data dan informasi. Khusus dalam penyediaan peta ruang lautan dan pesisir, perlu dilakukan koordinasi antara Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL, Dep. Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pertanahan Nasional (menyangkut tanah timbul/hilang). Dalam hal ini Bakosurtanal berfungsi sebagai koordinator untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek teknis dalam pembuatan dan penyajian peta.
b. Penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir, seperti pedoman reklamasi pantai, pedoman pendelolaan kawasan lindung laut, pPedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah laut dan pesisir, pedoman penataan ruang kawasan perkotaan pesisir (untuk menunjang perwujudan struktur ruang nasional), pedoman pengembangan kawasan andalan laut, dsb.
c. Melakukan kajian tentang mekanisme penetapan batas antar daerah di wilayah laut. Meskipun dalam UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah batas-batas kewenangan daerah dinyatakan dengan jelas (12 mil untuk Daerah Provinsi dan 4 mil atau 1/3 keweangan Daerah Provinsi untuk Daerah Kabupaten/Kota), penerapannya di lapangan banyak menghadapi masalah. Hal ini antara lain disebabkan oleh dinamika hidrooseanografi di kawasan pesisir, yang mengakibatkan garis pantai selalui berubah setiap saat baik karena sedimentasi maupun abrasi. Akibatnya penetapan garis pangkal sebagai titik awal pengukuran menjadi sulit dan potensial menimbulkan konflik.
d. Peningkatan kinerja penataan ruang di wilayah laut dan pesisir melalui peningkatan perhatian terhadap aspek kelautan dalam perencanaan tata ruang serta peningkatan kapasitas penyelenggara penataan ruang daerah.
REFERENSI
1. Akil. Sjarifuddin, Antisipasi Dampak Pemanasan Global dari Aspek Teknis Penataan Ruang, Makalah pada Seminar Nasional tentang Pengaruh Global Warming, terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari Kenaikan Muka Air Laut dan banjir, Jakarta 30-31 Oktober 2002.
2. Akil. Sjarifuddin, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
3. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), Proceeding Seminar Nasional: Pengaruh Global Warming terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari kenaikan permukaan air laut dan banjir, Jakarta, 30-31 Oktober 2002
4. BKTRN, Dokumen Kesepakatan Gubernur Seluruh Indonesia pada Rakernas BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003.
5. BKTRN, Rumusan Pokok-Pokok Hasil RAKERNAS–BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003
6. Darwanto. Herry, Mekanisme Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil serta Hubungan dengan RTRWN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, Makalah pada Lokakarya Pendekatan Penataan Ruang dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Pesisir, Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, Jakarta, 10 Oktober 2000
7. Dayan. La Ode, Tindak Lanjut Atas Berlakunya Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kertas Karya Perorangan, Kursus Reguler Angkatan XXVIII, Lemhanas, 1985.
8. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Strategi Pengembangan dan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Keynote Speech Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Workshop Perusakan Panatai dan Pesisir di wilayah Pantura Jawa Tengah, Semarang, 12 Mei 2001
9. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Bahan Rapat Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Pembahasan Pengajuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir (RUU PWP), Depkimpraswil, Jakarta, 13 Agustus 2003
10. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah Menteri Kimpraswil pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
11. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Strategi Pengembangan dan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Keynote Speech Menteri Kimpraswil dalam Workshop Perusakan Panatai dan Pesisir di wilayah Pantura Jawa Tengah, Semarang, 12 Mei 2001
12. Diposaptono. Subandono, Pengaruh Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Direktorat Bina Pesisir, Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, 2002.
13. Ditjen Penataan Ruang. Depkimpraswil, Materi Teknis Amandemen PP 47/1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Jakarta, Nopember 2002.
14. Ditjen Penataan Ruang. Depkimpraswil, Petunjuk Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Kota Tepi Air, 2002.
15. Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Departemen Kelautan dan Perikanan, Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, Dep. Kelautan dan Perikanan, November 2001
16. Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Pemetaan Potensi Laut dan Pesisir Kabupaten Tuban Melalui Penginderaan Jauh, Desember 2001
17. Fakultas Teknologi Kelautan, Visualisasi Potensi Laut Kabupaten Tuban, Kerjasama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan Pemerintah Kabupaten Tuban.
18. Kusumastanto. Tridoyo, Perencanaan dan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil, Makalah pada Lokakarya Pendekatan Penataan Ruang dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Pesisir, Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, Jakarta, 10 Oktober 2000
19. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban, Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai Tuban Th. 1992/1993-2013/2014
20. Pratikto. Widi Agoes dan Subandono Diposaptono, Tinjauan Dampak Global Warming terhadap Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Makalah pada Seminar Nasional Pengaruh Global Warming terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari kenaikan permukaan air laut dan banjir, Jakarta, 30-31 Oktober 2002.
21. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
22. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
23. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
24. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 km2 pada perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal).
2. Sebagai negara kepulauan, laut dan wilayah pesisir memiliki nilai strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional. Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah pesisir ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimilikinya.
3. Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya laut dan pesisir bagi pengembangan wilayah secara berkelanjutan dan menjamin kepentingan umum secara luas (public interest), diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Hal ini seiring dengan agenda Kabinet Gotong Royong untuk menormalisasi kehidupan ekonomi dan memperkuat dasar bagi kehidupan perekonomian rakyat melalui upaya pembangunan yang didasarkan atas sumber daya setempat (resource-based development), dimana sumberdaya pesisir dan lautan saat ini didorong pemanfaatannya, sebagai salah satu andalan bagi pemulihan perekonomian nasional, disamping sumberdaya alam darat.
4. Agar pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir dapat terselenggara secara optimal,
diperlukan upaya penataan ruang sebagai salah satu bentuk intervensi kebijakan dan penanganan khusus dari pemerintah dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Selain itu, implementasi penataan ruang perlu didukung oleh program-program sektoral baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, termasuk dunia usaha. Makalah ini bertujuan untuk memberikan deskripsi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir serta dukungan sektor terkait dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
II. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup:
a. Laut teritorial Indonesia; adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
b. Perairan Kepulauan; adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai.
c. Perairan pedalaman; adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup. Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnyanya tidak lebih dari 24 mil laut, dan di pelabuhan.
2. Pada pasal 2 ayat 2 UU No. 6/1996 ditegaskan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang menjadi bagian dari daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak mempehitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia…”. Pemahaman tersebut menegaskan bahwa laut dan daratan merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Di luar wilayah kedaulatannya Indonesia mempunyai hak-hak ekseklusif dalam memanfaatkan sumber daya kelautan yang terkandung dalam Zona Ekonomi Ekseklusif (ZEE) dan Landas Kontinen menurut United Nation Conventions on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
a. Zona Ekonomi Ekseklusif adalah suatu bagian wilayah laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab V UNCLOS-82. ZEE mencakup wilayah laut sampai dengan 200 mil diukur dari garis pangkal. Di dalam ZEE Indonesia memiliki hak-hak berikut:
1) Hak berdaulat untuk mengeksplorasi kekayaan alam atau eksploitasi sumber daya alam yang bernilai ekonomi.
2) Hak yurisdiksi (kewenangan) yang berhubungan dengan pendirian dan pemanfaatan pulau buatan, instalasi bangunan-bangunan, penelitian, dan perlindungan serta pemeliharaan lingkungan laut.
3) Hak-hak dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan UNCLOS-82.
Berkaitan dengan hak-hak tersebut, Indonesia dituntut untuk menetapkan dan mengumumkan allowable catch di ZEE Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketentuan UNCLOS-82 bahwa negara lain, terutama yang tidak memiliki pantai, berhak untuk memanfaatkan ”surplus” yang tidak dimanfaatkan oleh negara pantai yang memiliki ZEE.
b. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar wilayah darat negara yang bersangkutan, sampai pada pinggir terluar dari tepian kontinen (continental margin). Beberapa ketentuan tambahan tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1) Bila pinggir terluar tepian kontinen berjarak kurang dari 200 mil dari garis pangkal, batas landas kontinen ditetapkan 200 mil dari garis pangkal (sama dengan ZEE).
2) Bila pinggir terluar tepian kontinen berjarak lebih dari 200 mil dari garis pangkal, maka batas landas kontinen ditetapkan maksimal 350 mil dari garis pangkal atau 100 mil laut dari batas kedalaman 2.500 meter isodepth.
Sebagaimana ZEE, Indonesia juga memiliki hak untuk berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di landas kontinen.
Hak pemanfaatan sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembangunan, sejak dari perencanaan hingga pengendalian pemanfaatannya.
3. Mengingat salah satu aspek penataan ruang adalah pemanfaatan sumber daya untuk kesejahternaan masyarakat, ruang lautan menurut UU 24/1992 mencakup laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia, mengingat Indonesia memiliki hak untuk mengelola sumber daya yang di dalamnya.
4. Pengertian laut menurut UU 24/1992 tentang Penataan Ruang dapat diinterpretasikan dari ketentuan Pasal 9, bahwa laut merupakan unsur ruang wilayah yang penataannya harus terintegrasi dalam penataan ruang wilayah. Dalam hal ini penataan ruang wilayah propinsi mencakup wilayah laut sampai dengan batas 12 mil, sesuai dengan ketentuan batas kewenangan menurut pasal 3 UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota mencakup wilayah laut sampai dengan batas 4 mil atau sepertiga wilayah laut propinsi, sesuai ketentuan batas kewenangan menurut pasal 10 ayat 3 UU 22/1999.
5. Wilayah pesisir merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial ekonomi, wilayah pesisir mempunyai karakteristik yang khusus sebagai akibat interaksi antara proses-proses yang terjadi di daratan dan di lautan. Ke arah darat, wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Dengan memperhatikan aspek kewenangan daerah di wilayah laut, dapat disimpulkan bahwa pesisir masuk ke dalam wilayah administrasi Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Definisi wilayah pesisir di atas memberikan suatu pemahaman bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, di darat maupun di laut serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia.
7. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai dan sepertiga dari wilayah laut untuk Kabupaten/Kota dan ke arah darat hingga batas administrasi Kabupaten/Kota.
8. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Laut merupakan sumber dari “common property resources” (sumber daya milik bersama), sehingga kawasan memiliki fungsi publik/kepentingan umum.
b. Laut merupakan “open access regime”, memungkinkan siapa pun untuk memanfaatkan ruang untuk berbagai kepentingan.
c.Laut bersifat “fluida”, dimana sumber daya (biota laut) dan dinamika hydro-oceanography tidak dapat disekat/dikapling.
d. Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena memiliki topografi yang relatif mudah dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan.
e. Pesisir merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
9.Wilayah laut dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah:
a. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
b. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonom tersebut memeliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
c. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial-ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan finansial yang sangat besar.
d. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
e. Wilayah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagai simpul transportasi laut di wilayah Asia Pasifik. Sebagaimana diketahui, pasar Asia Pasifik diperkirakan akan mencapai 70-80% pasar ekspor dunia. Pada tahun 1999 kontribusi peti kemas Indonesia baru mencapai 11,6% dari total pasar Asia Pasifik (24 juta TEUs). Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4% – 9% per tahun).
f. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lautan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.
g. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia karena hampir 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
h. Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
10.Salah satu kunci dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir yang demikian besar dan memiliki karakteristik yang khas tersebut adalah dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentunya kita semua sudah maklum bahwa berbagai kasus bencana banjir yang melanda hampir seluruh pesisir utara Jawa, Madura dan beberapa tempat di Sumatera dan bencana kekeringan yang tengah kita alami dewasa ini merupakan buah dari pembangunan selama ini yang terlalu mengedepankan kepentingan ekonomi dan kepentingan jangka pendek semata. Pengalaman buruk ini, tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua agar lebih hati-hati dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir yang memiliki karakteristik khas tersebut.
III. ISU DAN PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Dengan karakteristik wilayah laut dan pesisir sebagaimana disamapaikan di atas, wilayah laut dan pesisir menghadapi berbagai isu dan permasalahan terkait dengan penataan ruang sebagai berikut:
a. Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi beragamnya sumberdaya pesisir yang ada serta karakteristik wilayah pesisir yang “open acces” sehingga mendorong wilayah pesisir telah menjadi salah satu lokasi utama bagi kegiatan-kegiatan beberapa sektor pembangunan (multi-use). Dalam hal ini, konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar “users”, yakni sektoral dalam pemerintahan dan juga masyarakat setempat dan pihak swasta, namun juga antar penggunaan antara lain (i) perikanan budidaya maupun tangkapan (ii) pariwisata bahari dan pantai (iii) industri maritime seperti perkapalan (iv), pertambangan, seperti minyak, gas, timah dan galian lainnya; (v) perhubungan laut dan alur pelayaran dan yang paling utama adalah (vi) kegiatan konservasi laut dan pesisir seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang dan biota laut lainnya.
b. Potensi konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi tidak berhimpitnya pembagian kewenangan yang terbagi menurut administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kepentingan wilayah pesisir tersebut yang seringkali lintas wilayah otonom. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kewenangan Daerah Propinsi terdiri atas darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Sementara menurut pasal 10 UU 22/1999, kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi atau sejauh 4 (empat) mil laut. Di satu sisi, kejelasan pembagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dari pemanfaatan sumberdaya pesisir, seiring dengan semakin pendeknya ”span control” dan semakin jelasnya akuntabilitas dalam pengelolaanya. Di sisi lain, justru hal ini berpotensi menimbulkan persoalan konflik antar wilayah dan potensi disintegrasi ketika kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan pantai di daerah otonom tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota lainnya yang berada pada bagian atas daratan, hulu atau yang bersebelahan.
c. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang bermatapencaharian di sektor-sektor non-perkotaan. Sebagian besar dari 126 kawasan tertinggal yang diidentifikasi dalam kajian Penyempurnaan RTRWN merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
d. Timbul berbagai dampak pembangunan yang tidak hanya bersumber dari dalam wilayah pesisir, tetapi juga dari wilayah laut dan pedalaman. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi wilayah pesisir sebagai “interface” antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir (coastal areas) memiliki keterkaitan antara daratan dan laut. Dengan keterkaitan kawasan tersebut, maka pengelolaan kawasan di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua wilayah tersebut. Berbagai dampak lingkungan yang terjadi pada wilayah pesisir merupakan akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daratan beserta perubahan rona lingkungan yang diakibatkannya. Pembangunan wilayah daratan telah mengakibatkan 59 (lima puluh sembilan) SWS berada dalam kondisi kritis. Hal ini berdampak pada tingginya tingkat sedimentasi yang mengancam keberadaan padang lamun (sea grass) dan terumbu karang (coral), selain bencana banjir yang menimpa kawasan pesisir. Demikian pula dengan berbagai kegiatan yang dilakukan di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan laut, juga menimbulkan polusi yang mengancam ekosistem pesisir. Penanggulangan permasalahan yang muncul di wilayah laut dan pesisir ini tidak dapat dilakukan hanya di wilayah pesisir saja, tetapi harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya. Sebagai contoh, penanganan pendangkalan laut di kawasan pesisir tidak dapat diatasi dengan melakukan pengerukan, tetapi harus terintegrasi dengan pengelolaan kawasan lindung dan pembangunan waduk di bagian hulu. Dengan kata lain, pengelolaan di wilayah ini harus diintegrasikan dengan wilayah daratan dan laut serta daerah aliran sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dalam keterpaduan pengelolaan, dimana keterkaitan antar ekosistem menjadi aspek yang harus diperhatikan.
e. Pemanfaatan potensi sumber daya kemaritiman yang tidak optimal, terutama di wilayah KTI dan perbatasan di mana sektor kelautan dan perikanan merupakan prime mover pengembangan wilayah. Hal ini diindikasikan antara lain oleh (i) kegiatan illegal fishing oleh nelayan asing di perairan Indonesia; (ii) tingkat pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang melebihi potensi lestari sebagaimana terjadi di Selat Malaka yang mencapai 108,8% dari potensi yang ada atau mengalami overfishing sebesar 18,8% dan Laut Jawa (88,98%); (iii) pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang belum optimal sebagaimana di Laut Cina Selatan (42,5%), Selat Makassar dan Laut Flores (66,7%), Laut Maluku (43,1%), Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik (63,5%), dan Laut Arafura (53,8%); (iv) pemanfaatan potensi budidaya perikanan juga masih rendah, yakni baru mencapai 330 ribu hektar dari potensi sebesar 830 ribu hektar dan hanya 80% yang berupa tambak intensif; dan (v) nilai investasi baik PMA dan PMDN yang masuk, pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.
f. Lemahnya kerangka hukum pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk penegakannya menyebabkan masih banyaknya pemanfaatan sumberdaya yang tidak terkendali. Juga tidak adanya kekuatan hukum dan pengakuan terhadap system-sistem tradisional serta wilayah laut dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Dalam konteks ini, RTRW dalam berbagai tingkatan yang telah memiliki aspek legal berikut aturan-aturan pelaksanaanya seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai “guidance” dalam pengelolaan wilayah pesisir.
g. Kenaikan muka air laut (sea level rise) sebagai akibat fenomena pemanasan global memberikan dampak yang serius terhadap wilayah pesisir yang perlu diantisipasi penanganannya. Diperkirakan akan ada 30 kota pantai di Indonesia yang potensial terkena dampak pemanasan global (20 kota di KBI dan 10 kota di KTI) sebagaimana.
Secara umum kenaikan muka air laut akan mengakibatkan dampak sebagai berikut: (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.
1) Frekuensi dan intensitas banjir akan meningkat dikarenakan “backwash effect “ akibat efek pembendungan dari kenaikan muka air laut.
2) Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.
3) Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
4) Ancaman terhadap kegiatan ekonomi masyarakat pesisir antara lain adalah: (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta; (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia.
5) Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 hektar (Diposaptono, 2000).
h. Tingkat kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir sangat mengkhawatirkan.
Adapun faktor-faktor yang turut mempengaruhi kerusakan biofisik wilayah pesisir adalah:
1) Overeksploitasi sumberdaya hayati laut akibat penangkapan ikan yang melampaui potensi (overfishing), pencemaran dan degradasi fisik hutan mangrove dan terumbu karang sebagai sumber makanan biota laut tropis
2) Pencemaran akibat kegiatan industri, rumah tangga dan pertanian di darat (land-based pollution sources) maupun akibat kegiatan dilaut (marine-based pollution sources) termasuk perhubungan laut dan kapal tanker dan kegiatan pertambangan dan energi lepas pantai.
3) Bencana alam seperti tsunami, banjir, erosi, dan badai
4) Konflik pemanfaatan ruang seperti antara pertanian dan kegiatan di daerah hulu lainnya, aquakultur, perikanan laut, permukiman. Konflik pemanfaatan ruang disebabkan terutama karena tidak adanya aturan yang jelas tentang penataan ruang dan alokasi sumberdaya yang terdapat di kawasan pesisir dan lautan.
5) Kemiskinan masyarakat pesisir yang turut memperberat tekanan terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir yang tidak terkendali.
Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya konsep pembangunan masyarakat pesisir sebagai subyek dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir.
i. Walaupun telah menjadi common interests, proses pelibatan masyarakat sebagai subyek utama dalam pengelolaan wilayah pesisir masih belum menemukan bentuk terbaiknya. Persepsi yang berbeda mengenai hak dan kewajiban dari masyarakat seringkali menghadirkan konflik antar kepentingan yang sulit dicarikan solusinya, meningkatkan transaction cost, dan cenderung merugikan kepentingan publik. Hal lainnya adalah menyangkut tatacara penyampaian aspirasi agar berbagai kepentingan seluruh stakeholders dapat terakomodasi secara adil, efektif, dan seimbang. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bersama serta dilakukan dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya setempat (local unique).
IV. KEDUDUKAN PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH
1. Penanganan berbagai isu dan permasalahan di wilayah pesisir merupakan salah satu aspek dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Sebelum membahas lebih jauh tentang kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah, perlu dipahami arti “ruang” menurut UU 24/1992 tentang penataan ruang, yakni wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka penataan ruang, dengan “ruang” sebagai obyek, harus secara integratif mencakup ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara.
