Tuesday, June 9, 2009

Membangun Kejayaan Perikanan Budidaya

Perikanan Budidaya atau akuakultur merupakan bagian dari sektor kelautan dan perikanan mempunyai arti penting dalam memberikan kontribusinya. Walaupun dalam faktanya perikanan tangkap masih memberikan kontribusi yang cukup tinggi pada sektor perikanan, namun berdasar data dari FAO tahun 2002, produksi perikanan tangkap dunia cenderung mengalami penurunan akibat eksploitasi dan menurunnya sumberdaya ikan di laut. Sedangkan akuakultur mempunyai kecenderungan peningkatan yang cukup signifikan.

Akuakultur juga mampu menciptakan peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat bahwa akuakultur dapat dilakukan di setiap lapisan masyarakat mulai dari pedesaan sampai dengan perkotaan; mempunyai karakteristik usaha yang cepat menghasilkan (quick yielding) dengan margin keuntungan yang cukup besar; mempunyai cakupan usaha yang luas, sehingga dapat memacu pembangunan industri hulu maupun hilir (seperti pabrik pakan, hatchery/pembenihan, industri jaring, industri pengolahan, cold storage, pabrik es dsb.); dapat mengatasi kemiskinan penduduk; sudah tersedia teknologi terapan. Dan merupakan sumber protein yang dapat memacu peningkatan gizi masyarakat guna pemenuhan protein hewani dalam rangka ketahanan pangan nasional.


Potensi Akuakultur

Untuk pengembangan akuakultur kedepan, dilakukan melalui program peningkatan produksi ikan untuk ekspor dan kebutuhan domestik, dengan kegiatan pokok intesifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi. Sedangkan pemanfaatan potensi akuakultur bagi pengembangan ekonomi nasional, kebijakan yang akan ditempuh adalah melalui pengembangan kawasan budidaya dan komoditas unggulan. Dengan tujuan untuk mendorong penerapan manajemen hamparan dalam mencapai skala ekonomi, mencegah penyebaran penyakit dan memperoleh efisiensi dalam penggunaan air, melalui azas kebersamaan ekonomi antar pembudidaya.

Berdasarkan hasil kajian Ditjen Perikanan Budidaya tahun 2004, diperkirakan terdapat 8,36 juta ha perairan laut yang secara indikatif dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan budidaya laut. Dari luasan tersebut, untuk budidaya ikan bersirip (fin fish) 20%, kekerangan 10%, rumput laut 60% dan lainnya 10%. Tingkat pemanfaatan sebagian provinsi baru mencapai kurang dari 1%, namun sebagian lainnya telah mencapai di atas 1% sampai 25%, yaitu DKI Jakarta sekitar 24%, Bali sekitar 8%, Sulawesi Tenggara sekitar 6%, dan NTT sekitar 2%.

Tahun 2003, tercatat 1,2 juta ha potensi lahan budidaya air payau, yang terdiri atas lahan yang telah diusahakan seluas 450.333 ha dan lahan yang potensial untuk dikembangkan seluas 773.743 ha.

Potensi lahan budidaya air tawar terdiri dari lahan budidaya kolam, sawah (mina padi) dan perairan umum. Potensi lahan budidaya kolam di Indonesia diperkirakan mencapai 526.000 ha, dengan peringkat luasan yang meliputi Jawa Timur seluas 92.400 ha, Jawa Barat seluas 86.700 ha, dan Jawa Tengah seluas 83.200 ha. Untuk Indonesia Bagian Timur, luas lahan yang paling besar terdapat di Sulawesi Selatan, yaitu seluas 34.800 ha.

Potensi lahan budidaya ikan di perairan umum, yang meliputi sungai, rawa, danau dan waduk. Kegiatan budidaya di perairan ini dilakukan dengan menggunakan karamba dan karamba jaring apung (KJA). Luas total perairan umum yang sesuai untuk pengembangan budidaya ikan adalah sekitar 158.000 ha. Bagi budidaya ikan di sawah (mina padi), masih sangat besar peluangnya, karena belum sepenuhnya dimanfaatkan. Luas lahan sawah beririgasi teknis sekitar 3 juta ha. Apabila 50% nya dimanfaatkan, maka diperkirakan di seluruh Indonesia terdapat sekitar 1,5 juta ha lahan budidaya mina padi. Lahan ini terutama terdapat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.


Unggulnya Akuakultur Indonesia

Indonesia mempunyai keanekaragaman hayati yang cukup besar dan mempunyai tingkat endemisme yang tinggi, lahan yang beraneka ragam, iklim dan cuaca yang bervariasi serta sumberdaya manusia yang cukup besar, demikian pula keaneka-ragaman species ikan. Di Indonesia terdapat 45% spesies ikan dunia, dan dari sekian banyak species tersebut yang belum dibudidayakan masih banyak. Dengan demikian maka pengembangan akuakultur dapat memberikan hasil yang menjanjikan.

Komoditas unggulan yang dapat dikembangkan pada kegiatan akuakultur di Indonesia meliputi: Crustacea, Ikan bersirip (fin fish), Rumput laut, Echinodermata, Ikan Hias, dan lainnya.

Crustacea (windu vaname, udang galah, udang putih, kepiting, rajungan dan udang Cherax). Jenis Crustacea yang telah dikembangkan selama ini di kenal “luxury food” dan bernilai ekonomis tinggi antara lain: udang merupakan komoditas unggulan yang memberikan kontribusi terbesar yaitu ± 65% terhadap nilai ekspor nilai hasil perikanan. Pada awalnya jenis udang yang dibudidayakan adalah udang windu yang merupakan indegeneus species Indonesia, setelah mewabahnya penyakit terutama WSSV yang mengakibatkan gagalnya usaha budidaya udang windu, maka di introduksi udang vaname (th.2000) dan rostris (th.2001) dari Hawaii.

Untuk mengembangkan usaha budidaya udang kedepan, upaya yang dilakukan antara lain: revitalisasi tambak intensif, dengan udang vaname seluas 700 ha, dengan produktivitas 30 ton/ha/tahun, revitalisasi tambak tradisional seluas 140.000 ha (40% dari tambak tradisional) dengan produktivitas: 600-700 kg/ha/tahun, impor vaname SPF/SPR, pengembangan induk SPF vaname dalam negeri, revitalisasi backyard hatchery (hatchery skala rumah tangga), penerapan sertifikasi, pengembangan laboratorium, dan pengembangan sarana/prasarana.Sentra pengembangan udang, terutama untuk windu dan vaname adalah: NAD, Sumut, Lampung, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Sulsel, dan NTB.

Ikan bersirip (kerapu, napoleon, bandeng, ikan mas, nila, lele, gurame, patin). Sebagian besar teknologi pembenihan dan pembesaran ikan bersirip sudah dikuasai dengan baik, termasuk dua species kerapu yaitu kerapu macan dan bebek, yang telah berkembang di beberapa propinsi untuk skala besar, menengah maupun skala kecil. Upaya yang telah dilakukan dalam pengembangan budidaya kerapu telah dilakukan antara lain melalui: pengembangan program INBUDKAN, diseminasi teknologi, pengembangan National Broodstock Center (NBC) Kerapu, dan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP), dengan daerah sentra pengembangan utama: Lampung, Kep. Riau, Babel, NTB, Bali, Sulteng, Sultera, Maluku dan Papua.

