Prof. dr. Rianto Setyabudi
Campuran berbagai obat yang diracik dan dijadikan "puyer" (obat bubuk) atau dimasukkan ke dalam kapsul atau sirup oleh petugas apotik lazim disebut compounding. Lima puluh tahun yang lalu pembuatan obat
dengan cara racikan ini dikerjakan pada 60% resep dokter, namun di luar negeri resep racikan ini turun tinggal 1% sekarang. Di Indonesia, termasuk RS Pemerintah & RS Swasta resep puyer untuk anak masih sering sekali dijumpai. Setiap hari rata-rata apotik RS Pemerintah & RS Swasta membuat 130 resep puyer untuk memenuhi permintaan resep dokter.
Mengapa dokter sering meresepkan obat puyer?
Peresepan obat puyer untuk anak di Indonesia sangat sering dilakukan karena beberapa faktor yaitu:
1. Dosis obat dapat disesuaikan dengan berat badan anak secara lebih tepat.
2. Biayanya bisa ditekan menjadi lebih murah.
3. Obat yang diserahkan kepada pasien hanya satu macam, walaupun mengandung banyak komponen.
Apa masalah yang ditimbulkan pembuatan obat racikan bentuk puyer?
Dewasa ini peresepan obat puyer di negara maju sudah sangat berkurang karena:
1. Kemungkinan kesalahan manusia dalam pembuatan obat racik puyer ini tidak dapat diabaikan, misalnya kesalahan menimbang obat, atau membagi puyer dalam porsi2 yang tidak sama besar. Kontrol kualitas sulit
sekali dapat dilaksanakan untuk membuat obat racikan ini.
2. Stabilitas obat tertentu dapat menurun bila bentuk aslinya digerus, misalnya bentuk tablet salut selaput (film coated), tablet salut selaput (enteric coated), atau obat yang tidak stabil (misalnya asam klavulanat) dan obat yang higroskopis (misalnya preparat yang mengandung enzim pencernaan)
3. Toksisitas obat dapat meningkat, misalnya preparat lepas lambat bila digerus akan kehilangan sifat lepas lambatnya. Maksudnya, obat tersebut harus bekerja lambat,tapi karena bentuknya sudah serbuk,maka semua partikel obat tersebut akan bekerja cepat shg fatal bagi pasien
4. Waktu penyediaan obat lebih lama. Rata2 diperlukan waktu 10 menit untuk membuat satu resep racikan puyer, 20 menit untuk racikan kapsul, sedangkan untuk mengambil obat jadi diperlukan waktu hanya kurang
dari 1 menit. Kelambatan ini berpengaruh terhadap tingkat kepuasan pasien terhadap layanan di SGHLK.
5. Efektivitas obat dapat berkurang karena sebagian obat akan menempel pada blender/mortir, apalagi bila blender habis digunakan memproduksi puyer yang lain ,maka akan terjadi kontaminasi dengan bahan lain, ini amat riskan.
6. Pembuatan obat puyer menyebabkan pencemaran lingkungan yang kronis di bagian farmasi akibat bubuk obat yang beterbangan ke sekitarnya. Hal ini dapat merusak kesehatan petugas setempat maupun puyer2 yang
diracik pastilah tercemar, karena peracikan puyer di Apotek2 di Indonesia tidaklah ditempat steril
7. Obat racikan puyer tidak dapat dibuat dengan tingkat higienis yang tinggi sebagaimana halnya obat yang dibuat pabrik karena kontaminasi yang tak terhindarkan pada waktu pembuatannya
8. Pembuatan obat racikan puyer membutuhkan biaya lebih mahal karena menggunakan jam kerja tenaga di bagian farmasi sehingga asumsi bahwa harganya akan lebih murah belum tentu tercapai
9. Dokter yang menulis resep sering kurang mengetahui adanya obat sulit dibuat puyer (difficult-to compound drugs) misalnya preparat enzim
10. Peresepan obat racik puyer meningkatkan kecenderungan penggunaan obat irasional karena penggunaan obat polifarmasi tidak mudah diketahui oleh pasien.
Bagaimana mengatasinya?
Dari uraian di atas terlihat bahwa peresepan racikan puyer membawa risiko untuk pasien dan berbagai dampak negatif lainnya. Sebagai rumah sakit yang bercita-cita mencapai standar internasional, khususnya dalam melindungi keselamatan pasien, maka di RS Pemerintah & RS Swasta frekuensi penulisan resep dan pembuatan obat racikan ini perlu diupayakan untuk dihapus.
Komite Farmasi dan Terapi RS Pemerintah & RS Swasta menganjurkan agar penulisan resep obat racik puyer dan pembuatannya dibatasi hanya untuk kebutuhan obat yang tidak tersedia dalam bentuk formulasi untuk anak atau bila untuk
sementara tidak tersedia di pasaran. Obat-obat untuk anak yang tersedia dalam bentuk obat sirup atau tetes misalnya amoksisilin, ibuprofen, parasetamol, teofilin, bromheksin, dll. seyogyanya tidak lagi diresepkan dalam bentuk racikan puyer.
Untuk membantu para dokter mengetahui obat apa saja untuk anak yang tersedia dalam bentuk formulasi pabrik, bagian farmasi akan menyediakan daftar obat2 tersebut kepada para dokter di RS Pemerintah & RS Swasta. Kelak
diharapkan semua kebutuhan obat untuk anak dapat dipenuhi berdasarkan obat formulasi pabrik.
Monday, February 16, 2009
Saturday, February 14, 2009
Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Pada hari Jum’at, 23 Januari 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Achmad Afandi Gedung B Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian berlangsung kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Acara sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Departemen Pertanian Bapak Dr. Mulyanto, M.Eng dan dihadiri para Pejabat Eselon II dan Auditor lingkup Itjen Deptan.
Selain itu, acara dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Bapak Ir. Sutarto Alimoeso, MM. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Dep. Perdagangan; Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; dan Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Menteri Negara BUMN.
Dalam acara tersebut, peserta sepakat bahwa gerakan pemanfaatan pupuk organik perlu terus menerus disosialisasikan agar ketergantungan pemanfaatan pupuk anorganik menjadi berkurang.
Sebagai penutup acara, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi menghasilkan rumusan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah memberikan subsidi pupuk (insentif) untuk sektor pertanian (prioritas utama untuk tanaman padi) sejak tahun 2003 dan masih dilanjutkan sampai tahun 2009 supaya petani dapat memperoleh pupuk sesuai azas 6 tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
2. Kebutuhan pupuk disusun berdasarkan kebutuhan riil di tingkat lapangan (RDKK) dan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur untuk alokasi masing-masing Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota untuk masing-masing Kecamatan.
3. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN menugaskan BUMN Pupuk untuk memproduksi pupuk bersubsidi dan menjamin pengadaan dan penyalurannya sampai ke tangan petani bekerjasama dengan distributor dan pengecer.
4. Pembiayaan subsidi pupuk diberikan dalam bentuk:
o Reguler yaitu selisih harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan oleh Menneg BUMN dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Mentan dikali volume pupuk yang disalurkan ke lini IV (pengecer).
o Bantuan langsung pupuk (gratis) melalui PT SHS dan PT Pertani.
5. Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi:
o Diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008 mulai dari tingkat produsen (lini I) sampai dengan pengecer (lini IV) dan dalam kondisi tertentu bila distributor dan pengecer tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi penyalurannya dapat dilakukan langsung dari produsen ke petani.
o Pengecer hanya melayani petani/kelompok tani terdaftar (pola tertutup berbasis RDKK).
6. Pemanfaatan pupuk bersubsidi meningkat seiring dengan:
o peningkatan harga komoditas pertanian.
o dosis pupuk di tingkat petani lebih tinggi dari yang diperhitungkan dalam SK Gubernur/Bupati/Walikota.
o musim tanam yang maju dari bulan yang direncanakan
7. Pengawasan penyaluran dan pemanfaatan pupuk bersubsidi oleh Bupati dan Dinas-dinas terkait di tingkat lapangan masih minim yang disebabkan oleh rendahnya alokasi anggaran pengawasan.
8. Kelangkaan pupuk bersubsidi dan upaya mengatasinya antara lain:
o Penyusunan RDKK sesuai kebutuhan riil dan diverifikasi oleh instansi terkait.
o Peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi yang besar.
o Percepatan penerbitan SK Bupati sebagai pedoman bagi Produsen pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dan peningkatan fleksibilitas SK Gubernur dan SK Bupati dalam hal penyaluran pupuk.
9. Ke depan diperlukan:
o perbaikan perencanaan, produksi, penyaluran, penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan, dan peningkatan pengawasan.
o kerjasama pelaksanaan pengawasan antar Itjentan dan Itjendag.
Selain itu, acara dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Bapak Ir. Sutarto Alimoeso, MM. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Dep. Perdagangan; Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; dan Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Menteri Negara BUMN.
Dalam acara tersebut, peserta sepakat bahwa gerakan pemanfaatan pupuk organik perlu terus menerus disosialisasikan agar ketergantungan pemanfaatan pupuk anorganik menjadi berkurang.
Sebagai penutup acara, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi menghasilkan rumusan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah memberikan subsidi pupuk (insentif) untuk sektor pertanian (prioritas utama untuk tanaman padi) sejak tahun 2003 dan masih dilanjutkan sampai tahun 2009 supaya petani dapat memperoleh pupuk sesuai azas 6 tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
2. Kebutuhan pupuk disusun berdasarkan kebutuhan riil di tingkat lapangan (RDKK) dan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur untuk alokasi masing-masing Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota untuk masing-masing Kecamatan.
3. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN menugaskan BUMN Pupuk untuk memproduksi pupuk bersubsidi dan menjamin pengadaan dan penyalurannya sampai ke tangan petani bekerjasama dengan distributor dan pengecer.
4. Pembiayaan subsidi pupuk diberikan dalam bentuk:
o Reguler yaitu selisih harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan oleh Menneg BUMN dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Mentan dikali volume pupuk yang disalurkan ke lini IV (pengecer).
o Bantuan langsung pupuk (gratis) melalui PT SHS dan PT Pertani.
5. Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi:
o Diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008 mulai dari tingkat produsen (lini I) sampai dengan pengecer (lini IV) dan dalam kondisi tertentu bila distributor dan pengecer tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi penyalurannya dapat dilakukan langsung dari produsen ke petani.
o Pengecer hanya melayani petani/kelompok tani terdaftar (pola tertutup berbasis RDKK).
6. Pemanfaatan pupuk bersubsidi meningkat seiring dengan:
o peningkatan harga komoditas pertanian.
o dosis pupuk di tingkat petani lebih tinggi dari yang diperhitungkan dalam SK Gubernur/Bupati/Walikota.
o musim tanam yang maju dari bulan yang direncanakan
7. Pengawasan penyaluran dan pemanfaatan pupuk bersubsidi oleh Bupati dan Dinas-dinas terkait di tingkat lapangan masih minim yang disebabkan oleh rendahnya alokasi anggaran pengawasan.
8. Kelangkaan pupuk bersubsidi dan upaya mengatasinya antara lain:
o Penyusunan RDKK sesuai kebutuhan riil dan diverifikasi oleh instansi terkait.
o Peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi yang besar.
o Percepatan penerbitan SK Bupati sebagai pedoman bagi Produsen pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dan peningkatan fleksibilitas SK Gubernur dan SK Bupati dalam hal penyaluran pupuk.
9. Ke depan diperlukan:
o perbaikan perencanaan, produksi, penyaluran, penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan, dan peningkatan pengawasan.
o kerjasama pelaksanaan pengawasan antar Itjentan dan Itjendag.
Masalah Kelangkaan Pupuk di Jatim
Pada bulan Nopember dan Desember 2008 terjadi kelangkaan pupuk di beberapa daerah di Jawa Timur, antara lain Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Nganjuk dan Blitar. Kondisi ini mengakibatkan terjadi demonstrasi para petani maupun mahasiswa dan tindakan anarkhis, antara lain :
- Demo petani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar.
- Demo Petani di PT. Petrokimia Gresik.
- Demo Mahasiswa PMII di Kabupaten Bojonegoro.
- Sweeping truk pengangkut pupuk di Kabupaten Ngawi.
- Petani secara berbondong-bondong datang ke kios pengecer untuk membeli pupuk dengan cara memaksa di Kabupaten Tuban.
- Petani mencegat truk pengangkut pupuk dan langsung membeli di tempat, padahal bukan jatah wilayah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di Kabupaten Tuban dan kejadian tersebut diberitakan oleh stasiun televisi yang selanjutnya ditiru oleh petani di daerah lain, seperti Kabupaten Jember.
Faktor-faktor yang mendorong kelangkaan pupuk :
1. Alokasi pupuk bersubsidi selalu dibawah kebutuhan petani
No. Jenis Pupuk Kebutuhan Alokasi Kekurangan
(ton) (ton) (ton)
1. Urea 1.363.184 1.090.000 273.184
2. SP-36/Superphos 491.004 176.000 315.000
3. ZA 468.864 336.527 132.237
4. NPK 348.207 275.000 73.207
5. Organik - 70.000 -
Pada musim tanam (MH 2008/2009) bulan Oktober – Nopember – Desember 2008 kekurangan pupuk tersebut lebih besar karena faktor-faktor :
a. Datangnya curah hujan serentak di seluruh Jawa Timur, sehingga petani tanam serentak dan mengakibatkan meningkatnya permintaan pupuk dalam bulan Nopember – Desember 2008.
b. Terjadinya kepanikan pembelian (panic buying) oleh petani karena perubahan distribusi pupuk dari sistem terbuka menjadi tertutup.
c. Petani di lahan Perhutani banyak menanam padi dan jagung di sekitar tanaman jati yang masih muda sehingga membutuhkan pupuk padahal lahan tersebut tidak masuk dalam perencanaan kebutuhan pupuk karena merupakan lahan Perhutani.
2. Terjadinya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi, sehingga menimbulkan penyelewengan dalam dietribuso Pupuk.
PEMECAHAN MASALAH
1. Untuk menutupi kekurangan pupuk di bulan Desember 2008, maka Gubernur Jawa Timur mengusulkan tambahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2008 kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia, sesuai surat tanggal 26 Nopember 2008, Nomor : 520/20613/021/2008, dengan tambahan alokasi sebagai berikut :
- Urea : 81.229 ton
- ZA : 32.614 ton
- NPK : 29.681 ton
2. Apabila di bulan Desember 2008 masih terjadi kekurangan pupuk, maka Gubernur Jawa Timur akan mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diperkenankan mengambil alokasi pupuk bulan Januari 2008.
3. Mengefektifkan kinerja Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida dalam mengawasi operasional pelaksanaan distribusi agar tidak terjadi penyelewengan pupuk.
- Demo petani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar.
- Demo Petani di PT. Petrokimia Gresik.
- Demo Mahasiswa PMII di Kabupaten Bojonegoro.
- Sweeping truk pengangkut pupuk di Kabupaten Ngawi.
- Petani secara berbondong-bondong datang ke kios pengecer untuk membeli pupuk dengan cara memaksa di Kabupaten Tuban.
- Petani mencegat truk pengangkut pupuk dan langsung membeli di tempat, padahal bukan jatah wilayah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di Kabupaten Tuban dan kejadian tersebut diberitakan oleh stasiun televisi yang selanjutnya ditiru oleh petani di daerah lain, seperti Kabupaten Jember.
Faktor-faktor yang mendorong kelangkaan pupuk :
1. Alokasi pupuk bersubsidi selalu dibawah kebutuhan petani
No. Jenis Pupuk Kebutuhan Alokasi Kekurangan
(ton) (ton) (ton)
1. Urea 1.363.184 1.090.000 273.184
2. SP-36/Superphos 491.004 176.000 315.000
3. ZA 468.864 336.527 132.237
4. NPK 348.207 275.000 73.207
5. Organik - 70.000 -
Pada musim tanam (MH 2008/2009) bulan Oktober – Nopember – Desember 2008 kekurangan pupuk tersebut lebih besar karena faktor-faktor :
a. Datangnya curah hujan serentak di seluruh Jawa Timur, sehingga petani tanam serentak dan mengakibatkan meningkatnya permintaan pupuk dalam bulan Nopember – Desember 2008.
b. Terjadinya kepanikan pembelian (panic buying) oleh petani karena perubahan distribusi pupuk dari sistem terbuka menjadi tertutup.
c. Petani di lahan Perhutani banyak menanam padi dan jagung di sekitar tanaman jati yang masih muda sehingga membutuhkan pupuk padahal lahan tersebut tidak masuk dalam perencanaan kebutuhan pupuk karena merupakan lahan Perhutani.
2. Terjadinya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi, sehingga menimbulkan penyelewengan dalam dietribuso Pupuk.
PEMECAHAN MASALAH
1. Untuk menutupi kekurangan pupuk di bulan Desember 2008, maka Gubernur Jawa Timur mengusulkan tambahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2008 kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia, sesuai surat tanggal 26 Nopember 2008, Nomor : 520/20613/021/2008, dengan tambahan alokasi sebagai berikut :
- Urea : 81.229 ton
- ZA : 32.614 ton
- NPK : 29.681 ton
2. Apabila di bulan Desember 2008 masih terjadi kekurangan pupuk, maka Gubernur Jawa Timur akan mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diperkenankan mengambil alokasi pupuk bulan Januari 2008.
3. Mengefektifkan kinerja Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida dalam mengawasi operasional pelaksanaan distribusi agar tidak terjadi penyelewengan pupuk.
Tuesday, February 10, 2009
Ekonomi Islam: Sebuah Mutiara yang Hilang
Pendahuluan
Selama kurang lebih 20 abad, perkembangan perekonomian dari waktu ke waktu mengalami kondisi yang kontradiktif (Ahmed, 2004, hal. 13). Di satu sisi, beberapa negara terus mengalami perkembangan dengan pertumbuhan yang meningkat tajam, perekonomian yang semakin membaik, serta tingkat kesejahteraan yang tinggi. Disisi lain banyak negara yang mengalami kemiskinan, kemelataratan dan keterbelakangan dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Jika ukuran kemajuan negara adalah GDP (Gross Domestic Product) dan HDI (Human Development Index), maka sangat mengejutkan ketika kita melihat data yang dikeluarkan oleh UNDP (United Nation Development Program) pada tahun 2001. Dalam laporan tersebut dapat terlihat gap yang sangat besar antara beberapa negara. Dari 48 anggota IDB (Islamic Development Bank) memiliki 1,1 milyar populasi penduduk. Namun dari 48 anggota IDB ini hanya memiliki keseluruhan GDP $ US 1.31 trilyun. GDP dari 48 negara ini lebih rendah dari GDP Negara Inggris ($US 1.33 trilyun), 74 % dari GDP Prancis ($US 1.8 trilyun), 24 % GDP Jepang ($US 5.65 trilyun), 15 % GDP USA ($US 9.01 trilyun) (UNDP, 2003).