2. Menurut Menko Perekonomian dalam paparannya pada Rakernas BKTRN di Surabaya tanggal 13-14 Juli 2003 yang lalu, ruang terbentuk atas unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya manusia, dan aktivitas. Dalam hal ini, wilayah laut dan pesisir memiliki keempat unsur tersebut. Selanjutnya apabila dikaitkan dengan pengertian yang terkandung dalam Pasal 3 huruf c angka 2 UU 24/1992 bahwa penataan ruang bertujuan untuk mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, maka dapat disimpulkan bahwa wilayah laut dan pesisir merupakan domain dari penataan ruang menurut UU 24/1992.
3. Penataan ruang merupakan sebuah pendekatan dalam pengembangan wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam mencapai tujuan tersebut, dilakukan upaya pengelolaan kawasan melalui pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pada kawasan-kawasan budidaya dan pelestarian kawasan-kawasan lindung, termasuk yang terdapat di ruang lautan dan kawasan pesisir.
4. Pendekatan penataan ruang dalam rangka pengembangan wilayah sebagaimana dijelaskan di atas terdiri atas tiga proses yang saling berkaitan, yakni:
a. Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah. Disamping sebagai “guidance of future actions” rencana tata ruang wilayah pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
b. Proses pemanfaatan ruang, yang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri, dan
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya.
5. Dari penjelasan di atas jelas bahwa perencanaan tata ruang merupakan satu tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan penataan ruang, karena rencana tata ruang merupakan dasar bagi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Implementasi proses-proses penataan ruang tersebut di atas diselenggarakan berdasarkan fungsi utama kawasan, aspek administratif, dan fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU 24/1992:
a. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan budidaya dan kawasan lindung.
b. Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah Kabupaten/Kota.
c. Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi penataan ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan tertentu.
7. Selanjutnya pasal 19 diatur bahwa rencana tata ruang wilayah dibedakan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Adapun kedudukan rencana tata ruang kawasan perkotaan dan rencana tata ruang kawasan perdesaan, menurut pasal 23 ayat 1 UU 24/1992 merupakan bagian dari RTRWK. Sementara rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian dari RTRWP dan RTRWK terkait.
8. Perencanaan tata ruang laut dan pesisir harus diletakkan dalam sistem perencanaan yang berlaku. Menurut pasal 9 ayat 1 UU 24/1992 diatur bahwa RTRWP dan RTRWK disamping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai dengan batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Batas wilayah perencanaan, termasuk batas laut, dalam RTRWP dan RTRWK disesuaikan dengan batas kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Berdasarkan pasal 3 UU 22/1999, wilayah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU 22/1999, wilayah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota juga mencakup wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan berkaitan dengan kedudukan penataan ruang wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah sebagai berikut:
a. Wilayah laut dan pesisir merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah perencanaan Propinsi dan Kabupaten/Kota, karena RTRWP dan RTRWK telah mencakup seluruh ruang daratan dan ruang lautan yang menjadi kewenangan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Apabila diperlukan perencanaan tata ruang yang fokus pada ruang lautan dan pesisir, rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah terkait (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota). Pada tingkat mikro-operasional, produk rencana tersebut dapat berupa rencana rinci yang difokuskan pada kawasan laut dan pesisir dengan memberikan perhatian besar terhadap aspek-aspek pengelolaannya.
c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah laut dan pesisir diselenggarakan berdasarkan RTRWN, RTRWP, dan RTRWK. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 24/1992 :
1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang didasarkan atas rencana tata ruang.
2) Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang (agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang).
3) RTRWN, RTRWP, dan RTRWK berfungsi sebagai pedoman untuk penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan/atau masyarakat.
4) RTRWN, RTRWP, dan RTRWK menjadi pedoman untuk pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
V. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR
1. Dengan memperhatikan karakteristik, isu, dan permasalahan wilayah laut dan pesisir, serta kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan kebijakan yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir secara optimal sekaligus mengatasi dan mencegah permasalahan pembangunan. Beberapa kebijakan nasional yang terkait dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Integrasi matra darat, laut, dan udara serta integrasi lintas yurisdiksi dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan tata ruang. Penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi ini akan secara signifikan mengurangi faktor-faktor penyebab berbagai permasalahan di wilayah laut dan pesisir.
b. Revitalisasi kawasan berfungsi lindung, mencakup kawasan-kawasan lindung yang terdapat di wilayah darat dan wilayah laut/pesisir, dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mengamankan kawasan pesisir dari ancaman bencana alam. Salah satu faktor penyebab berbagai permasalahan di wilayah laut dan pesisir adalah hilangnya fungsi lindung kawasan-kawasan yang seharusnya ditetapkan sebagai kawasan lindung, termasuk kawasan lindung di wilayah daratan yang mengakibatkan pendangkalan perairan pesisir, kerusakan padang lamun, dan kerusakan terumbu karang (coral bleaching).
c. Pengembangan ekonomi masyarakat pesisir berbasis potensi dan kondisi sosial budaya setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir secara optimal dan berkelanjutan. Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir merupakan salah satu kunci dalam mengurangi tekanan terhadap ekosistem laut dan pesisir dari pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali.
d. Peningkatan pelayanan jaringan prasarana wilayah untuk menunjang pengembangan ekonomi di wilayah laut dan pesisir. Ketersediaan jaringan prasarana wilayah yang memadai akan menunjang pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir secara optimal serta menunjang fungsi pesisir sebagai simpul koleksi-distribusi produk kegiatan ekonomi masyarakat.
e. Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Adanya peran yang seimbang dari seluruh stakeholders, termasuk dalam proses pengendalian, akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan wilayah laut dan pesisir. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan konflik kewenangan.
f. Pengembangan norma, standar, prosedur, dan manual (NSPM) yang fokus terhadap pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Sejauh ini NSPM penataan ruang yang langsung terkait dengan penyelenggaraan pembangunan di wilayah laut dan pesisir masih dalam jumlah yang sangat terbatas. Perlu disadari bahwa adanya NSPM ini akan mendorong efektivitas dan efisienasi penyelenggaraan penataan ruang di wilayah laut dan pesisir, sehingga penyusunannya perlu diprioritaskan.
2. Adapun langkah-langkah strategis terkait dengan kebijakan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai acuan spasial pelaksanaan pembangunan nasional yang di dalamnya sudah memasukkan kebijakan pengembangan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara. Salah satu kebijakan pengembangan ruang lautan di RTRWN adalah pemanfaatan sumber daya kelautan secara optimal, termasuk yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Dalam rancangan RTRWN hasil penyempurnaan, ditetapkan 34 kawasan lindung laut (terdiri atas 7 Taman Nasional, 15 Taman Wisata, 2 Taman Laut, 8 Cagar Alam, dan 2 Suaka Margasatwa). Selain itu juga ditetapkan 37 Kawasan Andalan Laut dan 47 kota pantai. Keberadaan kawasan lindung laut, kawasan andalan
laut, dan kota pantai tersebut dapat dijadikan entry point dalam pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk melalui pengembangan ecotourism. Pemanfaatan RTRWN diharapkan mampu mendorong agar pemanfaatan sumber daya alam dalam pembangunan nasional dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
b. Meningkatkan kerjasama penataan ruang antar-daerah dalam rangka meningkatkan keterpaduan pembangunan lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Dalam konteks ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau perlu dioptimalkan sebagai salah satu instrumen untuk keterpaduan lintas propinsi dan lintas sektor dalam rangka mensinergikan potensi pembangunan yang ada. Saat ini tengah disusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau, khususnya untuk pulau-pulau besar (Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa dan Bali, Maluku dan Papua) sebagai penjabaran atau wujud operasionalisasi RTRWN. Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi pada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adanya RTRW Pulau dengan kedalaman yang lebih rinci diharapkan mampu lebih mengintegrasikan ruang darat dan lautan dalam pembangunan nasional.
c. Secara konsisten memanfaatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dalam pelaksanaan pembangunan.
d. Menetapkan kawasan-kawasan yang memenuhi kriteria lindung sebagai kawasan lindung serta mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan dan mempertahankan kawasan lindung.
e. Melakukan penegakan hukum secara konsekuen dan konsisten dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut dan pesisir, agar pemanfaatan ruang laut dan pesisir tidak melebihi daya dukung lingkungannya. Upaya penegakan hukum ini sangat relevan dalam mempertahankan fungsi kawasan-kawasan lindung.
f. Pengaturan alokasi ruang untuk kegiatan ekonomi masyarakat dengan memberikan prioritas pada pengembangan kegiatan masyarakat setempat dalam memanfaatkan sumber daya kelautan dan pesisir secara lestari.
g. Pengembangan jaringan prasarana wilayah, untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab Dep. Kimpraswil, upaya yang perlu dilakukan adalah:
1) Pemantapan kehandalan prasarana jalan untuk mendukung kawasan andalan (laut dan darat), termasuk sentra-sentra produksi di wilayah pesisir, melalui: (a) harmonisasi sistim jaringan jalan terhadap tata ruang, (b) pemantapan kinerja pelayanan prasarana jalan terbangun melalui pemeliharaan, rahabilitasi serta pemantapan teknologi terapan, (c) penyelesaian pembangunan ruas jalan untuk memfungsikan sistem jaringan.
2) Pemantapan pelayanan sumber daya air, terkait dengan pembangunan wilayah pesisir melalui: (a) Pengelolaan dan konservasi sungai, danau, waduk dan sumber air lainnya untuk menjamin ketersediaan air dan pengamanan pantai untuk melindungi kawasan sentra ekonomi (termasuk kelautan), pemukiman (perkotaan dan perdesaan) pada wilayah pesisir. (b) Pengembangan pengelolaan sumber daya air yang terkoordinasi secara lintas sektoral dan multi-stakeholders pada tingkat nasional, daerah dan wilayah sungai.
h. Peningkatan kualitas lingkungan di wilayah pesisir melalui:
1) Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman, yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan pada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah (seperti pada permukiman nelayan), diantaranya melalui pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
2) Pengembangan prasarana dan sarana permukiman, khususnya untuk kawasan perkotaan pesisir, melalui: (a) peningkatan prasarana dan sarana perkotaan untuk mewujudkan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL); (b) pengembangan desa pusat pertumbuhan dan prasarana dan sarana antara desa-kota untuk mendukung pengembangan agribisnis dan agropolitan (termasuk sentra-sentra produksi kelautan); (c) mempertahankan tingkat pelayanan dan kualitas jalan kota (arteri dan kolektor primer) bagi kota-kota metro, besar, dan ibukota propinsi.
i. Mengedepankan pendekatan bottom-up dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka mengakomodasi secara optimal berbagai kepentingan pelaku pembangunan.
j. Meningkatkan kapasitas stakeholders (aparat pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha) melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
k. Menyusun Norma, Standa, Prosedur, dan Manual (NSPM) bidang penataan ruang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir:
1) Menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penataan Ruang Lautan di Luar Wilayah Propinsi, Kabupaten, Kota yang diamanatkan oleh UU 24/1992. Di dalam RUU ini perlu dimasukkan pengaturan tentang upaya pemanfaatan sumber daya kelautan yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang menjadi hak Indonesia.
2) Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut dan pesisir yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3) Menyusun pedoman-pedoman yang dibutuhkan seperti Pedoman Pengelolaan Kawasan Lindung Laut, Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir, Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Secara Lestari, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Pesisir (untuk menunjang perwujudan struktur ruang nasional), Pedoman Pengembangan Kawasan Andalan Laut, dan sebagainya.
Terkait dengan langkah ini, saat ini Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Kota Tepi Air sebagai acuan bagi masyarakat dan pemerintah dalam menata kota tepi air.
VI. INTEGRASI ANTAR-SEKTOR DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR MELALUI PENDEKATAN PENATAAN RUANG
1. Sebagaimana telah dikemukakan di muka, pengelolaan wilayah laut dan pesisir memerlukan dukungan dari seluruh sektor terkait. Agar dukungan dari berbagai sektor ini dapat menciptakan sinergi, perlu disusun visi bersama yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah sebagai acuan spasial dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Terkait dengan isu dan permasalahan pengelolaan wilayah laut dan pesisir, dukungan yang diperlukan dari sektor terkait antara lain adalah:
a. Sektor kehutanan: pengelolaan hutan lindung untuk mengurangi laju erosi sehingga laju sedimentasi di wilayah pesisir dapat dikurangi. Pengurangan laju sedimentasi ini akan berdampak positif pada pengurangan laju kerusakan padang lamun dan terumbu karang.
b. Sektor sumber daya air: pengelolaan sistem tata air untuk mengatur debit aliran sungai yang bermuara di wilayah pesisir, sekaligus mengurangi potensi bencana banjir.
c. Sektor perhubungan: penyediaan sistem jaringan transportasi darat yang terintegrasi dengan sistem transportasi laut, serta pengelolaan transportasi laut agar tidak mencemari perairan laut dan pesisir.
d. Sektor pertanian: pengelolaan kegiatan pertanian yang berwawasan lingkungan sehingga mengurangi volume polutan yang mencemari perairan laut dan pesisir.
e. Sektor industri: pengembangan kegiatan industri yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir serta pengelolaan kegiatan untuk mengurangi pencemaran perairan laut dan pesisir.
f. Sektor perumahan dan permukiman: peningkatan kualitas lingkungan permukiman di kawasan pesisir melalui penyediaan rumah berikut sarana dan prasarana lingkungan guna meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat pesisir.
3. Implementasi dukungan sektor-sektor di atas merupakan tanggung jawab seluruh stakeholders yang mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk dunia usaha. Dalam konteks ini koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dilakukan melalui forum Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Sementara koordinasi antar instansi pemerintah di daerah dilakukan melalui forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
VII. PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TUBAN: TINJAUAN KASUS
1. Tinjauan kasus ini dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan dan memahami model penataan ruang kawasan pesisir dan laut sebagai suatu pendekatan pemecahan persoalan-persoalan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pesisir dan laut.
11. Pemilihan kawasan pesisir dan laut Tuban didasarkan kepada fakta dan kecenderungan pertumbuhan bahwa pesisir Tuban merupakan bagian kawasan pantai utara Jawa Timur yang memiliki potensi dan permasalahan yang strategis serta merupakan kawasan utama penggerak utama (prime mover) ekonomi wilayah Gelangban dimana Kawasan Gelangban sendiri merupakan kawasan pengembangan kawasan tertentu GKS (Gerbangkertosusila)
12. Tinjauan kasus kawasan laut dan pesisir Tuban ini dilakukan dengan melakukan pendekatan terhadap karakteristik kawasan pesisir Tuban, isu permasalahan yang dihadapi, serta kedudukan pengelolaan wilayah laut dan pesisir dalam penataan ruang wilayah.
13. Kawasan Pesisir dan laut Tuban memiliki karakteristik spesifik yang dapat dicermati dari kondisi topografi, geografi, hidrologi dan potensi perikanan sebagaimana disajikan dalam box berikut:
Karakteristik Kawasan Pesisir Tuban
a. Secara geografis terletak antara 111°30’ - 112°35’ Bujur Timur dan antara 6°40’ - 7°18’ Lintang Selatan
b. Wilayah Kawasan Pesisir Tuban mempunyai luas 16.950 Ha, dan terdiri dari 5 Kecamatan (Kecamatan Palang, Tuban,Jenu, Tambak boyo serta Bancar), dengan total jumlah penduduk kawasan pesisir sebanyak 134.024 jiwa
c. Panjang pantai sepanjang ± 65 km yang terbentang dari Barat ke Timur
d. Kondisi topografi mempunyai kemiringan 0 – 2 %, serta ketinggian 0 – 7 M dpl.
e. Di Kabupaten Tuban saat ini dialokasikan 49.209,5 Ha luas lahan untuk industri dengan ± 25 % berada diwilayah pesisir.
f. Kecamatan yang berada dipesisir : Kecamatan Palang , Tuban, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
g. Pasang surut di perairan Tuban dan sekitarnya dhitung dengan rumus Formzahl sebesar 5,473, dimana bilangan tersebut menunjukan bahwa perairan Tuban dan sekitarnya masuk dalam kategori tipe pasang surut harian tunggal beraturan yang mempunyai sekali pasang dan sekali surut dalam waktu sehari semalam.
h. Kedalaman daerah pesisir pantai tuban yang berada di Kecamatan Bancar dimulai pada jarak 800 m – 4,8 Km dengan kedalaman mencapai 10 M, Kecamatan Tambak boyo dari jarak 600 m hingga 4,4 km kedalaman mencapai 11 m, Perairan di Kecamatan Jenu kedalaman 5 – 9 m ditemui pada jarak 22,4 km sampai 7,4 km sedangkan perairan Tuban kedalaman 5 – 11 m dijumpai pada jarak 2,8 km – 7,6 km
i. Potensi perikanan yang ada di Kecamatan palang berada diantara area 20 mil, Kecamatan Tuban berada pada area 25 mil, Kecamatan Jenu berada pada area 5 mil sedangkan di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar potensi ikannya tidak begitu tampak, total potensi lestari di Kabupaten tuban adalah 15.408 ton pertahun.
j. Kecamatan palang, Tuban, Kecamatan jenu , Tambakboyo serta bancar lebih didominasi oleh tambak sedangkan mangrove hampir tidak mendominasi daerah tersebut.
Kawasan pesisir dan laut Tuban dengan karakteristiknya yang spesifik menghadapi isu dan permasalahan antara lain potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar-sektor dan stakeholders. belum termanfaatkannya secara optimal potensi sumberdaya kemaritiman antara lain Pantai Sowan di Kecamatan Bancar dan Pantai Boom di Kota Tuban. Kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir Tuban yang di sebabkan dikarenakan ulah manusia. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Isu dan Permasalahan Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir Tuban
a. Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders.
Kawasan pesisir Tuban, seperti halnya kawasan pesisir lainnya memiliki nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena akses yang dimiliki dan beragamnya sektor yang berkembang. Kegiatan yang saling tumpang tindih tersebut antara lain adalah perikanan tambak yang lokasinya berdekatan dengan jalan raya sepanjang pantai, perkembangannya perlu dipantau dengan kelestarian kawasan pesisir. Pola pemanfaatan kawasan permukiman juga cenderung berkembang secara linier (ribbon development) . Aktivitas guna lahan yang “mixed” tersebut dengan kepentingan yang berbeda akan menimbulkan benturan konflik kepentingan. Selain itu juga konflik kepentingan antara upaya pelestarian ekosistem kawasan pantai dengan pengembangan ekonomi dan pemanfaatan ruang.
b. Belum termanfaatkannya potensi sumber daya kemaritiman yang terletak antara lain di :
# Pant Sowan dengan panjang ± 9,3 Km, di kecamatan Bancar. Sebenarnya pantai Sowan ini memiliki beragam potensi antara lain letaknya yang strategis pada jalur pantura, memiliki perbukitan pasir, pantai yang luas dan bersih serta air lautnya yang jernih, pemandangan alam sekitar berupa hamparan rumput, hutan trambesi dan dinding karang yang menjorok ke laut, serta berpotensi sebagai wisata bahari.Yang sebeabranya jika dimanfaatkan secara opimal dapat dijadikan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Tuban.