Komoditas Nila merupakan jenis yang mudah dibudidayakan, baik di kolam, karamba, KJA maupun sawah.Selain mampu memenuhi kebutuhan lokal, nila merupakan komoditas ekspor yang semakin hari semakin meningkat permintaannya. Akan tetapi budidaya komoditas ini menghadapi kendala dalam pengadaan induknya. Untuk itu, pemerintah telah berupaya dengan mengembangkan Program INBUD Nila dan BUPEDES, desiminasi teknologi, dan pengembangan NBC Nila, sertifikasi benih dan pengembangan Balai Benih Ikan Sentral/Lokal. Sentra pengembangan utama nila adalah: Sumbar, Sumut, Jambi, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, dan Sulut.

Jenis komoditas air tawar lainnya yang mudah dibudidayakan adalah Patin, bahkan jenis ini bisa dibudidayakan dilahan marjinal. Sedangkan permintaan pasar untuk patin saat ini cukup menjanjikan, terutama pasar lokal. Sentra pengembangan patin meliputi: Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Demikian pula Lele, budidaya lele sudah sangat membudayadi masyarakat Indonesia. Namun permasalahan pokok yang dihadapi dalam budidaya jenis ini adalah kurangnya penyediaan benih yang bermutu. Untuk itu dilakukan upaya pengembangan-nya melalui: Program Budidaya di Pedesaan (BUPEDES), pemuliaan induk, peman-faatan lahan marjinal dan pengembangan BBI/Unit Pembenihan Rakyat(UPR). Sentra pengembangan lele meliputi daerah: Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, dan Jatim.

Seperti halnya lele, Gurame merupakan komoditas air tawar yang mempunyai segmen pasar dan harga yang cukup tinggi. Meskipun masa pemeliharaannya cukup lama, tetapi usaha budidaya gurame cukup rhenguntungkan. Apalagi dengan berkembangnya segmen-segmen usaha dari mulai pemeliharaan larva, pendederan, dan pembesaran, yang dapat memper-singkat periode usaha.

Jenis ikan bersirip yang secara tradisional telah dikenal sejak lama adalah Bandeng, pada awalnya bandeng hanya mengandalkan benih dari alam, tetapi sejak akhir tahun 1990-an, benih bandeng sudah bisa dipasok dari hasil usaha pembenihan (hatchery). Ikan bandeng selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, juga dibutuhkan untuk dimanfaatkan sebagai umpan dalam penangkapan tuna di laut, dan dalam beberapa tahun terakhir ini bandeng sudah menjadi komoditas ekspor, terutama dalam bentuk bandeng tanpa tulang/duri. Oleh karena itu ke depan bandeng mempunyai prospek yang lebih baik. Sentra pengembangan bandeng meliputi: NAD, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, NTB, Sulsel, Sultra, dan Kaltim.

Lain halnya dengan ikan kakap, yang merupakan komoditas ikan laut yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, meskipun lebih rendah dari pada kerapu, tetapi pembudidayaannya relatif mudah. Belum cukup besamya perkembangan budidaya kakap lebih banyak disebabkan oleh akses pasar ekspor yang masih terbatas. Pengembangan budidaya kakap banyak dilakukan di karamba di muara sungai, KJA di perairan pantai dan di tambak, dengan sentra utama di Riau dan Kep. Riau.

Rumput Laut, pengembangannya mempunyai prospek yang cukup baik, di samping potensi sumberdaya yang cukup besar, dengan beberapa faktor pendukung lainnya: teknologi budidaya yang sangat sederhana, modal kecil, dapat dimassalkan, periode pemeliharaan singkat (45 hari), permintaan pasar besar, menyerap tenaga kerja, produk olahan yang beragam. Sentra pengembangan meliputi: Kep Riau, Lampung, DKI Jakarta, Banten Jabar, Bali, NTT, NTB, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sulteng, Sultera, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Molusca (kekerangan, tiram mutiara, abalone). Jenis kekerangan yang dikembangkan antara lain kerang dara (Anadara granulosa), kerang hijau (Perna viridis), dan abalone (Haliotis sp). Ketiga jenis kerang tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi, bahkan abalone harga ekspornya bisa mencapai US$25.-/kg. Upaya pengembangannya telah dilakukan melalui Program BUPEDES, penetapan daerah reservat, pemantauan mutu lingkungan, penerapan budidaya higienis, dan depurasi. Daerah sentra pengembangan adalah di Sumut, Riau, Kep. Riau, Jambi Babel, DKI, Banten, Jatim, NTB, Sulsel, Maluku dan Papua.

Sedangkan tiram mutiara telah berkembang terutama di Indonesia Timur. Permasalahan yang dihadapi dalam budidaya mutiara ini umumnya berkaitan dengan keamanan, khususnya sejak terjadinya krisis ekonomi yang banyak menimbulkan pengangguran dan kerawanan sosial lainnya.

Ikan Hias, mempunyai peluang yang besar, baik untuk pasar lokal maupun ekspor, dan kelebihan ikan hias adalah dapat diusahakan dalam skala besar maupun skala rumah tangga, perputaran modal yang relatif cepat. Karena sifatnya yang demikian, maka usaha ikan hias mampu menyerap tenaga kerja di mana saja, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Jenis yang berpotensi untuk dikembangkan adalah; botia, arwana, koi, discus, koki, kuda laut. Bagi komoditas kuda laut, teknologi budidayanya telah berhasil dilakukan, akan tetapi belum berkembang di masyarakat, selain karena populasi di alam masih cukup banyak juga karena masih tergantung pada pakan alami yang penyediaannya masih terbatas, sehingga sulit untuk dilakukan secara masal. Namun demikian kuda laut memiliki pasar domes-tik maupun ekspor, serta berpeluang menjadi komoditas alternatif dalam upaya diversifikasi usaha budidaya. Daerah sentra ikan hias meliputi: Jambi, Sumsel, DKI Jakarta, Jatim, Jabar, DI Yogyakarta, Kalbar, Kalsel, Sulsel, dan Papua.

Komoditas lainnya yang berpeluang untuk diusahakan adalah kodok lembu dan labi-labi. Untuk mendorong berkembangnya usaha dua komoditas ini akan digalakkan sosialisasi dan pembinaan dengan dukungan modal dan pendampingan teknologi ke daerah-daerah yang cocok untuk komoditas ini, yaitu: Sumut, Jambi, Sumsel, Sulut, DKI Jakarta, Jatim, Jabar, DI Yogyakarta, Kalbar, Kalsel, dan Sulsel.

Sumber : Warta Budidaya

Pemantapan Stabilitas Ekonomi Makro

Stabilitas perekonomian adalah prasyarat dasar untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Stabilitas perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi. Stabilitas ekonomi makro dicapai ketika hubungan variabel ekonomi makro yang utama berada dalam keseimbangan, misalnya antara permintaan domestik dengan keluaran nasional, neraca pembayaran, penerimaan dan pengeluaran fiskal, serta tabungan dan investasi. Hubungan tersebut tidak selalu harus dalam keseimbangan yang sangat tepat. Ketidakseimbangan fiskal dan neraca pembayaran misalnya tetap sejalan dengan stabilitas ekonomi asalkan dapat dibiayai secara berkesinambungan.