Padahal, jika kita menilik kembali sejarah keemasan Islam pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), hanya dalam masa 2 tahun, ia berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Semua rakyatnya merasa sudah menjadi muzaki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat) (Nasution, 2006, hal. 12). Pada masa itu Islam tidak hanya diterapakan dalam bidang-bidang tertentu saja. Islam diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam sistem perekonomian. Keberhasilan itu tidak hanya didukung oleh individu, tetapi juga peran strategis pemerintahan negara. Dalam konsep Islam peranan ekonomi dari negara adalah penting dan signifikan. Islam memiliki aturan yang luas dan komprehensif tentang peran yang harus dimainkan oleh penguasa, mulai dari panduan religius, penegakan hukum, menjaga keamanan dan perdamaian internal dan eksternal, hingga memenuhi kebutuhan ekonomi penduduk dan menjaga hak milik-nya.
Ekonomi Islam, Sejarah yang Hilang
Lantas jika negara-negara Islam (anggota IDB) pernah mengalami masa kejayaan dan memiliki kemakmuran yang tinggi, kenapa saat ini menjadi hal yang paradox? Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan. Jika kita menilik perjalanan sejarah perekonomian dunia, terdapat noda kejahatan yang pernah tercatat. Sebut saja dalam penulisan sejarah pemikiran ekonomi. Kemajuan ekonomi islam tidak diakui sebagai kekuatan yang mempengaruhi tatanan ekonomi dunia. Seperti disebutkan dalam buku “Sang maestro: teori-teori ekonomi modern” yang dikarang oleh Mark skousen disebutkan bahwa, tidak ada yang mempengaruhi pemikiran ekonomi Adam smith selain filsuf Yunani dan sedikit sekali pegaruh ajaran Budha dari Cina (Skousen, 2005).
Jelas terlihat peran kontribusi ekonom islam pada waktu itu dihilangkan. Padahal jika kita amati sejarah dengan jeli ada perkataan Adam Smith yang sangat mengejutkan. ”Contoh masyarakat dengan ekonomi terbelakang adalah Indian di Amerika utara dan contoh masyarakat dengan ekonomi maju adalah Arab yaitu Mahomet and his immediate successors (Adam Smith, Wealth of Nations, Jilid 5 Bab 1, 1776)”.
Kemudian Joseph A. Schumpeter dalam karya klasik-nya, History of Economic Analysis (1954), mengatakan terdapat “Great Gap” selama “over 500 years” dalam evolusi dan perkembangan pemikiran ekonomi dari pertama kali timbul di Yunani pada abad ke-4 SM hingga bangkit kembali di tangan pemikir skolastik St. Thomas Aquinas pada abad ke-13 M.
Setelah diteliti kemudian, ternyata sejarah pemikiran yang hilang itu terjadi ketika zaman keemasan Islam pada babak ke-tiga sejarah Islam. Yaitu pada masa kekhalifahan, setelah masa khulafahu rasyidin berakhir. Hal ini terbukti dari kesamaan pemikiran Adam Smith mengenai spesialisasi kerja. Ide spesialisasi kerja (division of labour) dalam buku Wealth of Nation telah dibahas oleh Imam al-Ghazali (1058-1111) dengan mempergunakan contoh pabrik jarum. Sama persis dengan analogi Adam Smith (1723-1790) yang mempergunakan contoh pabrik peniti hampir enam ratus tahun kemudian. (Wibisono, 2007, hal. 4).
Tinta Merah Sejarah Perekonomian
Tidak menjadi soal jika konsep dalam ekonomi islam ini diterapkan dalam keseluruhan perekonomian. Namun kenyataannya sistem yang ada sekarang hanya dipakai jika menguntungkan sebagian pihak. Sebagai contoh dalam pelarangan riba dalam basis perekonomian yang dilanggar. Pada sistem ekonomi mainstream saat ini, bunga menjadi basis perhitungan dalam semua bidang ekonomi.
Tinta merah sejarah perekonomian dunia juga diwarnai oleh perubahan sistem mata uang dunia. Sejak Amerika memenangkan perang Dunia ke-II banyak dana recovery yang dibutuhkan. Oleh karena itu pada Agustus 1971 dengan kekuatan yang dimiliki US, maka mereka tidak lagi mem-back up uang mereka dengan emas (Chapra, 1996). Ini menjadi pertanda berakhirnya Bretton Wood’s system dan akhirnya kita masuk pada era baru dimana pengaturan uang tidak lagi ada hubungannya dengan emas. US dengan mudahnya mencetak uang dan dunia harus mengikuti standar nilai pada dollar mereka.
Sejak berlakuknya standar ini ada dua fenomena yang tidak menyenangkan, tingkat inflasi yang sangat tinggi dan tingginya ketidakstabilan nilai tukar (Chapra, 1996). Bagi pengusaha dan investor hal ini mengakibatkan sulitnya melakukan proyeksi yang tepat dimasa yang akan datang dan akhirnya terjadi misallocation sumber daya baik di wilayah domestik maupun di Internasional.
Akibat lainnya sistem keuangan modern menjadi sangat labil secara sistemik. Karena sistem keuangan modern yang berbasis bunga dan flat money dapat memfasilitasi kegiatan spekulasi. Pasar uang telah menjadi arena perjudian legal terbesar di dunia. Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1973, gap antara perdagangan uang dan perdagangan barang semakin melebar dengan kecepatan yang semakin tinggi. Menurut BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai US$ 1,9 triliun, yang terdiri dari transaksi spot US$ 0,6 triliun dan transaksi derivatif US$ 1,3 triliun. Sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 triliun setiap tahun. Ketidakseimbangan sektor moneter dan sektor riil akan memunculkan krisis. Sepanjang abad 20, telah terjadi lebih dari 20 krisis ekonomi, yang kesemuanya merupakan krisis finansial (Roy & Davies, 1996).
Dalam perkembangan ilmu ekonomi sekarang, cenderung mengarah pada ilmu yang menjauhkan dari kenyataan. Riset ekonomi menjadi terpisah dengan dunia nyata. (Leijonhufvud, 1981, hal. 347-359). Hal ini mulai terjadi ketika Ricardo membawa teorisasinya ke titik ekstrem dimana dia menggunakan semua asumsinya yang terbatas dan meragukan untuk mendapatkan kesimpulan yang dicarinya (Skousen, Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern, 2005, hal. 116).
Dampaknya adalah terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang dan negara-negara miskin. Terdapat 2,5 milyar orang (40% penduduk dunia) hidup dengan pendapatan kurang dari $2 sehari. Jumlah ini setara dengan 5% pendapatan dunia. Namun hanya 10% penduduk terkaya dunia saja yang dapat menguasai 54% dari total pendapatan dunia (UNDP, 2005).
Perbedaan (gap) ini terjadi semakin parah dari tahun ke tahun. Seperti data yang ditunjukan oleh IMF yang membandingkan antara negara kaya dan negara miskin, terjadi pergerakan perbedaan pendapatan per kapita yang semakin jauh antara negara tersebut. Sehingga dapat terlihat dari grafik bahwa pertumbuhan pendapatan per kapita negara berkembang tidak terlalu tinggi. Sayangnya Indonesia termasuk pada kategori negara berkembang tersebut.
Jika Indonesia menggunakan standar kemiskinan dengan pendapatan di bawah US $ 1 per hari, maka pada tahun 2007 jumlah rakyat miskin di Indonesia mencapai sekitar 36 juta jiwa atau sekitar 16,58%.
Angka tersebut akan menjadi berlipat jika Indonesia menggunakan standar kemiskinan dunia yang ditetapkan oleh World Bank, penduduk yang dapat dikategorikan miskin adalah yang pendapatannya dibawah US $ 2 perhari. Maka pada tahun 2007 kemiskinan di Indonesia mencapai 49 % atau lebih dari 100 juta penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan. Berikut ini grafik proporsi penduduk hidup dibawah US $ 1 dan US $ 2 per hari di Indonesia.
Solusi alternatif
Tujuan akhir ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran. Sistem ekonomi sekarang telah terbukti belum mampu memberikan kemakmuran masyarakat Indonesia, selain itu gap pendapatan perkapita antara negara berkembang dan negara maju semakin membesar. Maka dibutuhkan sistem alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi larut tak terkendali.
Kepemimpinan dan perubahan adalah kunci dari penyelesaian permasalahn ini. Peran-peran strategis harus difungsikan sebagai titik awal perubahan. Ekonomi Islam yang telah terbukti menjadi sistem yang dapat memecahkan permasalah ini harus di implementasikan. Namun ekonomi Islam tidak akan kembali tanpa aktor-aktor yang melakukan perubahan itu. Dan inilah yang menjadi alasan mengapa kita disini. Di bina di PPSDMS. Tidak ada alasan lain, untuk mengembalikan kejayaan islam dan demi terciptanya Indonesia yang bermartabat.
Sistem ekonomi islam bukanlah sebuah sistem yang baru diciptakan pada saat sekarang. Namun sistem itu merupakan sistem yang hilang, dibajak, sekaligus didestruktif oleh oknum ekonomi demi kepentingan tertentu. Jika pada masa Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) masyarakat Islam berada pada masa kemakmuran yang tinggi, dengan ditandai oleh tidak ada lagi masyarakat yang mau menerima dana zakat (mustahik) (Nasution, 2006), maka bukan terlalu muluk jika Indonesia mengalami hal semacam itu.
Sistem Finansial Ekonomi Islam
Fitur sistem ekonomi islam yang paling terkenal adalah sistem finansial non-ribawi (free base interest). Karena bunga adalah akar dari semua krisis finansial yang dialami perekonomian modern. Misalkan saja implikasi bunga dalam pasar uang. Dari data yang diperoleh dari BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai US$ 1,9 triliun, yang terdiri dari transaksi spot US$ 0,6 triliun dan transaksi derivatif US$ 1,3 triliun.Sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 triliun setiap tahun (Nasution, 2006). Oleh karena itu gap antara sektor rill dan moneter majadi semakin tinnggi.
Penerapan bunga juga membuat output di sektor rill “dipaksa” tumbuh sesuai dengan tingkat yang diinginkan sektor finansial. Dengan demikian, penerapan bunga secara sistemik akan membuat upaya-upaya mendapatkan laba jangka pendek semakin marak sehingga mendorong eksploitasi sumber daya manusia dan alam secara berlebihan yang sering berujung pada krisis sosial dan ekologi. Di dalam dunia modern, dampak bunga terhadap perekonomian dan lingkungan menjadi semakin mengkhawatirkan. Ketika sistem bunga dikombinasikan dengan reserve fractional banking, maka efek inflasioner bunga bertemu dengan kemampuan sektor perbankan untuk menciptakan uang. Dampaknya adalah pertumbuhan uang beredar yang masif dan semakin cepat menuju tak terbatas.
Absensi Riba dalam perekonomian (sektor riil) mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang (money concentration & creation), dimana hal tersebut berpotensi terjadinya misalokasi produksi (menghambat perkembangan sektor riil) dan eksploitasi perekonomian (eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain dan eksploitasi sistem atas pelaku ekonomi). Absensi Riba mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Absensi Riba mendorong terciptanya aktifitas ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang produktif.
Dengan sistem finansial seperti ini (Syariah), sektor rill akan bergerak lebih cepat. Bergeraknya cepatnya sektor rill akan meningkatkan produksi dan lapangan kerja Maka hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat karena produksi naik bersaman juga daya beli masyarakat naik. Artinya ada yang menyerap produksi tambahan atau dengan kata lain kenaikan kebutuhan diimbangi dengan kenaikan produksi barang sehingga tidak terjadi kenaikan harga-harga.
Sistem Moneter Ekonomi Islam
Dalam sistem moneter, Islam mendukung sistem moneter yang menghasilkan stabilitas nilai uang. Sistem seperti ini diraih Islam dengan cara:
1. Memastikan sistem bebas dari riba dan gharar.
2. Menjamin bahwa penciptaan uang terkontrol dengan system full-bodied money.
Oleh karena itu, jenis mata uang yang paling cocok untuk sistem ini adalah mata uang dinar-dirham. Hal ini dikarenakan nilai intrinsik dinar dan dirham sama dengan nilai nominal, selain itu mata uang ini memiliki nilai yang stabil sehingga perputaran uang tidak terganggu. Nilai Dinar ini telah terbukti memiliki nilai yang sangat stabil selama berabad-abad. Setelah lebih dari 14 abad daya beli/nilai tukar Dinar memiliki nilai yang tetap (Iqbal, 2007, hal. 55). Hal ini terbukti dengan daya beli 1 Dinar pada zaman Rasulullah SAW yang bisa ditukarkan dengan 1 ekor kambing. Pada saat inipun 1 Dinar dapat ditukarkan dengan 1 ekor kambing (1 Dinar sekarang sekitar Rp 800.000) (Iqbal, 2007, hal. 55).
Sistem moneter Islam berbasis emas ini superior dibandingkan sistem konvensional atas dasar sebagai berikut:
1. Excellent medium of exchange; emas diterima di seluruh dunia, setiap tempat, setiap masa.
2. Stable money; dalam sistem yang sepenuhnya didukung emas (fully gold backed system), penciptaan uang beredar yang berlebihan dan dampak buruknya (seperti business cycle) dapat dieliminasi.
3. Dinar promote a Just Monetary System; penggunaan dinar akan membuat keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil terjaga dengan baik.
4. Minimizes speculation, manipulation, and arbitrage; dengan emas sebagai mata uang tunggal dunia, maka aktivitas transaksi mata uang akan terhapus.
5. Dinar diversified risk and promotes trade; dengan mata uang tunggal, resiko inheren dalam sistem mata uang akan tereliminasi.
6. Promoting economic stability and efficiency; mata uang tunggal akan meniadakan kebutuhan terhadap instrument derivatif di pasar keuangan sehingga akan mendorong stabilitas dan efisiensi perekonomian.
Dengan demikian emas dan perak atau Dinar dan Dirham apabila digunakan sebagai alat ukur dan alat untuk menyimpan atau mempertahankan kekayaan umat Islam sudah memberi manfaat yang sangat besar karena kekayaan umat Islam (khususnya di Indonesia) tidak bisa dimainkan oleh spekulan pasar uang. Jika nilai uang selalu tetap maka tidak ada kekayaan masyarakat Indonesia yang dirampok karena kehilangan nilainya. Kekayaan akan tetap sama nilainya dan akan memperoleh manfaat yang maksimal dari harta yang dimilikinya.
Sistem Fiskal Ekonomi Islam
Sistem zakat dalam ekonomi Islam adalah sebagai garda terdepan sistem fiskal. Zakat memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan sekaligus stabilisasi dalam perekonomian (Charli, 2007). Jika dikelola dengan baik, zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara (Charli, 2007, hal. 2). Yakni terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Paling tidak ada beberapa effect jika zakat dikelola dengan baik :
1. Zakat Mendorong Pemilik Modal Untuk Mengelola Hartanya
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif dan digunakan untuk produksi tidak dikenakan zakat. Jadi jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktivitas, karena uang selalu diedarkan di masyarakat, sehingga jumlah uang yang beredar bertambah. Akhirnya perekonomian suatu negara akan berjalan lebih baik.
2. Meningkatkan Etika Bisnis
Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.
3. Pemerataan Pendapatan
Pengelolan zakat yang baik dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama bangsa indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang kurang baik. sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat distribusi pendapatan itu akan lebih merata, dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
4. Pengembangan Sektor Riil
Salah satu cara dalam pendistribusian zakat bisa dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan mendorong para mustahiq untuk melakukan usaha pada sektor rill. Hal ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatnya penghasilan dari mustahiq dan juga akan berdampak ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan usaha yang meningkatkan sektor rill, menggerakkan pertumbuhan dan aktivitas perekonomian. dan hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktivitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya di dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
5. Sumber Dana Pembangunan
Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan para dhuafa. Kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu bangsa berkualitas tinggi. Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembanguanan ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan akan memutus siklus kemiskinan antar generasi.
Strategi Pengentasan Kemiskinan
Dari paparan sebelumnya dijelaskan mengenai fitur sistem ekonomni Islam. Pada bagian ini saya rangkum kembali bagaimana sistem ekonomi Islam dapat mengangkat mayarakat menuju masyarakat yang memiliki kesejahteraan tinggi. Ada empat strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, yaitu 2 strategi dari sisi makro dan 2 strategi dari sisi mikro (Ahmed, 2004, hal. 62).
1. Kebijakan Makroekonomi yang dapat mendorong Pertumbuhan
Kebijakan makroekonomi tidak hanya meliputi kebijakan fiskal dan moneter saja, tetapi juga harus diikuti dengan perjanjian dan transaksi yang meliputi kebijakan sektoral, pengaturan hutang, domestik dan external financing, kebijakan nilai tukar, dan berbagai kebijakan-kebijakan yang memberikan kemudahan secara eksternal. Selain itu, beberapa hal yang dapat meningkatkan pertumbuhan dalam ekonomi adalah reformasi sektor keuangan, perdagangan bebas, promosi ekspor, kebijakan investasi, pembangunan sektor swasta.
2. Kebijakan untuk redistribusi
Kesempatan dalam memperoleh peluang hidup yang layak dan distribusi pendapatan dapat ditingkatkan melalui kebijakan menyediakan peluang yang seluas-luasnya, memfasilitasi untuk menguasai sesuatu dan jaminan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat miskin. Dengan mempromosikan peluang, membuat lapangan pekerjaan yang baik dan layak, membangun aset yang dimiliki masyarakat miskin adalah faktor kunci dalam redistribusi pendapatan kepada mereka.
3. Pembangungan kapasitas dan Menciptakan Kesejahteraan
Menurut Sen (1990), anak-anak dari keluarga miskin tidak memiliki kapabilitas dasar (The Basic Capabilities) yang mencukupi untuk menghadapi kompetisi di dalam pasar tenaga kerja secara maksimal. Rendahnya kapabilitas anak-anak dari keluarga miskin disebabkan oleh rendahnya modal sumber daya manusia yang mereka terima, baik itu dari segi pendidikan, kesehatan maupun lingkungan (Khan, 1992). Untuk itu diperlukan institusi-institusi yang dapat mendukung masyarakat miskin agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Dengan adanya peningkatan modal fisik per-pekerja (physical capital per-worker) maka produktivitas yang dihasilkan oleh setiap pekerja akan semakin tinggi yang pada akhirnya akan menaikan jumlah penawaran sekaligus permintaan tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara signifikan karena masyarakat secara aktif mendapat kesempatan untuk mengangkat tarap hidupnya dengan bekerja dan berpenghasilan yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu ada 3 hal lain yang harus ditingkatkan, yaitu perdagangan, produksi, dan tenaga kerja yang berdasarkan hak. Semua orang memiliki hak ikut ikut serta dalam proses perdagangan, produksi dan tenaga kerja.