# Pantai Boom di kota Tuban, adalah salah sebuah pelabuhan kuno yang dikenal sebagai bekas pelabuhan internasional pada masa kerajaan majapahit dan menjadi tempat sandar tentara Ku Bi Lai Khan yang akan menyerbu kerajaan kediri yang memiliki daya tarik wisata tersendiri bagi turis domestic maupun mancanegara namun demikian kondisi saat ini pantai tersebut belum tertata, baik dari segi fisik , lingkungan maupun ekonominya sedangkan sarana pendukungnya telah tersedia yaitu berupa fasilitas terminal dengan luas ± 800 M2 yang disediakan oleh pemda setempat bagi pengunjung pantai tersebut, sehingga dengan kondisi yang demikian, pantai boom belum dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi peningkatan PAD daerah.
c. Kerusakan biofisik lingkungan wilayah pesisir Tuban sangat mengkhawatirkan, adapun faktor-faktor yang turut mempengaruhi kerusakan biofisik wilayah pesisir Tuban antara lain :
# ermukiman penduduk berbatasan langsung dengan garis pantai (Kecamatan Tuban, Bancar dan Tambakboyo) sepanjang ± 6,2 Km , hal demikian berdampak buruk bagi wilayah pesisir pantai dan menganggu ekosistem kelautan karena selain melanggar sempadan pantai juga kecenderungan terjadinya pencemaran lingkungan pantai dan pesisir diakibatkan pembuangan sampah rumah tangga baik cair maupun padat yang dibuang langsung kelaut,
# Jalan raya terlalu dekat garis pantai dengan panjang ± 1,7 km yang berlokasi di Kecamtan Tuban , dalam hal ini yang perlu dikhawatirkan adalah terjadinya abrasi pantai dimana tebing – tebing pantai terkikis yang mengakibatkan mundurnya garis pantai hingga dekat dengan jalan serta permukiman penduduk. Aberasi kritis terjadi di Kecamatan Jenu, dimana hal ini jika tidak ditangani secara serius seperti pembuatan bangunan panahan ombak dikhawatirkan permukiman serta jalan akan habis terkena abrasi.
d. Penurunan luas hutan mangrove dikawasan pesisir Tuban sekitar ± 70 % dari total luasan semula, apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi maka aberasi pantai akan semakin parah, karena hutan mangrove tersebut selain berfungsi sebagai tempat hidupnya ekosistem juga sebagai pencegah intrusi air laut serta penahan ombak.
e. Permasalahan limbah, dengan terkonsentrasinya industri di kecamatan jenu maka hal utama yang harus diperhatikan adalah pembuangan limbah industrinya, dimana dibutuhkan pengawasan terpadu antara stakeholder di daerah agar selalu mengawasi industri-industri yang ada dalam hal pembuangan limbahnya.
2.Wilayah pesisir Tuban merupakan salah satu daerah yang sangat intensif dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti sebagai kawasan pusat pemerintahan, permukiman, industri, pelabuhan, pertambakan, pertanian, pariwisata dan sebagainya. Wilayah pesisir Tuban juga merupakan kawasan pantai utara yang terkait dengan Gelangban (Gresik, Lamongan, Tuban) dalam struktur perwilayahan dan ekonomi wilayah di mana Kawasan Gelangban merupakan kawasan yang tidak terlepas dari pegembangan Kawasan Andalan GKS (Gerbangkertosusila).
3. Namun demikian segala perwujudan peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan, penggunaan serta pegembangan Kawasan Pesisir dan Laut Tuban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, hal ini dapat terlihat dengan adanya isu permasalahan yang timbul.
4. Isu dan permasalahan tersebut tidak akan timbul jika sistem pengendalian pemanfaatan ruang ataupun pengawasannya mendapatkan dukungan dari para stakeholders di daerah. Dengan perkataan lain isu permasalahan tersebut tidak akan timbul jika terdapat :
a. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerahnya dapat berfungsi secara optimal.
b. Produk peraturan yang ada mendapatkan dukungan serta melibatkan peran serta masyarakat dari proses penyusunan sampai pengesahan.
c. Adanya suatu lembaga di tingkat daerah yang berdiri sendiri (otonom) yang bertugas mengawasi secara ketat pemanfaatan kawasan pesisir dan laut Tuban sesuai dengan arahan pemanfaatan, penggunaan maupun pengembangannya yang tertuang dalam Perencanaan Kawasan Pesisir khususnya serta perencanaan Kabupaten/Kota umunya.
d. Adanya penegakan hukum yang konsisten terhadap berbagai pihak, baik individu maupun lembaga, yang melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam produk-produk hukum yang mengatur pemanfaatan ruang.
e. Sosialisasi yang dijalankan ke masyarakat maupun suatu lembaga dapat berjalan sebagaimana semestinya menurut ketentuan-ketentuan yang ada.
f. Terjalinnya koordinasi antar lintas sektor yang kontinyu serta saling mendukung dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut Tuban.
VIII. KESIMPULAN
1. Wilayah laut dan pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks mengingat sifat ekosistemnya yang kaya akan sumber daya dan bersifat open access. Dalam upaya menangani permasalahan di wilayah laut dan pesisir perlu dikembangkan pendekatan yang mengintegrasikan pengaturan pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta seluruh sumber daya yang ada di dalamnya agar berbagai permasalahan yang ada dapat diselesaikan sejak dari sumbernya. Pendekatan penataan ruang merupakan pendekatan yang memenuhi persyaratan integrasi lintas matra (darat, laut, udara), lintas sektor (antar berbagai sektor kegiatan), dan lintas wilayah.
3. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterpaduan, pendekatan bottom-up, kerjasama antar-daerah, penegakan hukum, dan konsistensi dalam memanfaatkan rencana tata ruang wilayah.
4. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir merupakan bagian tak terpisahkan dari penataan ruang wilayah. Dengan demikian penyelenggaraannya harus didasarkan pada rencana tata ruang wilayah (RTRWN, RTRWP, dan RTRWK) yang telah ditetapkan.
5. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir nasional diselenggarakan dengan memanfaatkan RTRWN sebagai acuan spasial, serta mencakup Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dimana Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
6. Agar pengelolaan wilayah laut dan pesisir dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan norma, standar, prosedur, dan manual (NSPM) yang memadai. Bila dikaitkan dengan dinamika otonomi daerah, ketersediaan NSPM ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyiapkan serta merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya pada wilayah pesisirnya masing-masing secara tepat. Saat ini ketersediaan NSPM yang fokus pada penataan ruang ruang laut dan pesisir masih sangat terbatas, sehingga diperlukan upaya percepatan penyusunan NSPM oleh Pemerintah Pusat.
X. TINDAK LANJUT
Bagian ini dirumuskan dari pokok-pokok rumusan hasil diskusi dalam seminar. Beberapa langkah tindak lanjut yang perlu diambil dalam rangka pengelolaan wilayah laut dan pesisir adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan sistem informasi terkait dengan ruang lautan dan pesisir yang terintegrasi, serta menghindari tumpang tindih fungsi instansi dalam pengembangan data dan informasi. Khusus dalam penyediaan peta ruang lautan dan pesisir, perlu dilakukan koordinasi antara Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL, Dep. Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pertanahan Nasional (menyangkut tanah timbul/hilang). Dalam hal ini Bakosurtanal berfungsi sebagai koordinator untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek teknis dalam pembuatan dan penyajian peta.
b. Penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir, seperti pedoman reklamasi pantai, pedoman pendelolaan kawasan lindung laut, pPedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah laut dan pesisir, pedoman penataan ruang kawasan perkotaan pesisir (untuk menunjang perwujudan struktur ruang nasional), pedoman pengembangan kawasan andalan laut, dsb.
c. Melakukan kajian tentang mekanisme penetapan batas antar daerah di wilayah laut. Meskipun dalam UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah batas-batas kewenangan daerah dinyatakan dengan jelas (12 mil untuk Daerah Provinsi dan 4 mil atau 1/3 keweangan Daerah Provinsi untuk Daerah Kabupaten/Kota), penerapannya di lapangan banyak menghadapi masalah. Hal ini antara lain disebabkan oleh dinamika hidrooseanografi di kawasan pesisir, yang mengakibatkan garis pantai selalui berubah setiap saat baik karena sedimentasi maupun abrasi. Akibatnya penetapan garis pangkal sebagai titik awal pengukuran menjadi sulit dan potensial menimbulkan konflik.
d. Peningkatan kinerja penataan ruang di wilayah laut dan pesisir melalui peningkatan perhatian terhadap aspek kelautan dalam perencanaan tata ruang serta peningkatan kapasitas penyelenggara penataan ruang daerah.
REFERENSI
1. Akil. Sjarifuddin, Antisipasi Dampak Pemanasan Global dari Aspek Teknis Penataan Ruang, Makalah pada Seminar Nasional tentang Pengaruh Global Warming, terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari Kenaikan Muka Air Laut dan banjir, Jakarta 30-31 Oktober 2002.
2. Akil. Sjarifuddin, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
3. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), Proceeding Seminar Nasional: Pengaruh Global Warming terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari kenaikan permukaan air laut dan banjir, Jakarta, 30-31 Oktober 2002
4. BKTRN, Dokumen Kesepakatan Gubernur Seluruh Indonesia pada Rakernas BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003.
5. BKTRN, Rumusan Pokok-Pokok Hasil RAKERNAS–BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003
6. Darwanto. Herry, Mekanisme Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil serta Hubungan dengan RTRWN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, Makalah pada Lokakarya Pendekatan Penataan Ruang dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Pesisir, Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, Jakarta, 10 Oktober 2000
7. Dayan. La Ode, Tindak Lanjut Atas Berlakunya Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kertas Karya Perorangan, Kursus Reguler Angkatan XXVIII, Lemhanas, 1985.
8. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Strategi Pengembangan dan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Keynote Speech Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Workshop Perusakan Panatai dan Pesisir di wilayah Pantura Jawa Tengah, Semarang, 12 Mei 2001
9. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Bahan Rapat Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Pembahasan Pengajuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir (RUU PWP), Depkimpraswil, Jakarta, 13 Agustus 2003
10. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Kebijakan Kimpraswil dalam rangka Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Makalah Menteri Kimpraswil pada Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2002, Hotel Indonesia – Jakarta, 30 Mei 2002.
11. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Strategi Pengembangan dan Penataan Ruang Wilayah Pesisir, Keynote Speech Menteri Kimpraswil dalam Workshop Perusakan Panatai dan Pesisir di wilayah Pantura Jawa Tengah, Semarang, 12 Mei 2001
12. Diposaptono. Subandono, Pengaruh Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Direktorat Bina Pesisir, Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, 2002.
13. Ditjen Penataan Ruang. Depkimpraswil, Materi Teknis Amandemen PP 47/1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Jakarta, Nopember 2002.
14. Ditjen Penataan Ruang. Depkimpraswil, Petunjuk Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Kota Tepi Air, 2002.
15. Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Departemen Kelautan dan Perikanan, Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, Dep. Kelautan dan Perikanan, November 2001
16. Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Pemetaan Potensi Laut dan Pesisir Kabupaten Tuban Melalui Penginderaan Jauh, Desember 2001
17. Fakultas Teknologi Kelautan, Visualisasi Potensi Laut Kabupaten Tuban, Kerjasama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan Pemerintah Kabupaten Tuban.
18. Kusumastanto. Tridoyo, Perencanaan dan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil, Makalah pada Lokakarya Pendekatan Penataan Ruang dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Pesisir, Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, Jakarta, 10 Oktober 2000
19. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban, Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai Tuban Th. 1992/1993-2013/2014
20. Pratikto. Widi Agoes dan Subandono Diposaptono, Tinjauan Dampak Global Warming terhadap Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Makalah pada Seminar Nasional Pengaruh Global Warming terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari kenaikan permukaan air laut dan banjir, Jakarta, 30-31 Oktober 2002.
21. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
22. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
23. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
24. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu
Bencana Alam Tanah Longsor Perspektif Ilmu Geoteknik
Ilmu teknik sipil dewasa ini telah berkembang dernikian luas, antara lain dalain bidang teknik konstruksi, hidro, transportasi, lingkungan, hingga yang berkaitan dengan bidang ilmu lain seperti bahan konstruksi teknik, yang menitik beratkan pada masalah bahan‑bahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan; geornaterial, yang lebih berkonsentrasi pada bangunan yang berasal dari bahan tanah dan batuan; teknik sipil tradisional, yang berkaitan bangunan‑bangunan tradisional dan tingkat budaya masyarakat kita. Selain itu, bidang geoteknik, yang merupakan bidang ilmu tersendiri dan menitikberatkan pada aplikasi teknik sipil dalam masalah‑masalah yang berhubungan dengan sifat mekanis tanah dan batuan (Suryolelono, 1996a). Geoteknik sebenamya merupakan gabungan beberapa disiplin ilmu yaitu mekanika, yang mempelajari karakteristik mekanis atau tingkah laku massa benda, bilamana dikenai gaya; bahan, yang mernpelajari karakteristik fisis (ukuran butiran, komposisi, gesekan, lekatan, kepadatan, permeaWlitas, dan sifat plastisnya); hidraulika, yang mempelajari karakteristik hidraulisnya terutama berkaitan dengan aliran air melalui media porus; dan lingkungan, yang mempelajari pengaruh/dampaknya terhadap lingkungan.
Geoteknik itu sendiri terdiri atas dua bidang pokok, yaitu ilmu dasar dan aplikasinya (Holtz dan Kovacs, 1981). limu dasar dalam bidang geoteknik adalah mekanika tanah (soil mechanics), yang mempelajari sifat‑sifat fisis dan mekanis tanah; mekanika batuan (rock mechanics), yang mempelajari sifat‑sifat fisis dan mekanis batuan, serta geologi teknik (engineering geology), sedangkan aplikasi ilmu. dasarnya adalah teknik fondasi (foundation engineering), yang mempelajari fondasi dari berbagai bangunan baik bangunan gedung dari tingkat sederhana sampai dengan bangunan tinggi, bangunan air, bangunan lepas pantai, bangunan jalan, lapangan terbang, dermaga dan lain‑lain; teknik batuan (rock engineering), yang seperti teknik fondasi namun orientasi fondasi tidak pada tanah tetapi pada batuan (konstruksi terowongan, pusat tenaga listrik bawah muka tanah, reservoir bahan energi bawah muka tanah, atau suatu galian dalam, dan lain‑lain); stabilitas lereng, yang mempelajari tentang kondisi lereng dalam keadaan labil atau mantab, lereng dalam sekala kecil maupun besar, lereng alam atau buatan, dalam tinjauan dua dimensi atau tiga dimensi, serta mitigasi dan penanggulangannya.
Akhir‑akhir ini, sering terjadi bencana tanah longsor, yang dikaitkan dengan datangnya musim hujan. Bencana tanah longsor (landslides) pada tahun lalu maupun di saat musim penghujan sekarang ini, banyak terjadi di Indonesia seperti di daerah Cilacap, Purworejo, Kulonprogo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Surnatera dan lokasi lainnya di tanah air, bahkan tedadi di tengah kota seperti di Jakarta, Semarang, Jogjakarta dan di kota lainnya. Peristiwa tanah longsor atau dikenal sebagai gerakan massa tanah, batuan atau kombinasinya, sering terjadi pada lerenglereng alam atau buatan, dan sebenarnya merupakan fenomena alam, yaitu alarn mencari keseimbangan baru akibat adanya gangguan atau faktor yang mempengaruhinya dan menyebabkan te~jadinya pengurangan kuat geser serta peningkatan tegangan geser tanah (Anonim, 2000).
Kontribusi pengurangan kuat geser tanah pada lereng alam yang mengalami longsor disebabkan oleh faktor yang dapat berasal dari alam itu sendiri, erat kaitannya dengan kondisi geologi antara lain jenis tanah, tekstur (komposisi) dari pada tanah pembentuk lereng sangat berpengaruh terjadinya longsoran, misalnya sensivitas sifatsifat tanah lempung, adanya lapisan tanah shale, loess, pasir lepas, dan bahan organik. Bentuk butiran tanah (bulat, ataupun tajam) berpengaruh terhadap friksi yang terjacli dalam tanah, pelapisan tanah, pengaruh gempa, geomorfologi (kemiringan daerah), iklim, terutama hujan dengan intensitas tinggi atau seclang, dengan durasi yang lama di awal musim hujan, atau menjelang akhir musim hujan, menimbulkan perubahan parameter tanah yang berkaitan dengan pengurangan kuat gesernya. Pada batuan pengurangan kuat geser dapat diakibatkan oleh adanya diskontinuitas, sifat kekakuan, arah bedding,joint, orientasi lereng, derajat sementasi batuan misalnya konglomerat, batuan pasir, breksi, dan lain‑lain. Variasi muka air di reservoir bendungan seperti yang terjadi pada bendungan Vaiont di Italia, merupakan salah satu contoh penyebab lemahnya bidang kontak pelapisan batuan (bedding) pembentuk lereng di sekitar waduk (reservoir) dengan orientasi miring ke arah waduk. Selain tekstur tanah, pengaruh fisik dan kimia dapat mempengaruhi, terhadap pengurangan kuat geser. Pengaruh fisik antara lain lemahnya retakan‑retakan yang terjadi pada tanah lempung, hancurnya batuan breksi (disintegrasi) akibat perubahan temperatur, proses hidrasi terutama pada jenis tanah lempung berkaitan dengan meningkatnya tegangan air pori, oversaturation lapisan tanah berbutir halus (loess). Pengaruh kimia dapat diakibatkan oleh larutnya bahan semen dalam batuan pasir dan konglomerat.
Kontribusi peningkatan tegangan geser disebabkan oleh banyak faktor antara lain phenomena variasi gaya intergranuler yang diakibatkan oleh kadar air dalam tanah/batuan yang menimbulkan tedadinya tegangan air pori, serta tekanan hidrostatis dalam tanah meningkat. Variasi pembentuk batuan dan tekstur tanah, retakan‑retakan yang terisi butiran halus, diskontinuitas, pelapukan dan hancurnya batuan yang menyebabkan lereng terpotong‑potong, atau. tersusunnya kembali butiran‑butiran halus.
Faktor lain yang berpengaruh adalah bertambah berat beban pada lereng dapat berasal dari alam itu sendiri, antara lain air hujan yang berinfiltrasi ke dalam tanah di bagian lereng yang terbuka (tanpa penutup vegetasi) menyebabkan kandungan air dalam tanah meningkat, tanah menjadi jenuh, sehingga berat volume tanah bertambah dan beban pada lereng semakin berat. Pekerjaan timbunan di bagian lereng tanpa memperhitungkan beban lereng dapat menyebabkan lereng menjadi rawan longsor. Pengaruh hujan dapat te~adi di bagian lerenglereng yang terbuka akibat aktivitas mahluk hidup terutama berkaitan dengan budaya masyarakat saat ini dalam memanfaatkan alam berkaitan dengan pemanfaatan lahan (tata guna lahan), kurang memperhatikan pola‑pola yang sudah ditetapkan oleh pernerintah. Penebangan hutan yang seharusnya tidak diperbolehkan tetap saja dilakukan, sehingga lahan‑lahan pada kondisi ler'eng dengan geomorphologi yang sangat miring, menjadi terbuka dan lereng menjadi rawan longsor. Kebiasaan masyarakat dalam mengembangkan pertanian/perkebunan tidak memperhatikan kemiringan lereng, pembukaan lahan‑lahan baru di lereng‑lereng bukit menyebabkan permukaan lereng terbuka tanpa pengaturan sistem tata air (drainase) yang seharusnya, dan bentukbentuk teras bangku pada lereng tersebut perlu dilakukan untuk mengerem laju erosi. Bertambahnya penduduk menyebabkan perkembangan perumahan ke arah daerah perbukitan (lereng‑lereng bukit) yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata guna lahan), menimbulkan beban pada lereng (surcharge) semakin bertambah berat. Erosi di bagian kaki lereng akibat aliran sungai, atau gelombang air laut mengakibatkan lemahnya bagian kaki lereng, tedadinya kernbang susut material pembentuk lereng, dan lain‑lain menyebabkan terjadinya peningkatan tegangan geser.
Pengaruh gempa juga menyebabkan kondisi lereng yang sebelumnya cukup stabil menjadi labil. Kondisi ini dapat terjadi, akibat goncangan pada lapisan tanah di bumi, menimbulkan struktur
tanah menjadi berubah. Pada jenis‑jenis tanah berbutir kasar dalam kondisi kering akan menyebabkan butiran‑butiran ini merapat, namun untuk jenis tanah yang sama dalam kondisi jenuh dan te~ebak dalam lapisan tanah lempung yang membentuk lensa‑lensa pasir, apabila terjadi gempa akan mengalami peristiwa 1equefaction. Akibat pengaruh gempa tegangan pori (u) dalam lapisan tanah pasir (lensa‑lensa pasir) ini meningkat, mengakibatkan tegangan efektif tanah (C;') menurun dan bahkan mencapai nilai terendah (= 0). Hal ini berarti tanah kehilangan kuat~ dukungnya, berakibat tanah pembentuk lereng di atas lapisan ini runtuh, timbul masalah tanah longsor. Selain itu, apabila lapisan tanah lempung terletak di atas lapisan batuan keras (bed rock), akibat pengaruh gempa pada ke dua massa yang berbeda (tanah dan batuan) mempunyai percepatan yang berbeda, sehingga bidang kontak ke dua lapisan ini menjadi bagian yang lemah.