Perekonomian yang tidak stabil menimbulkan biaya yang tinggi bagi perekonomian dan masyarakat. Ketidakstabilan akan menyulitkan masyarakat, baik swasta maupun rumah tangga, untuk menyusun rencana ke depan, khususnya dalam jangka lebih panjang yang dibutuhkan bagi investasi. Tingkat investasi yang rendah akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Adanya fluktuasi yang tinggi dalam pertumbuhan keluaran produksi akan mengurangi tingkat keahlian tenaga kerja yang lama menganggur. Inflasi yang tinggi dan fluktuasi yang tinggi menimbulkan biaya yang sangat besar kepada masyarakat. Beban terberat akibat inflasi yang tinggi akan dirasakan oleh penduduk miskin yang mengalami penurunan daya beli. Inflasi yang berfluktuasi tinggi menyulitkan pembedaan pergerakan harga yang disebabkan oleh perubahan permintaan atau penawaran barang dan jasa dari kenaikan umum harga-harga yang disebabkan oleh permintaan yang berlebih. Akibatnya terjadi alokasi inefisiensi sumber daya.

Mengingat pentingnya stabillitas ekonomi makro bagi kelancaran dan pencapaian sasaran pembangunan nasional, Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan dan memantapkan stabilitas ekonomi makro. Salah satu arah kerangka kebijakan ekonomi makro 2005-209 adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mencegah timbulnya fluktuasi yang berlebihan di dalam perekonomian.

Untuk mencapai stabilitas ekonomi makro tidak hanya tergantung pada pengelolaan besaran ekonomi makro semata, tetapi juga tergantung kepada struktur pasar dan sektor-sektor. Untuk memantapkan stabilitas ekonomi makro, kebijakan ekonomi makro, melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi baik, harus didukung oleh kebijakan reformasi struktural, yang ditujukan untuk memperkuat dan memperbaiki fungsi pasar-pasar, meliputi antara lain pasar modal dan uang, pasar tenaga kerja serta pasar barang dan jasa, dan sektor-sektor meliputi antara lain sektor industri, pertanian, perdagangan, keuangan dan perbankan, dan sektor lainnya.

A. PERMASALAHAN

Manajemen ekonomi makro yang sehat dan kemajuan yang dicapai dalam reformasi struktural telah menghasilkan perbaikan kinerja ekonomi secara mantap, khususnya stabilitas ekonomi makro. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai tukar relatif stabil, inflasi terkendali pada tingkat yang cukup rendah, serta aktivitas eksternal telah mulai pulih. Kepercayaan pasar tetap terpelihara sejak berakhirnya dukungan program IMF pada akhir tahun 2003. Selain itu, kembalinya Indonesia dalam pasar modal internasional telah ditandai dengan suksesnya penerbitan obligasi luar negeri yang pada dasarnya mencerminkan kepercayaan internasional pada pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional.

Stabilitas ekonomi makro masih rentan terhadap gejolak. Di sisi keuangan negara, kesinambungan fiskal masih menghadapi ancaman. Rasio pinjaman per PDB masih relatif tinggi yang diperkirakan sekitar 55 persen PDB pada akhir tahun 2004. Dalam beberapa tahun mendatang jumlah obligasi pemerintah yang jatuh tempo akan mencapai puncaknya. Di sisi lain tingkat penerimaan, terutama pajak, masih jauh dari optimal dibanding potensi penerimaan yang tersedia. Pada sisi pengeluaran, efektifitas pengeluaran masih belum optimal dan kebocoran anggaran masih terjadi di berbagai institusi, baik di pusat maupun di daerah. Tantangan dalam lima tahun mendatang adalah melaksanakan pengelolaan pinjaman, baik luara negeri maupun dalam negeri, yang lebih baik, meningkatkan penerimaan negara dan mengefektifkan pengeluaran negara dalam rangka menjaga ketahanan fiskal.

Laju inflasi dan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara sekawasan. Perkembangan ekonomi sampai dengan tahun 2003 ditandai oleh menguatnya nilai tukar mencapai Rp8.465/USD serta laju inflasi yang rendah sebesar 5,03 persen. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tingkat suku bunga SBI 3 bulan dari 13,12 persen (2002) menjadi 8,34 persen (2003). Penurunan tingkat suku bunga kebijakan tersebut berdampak pada penurunan suku bunga kredit investasi dari 17,8 persen menjadi 15,7 persen. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan negara tetangga, di mana inflasi dan tingkat bunga masing-masing berkisar antara 0,5 persen – 1,8 persen dan 1,0 persen – 2,8 persen, kondisi tersebut masih kurang kompetitif. Kebijakan moneter yang hati-hati perlu terus dipelihara dalam rangka menurunkan laju inflasi dan menghadapi tantangan akibat masih tingginya ekspektasi inflasi, tingginya ekses likuiditas, naiknya tekanan administered price, lemahnya keadaan struktural yang akan mempengaruhi interaksi permintaan dan penawaran barang dan jasa serta kemungkinan adanya kenaikan tingkat bunga luar negeri.

Kondisi neraca pembayaran perlu terus diwaspadai dengan kenaikan penerimaan ekspor non-migas yang melambat. Nilai ekspor non-migas tahun 2000–2003 hanya tumbuh rata-rata sekitar 4,7 persen per tahun; jauh di bawah rata-rata sebelum krisis (1991–1997) yaitu sekitar 22,6 persen per tahun. Dibanding dengan negara pesaing lainnya di kawasan, kinerja ekspor nonmigas Indonesia relatif lambat. Ini menunjukkan adanya penurunan daya saing ekspor nonmigas Indonesia. Surplus ekspor migas, tanpa memperhitungkan kenaikan harga, juga menunjukkan kecenderungan menurun. Menurunnya produksi minyak dalam negeri dan terus meningkatnya konsumsi BBM telah meningkatkan impor minyak mentah, sedangkan ekspor minyak mentah menurun. Ekspor LNG menunjukkan persaingan yang semakin ketat, dengan meningkatnya pasokan LNG dari berbagai negara eksportir baru. Akibatnya selain Indonesia mengalami kekalahan dalam beberapa tender pasokan LNG, juga mengalami tekanan untuk menurunkan harga terhadap kontrak LNG lama yang akan diperpanjang.

Peningkatan impor yang terlalu cepat, tanpa diimbangi dengan ekspor nonmigas akan menekan posisi transaksi berjalan. Pada tahun 2004 impor, baik migas dan nonmigas, menunjukkan adanya peningkatan yang pesat sejalan dengan membaiknya perekonomian. Kecenderungan ini akan terus berlanjut sejalan dengan meningkatnya investasi. Untuk mengamankan poisisi neraca pembayaran hal ini perlu diwaspadai, terlebih lagi posisi defisit neraca jasa-jasa juga cenderung mengalami peningkatan.