4. Pendukung pendapatan
Banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dikarenakan kondisi fisik mereka tidak memungkinkan untuk bekerja misalnya faktor usia yang sudah sangat tua, sakit, yatim piatu, cacat fisik dan lainnya. Maka, hal tersebut dapat diatasi dengan cara memberikan bantuan kepada mereka, misalnya dengan memberikan bantuan sosial oleh institusi/lembaga sosial, memberikan perlindungan dan jaminan hidup serta tempat tinggal yang layak bagi mereka oleh pemerintah. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
Untuk meminimalisir beban/peran negara untuk men-support masyarakat ini diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah. Kebijakan ini terkait dengan konsep penetapan upah buruh. Penetapan upah buruh yang direkomendasikan misalnya, harus berdasarkan kadar manfaat (jasa) yang diberikan oleh buruh, bukan berdasarkan daya beli upah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup minimum buruh, seperti dalam kapitalisme. Jika buruh tetap miskin dengan upah itu, maka yang bertanggung jawab atas kesejahteraannya adalah negara (Baitul Mal), bukan pengusaha.
Kesimpulan
Sudah saatnya ekonomi Islam diberikan kesempatan dalam perekonomian Indonesia sebagai alternatif sistem yang sudah ada sekarang. Sistem ekonomi yang telah terbukti dapat mensejahterakan masyarakat pada masa ke khalifahan Umar bin Abdul Azis (717-720 M). Maka menjadi hal yang sangat mungkin sejarah keemasan umat Islam dengan kesejahteraan yang merata dapat terulang kembali di Indonesia
Dengan mengambil kebaikan dari ekonomi yang ada sekarang dan koreksi dari sistem ekonomi konvensional akan menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Implementasi ekonomi syariah dalam berbagai bidang, seperti dalam sistem fianansial, sistem moneter, dan sisterm fiskal dalam perekonomian akan membuat sebuah sistem ekonomi negara yang kokoh dan stabil.
Reference
Ahmed, H. (2004). Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation. Jeddah: Islamic Development Bank Group Islamic Research And Training Institute.
Basri, F. (2005, November 22). Tatanan Ekonomi Dunia Memang Harus Dirombak. 4. Jakarta, Jakarta, Indonesia.
Booth, A. (2000). Survey of Recent Development. BIES , 73-104.
Bourguignon, F. (2004). The Poverty-Growth-Inequality Triangle. New Delhi: International Economic Relation.
Chapra, M. U. (1996). Monetary Management In An Islamic Economy. Islamic Economic Studies , 1-40.
Charli, Z. L. (2007, Maret 5). Economic Value of Zakah. Dipetik Januari 5, 2008, dari Amil ZIS Online: http://amilzis.ui.edu
Iqbal, M. (2007). Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar & Dirham. Depok: Spiritual Learning Centre & Dinar Club.
Khan, M. F. (1992). Human Resources Mobilization Through The Profit-Loss Sharing Based Financial System. Jeddah: Islamic Development Bank Group Islamic Research And Training Institute.
Leijonhufvud, A. (1981). Life Among the Econ. New York: Oxford University Press.
Nasution, M. E. (2006, Februari 1). Ekonomi Syariah: Sebuah Pengantar. Kuliah Ekonomi Syariah , hal. 3.
Roy, & Davies, G. (1996). a history of money from ancient times to the present day. Chicago: Prentice Hall.
Schumpeter, J. A. (1954). History of Economic Analysis. New York: Harper and Row.
Skousen, M. (2005). Sang Maestro Teori-Teori Economi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Skousen, M. (2005). Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Smith, A. (1937). Wealth of Nations. Dalam A. Smith, An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (hal. Jilid 5 Bab 1). Chicago: University of Chicago.
Sollow, R. (1957). Tecnical Change and the Agregate Production Function. Review of Economic and Statistic , 312-320.
UNDP. (2003). Human Developement Report 2003: Millenium Development Goal: A Compac Among Nation to End Human Poverty. New York: Oxford University Press.
UNDP. (2005). Human Development Report. New York: UNDP.
Wibisono, Y. (2007). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Kuliah II (hal. 4). Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
(Zhajang Lili Charli)
Selama kurang lebih 20 abad, perkembangan perekonomian dari waktu ke waktu mengalami kondisi yang kontradiktif (Ahmed, 2004, hal. 13). Di satu sisi, beberapa negara terus mengalami perkembangan dengan pertumbuhan yang meningkat tajam, perekonomian yang semakin membaik, serta tingkat kesejahteraan yang tinggi. Disisi lain banyak negara yang mengalami kemiskinan, kemelataratan dan keterbelakangan dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Jika ukuran kemajuan negara adalah GDP (Gross Domestic Product) dan HDI (Human Development Index), maka sangat mengejutkan ketika kita melihat data yang dikeluarkan oleh UNDP (United Nation Development Program) pada tahun 2001. Dalam laporan tersebut dapat terlihat gap yang sangat besar antara beberapa negara. Dari 48 anggota IDB (Islamic Development Bank) memiliki 1,1 milyar populasi penduduk. Namun dari 48 anggota IDB ini hanya memiliki keseluruhan GDP $ US 1.31 trilyun. GDP dari 48 negara ini lebih rendah dari GDP Negara Inggris ($US 1.33 trilyun), 74 % dari GDP Prancis ($US 1.8 trilyun), 24 % GDP Jepang ($US 5.65 trilyun), 15 % GDP USA ($US 9.01 trilyun) (UNDP, 2003).
Padahal, jika kita menilik kembali sejarah keemasan Islam pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), hanya dalam masa 2 tahun, ia berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Semua rakyatnya merasa sudah menjadi muzaki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat) (Nasution, 2006, hal. 12). Pada masa itu Islam tidak hanya diterapakan dalam bidang-bidang tertentu saja. Islam diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam sistem perekonomian. Keberhasilan itu tidak hanya didukung oleh individu, tetapi juga peran strategis pemerintahan negara. Dalam konsep Islam peranan ekonomi dari negara adalah penting dan signifikan. Islam memiliki aturan yang luas dan komprehensif tentang peran yang harus dimainkan oleh penguasa, mulai dari panduan religius, penegakan hukum, menjaga keamanan dan perdamaian internal dan eksternal, hingga memenuhi kebutuhan ekonomi penduduk dan menjaga hak milik-nya.
Ekonomi Islam, Sejarah yang Hilang
Lantas jika negara-negara Islam (anggota IDB) pernah mengalami masa kejayaan dan memiliki kemakmuran yang tinggi, kenapa saat ini menjadi hal yang paradox? Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan. Jika kita menilik perjalanan sejarah perekonomian dunia, terdapat noda kejahatan yang pernah tercatat. Sebut saja dalam penulisan sejarah pemikiran ekonomi. Kemajuan ekonomi islam tidak diakui sebagai kekuatan yang mempengaruhi tatanan ekonomi dunia. Seperti disebutkan dalam buku “Sang maestro: teori-teori ekonomi modern” yang dikarang oleh Mark skousen disebutkan bahwa, tidak ada yang mempengaruhi pemikiran ekonomi Adam smith selain filsuf Yunani dan sedikit sekali pegaruh ajaran Budha dari Cina (Skousen, 2005).
Jelas terlihat peran kontribusi ekonom islam pada waktu itu dihilangkan. Padahal jika kita amati sejarah dengan jeli ada perkataan Adam Smith yang sangat mengejutkan. ”Contoh masyarakat dengan ekonomi terbelakang adalah Indian di Amerika utara dan contoh masyarakat dengan ekonomi maju adalah Arab yaitu Mahomet and his immediate successors (Adam Smith, Wealth of Nations, Jilid 5 Bab 1, 1776)”.
Kemudian Joseph A. Schumpeter dalam karya klasik-nya, History of Economic Analysis (1954), mengatakan terdapat “Great Gap” selama “over 500 years” dalam evolusi dan perkembangan pemikiran ekonomi dari pertama kali timbul di Yunani pada abad ke-4 SM hingga bangkit kembali di tangan pemikir skolastik St. Thomas Aquinas pada abad ke-13 M.
Setelah diteliti kemudian, ternyata sejarah pemikiran yang hilang itu terjadi ketika zaman keemasan Islam pada babak ke-tiga sejarah Islam. Yaitu pada masa kekhalifahan, setelah masa khulafahu rasyidin berakhir. Hal ini terbukti dari kesamaan pemikiran Adam Smith mengenai spesialisasi kerja. Ide spesialisasi kerja (division of labour) dalam buku Wealth of Nation telah dibahas oleh Imam al-Ghazali (1058-1111) dengan mempergunakan contoh pabrik jarum. Sama persis dengan analogi Adam Smith (1723-1790) yang mempergunakan contoh pabrik peniti hampir enam ratus tahun kemudian. (Wibisono, 2007, hal. 4).
Tinta Merah Sejarah Perekonomian
Tidak menjadi soal jika konsep dalam ekonomi islam ini diterapkan dalam keseluruhan perekonomian. Namun kenyataannya sistem yang ada sekarang hanya dipakai jika menguntungkan sebagian pihak. Sebagai contoh dalam pelarangan riba dalam basis perekonomian yang dilanggar. Pada sistem ekonomi mainstream saat ini, bunga menjadi basis perhitungan dalam semua bidang ekonomi.
Tinta merah sejarah perekonomian dunia juga diwarnai oleh perubahan sistem mata uang dunia. Sejak Amerika memenangkan perang Dunia ke-II banyak dana recovery yang dibutuhkan. Oleh karena itu pada Agustus 1971 dengan kekuatan yang dimiliki US, maka mereka tidak lagi mem-back up uang mereka dengan emas (Chapra, 1996). Ini menjadi pertanda berakhirnya Bretton Wood’s system dan akhirnya kita masuk pada era baru dimana pengaturan uang tidak lagi ada hubungannya dengan emas. US dengan mudahnya mencetak uang dan dunia harus mengikuti standar nilai pada dollar mereka.
Sejak berlakuknya standar ini ada dua fenomena yang tidak menyenangkan, tingkat inflasi yang sangat tinggi dan tingginya ketidakstabilan nilai tukar (Chapra, 1996). Bagi pengusaha dan investor hal ini mengakibatkan sulitnya melakukan proyeksi yang tepat dimasa yang akan datang dan akhirnya terjadi misallocation sumber daya baik di wilayah domestik maupun di Internasional.
Akibat lainnya sistem keuangan modern menjadi sangat labil secara sistemik. Karena sistem keuangan modern yang berbasis bunga dan flat money dapat memfasilitasi kegiatan spekulasi. Pasar uang telah menjadi arena perjudian legal terbesar di dunia. Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1973, gap antara perdagangan uang dan perdagangan barang semakin melebar dengan kecepatan yang semakin tinggi. Menurut BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai US$ 1,9 triliun, yang terdiri dari transaksi spot US$ 0,6 triliun dan transaksi derivatif US$ 1,3 triliun. Sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 triliun setiap tahun. Ketidakseimbangan sektor moneter dan sektor riil akan memunculkan krisis. Sepanjang abad 20, telah terjadi lebih dari 20 krisis ekonomi, yang kesemuanya merupakan krisis finansial (Roy & Davies, 1996).
Dalam perkembangan ilmu ekonomi sekarang, cenderung mengarah pada ilmu yang menjauhkan dari kenyataan. Riset ekonomi menjadi terpisah dengan dunia nyata. (Leijonhufvud, 1981, hal. 347-359). Hal ini mulai terjadi ketika Ricardo membawa teorisasinya ke titik ekstrem dimana dia menggunakan semua asumsinya yang terbatas dan meragukan untuk mendapatkan kesimpulan yang dicarinya (Skousen, Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern, 2005, hal. 116).
Dampaknya adalah terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang dan negara-negara miskin. Terdapat 2,5 milyar orang (40% penduduk dunia) hidup dengan pendapatan kurang dari $2 sehari. Jumlah ini setara dengan 5% pendapatan dunia. Namun hanya 10% penduduk terkaya dunia saja yang dapat menguasai 54% dari total pendapatan dunia (UNDP, 2005).
Perbedaan (gap) ini terjadi semakin parah dari tahun ke tahun. Seperti data yang ditunjukan oleh IMF yang membandingkan antara negara kaya dan negara miskin, terjadi pergerakan perbedaan pendapatan per kapita yang semakin jauh antara negara tersebut. Sehingga dapat terlihat dari grafik bahwa pertumbuhan pendapatan per kapita negara berkembang tidak terlalu tinggi. Sayangnya Indonesia termasuk pada kategori negara berkembang tersebut.
Jika Indonesia menggunakan standar kemiskinan dengan pendapatan di bawah US $ 1 per hari, maka pada tahun 2007 jumlah rakyat miskin di Indonesia mencapai sekitar 36 juta jiwa atau sekitar 16,58%.
Angka tersebut akan menjadi berlipat jika Indonesia menggunakan standar kemiskinan dunia yang ditetapkan oleh World Bank, penduduk yang dapat dikategorikan miskin adalah yang pendapatannya dibawah US $ 2 perhari. Maka pada tahun 2007 kemiskinan di Indonesia mencapai 49 % atau lebih dari 100 juta penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan. Berikut ini grafik proporsi penduduk hidup dibawah US $ 1 dan US $ 2 per hari di Indonesia.
Solusi alternatif
Tujuan akhir ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran. Sistem ekonomi sekarang telah terbukti belum mampu memberikan kemakmuran masyarakat Indonesia, selain itu gap pendapatan perkapita antara negara berkembang dan negara maju semakin membesar. Maka dibutuhkan sistem alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi larut tak terkendali.
Kepemimpinan dan perubahan adalah kunci dari penyelesaian permasalahn ini. Peran-peran strategis harus difungsikan sebagai titik awal perubahan. Ekonomi Islam yang telah terbukti menjadi sistem yang dapat memecahkan permasalah ini harus di implementasikan. Namun ekonomi Islam tidak akan kembali tanpa aktor-aktor yang melakukan perubahan itu. Dan inilah yang menjadi alasan mengapa kita disini. Di bina di PPSDMS. Tidak ada alasan lain, untuk mengembalikan kejayaan islam dan demi terciptanya Indonesia yang bermartabat.
Sistem ekonomi islam bukanlah sebuah sistem yang baru diciptakan pada saat sekarang. Namun sistem itu merupakan sistem yang hilang, dibajak, sekaligus didestruktif oleh oknum ekonomi demi kepentingan tertentu. Jika pada masa Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) masyarakat Islam berada pada masa kemakmuran yang tinggi, dengan ditandai oleh tidak ada lagi masyarakat yang mau menerima dana zakat (mustahik) (Nasution, 2006), maka bukan terlalu muluk jika Indonesia mengalami hal semacam itu.
Sistem Finansial Ekonomi Islam
Fitur sistem ekonomi islam yang paling terkenal adalah sistem finansial non-ribawi (free base interest). Karena bunga adalah akar dari semua krisis finansial yang dialami perekonomian modern. Misalkan saja implikasi bunga dalam pasar uang. Dari data yang diperoleh dari BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai US$ 1,9 triliun, yang terdiri dari transaksi spot US$ 0,6 triliun dan transaksi derivatif US$ 1,3 triliun.Sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 triliun setiap tahun (Nasution, 2006). Oleh karena itu gap antara sektor rill dan moneter majadi semakin tinnggi.
Penerapan bunga juga membuat output di sektor rill “dipaksa” tumbuh sesuai dengan tingkat yang diinginkan sektor finansial. Dengan demikian, penerapan bunga secara sistemik akan membuat upaya-upaya mendapatkan laba jangka pendek semakin marak sehingga mendorong eksploitasi sumber daya manusia dan alam secara berlebihan yang sering berujung pada krisis sosial dan ekologi. Di dalam dunia modern, dampak bunga terhadap perekonomian dan lingkungan menjadi semakin mengkhawatirkan. Ketika sistem bunga dikombinasikan dengan reserve fractional banking, maka efek inflasioner bunga bertemu dengan kemampuan sektor perbankan untuk menciptakan uang. Dampaknya adalah pertumbuhan uang beredar yang masif dan semakin cepat menuju tak terbatas.
Absensi Riba dalam perekonomian (sektor riil) mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang (money concentration & creation), dimana hal tersebut berpotensi terjadinya misalokasi produksi (menghambat perkembangan sektor riil) dan eksploitasi perekonomian (eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain dan eksploitasi sistem atas pelaku ekonomi). Absensi Riba mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Absensi Riba mendorong terciptanya aktifitas ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang produktif.
Dengan sistem finansial seperti ini (Syariah), sektor rill akan bergerak lebih cepat. Bergeraknya cepatnya sektor rill akan meningkatkan produksi dan lapangan kerja Maka hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat karena produksi naik bersaman juga daya beli masyarakat naik. Artinya ada yang menyerap produksi tambahan atau dengan kata lain kenaikan kebutuhan diimbangi dengan kenaikan produksi barang sehingga tidak terjadi kenaikan harga-harga.
Sistem Moneter Ekonomi Islam
Dalam sistem moneter, Islam mendukung sistem moneter yang menghasilkan stabilitas nilai uang. Sistem seperti ini diraih Islam dengan cara:
1. Memastikan sistem bebas dari riba dan gharar.
2. Menjamin bahwa penciptaan uang terkontrol dengan system full-bodied money.
Oleh karena itu, jenis mata uang yang paling cocok untuk sistem ini adalah mata uang dinar-dirham. Hal ini dikarenakan nilai intrinsik dinar dan dirham sama dengan nilai nominal, selain itu mata uang ini memiliki nilai yang stabil sehingga perputaran uang tidak terganggu. Nilai Dinar ini telah terbukti memiliki nilai yang sangat stabil selama berabad-abad. Setelah lebih dari 14 abad daya beli/nilai tukar Dinar memiliki nilai yang tetap (Iqbal, 2007, hal. 55). Hal ini terbukti dengan daya beli 1 Dinar pada zaman Rasulullah SAW yang bisa ditukarkan dengan 1 ekor kambing. Pada saat inipun 1 Dinar dapat ditukarkan dengan 1 ekor kambing (1 Dinar sekarang sekitar Rp 800.000) (Iqbal, 2007, hal. 55).