Munculnya sumber‑sumber air di bagian kaki lereng akibat te~adi rembesan air menimbulkan terjadinya peristiwa erosi buluh (piping). Pada kondisi ini tanah di bagian kaki lereng kehilangan kuat dukungnya dan bahkan mendekati harga sama dengan nol, sehingga perlawanan terhadap gaya yang melongsorkan menurun, dan lereng menjadi rawan longsor.
Demikian pula pada lereng buatan dapat berupa lereng galian, lereng bendungan, lereng timbunan sampah (Chowdhury, 1978). Keruntuhan lereng buatan dapat terjadi disebabkan oleh faktor‑faktor yang sama dengan lereng alam yaitu pengurangan kuat geser dan penambahan tegangan geser pada lapisan tanah pembentuk lereng. Lereng galian merupakan lereng yang direncanakan dengan menentukan rerata tinggi galian dan kerniringan galian tersebut, sehingga lereng tetap stabil (aman) sementara itu aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan. Umur lereng galian harus dijaga agar tetap stabil sesuai dengan tipe peke~aan seperti tambang dan bangunan teknik sipil lainnya. Kesulitannya adalah meramalkan terhadap kontrol stabilitas dan pemeliharaan. Lereng timbunan dan bendungan tergantung pada sifat mekanis dari bahan yang digunakan untuk konstruksi timbunan dan bendungan yang diperoleh dari hasil uji di laboratorium atau in situ untuk menentukan komposisi tanah dan timbunan batu, derajat pernadatan. Konstruksi timbunan dan bendungan pada tanah dasar fondasi merupakan tanah kohesif membutuhkan tahap‑tahap konstruksi sesuai dengan tin9kat kOnsolidasi dengan kontrol kecePatan (rate) pembebanan agar diperoleh tingkat kepadatan tanah dasar fondasi mampu mendukung beban di atasnya. Konsolidasi tanah inipun dapat dipercepat dengan menempatkan drain vertikal (Suryolelono, 2000a).
Gerakan lereng tidak stabil merupakan gerakan yang dibedakan sebagai gerakan guguran (falls), runtuhan (top~les), longsoran (slides), penyebaran (lateral spreads), aliran (flow), dan gerakan kompleks yang merupakan kombinasi dari berbagai gerakan tersebut (Varnes, 1978) dalam Giani, 1992. Semua bentuk gerakan ini sangat ditentukan oleh formasi geologi yaitu lapisan batuan, lapukan batuan dan tanah. Ungsoran yang terjadi akan membentuk suatu pola baik di permukaan lereng maupun bentuk bidang gelincimya. Pola longsoran di bagian permukaan lereng akan membentuk pola tapal kuda, bidang ,longsor seJaiar arah kaki lereng, hummocky (bentuk busur‑busur keeil) (Suryolelono, 1995b), sedang bentuk bidang longsor dapat merupakan satu atau lebih permukaan bidang longsor dengan bentuk silindris (tampang lingkaran) atau datar (tampang garis). Longsoran dengan bentuk bidang gelincir datar (translation slides), apabila bentuk bidang gelincir adalah bidang datar ke arah kaki lereng. Hutchinson (1988) dalam Giani (1992) membedakan dalam beberapa tipe yaitu sheet, slab, debris slides, dan sudden spreadfailure. Longsoran dengan bentuk bidang gelincir dengan tampang lingkaran (rotation slides) sering dengan bentuk seperti bagian lengkung silinder, cekung ke atas, dan terJadi pada lereng dengan material lempung homogen, material granuler, atau batuan masif. Namun bentuk tersebut sering tidak cekung ke atas, karena adanya pengaruh joint, bedding, faults, atau tidak homogennya lapisan tanah, mengakibatkan bidang longsor tidak mengikuti bentuk busur lingkaran, tetapi merupakan bidang lengkung dan datar. Hutchinson (1998) dalam Giani (1992) membedakan tiga tipe utama bentuk tampang bidang gelincir adalah satu lingkaran, lebih dari satu lingkaran, dan terbentuk secara berturut‑turut. Bentuk bidang gelincir yang umum terjadi di Indonesia merupakan tipe longsoran dengan bidang gelincir bentuk lingkaran (rotational slides), dan datar dengan tipe slab slides atau rock slides. Kadang‑kadang gerakan Iongsor merupakan gerakan yang sangat kompleks yaitu kombinasi dari rotational slides, translational slides atau bentuk‑bentuk lainnya.
Dalam bidang geoteknik, untuk menyatakan lereng aman terhadap terjadinya longsoran, dilakukan analisis dengan pendekatan model matematik dua dimensi untuk berbagai bentuk bidang longsor datar, lengkung (lingkaran), atau kombinasi ke duanya. Dalarn analisis ini umumnya dicari besarnya angka aman (factor of safety‑FOS) yang merupakan fungsi tegangan geser (T). Pendekatan yang digunakan dalarn metode ini adalah keseimbangan batas, dan bentuk bidang longsor dalam dua dimensi, namun lereng tanah perlu dipertimbangkan sebagai suatu sistem tidak kenyang air sampai dengan kenyang air. Letak muka air tanah (phreatic water surface) di daerah perbukitan umumnya dalarn atau dangkal, sehingga kondisi tanah pada waktu‑waktu tertentu kering (musim kemarau) dan di waktu musim hujan, tanah menjadi kenyang air. Di awal musim hujan, kondisi tanah sebagian pori tanah terisi air atau dalam kondisi tidak kenyang air. Selain itu, jenis tanah merupakan parameter yang harus dipertimbangkan pula, berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis tanah akibat pengaruh air.
Analisis mekanisme tanah longsor yang selama ini digunakan, umumnya untuk lereng jenuh dengan memperhitungkan tegangan air pori positif, namun pada kondisi tanah belum cukup kenyang air (unsaturated), tegangan air pori dapat bemilai negatif menimbulkan terjadinya gaya sedot (soil suction atau matrix suction) dan berpengaruh terhadap kuat geser tanah (shear strength). Oleh karena itu, dalam melakukan tinjauan analisis mekanisme tanah longsor, harus dipertimbangkan kondisi lereng yang merupakan suatu sistern menyeluruh dari kondisi tanah tidak kenyang air sampai dengan kenyang air. Abramson, dkk. (1996), Rahardjo, dkk. (2002) menyatakan ada dua parameter bebas yang berpengaruh terhadap tegangan dalarn tanah dengan kondisi tidak kenyang air (ruang pori tanah sebagian terisi udara dan sebagian air), tegangan netto (a ‑u,,), dan matrix suction (Ua U,) (dengan cy : tegangan total, Ua : tegangan udara (gas) pori, dan u, : tegangan air pori). Pada kondisi tanah kenyang air, maka seluruh ruang pori tanah terisi air, tegangan air pori (u,) akan sama dengan tegangan udara pori (u.), sehingga matrix suction (u,, u,,) diabaikan (= 0). Oleh karena itu, parameter tegangan dalarn tanah menjadi tegangan efektif ((Y ‑ u,). Tampak pengaruh air terutama air hujan yang berinfiltrasi ke dalam tanah, menimbulkan perubahan pada. ke dua parameter ini, dan memberikan pengaruh terhadap tegangan geser serta volume tanah yang merubah sifat‑sifat tanah.
Tegangan air pori (u,) di atas zona muka air tanah (phreatic surface) umumnya te~adi akibat tegangan air pori berada di bawah tegangan atmosfir (udara). Besarnya tegangan pori negatif atau dikenal sebagai soil suction atau matrix suction tergantung besarnya tegangan permukaan pada batas udara dan air yang menyelimuti butiran tanah. Umumnya untuk tanah berbutir halus mempunyai matrix suction yang tinggi (Wong, 1970 dalam Abramson, dkk. 1996). Matrix suction meningkatkan tegangan efektif dalam seluruh massa tanah dan memperbaiki stabilitas lereng (peningkatan matrix suction berdasarkan hubungan c = c' + (Ua ‑ UO‑ tan(Pb (Ho & Fredlund, 1982, dalarn Abramson, dkl~., 1996) dengan c : kohesi total tanah, c' : kohesi efektif, (Ua ‑ UO : matrix suction, (Pb : suatu sudut yang menunjukan variasi pertambahan kuat geser relatif terhadap matrix suction (Ua U')). Matrix suction berkurang apabila kondisi tanah berangsur‑angsur menjadi kenyang air (selama dan sesudah hujan lebat dengan durasi lama). Pada kondisi tanah kenyang air, besarnya kuat geser tanah (shear strength of soil) dinyatakan sesuai hubungan Coulomb (,r = c' + cr'tan(p' dan cr' = cy ‑ u, (Coulomb, 1776, dalam Braja, 1994 dengan ,r : kuat geser tanah, c' kohesi efektif, (Y' tegangan efektif, cr : tegangan total, u, : tegangan air pori, dan (p' sudut gesek internal efektif tanah). Untuk kondisi tanah tidak kenyang air (unsaturated), besarnya kuat geser tanah dipengaruhi oleh matrix suction (Tff = c' + (CFf ‑ Ua)f.tan(P' + (u,, ‑ u,)f. tanW, dan c = c' + (Ua ‑ U,)f‑ tanTb dengan c : total kohesi tanah, c' kohesi efektif, (ua ‑ u,)f : matrix suction pada. kondisi runtuh, ((Tf Ua)f : tegangan normal netto pada kondisi runtuh, (p' : sudut gesek internal efektif atau sudut gesek internal berhubungan dengan tegangan normal netto (Abramson, dkk., 1996; Fredlund, dkk., 1978)). Tampak pada kondisi tanah tidak kenyang air, besarnya kuat geser tanah meningkat dengan bertambalmya nilai kohesi, dan ada tambahan akibat matrix suction, sehingga pada kondisi ini lereng menjadi lebih aman. Oleh karena itu, salah satu metode untuk membuat lereng menjadi aman (stabil) adalah kondisi tanah dibuat tidak kenyang air. Salah satu usaha untuk mernbuat lereng tidak kenyang air adalah menempatkan suatu sistern drainase bawah permukaan lereng (sub surface drainage) dengan memperhitungkan curah hujan yang terjadi di daerah tersebut. Tujuannya adalah agar sistem drainase mampu mengalirkan sebagian air yang meresap ke dalam tanah untuk mengurangi kandungan air dalam tanah.
Selain analisis dengan pendekatan model matematik dua dimensi, model matematik tiga dimensi untuk keruntuhan lereng telah dikembangkan dengan memanfaatkan mekanika kontinum. Dasar pernecahan analisis ini menggunakan persamaan Navier‑Stokes, pengembangan persamaan kontinuitas untuk cairan tidak pampat, dan criteria Coulomb (Fathani, dkk., 2002). Pengembangan model analisis ini dengan membuat suatu program komputer LSFLOW yang masih terus dilakukan.
Keruntuhan lereng dapat terjadi karena berkurangnya/menurifnnya kernampuan kuat geser tanah secara perlahan‑lahan atau mendadak atau perubahan kondisi geometri lereng akibat galian misalnya, sehingga lereng menjadi curam. Parameter penting yang dibutuhkan dalam analisis stabilitas lereng adalah kuat geser, geometri lereng, tegangan air pori atau gaya rembesan, dan beban serta'kondisi lingkungan sekitar lereng. Konsep stabilitas lereng menggunakan metode analisis dalarn memprediksi kestabilan lereng tanah untuk dua dimensi telah banyak dikembangkan oleh ahli‑ahli geoteknik. Umumnya untuk menyatakan lereng dalarn kondisi stabil (mantab) dinyatakan dengan angka aman (FOS) yang merupakan rasio antara gaya atau momen yang melawan terjadinya longsor dan gaya atau momen yang melongsorkan. Besamya angka aman disesuaikan dengan beban yang bekerja, untuk kondisi beban normal artinya beban yang beketja terus menerus pada lereng mempunyai nilai 1,5‑2, sedang untuk beban sernentara (misal : beban gernpa) digunakan angka. arnan lebih rendah yaitu 1,1‑1,2, karena. beban ini bekerja dalam waktu relatif pendek. Konsep stabilitas lereng adalah menggunakan metode keseirnbangan batas (limit equilibrium) dengan lereng yang diperkirakan akan runtuh dibagi‑bagi menjadi 8‑15 pias. Metode ini antara. lain : Ordinary Method of Slice (OMS) dikembangkan oleh Fellenius (1927, 1936). Dalam analisisnya Fellenius mengabaikan keseirnbangan gaya. di kedua sisi pias dan massa tanah yang diperkirakan akan runtuh sebagai satu kesatuan. Metode ini merupakan metode dengan prosedur paling sederhana serta sebagai dasar sernua metode selanjutnya. Bishop simplified (1955) meniadakan sernua. gaya geser antar pias, narnun keseirnbangan gaya horisontal diperhitungkan secara keseluruhan. Janbu (1954, 1957, 1973) dengan anggapan seperti metode Bishop simplified narnun tidak meninjau keseirnbangan. mornen, Lowe dan Karafiath (1960) menganggap gaya‑gaya. antar pias membentuk sudut sebesar rerata sudut alas dan atas pias. Corps of Engineers (1982) dengan anggapan. kemiringan gaya‑gaya. antar pias sarna dengan kerniringan lereng atau sama dengan rerata. Sudut kerniringan. ujung‑ujung pennukaan bidang runtuh. Spencer (1967, 1973) dalarn Winterkorn dan Fang, 1975, beranggapan. besarnya. gaya‑ gaya antar pias adalah sarna, narnun tidak diketahui arahnya. Sarma. (1973), dan Morgenstern & Price (1965) dalam Winterkorn dan Fang, 1975, menggunakan fungsi distribusi gaya antar pias. Fredlund dan Rahardjo (1993) cenderung meninjau kondisi lereng sebagai suatu lapisan tanah yang tidak kenyang air (unsaturated), sedang metode lainnya. dengan anggapan tanah dalarn konsidi kenyang air (saturated) atau kondisi kering. Dua metode yaitu Fellenius dan Bishop hanya dapat digunakan, apabila. bentuk bidang gelincir berbentuk tarnpang lingkaran, sedangkan bentuk bidang gelincir tidak berbentuk lingkaran menggunakan metode Janbu, Corps of Engineers, Lowe dan Karafiath, sedang analisis stabilitas lereng untuk lereng tidak kenyang air menggunakan metode Fredlund dan Rahardjo, narnun untuk mengetabui metode mana yang paling cocok, digunakan metode GLE (General Limit Equilibrium) yang mendasarkan pada keseimbangan gaya. dan keseirnbangan momen. Cara analisis ini baru dapat dilakukan, apabila sudah didapatkan parameter‑perameter tanah dari hasil uji geoteknik di lapangan maupun di laboratorium. Dalam melakukan uji lapangan perlu dilakukan secara teliti untuk mendapatkan data yang akurat, danmewakili seluruh daerah yang diuji. Berbagai uji lapangan dapat digunakan untuk mendapatkan letak bidang gelincir antara lain dengan alat uji penetrasi statis (Suryolelono, 1996b), atau dinamis, dan selanjutnya diambil sampelnya untuk uji laboratorium guna mendapatkan parameter tanah.
Konsep metode analisis tiga dimensi keruntuhan lereng adalah tegangan geser pada setiap titik selalu berubah berdasarkan waktu dan lokasinya, dengan bidang longsor yang tidak selalu berbentuk busur lingkaran. Perbedaan konsep metode analisis dua dimensi dengan tiga dimensi keruntuhan lereng adalah pada metode dua dimensi tegangan geser sepanjang permukaan bidang longsor adalah konstan, sedang pada metode tiga dimensi, pada setiap titik tinjauan selalu berubah berdasarkan. fungsi waktu. dan tempatnya (Nakamura, dkk., 1989; Sasa, 1987).
Dari hasil analisis tersebut, apabila lereng dinyatakan labil, maka. diperlukan usaha untuk mengantisipasinya. Metode stabilitas lereng umumnya, mengurangi gaya yang melongsorkan atau menyebabkan lereng tanah tersebut longsor (bergerak turun) ke arah kaki lereng, memperbesar gaya perlawanan terhadap gaya yang melongsorkan, atau kombinasi ke duanya. Secara umum metode stabilitas lereng ini dapat dilakukan secara fisis, mekanis, khemis, dan bio engineering dengan memperhatikan kondisi lereng yang labil, sehingga dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Metode stabilitas lereng secara fisis merupakan metode yang paling sederhana, namun hasilnya dapat diandalkan. Usaha stabilisasi dengan membuat lereng lebih landai, sehingga lereng menjadi tidak curam, atau mengurangi beban di bagian atas lereng dengan memindahkan material di bagian puncak lereng ke kaki lereng, menempatkan konstruksi bahu lereng (benn) merupakan usaha untuk melandaikan lereng. Penempatan pratibobot (counterweight‑merupakan konstruksi timbunan batu atau tanah di bagian kaki lereng), memberikan hasil yang memuaskan, namun diperlukan ruangan (space) yang cukup luas, karena berkaitan dengan usaha galian dan timbunan. Teknik ini adalah mengurangi gaya yang melongsorkan akibat massa tanah yang bergerak turun atau menambah besamya perlawanan geser.
Usaha lain untuk membuat lereng tetap stabil dengan menempatkan sistern drainase permukaan (surface drainage) atau bawah permukaan (sub surface drainage) yang mampu untuk mengevakuasi sebagian air terutama air hujan yang berinfiltrasi ke dalarn tanah, agar tanah/batuan pembentuk lereng tidak menjadi dalam kondisi jenuh air. Air hujan yang berinfiltrasi ke dalain tanah menyebabkan muka air tanah naik, sehingga memperbesar tekanan hidrostatis pada lereng tersebut. Selain itu, akibat tekanan rembesan dapat menimbulkan terjadinya peristiwa erosi buluh (piping) di bagian lereng, dan semakin lama semakin besar sesuai dengan perkembangan debit aliran rembesan. Pada lereng‑lereng yang menunjukan gejala munculnya mata air rembesan di bagian kaki lereng setelah te~adi hujan, merupakan suatu indikasi bahwa lereng ini tidak mantab (labil). Berbagai bentuk drainase permukaan dapat berupa selokan atau parit drain, dan drainase bawah permukaan antara lain drain horisontal, lapisan drain, relief drain dan terowongan drain telah banyak digunakan, dan hasilnyapun dapat diandalkan (Suryolelono, 1993, 1999).
Cara mekanis dalarn usaha stabilisasi lereng dilakukan apabila ruangan yang tersedia sangat sempit, artinya bila cara fisis sangat sulit untuk diterapkan, barulah dilakukan dengan cara mekanis. Cara ini dengan menempatkdn konstruksi penahan tanah konvensional, atau metode baru yaitu perkuatan tanah (soil reinfoercement), pengangkeran tanah (soil nailling), namun keberhasilan konstruksi ini akan lebih baik, apabila didukung dengan sistern drainase permukaan maupun bawah permukaan, dan pada konstruksi penahan tanah itu sendiri. Kegagalan konstruksi penahan tanah konvensional yang te~adi di kota Semarang (Forum, Maret 2002; Kedaulatan Rakyat, 17, 18, 20, 23 Februari 2002), runtuhnya candi Selogriyo (Suryolelono, 1995b; 1996), karena buruknya sistern drainase pada. konstruksi penahan tanah, dan sistern drainase di sekitar konstruksi itu. Cara lain untuk mengantisipasi gerakan tanah ini dengan memancang tiang atau turap (sheet pile) di bagian lereng yang longsor, namun tiang atau turap harus cukup panjang dan melewati bidang longsor, sehingga efektif untuk menghambat turunnya material tanah yang longsor.