Jumlah arus modal masuk, terutama investasi langsung luar negeri masih relatif rendah dibandingkan sebelum krisis dan negara-negara di kawasan ASEAN. Sejalan dengan upaya untuk menurunkan beban utang luar negeri, arus modal pemerintah cenderung mengalami defisit. Arus modal swasta selama beberapa tahun terakhir mengalami defisit, namun jumlahnya terus menurun sejalan dengan berkurangnya arus pembayaran pinjaman luar negeri swasta dan membaiknya arus modal masuk ke Indonesia.

Dengan memperhatikan perkembangan ekspor, impor dan arus modal masuk tersebut, untuk mengamankan posisi neraca pembayaran dalam lima tahun ke depan perlu dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan ekspor, khususnya ekspor nonmigas dan ekspor jasa-jasa, seperti parawisata dan jasa perkapalan, serta langkah-langkah untuk meningkatkan arus investasi.

Sektor rill belum pulih. Ini tercermin dari lemahnya kondisi struktural, seperti rentannya ketahanan pangan, lemahnya struktur produksi industri, lemahnya sarana distribusi dan transportasi serta belum mantapnya kondisi perbankan dan lembaga keuangan. Di sisi perbankan, meskipun telah terjadi perbaikan, fungsi intermediasi perbankan belum optimal. Pertumbuhan kredit relatif masih rendah, di mana Loan to deposit ratio (LDR) relatif masih rendah, yaitu 43,2 persen dibanding kondisi sebelum krisis sekitar 70-80 persen. Disamping itu, penyaluran kredit yang tidak hati-hati oleh perbankan membuat NPL berada dalam kisaran 7-8 persen. Kondisi ini terutama disebabkan oleh masih belum selesainya restrukturisasi sektor korporasi dan masih tingginya risiko di sektor riil terkait dengan berbagai masalah struktural. Selain itu kejahatan perbankan masih kerap terjadi, hal ini berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang belum pulih sepenuhnya akibat krisis perbankan. Kondisi ini disebabkan oleh belum kuatnya penerapan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian oleh manajemen bank dan masih perlu ditingkatkannya kemampuan pengawasan bank oleh Bank Indonesia.

Kondisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya belum mantap. Sementara itu, produk perbankan dan keuangan semakin bervariasi dan kompleks, globalisasi perdagangan jasa dan inovasi teknologi informasi telah meningkatkan arus transaksi keuangan masuk dan keluar Indonesia dan kecenderungan pemusatan aset lembaga jasa keuangan pada sektor perbankan (sekitar 80 persen di tahun 2003). Hal ini menyiratkan masih kuatnya ancaman krisis lembaga keuangan, terutama perbankan, di masa depan. Di sisi lain lembaga yang menangani mekanisme pencegahan dan penanggulangan krisis seperti lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum sepenuhnya beroperasi.

Pertumbuhan berbagai produk jasa keuangan yang cepat (seperti reksadana), berpotensi menimbulkan resiko jika tidak diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang memadai. Nilai aktiva bersih (NAB) reksadana pada tahun 2003 telah mencapai lebih dari 8,6 kali lipat dari NAB tahun 2001. Lonjakan akumulasi dana pada industri reksadana tersebut memerlukan pengaturan yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Adanya potensi mismatch antara pendanaan jangka panjang (seperti pembangunan infrastruktur, defisit APBN yang dibiayai melalui penerbitan obligasi) dengan sumber pendanaan yang masih bersifat jangka pendek. Pada tahun 2003 hingga pertengahan tahun 2004, sekitar 80-90 persen dari deposito berjangka merupakan simpanan yang kurang dari tiga bulan. Sementara itu, peran lembaga jasa keuangan non bank yang sesungguhnya dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang bagi pembiayaan pembangunan masih belum signifikan. Dana yang terakumulasi dalam jasa perasuransian dan dana pensiun masih terkendala oleh adanya pembatasan investasi yang boleh dilakukan. Selain itu, kontribusi pasar modal dalam perekonomian nasional yang dicerminkan dari nilai rasio emisi saham, obligasi dan right issue terhadap PDB masih sekitar 2 persen pada tahun 2003.

Penyiapan mekanisme pencegahan dan pengelolaan krisis melalui konsep Jaring Pengaman Sektor Keuangan Indonesia hingga saat ini belum berjalan seperti diharapkan. Belum ada kesepakatan di antara lembaga terkait terhadap pelaksanaan fungsi pengatur dan pengawas jasa keuangan yang terintegrasi (melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK). Fungsi penjaminan simpanan nasabah bank (melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS), baru akan dibentuk pada tahun 2005. Dengan demikian optimalitas operasinya baru akan terbentuk beberapa tahun kemudian.

Secara singkat tantangan untuk terus menciptakan dan memantapkan stabilitas ekonomi adalah kemungkinan timbulnya gejolak ekonomi baik yang berasal dari luar, antara lain dengan kemungkinan adanya policy reversal dari negara-negara industri maju dari kebijakan moneter yang longgar kepada kebijakan moneter yang lebih ketat dan meningkatnya harga minyak bumi, maupun yang berasal dari dalam negeri berupa rentannya kesinambungan fiskal, belum mantapnya kondisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, lemahnya kondisi struktural, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketidakseimbangan eksternal, ketahanan fiskal, dan stabilitas moneter.

B. SASARAN

Tercapainya stabilitas makroekonomi dengan tetap mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas serta peningkatan kemampuan pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun swasta.

C. ARAH KEBIJAKAN

Stabilitas ekonomi dijaga melalui pelaksanaan sinergi kebijakan moneter yang berhati-hati serta pelaksanaan kebijakan fiskal yang mengarah pada kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) dengan tetap memberi ruang gerak bagi peningkatan kegiatan ekonomi. Stabilitas ekonomi akan didukung dengan reformasi struktural di berbagai bidang dan meningkatnya ketahanan sektor keuangan melalui penguatan dan pengaturan jasa keuangan, perlindungan dana masyarakat, serta peningkatan koordinasi berbagai otoritas keuangan melalui jaring pengaman sistem keuangan secara bertahap.

KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada:
1. Menyeimbangkan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui: (i) peningkatan penerimaan negara agar dapat menaikkan belanja negara, namun tetap memungkinkan penurunan defisit anggaran secara bertahap; (ii) merumuskan pembiayaan defisit anggaran sehingga tidak menimbulkan crowding out pembiayaan sektor swasta;
2. Peningkatan penerimaan negara terutama ditempuh melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dan kepabeanan;
3. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengeluaran negara terutama ditempuh melalui:
(a) pemisahan secara jelas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diikuti dengan alokasi dana perimbangan yang lebih besar kepada daerah;
(b) mempertajam alokasi anggaran dengan realokasi belanja negara agar lebih terarah dan tepat sasaran, antara lain dengan menghapuskan untargeted subsidy secara bertahap.
4. Peningkatan pengelolaan pinjaman luar negeri pemerintah yang diarahkan untuk menurunkan stok pinjaman luar negeri tidak saja relatif terhadap PDB tetapi juga secara absolut, sekitar US$ 1-2 miliar per tahun. Sementara itu, untuk pinjaman dalam negeri, diupayakan tetap adanya ruang gerak yang cukup pada sektor swasta melalui penarikan pinjaman netto kurang dari 1 persen PDB. Dengan demikian, rasio stok pinjaman per PDB diperkirakan menurun menjadi sekitar < 40 persen PDB.

KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Percepatan fungsi intermediasi dan penyaluran dana masyarakat, termasuk meningkatkan akses permodalan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), melalui: (i) diversifikasi sumber-sumber pendanaan melalui lembaga jasa keuangan non bank; dan (ii) upaya memperkuat lembaga jasa keuangan untuk UMKM.

Peningkatan ketahanan sektor keuangan, melalui implementasi sistem keuangan yang sehat, mantap, dan efisien guna mendukung stabilitas ekonomi makro, yang difokuskan pada: (i) pemantapan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter antara pemerintah dan Bank Indonesia; (ii) peningkatan kinerja dan stabilitas lembaga jasa keuangan; dan (iii) peningkatan Good Corporate Governance.

KEBIJAKAN TERKAIT NERACA PEMBAYARAN

Kebijakan dalam rangka pengembangan ekspor yang akan ditempuh dalam periode 2005-2009 antara lain meliputi peningkatan daya saing, diversifikasi baik produk maupun negara tujuan ekspor, peningkatan nilai tambah, serta peningkatan kerjasama perdagangan internasional. Untuk meningkatkan daya saing antara lain dilakukan dengan deregulasi dalam rangka menghilangkan hambatan yang dialami dunia usaha agar mampu bersaing di luar negeri, meningkatkan efisiensi produksi dan pemasaran, mengembangkan mutu serta dukungan sarana dan prasarana perdagangan, jasa angkutan, dan jasa perbankan.

Kebijaksanaan impor, khususnya impor bahan baku/penolong dan barang modal, meliputi antara lain peningkatan efisiensi perekonomian nasional dengan membebaskan dan melonggarkan tata niaga berbagai jenis barang impor, restrukturisasi tarif, dan penurunan tarif secara bertahap dan transparan.

Dalam hal arus modal, untuk memperbaiki arus modal pemerintah dilakukan penyempurnaan pengelolaan pinjaman luar negeri guna meningkatkan daya serap (disbursement) pinjaman. Begitu pula penganekaragaman sumber, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang cermat tentang jumlah, komposisi denominasi valuta, tingkat suku bunga, dan jatuh waktu pelunasan akan terus disempurnakan. Dalam rangka meningkatkan arus modal swasta, terutama investasi luar negeri langsung, melalui pemberian jaminan kepastian berusaha dan keamanan investasi akan terus dikembangkan iklim investasi yang menarik, prosedur yang sederhana, pelayanan yang lancar, sarana dan prasarana yang menunjang, serta peraturan yang konsisten.

D. PROGRAM PEMBANGUNAN

PENGELOLAAN SEKTOR KEUANGAN

1. PROGRAM STABILISASI EKONOMI DAN SEKTOR KEUANGAN

Program ditujukan untuk: (i) mengendalikan laju inflasi dan nilai tukar, (ii) meningkatkan kinerja dan kesehatan, lembaga jasa keuangan, serta (iii) meningkatkan mekanisme koordinasi kebijakan yang terpadu di bidang perekonomian.

Beberapa langkah tindak yang akan dilaksanakan adalah:
1. Mengaktifkan forum koordinasi kebijakan fiskal dan moneter secara berkala guna mengevaluasi sasaran-sasaran inflasi dan nilai tukar sesuai dengan perkembangan perekonomian;

2. Memperkuat struktur bank dan lembaga jasa keuangan lainnya melalui peningkatan pengawasan terhadap penerapan persyaratan modal minimum, yaitu:
(a) Peningkatan persyaratan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar.
(b) Mempertahankan persyaratan modal sebesar Rp3 triliun untuk pendirian bank baru.
(c) Mempertahankan persyaratan modal minimum bagi perusahaan jasa perasuransian sebesar Rp100 miliar.
(d) Mempertahankan persyaratan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimum bagi perusahaan efek.

3. Meningkatkan fungsi pengawasan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya, melalui:
(a) Penetapan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada kondisi dimana OJK belum terbentuk, maka akan dilaksanakan:
• Koordinasi antar lembaga pengawas bank, jasa perasuransian, dan pasar modal, dan jasa-jasa keuangan lainnya.
• Fasilitasi untuk dilakukannya konsolidasi pengawasan perbankan didalam struktur organisasi Bank Indonesia
• Peningkatan kompetensi pemeriksa bank dan jasa-jasa keuangan bukan bank lainnya.
• Peningkatan efektifitas enforcement investigasi kejahatan keuangan, transparansi pengawasan, dan pembentukan internal ombudsman untuk permasalahan pengawasan.
• Pengembangan sistem pengawasan berbasis resiko pada jasa-jasa keuangan.
(b) Harmonisasi Undang-undang Usaha Perasuransian, Undang-undang Dana Pensiun, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perbankan dengan Undang-undang OJK.
(c) Penyusunan masterplan pengembangan industri jasa perasuransian Indonesia, yang mencakup pula mekanisme penyelesaian krisis dan upaya pencegahannya.
(d) Penyusunan sistem deteksi dini (early warning system) dan financial stability assessment program, terutama pada industri perbankan dan pasar modal.
(e) Penyusunan mekanisme penyelesaian krisis bagi instrumen pasar modal apabila krisis terjadi.

4. Meningkatkan kualitas pengaturan bank dan jasa perasuransian, melalui:
(a) Fasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah dan pusat untuk menunjang proses pembuatan kebijakan perbankan.
(b) Implementasi secara bertahap 25 Basel Core Principle for Effective Banking Supervision.
(c) Implementasi secara bertahap standar-standar transparansi dan efisiensi International Association Insurance Supervision Core Principles.
(d) Implementasi secara bertahap IOSCO Core principles.

5. Meningkatkan kualitas manajemen dan operasi bank, dan lembaga jasa keuangan lainnya:
(a) Penetapan standar minimum untuk GCG di bank, perusahaan perasuransian, dan perusahaan pelaku pasar modal, serta mendorong bank untuk menjual sahamnya dipasar modal.
(b) Penerapan sertifikasi manajer resiko untuk setiap jenjang manajerial di bank dan perusahaan perasuransian.
(c) Peningkatan kemampuan operasional bank, dengan cara mendorong bank untuk melakukan penggunaan bersama fasilitas operasional guna menekan biaya dan memfasilitasi kebutuhan pendidikan.
(d) Penyusunan pedoman dan kode etik pengelolaan produk pasar modal, seperti reksadana.

2. PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEUANGAN

Program ditujukan untuk: (a) mengembangkan diversifikasi sumber-sumber pendanaan pembangunan jangka panjang melalui lembaga jasa keuangan non bank; (b) memperkuat lembaga jasa keuangan untuk UMKM; (c) mengupayakan tersedianya infrastruktur pendukung jasa-jasa keuangan, serta (d) meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, pemilik polis asuransi dan investor pasar modal.