Sistem moneter Islam berbasis emas ini superior dibandingkan sistem konvensional atas dasar sebagai berikut:
1. Excellent medium of exchange; emas diterima di seluruh dunia, setiap tempat, setiap masa.
2. Stable money; dalam sistem yang sepenuhnya didukung emas (fully gold backed system), penciptaan uang beredar yang berlebihan dan dampak buruknya (seperti business cycle) dapat dieliminasi.
3. Dinar promote a Just Monetary System; penggunaan dinar akan membuat keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil terjaga dengan baik.
4. Minimizes speculation, manipulation, and arbitrage; dengan emas sebagai mata uang tunggal dunia, maka aktivitas transaksi mata uang akan terhapus.
5. Dinar diversified risk and promotes trade; dengan mata uang tunggal, resiko inheren dalam sistem mata uang akan tereliminasi.
6. Promoting economic stability and efficiency; mata uang tunggal akan meniadakan kebutuhan terhadap instrument derivatif di pasar keuangan sehingga akan mendorong stabilitas dan efisiensi perekonomian.
Dengan demikian emas dan perak atau Dinar dan Dirham apabila digunakan sebagai alat ukur dan alat untuk menyimpan atau mempertahankan kekayaan umat Islam sudah memberi manfaat yang sangat besar karena kekayaan umat Islam (khususnya di Indonesia) tidak bisa dimainkan oleh spekulan pasar uang. Jika nilai uang selalu tetap maka tidak ada kekayaan masyarakat Indonesia yang dirampok karena kehilangan nilainya. Kekayaan akan tetap sama nilainya dan akan memperoleh manfaat yang maksimal dari harta yang dimilikinya.
Sistem Fiskal Ekonomi Islam
Sistem zakat dalam ekonomi Islam adalah sebagai garda terdepan sistem fiskal. Zakat memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan sekaligus stabilisasi dalam perekonomian (Charli, 2007). Jika dikelola dengan baik, zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara (Charli, 2007, hal. 2). Yakni terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Paling tidak ada beberapa effect jika zakat dikelola dengan baik :
1. Zakat Mendorong Pemilik Modal Untuk Mengelola Hartanya
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif dan digunakan untuk produksi tidak dikenakan zakat. Jadi jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktivitas, karena uang selalu diedarkan di masyarakat, sehingga jumlah uang yang beredar bertambah. Akhirnya perekonomian suatu negara akan berjalan lebih baik.
2. Meningkatkan Etika Bisnis
Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.
3. Pemerataan Pendapatan
Pengelolan zakat yang baik dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama bangsa indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang kurang baik. sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat distribusi pendapatan itu akan lebih merata, dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
4. Pengembangan Sektor Riil
Salah satu cara dalam pendistribusian zakat bisa dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan mendorong para mustahiq untuk melakukan usaha pada sektor rill. Hal ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatnya penghasilan dari mustahiq dan juga akan berdampak ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan usaha yang meningkatkan sektor rill, menggerakkan pertumbuhan dan aktivitas perekonomian. dan hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktivitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya di dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
5. Sumber Dana Pembangunan
Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan para dhuafa. Kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu bangsa berkualitas tinggi. Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembanguanan ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan akan memutus siklus kemiskinan antar generasi.
Strategi Pengentasan Kemiskinan
Dari paparan sebelumnya dijelaskan mengenai fitur sistem ekonomni Islam. Pada bagian ini saya rangkum kembali bagaimana sistem ekonomi Islam dapat mengangkat mayarakat menuju masyarakat yang memiliki kesejahteraan tinggi. Ada empat strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, yaitu 2 strategi dari sisi makro dan 2 strategi dari sisi mikro (Ahmed, 2004, hal. 62).
1. Kebijakan Makroekonomi yang dapat mendorong Pertumbuhan
Kebijakan makroekonomi tidak hanya meliputi kebijakan fiskal dan moneter saja, tetapi juga harus diikuti dengan perjanjian dan transaksi yang meliputi kebijakan sektoral, pengaturan hutang, domestik dan external financing, kebijakan nilai tukar, dan berbagai kebijakan-kebijakan yang memberikan kemudahan secara eksternal. Selain itu, beberapa hal yang dapat meningkatkan pertumbuhan dalam ekonomi adalah reformasi sektor keuangan, perdagangan bebas, promosi ekspor, kebijakan investasi, pembangunan sektor swasta.
2. Kebijakan untuk redistribusi
Kesempatan dalam memperoleh peluang hidup yang layak dan distribusi pendapatan dapat ditingkatkan melalui kebijakan menyediakan peluang yang seluas-luasnya, memfasilitasi untuk menguasai sesuatu dan jaminan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat miskin. Dengan mempromosikan peluang, membuat lapangan pekerjaan yang baik dan layak, membangun aset yang dimiliki masyarakat miskin adalah faktor kunci dalam redistribusi pendapatan kepada mereka.
3. Pembangungan kapasitas dan Menciptakan Kesejahteraan
Menurut Sen (1990), anak-anak dari keluarga miskin tidak memiliki kapabilitas dasar (The Basic Capabilities) yang mencukupi untuk menghadapi kompetisi di dalam pasar tenaga kerja secara maksimal. Rendahnya kapabilitas anak-anak dari keluarga miskin disebabkan oleh rendahnya modal sumber daya manusia yang mereka terima, baik itu dari segi pendidikan, kesehatan maupun lingkungan (Khan, 1992). Untuk itu diperlukan institusi-institusi yang dapat mendukung masyarakat miskin agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Dengan adanya peningkatan modal fisik per-pekerja (physical capital per-worker) maka produktivitas yang dihasilkan oleh setiap pekerja akan semakin tinggi yang pada akhirnya akan menaikan jumlah penawaran sekaligus permintaan tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara signifikan karena masyarakat secara aktif mendapat kesempatan untuk mengangkat tarap hidupnya dengan bekerja dan berpenghasilan yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu ada 3 hal lain yang harus ditingkatkan, yaitu perdagangan, produksi, dan tenaga kerja yang berdasarkan hak. Semua orang memiliki hak ikut ikut serta dalam proses perdagangan, produksi dan tenaga kerja.
4. Pendukung pendapatan
Banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dikarenakan kondisi fisik mereka tidak memungkinkan untuk bekerja misalnya faktor usia yang sudah sangat tua, sakit, yatim piatu, cacat fisik dan lainnya. Maka, hal tersebut dapat diatasi dengan cara memberikan bantuan kepada mereka, misalnya dengan memberikan bantuan sosial oleh institusi/lembaga sosial, memberikan perlindungan dan jaminan hidup serta tempat tinggal yang layak bagi mereka oleh pemerintah. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
Untuk meminimalisir beban/peran negara untuk men-support masyarakat ini diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah. Kebijakan ini terkait dengan konsep penetapan upah buruh. Penetapan upah buruh yang direkomendasikan misalnya, harus berdasarkan kadar manfaat (jasa) yang diberikan oleh buruh, bukan berdasarkan daya beli upah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup minimum buruh, seperti dalam kapitalisme. Jika buruh tetap miskin dengan upah itu, maka yang bertanggung jawab atas kesejahteraannya adalah negara (Baitul Mal), bukan pengusaha.
Kesimpulan
Sudah saatnya ekonomi Islam diberikan kesempatan dalam perekonomian Indonesia sebagai alternatif sistem yang sudah ada sekarang. Sistem ekonomi yang telah terbukti dapat mensejahterakan masyarakat pada masa ke khalifahan Umar bin Abdul Azis (717-720 M). Maka menjadi hal yang sangat mungkin sejarah keemasan umat Islam dengan kesejahteraan yang merata dapat terulang kembali di Indonesia
Dengan mengambil kebaikan dari ekonomi yang ada sekarang dan koreksi dari sistem ekonomi konvensional akan menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Implementasi ekonomi syariah dalam berbagai bidang, seperti dalam sistem fianansial, sistem moneter, dan sisterm fiskal dalam perekonomian akan membuat sebuah sistem ekonomi negara yang kokoh dan stabil.
Reference
Ahmed, H. (2004). Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation. Jeddah: Islamic Development Bank Group Islamic Research And Training Institute.
Basri, F. (2005, November 22). Tatanan Ekonomi Dunia Memang Harus Dirombak. 4. Jakarta, Jakarta, Indonesia.
Booth, A. (2000). Survey of Recent Development. BIES , 73-104.
Bourguignon, F. (2004). The Poverty-Growth-Inequality Triangle. New Delhi: International Economic Relation.
Chapra, M. U. (1996). Monetary Management In An Islamic Economy. Islamic Economic Studies , 1-40.
Charli, Z. L. (2007, Maret 5). Economic Value of Zakah. Dipetik Januari 5, 2008, dari Amil ZIS Online: http://amilzis.ui.edu
Iqbal, M. (2007). Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar & Dirham. Depok: Spiritual Learning Centre & Dinar Club.
Khan, M. F. (1992). Human Resources Mobilization Through The Profit-Loss Sharing Based Financial System. Jeddah: Islamic Development Bank Group Islamic Research And Training Institute.
Leijonhufvud, A. (1981). Life Among the Econ. New York: Oxford University Press.
Nasution, M. E. (2006, Februari 1). Ekonomi Syariah: Sebuah Pengantar. Kuliah Ekonomi Syariah , hal. 3.
Roy, & Davies, G. (1996). a history of money from ancient times to the present day. Chicago: Prentice Hall.
Schumpeter, J. A. (1954). History of Economic Analysis. New York: Harper and Row.
Skousen, M. (2005). Sang Maestro Teori-Teori Economi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Skousen, M. (2005). Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Smith, A. (1937). Wealth of Nations. Dalam A. Smith, An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (hal. Jilid 5 Bab 1). Chicago: University of Chicago.
Sollow, R. (1957). Tecnical Change and the Agregate Production Function. Review of Economic and Statistic , 312-320.
UNDP. (2003). Human Developement Report 2003: Millenium Development Goal: A Compac Among Nation to End Human Poverty. New York: Oxford University Press.
UNDP. (2005). Human Development Report. New York: UNDP.
Wibisono, Y. (2007). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Kuliah II (hal. 4). Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
(Zhajang Lili Charli)
ANARKISME: Satu Utopia Lagi?
Beberapa hari belakangan ini banyak peristiwa dicap ’anarkis’, ialah peristiwa-peristiwa perusakan, kejahatan, ‘main hakim sendiri’ dan kekerasan lainnya yang tidak mengindahkan sama sekali kehadiran pihak yang berwenang maupun sesama warga lain di dekatnya. Seolah-olah tidak ada hukum, tidak ada ‘yang berwenang’. Bahkan : tidak ada ‘masyarakat’. Karenanya anarkisme menjadi cap berkonotasi sangat negatif.
Pada saat ‘gerakan’ LSM kini sedang marak-maraknya dan tidak dapat dipungkiri turut berperan dalam mewujudkan ‘reformasi’, ada perlunya meluruskan pemahaman akan konsepsi ‘anarkisme’. Mengapa ? Karena gerakan LSM di Indonesia selama dua puluh tahun terakhir – paling tidak beberapa aliran di dalamnya - secara sadar ataupun tidak telah didasarkan pada idealisme ‘anarkisme ilmiah’ dari tokoh-tokoh abad ke-19 dan awal abad ke-20. Mereka ini antara lain adalah : Pierre-Joseph Proudhon (Perancis, 1809-1865), Michael Bakunin (1814-1876) dan Peter Kropotkin (1842-1921). Inspirasi lain dapat juga dikatakan bersumber pada pemberontakan para budak di jaman kuno, pemberontakan para petani di Eropah abad pertengahan dan revolusi Perancis 1789. Memang, baru di pertengahan abad ke-19 orang Perancis mengangkat istilah ‘anarchisme’ untuk menggambarkan secara positif ideologi sosial dan politik yang memperjuangkan organisasi masyarakat tanpa pemerintah. Membaca kembali falsafah dasarnya niscaya diperlukan untuk menghindarkan sekaligus prasangka buruk dan kesalah-kaprahan yang berbahaya, terutama dalam usaha kita membangun masyarakat warga yang dewasa dan berkelanjutan. Seberapa besar sebenarnya harapan yang dapat diletakkan di atas pundak mereka itu? Apa betul ada masa depannya ?
Peter Kropotkin, ketika pertama kali diminta menggambarkannya untuk Encyclopaedia Britannica, menulis bahwa anarkisme "adalah nama yang diberikan kepada suatu prinsip atau teori kehidupan dan sikap-perilaku dimana masyarakat dikonsepsikan tanpa pemerintah – harmoni dalam masyarakat demikian dicapai bukan melalui ketundukan kepada hukum, atau kepatuhan pada otoritas apapun, melainkan melalui kesepakatan bebas antara berbagai kelompok, baik yang bersifat teritorial maupun profesional, yang berserikat secara bebas untuk produksi maupun konsumsi, sebagaimana juga untuk memenuhi keragaman kebutuhan dan aspirasi yang tidak terbatas dari manusia beradab". Bukunya Conquest of Bread merupakan sebuah manual mengenai swa-organisasi masyarakat pasca-revolusi. Di dalam Mutual Aid, dia menentang salah-kaprah dari Darwinisme yang digunakan untuk membenarkan kapitalisme kompetitif. Ia menunjukkan bahwa, sepanjang sejarah dunia hewan maupun manusia, kerja sama lebih penting daripada kompetisi sebagai prasyarat untuk survival. Karena itu: ‘leadership of the fittes’ (untuk survival bersama), bukan ‘survival of the fittest’. Dalam Fields, Factories and Workshops, ia menganjurkan memanusiawikan kerja dengan cara integrasi industri dan pertanian, otak dan tangan, serta pendidikan keterampilan dan intelektual.
Proudhon mengajarkan ‘anarkisme damai’, sikap anti terhadap angkatan bersenjata yang dengan sendirinya adalah alat ultimat negara untuk menegakkan kekuasaan yang dipaksakan, sebab menurut keyakinannya masyarakat yang secara moral layak bertahan hanya boleh tergantung kepada niat-baik yang sukarela dari anggota-anggotanya. Proudhon juga terkenal dengan anjuran tanah tidak dimiliki secara pribadi. Sementara Bakunin terkenal dengan ucapan bahwa ‘kemerdekaan tanpa sosialisme adalah privilege dan ketidakadilan, tetapi sosialisme tanpa kemerdekaan adalah perbudakan dan brutalitas’. Bakunin juga terkenal karena perseturuannya dengan Marx di Tahun 1870an, dan ramalannya akan kemunculan kedictatoran Marxis di abad ke=20.
Penolakan kepada otoritas dari atas -baik negara, patriarkalisme, gereja, ataupun majikan- menyatukan semua aliran dalam anarkisme, dan dalam kadar yang berbeda-beda tercermin dalam gerakan-gerakan masa kini seperti environmentalisme, feminisme, serta kebangkitan masyarakat pribumi. Kropotkin sendiri sangat berpengaruh terhadap para perancang kota, terutama gerakan ‘kota-baru’ seperti ‘garden city’, yang sangat mengandalkan ajarannya untuk membangun kemandirian ekonomi dan sosial ‘kota-baru’. Pada Lewis Mumford, yang memperkenalkan istilah ‘megalopolis’ dan meramalkannya akan menjadi nekropolis, masih terasa jejak pengaruh Kropotkin ketika dia meragukan organisasi besar dan sentralistis seperti kota besar, dan menganjurkan desentralisasi. Di Indonesia, tentu saja sayangnya kota baru tidak banyak lebih daripada ‘perumahan baru’ yang tidak sejak awal merupakan penjabaran dari cita-cita kemandirian masyarakat desentralistis.
Anarki bukan chaos
Jelas ada dua sisi pada koin bernama anarkisme ini. Pada satu sisi, terdapat idealisme mengenai suatu masyarakat warga yang kuat, yang terdiri dari perserikatan-perserikatan kecil yang mandiri, dan federalistik secara sukarela, dan –ini penting sekali- mampu mengatur dirinya sendiri. Pada sisi lain, ada penolakan terhadap ‘penguasa’, ruler. Anarchy berasal dari kata Yunani ‘anarkhia’, yang artinya ‘tanpa penguasa’. Apakah yang satu merupakan prasyarat bagi yang lain ? Bila sebagai tujuan, yang kedua (keadaan tanpa penguasa) akan sangat berbahaya tanpa yang pertama. Keadaan tanpa otoritas tanpa masyarakat warga yang mampu mengatur dirinya sendiri secara sukarela akan sama dengan chaos, bukan lagi anarki. Mungkin istilah ‘chaos’ inilah yang lebih tepat untuk diterapkan pada beberapa keadaan dalam masyarakat kita belakangan ini, supaya tidak terjadi kerancuan dengan idealisme dalam anarkisme. Apakah masyarakat warga yang baik dapat dicapai tanpa menghancurkan otoritas terlebih dahulu? Sejumlah ‘gerakan’ anarkis menganggap menganhacurkan otoritas sebagai tujuan yang harus dicapai terlebih dahulu, paling tidak secara bersamaan dengan pembentukan masyarakat warga. Revolusi Mexico Tahun 1911 mengandung andil dari anarkis di sana. Begitu juga revolusi Rusia 1917, dan revolusi Spanyol setelah militer menyebabkan perang saudara di Tahun 1936.
Membangun masyarakat warga yang sehat, meskipun tanpa gerakan menghancurkan kekuasaan negara, tentu saja adalah hal yang ‘innocent’, tidak ada ruginya, bahkan pasti ada untungnya untuk banyak tujuan-tujuan lain, meskipun bagi kaum revolusioner hal ini akan berarti ‘naif’, dan seolah-olah tanpa tujuan. Tetapi, dengan pengalaman dari revolusi ke revolusi dalam sejarah modern kita, yang ternyata hanya menghasilkan rejim baru yang tidak lebih menguatkan masyarakat warga, ada baiknya mengingat kembali pemikiran Hatta dan Syahrir, bahwa yang penting adalah pendidikan rakyat. Ini tidak pernah akan merupakan pilihan yang buruk, kecuali bagi mereka yang tidak sabar dan haus akan kekuasaan itu sendiri. Seorang anarkis Jerman Gustav Landauer (1870-1919) menawarkan kearifan yang kreatif: ‘Negara bukanlah sesuatu yang bisa dihancurkan melalui revolusi, melainkan suatu kondisi, suatu hubungan tertentu antar manusia, suatu model perilaku manusia; kita menghancurkannya dengan cara memberlakukan hubungan-hubungan baru, dengan cara berprilaku lain.’ Menuju ke situ, tidak bisa lain kecuali harus membangun pendidikan rakyat yang multikulturalis. Ini sendiri merupakan keharusan bagi jaman baru masyarakat dan ekonomi yang berdasarkan pengetahuan.