Metode stabilisasi dengan cara khemis merupakan usaha mencampur bahan tanah dengan semen (soil cement‑shotcrete), atau bahan kapur, abu sekarn padi (ASP‑abu sekarn padi‑RHA‑rice husk ash) (Suryolelono & Fathani, 2000), abu terbang (fly ash), sementasi (grouting) untuk meningkatkan kuat geser tanah, namun pemanfaatan bahan kimia ini perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap lingkungan.
Bio engineering merupakan suatu usaha stabilisasi lereng dengan menutup lereng‑lereng yang terbuka dengan tanaman. Tujuan dari usaha ini, agar air hujan sebagai pemicu gerakan lereng dapat ditahan sementara, atau tidak segera infiltrasi ke ' dalarn tanah, namun metode ini membutuhkan waktu lama. Umumnya metode ini digunakan apabila lereng diindentifikasi rawan terhadap erosi dan berakibat lanjut lereng longsor. Jenis tanaman yang direkomendasi oleh Bank Dunia seperti jati, akasia, johar, pinus mahoni, kemiri, damar dan lainlain, perlu disesuaikan dengan kondisi lereng setempat dan atas saransaran dari para ahli di bidang yang berkaitan. Mengurangi atau menghindari pembangunan teras bangku di lereng‑lereng rawan longsor tanpa dilengkapi dengan saluran pembuangan air (SPA) dan saluran drainase bawah permukaan tanah untuk menurunkan muka air tanah, mengurangi intensifikasi pengolahan tanah di daerah rawan longsor (Soedjoko, 2000) merupakan salah satu usaha stabilisasi lereng rawan longsor. Umumnya usaha penanggulangan kelongsoran lereng yang digunakan merupakan kombinasi baik cara fisis, mekanis, khemis atau bio engineering, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Keruntuhan lereng yang terjadi di Indonesia didominasi akibat sistim drainasi lereng yang buruk atau sistem drainasi yang ada mengalami gangguan. Keruntuhan lereng yang terjadi di dusun Klepu desa Banjararurn Kecamatan Kallbawang tahun lalu, sebagai salah satu contoh terganggunya sistem drainase alam (torrencial river, avfoer, gully) yang ada, akibat tertutup/terpotong jalan aspal yang menghubungkan dusun Klepu dengan daerah lainnya Degan, Nogosari (Kedaulatan Rakyat, 30 November, 2001). Jika terjadi hujan, air yang jatuh di pen‑nukaan lereng akan tertahan oleh jalan ini, sehingga terjadi akumulasi air di bagian kaki lereng (sebagian menyebar mencari jalannya sendiri, dan sebagian infiltrasi ke dalmn tanah), akibatnya tanah di bagian kaki lereng menjadi kenyang air, berakibat karakteristik tanah menurun drastis, terjadi penurunan kuat geser tanah, dan lereng menjadi rawan longsor. Dernikian pula halnya runtuhnya Candi Selogroyo di desa Kembangkuning, Kecarnatan Windusari, Kabupaten Magelang, akibat terjadinya akumulasi air di bagian kaki lereng. Penyebab utarna keruntuhan lereng di lokasi Candi Selogriyo adalah bangunan pelimpah konstruksi pengambilan air (captering) yang terletak di sebelah hulu Candi Selogriyo tidak mampu mengalirkan air yang melimpah ke sungai torrencial, sehingga air menyebar secara horisontal. masuk melewati bidang kontak antara lapisan tanah keras (bed rock) dan tanah residual di atasnya (Suryolelono, 2000). Bencana tanah longsor di Desa Penusupan Kecarnatan Sruweng Kabupaten Keburnen, juga didahului dengan munculnya mata air di kaki lereng (piping) yang dalam bahasa daerahnya adalah "lernahe ngetuk" (Kedaulatan Rakyat, 8 Oktober, 2001), dernikian pula bencana tanah longsor di daerah Kulonprogo, Purworejo dan tempat‑tempat lainnya selalu didahului dengan tandatanda munculnya mata air di bagian kaki lereng. Bencana di lokasi pernandian air panas di kaki Gunung Welirang, Pacet, Mojokerto, baru‑baru ini merupakan satu contoh lagi terganggunya sistern drainase yang ada. Sistern drainase (sungai) alarn yang ada tidak marnpu mengalirkan debit aliran sungai pada saat itu, sehingga air mencari jalannya sendiri dengan menggerus lapisan tanah yang merupakan endapan vulkanik. Tanah yang telah bercarnpur air bergerak sangat cepat dikenal dengan lahar dingin atau mud (earth) flow, mernpunyai kernarnpuan merusak sangat dahsyat. Keruntuhankeruntuhan lereng yang dipicu oleh hujan umurnnya disebabkan oleh buruknya sistern drainase yang ada, bahkan tidak ada, sehingga air mencari jalannya sendiri. Munculnya aliran air dernikian besar, sehingga sungai‑sungai (dr~inase) alarn tidak marnpu melewatkan debit aliran, disebabkan oleh faktor‑faktor antara lain rusaknya daerah penyangga hujan di sebelah hulu.
Oleh:
Prof. Dr. Ir. Kabul Basah Suryolelono, Dip.H.E., D.E.A.
Geoteknik itu sendiri terdiri atas dua bidang pokok, yaitu ilmu dasar dan aplikasinya (Holtz dan Kovacs, 1981). limu dasar dalam bidang geoteknik adalah mekanika tanah (soil mechanics), yang mempelajari sifat‑sifat fisis dan mekanis tanah; mekanika batuan (rock mechanics), yang mempelajari sifat‑sifat fisis dan mekanis batuan, serta geologi teknik (engineering geology), sedangkan aplikasi ilmu. dasarnya adalah teknik fondasi (foundation engineering), yang mempelajari fondasi dari berbagai bangunan baik bangunan gedung dari tingkat sederhana sampai dengan bangunan tinggi, bangunan air, bangunan lepas pantai, bangunan jalan, lapangan terbang, dermaga dan lain‑lain; teknik batuan (rock engineering), yang seperti teknik fondasi namun orientasi fondasi tidak pada tanah tetapi pada batuan (konstruksi terowongan, pusat tenaga listrik bawah muka tanah, reservoir bahan energi bawah muka tanah, atau suatu galian dalam, dan lain‑lain); stabilitas lereng, yang mempelajari tentang kondisi lereng dalam keadaan labil atau mantab, lereng dalam sekala kecil maupun besar, lereng alam atau buatan, dalam tinjauan dua dimensi atau tiga dimensi, serta mitigasi dan penanggulangannya.
Akhir‑akhir ini, sering terjadi bencana tanah longsor, yang dikaitkan dengan datangnya musim hujan. Bencana tanah longsor (landslides) pada tahun lalu maupun di saat musim penghujan sekarang ini, banyak terjadi di Indonesia seperti di daerah Cilacap, Purworejo, Kulonprogo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Surnatera dan lokasi lainnya di tanah air, bahkan tedadi di tengah kota seperti di Jakarta, Semarang, Jogjakarta dan di kota lainnya. Peristiwa tanah longsor atau dikenal sebagai gerakan massa tanah, batuan atau kombinasinya, sering terjadi pada lerenglereng alam atau buatan, dan sebenarnya merupakan fenomena alam, yaitu alarn mencari keseimbangan baru akibat adanya gangguan atau faktor yang mempengaruhinya dan menyebabkan te~jadinya pengurangan kuat geser serta peningkatan tegangan geser tanah (Anonim, 2000).
Kontribusi pengurangan kuat geser tanah pada lereng alam yang mengalami longsor disebabkan oleh faktor yang dapat berasal dari alam itu sendiri, erat kaitannya dengan kondisi geologi antara lain jenis tanah, tekstur (komposisi) dari pada tanah pembentuk lereng sangat berpengaruh terjadinya longsoran, misalnya sensivitas sifatsifat tanah lempung, adanya lapisan tanah shale, loess, pasir lepas, dan bahan organik. Bentuk butiran tanah (bulat, ataupun tajam) berpengaruh terhadap friksi yang terjacli dalam tanah, pelapisan tanah, pengaruh gempa, geomorfologi (kemiringan daerah), iklim, terutama hujan dengan intensitas tinggi atau seclang, dengan durasi yang lama di awal musim hujan, atau menjelang akhir musim hujan, menimbulkan perubahan parameter tanah yang berkaitan dengan pengurangan kuat gesernya. Pada batuan pengurangan kuat geser dapat diakibatkan oleh adanya diskontinuitas, sifat kekakuan, arah bedding,joint, orientasi lereng, derajat sementasi batuan misalnya konglomerat, batuan pasir, breksi, dan lain‑lain. Variasi muka air di reservoir bendungan seperti yang terjadi pada bendungan Vaiont di Italia, merupakan salah satu contoh penyebab lemahnya bidang kontak pelapisan batuan (bedding) pembentuk lereng di sekitar waduk (reservoir) dengan orientasi miring ke arah waduk. Selain tekstur tanah, pengaruh fisik dan kimia dapat mempengaruhi, terhadap pengurangan kuat geser. Pengaruh fisik antara lain lemahnya retakan‑retakan yang terjadi pada tanah lempung, hancurnya batuan breksi (disintegrasi) akibat perubahan temperatur, proses hidrasi terutama pada jenis tanah lempung berkaitan dengan meningkatnya tegangan air pori, oversaturation lapisan tanah berbutir halus (loess). Pengaruh kimia dapat diakibatkan oleh larutnya bahan semen dalam batuan pasir dan konglomerat.
Kontribusi peningkatan tegangan geser disebabkan oleh banyak faktor antara lain phenomena variasi gaya intergranuler yang diakibatkan oleh kadar air dalam tanah/batuan yang menimbulkan tedadinya tegangan air pori, serta tekanan hidrostatis dalam tanah meningkat. Variasi pembentuk batuan dan tekstur tanah, retakan‑retakan yang terisi butiran halus, diskontinuitas, pelapukan dan hancurnya batuan yang menyebabkan lereng terpotong‑potong, atau. tersusunnya kembali butiran‑butiran halus.
Faktor lain yang berpengaruh adalah bertambah berat beban pada lereng dapat berasal dari alam itu sendiri, antara lain air hujan yang berinfiltrasi ke dalam tanah di bagian lereng yang terbuka (tanpa penutup vegetasi) menyebabkan kandungan air dalam tanah meningkat, tanah menjadi jenuh, sehingga berat volume tanah bertambah dan beban pada lereng semakin berat. Pekerjaan timbunan di bagian lereng tanpa memperhitungkan beban lereng dapat menyebabkan lereng menjadi rawan longsor. Pengaruh hujan dapat te~adi di bagian lerenglereng yang terbuka akibat aktivitas mahluk hidup terutama berkaitan dengan budaya masyarakat saat ini dalam memanfaatkan alam berkaitan dengan pemanfaatan lahan (tata guna lahan), kurang memperhatikan pola‑pola yang sudah ditetapkan oleh pernerintah. Penebangan hutan yang seharusnya tidak diperbolehkan tetap saja dilakukan, sehingga lahan‑lahan pada kondisi ler'eng dengan geomorphologi yang sangat miring, menjadi terbuka dan lereng menjadi rawan longsor. Kebiasaan masyarakat dalam mengembangkan pertanian/perkebunan tidak memperhatikan kemiringan lereng, pembukaan lahan‑lahan baru di lereng‑lereng bukit menyebabkan permukaan lereng terbuka tanpa pengaturan sistem tata air (drainase) yang seharusnya, dan bentukbentuk teras bangku pada lereng tersebut perlu dilakukan untuk mengerem laju erosi. Bertambahnya penduduk menyebabkan perkembangan perumahan ke arah daerah perbukitan (lereng‑lereng bukit) yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata guna lahan), menimbulkan beban pada lereng (surcharge) semakin bertambah berat. Erosi di bagian kaki lereng akibat aliran sungai, atau gelombang air laut mengakibatkan lemahnya bagian kaki lereng, tedadinya kernbang susut material pembentuk lereng, dan lain‑lain menyebabkan terjadinya peningkatan tegangan geser.
Pengaruh gempa juga menyebabkan kondisi lereng yang sebelumnya cukup stabil menjadi labil. Kondisi ini dapat terjadi, akibat goncangan pada lapisan tanah di bumi, menimbulkan struktur
tanah menjadi berubah. Pada jenis‑jenis tanah berbutir kasar dalam kondisi kering akan menyebabkan butiran‑butiran ini merapat, namun untuk jenis tanah yang sama dalam kondisi jenuh dan te~ebak dalam lapisan tanah lempung yang membentuk lensa‑lensa pasir, apabila terjadi gempa akan mengalami peristiwa 1equefaction. Akibat pengaruh gempa tegangan pori (u) dalam lapisan tanah pasir (lensa‑lensa pasir) ini meningkat, mengakibatkan tegangan efektif tanah (C;') menurun dan bahkan mencapai nilai terendah (= 0). Hal ini berarti tanah kehilangan kuat~ dukungnya, berakibat tanah pembentuk lereng di atas lapisan ini runtuh, timbul masalah tanah longsor. Selain itu, apabila lapisan tanah lempung terletak di atas lapisan batuan keras (bed rock), akibat pengaruh gempa pada ke dua massa yang berbeda (tanah dan batuan) mempunyai percepatan yang berbeda, sehingga bidang kontak ke dua lapisan ini menjadi bagian yang lemah.
Munculnya sumber‑sumber air di bagian kaki lereng akibat te~adi rembesan air menimbulkan terjadinya peristiwa erosi buluh (piping). Pada kondisi ini tanah di bagian kaki lereng kehilangan kuat dukungnya dan bahkan mendekati harga sama dengan nol, sehingga perlawanan terhadap gaya yang melongsorkan menurun, dan lereng menjadi rawan longsor.
Demikian pula pada lereng buatan dapat berupa lereng galian, lereng bendungan, lereng timbunan sampah (Chowdhury, 1978). Keruntuhan lereng buatan dapat terjadi disebabkan oleh faktor‑faktor yang sama dengan lereng alam yaitu pengurangan kuat geser dan penambahan tegangan geser pada lapisan tanah pembentuk lereng. Lereng galian merupakan lereng yang direncanakan dengan menentukan rerata tinggi galian dan kerniringan galian tersebut, sehingga lereng tetap stabil (aman) sementara itu aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan. Umur lereng galian harus dijaga agar tetap stabil sesuai dengan tipe peke~aan seperti tambang dan bangunan teknik sipil lainnya. Kesulitannya adalah meramalkan terhadap kontrol stabilitas dan pemeliharaan. Lereng timbunan dan bendungan tergantung pada sifat mekanis dari bahan yang digunakan untuk konstruksi timbunan dan bendungan yang diperoleh dari hasil uji di laboratorium atau in situ untuk menentukan komposisi tanah dan timbunan batu, derajat pernadatan. Konstruksi timbunan dan bendungan pada tanah dasar fondasi merupakan tanah kohesif membutuhkan tahap‑tahap konstruksi sesuai dengan tin9kat kOnsolidasi dengan kontrol kecePatan (rate) pembebanan agar diperoleh tingkat kepadatan tanah dasar fondasi mampu mendukung beban di atasnya. Konsolidasi tanah inipun dapat dipercepat dengan menempatkan drain vertikal (Suryolelono, 2000a).
Gerakan lereng tidak stabil merupakan gerakan yang dibedakan sebagai gerakan guguran (falls), runtuhan (top~les), longsoran (slides), penyebaran (lateral spreads), aliran (flow), dan gerakan kompleks yang merupakan kombinasi dari berbagai gerakan tersebut (Varnes, 1978) dalam Giani, 1992. Semua bentuk gerakan ini sangat ditentukan oleh formasi geologi yaitu lapisan batuan, lapukan batuan dan tanah. Ungsoran yang terjadi akan membentuk suatu pola baik di permukaan lereng maupun bentuk bidang gelincimya. Pola longsoran di bagian permukaan lereng akan membentuk pola tapal kuda, bidang ,longsor seJaiar arah kaki lereng, hummocky (bentuk busur‑busur keeil) (Suryolelono, 1995b), sedang bentuk bidang longsor dapat merupakan satu atau lebih permukaan bidang longsor dengan bentuk silindris (tampang lingkaran) atau datar (tampang garis). Longsoran dengan bentuk bidang gelincir datar (translation slides), apabila bentuk bidang gelincir adalah bidang datar ke arah kaki lereng. Hutchinson (1988) dalam Giani (1992) membedakan dalam beberapa tipe yaitu sheet, slab, debris slides, dan sudden spreadfailure. Longsoran dengan bentuk bidang gelincir dengan tampang lingkaran (rotation slides) sering dengan bentuk seperti bagian lengkung silinder, cekung ke atas, dan terJadi pada lereng dengan material lempung homogen, material granuler, atau batuan masif. Namun bentuk tersebut sering tidak cekung ke atas, karena adanya pengaruh joint, bedding, faults, atau tidak homogennya lapisan tanah, mengakibatkan bidang longsor tidak mengikuti bentuk busur lingkaran, tetapi merupakan bidang lengkung dan datar. Hutchinson (1998) dalam Giani (1992) membedakan tiga tipe utama bentuk tampang bidang gelincir adalah satu lingkaran, lebih dari satu lingkaran, dan terbentuk secara berturut‑turut. Bentuk bidang gelincir yang umum terjadi di Indonesia merupakan tipe longsoran dengan bidang gelincir bentuk lingkaran (rotational slides), dan datar dengan tipe slab slides atau rock slides. Kadang‑kadang gerakan Iongsor merupakan gerakan yang sangat kompleks yaitu kombinasi dari rotational slides, translational slides atau bentuk‑bentuk lainnya.
Dalam bidang geoteknik, untuk menyatakan lereng aman terhadap terjadinya longsoran, dilakukan analisis dengan pendekatan model matematik dua dimensi untuk berbagai bentuk bidang longsor datar, lengkung (lingkaran), atau kombinasi ke duanya. Dalarn analisis ini umumnya dicari besarnya angka aman (factor of safety‑FOS) yang merupakan fungsi tegangan geser (T). Pendekatan yang digunakan dalarn metode ini adalah keseimbangan batas, dan bentuk bidang longsor dalam dua dimensi, namun lereng tanah perlu dipertimbangkan sebagai suatu sistem tidak kenyang air sampai dengan kenyang air. Letak muka air tanah (phreatic water surface) di daerah perbukitan umumnya dalarn atau dangkal, sehingga kondisi tanah pada waktu‑waktu tertentu kering (musim kemarau) dan di waktu musim hujan, tanah menjadi kenyang air. Di awal musim hujan, kondisi tanah sebagian pori tanah terisi air atau dalam kondisi tidak kenyang air. Selain itu, jenis tanah merupakan parameter yang harus dipertimbangkan pula, berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis tanah akibat pengaruh air.
Analisis mekanisme tanah longsor yang selama ini digunakan, umumnya untuk lereng jenuh dengan memperhitungkan tegangan air pori positif, namun pada kondisi tanah belum cukup kenyang air (unsaturated), tegangan air pori dapat bemilai negatif menimbulkan terjadinya gaya sedot (soil suction atau matrix suction) dan berpengaruh terhadap kuat geser tanah (shear strength). Oleh karena itu, dalam melakukan tinjauan analisis mekanisme tanah longsor, harus dipertimbangkan kondisi lereng yang merupakan suatu sistern menyeluruh dari kondisi tanah tidak kenyang air sampai dengan kenyang air. Abramson, dkk. (1996), Rahardjo, dkk. (2002) menyatakan ada dua parameter bebas yang berpengaruh terhadap tegangan dalarn tanah dengan kondisi tidak kenyang air (ruang pori tanah sebagian terisi udara dan sebagian air), tegangan netto (a ‑u,,), dan matrix suction (Ua U,) (dengan cy : tegangan total, Ua : tegangan udara (gas) pori, dan u, : tegangan air pori). Pada kondisi tanah kenyang air, maka seluruh ruang pori tanah terisi air, tegangan air pori (u,) akan sama dengan tegangan udara pori (u.), sehingga matrix suction (u,, u,,) diabaikan (= 0). Oleh karena itu, parameter tegangan dalarn tanah menjadi tegangan efektif ((Y ‑ u,). Tampak pengaruh air terutama air hujan yang berinfiltrasi ke dalam tanah, menimbulkan perubahan pada. ke dua parameter ini, dan memberikan pengaruh terhadap tegangan geser serta volume tanah yang merubah sifat‑sifat tanah.