Beberapa langkah tindak yang akan dilaksanakan adalah:
1. Mengharmonisasikan peraturan jasa perasuransian dan dana pensiun untuk mendukung terlaksananya secondary mortgage facilities, antara lain: penyesuaian terhadap peraturan penempatan dana (investasi) bagi industri jasa perasuransian dan dana pensiun;

2. Menyempurnaan peraturan perundangan untuk memberikan peluang terhadap berkembangnya inovasi baru produk-produk pasar modal, antara lain seperti instrumen obligasi berbasis syariah;

3. Memberikan dukungan terhadap peningkatan penyaluran kredit untuk sektor usaha tertentu terutama UMKM dan pertanian, yaitu berupa:
(a) pembentukan fasilitas jasa bersama BPR untuk meningkatkan daya saingnya.
(b) peningkatan transaparansi informasi BPR mengenai kinerja dan reputasi BPR
(c) pemberian bantuan teknis kepada BPR dan BDS.

4. Mengupayakan percepatan pengembangan infrastruktur perbankan dan jasa-jasa keuangan lainnya, melalui:
(a) pengembangan biro kredit bagi perbankan,
(b) pengoptimalan penggunaan credit rating agency,
(c) operasinalisasi alternative trading system (ATS),
(d) fasilitasi terselenggaranya demutualisasi lembaga bursa,

5. Meningkatkan perlindungan kepada nasabah, pemilik polis asuransi, dan investor pasar modal, melalui:
(a) fasilitasi dalam mempercepat terbentuknya lembaga untuk melaksanakan fungsi penyaluran keluhan nasabah, antara lain berupa penyusunan standar minimum mekanisme pengaduan bagi nasabah bank, pemilik polis asuransi, dan investor pasar modal,
(b) penyusunan standar minimum transparansi informasi produk,
(c) pembinaan terhadap bank, perusahaan perasuransian dan perusahaan efek untuk mengedukasi nasabah/kliennya mengenai produk/jasa yang diberikannya,
(d) percepatan pengembangan infrastruktur perbankan dan jasa-jasa keuangan lainnya, antara lain operasionalisasi LPS dengan nilai penjaminan yang diberlakukan secara bertahap dan pembentukan skema penjaminan polis.

PENGELOLAAN FISKAL

1. PROGRAM PENINGKATAN PENERIMAAN DAN PENGAMANAN KEUANGAN NEGARA

Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan yang bersumberkan dari pajak dengan mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan aspek keadilan masyarakat.

Untuk pencapaian tujuan tersebut, dilakukan dengan langkah tindak sebagai berikut:
1. Melakukan amandemen Undang-Undang Perpajakan;

2. Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui:
(a) pengembangkan fitur-fitur Large Taxpayer Office (LTO) pada kantor pajak menengah dan kecil,
(b) pengembangan sistem pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun secara elektronik,
(c) melakukan kerjasama dengan perbankan dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak,

3. Melanjutkan reformasi kepabeanan melalui:
(a) pemberian fasilitasi perdagangan,
(b) peningkatan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dan undervaluation,
(c) peningkatan integritas pegawai melalui penyempurnaan kode etik (code of conduct), pembentukan komite kode etik (code of conduct committee – CCC), pembentukan unit investigasi khusus (special investigation unit), penyediaan saluran pengaduan, dan pembentukan ombudsman kepabeanan, serta pemberian insentif,

4. Merumuskan kebijakan pemungutan penerimaan negara dari sektor migas yang bersumber dari hasil usaha perusahaan minyak;

5. Mengembangkan sistem informasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam menunjang program peningkatan penerimaan negara;

6. Memantapkan pengelolaan pinjaman RDI, RPD dan SLA antara lain dengan memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan administrasi pinjaman dan proyeksi penerimaan negara dari pengembalian pinjaman, serta mengembangkan komputerisasi penatausahaan pinjaman serta melakukan pengkajian terhadap peraturan yang ada untuk pengelolaan pinjaman;
7. Melakukan reformasi administrasi sengketa pajak (Tax court reform) melalui upaya: (a) mendorong partisipasi masyarakat wajib pajak dalam menggunakan haknya untuk mencari/mendapatkan keadilan atas kasus sengketa pajak, (b) melakukan pembangunan sistem informasi sengketa pajak yang meliputi pengembangan data warehouse putusan pengadilan, pembangunan situs pengadilan pajak, (c) penyempurnaan Sistem Informasi Sengketa Pajak (SISPA); dan

8. Meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari penerimaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dan bea lelang melalui: (a) peningkatan pelayanan piutang negara dan lelang, (b) penyusunan pedoman penatausahaan BKPN dan risalah lelang, (c) penyempurnaan SAIPPLN, (d) penyusunan standar prosedur pemberian keringanan hutang, (e) penyempurnaan draft RUU Piutang Negara dan Lelang, (f) penyempurnaan Juklak/Juknis pengurusan Piutang Negara dan Lelang.

2. PROGRAM PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELUARAN NEGARA

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengeluaran negara.

Untuk pencapaian tujuan tersebut, dilakukan dengan langkah tindak sebagai berikut:
1. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah;

2. Memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dalam batas-batas anggaran negara yang terjaga kesinambungannya;

3. Mempertajam alokasi anggaran melalui:
a. Realokasi anggaran belanja (seperti realokasi belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari duplikasi/kekosongan penganggaran)
b. Peningkatan alokasi anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penyediaan prasarana dasar yang sesuai dengan prioritas pembangunan.

4. Menyediakan harga satuan (unit cost) untuk pengadaan barang dan jasa yang menjadi beban APBN;

5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui pelakasanaan reformasi pengadaan barang dan jasa dan pembangunan e-procurement untuk sistem pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah;

6. Menyusun dan merumuskan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

7. Menyusun dan merumuskan kebijakan pendapatan daerah dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang meliputi perluasan dan peningkatan sumber penerimaan daerah, pengawasan atas Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum;

8. Menyusun dan merumuskan kebijakan dalam penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang meliputi penetapan Dana Alokasi Umum, penetapan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi dan Dana Non Reboisasi, penetapan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak; dan

9. Menyusun dan merumuskan kebijakan penataan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi ketentuan mengenai akuntabilitas Pemerintah Daerah dan manajemen keuangan yang mengatur proses penganggaran, dan pelaporan dan pengelolaan informasi keuangan daerah.

3. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMBIAYAAN UTANG PEMERINTAH

Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pinjaman baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri serta menggerakkan pasar obligasi pemerintah.