Pilihan lain yang dapat dipikirkan tentu saja yang mengusahakan pencapaian kedua cita-cita anarkisme itu secara kurang lebih berbarengan: sambil memperkuat masyarakat warga, mengurangi kekuasaan negara. Ini tentu saja hanya arif bila anarkisme idealistis itu dianggap sebagai ‘utopia’ pemandu saja, yang hanya bisa didekati. Bahayanya memang kalau terjadi jarak yang terlalu jauh antara pencapaian yang satu dengan yang lainnya: chaos bila yang kedua (kekuasaan negara berkurang) terlalu jauh dibandingkan dengan yang pertama (masyarakat warga yang cerdas), atau apatisme bila yang pertama terlalu jauh dari yang kedua. Kemunculan diktator, demagog, kekerasan dan golput merupakan gejala yang mudah dibayangkan.
Tantangan mutakhir.
Tantangan yang mutakhir dan lebih besar untuk para anarkis sekarang, tentu saja adalah ‘kekuasaan’ yang lebih abstrak berupa bentuk-bentuk baru kapitalisme, termasuk apa yang oleh Manuel Castells disebut ‘informational capitalism’ (Informational Age, 1998). Teknologi Informasi sebenarnya meyumbangkan kemungkinan positif untuk membangun masyarakat warga yang kuat, meskipun dengan syarat harus terjadinya keterbukaan dan keterjangkauan yang luas dan merata (atau: adil). Gagasan copyleft, yaitu hak yang diberikan kepada seseorang untuk merubah suatu program dan meneruskan (bahkan menjualnya) kepada orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut juga meneruskan hak yang sama itu kepada orang lain, jelas mencerminkan ‘konsep anarkis’ yang positif berlawanan dengan copyright yang hanya menguntungkan individu, yang kuat, dan menekankan kompetisi, bukannya kerjasama. Teknologi informasi juga memungkinkan organisasi jaringan yang sangat menguntungkan gerakan anarkisme. Namun, bila kondisi keterbukaan dan keterjangkauan tidak meluas, maka informasi akan menjadi kekuasaan baru, atau paling tidak menjadi instrumen bagi bentuk kekuasaan dan sentralisasi baru. Sentralisasi informasi dapat mengambil bentuk ‘hubs’ yang bila dikuasai secara efektif akan merupakan kekuasaan yang sangat besar, dan menguasai bukan saja piranbti keras kehidupan tetapi juga merasuk sampai ke dalam piranti lunak. Sementara ‘komunitas terpencil’ akan makin ketinggalan, atau ‘selamat’ dengan ketentramannya sendiri terhadap serbuan kapitalisme.
Gerakan melawan kekuasaan abstrak kapitalisme selama ini efektif melalui apa yang disebut ‘direct action’, suatu manisfestasi mutakhir dari anarkisme idealis yang tidak asing lagi bagi kita selama dua puluh tahun terakhir. Contohnya adalah koperasi perumahan, credit-unions, bank perkreditan rakyat, arisan membangun rumah (di kota Metro, Lampung, misalnya), pendidikan alternatif oleh kelompok-kelompok mandiri, sampai kepada perdagangan barter setempat dimana barang dan jasa mudah diperoleh tanpa melibatkan uang. Semua ini jelas mengandalkan ‘kerjasama’ – ‘mutual aid’, dalam istilah Kropotkin - bukan kompetisi. Semua itu hanya mungkin dan sudah dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat mandiri di Indonesia yang bermunculan sebagai perserikatan-perserikatan sukarela yang cair, fungsional, temporer dan biasanya berukuran kecil. Bahkan di kalangan yang secara tradisional tidak biasa demikian, seperti misalnya kalangan profesi arsitek dan dokter. Kelompok Arsitek Muda Indonesia, misalnya, telah menjadi alternatif yang signifikan terhadap Ikatan Arsitek Indonesia yang ‘resmi dan besar’. Meraka juga tidak tergantung pada kartu anggota, hak suara, kepemimpinan khusus dan massa pengikut, melainkan pada kelompok-kelompok fungsional yang kecil, yang timbul tenggelam sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan tidak lalu muncul peraturan dan pengaturan ‘dari atas’ yang menghambat fondasi masyarakat warga yang sehat ini.
(Marco Kusumawijaya)
Pada saat ‘gerakan’ LSM kini sedang marak-maraknya dan tidak dapat dipungkiri turut berperan dalam mewujudkan ‘reformasi’, ada perlunya meluruskan pemahaman akan konsepsi ‘anarkisme’. Mengapa ? Karena gerakan LSM di Indonesia selama dua puluh tahun terakhir – paling tidak beberapa aliran di dalamnya - secara sadar ataupun tidak telah didasarkan pada idealisme ‘anarkisme ilmiah’ dari tokoh-tokoh abad ke-19 dan awal abad ke-20. Mereka ini antara lain adalah : Pierre-Joseph Proudhon (Perancis, 1809-1865), Michael Bakunin (1814-1876) dan Peter Kropotkin (1842-1921). Inspirasi lain dapat juga dikatakan bersumber pada pemberontakan para budak di jaman kuno, pemberontakan para petani di Eropah abad pertengahan dan revolusi Perancis 1789. Memang, baru di pertengahan abad ke-19 orang Perancis mengangkat istilah ‘anarchisme’ untuk menggambarkan secara positif ideologi sosial dan politik yang memperjuangkan organisasi masyarakat tanpa pemerintah. Membaca kembali falsafah dasarnya niscaya diperlukan untuk menghindarkan sekaligus prasangka buruk dan kesalah-kaprahan yang berbahaya, terutama dalam usaha kita membangun masyarakat warga yang dewasa dan berkelanjutan. Seberapa besar sebenarnya harapan yang dapat diletakkan di atas pundak mereka itu? Apa betul ada masa depannya ?
Peter Kropotkin, ketika pertama kali diminta menggambarkannya untuk Encyclopaedia Britannica, menulis bahwa anarkisme "adalah nama yang diberikan kepada suatu prinsip atau teori kehidupan dan sikap-perilaku dimana masyarakat dikonsepsikan tanpa pemerintah – harmoni dalam masyarakat demikian dicapai bukan melalui ketundukan kepada hukum, atau kepatuhan pada otoritas apapun, melainkan melalui kesepakatan bebas antara berbagai kelompok, baik yang bersifat teritorial maupun profesional, yang berserikat secara bebas untuk produksi maupun konsumsi, sebagaimana juga untuk memenuhi keragaman kebutuhan dan aspirasi yang tidak terbatas dari manusia beradab". Bukunya Conquest of Bread merupakan sebuah manual mengenai swa-organisasi masyarakat pasca-revolusi. Di dalam Mutual Aid, dia menentang salah-kaprah dari Darwinisme yang digunakan untuk membenarkan kapitalisme kompetitif. Ia menunjukkan bahwa, sepanjang sejarah dunia hewan maupun manusia, kerja sama lebih penting daripada kompetisi sebagai prasyarat untuk survival. Karena itu: ‘leadership of the fittes’ (untuk survival bersama), bukan ‘survival of the fittest’. Dalam Fields, Factories and Workshops, ia menganjurkan memanusiawikan kerja dengan cara integrasi industri dan pertanian, otak dan tangan, serta pendidikan keterampilan dan intelektual.
Proudhon mengajarkan ‘anarkisme damai’, sikap anti terhadap angkatan bersenjata yang dengan sendirinya adalah alat ultimat negara untuk menegakkan kekuasaan yang dipaksakan, sebab menurut keyakinannya masyarakat yang secara moral layak bertahan hanya boleh tergantung kepada niat-baik yang sukarela dari anggota-anggotanya. Proudhon juga terkenal dengan anjuran tanah tidak dimiliki secara pribadi. Sementara Bakunin terkenal dengan ucapan bahwa ‘kemerdekaan tanpa sosialisme adalah privilege dan ketidakadilan, tetapi sosialisme tanpa kemerdekaan adalah perbudakan dan brutalitas’. Bakunin juga terkenal karena perseturuannya dengan Marx di Tahun 1870an, dan ramalannya akan kemunculan kedictatoran Marxis di abad ke=20.
Penolakan kepada otoritas dari atas -baik negara, patriarkalisme, gereja, ataupun majikan- menyatukan semua aliran dalam anarkisme, dan dalam kadar yang berbeda-beda tercermin dalam gerakan-gerakan masa kini seperti environmentalisme, feminisme, serta kebangkitan masyarakat pribumi. Kropotkin sendiri sangat berpengaruh terhadap para perancang kota, terutama gerakan ‘kota-baru’ seperti ‘garden city’, yang sangat mengandalkan ajarannya untuk membangun kemandirian ekonomi dan sosial ‘kota-baru’. Pada Lewis Mumford, yang memperkenalkan istilah ‘megalopolis’ dan meramalkannya akan menjadi nekropolis, masih terasa jejak pengaruh Kropotkin ketika dia meragukan organisasi besar dan sentralistis seperti kota besar, dan menganjurkan desentralisasi. Di Indonesia, tentu saja sayangnya kota baru tidak banyak lebih daripada ‘perumahan baru’ yang tidak sejak awal merupakan penjabaran dari cita-cita kemandirian masyarakat desentralistis.
Anarki bukan chaos
Jelas ada dua sisi pada koin bernama anarkisme ini. Pada satu sisi, terdapat idealisme mengenai suatu masyarakat warga yang kuat, yang terdiri dari perserikatan-perserikatan kecil yang mandiri, dan federalistik secara sukarela, dan –ini penting sekali- mampu mengatur dirinya sendiri. Pada sisi lain, ada penolakan terhadap ‘penguasa’, ruler. Anarchy berasal dari kata Yunani ‘anarkhia’, yang artinya ‘tanpa penguasa’. Apakah yang satu merupakan prasyarat bagi yang lain ? Bila sebagai tujuan, yang kedua (keadaan tanpa penguasa) akan sangat berbahaya tanpa yang pertama. Keadaan tanpa otoritas tanpa masyarakat warga yang mampu mengatur dirinya sendiri secara sukarela akan sama dengan chaos, bukan lagi anarki. Mungkin istilah ‘chaos’ inilah yang lebih tepat untuk diterapkan pada beberapa keadaan dalam masyarakat kita belakangan ini, supaya tidak terjadi kerancuan dengan idealisme dalam anarkisme. Apakah masyarakat warga yang baik dapat dicapai tanpa menghancurkan otoritas terlebih dahulu? Sejumlah ‘gerakan’ anarkis menganggap menganhacurkan otoritas sebagai tujuan yang harus dicapai terlebih dahulu, paling tidak secara bersamaan dengan pembentukan masyarakat warga. Revolusi Mexico Tahun 1911 mengandung andil dari anarkis di sana. Begitu juga revolusi Rusia 1917, dan revolusi Spanyol setelah militer menyebabkan perang saudara di Tahun 1936.
Membangun masyarakat warga yang sehat, meskipun tanpa gerakan menghancurkan kekuasaan negara, tentu saja adalah hal yang ‘innocent’, tidak ada ruginya, bahkan pasti ada untungnya untuk banyak tujuan-tujuan lain, meskipun bagi kaum revolusioner hal ini akan berarti ‘naif’, dan seolah-olah tanpa tujuan. Tetapi, dengan pengalaman dari revolusi ke revolusi dalam sejarah modern kita, yang ternyata hanya menghasilkan rejim baru yang tidak lebih menguatkan masyarakat warga, ada baiknya mengingat kembali pemikiran Hatta dan Syahrir, bahwa yang penting adalah pendidikan rakyat. Ini tidak pernah akan merupakan pilihan yang buruk, kecuali bagi mereka yang tidak sabar dan haus akan kekuasaan itu sendiri. Seorang anarkis Jerman Gustav Landauer (1870-1919) menawarkan kearifan yang kreatif: ‘Negara bukanlah sesuatu yang bisa dihancurkan melalui revolusi, melainkan suatu kondisi, suatu hubungan tertentu antar manusia, suatu model perilaku manusia; kita menghancurkannya dengan cara memberlakukan hubungan-hubungan baru, dengan cara berprilaku lain.’ Menuju ke situ, tidak bisa lain kecuali harus membangun pendidikan rakyat yang multikulturalis. Ini sendiri merupakan keharusan bagi jaman baru masyarakat dan ekonomi yang berdasarkan pengetahuan.
Pilihan lain yang dapat dipikirkan tentu saja yang mengusahakan pencapaian kedua cita-cita anarkisme itu secara kurang lebih berbarengan: sambil memperkuat masyarakat warga, mengurangi kekuasaan negara. Ini tentu saja hanya arif bila anarkisme idealistis itu dianggap sebagai ‘utopia’ pemandu saja, yang hanya bisa didekati. Bahayanya memang kalau terjadi jarak yang terlalu jauh antara pencapaian yang satu dengan yang lainnya: chaos bila yang kedua (kekuasaan negara berkurang) terlalu jauh dibandingkan dengan yang pertama (masyarakat warga yang cerdas), atau apatisme bila yang pertama terlalu jauh dari yang kedua. Kemunculan diktator, demagog, kekerasan dan golput merupakan gejala yang mudah dibayangkan.
Tantangan mutakhir.
Tantangan yang mutakhir dan lebih besar untuk para anarkis sekarang, tentu saja adalah ‘kekuasaan’ yang lebih abstrak berupa bentuk-bentuk baru kapitalisme, termasuk apa yang oleh Manuel Castells disebut ‘informational capitalism’ (Informational Age, 1998). Teknologi Informasi sebenarnya meyumbangkan kemungkinan positif untuk membangun masyarakat warga yang kuat, meskipun dengan syarat harus terjadinya keterbukaan dan keterjangkauan yang luas dan merata (atau: adil). Gagasan copyleft, yaitu hak yang diberikan kepada seseorang untuk merubah suatu program dan meneruskan (bahkan menjualnya) kepada orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut juga meneruskan hak yang sama itu kepada orang lain, jelas mencerminkan ‘konsep anarkis’ yang positif berlawanan dengan copyright yang hanya menguntungkan individu, yang kuat, dan menekankan kompetisi, bukannya kerjasama. Teknologi informasi juga memungkinkan organisasi jaringan yang sangat menguntungkan gerakan anarkisme. Namun, bila kondisi keterbukaan dan keterjangkauan tidak meluas, maka informasi akan menjadi kekuasaan baru, atau paling tidak menjadi instrumen bagi bentuk kekuasaan dan sentralisasi baru. Sentralisasi informasi dapat mengambil bentuk ‘hubs’ yang bila dikuasai secara efektif akan merupakan kekuasaan yang sangat besar, dan menguasai bukan saja piranbti keras kehidupan tetapi juga merasuk sampai ke dalam piranti lunak. Sementara ‘komunitas terpencil’ akan makin ketinggalan, atau ‘selamat’ dengan ketentramannya sendiri terhadap serbuan kapitalisme.
Gerakan melawan kekuasaan abstrak kapitalisme selama ini efektif melalui apa yang disebut ‘direct action’, suatu manisfestasi mutakhir dari anarkisme idealis yang tidak asing lagi bagi kita selama dua puluh tahun terakhir. Contohnya adalah koperasi perumahan, credit-unions, bank perkreditan rakyat, arisan membangun rumah (di kota Metro, Lampung, misalnya), pendidikan alternatif oleh kelompok-kelompok mandiri, sampai kepada perdagangan barter setempat dimana barang dan jasa mudah diperoleh tanpa melibatkan uang. Semua ini jelas mengandalkan ‘kerjasama’ – ‘mutual aid’, dalam istilah Kropotkin - bukan kompetisi. Semua itu hanya mungkin dan sudah dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat mandiri di Indonesia yang bermunculan sebagai perserikatan-perserikatan sukarela yang cair, fungsional, temporer dan biasanya berukuran kecil. Bahkan di kalangan yang secara tradisional tidak biasa demikian, seperti misalnya kalangan profesi arsitek dan dokter. Kelompok Arsitek Muda Indonesia, misalnya, telah menjadi alternatif yang signifikan terhadap Ikatan Arsitek Indonesia yang ‘resmi dan besar’. Meraka juga tidak tergantung pada kartu anggota, hak suara, kepemimpinan khusus dan massa pengikut, melainkan pada kelompok-kelompok fungsional yang kecil, yang timbul tenggelam sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan tidak lalu muncul peraturan dan pengaturan ‘dari atas’ yang menghambat fondasi masyarakat warga yang sehat ini.
(Marco Kusumawijaya)
Demokrasi Lokal (di Desa): Quo Vadis?
Pengantar
Pada masa Orde Baru dengan alasan stabilitas politik untuk menunjang pembangunan nasional, desa diartikan sebagai konsep administratif yang berkedudukan di bawah kecamatan. Struktur pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5/ 1979. Masa ‘reformasi’ merupakan titik tolak dari slogan kembali ke desa, yang menekankan pada pembaruan otonomi desa, yang ditandai oleh desentralisasi kekuasaan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dipandang mencerminkan berjalannya prinsip demokrasi desa. Namun tak lama muncul kecenderungan resentralisasi melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol terhadap kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum sepenuhnya otonom sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan ekonomi. Inti tulisan ini adalah ‘prospek demokrasi lokal di desa dengan berlakunya UU No. 32/2004 dilihat dari (1) aspek kelembagaan (pemerintahan) desa sebagai media perangkat politik pemerintahan desa melakukan praktek politik; dan (2) partisipasi rakyat desa terhadap proses politik dan ekonomi di desa.
Kata kunci: desa, dentralisasi, otonomi, demokrasi, sistem politik.
Demokrasi Lokal = Demokrasi Desa?
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa.
Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than a town’. [1] Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam, sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya. [2] Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.
Bagaimanakah konsep demokrasi tersebut diimplementasikan di tingkat desa?
Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. [3] Ciri-ciri dari demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama.
Dengan pengertian demokrasi desa seperti di atas, pada tataran realitas terdapat keterkaitan antara aspek ekonomi dan politik dalam konteks rakyat pedesaan. Misalnya di Jawa pada kurun waktu pasca revolusi kemerdekaan hingga 1960an, Moh. Hatta berpendapat, ‘di desa-desa yang sistem demokrasinya masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian (dari) adat istiadat yang hakiki, dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan ekonomi.” Ia juga menambahkan, “struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa”.[4] Perkembangan jaman menunjukkan desa-desa di Jawa mengalami perubahan yang diakibatkan oleh kemampuan adaptasi desa terhadap tekanan eksternal, misalnya migrasi penduduk, atau terhadap bentuk proyek kebijakan ekonomi dan politik lainnya.