Tegangan air pori (u,) di atas zona muka air tanah (phreatic surface) umumnya te~adi akibat tegangan air pori berada di bawah tegangan atmosfir (udara). Besarnya tegangan pori negatif atau dikenal sebagai soil suction atau matrix suction tergantung besarnya tegangan permukaan pada batas udara dan air yang menyelimuti butiran tanah. Umumnya untuk tanah berbutir halus mempunyai matrix suction yang tinggi (Wong, 1970 dalam Abramson, dkk. 1996). Matrix suction meningkatkan tegangan efektif dalam seluruh massa tanah dan memperbaiki stabilitas lereng (peningkatan matrix suction berdasarkan hubungan c = c' + (Ua ‑ UO‑ tan(Pb (Ho & Fredlund, 1982, dalarn Abramson, dkl~., 1996) dengan c : kohesi total tanah, c' : kohesi efektif, (Ua ‑ UO : matrix suction, (Pb : suatu sudut yang menunjukan variasi pertambahan kuat geser relatif terhadap matrix suction (Ua U')). Matrix suction berkurang apabila kondisi tanah berangsur‑angsur menjadi kenyang air (selama dan sesudah hujan lebat dengan durasi lama). Pada kondisi tanah kenyang air, besarnya kuat geser tanah (shear strength of soil) dinyatakan sesuai hubungan Coulomb (,r = c' + cr'tan(p' dan cr' = cy ‑ u, (Coulomb, 1776, dalam Braja, 1994 dengan ,r : kuat geser tanah, c' kohesi efektif, (Y' tegangan efektif, cr : tegangan total, u, : tegangan air pori, dan (p' sudut gesek internal efektif tanah). Untuk kondisi tanah tidak kenyang air (unsaturated), besarnya kuat geser tanah dipengaruhi oleh matrix suction (Tff = c' + (CFf ‑ Ua)f.tan(P' + (u,, ‑ u,)f. tanW, dan c = c' + (Ua ‑ U,)f‑ tanTb dengan c : total kohesi tanah, c' kohesi efektif, (ua ‑ u,)f : matrix suction pada. kondisi runtuh, ((Tf Ua)f : tegangan normal netto pada kondisi runtuh, (p' : sudut gesek internal efektif atau sudut gesek internal berhubungan dengan tegangan normal netto (Abramson, dkk., 1996; Fredlund, dkk., 1978)). Tampak pada kondisi tanah tidak kenyang air, besarnya kuat geser tanah meningkat dengan bertambalmya nilai kohesi, dan ada tambahan akibat matrix suction, sehingga pada kondisi ini lereng menjadi lebih aman. Oleh karena itu, salah satu metode untuk membuat lereng menjadi aman (stabil) adalah kondisi tanah dibuat tidak kenyang air. Salah satu usaha untuk mernbuat lereng tidak kenyang air adalah menempatkan suatu sistern drainase bawah permukaan lereng (sub surface drainage) dengan memperhitungkan curah hujan yang terjadi di daerah tersebut. Tujuannya adalah agar sistem drainase mampu mengalirkan sebagian air yang meresap ke dalam tanah untuk mengurangi kandungan air dalam tanah.
Selain analisis dengan pendekatan model matematik dua dimensi, model matematik tiga dimensi untuk keruntuhan lereng telah dikembangkan dengan memanfaatkan mekanika kontinum. Dasar pernecahan analisis ini menggunakan persamaan Navier‑Stokes, pengembangan persamaan kontinuitas untuk cairan tidak pampat, dan criteria Coulomb (Fathani, dkk., 2002). Pengembangan model analisis ini dengan membuat suatu program komputer LSFLOW yang masih terus dilakukan.
Keruntuhan lereng dapat terjadi karena berkurangnya/menurifnnya kernampuan kuat geser tanah secara perlahan‑lahan atau mendadak atau perubahan kondisi geometri lereng akibat galian misalnya, sehingga lereng menjadi curam. Parameter penting yang dibutuhkan dalam analisis stabilitas lereng adalah kuat geser, geometri lereng, tegangan air pori atau gaya rembesan, dan beban serta'kondisi lingkungan sekitar lereng. Konsep stabilitas lereng menggunakan metode analisis dalarn memprediksi kestabilan lereng tanah untuk dua dimensi telah banyak dikembangkan oleh ahli‑ahli geoteknik. Umumnya untuk menyatakan lereng dalarn kondisi stabil (mantab) dinyatakan dengan angka aman (FOS) yang merupakan rasio antara gaya atau momen yang melawan terjadinya longsor dan gaya atau momen yang melongsorkan. Besamya angka aman disesuaikan dengan beban yang bekerja, untuk kondisi beban normal artinya beban yang beketja terus menerus pada lereng mempunyai nilai 1,5‑2, sedang untuk beban sernentara (misal : beban gernpa) digunakan angka. arnan lebih rendah yaitu 1,1‑1,2, karena. beban ini bekerja dalam waktu relatif pendek. Konsep stabilitas lereng adalah menggunakan metode keseirnbangan batas (limit equilibrium) dengan lereng yang diperkirakan akan runtuh dibagi‑bagi menjadi 8‑15 pias. Metode ini antara. lain : Ordinary Method of Slice (OMS) dikembangkan oleh Fellenius (1927, 1936). Dalam analisisnya Fellenius mengabaikan keseirnbangan gaya. di kedua sisi pias dan massa tanah yang diperkirakan akan runtuh sebagai satu kesatuan. Metode ini merupakan metode dengan prosedur paling sederhana serta sebagai dasar sernua metode selanjutnya. Bishop simplified (1955) meniadakan sernua. gaya geser antar pias, narnun keseirnbangan gaya horisontal diperhitungkan secara keseluruhan. Janbu (1954, 1957, 1973) dengan anggapan seperti metode Bishop simplified narnun tidak meninjau keseirnbangan. mornen, Lowe dan Karafiath (1960) menganggap gaya‑gaya. antar pias membentuk sudut sebesar rerata sudut alas dan atas pias. Corps of Engineers (1982) dengan anggapan. kemiringan gaya‑gaya. antar pias sarna dengan kerniringan lereng atau sama dengan rerata. Sudut kerniringan. ujung‑ujung pennukaan bidang runtuh. Spencer (1967, 1973) dalarn Winterkorn dan Fang, 1975, beranggapan. besarnya. gaya‑ gaya antar pias adalah sarna, narnun tidak diketahui arahnya. Sarma. (1973), dan Morgenstern & Price (1965) dalam Winterkorn dan Fang, 1975, menggunakan fungsi distribusi gaya antar pias. Fredlund dan Rahardjo (1993) cenderung meninjau kondisi lereng sebagai suatu lapisan tanah yang tidak kenyang air (unsaturated), sedang metode lainnya. dengan anggapan tanah dalarn konsidi kenyang air (saturated) atau kondisi kering. Dua metode yaitu Fellenius dan Bishop hanya dapat digunakan, apabila. bentuk bidang gelincir berbentuk tarnpang lingkaran, sedangkan bentuk bidang gelincir tidak berbentuk lingkaran menggunakan metode Janbu, Corps of Engineers, Lowe dan Karafiath, sedang analisis stabilitas lereng untuk lereng tidak kenyang air menggunakan metode Fredlund dan Rahardjo, narnun untuk mengetabui metode mana yang paling cocok, digunakan metode GLE (General Limit Equilibrium) yang mendasarkan pada keseimbangan gaya. dan keseirnbangan momen. Cara analisis ini baru dapat dilakukan, apabila sudah didapatkan parameter‑perameter tanah dari hasil uji geoteknik di lapangan maupun di laboratorium. Dalam melakukan uji lapangan perlu dilakukan secara teliti untuk mendapatkan data yang akurat, danmewakili seluruh daerah yang diuji. Berbagai uji lapangan dapat digunakan untuk mendapatkan letak bidang gelincir antara lain dengan alat uji penetrasi statis (Suryolelono, 1996b), atau dinamis, dan selanjutnya diambil sampelnya untuk uji laboratorium guna mendapatkan parameter tanah.
Konsep metode analisis tiga dimensi keruntuhan lereng adalah tegangan geser pada setiap titik selalu berubah berdasarkan waktu dan lokasinya, dengan bidang longsor yang tidak selalu berbentuk busur lingkaran. Perbedaan konsep metode analisis dua dimensi dengan tiga dimensi keruntuhan lereng adalah pada metode dua dimensi tegangan geser sepanjang permukaan bidang longsor adalah konstan, sedang pada metode tiga dimensi, pada setiap titik tinjauan selalu berubah berdasarkan. fungsi waktu. dan tempatnya (Nakamura, dkk., 1989; Sasa, 1987).
Dari hasil analisis tersebut, apabila lereng dinyatakan labil, maka. diperlukan usaha untuk mengantisipasinya. Metode stabilitas lereng umumnya, mengurangi gaya yang melongsorkan atau menyebabkan lereng tanah tersebut longsor (bergerak turun) ke arah kaki lereng, memperbesar gaya perlawanan terhadap gaya yang melongsorkan, atau kombinasi ke duanya. Secara umum metode stabilitas lereng ini dapat dilakukan secara fisis, mekanis, khemis, dan bio engineering dengan memperhatikan kondisi lereng yang labil, sehingga dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Metode stabilitas lereng secara fisis merupakan metode yang paling sederhana, namun hasilnya dapat diandalkan. Usaha stabilisasi dengan membuat lereng lebih landai, sehingga lereng menjadi tidak curam, atau mengurangi beban di bagian atas lereng dengan memindahkan material di bagian puncak lereng ke kaki lereng, menempatkan konstruksi bahu lereng (benn) merupakan usaha untuk melandaikan lereng. Penempatan pratibobot (counterweight‑merupakan konstruksi timbunan batu atau tanah di bagian kaki lereng), memberikan hasil yang memuaskan, namun diperlukan ruangan (space) yang cukup luas, karena berkaitan dengan usaha galian dan timbunan. Teknik ini adalah mengurangi gaya yang melongsorkan akibat massa tanah yang bergerak turun atau menambah besamya perlawanan geser.
Usaha lain untuk membuat lereng tetap stabil dengan menempatkan sistern drainase permukaan (surface drainage) atau bawah permukaan (sub surface drainage) yang mampu untuk mengevakuasi sebagian air terutama air hujan yang berinfiltrasi ke dalarn tanah, agar tanah/batuan pembentuk lereng tidak menjadi dalam kondisi jenuh air. Air hujan yang berinfiltrasi ke dalain tanah menyebabkan muka air tanah naik, sehingga memperbesar tekanan hidrostatis pada lereng tersebut. Selain itu, akibat tekanan rembesan dapat menimbulkan terjadinya peristiwa erosi buluh (piping) di bagian lereng, dan semakin lama semakin besar sesuai dengan perkembangan debit aliran rembesan. Pada lereng‑lereng yang menunjukan gejala munculnya mata air rembesan di bagian kaki lereng setelah te~adi hujan, merupakan suatu indikasi bahwa lereng ini tidak mantab (labil). Berbagai bentuk drainase permukaan dapat berupa selokan atau parit drain, dan drainase bawah permukaan antara lain drain horisontal, lapisan drain, relief drain dan terowongan drain telah banyak digunakan, dan hasilnyapun dapat diandalkan (Suryolelono, 1993, 1999).
Cara mekanis dalarn usaha stabilisasi lereng dilakukan apabila ruangan yang tersedia sangat sempit, artinya bila cara fisis sangat sulit untuk diterapkan, barulah dilakukan dengan cara mekanis. Cara ini dengan menempatkdn konstruksi penahan tanah konvensional, atau metode baru yaitu perkuatan tanah (soil reinfoercement), pengangkeran tanah (soil nailling), namun keberhasilan konstruksi ini akan lebih baik, apabila didukung dengan sistern drainase permukaan maupun bawah permukaan, dan pada konstruksi penahan tanah itu sendiri. Kegagalan konstruksi penahan tanah konvensional yang te~adi di kota Semarang (Forum, Maret 2002; Kedaulatan Rakyat, 17, 18, 20, 23 Februari 2002), runtuhnya candi Selogriyo (Suryolelono, 1995b; 1996), karena buruknya sistern drainase pada. konstruksi penahan tanah, dan sistern drainase di sekitar konstruksi itu. Cara lain untuk mengantisipasi gerakan tanah ini dengan memancang tiang atau turap (sheet pile) di bagian lereng yang longsor, namun tiang atau turap harus cukup panjang dan melewati bidang longsor, sehingga efektif untuk menghambat turunnya material tanah yang longsor.
Metode stabilisasi dengan cara khemis merupakan usaha mencampur bahan tanah dengan semen (soil cement‑shotcrete), atau bahan kapur, abu sekarn padi (ASP‑abu sekarn padi‑RHA‑rice husk ash) (Suryolelono & Fathani, 2000), abu terbang (fly ash), sementasi (grouting) untuk meningkatkan kuat geser tanah, namun pemanfaatan bahan kimia ini perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap lingkungan.
Bio engineering merupakan suatu usaha stabilisasi lereng dengan menutup lereng‑lereng yang terbuka dengan tanaman. Tujuan dari usaha ini, agar air hujan sebagai pemicu gerakan lereng dapat ditahan sementara, atau tidak segera infiltrasi ke ' dalarn tanah, namun metode ini membutuhkan waktu lama. Umumnya metode ini digunakan apabila lereng diindentifikasi rawan terhadap erosi dan berakibat lanjut lereng longsor. Jenis tanaman yang direkomendasi oleh Bank Dunia seperti jati, akasia, johar, pinus mahoni, kemiri, damar dan lainlain, perlu disesuaikan dengan kondisi lereng setempat dan atas saransaran dari para ahli di bidang yang berkaitan. Mengurangi atau menghindari pembangunan teras bangku di lereng‑lereng rawan longsor tanpa dilengkapi dengan saluran pembuangan air (SPA) dan saluran drainase bawah permukaan tanah untuk menurunkan muka air tanah, mengurangi intensifikasi pengolahan tanah di daerah rawan longsor (Soedjoko, 2000) merupakan salah satu usaha stabilisasi lereng rawan longsor. Umumnya usaha penanggulangan kelongsoran lereng yang digunakan merupakan kombinasi baik cara fisis, mekanis, khemis atau bio engineering, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Keruntuhan lereng yang terjadi di Indonesia didominasi akibat sistim drainasi lereng yang buruk atau sistem drainasi yang ada mengalami gangguan. Keruntuhan lereng yang terjadi di dusun Klepu desa Banjararurn Kecamatan Kallbawang tahun lalu, sebagai salah satu contoh terganggunya sistem drainase alam (torrencial river, avfoer, gully) yang ada, akibat tertutup/terpotong jalan aspal yang menghubungkan dusun Klepu dengan daerah lainnya Degan, Nogosari (Kedaulatan Rakyat, 30 November, 2001). Jika terjadi hujan, air yang jatuh di pen‑nukaan lereng akan tertahan oleh jalan ini, sehingga terjadi akumulasi air di bagian kaki lereng (sebagian menyebar mencari jalannya sendiri, dan sebagian infiltrasi ke dalmn tanah), akibatnya tanah di bagian kaki lereng menjadi kenyang air, berakibat karakteristik tanah menurun drastis, terjadi penurunan kuat geser tanah, dan lereng menjadi rawan longsor. Dernikian pula halnya runtuhnya Candi Selogroyo di desa Kembangkuning, Kecarnatan Windusari, Kabupaten Magelang, akibat terjadinya akumulasi air di bagian kaki lereng. Penyebab utarna keruntuhan lereng di lokasi Candi Selogriyo adalah bangunan pelimpah konstruksi pengambilan air (captering) yang terletak di sebelah hulu Candi Selogriyo tidak mampu mengalirkan air yang melimpah ke sungai torrencial, sehingga air menyebar secara horisontal. masuk melewati bidang kontak antara lapisan tanah keras (bed rock) dan tanah residual di atasnya (Suryolelono, 2000). Bencana tanah longsor di Desa Penusupan Kecarnatan Sruweng Kabupaten Keburnen, juga didahului dengan munculnya mata air di kaki lereng (piping) yang dalam bahasa daerahnya adalah "lernahe ngetuk" (Kedaulatan Rakyat, 8 Oktober, 2001), dernikian pula bencana tanah longsor di daerah Kulonprogo, Purworejo dan tempat‑tempat lainnya selalu didahului dengan tandatanda munculnya mata air di bagian kaki lereng. Bencana di lokasi pernandian air panas di kaki Gunung Welirang, Pacet, Mojokerto, baru‑baru ini merupakan satu contoh lagi terganggunya sistern drainase yang ada. Sistern drainase (sungai) alarn yang ada tidak marnpu mengalirkan debit aliran sungai pada saat itu, sehingga air mencari jalannya sendiri dengan menggerus lapisan tanah yang merupakan endapan vulkanik. Tanah yang telah bercarnpur air bergerak sangat cepat dikenal dengan lahar dingin atau mud (earth) flow, mernpunyai kernarnpuan merusak sangat dahsyat. Keruntuhankeruntuhan lereng yang dipicu oleh hujan umurnnya disebabkan oleh buruknya sistern drainase yang ada, bahkan tidak ada, sehingga air mencari jalannya sendiri. Munculnya aliran air dernikian besar, sehingga sungai‑sungai (dr~inase) alarn tidak marnpu melewatkan debit aliran, disebabkan oleh faktor‑faktor antara lain rusaknya daerah penyangga hujan di sebelah hulu.
Oleh:
Prof. Dr. Ir. Kabul Basah Suryolelono, Dip.H.E., D.E.A.