Untuk pencapaian tujuan tersebut, dilakukan dengan langkah tindak sebagai berikut:
1. Melanjutkan penyelesaian RUU tentang Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
2. Mengamankan rencana penyerapan pinjaman luar negeri baik pinjaman program maupun pinjaman proyek. Pinjaman program utamanya diupayakan agar matrik kebijakan (policy matrix) yang sudah disepakati dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, sedangkan pinjaman proyek perlu lebih dimatangkan dalam kesiapan proyek baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
3. Menyempurnakan mekanisme penyaluran pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Mengamankan pipeline pinjaman luar negeri untuk pengamanan pembiayaan anggaran negara di tahun-tahun berikutnya melalui penyempurnaan strategi pinjaman pemerintah;
5. Menyempurnakan rumusan kebijakan pinjaman dan hibah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah;
6. Melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara (SUN) melalui: (a) pembayaran bunga dan pokok obligasi negara, (b) penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, (c) pembelian kembali (buyback) obligasi negara, (d) restrukturisasi obligasi negara jenis hedge bond (HB), (e) debt switching, (f) peningkatan konsolidasi data antara PMON, Ditjen Anggaran dan Bank Indonesia;
7. Mengembangkan pasar SUN melalui: (a) pengembangan infrastruktur pasar retail Obligasi Negara, (b) pemantauan pola perdagangan SUN di pasar sekunder, (c) pengembangan yield curve dan penyusunan harga indikatif obligasi negara, (d) penerbitan publikasi secara berkala, (e) sosialisasi SUN;
8. Mengembangkan infrastruktur SUN melalui: (a) penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan ketentuan pelaksanaan lainnya, (b) menyusun Peraturan Pelaksanaan dan review dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan pengelolaan SUN, (c) penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (Treasury Bills), (d) Kerangka Manajemen Resiko, (e) Analisis Metode Non Lelang SUN (Issuance, Buy Back Atau Debt Switching), (f) pengembangan SDM, (g) pengembangan akses informasi pasar finansial; dan
9. Mengembangkan dan meningkatkan pemeliharaan sistem informasi dan pelaporan manajemen SUN, melalui: (a) pengembangan sistem informasi yang terpadu, (b) peningkatan kapasitas server PMON sampai siap untuk transaksi online, (c) pengevaluasian kemungkinan penerapan penggunaan Treasury Management Information System.

4. PROGRAM PEMBINAAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Untuk pencapaian tujuan tersebut, dilakukan dengan langkah tindak sebagai berikut:
1. Menyusun standar akuntansi pemerintah dan penyempurnaan sistem akuntansi;
2. Mempercepat penyelesaian dan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat;
3. Mengintegrasikan informasi keuangan perusahan negara ke dalam laporan keuangan pemerintah;
4. Meningkatkan cakupan informasi secara berjenjang untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi; dan
5. Menyusun pedoman dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Peran APBD dalam Menyejahterakan & Memandirikan Rakyat

Gubernur Jatim Soekarwo berjanji segera merealisasikan program kerjanya yang tertuang dalam konsep APBD untuk Rakyat. Artinya, ke depan sesegera mungkin APBD untuk rakyat direalisasikan menjadi program riil untuk seluruh rakyat Jatim. Tapi, pada era otonomi daerah (otda) seperti sekarang, harus seperti apa merealisasikan APBD untuk rakyat itu?

Sekadar membuat program, lalu dijalankan oleh perangkat birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim? Disinilah persoalannya. Sebab, pemerintah kabupaten-kota juga memiliki otonomi, baik program maupun kewenangan otonomi. Kewenangan itu, sesuai UU No 32/2004, tidak bisa diintervensi pemprov. Dengan kata lain, posisi pemprov saat ini bukan bersifat subordinasi terhadap kabupaten-kota di Jatim.

Bagaimana kalau jalan sendiri-sendiri? Tentu saja akan banyak tarik-menarik serta tumpang tindih. Akibatnya, pembiayaan menjadi tidak fokus serta boros anggaran. Dan itu berarti masyarakat dirugikan. Karena itu, Soekarwo perlu mencari jalan tengah yang akomodatif. Dalam hal ini, perlu melakukan langkah yang lebih melibatkan pemerintah kabupaten-kota dalam merealisasikan janji program kerjanya. Ini sekaligus menjadi langkah awal untuk melembagakan fungsi koordinasi, supervisi, mediasi, dan supporting agar ke depan Pemprov Jatim bisa meningkatkan integrasi program dengan pemerintah 38 kabupaten-kota. Dengan mengawali langkah seperti ini, pemprov sekaligus menjadi tali penyambung kemitraan dan sinergi antarkabupaten-kota serta agar membiasakan diri saling bekerja sama. Tidak jalan sendiri-sendiri yang sering berakibat baik bagi internal kabupatenkota di satu pihak, namun juga berakibat buruk bagi kabupaten-kota lain. Atau, baik bagi provinsi, tapi berakibat buruk bagi kabupaten-kota.

Secara empiris kinerja pembangunan di Jatim tahun 2007 bidang ekonomi naik sebesar 6,11% dan tahun 2008 tumbuh hanya sebesar 5,90%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2007 sebesar 68,06%, sedangkan tahun 2008 meningkat menjadi 68,92%. Pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin sebesar 18,89% sedangkan tahun 2008 menurun menjadi 16,97%.


Konsep Negara

Tema kesejahteraan rakyat yang selalu mengemuka dalam perdebatan publik lebih banyak retorika politik, yang berangkat dari interpretasi sepihak, baik di kalangan pejabat pemerintah maupun politisi di parlemen. Dalam konteks ini, perlu menyimak ulang ide negara kesejahteraan dengan merujuk pemikir-pemikir klasik antara lain Asa Griggs, The Welfare state in Historical Perspective (1961); Friedrich Hayek, The Meaning of the Welfare state (1959); dan Richard Titmuss, Essays on the Welfare state (1958).

Buku Titmuss ini bisa dibilang karya magnum-opus yang secara mendalam mengupas ide negara kesejahteraan sebagai berikut: "a welfare state is a state in which organized power is deliberately used through politics and administration in an effort to modify the play of market forces to achieve social prosperity and economic well-being of the people".Pemikiran tersebut dapat disarikan menjadi tiga hal esensial. Pertama, negara harus menjamin tiap individu dan keluarga untuk memperoleh pendapatan minimum agar mampu memenuhi kebutuhan hidup paling pokok. Kedua, negara harus memberi perlindungan sosial jika individu dan keluarga ada dalam situasi rawan/rentan sehingga mereka dapat menghadapi social contigencies, seperti sakit, usia lanjut, menganggur, dan miskin yang potensial mengarah ke atau berdampak pada krisis sosial. Ketiga, semua warga negara, tanpa membedakan status dan kelas sosial, harus dijamin untuk bisa memperoleh akses pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi (bagi anak balita), sanitasi, dan air bersih.

Merujuk tiga gagasan itu, jika dikaitkan dengan masa kini adalah pergeseran pada sistem pemerintahan demokratis dan terlembaga, institusionalisasi politik dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menjadi ciri negara demokrasi modern harus dan terus berproses menuju konsolidasi. Arah dan perkembangan peran negara telah terjadi sebagai akibat proses modernisasi dan demokratisasi sistem pemerintahan negara.

Faham negara mengalami perkembangan dari Political state menjadi Legal state dan akhirnya Welfare state. Ketiga faham tersebut semuanya memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki negara sebagai penentu kehendak terhadap aktifitas rakyat yang dikuasainya. Negara “Welfare state” muncul sebagai jawaban atas ketimpangan sosial yang terjadi dalam sistem ekonomi liberal. Pada faham Negara Kesejahteraan sudah dikenal adanya pembagian (distribution) dan pemisahan (separation) kekuasaan. Negara memiliki freies ermessen, yaitu kebebasan untuk turut serta dalam seluruh kegiatan sosial, politik dan ekonomi dengan tujuan akhir menciptakan kesejahteraan umum (bestuurszorg).