Saat ini, demokrasi (lokal) dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam statecraft Indonesia pasca Orde Baru. Desentralisasi secara umum dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; sedangkan perspektif desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
[5] Jika desentralisasi merupakan arena hubungan antara desa dengan pemerintah supra desa (Negara) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi desa, memperkuat identitas lokal, membangkitkan prakarsa dan inisiatif lokal, serta membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa, dan mewujudkan otonomi desa[6]; maka demokratisasi merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintah (desa) menjadi lebih akuntabel, responsif, diakui oleh rakyat; mendorong parlemen desa berfungsi sebagai badan perwakilan dan intermediary agent (dalam aspek artikulasi dan agregasi kepentingan, formulasi kebijakan serta kontrol terhadap eksekutif desa); serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi juga menandai keikutsertaan kalangan marjinal yang selama ini disingkirkan dari proses politik dan ekonomi.
Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Sedangkan desentralisasi politik ini pada tingkat desa menekankan pada aspek kelembagaan desa, pembagian peran serta berfungsi atau tidaknya kelembagaan desa.
Kelembagaan Politik Desa
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat, namun secara geografis berjarak cukup jauh dari pusat kekuasaan di tingkat atasnya. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti penting sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Peran penting desa ini disadari oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa politik kolonial, melalui penerbitan Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, yaitu aturan hukum yang memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak budaya desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen desa dan sebagainya. [7]
Pada masa ini penduduk ‘pribumi’ diperintah secara langsung oleh penguasa pribumi, dan secara tidak langsung oleh penguasa Belanda. Sistem pemerintahan berdasarkan ras ini berlangsung hingga 1942, dengan penguasa pribumi memegang jabatan mulai dari karesidenan, kawedanan hingga tingkat kecamatan, dan membawahi kepala desa. [8] Hal ini sesuai dengan skema dimana pemerintah kolonial melakukan penguasaan sumberdaya dengan ‘memegang’ elite politik lokal, meskipun demikian secara tradisional struktur pemerintahan ini bersifat otonom. Strategi ‘indirect rule’[9] melalui elite lokal ini juga berlangsung di luar Jawa, semisal di Sumatra (Aceh, Medan, Palembang) yang memudahkan pemerintah kolonial mengekspoitasi sumberdaya alam dan manusia untuk kepentingan perdagangan internasionalnya.
Sedangkan, proyek politik untuk menata pemerintahan negara Indonesia pada kurun waktu paska kemerdekaan, dilakukan dalam konteks penataan institusi pemerintahan di daerah, tetapi masih dalam bingkai negaraisasi, memperlakukan desa dalam wawasan pemerintah pusat. Bagaimana hal ini direfleksikan dalam praktek berlakunya UU tersebut, dan bagaimana pengaruhnya pada pemerintahan asli desa?
Pada masa rejim Orde Baru yang berkarakter represif secara politik untuk mendukung ‘pembangunan ekonomi’, aktivitas ekonomi desa terseret dalam pusaran modernisasi sektoral, yang menyebabkan penciutan lahan pertanian untuk pembangunan pabrik, ekploitasi hutan untuk kepentingan ekspor kayu, dan alih profesi para petani tradisional menjadi buruh pabrik atau pekerja tambang. Penekanan terhadap stabilitas politik untuk mendorong laju ekonomi ini dalam penataan pemerintahan diwujudkan dalam UU No. 5/1979 yang berwawasan ‘kontrol’.
Dengan mengartikan desa sebagai konsep administratif, maka desa terletak di bawah struktur pemerintahan kecamatan. Kepala desa dan dewan desa bertanggungjawab kepada pemerintah supra desa, bukan kepada warga, sehingga desa lebih merupakan kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah pusat. Akibatnya terjadi kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa. Desa tidak ubahnya sebagai mesin birokrasi kepanjangan dari birokrasi negara. Pasal 3 UU No. 5/1979 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang merupakan lembaga musyawarah atau permufakatan antar elite pemerintahan desa dengan tokoh masyarakat desa. Secara praktis, UU tersebut mengesahkan posisi dan fungsi kepala desa sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai ketua LMD. Selain LMD, terdapat juga LKMD (lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang No. 28/ 1980 dan dikukuhkan oleh Instruksi Mendagri No. 4/ 1981 yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan proyek pembangunan desa. Keanggotaan LKMD seperti halnya LMD terdiri dari para elite desa yang cenderung dekat dengan kepala desa, sementara pembentukan pengurus LKMD harus disetujui oleh kepala desa, camat, dan bupati atau walikota untuk disahkan.Oleh karenanya baik LKMD maupun LMD tidak bisa menyuarakan pandangan kritis terhadap kepala desa.
Untuk menjaga ‘loyalitas’ dari kalangan masyarakat desa, ‘pesta demokrasi’, yang dikomandoi oleh para ‘klien negara’ di desa, diselenggarakan secara periodik diadakan lima tahun sekali. Desa menjadi sumber untuk mobilisasi dukungan terhadap partai-partai politik. Secara perlahan, dengan praktek ekonomi dan politik seperti di atas, otonomi asli dan masyarakat hukum yang otonom semakin menghilang.[10]
Pada masa reformasi, dalam kerangka desentralisasi politik dan demokratisasi maka ketentuan tentang pemerintahan desa disesuaikan dengan keanekaan kekhasan sosial, budaya dan ekonomi desa. Ruang politik yang semakin terbuka juga ditandai oleh munculnya asosiasi-asosiasi kemasyarakatan desa serta seruan dari berbagai pihak untuk menghidupan kembali struktur pemerintahan adat.
Di Aceh, misalnya, terdapat pola struktur pemerintahan nanggroe yang federatif menggambarkan tingkatan-tingkatan mulai dari unit terendah setingkat desa yaitu gampong, kemudian struktur di atasnya yaitu mukim (federasi gampong), federasi mukim yaitu sagoe dan strata pemerintahan teratas yaitu nanggroe. Setiap elemen ini memiliki perangkat pemerintahan sendiri yang dapat dipersamakan dengan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada masa kini, (dalam konteks desentralisasi, dan khususnya sebagai bagian dari proses resolusi konflik antara pihak RI dan GAM), UUPA No. 11/ 2006 mengakomodasi kembalinya format otonomi asli pemerintahan Aceh tersebut. Pada tataran implementasinya, kabupaten-kabupaten di Aceh mengeluarkan qanun atau peraturan daerah untuk menjadi dasar pembentukan lembaga daerah sampai tingkat gampong. Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah mengakomodasi struktur pemerintah adat ‘kedemangan’ dalam struktur pemerintahan modern berdasarkan UU No. 22/1999. Di Sumatra Barat, dikenal sebutan ‘nagari’ yang tingkatan sistem pemerintahannya hampir serupa dengan Nanggroe, demikian juga dengan fungsi perangkat pemerintahannya. Harus diakui bahwa satu keutamaan reformasi adalah keberhasilan mengakomodasi dan ‘menyesuaikan’format pemerintahan asli ini ke dalam penyelenggaraan negara, meskipun masih banyak kekurangannya di sana-sini.
UU No. 22 Tahun 1999 pada intinya menerapkan kerangka desentralisasi politik, yang ditandai oleh pembatasan kekuasaan pusat dan pemberian otoritas yang lebih luas kepada pemerintah daerah [11]. UU No. 22/1999 menjadi prinsip utama untuk menghidupkan kembali parlemen desa dengan keberadaan BPD, serta adanya pemberdayaan peran dan fungsi parlemen daerah, [12] untuk tujuan meningkatkan demokratisasi lokal melalui perluasan ruang partisipasi politik rakyat. Pemerintahan desa dalam UU No. 22/1979 diatur dalam pasal-pasal 93 hingga 111. Dalam pasal 95, pemerintah desa- atau disebut dengan nama lain- terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. [13] Pasal 104 mencantumkan keberadaan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang befungsi sebagai pengayom adat istiadat, pembuat peraturan desa (perdes), penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi kelembagaan desa, dimana kepala desa harus bersama-sama BPD menjalankan fungsi administrasi, anggaran dan pembuatan keputusan desa.[14] Dari aspek keanggotaan, Pasal 105 mengatur bahwa anggota BPD sebagai wakil rakyat desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa. Kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, dan dalam Pasal 102 diatur bahwa kepala desa melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati.
Namun demikian, tidak semudah itu menerapkan konsep-konsep ideal demokrasi sesuai dengan UU No. 22/1979. Seperti disampaikan di muka, keberagaman latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di daerah-daerah di Indonesia menjadikan corak kelembagaan pemerintah desa pun menjadi beragam. UU No. 22/1999, yang substansinya mendukung keanekaragaman dalam masyarakat desa, ironisnya, tetap ‘menyeragamkan’ struktur pemerintahan desa. Dalam prakteknya, konsep pemerintahan desa yang diperbarui oleh UU ini ‘dipertemukan’ dengan sisa-sisa pola patron-klien di kalangan masyarakat desa, yang terbentuk pada masa Orde Baru. Belum lagi faktor-faktor keanekaragaman pola budaya yang terus berubah. Secara khusus, idealnya para pembuat keputusan mengenai pemerintahan desa harus mempertimbangkan pengaruh dari apa yang oleh kalangan pengamat politik pedesaan disebut sebagai fenomena khas, yaitu bahwa masyarakat Indonesia adalah ‘masyarakat transisi yang permanen’[15], karena tidak lagi tradisional sepenuhnya, namun juga belum bergerak ke arah ‘masyarakat modern’ (dalam pengertian modernisme Barat yang menekankan pada asas rasionalitas dan individualisme).
Sehingga, jika alasan tersebut di atas dapat dipahami oleh para pembuat keputusan, maka solusi terhadap praktek demokrasi yang hanya terjadi di tingkat prosedural-- artinya demokrasi hanya sebatas aspek prosedur, namun tidak diikuti oleh proses politik yang mencerminkan perilaku atau budaya demokratis-- tidak hanya sebatas dengan keluarnya peraturan baru yang dampaknya tambal sulam. Para pengambil keputusan seharusnya memahami latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di pedesaan, dan kemudian menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai variabel penentu dalam penataan pemerintah desa, baik dari aspek kelembagaan maupun pranata desa, yang sesuai dengan asas demokrasi.
Sebagai contoh, terdapat kasus di beberapa daerah dimana anggota BPD, yang terpilih secara demokratis, menggunakan akses komunikasi politik langsung ke Bupati untuk menjatuhkan kepala desa, yang tidak lagi memainkan peran sentral dalam perpolitikan desa. Ada kalanya, untuk memuluskan pencapaian tujuan kepentingan politik atau ekonomi, kades juga dapat berkolaborasi dengan BPD (kolusi) sehingga tidak lagi mengawasinya.[16] Pemilihan kepala desa dan BPD juga seringkali diwarnai oleh isu politik uang atau intrik politik lainnya, yang diikuti pula dengan kecenderungan anarkisme dari massa pendukung yang tidak puas. Hal ini berarti bahwa suatu sistem demokrasi tidak bisa berlangsung tanpa adanya jaminan penegakan hukum oleh Negara di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elite politik ) di pihak lain.[17] Perbedaan budaya di antara warga juga seringkali disikapi dengan kekerasan sebagaimana jaman penjajahan atas dalih ‘rust en orde’, dan malangnya, ini dilakukan oleh sesama warga Negara.[18]
Meskipun terdapat fenomena negatif dalam praktek politik seperti di atas, upaya demokratisasi di desa-desa memang memerlukan proses yang panjang, sebab terjadi transformasi besar-besaran pada dua aras yaitu pertama, pola berpikir dan praktek politik para elite desa, dan kedua, pada internal masyarakat desa sendiri, dalam konteks transisi politik sejak 1998. BPD saja baru terbentuk kurang dari 5 tahun (terhitung sejak 2004), sudah tentu memerlukan waktu untuk sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa memerlukan ‘perenungan’ atau penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan langsung wakil-wakilnya, setelah sekian lama terbiasa dalam proses politik yang serba ditentukan dari atas. Sesungguhnya kurun waktu antara 1999 hingga 2004 inilah periode penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi (baik ‘asli’ maupun ‘demokrasi Barat’) dalam praktek politik desa yang peluangnya ada di tangan organisasi non pemerintah, masyarakat desa, serta pelbagai pemangku kepentingan di desa.
Maka, upaya untuk mengintrodusir demokrasi di tingkat desa, dengan memperkuat kapasitas masyarakat akar rumput di desa menjadi percuma ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 32/2004 yang cenderung mengembalikan kekuasaan di tangan kepala desa dan mencabut peran badan perwakilan desa, dan sekali lagi, menyeragamkan struktur kelembagaan pemerintah desa. UU 32/2004 tersebut keluar dengan latar belakang dominannya perspektif resentralisasi pemerintah pusat (depdagri), selain adanya anggapan bahwa kecenderungan konfliktual antara BPD dan kepala desa sudah tidak dapat dikontrol lagi. Tampaknya pemikiran bahwa desentralisasi politik hanya melahirkan konflik politik dan akibat negatif lainnya masih mendominasi pemerintah pusat, padahal yang perlu dipertimbangkan oleh mereka adalah bahwa reformasi politik mengandung konsekuensi tampilnya diskursus-diskursus baru (pembaruan diskursus) dalam politik desa, termasuk konsep demokrasi, yang memerlukan proses penyesuaian dalam prakteknya oleh masyarakat desa dan elite politik desa. Tak pelak lagi, ‘gerakan resentralisasi’ oleh pemerintah pusat menyebabkan desa kembali dimaknai sekedar sebagai saluran administratif kewenangan negara lewat kabupaten/kota, tanpa memiliki daya tawar terhadap berbagai kebijakan negara.
Sebagai peraturan pelaksanaan UU No.32/2004 diterbitkanlah PP No. 72 /2005 yang memuat beberapa perubahan penting berkaitan dengan peran ‘Badan Permusyawaratan Desa’ sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa; serta tentang peran dan kedudukan kepala desa. Pasal 29 PP menegaskan bahwa ‘kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa’ artinya posisi BPD berada di bawah eksekutif. Sementara pasal 202 ayat (1) UU No. 32/2004 memberikan pengertian ‘pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa’. BPD dikurangi kedudukan dan perannya dari fungsi badan legislatif menjadi ‘badan permusyawaratan’; disamping itu keanggotaan BPD yang awalnya dalam UU No. 22/1999 dipilih secara demokratis, kini dalam UU No. 32/2004 ditetapkan secara ‘musyawarah dan mufakat dengan basis perwakilan wilayah’. [19]
Kecenderungan ‘pemusatan kembali ke atas’ dalam pertanggungjawaban kepala desa sangat tampak dalam pasal 15 ayat (2) PP No. 72/2005 yang menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau walikota; sedangkan tanggung jawab kepala desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, dan mereka hanya menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada rakyat.[20] Tentu saja ini berarti tidak ada lagi fungsi check and balances sebagai prinsip demokrasi dalam pola hubungan antara BPD dan kepala desa; serta hubungan BPD dengan lembaga supra desa. Bahkan, terdapat kontradiksi antara pasal 15 ayat (2) PP yang mengatur bahwa ‘BPD memiliki salah satu wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa’, dengan pasal 35 (b) PP tentang desa. Meskipun pada pasal 35(c) PP tentang desa disebutkan bahwa BPD diberikan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota, namun jika mengacu pada pasal 15 (2) PP Desa di atas, terlihat ambivalensi pengaturan kewenangan pengawasan BPD. [21]
Selain sentralisasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa pun disesuaikan dengan perencanaan pembangunan nasional. Artinya, desa tidak lagi memiliki otonomi untuk mengatur pembangunan ekonominya sendiri. Pasal 63 PP Desa menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; sedangkan pasal 150 UU No. 32/2004 menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Singkatnya, PP itu tidak menawarkan rumusan untuk memperkuat demokrasi di desa, malahan melemahkannya dengan mengembalikan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa, dan ‘mempreteli’ fungsi dan wewenang BPD, selain melemahkan otonomi pembangunan desa.
Kerja ke Depan
Untuk konteks negara Indonesia yang tengah melakukan eksperimen politik sejak kemerdekaannya tahun 1945, desa masih dipandang setengah mata sebagai wilayah yang memiliki demokrasi asli dan otonomi sendiri, meskipun beberapa di antaranya sebelum masa kolonial sudah memiliki ‘otonomi asli’. [22] Penerapan ‘otonomi daerah’ ala UU No. 32/2004) yang menekankan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dengan demikian mengesampingkan posisi desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan negara. Padahal dalam kerangka UU No. 22/1999, demokrasi pada tingkat desa sedang mulai tumbuh, dan dapat memperkuat kehidupan demokrasi di kabupaten/kota, provinsi dan akhirnya negara. Keluarnya UU ini cenderung menghasilkan democratic defisit atau kegagalan sistem demokrasi (yang telngah dirancang) untuk berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mencermati narasi di atas tampaklah bahwa kecenderungan penyeragaman, resentralisasi[23], dan pembentukan lembaga baru oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan desa masih tetap dominan, sebagaimana ditampilkan oleh UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004. Beberapa persoalan pokok yang ditampilkan oleh UU no 32/2004 adalah masalah keterwakilan masyarakat desa dalam lembaga BPD dan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Dengan kondisi sedemikian, bagaimana nasib demokrasi desa? Mesti ada mekanisme yang diciptakan, berbasis jaringan antar komunits, untuk memberikan perlindungan dan penguatan lembaga-lembaga asli desa, penguatan kapasitas politik kelembagaan desa yang mencerminkan asas keterwakilan rakyat desa yang hakiki, serta upaya untuk memperkuat ekonomi desa.
Referensi
Cahyono, Heru, dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005).
Cahyono, Heru (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006)
Chabal, Patrick, and Jean Pascal-Daloz, Culture Troubles, Politics and The Interpretation of Meaning, (London: Hurst & Co., 2006).
Collin, P.H. Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004),
Haris, Syamsuddin. Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja, 2006.
Hidayat, Syarif. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
Reid, Anthony (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006)
Tjiptoherijanto, Prijono dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983)
KOMPAS, Selasa, 03 Mei 2005, PNBK Ajukan Hak Uji UU No 32/2004
WASPADA, 8 April 2007, UU No 32 Halangi Calon Independen
Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba
[1] P.H.Collin, Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004), hal.257.