Sos. & Implementasi Konvensi PBB Ttg. Hukum laut 1982 & Perjanjian Internasional
Pada tanggal 30 April 1982 setelah selama lebih kurang 9 tahun berunding, masyarakat internasional dapat mengesahkan naskah Konvensi Hukum Laut yang baru yang diorentasikan untuk mengganti Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Laut Lepas (High Seas). Konvensi yang pada akhirnya dikenal sebagai konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut ini ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982. Beberapa pokok penting dalam Konvensi ini yang menggantikan rejim lama antara lain mengenai ketentuan-ketentuan tentang lebar laut wilayah 12 mil laut, ZEE 200 mil laut, hak-hak bagi negara yang tidak berpantai, negara kepulauan, konsep common heritage of mankind, pencegahan pencemaran di laut, selat untuk pelayaran internasional, landas kontinen, alih teknologi, penelitian ilmiah mengenai laut dan penyelesaian sengketa. Dalam rangka implementasi Konvensi, pada kurun waktu 1998-1999 Direktorat Perjanjian Internasional (Direktorat PI) telah menyusun kerangka kerja terpadu untuk melanjutkan program implementasi tersebut secara nasional dengan skala prioritas. Salah satu program tersebut adalah pada bulan Februari 1999, DEPLU cq Direktorat PI telah mengadakan Rapat Kerja Interdepartemental dengan instansi terkait guna membahas dan menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi mangenai berbagai masalah kelautan yang diatur dalam Konvensi dan implementasinya secara nasional. Pokok-pokok yang menjadi perhatian pada rapat kerja dimaksud dan kemudian perlu direkomendasikan adalah antara lain :
1. Penafsiran Konvensi utamanya dalam rangka implementasi, perlu koordinasi antar instansi terkait;
2. Agenda khusus untuk memproses legislasi nasional melalui program terncana yang memuat skala prioritas implementasi Konvensi;
3. Penyesuaian garis pangkal;
4. Pemanfaatan sumber daya hayati / ikan dan indentifikasi permasalahannya;
5. Penegakan hukum yang dituangkan dalam perangkat peraturan yang jelas utamanya tentang tugas dan wewenang instansi terkait dalam bidang pnyelidikan / penyidikan, pengawasan dan pengamanan di laut;
6. Sosialisasi Konvensi yang akan secara khusus menyoroti pemahaman terhadap materi Konvensi dalam rangka pemanfaatan sumber daya laut dan upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
7. Peran dan fungsi badan koordinatif yang bertanggung jawab terhadap masalah kelautan dalam hal ini Dewan Maritim Indonesia / DMI (d/h Dewan Kelautan Nasional / DKN)
Dengan dibentuknya Departeman Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP), diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangan kerjasama di bidang kelautan dan pembinaan hukum laut di fora nasional terakomodasi dengan tanpa mengenyampingkan peran interaktif Departemen Luar Negeri yang secara koneksitas mempunyai posisi strategis dalam menempatkan kepentingan nasional Indonesia di fora Internasional. Selain itu pembentukan Dewan Maritim Indonesia (DMI) melalui Keppres No. 161 Tahun 1999 diharapkan dapat mendorong terciptanya suatu kinerja yang konduksif bagi pelaksanaan dan penanganan masalah kelautan di Indonesia secara terpadu. Fungsi koordinatif dan kejelasan tugas serta tanggung jawab struktural merupakan porsi utama antara instansi termaksud utamanya antara DEPLU dan DELP dalam meneruskan perjuangkan perjuangan Indonesia di bidang hukum laut dan masalah kelautan. Selain itu partisipasi dan peran Dewan ini sebagai ungkapan kepedulian terhadap pembangunan kelautan yang berkesinambungan dan demi kepentingan masyarakat kelautan Indonesia, perlu secara lebih jelas dan transparan dikoordinasikan melalui mekanisme yang konkrit dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, pada tahap implementasi, perlu adanya pembedaan yang jelas antara kewenangan yang bersifat koordinatif dan operasional dengan memperhatikan tugas pokok dan wewenang masing-masing Departemen dan DMI.
Sejak diproklamasikan pada tahun 1945, Indonesia masih menganut prinsip-prinsip hukum laut peninggalan kolonial yaitu Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, Stb 442. Sejalan dengan perkembangan sejarah, pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia mendeklarasikan kedaulatannya secara bulat dan penuh terhadap pulau dan laut diantaranya dan menyatakan bahwa seluruh kepulauan Indonesia adalah merupakan suatu kesatuan dan laut antara pulau Indonesia dianggap sebagai perairan pedalaman yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Guna melegalisasi deklarasi ini, pemerintah Indonesia mengundangkan UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia yang berazaskan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar;
2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya;
3. Jalur laut wilayah selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus;
4. Hak lintas damai kendaraan air / kapal asing melalui perairan nusantara dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Sejalan dengan memberlakukannya Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut, dalam rangka menindaklanjuti implementasi nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia untuk menggantikan UU No.4/Prp/1960, yang merupakan refleksi implementasi langkah kebijakan kelautan Indonesia, utamanya dalam menetapkan secara tegas wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan Konvensi.
Perjuangan Indonesia guna memperoleh pengakuan masyarakat internasional atas konsep negara kepulauan telah berhasil dicapai dengan diterima dan dicantumkannya prinsip Negara Kepulauan pada Bab. IV Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Namun demikian, dalam prakteknya Indonesia harus mempertimbangkan dan mengakui hak-hak negara lain, terutama kapal militer / armada laut untuk melintasi di perairan kepulauan Indonesia, khususnya di daerah yang selama ini biasa dipergunakan untuk pelayaran internasional. Konsepsi ini diberikan oleh negara kepulauan dalam bentuk alur laut kepulauan seperti tercantum pada Pasal 53 Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pada tahun 1996, Indonesia telah mengajukan usulan kepada International Maritime Organization (IMO) di London, usulan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang terdiri dari 3 (tiga) buah ALKI Utara dan Selatan, yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III yang di bagian selatan bercabang tiga menjadi ALKI III-A, III-B dan ALKI III-C. usulan ini secara aklamasi telah diterima pada sidang Maritime Safety Committee / International Maritime Organization (MSC/IMO) ke-69 tanggal 19 Mei 1998. Adapun alur laut kepulauan yang melalui perairan Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
- ALKI I : Selat Sunda – Selat Karimata – Laut Cina Selatan
- ALKI II : Selat Lombok – Selat Makasar – Selat Sulawesi
- ALKI III-A : Laut Sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
- ALKI III-B : Laut Timor – Selat Leti – laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
- ALKI III-C : Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
Ditingkat nasional, dalam rangka implementasi ALKI yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah RI telah melakukan serangkaian kegiatan penting diantaranya dengan menetapkan garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang dilewati oleh ALKI tersebut. Salah satu hasil penyesuaian tersebut adalah garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang dilewati oleh ALKI-I dengan memasukkan sebagai ZEE di daerah tersebut menjadi perairan kepulauan. Penyesuaian garis pangkal di Laut Natuna tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61/1998 tentang Daftar Koordinat Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disampaikan ke IMO. Selain itu dengan negara-negara pengguna ALKI utama yaitu antara lain Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Inggris dicapai kata kesepakatan mengenai ketentuan tentang Hak-hak dan Kewajiban Kapal Asing di ALKI (19 Rules) yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap kapal yang melintas di ALKI. Dalam kaitan ini Indonesia merupakan negara pertama yang menetapkan alur laut kepulauannya sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut yang dimaksud untuk mengidentifikasi masalah pengelolaan dan pelestarian sumberdaya ikan serta meningkatkan kerjasama antar negara di bidang perikanan. Sebagai suatu negara kepulauan terbesar di dunia dan terletak di antara dua samudera, Indonesia mempunyai perairan kepulauan dan zona ekonomi ekslusif, yang mengandung berbagai jenis ikan termasuk jenis stradding fish stocks dan highly migratory fish stocks yang merupakan potensi sumber bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan untuk memanfaatkan dan mengamankan kepentingan jangka panjang dalam kerangka pengembangan perikanan Indonesia secara menyeluruh. Dalam hal ini pelaksanaannya ditujukan untuk menghasilkan standar tindakan internasional minimum mengenai konservasi dan pengelolaan sumberdaya ikan dengan memperhatikan kesatuan biologis dan ekosistem; mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum; mewujudkan kerjasama regional di bidang perikanan dan penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat. Pembahasan Draft Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean, dikoordinir oleh Ditjen Perikanan. Sidang ke-4 Multilateral High Level Conference IV on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (MHLC-IV) yang diadakan di Honolulu, Hawai pada bulan Februari 1999, merupakan pertemuan yang sangat penting dalam melindungi kepentingan Indonesia di bidang penangkapan ikan tuna / cakalang khususnya di laut lepas wilayah pasifik barat. Sidang MHLC tersebut secara khusus membahas beberapa prinsip pokok Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut 1982, utamanya yang berkenaan dengan highly migratory fish stocks serta perlunya kerjasama internasional dalam upaya konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan termaksud. Rejim utama dalam Konvensi yang berkaitan dengan masalah penangkapan jenis highly migratory fish stocks ini yaitu rejim kedaulatan negara pantai, rejim berdaulat di ZEE dan rejim kebebasan menangkap ikan di laut lepas. Dalam kaitannya dengan penangkapan ikan jenis ini di ZEE dan laut lepas timbul masalah karena jenis-jenis tersebut selalu berpindah-pindah dari satu ZEE / laut lepas ke ZEE / laut lepas lainya, bahkan juga memasuki laut wilayah dan perairan kepulauan, karena itu dirasakan perlu diadakan pengaturan regional mengenai konservasi dan pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Implementing Agreement Konvensi Hukum Laut tentang Konservasi dan Pengelolaan Stadding Fish Stocks dan Highly Migratory Fish Stocks, upaya konservasi dan pengelolaan jenis ikan ini harus dibuat oleh organisasi regional dan salah satu diantaranya adalah naskah Konvensi ini yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2000. Adapun masalah-masalah pokok dari naskah Konvensi yang dibahas pada MHLV adalah sebagai berikut :
1. Daerah penerapan konvensi
Pada MHLC –III yang diadakan di Tokyo, 22 – 26 Juni 1998 negara-negara penangkap ikan utama seperti Jepang menginginkan agar daerah tangkapan diperluas hingga mencakup Laut Cina Selatan, termasuk diantaranya sebagian kepulauan Indonesia. Dalam hubungan ini Indonesia menyatakan bahwa perluasan daerah ke Laut Cina Selatan tidak tepat karena tidak semua negara di kawasan itu seperti Malaysia, Vietnam, Thailand ikut dalam pembahasan naskah Konvensi.
2. Alokasi
Negara-negara maju menginginkan agar pemberian ijin hanya diberikan kepada negara-negara yang telah menangkap ikan di daerah yang dicakup Konvensi. Namun hal ini ditentang oleh negara-negara berkembang yang menyatakan bahwa hak untuk menangkap ikan harus terbuka bagi semua negara tanpa membeda-bedakan tingkat kemampuannya.
3. Persyaratan Minimum Penangkapan Ikan
Hal ini berkenaan dengan ukuran ikan yang boleh diambil yang dalam kenyataannya sering dilanggar. Oleh karena itu sistem monitoring, observing kapal penangkap ikan serta transhipment problem (pemindahan ikan ditengah laut) perlu medapat perhatian.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan konservasi dan pengelolaan highly migratory fish stocks perlu diterapkan secara ketat. Negara-negara Pasifik Selatan memberlakukan suatu sistem yang sangat baik dimana mereka menerapkan suatu common black list di suatu negara, maka secara otomatis juga akan di black list di negara lainnya.
5. Pengaturan Kelembagaan
Hal ini berkaitan dengan sekretariat organisasi, anggaran dan skala penetapan kontribusi, hubungan dengan badan-badan dan organisasi-organisasi regional, partisipasi negara-negara pulau berkembang. Mengenai anggaran organisasi masih belum tercapai kesepakatan dan negara-negara berkembang menghendaki agar anggaran terdiri dari dua kategori yaitu 20 % dibagi rata antara semua pihak dan 80 % berdasarkan hasil penangkapan. Dalam kaitan ini perlu dicegah agar penetapan anggaran berdasarkan hasil penangkapan dibatasi pada jenis-jenis ikan yang ditangkap di laut lepas dan tidak di ZEE dan laut teritorial / perairan kepulauan.
6. Penyelesaian sengketa
Berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa yang timbul antara para pihak.
Dari jalannya pembahasan tampak bahwa substansi permasalahan yang dibahas pada MHLC merupakan masalah hukum laut internasional karena merupakan implementasi lebih lanjut dari konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Selauin itu, masalah-masalah yang berkaitan dengan perumusan pada naskah konvensi ini merupakan tindak lanjut implementasi Konvensi dibidang perikanan internasional.
1. Penafsiran Konvensi utamanya dalam rangka implementasi, perlu koordinasi antar instansi terkait;
2. Agenda khusus untuk memproses legislasi nasional melalui program terncana yang memuat skala prioritas implementasi Konvensi;
3. Penyesuaian garis pangkal;
4. Pemanfaatan sumber daya hayati / ikan dan indentifikasi permasalahannya;
5. Penegakan hukum yang dituangkan dalam perangkat peraturan yang jelas utamanya tentang tugas dan wewenang instansi terkait dalam bidang pnyelidikan / penyidikan, pengawasan dan pengamanan di laut;
6. Sosialisasi Konvensi yang akan secara khusus menyoroti pemahaman terhadap materi Konvensi dalam rangka pemanfaatan sumber daya laut dan upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
7. Peran dan fungsi badan koordinatif yang bertanggung jawab terhadap masalah kelautan dalam hal ini Dewan Maritim Indonesia / DMI (d/h Dewan Kelautan Nasional / DKN)
Dengan dibentuknya Departeman Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP), diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangan kerjasama di bidang kelautan dan pembinaan hukum laut di fora nasional terakomodasi dengan tanpa mengenyampingkan peran interaktif Departemen Luar Negeri yang secara koneksitas mempunyai posisi strategis dalam menempatkan kepentingan nasional Indonesia di fora Internasional. Selain itu pembentukan Dewan Maritim Indonesia (DMI) melalui Keppres No. 161 Tahun 1999 diharapkan dapat mendorong terciptanya suatu kinerja yang konduksif bagi pelaksanaan dan penanganan masalah kelautan di Indonesia secara terpadu. Fungsi koordinatif dan kejelasan tugas serta tanggung jawab struktural merupakan porsi utama antara instansi termaksud utamanya antara DEPLU dan DELP dalam meneruskan perjuangkan perjuangan Indonesia di bidang hukum laut dan masalah kelautan. Selain itu partisipasi dan peran Dewan ini sebagai ungkapan kepedulian terhadap pembangunan kelautan yang berkesinambungan dan demi kepentingan masyarakat kelautan Indonesia, perlu secara lebih jelas dan transparan dikoordinasikan melalui mekanisme yang konkrit dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, pada tahap implementasi, perlu adanya pembedaan yang jelas antara kewenangan yang bersifat koordinatif dan operasional dengan memperhatikan tugas pokok dan wewenang masing-masing Departemen dan DMI.
Sejak diproklamasikan pada tahun 1945, Indonesia masih menganut prinsip-prinsip hukum laut peninggalan kolonial yaitu Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, Stb 442. Sejalan dengan perkembangan sejarah, pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia mendeklarasikan kedaulatannya secara bulat dan penuh terhadap pulau dan laut diantaranya dan menyatakan bahwa seluruh kepulauan Indonesia adalah merupakan suatu kesatuan dan laut antara pulau Indonesia dianggap sebagai perairan pedalaman yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Guna melegalisasi deklarasi ini, pemerintah Indonesia mengundangkan UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia yang berazaskan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar;
2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya;
3. Jalur laut wilayah selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus;
4. Hak lintas damai kendaraan air / kapal asing melalui perairan nusantara dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Sejalan dengan memberlakukannya Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut, dalam rangka menindaklanjuti implementasi nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia untuk menggantikan UU No.4/Prp/1960, yang merupakan refleksi implementasi langkah kebijakan kelautan Indonesia, utamanya dalam menetapkan secara tegas wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan Konvensi.
Perjuangan Indonesia guna memperoleh pengakuan masyarakat internasional atas konsep negara kepulauan telah berhasil dicapai dengan diterima dan dicantumkannya prinsip Negara Kepulauan pada Bab. IV Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Namun demikian, dalam prakteknya Indonesia harus mempertimbangkan dan mengakui hak-hak negara lain, terutama kapal militer / armada laut untuk melintasi di perairan kepulauan Indonesia, khususnya di daerah yang selama ini biasa dipergunakan untuk pelayaran internasional. Konsepsi ini diberikan oleh negara kepulauan dalam bentuk alur laut kepulauan seperti tercantum pada Pasal 53 Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pada tahun 1996, Indonesia telah mengajukan usulan kepada International Maritime Organization (IMO) di London, usulan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang terdiri dari 3 (tiga) buah ALKI Utara dan Selatan, yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III yang di bagian selatan bercabang tiga menjadi ALKI III-A, III-B dan ALKI III-C. usulan ini secara aklamasi telah diterima pada sidang Maritime Safety Committee / International Maritime Organization (MSC/IMO) ke-69 tanggal 19 Mei 1998. Adapun alur laut kepulauan yang melalui perairan Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
- ALKI I : Selat Sunda – Selat Karimata – Laut Cina Selatan
- ALKI II : Selat Lombok – Selat Makasar – Selat Sulawesi
- ALKI III-A : Laut Sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
- ALKI III-B : Laut Timor – Selat Leti – laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
- ALKI III-C : Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
Ditingkat nasional, dalam rangka implementasi ALKI yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah RI telah melakukan serangkaian kegiatan penting diantaranya dengan menetapkan garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang dilewati oleh ALKI tersebut. Salah satu hasil penyesuaian tersebut adalah garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang dilewati oleh ALKI-I dengan memasukkan sebagai ZEE di daerah tersebut menjadi perairan kepulauan. Penyesuaian garis pangkal di Laut Natuna tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61/1998 tentang Daftar Koordinat Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disampaikan ke IMO. Selain itu dengan negara-negara pengguna ALKI utama yaitu antara lain Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Inggris dicapai kata kesepakatan mengenai ketentuan tentang Hak-hak dan Kewajiban Kapal Asing di ALKI (19 Rules) yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap kapal yang melintas di ALKI. Dalam kaitan ini Indonesia merupakan negara pertama yang menetapkan alur laut kepulauannya sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.
Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut yang dimaksud untuk mengidentifikasi masalah pengelolaan dan pelestarian sumberdaya ikan serta meningkatkan kerjasama antar negara di bidang perikanan. Sebagai suatu negara kepulauan terbesar di dunia dan terletak di antara dua samudera, Indonesia mempunyai perairan kepulauan dan zona ekonomi ekslusif, yang mengandung berbagai jenis ikan termasuk jenis stradding fish stocks dan highly migratory fish stocks yang merupakan potensi sumber bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan untuk memanfaatkan dan mengamankan kepentingan jangka panjang dalam kerangka pengembangan perikanan Indonesia secara menyeluruh. Dalam hal ini pelaksanaannya ditujukan untuk menghasilkan standar tindakan internasional minimum mengenai konservasi dan pengelolaan sumberdaya ikan dengan memperhatikan kesatuan biologis dan ekosistem; mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum; mewujudkan kerjasama regional di bidang perikanan dan penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat. Pembahasan Draft Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean, dikoordinir oleh Ditjen Perikanan. Sidang ke-4 Multilateral High Level Conference IV on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (MHLC-IV) yang diadakan di Honolulu, Hawai pada bulan Februari 1999, merupakan pertemuan yang sangat penting dalam melindungi kepentingan Indonesia di bidang penangkapan ikan tuna / cakalang khususnya di laut lepas wilayah pasifik barat. Sidang MHLC tersebut secara khusus membahas beberapa prinsip pokok Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut 1982, utamanya yang berkenaan dengan highly migratory fish stocks serta perlunya kerjasama internasional dalam upaya konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan termaksud. Rejim utama dalam Konvensi yang berkaitan dengan masalah penangkapan jenis highly migratory fish stocks ini yaitu rejim kedaulatan negara pantai, rejim berdaulat di ZEE dan rejim kebebasan menangkap ikan di laut lepas. Dalam kaitannya dengan penangkapan ikan jenis ini di ZEE dan laut lepas timbul masalah karena jenis-jenis tersebut selalu berpindah-pindah dari satu ZEE / laut lepas ke ZEE / laut lepas lainya, bahkan juga memasuki laut wilayah dan perairan kepulauan, karena itu dirasakan perlu diadakan pengaturan regional mengenai konservasi dan pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Implementing Agreement Konvensi Hukum Laut tentang Konservasi dan Pengelolaan Stadding Fish Stocks dan Highly Migratory Fish Stocks, upaya konservasi dan pengelolaan jenis ikan ini harus dibuat oleh organisasi regional dan salah satu diantaranya adalah naskah Konvensi ini yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2000. Adapun masalah-masalah pokok dari naskah Konvensi yang dibahas pada MHLV adalah sebagai berikut :
1. Daerah penerapan konvensi
Pada MHLC –III yang diadakan di Tokyo, 22 – 26 Juni 1998 negara-negara penangkap ikan utama seperti Jepang menginginkan agar daerah tangkapan diperluas hingga mencakup Laut Cina Selatan, termasuk diantaranya sebagian kepulauan Indonesia. Dalam hubungan ini Indonesia menyatakan bahwa perluasan daerah ke Laut Cina Selatan tidak tepat karena tidak semua negara di kawasan itu seperti Malaysia, Vietnam, Thailand ikut dalam pembahasan naskah Konvensi.
2. Alokasi
Negara-negara maju menginginkan agar pemberian ijin hanya diberikan kepada negara-negara yang telah menangkap ikan di daerah yang dicakup Konvensi. Namun hal ini ditentang oleh negara-negara berkembang yang menyatakan bahwa hak untuk menangkap ikan harus terbuka bagi semua negara tanpa membeda-bedakan tingkat kemampuannya.