Lembaga Negara pada tiga dasarwasa terakhir abad ke 20 mengalami perkembangan yang pesat. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hal ini disebabkan beberapa hal, antara lain:
a. Negara mengalami perkembangan di mana kehidupan ekonomi dan sosial menjadi sangat kompleks yang mengakibatkan badan eksekutif mengatur hampir seluruh kehidupan masyarakat
b. Hampir semua negara modern mempunyai tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya yang berkonsep negara kesejahteraan (Welfare State). Untuk mencapai tujuan tersebut negara dituntut menjalankan fungsi secara tepat, cepat dan komprehensip dari semua lembaga negara yang ada.
c. Adanya keadaan dan kebutuhan yang nyata, baik karena faktor-faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya di tengah dinamika gelombang pengaruh globalisme versus lokalisme yang semakin komplek mengakibatkan variasi struktur dan fungsi organisasi dan institusi-institusi kenegaraan semakin berkembang.
d. Terjadinya transisi demokrasi, yang mengakibatkan terjadinya berbagai kesulitan ekonomi, dikarenakan terjadinya aneka perubahan sosial dan ekonomi. Negara yang mengalami perubahan sosial dan ekonomi memaksa banyak negara melakukan eksperimentasi kelembagaan (institutional experimentation).

Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Adapun tujuan negara Indonesia adalah
1. untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. untuk memajukan kesejahteraan umum;
3. untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jadi Fungsi Negara yang mutlak adalah :
1. Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam rnasyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai "stabilisator".
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
3. Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alatalat pertahanan.



APBD dan Stimulus Ekonomi

Otonomi daerah memberikan kebebasan pemda untuk menggunakan anggaran sesuai keperluan mereka. Asumsinya, pemerintah daerah lebih mengerti kondisi di daerahnya sehingga alokasi anggaran lebih tepat dan sesuai kebutuhan. UU No 25/1999 tentang Desentralisasi Fiskal memberikan jaminan pemda untuk menggunakan APBD demi perekonomian daerahnya. Sesuai UU No 25/1999, ada lima komponen sumber penerimaan PAD, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, penerimaan dinas, dan penerimaan sah lainnya. Namun, di daerah-daerah di Jawa, PAD hanya memberikan kontribusi kurang dari 10 persen dari APBD. Bagian terbesar dari APBD di daerah-daerah di Pulau Jawa adalah DAU (dana alokasi umum) dari pemerintah pusat.

Mazhab ekonomi Keynessian dan Neo-Keynessian memberikan saran bahwa campur tangan pemerintah dalam perekonomian sangat diperlukan untuk menciptakan keseimbangan perekonomian dalam jangka pendek. Dalam kondisi ekonomi booming, maka pemerintah bisa mengurangi campur tangannya dalam perekonomian. Namun, pada saat perekonomian mengalami overheating atau aktivitas ekonomi yang terlalu dinamis, pemerintah bisa mengerem laju pertumbuhan ekonomi untuk menghindari resesi. Sebaliknya, dalam kondisi perekonomian lesu, pemerintah harus membantu menggairahkan kondisi ekonomi.

Instrumen yang digunakan pemerintah dalam mengendalikan perekonomian adalah instrumen fiskal, yaitu anggaran. Selama ini masyarakat mempunyai anggapan bahwa yang bertanggung jawab memberikan stimulus dalam perekonomian adalah pemerintah pusat, maka instrumen yang dilakukan dengan pengelolaan APBN. Masalahnya, dalam era otonomi daerah sekarang ini, kontrol pemerintah terhadap anggaran dikurangi. Ini karena adanya kewajiban bagi pemerintah pusat untuk membagi wewenang dalam penentuan anggaran pembangunan bagi daerah melalui mekanisme DAU. Dana alokasi umum berarti pemerintah menyerahkan sebagian tanggung jawabnya dalam melakukan stimulus bagi perekonomian.

UU No 25/1999 berarti pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta memberikan rangsangan (stimulus) dalam perekonomian apabila kondisi ekonomi lesu. Ini dilakukan dengan pengelolaan APBD secara benar. Ini tampaknya kurang dipahami pemerintah daerah. Ada banyak kasus kebijakan pemda tidak mempunyai tujuan menggerakkan perekonomian daerah. Misalnya dalam menentukan anggaran pembangunan, banyak proyek pemda yang tidak bisa dilihat dampak berantai (multiplier effect)-nya bagi perekonomian. Kondisi di daerah miskin di Pulau Jawa, pembangunan (fisik dan nonfisik) tidak berjalan dengan baik karena APBD defisit sehingga hanya cukup untuk membiayai anggaran rutin. Sebaliknya, di daerah kaya di luar Pulau Jawa, yang APBD-nya surplus, maka kesulitannya adalah menentukan prioritas pembangunan.

Pengelolaan APBD yang tidak efisien ternyata mempunyai dua sisi. Defisit APBD yang terjadi di daerah-daerah di Pulau Jawa jelas berdampak negatif bagi perekonomian daerah karena pemda tidak mampu memberikan stimulus bagi perekonomian. Namun, daerah yang mempunyai APBD surplus ternyata juga tidak mampu memberikan stimulus bagi perekonomian dengan APBD karena anggaran pembangunan tidak dikelola dengan efisien.

Pembangunan kesejahteraan sosial, memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah. Sedikitnya ada empat (4) fungsi penting pembangunan kesejahteraan sosial bagi keberlanjutan pembangunan di daerah :
1. Mempertegas peran penyelenggara negara dalam melaksanakan mandat “kewajiban Negara” (state obligation) untuk melindungi warganya dalam menghadapi resiko-resiko sosial-ekonomi yang tidak terduga (sakit, bencana alam, krisis) dan pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan berkualitas.
2. Mewujudkan cita-cita keadilan social secara nyata. Pembangunan kesejahteraan social yang dilandasi prinsip solidaritas dan kesetiakawanan sosial pada dasarnya merupakan sarana redistribusi kekayaan suatu daerah dari kelompok berpenghasilan kuat (pengusaha, penguasa, pekerja mandiri) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui mekanisme perpajakan, pemerintah daerah mengatur dan menyalurkan sebagian PAD-nya untuk menjamin tidak adanya warga masyarakat yang tertinggal dan terpinggirkan oleh derap pembangunan.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan kesejahteraan social memberi kontribusi terhadap penyiapan tenaga kerja, stabilitas social, ketahanan masyarakat, dan ketertiban social yang pada hakekatnya merupakan prasarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sebagai ilustrasi, program perlindungan anak atau pelatihan remaja putus sekolah memperkuat persediaan dan kapasitas tenaga kerja dalam memasuki dunia kerja. Stabilitas social merupakan fondasi bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi, kepada masyarakat yang menghadapi konflik social sulit menjalankan kegiatan pembangunan.
4. Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Fokus pembangunan kesejahteraan social adala pada pembangunan manusia dan kualitas SDM memlalui perlunya pendidikan dan kesehatan masyarakat penduduk miskin.