[2] Heru Cahyono (a) (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006), hal.
[3] Ibid.
[4] Prijono Tjiptoherijanto dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983), hal. 17-18.
[5] Syarif Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
[6] Tim Lapera, Otonomi versus Negara: Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Otoriterisme, (Yogya: Lapera Pustaka Utama, 2005), hal. 153.
[7] W. Riawan Tjandra,” Desa, Entitas Demokrasi Riil”, dalam Kolom Demokrasi Desa http://www.forumdesa.org/mudik/mudik6/kolom diakses pada 5 April 2007
[8] Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[9] Di Aceh, misalnya, penguasa territorial dari kelompok elite keturunan bangsawan yang disebut uleebalang, selain merupakan tangan kanan sultan juga dikenal dekat dengan Belanda posisi mereka yang secara politik, kultural dan ekonomi strategis.Lihat, Rodd McGibbon, “Local Leadership and the Aceh Conflict”, dalam Anthony Reid, (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006), hal. 318-319.
[10] Heru Cahyono (b), dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005), hal.340.
[11] Lihat Pasal 7 (1) UU No. 22 Tahun 1999
[12] Lihat pasal 14, UU No.22/ tahun 1999, juga pasal-pasal 18, 19, 20 dalam UU No.22/1999 memperlihatkan besarnya peran DPRD sebagai ujung tombak demokratisasi pada tingkat lokal., yang idealnya membawa perbaikan bagi transparansi dan akuntabilitas di daerah.
[13] Heru Cahyono(b), (ed).ibid., hal. 3-5.
[14] Op.cit.
[15] Clifford Geertz, Agricultural Involution and 1965, The Social History of an Indonesian Town,
[16] Cahyono (b), op.cit.
[17] Syamsuddin Haris, Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja seminar FPPM, tt, 2006.
[18] Ibid.
[19] W. Riawan Tjandra, ibid.
[20] Op.cit.
[21] Tjandra, ibid.
[22] Mengenai sejarah demokrasi desa-desa sebelum era kolonial, termasuk masa Kerajaan baca selengkapnya pada Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[23] Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba
Irine H. Gayatri
Peneliti YAYASAN INTERSEKSI, Jakarta
Pada masa Orde Baru dengan alasan stabilitas politik untuk menunjang pembangunan nasional, desa diartikan sebagai konsep administratif yang berkedudukan di bawah kecamatan. Struktur pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5/ 1979. Masa ‘reformasi’ merupakan titik tolak dari slogan kembali ke desa, yang menekankan pada pembaruan otonomi desa, yang ditandai oleh desentralisasi kekuasaan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dipandang mencerminkan berjalannya prinsip demokrasi desa. Namun tak lama muncul kecenderungan resentralisasi melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol terhadap kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum sepenuhnya otonom sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan ekonomi. Inti tulisan ini adalah ‘prospek demokrasi lokal di desa dengan berlakunya UU No. 32/2004 dilihat dari (1) aspek kelembagaan (pemerintahan) desa sebagai media perangkat politik pemerintahan desa melakukan praktek politik; dan (2) partisipasi rakyat desa terhadap proses politik dan ekonomi di desa.
Kata kunci: desa, dentralisasi, otonomi, demokrasi, sistem politik.
Demokrasi Lokal = Demokrasi Desa?
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa.
Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than a town’. [1] Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam, sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya. [2] Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.
Bagaimanakah konsep demokrasi tersebut diimplementasikan di tingkat desa?
Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. [3] Ciri-ciri dari demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama.
Dengan pengertian demokrasi desa seperti di atas, pada tataran realitas terdapat keterkaitan antara aspek ekonomi dan politik dalam konteks rakyat pedesaan. Misalnya di Jawa pada kurun waktu pasca revolusi kemerdekaan hingga 1960an, Moh. Hatta berpendapat, ‘di desa-desa yang sistem demokrasinya masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian (dari) adat istiadat yang hakiki, dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan ekonomi.” Ia juga menambahkan, “struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa”.[4] Perkembangan jaman menunjukkan desa-desa di Jawa mengalami perubahan yang diakibatkan oleh kemampuan adaptasi desa terhadap tekanan eksternal, misalnya migrasi penduduk, atau terhadap bentuk proyek kebijakan ekonomi dan politik lainnya.
Saat ini, demokrasi (lokal) dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam statecraft Indonesia pasca Orde Baru. Desentralisasi secara umum dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; sedangkan perspektif desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
[5] Jika desentralisasi merupakan arena hubungan antara desa dengan pemerintah supra desa (Negara) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi desa, memperkuat identitas lokal, membangkitkan prakarsa dan inisiatif lokal, serta membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa, dan mewujudkan otonomi desa[6]; maka demokratisasi merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintah (desa) menjadi lebih akuntabel, responsif, diakui oleh rakyat; mendorong parlemen desa berfungsi sebagai badan perwakilan dan intermediary agent (dalam aspek artikulasi dan agregasi kepentingan, formulasi kebijakan serta kontrol terhadap eksekutif desa); serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi juga menandai keikutsertaan kalangan marjinal yang selama ini disingkirkan dari proses politik dan ekonomi.
Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Sedangkan desentralisasi politik ini pada tingkat desa menekankan pada aspek kelembagaan desa, pembagian peran serta berfungsi atau tidaknya kelembagaan desa.
Kelembagaan Politik Desa
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat, namun secara geografis berjarak cukup jauh dari pusat kekuasaan di tingkat atasnya. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti penting sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Peran penting desa ini disadari oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa politik kolonial, melalui penerbitan Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, yaitu aturan hukum yang memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak budaya desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen desa dan sebagainya. [7]
Pada masa ini penduduk ‘pribumi’ diperintah secara langsung oleh penguasa pribumi, dan secara tidak langsung oleh penguasa Belanda. Sistem pemerintahan berdasarkan ras ini berlangsung hingga 1942, dengan penguasa pribumi memegang jabatan mulai dari karesidenan, kawedanan hingga tingkat kecamatan, dan membawahi kepala desa. [8] Hal ini sesuai dengan skema dimana pemerintah kolonial melakukan penguasaan sumberdaya dengan ‘memegang’ elite politik lokal, meskipun demikian secara tradisional struktur pemerintahan ini bersifat otonom. Strategi ‘indirect rule’[9] melalui elite lokal ini juga berlangsung di luar Jawa, semisal di Sumatra (Aceh, Medan, Palembang) yang memudahkan pemerintah kolonial mengekspoitasi sumberdaya alam dan manusia untuk kepentingan perdagangan internasionalnya.
Sedangkan, proyek politik untuk menata pemerintahan negara Indonesia pada kurun waktu paska kemerdekaan, dilakukan dalam konteks penataan institusi pemerintahan di daerah, tetapi masih dalam bingkai negaraisasi, memperlakukan desa dalam wawasan pemerintah pusat. Bagaimana hal ini direfleksikan dalam praktek berlakunya UU tersebut, dan bagaimana pengaruhnya pada pemerintahan asli desa?
Pada masa rejim Orde Baru yang berkarakter represif secara politik untuk mendukung ‘pembangunan ekonomi’, aktivitas ekonomi desa terseret dalam pusaran modernisasi sektoral, yang menyebabkan penciutan lahan pertanian untuk pembangunan pabrik, ekploitasi hutan untuk kepentingan ekspor kayu, dan alih profesi para petani tradisional menjadi buruh pabrik atau pekerja tambang. Penekanan terhadap stabilitas politik untuk mendorong laju ekonomi ini dalam penataan pemerintahan diwujudkan dalam UU No. 5/1979 yang berwawasan ‘kontrol’.
Dengan mengartikan desa sebagai konsep administratif, maka desa terletak di bawah struktur pemerintahan kecamatan. Kepala desa dan dewan desa bertanggungjawab kepada pemerintah supra desa, bukan kepada warga, sehingga desa lebih merupakan kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah pusat. Akibatnya terjadi kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa. Desa tidak ubahnya sebagai mesin birokrasi kepanjangan dari birokrasi negara. Pasal 3 UU No. 5/1979 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang merupakan lembaga musyawarah atau permufakatan antar elite pemerintahan desa dengan tokoh masyarakat desa. Secara praktis, UU tersebut mengesahkan posisi dan fungsi kepala desa sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai ketua LMD. Selain LMD, terdapat juga LKMD (lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang No. 28/ 1980 dan dikukuhkan oleh Instruksi Mendagri No. 4/ 1981 yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan proyek pembangunan desa. Keanggotaan LKMD seperti halnya LMD terdiri dari para elite desa yang cenderung dekat dengan kepala desa, sementara pembentukan pengurus LKMD harus disetujui oleh kepala desa, camat, dan bupati atau walikota untuk disahkan.Oleh karenanya baik LKMD maupun LMD tidak bisa menyuarakan pandangan kritis terhadap kepala desa.
Untuk menjaga ‘loyalitas’ dari kalangan masyarakat desa, ‘pesta demokrasi’, yang dikomandoi oleh para ‘klien negara’ di desa, diselenggarakan secara periodik diadakan lima tahun sekali. Desa menjadi sumber untuk mobilisasi dukungan terhadap partai-partai politik. Secara perlahan, dengan praktek ekonomi dan politik seperti di atas, otonomi asli dan masyarakat hukum yang otonom semakin menghilang.[10]
Pada masa reformasi, dalam kerangka desentralisasi politik dan demokratisasi maka ketentuan tentang pemerintahan desa disesuaikan dengan keanekaan kekhasan sosial, budaya dan ekonomi desa. Ruang politik yang semakin terbuka juga ditandai oleh munculnya asosiasi-asosiasi kemasyarakatan desa serta seruan dari berbagai pihak untuk menghidupan kembali struktur pemerintahan adat.
Di Aceh, misalnya, terdapat pola struktur pemerintahan nanggroe yang federatif menggambarkan tingkatan-tingkatan mulai dari unit terendah setingkat desa yaitu gampong, kemudian struktur di atasnya yaitu mukim (federasi gampong), federasi mukim yaitu sagoe dan strata pemerintahan teratas yaitu nanggroe. Setiap elemen ini memiliki perangkat pemerintahan sendiri yang dapat dipersamakan dengan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada masa kini, (dalam konteks desentralisasi, dan khususnya sebagai bagian dari proses resolusi konflik antara pihak RI dan GAM), UUPA No. 11/ 2006 mengakomodasi kembalinya format otonomi asli pemerintahan Aceh tersebut. Pada tataran implementasinya, kabupaten-kabupaten di Aceh mengeluarkan qanun atau peraturan daerah untuk menjadi dasar pembentukan lembaga daerah sampai tingkat gampong. Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah mengakomodasi struktur pemerintah adat ‘kedemangan’ dalam struktur pemerintahan modern berdasarkan UU No. 22/1999. Di Sumatra Barat, dikenal sebutan ‘nagari’ yang tingkatan sistem pemerintahannya hampir serupa dengan Nanggroe, demikian juga dengan fungsi perangkat pemerintahannya. Harus diakui bahwa satu keutamaan reformasi adalah keberhasilan mengakomodasi dan ‘menyesuaikan’format pemerintahan asli ini ke dalam penyelenggaraan negara, meskipun masih banyak kekurangannya di sana-sini.
UU No. 22 Tahun 1999 pada intinya menerapkan kerangka desentralisasi politik, yang ditandai oleh pembatasan kekuasaan pusat dan pemberian otoritas yang lebih luas kepada pemerintah daerah [11]. UU No. 22/1999 menjadi prinsip utama untuk menghidupkan kembali parlemen desa dengan keberadaan BPD, serta adanya pemberdayaan peran dan fungsi parlemen daerah, [12] untuk tujuan meningkatkan demokratisasi lokal melalui perluasan ruang partisipasi politik rakyat. Pemerintahan desa dalam UU No. 22/1979 diatur dalam pasal-pasal 93 hingga 111. Dalam pasal 95, pemerintah desa- atau disebut dengan nama lain- terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. [13] Pasal 104 mencantumkan keberadaan BPD (Badan Perwakilan Desa) yang befungsi sebagai pengayom adat istiadat, pembuat peraturan desa (perdes), penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi kelembagaan desa, dimana kepala desa harus bersama-sama BPD menjalankan fungsi administrasi, anggaran dan pembuatan keputusan desa.[14] Dari aspek keanggotaan, Pasal 105 mengatur bahwa anggota BPD sebagai wakil rakyat desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa. Kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, dan dalam Pasal 102 diatur bahwa kepala desa melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati.
Namun demikian, tidak semudah itu menerapkan konsep-konsep ideal demokrasi sesuai dengan UU No. 22/1979. Seperti disampaikan di muka, keberagaman latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di daerah-daerah di Indonesia menjadikan corak kelembagaan pemerintah desa pun menjadi beragam. UU No. 22/1999, yang substansinya mendukung keanekaragaman dalam masyarakat desa, ironisnya, tetap ‘menyeragamkan’ struktur pemerintahan desa. Dalam prakteknya, konsep pemerintahan desa yang diperbarui oleh UU ini ‘dipertemukan’ dengan sisa-sisa pola patron-klien di kalangan masyarakat desa, yang terbentuk pada masa Orde Baru. Belum lagi faktor-faktor keanekaragaman pola budaya yang terus berubah. Secara khusus, idealnya para pembuat keputusan mengenai pemerintahan desa harus mempertimbangkan pengaruh dari apa yang oleh kalangan pengamat politik pedesaan disebut sebagai fenomena khas, yaitu bahwa masyarakat Indonesia adalah ‘masyarakat transisi yang permanen’[15], karena tidak lagi tradisional sepenuhnya, namun juga belum bergerak ke arah ‘masyarakat modern’ (dalam pengertian modernisme Barat yang menekankan pada asas rasionalitas dan individualisme).
Sehingga, jika alasan tersebut di atas dapat dipahami oleh para pembuat keputusan, maka solusi terhadap praktek demokrasi yang hanya terjadi di tingkat prosedural-- artinya demokrasi hanya sebatas aspek prosedur, namun tidak diikuti oleh proses politik yang mencerminkan perilaku atau budaya demokratis-- tidak hanya sebatas dengan keluarnya peraturan baru yang dampaknya tambal sulam. Para pengambil keputusan seharusnya memahami latar belakang sosial, budaya dan ekonomi di pedesaan, dan kemudian menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai variabel penentu dalam penataan pemerintah desa, baik dari aspek kelembagaan maupun pranata desa, yang sesuai dengan asas demokrasi.
Sebagai contoh, terdapat kasus di beberapa daerah dimana anggota BPD, yang terpilih secara demokratis, menggunakan akses komunikasi politik langsung ke Bupati untuk menjatuhkan kepala desa, yang tidak lagi memainkan peran sentral dalam perpolitikan desa. Ada kalanya, untuk memuluskan pencapaian tujuan kepentingan politik atau ekonomi, kades juga dapat berkolaborasi dengan BPD (kolusi) sehingga tidak lagi mengawasinya.[16] Pemilihan kepala desa dan BPD juga seringkali diwarnai oleh isu politik uang atau intrik politik lainnya, yang diikuti pula dengan kecenderungan anarkisme dari massa pendukung yang tidak puas. Hal ini berarti bahwa suatu sistem demokrasi tidak bisa berlangsung tanpa adanya jaminan penegakan hukum oleh Negara di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elite politik ) di pihak lain.[17] Perbedaan budaya di antara warga juga seringkali disikapi dengan kekerasan sebagaimana jaman penjajahan atas dalih ‘rust en orde’, dan malangnya, ini dilakukan oleh sesama warga Negara.[18]
Meskipun terdapat fenomena negatif dalam praktek politik seperti di atas, upaya demokratisasi di desa-desa memang memerlukan proses yang panjang, sebab terjadi transformasi besar-besaran pada dua aras yaitu pertama, pola berpikir dan praktek politik para elite desa, dan kedua, pada internal masyarakat desa sendiri, dalam konteks transisi politik sejak 1998. BPD saja baru terbentuk kurang dari 5 tahun (terhitung sejak 2004), sudah tentu memerlukan waktu untuk sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa memerlukan ‘perenungan’ atau penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan langsung wakil-wakilnya, setelah sekian lama terbiasa dalam proses politik yang serba ditentukan dari atas. Sesungguhnya kurun waktu antara 1999 hingga 2004 inilah periode penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi (baik ‘asli’ maupun ‘demokrasi Barat’) dalam praktek politik desa yang peluangnya ada di tangan organisasi non pemerintah, masyarakat desa, serta pelbagai pemangku kepentingan di desa.
Maka, upaya untuk mengintrodusir demokrasi di tingkat desa, dengan memperkuat kapasitas masyarakat akar rumput di desa menjadi percuma ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 32/2004 yang cenderung mengembalikan kekuasaan di tangan kepala desa dan mencabut peran badan perwakilan desa, dan sekali lagi, menyeragamkan struktur kelembagaan pemerintah desa. UU 32/2004 tersebut keluar dengan latar belakang dominannya perspektif resentralisasi pemerintah pusat (depdagri), selain adanya anggapan bahwa kecenderungan konfliktual antara BPD dan kepala desa sudah tidak dapat dikontrol lagi. Tampaknya pemikiran bahwa desentralisasi politik hanya melahirkan konflik politik dan akibat negatif lainnya masih mendominasi pemerintah pusat, padahal yang perlu dipertimbangkan oleh mereka adalah bahwa reformasi politik mengandung konsekuensi tampilnya diskursus-diskursus baru (pembaruan diskursus) dalam politik desa, termasuk konsep demokrasi, yang memerlukan proses penyesuaian dalam prakteknya oleh masyarakat desa dan elite politik desa. Tak pelak lagi, ‘gerakan resentralisasi’ oleh pemerintah pusat menyebabkan desa kembali dimaknai sekedar sebagai saluran administratif kewenangan negara lewat kabupaten/kota, tanpa memiliki daya tawar terhadap berbagai kebijakan negara.