3. Persyaratan Minimum Penangkapan Ikan
Hal ini berkenaan dengan ukuran ikan yang boleh diambil yang dalam kenyataannya sering dilanggar. Oleh karena itu sistem monitoring, observing kapal penangkap ikan serta transhipment problem (pemindahan ikan ditengah laut) perlu medapat perhatian.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan konservasi dan pengelolaan highly migratory fish stocks perlu diterapkan secara ketat. Negara-negara Pasifik Selatan memberlakukan suatu sistem yang sangat baik dimana mereka menerapkan suatu common black list di suatu negara, maka secara otomatis juga akan di black list di negara lainnya.
5. Pengaturan Kelembagaan
Hal ini berkaitan dengan sekretariat organisasi, anggaran dan skala penetapan kontribusi, hubungan dengan badan-badan dan organisasi-organisasi regional, partisipasi negara-negara pulau berkembang. Mengenai anggaran organisasi masih belum tercapai kesepakatan dan negara-negara berkembang menghendaki agar anggaran terdiri dari dua kategori yaitu 20 % dibagi rata antara semua pihak dan 80 % berdasarkan hasil penangkapan. Dalam kaitan ini perlu dicegah agar penetapan anggaran berdasarkan hasil penangkapan dibatasi pada jenis-jenis ikan yang ditangkap di laut lepas dan tidak di ZEE dan laut teritorial / perairan kepulauan.
6. Penyelesaian sengketa
Berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa yang timbul antara para pihak.
Dari jalannya pembahasan tampak bahwa substansi permasalahan yang dibahas pada MHLC merupakan masalah hukum laut internasional karena merupakan implementasi lebih lanjut dari konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut. Selauin itu, masalah-masalah yang berkaitan dengan perumusan pada naskah konvensi ini merupakan tindak lanjut implementasi Konvensi dibidang perikanan internasional.
Thursday, April 3, 2008
Sedikit Berpetualang Mengenal Tanah Air tercinta
Lagi nyari Putri Duyung di Pulau Sikuai - Sumatera Barat..

Lagi Mejeng, perjalanan pulang dari Kep. Kangean - Madura..
Aduh.. kapalnya kecil banget..
Untung aja, lagi gak musim ombak..

Disalah satu Kep. Kangean - Madura menikmati teriknya matahari..

Lagi Mejeng, perjalanan pulang dari Kep. Kangean - Madura..
Aduh.. kapalnya kecil banget..
Untung aja, lagi gak musim ombak..

Disalah satu Kep. Kangean - Madura menikmati teriknya matahari..
Mengharap Keharibaan Sang Pencipta
Di Jabal Rahmah..
Dulu sebelum kawin, berdo'a disini supaya dapaet jodoh dunia-akhirat..

Di Mi'qad Ja'naroh..
Titik awal untuk mulai niat haji / umrah..

Di Mesjid Nabawi, Madinah..
Pertama kali aku nangis melihat kebesaran Allah SWT..

Dulu sebelum kawin, berdo'a disini supaya dapaet jodoh dunia-akhirat..

Di Mi'qad Ja'naroh..
Titik awal untuk mulai niat haji / umrah..

Di Mesjid Nabawi, Madinah..
Pertama kali aku nangis melihat kebesaran Allah SWT..

Mencoba Sedikit Jadi Geng Motor
Lagi sedikit jalan2 sama "ibunya anak-ku"..
Kayaknya.. biar naek motor, tampang-ku gak keliatan sangar yaa..?!
Ada usulan biar bisa keliatan sangar..?!
Wah.. wah.. wah..
Please Help me..!!
Kayaknya.. biar naek motor, tampang-ku gak keliatan sangar yaa..?!
Ada usulan biar bisa keliatan sangar..?!
Wah.. wah.. wah..
Please Help me..!!
Abdi Negara Turun Ke Laut
Beginilah kalo lagi kerja nangkepin nelayan yang masih ngelanggar peraturan..
Tapi kadang2 kasian juga nangkepin mereka, sebab rata2 cuma nelayan2 kecil..
Kadang2 seharian nangkepin ikan, gak dapet sesuatu yang berarti.. walaupun hanya sekedar untuk ngisi perut keluarganya..
Tapi kadang2 kasian juga nangkepin mereka, sebab rata2 cuma nelayan2 kecil..
Kadang2 seharian nangkepin ikan, gak dapet sesuatu yang berarti.. walaupun hanya sekedar untuk ngisi perut keluarganya..
Scuba Diver
Pasti basah2an..
Apa lagi perintah dari "bos" harus turun kelapangan..
katanya sih, demi kepentingan negara..
He.. he..
Wednesday, April 2, 2008
Pembangunan Bidang SDA & LH

PEMBANGUNAN BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
A. KONDISI UMUM
Dalam rangka mendorong perubahan orientasi pembangunan ke arah pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan valuasi ekonomi potensi yang ada. Kuantifikasi dari potensi sumber daya kelautan dan perikanan ini dapat membuka wawasan bagi para pengambil kebijakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk mengembangkan nilai tambah dari sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan demikian pilihan prioritas pembangunan akan lebih tepat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah laut, pesisir, pulau-pulau kecil dan perairan tawar.
Permasalahan-permasalahan lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan antara lain disebabkan oleh:
(1) terbatasnya data dan informasi sumber daya pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan perairan tawar
(2) kurangnya pendekatan terintegrasi dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dan perairan tawar
(3) kurangnya transparansi dalam alokasi sumber daya,
(4) masih rendahnya kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang lestari, dan
(5) masih rendahnya penguasaan dan pemanfaatan IPTEK dalam pendayagunaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, untuk mengurangi kerusakan sumber daya dan kualitas lingkungan yang ada, serta dalam rangka mempercepat pembangunan di wilayah pesisir dan laut salah satu upaya yang harus dilakukan adalah pembenahan tata ruang wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil agar dapat meminimalkan konflik yang terjadi di lapangan. Kegiatan penting lainnya adalah peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang didasarkan atas kerjasama antara pusat dan daerah, dan antar daerah itu sendiri yang didukung dengan peningkatan terhadap ketersediaan data/informasi kelautan dan perikanan. Selain itu perlu dilakukan pula peningkatan kapasitas masyarakat nelayan, karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan rendahnya penguasaan teknologi para nelayan berakibat pada rendahnya perolehan hasil usaha perikanan yang dilakukan. Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar armada kapal nelayan hanya memiliki teknologi sederhana dan tradisional, dan hanya sekitar 5,15 persen dari keseluruhan armada nelayan mempunyai kemampuan di atas 30 GT (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur).
Langkah-langkah prioritas yang merupakan upaya untuk mencapai misi pembangunan bidang kelautan dan perikanan adalah:
(1) meningkatkan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat pesisir lainnya;
(2) memperbesar peran sub sektor kelautan dan perikanan dalam pertumbuhan perekonomian;
(3) meningkatkan konsumsi ikan per kapita sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan kecerdasan bangsa;
(4) memelihara dan meningkatkan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan laut, pesisir, pulau-pulau kecil, dan perairan tawar
(5) meningkatkan pemupukan jiwa (etos kerja) bahari terutama pada masyarakat pesisir serta meningkatkan pemahaman peran laut di masyarakat sebagai pemersatu bangsa.
Pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian SDA dan LH merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan SDA dan LH tersebut. Pemanfaatan SDA yang terkendali dan pengelolaan LH yang ramah lingkungan akan menjadi salah satu modal dasar yang sangat penting bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Selain itu, ketersediaan SDA juga mampu memberikan sumbangan yang cukup berarti terhadap pembangunan ekonomi. Pada tahun 2001, sumbangan sektor sumber daya alam terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional adalah sekitar 30 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 57 persen dari total penyerapan lapangan kerja nasional. Namun akibat dari pemanfaatan SDA dan LH yang bersifat eksploitatif, keseimbangan dan kelestariannya mulai terganggu. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keseimbangan dan kelestariannya telah dilakukan berbagai langkah dan tindakan strategis menurut bidang pembangunan yang tercakup dalam pembangunan SDA dan LH.
Selanjutnya, dalam rangka memberikan perlindungan atas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, telah dilaksanakan berbagai kegiatan meliputi : identifikasi potensi sumber daya wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta konservasi melalui identifikasi kawasan konservasi laut daerah, pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang berbasis masyarakat, membudidayakan mangrove fisheries (silvo-fisheries), dan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam rangka mengamankan potensi sumber daya laut dan menekan kerugian negara akibat pencurian ikan dan penangkapan ikan ilegal, telah dilakukan pembenahan sistem perijinan kapal ikan, khususnya kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Selain itu, telah dikembangkan pula sistem VMS/MCS (vessel monitoring system/monitoring controlling and surveillance) untuk memantau kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Penerapan sistem-sistem tersebut juga telah didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana, serta operasional pengawasan yang berbasis masyarakat (SISWASMAS). Sementara itu, dalam rangka penyelesaian pengelolaan batas maritim antar negara, khususnya dengan Timor Leste, telah dilakukan pembahasan secara intensif dengan para pihak yang berwenang.
Untuk mengatasi gejala penangkapan ikan berlebihan (over fishing), dilakukan upaya restrukturisasi usaha penangkapan. Sedangkan untuk mengatasi aktivitas penangkapan lain yang merusak dan tidak memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan, dilakukan upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya pesisir melaui konservasi dan rehabilitasi ekosistem dan keanekaragaman hayati laut; serta melaksanakan pengkayaan stok ikan di laut melalui usaha peningkatan populasi ikan (restocking) dan penertiban penangkapan induk ikan dan benih alam. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga, memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan dan produktivitas sumber daya pesisir dan laut, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sumber daya mineral dan pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan andil yang cukup besar dalam menyumbang perekonomian nasional. Kontribusi minyak dan gas bumi terhadap penerimaan pemerintah pada tahun 2003, termasuk penerimaan pajak migas mencapai sebesar 22,9% dari total penerimaan. Sehubungan dengan terus menurunnya kemampuan produksi minyak mentah, maka dikhawatirkan sumbangan yang diberikan oleh migas juga mengalami penurunan. Sementara itu, pembangunan pertambangan juga memiliki potensi untuk memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan. Sifat usaha pertambangan (terutama penambangan terbuka) adalah merubah bentang alam sehingga akan menyebabkan perubahan ekosistem dan habitat yang ada. Perubahan ini apabila terjadi dalam skala besar akan menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Persoalan lain dibidang pertambangan adalah kerusakan lingkungan lokasi tambang karena tidak adanya penanganan terhadap lokasi tambang yang sudah tidak terpakai. Selain itu meningkatnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) juga memberikan permasalahan yang cukup rumit pada peningkatan lingkungan maupun pada kelestarian produksi tambang. Kasus longsornya tambang yang menyebabkan korban jiwa pada pertambangan emas di beberapa lokasi adalah akibat praktek pertambangan liar yang masih sulit dikendalikan.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, kondisi pada saat ini menunjukkan terjadi penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan yang signifikan. Kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Tingkat kualitas udara di berbagai kota besar di Indonesia telah menunjukkan tingkat yang mencemaskan dan mengakibatkan munculnya berbagai penyakit endemik di masyarakat. Makin tingginya pemakaian bahan bakar fosil menyebabkan meningkatnya emisi gas-gas pencemar CO2, NOX, dan SOX. Kemajuan transportasi dan industri yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif yang besar terutama bagi lingkungan perkotaan. Tingkat pencemaran air pada berbagai badan air baik air permukaan maupun air tanah juga menunjukkan tingkat yang mengkhawatirkan, yang dapat mengancam pemenuhan kebutuhan air bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Sungai-sungai di perkotaan semakin kehilangan fungsi ekologisnya karena tercemar limbah industri dan rumah tangga. Demikian juga dengan kondisi tanah yang semakin tercemar oleh bahan kimia yang berasal dari sampah padat dan pupuk kimia. Hilangnya berbagai spesies kenekaragaman hayati juga menjadi salah satu cerminan degradasi daya dukung lingkungan.
Penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan juga dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan global. Salah satu fenomena perubahan iklim adalah gejala pemanasan global (global warming) yang terjadi akibat bertambahnya jumlah gas buangan di atmosfir yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, industri, dan transportasi. Pencemaran lintas batas negara seperti polusi asap akibat kebakaran hutan, pe
A. KONDISI UMUM
Dalam rangka mendorong perubahan orientasi pembangunan ke arah pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dilakukan valuasi ekonomi potensi yang ada. Kuantifikasi dari potensi sumber daya kelautan dan perikanan ini dapat membuka wawasan bagi para pengambil kebijakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk mengembangkan nilai tambah dari sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan demikian pilihan prioritas pembangunan akan lebih tepat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah laut, pesisir, pulau-pulau kecil dan perairan tawar.
Permasalahan-permasalahan lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan antara lain disebabkan oleh:
(1) terbatasnya data dan informasi sumber daya pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan perairan tawar
(2) kurangnya pendekatan terintegrasi dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dan perairan tawar
(3) kurangnya transparansi dalam alokasi sumber daya,
(4) masih rendahnya kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang lestari, dan
(5) masih rendahnya penguasaan dan pemanfaatan IPTEK dalam pendayagunaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, untuk mengurangi kerusakan sumber daya dan kualitas lingkungan yang ada, serta dalam rangka mempercepat pembangunan di wilayah pesisir dan laut salah satu upaya yang harus dilakukan adalah pembenahan tata ruang wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil agar dapat meminimalkan konflik yang terjadi di lapangan. Kegiatan penting lainnya adalah peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang didasarkan atas kerjasama antara pusat dan daerah, dan antar daerah itu sendiri yang didukung dengan peningkatan terhadap ketersediaan data/informasi kelautan dan perikanan. Selain itu perlu dilakukan pula peningkatan kapasitas masyarakat nelayan, karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan rendahnya penguasaan teknologi para nelayan berakibat pada rendahnya perolehan hasil usaha perikanan yang dilakukan. Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar armada kapal nelayan hanya memiliki teknologi sederhana dan tradisional, dan hanya sekitar 5,15 persen dari keseluruhan armada nelayan mempunyai kemampuan di atas 30 GT (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur).
Langkah-langkah prioritas yang merupakan upaya untuk mencapai misi pembangunan bidang kelautan dan perikanan adalah:
(1) meningkatkan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat pesisir lainnya;
(2) memperbesar peran sub sektor kelautan dan perikanan dalam pertumbuhan perekonomian;
(3) meningkatkan konsumsi ikan per kapita sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan kecerdasan bangsa;
(4) memelihara dan meningkatkan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan laut, pesisir, pulau-pulau kecil, dan perairan tawar
(5) meningkatkan pemupukan jiwa (etos kerja) bahari terutama pada masyarakat pesisir serta meningkatkan pemahaman peran laut di masyarakat sebagai pemersatu bangsa.
Pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian SDA dan LH merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan SDA dan LH tersebut. Pemanfaatan SDA yang terkendali dan pengelolaan LH yang ramah lingkungan akan menjadi salah satu modal dasar yang sangat penting bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Selain itu, ketersediaan SDA juga mampu memberikan sumbangan yang cukup berarti terhadap pembangunan ekonomi. Pada tahun 2001, sumbangan sektor sumber daya alam terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional adalah sekitar 30 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 57 persen dari total penyerapan lapangan kerja nasional. Namun akibat dari pemanfaatan SDA dan LH yang bersifat eksploitatif, keseimbangan dan kelestariannya mulai terganggu. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keseimbangan dan kelestariannya telah dilakukan berbagai langkah dan tindakan strategis menurut bidang pembangunan yang tercakup dalam pembangunan SDA dan LH.
Selanjutnya, dalam rangka memberikan perlindungan atas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, telah dilaksanakan berbagai kegiatan meliputi : identifikasi potensi sumber daya wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta konservasi melalui identifikasi kawasan konservasi laut daerah, pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang berbasis masyarakat, membudidayakan mangrove fisheries (silvo-fisheries), dan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam rangka mengamankan potensi sumber daya laut dan menekan kerugian negara akibat pencurian ikan dan penangkapan ikan ilegal, telah dilakukan pembenahan sistem perijinan kapal ikan, khususnya kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Selain itu, telah dikembangkan pula sistem VMS/MCS (vessel monitoring system/monitoring controlling and surveillance) untuk memantau kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Penerapan sistem-sistem tersebut juga telah didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana, serta operasional pengawasan yang berbasis masyarakat (SISWASMAS). Sementara itu, dalam rangka penyelesaian pengelolaan batas maritim antar negara, khususnya dengan Timor Leste, telah dilakukan pembahasan secara intensif dengan para pihak yang berwenang.
Untuk mengatasi gejala penangkapan ikan berlebihan (over fishing), dilakukan upaya restrukturisasi usaha penangkapan. Sedangkan untuk mengatasi aktivitas penangkapan lain yang merusak dan tidak memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan, dilakukan upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya pesisir melaui konservasi dan rehabilitasi ekosistem dan keanekaragaman hayati laut; serta melaksanakan pengkayaan stok ikan di laut melalui usaha peningkatan populasi ikan (restocking) dan penertiban penangkapan induk ikan dan benih alam. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga, memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan dan produktivitas sumber daya pesisir dan laut, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sumber daya mineral dan pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan andil yang cukup besar dalam menyumbang perekonomian nasional. Kontribusi minyak dan gas bumi terhadap penerimaan pemerintah pada tahun 2003, termasuk penerimaan pajak migas mencapai sebesar 22,9% dari total penerimaan. Sehubungan dengan terus menurunnya kemampuan produksi minyak mentah, maka dikhawatirkan sumbangan yang diberikan oleh migas juga mengalami penurunan. Sementara itu, pembangunan pertambangan juga memiliki potensi untuk memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan. Sifat usaha pertambangan (terutama penambangan terbuka) adalah merubah bentang alam sehingga akan menyebabkan perubahan ekosistem dan habitat yang ada. Perubahan ini apabila terjadi dalam skala besar akan menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Persoalan lain dibidang pertambangan adalah kerusakan lingkungan lokasi tambang karena tidak adanya penanganan terhadap lokasi tambang yang sudah tidak terpakai. Selain itu meningkatnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) juga memberikan permasalahan yang cukup rumit pada peningkatan lingkungan maupun pada kelestarian produksi tambang. Kasus longsornya tambang yang menyebabkan korban jiwa pada pertambangan emas di beberapa lokasi adalah akibat praktek pertambangan liar yang masih sulit dikendalikan.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, kondisi pada saat ini menunjukkan terjadi penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan yang signifikan. Kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Tingkat kualitas udara di berbagai kota besar di Indonesia telah menunjukkan tingkat yang mencemaskan dan mengakibatkan munculnya berbagai penyakit endemik di masyarakat. Makin tingginya pemakaian bahan bakar fosil menyebabkan meningkatnya emisi gas-gas pencemar CO2, NOX, dan SOX. Kemajuan transportasi dan industri yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif yang besar terutama bagi lingkungan perkotaan. Tingkat pencemaran air pada berbagai badan air baik air permukaan maupun air tanah juga menunjukkan tingkat yang mengkhawatirkan, yang dapat mengancam pemenuhan kebutuhan air bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Sungai-sungai di perkotaan semakin kehilangan fungsi ekologisnya karena tercemar limbah industri dan rumah tangga. Demikian juga dengan kondisi tanah yang semakin tercemar oleh bahan kimia yang berasal dari sampah padat dan pupuk kimia. Hilangnya berbagai spesies kenekaragaman hayati juga menjadi salah satu cerminan degradasi daya dukung lingkungan.
Penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan juga dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan global. Salah satu fenomena perubahan iklim adalah gejala pemanasan global (global warming) yang terjadi akibat bertambahnya jumlah gas buangan di atmosfir yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, industri, dan transportasi. Pencemaran lintas batas negara seperti polusi asap akibat kebakaran hutan, pe