Sebagai peraturan pelaksanaan UU No.32/2004 diterbitkanlah PP No. 72 /2005 yang memuat beberapa perubahan penting berkaitan dengan peran ‘Badan Permusyawaratan Desa’ sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa; serta tentang peran dan kedudukan kepala desa. Pasal 29 PP menegaskan bahwa ‘kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa’ artinya posisi BPD berada di bawah eksekutif. Sementara pasal 202 ayat (1) UU No. 32/2004 memberikan pengertian ‘pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa’. BPD dikurangi kedudukan dan perannya dari fungsi badan legislatif menjadi ‘badan permusyawaratan’; disamping itu keanggotaan BPD yang awalnya dalam UU No. 22/1999 dipilih secara demokratis, kini dalam UU No. 32/2004 ditetapkan secara ‘musyawarah dan mufakat dengan basis perwakilan wilayah’. [19]
Kecenderungan ‘pemusatan kembali ke atas’ dalam pertanggungjawaban kepala desa sangat tampak dalam pasal 15 ayat (2) PP No. 72/2005 yang menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau walikota; sedangkan tanggung jawab kepala desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, dan mereka hanya menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada rakyat.[20] Tentu saja ini berarti tidak ada lagi fungsi check and balances sebagai prinsip demokrasi dalam pola hubungan antara BPD dan kepala desa; serta hubungan BPD dengan lembaga supra desa. Bahkan, terdapat kontradiksi antara pasal 15 ayat (2) PP yang mengatur bahwa ‘BPD memiliki salah satu wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa’, dengan pasal 35 (b) PP tentang desa. Meskipun pada pasal 35(c) PP tentang desa disebutkan bahwa BPD diberikan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota, namun jika mengacu pada pasal 15 (2) PP Desa di atas, terlihat ambivalensi pengaturan kewenangan pengawasan BPD. [21]
Selain sentralisasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa pun disesuaikan dengan perencanaan pembangunan nasional. Artinya, desa tidak lagi memiliki otonomi untuk mengatur pembangunan ekonominya sendiri. Pasal 63 PP Desa menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; sedangkan pasal 150 UU No. 32/2004 menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Singkatnya, PP itu tidak menawarkan rumusan untuk memperkuat demokrasi di desa, malahan melemahkannya dengan mengembalikan pemusatan kekuasaan di tangan kepala desa, dan ‘mempreteli’ fungsi dan wewenang BPD, selain melemahkan otonomi pembangunan desa.
Kerja ke Depan
Untuk konteks negara Indonesia yang tengah melakukan eksperimen politik sejak kemerdekaannya tahun 1945, desa masih dipandang setengah mata sebagai wilayah yang memiliki demokrasi asli dan otonomi sendiri, meskipun beberapa di antaranya sebelum masa kolonial sudah memiliki ‘otonomi asli’. [22] Penerapan ‘otonomi daerah’ ala UU No. 32/2004) yang menekankan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dengan demikian mengesampingkan posisi desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan negara. Padahal dalam kerangka UU No. 22/1999, demokrasi pada tingkat desa sedang mulai tumbuh, dan dapat memperkuat kehidupan demokrasi di kabupaten/kota, provinsi dan akhirnya negara. Keluarnya UU ini cenderung menghasilkan democratic defisit atau kegagalan sistem demokrasi (yang telngah dirancang) untuk berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mencermati narasi di atas tampaklah bahwa kecenderungan penyeragaman, resentralisasi[23], dan pembentukan lembaga baru oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan desa masih tetap dominan, sebagaimana ditampilkan oleh UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004. Beberapa persoalan pokok yang ditampilkan oleh UU no 32/2004 adalah masalah keterwakilan masyarakat desa dalam lembaga BPD dan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Dengan kondisi sedemikian, bagaimana nasib demokrasi desa? Mesti ada mekanisme yang diciptakan, berbasis jaringan antar komunits, untuk memberikan perlindungan dan penguatan lembaga-lembaga asli desa, penguatan kapasitas politik kelembagaan desa yang mencerminkan asas keterwakilan rakyat desa yang hakiki, serta upaya untuk memperkuat ekonomi desa.
Referensi
Cahyono, Heru, dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005).
Cahyono, Heru (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006)
Chabal, Patrick, and Jean Pascal-Daloz, Culture Troubles, Politics and The Interpretation of Meaning, (London: Hurst & Co., 2006).
Collin, P.H. Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004),
Haris, Syamsuddin. Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja, 2006.
Hidayat, Syarif. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
Reid, Anthony (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006)
Tjiptoherijanto, Prijono dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983)
KOMPAS, Selasa, 03 Mei 2005, PNBK Ajukan Hak Uji UU No 32/2004
WASPADA, 8 April 2007, UU No 32 Halangi Calon Independen
Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba
[1] P.H.Collin, Dictionary of Politics and Government, (London: Bloomsbury, 2004), hal.257.
[2] Heru Cahyono (a) (ed.), Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999, (Jakarta: LIPI, 2006), hal.
[3] Ibid.
[4] Prijono Tjiptoherijanto dan Yumiko M. Prijono, Demokrasi di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983), hal. 17-18.
[5] Syarif Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2000)
[6] Tim Lapera, Otonomi versus Negara: Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Otoriterisme, (Yogya: Lapera Pustaka Utama, 2005), hal. 153.
[7] W. Riawan Tjandra,” Desa, Entitas Demokrasi Riil”, dalam Kolom Demokrasi Desa http://www.forumdesa.org/mudik/mudik6/kolom diakses pada 5 April 2007
[8] Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[9] Di Aceh, misalnya, penguasa territorial dari kelompok elite keturunan bangsawan yang disebut uleebalang, selain merupakan tangan kanan sultan juga dikenal dekat dengan Belanda posisi mereka yang secara politik, kultural dan ekonomi strategis.Lihat, Rodd McGibbon, “Local Leadership and the Aceh Conflict”, dalam Anthony Reid, (ed.), Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, (Singapore: NUS Publishing, 2006), hal. 318-319.
[10] Heru Cahyono (b), dkk., Konflik Elite Politik di Pedesaan, (Yogya: Pustaka Pelajar, 2005), hal.340.
[11] Lihat Pasal 7 (1) UU No. 22 Tahun 1999
[12] Lihat pasal 14, UU No.22/ tahun 1999, juga pasal-pasal 18, 19, 20 dalam UU No.22/1999 memperlihatkan besarnya peran DPRD sebagai ujung tombak demokratisasi pada tingkat lokal., yang idealnya membawa perbaikan bagi transparansi dan akuntabilitas di daerah.
[13] Heru Cahyono(b), (ed).ibid., hal. 3-5.
[14] Op.cit.
[15] Clifford Geertz, Agricultural Involution and 1965, The Social History of an Indonesian Town,
[16] Cahyono (b), op.cit.
[17] Syamsuddin Haris, Demokrasi Desa, Perlukah Diatur?, kertas kerja seminar FPPM, tt, 2006.
[18] Ibid.
[19] W. Riawan Tjandra, ibid.
[20] Op.cit.
[21] Tjandra, ibid.
[22] Mengenai sejarah demokrasi desa-desa sebelum era kolonial, termasuk masa Kerajaan baca selengkapnya pada Agus R. Rahman, “Sejarah Perkembangan Demokrasi Desa di Indonesia”, dalam Heru Cahyono (a), ed., ibid., hal. 65-106.
[23] Pikiran Rakyat, 22 April 2005, UU 32/2004 Mengulang Orba
Irine H. Gayatri
Peneliti YAYASAN INTERSEKSI, Jakarta
Tuesday, February 3, 2009
Beberapa Isu Strategis RPJM di Bidang Ekonomi 2010 - 2014
I. PENDAHULUAN.
Kinerja pembangunan sampai dengan tahun 2007, khususnya di bidang ekonomi seperti disajikan dalam Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004 – 2009 yang dilakukan BAPPENAS, sebagian besar sudah menunjukkan kemajuan yang berarti.
Masalahnya, pada tahun 2008 ini perekonomian dunia dihadapkan pada krisis financial global dan ekonomi Indonesia tentu saja terkena pengaruh krisis tersebut.
Makalah ini tidak berbicara tentang krisis tersebut, namun dengan menyadari berlangsungnya krisis akan mempengaruhi capaian RPJMN 2004-2009 dan target RPJMN 2010-2014.
II. TARGET TAHUN 2004 – 2009 DI BIDANG EKONOMI.
Dalam RPJMN periode 2004 – 2009, pembangunan bidang ekonomi termasuk dalam Agenda III, yaitu Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat khususnya pada sasaran pokok pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
Target pada sasaran pokok pertama ini adalah menurunnya jumlah penduduk miskin menjadi 8,2 % pada tahun 2009 serta terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009 dengan didukung oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga. Kemiskinan dan pengangguran diatasi dengan strategi pembangunan ekonomi yang mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berdimensi pemerataan melalui penciptaan lingkungan usaha yang sehat. Untuk mencapai sasaran tersebut pertumbuhan ekonomi diupayakan meningkat dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 7,6 % pada tahun 2009 atau rata-rata tumbuh sebesar 6,6 % per tahun. Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ditempuh dengan menciptakan lingkungan usaha yang sehat untuk meningkatkan peranan masyarakat. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan terutama dengan menggalakkan investasi dan meningkatkan ekspor non-migas Peranan investasi masyarakat dalam PNB diupayakan meningkat dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009; sedangkan peranan investasi pemerintah dalam PNB diupayakan meningkat dari 3,4 % pada tahun 2004 menjadi 4,1 % pada tahun 2009. Ekspor non-migas diharapkan meningkat secara bertahap dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 8,7 % pada tahun 2009.
Sejalan dengan meningkatnya investasi dan daya saing perekonomian, sektor pertanian, industri pengolahan non-migas, dan sektor-sektor lainnya diupayakan tumbuh rata-rata sekitar 3,5 %, 8,6 %, dan 6,8 % per tahun.
III. BEBERAPA INDIKATOR EKONOMI SAMPAI TAHUN 2007DAN 2008.
Menurut UNDP Indonesia, dalam Laporan Tahunannya mengatakan bahwa tahun 2007 patut dirayakan dimana Indonesia berhasil meningkatkan statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah. Keberhasilan ini berkat meningkatnya pendapatan per kapita pada beberapa tahun belakangan ini. Walaupun pasar dunia berjalan lambat, namun perekonomian Indonesia berjalan dengan baik. Perekonomian naik 6.3%, angka pertumbuhan tertinggi sejak krisis ekonomi yang terjadi akhir tahun 1990an. (lihat Lampiran 1). Utang Indonesia terhadap rasio GDP semakin berkurang, turun dibawah 35% pada akhir 2007 (dibandingkan dengan nilai 80% pada tahun 2000). Devisa negara mencatat angka tertinggi yaitu lebih dari 50 Juta Dolar AS, sementara pasar saham Indonesia merupakan salah satu dari tiga pasar saham terbaik di dunia tahun 2007.
Walaupun demikian, pada akhir 2007, inflasi berada di tingkat teratas dari tingkat inflasi yang ditargetkan Pemerintah (yaitu sebesar 6,6%) dan inflasi pangan diperkirakan sebesar 10,4% pada awal 2008 akibat meningkatnya harga pangan internasional maupun domestik. Angka kemiskinan berkurang dari 17,8% menjadi 16,6% pada tahun 2007 (diukur berdasarkan garis kemiskinan nasional). sedangkan tingkat pengangguran turun dari 10,3% menjadi 9,1%, yang merupakan tingkat terendah sejak tahun 2002 (Penduduk Miskin per Provinsi lihat lampiran 2). Lapangan pekerjaan meningkat sebesar 4,5 juta orang, sedangkan jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 3,5 juta orang – ini merupakan angka kenaikan pertama sejak ahun 2001. Meskipun demikian, masih banyak penduduk Indonesia yang rentan terhadap kemiskinan, dimana hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia (110 juta orang) “nyaris miskin” (hanya sedikit di atas garis kemiskinan) atau hidup dengan endapatan kurang dari 2 Dolar AS sehari. Selain itu, sepertiga penduduk Indonesia adalah miskin dan tinggal di daerah pinggiran. Hal ini membuat mereka rentan terhadap harga pangan, yang cenderung meningkat dengan adanya kenaikan harga pangan internasional maupun domestik.
Untuk Tahun 2008, beberapa indikator Ekonomi yang sempat dihimpun menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Inflasi
Pada bulan November 2008 terjadi inflasi 0,12 % dengan IHK sebesar 113,90. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pinang 1,51 % dan terendah terjadi di Maumere 1,63 %. Laju inflasi tahun kalender (Januari-November) 2008 sebesar 11,10 %, sedangkan laju inflasi "year on year" (November 2008 terhadap November 2007) sebesar 11,68 %. Data tersebut menunjukkan bahwa inflasi relatif sama dengan tahun lalu, antara 11 - 12%. Jika inflasi bulan Desember 2008 sama dengan bulan November 2008, maka inflasi tahun ini sebesar 11,22%, masih lebih rendah 0,46% dari inflasi tahun lalu.
2. Ekspor dan Impor
Nilai ekspor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,81 miliar atau mengalami penurunan sebesar 11,61 % dibanding ekspor September 2008. Sementara bila dibanding ekspor Oktober 2007 mengalami peningkatan sebesar 4,92 %.
Nilai impor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,61 miliar, turun 5,30 % dibandingkan September 2008. Impor terdiri dari impor migas sebesar US$ 1,88 miliar (17,72 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 8,73 miliar (82,28 %). Sedangkan selama Januari-Oktober 2008 nilai impor Indonesia mencapai US$ 112,17 miliar dengan impor migas sebesar US$ 28,07 miliar (25,02 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 84,10 miliar (74,98 %).
Data diatas menunjukkan bahwa ekspor meningkat dari tahun lalu sebesar 26,92% (periode Januari - Oktober), dimana ekspor migas naik 49,87% dan nonmigas naik 21,63%. Peningkatan kegiatan/nilai ekspor impor mencerminkan perekonomian kita lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal yang lebih menggembirakan lagi adalah bahwa peranan ekspor nonmigas kita memberi kontribusi 77,90% dari total ekspor. Dari segi impor, impor non migas memberi kontribusi sebesar 74,98% dari total impor nasional. Ini menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri kita semakin mengandalkan sektor nonmigas.
3. Harga Gabah
Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada November 2008 dibandingkan Oktober 2008 untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG) keadaannya relatif stabil, kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan hanya sebesar 0,08 %, sedangkan kualitas rendah/di luar kelompok kualitas mengalami penurunan sebesar 1,50 %.
Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.975,- per kg dijumpai di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah (kualitas rendah). Harga tertinggi sebesar Rp 3.400,- per kg dijumpai di Kabupaten Serdang Bedage dan Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (kualitas GKP).
4. Nilai Tukar Petani
Pada bulan Oktober 2008, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) tercatat 97,64. Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 97,08, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 102,12; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 101,75; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 103,01. Secara gabungan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional sebesar 99,20 yang berarti mengalami penurunan sebesar 2,45 % bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Untuk NTP nasional bulan oktober 2008 sebesar 99,20 yang berarti daya beli petani lebih rendah dari pada daya beli petani pada tahun dasar. Tahun dasar yang digunakan adalah Tahun 2007. Penurunan NTP ini disebabkan terjadinya penurunan harga hasil produksi pertanian, di sisi lain harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian naik.
5. Upah Buruh
Upah nominal harian buruh tani Nasional pada Oktober 2008 naik sebesar 0,25 % dibanding upah September 2008, yaitu dari Rp 35.455,- menjadi Rp 35.554,- per hari. Secara riil mengalami penurunan sebesar 0,33 %
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2008 naik 1,76 % dibanding upah Oktober 2008, yaitu dari Rp 52.440,- menjadi Rp 53.362,- per hari. Secara riil naik sebesar 1,63 %.
Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan II-2008 naik sebesar 3,39 % dibanding upah triwulan I-2008 yaitu dari Rp 1.189.270,- menjadi Rp 1.229.580,- per bulan, secara riil turun 1,05 %. Dibanding upah triwulan II-2007 (year on year), upah nominal naik 22,50 %.
Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh, dan sebaliknya.
Dari data tahun 2008 tersebut di atas (sampai November 2008), secara umum perekonomian Indonesia belum banyak dipengaruhi oleh krisis global.
Namun untuk tahun 2009, seperti yang diingatkan oleh Gubernur Bank Indonesia, … segenap bangsa Indonesia harus siap-siap menghadapi pertumbuhan ekonomi yang melambat dan berharap semoga pertumbuhan ekonomi tidak terlalu anjlok.
IV. ISU-ISU STRATEGIS DALAM RPJMN 2010 - 2014
Berdasarkan hasil Seminar Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang dilangsungkan pada awal Desember 2008 yang lalu, khusus untuk Wilayah Indonesia bagian tengah, beberapa isu strategis di bidang ekonomi adalah sebagai berikut:
Provinsi Jawa Timur:
Isu Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana :
- Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana, 200 ribu lebih masyarakat di Jawa Timur berada dalam daerah rawan bencana, yang masing-masing tersebar dalam 40 kabupaten dan Kota. (Dinas Sosial Jatim, 2007)
- Isu bencana alam mendapat perhatian yang cukup besar dari pemrov Jatim, namun masih terdapat beberapa kendala dalam manajemen bencana alam yang dilaksanakan selama ini. Kepedulian terhadap bencana oleh stakeholder pembangunan terutama perusahaan telah ditunjukkan dengan beberapa kegiatan bantuan bencana alam secara langsung/tunai, namun masih bersifat charity, tidak terkoordinir, tidak berkelanjutan, dan kurang memperhatikan penanganan korban setelah bencana.
- Isu Pemberdayaan Masyarakat Miskin :
Untuk menanggulangi kemiskinan dibutuhkan kebijakan yang memihak pada permasalahan masyarakat miskin. Di samping itu, pemerintah, harus bergerak ke arah mendorong perluasan tenaga kerja, baik tenaga kerja potensial yang terdidik maupun tenaga kerja potensial yang kurang terdidik, serta menggerakkan sektor pertanian yang banyak menyerap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perdesaan. Namun demikian masalah kemiskinan tidak sekedar persoalan tidak adanya lapangan kerja kerja, tetapi sangat kompleks dan multi dimensi, serta merupakan tanggung jawab bersama untuk mengatasinya. Oleh karena itu permasalahan kemiskinan yang multidimensi tersebut masih perlu mendapat prioritas dalam pembangunan di Jawa Timur, peran pemerintah untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang-orang yang tergolong miskin masih sangat dibutuhkan.
V. PENUTUP
Bila diperhatikan hasil Evaluasi BAPPENAS, sebenarnya pemerintah Pusat sudah merumuskan Tindak Lanjut dalam mengakhiri RPJPN 2004 – 2009.
Dalam mempersiapkan RPJMN 2010-2014, perlu diperhatikan arahan Presiden tentang 10 Langkah (direktif ) menghadapi krisis, dan 8 (delapan) grand strategy pembangunan ekonomi ke depan (lampiran 3).
Demikian makalah ini, semoga dapat menjadi bahan dalam diskusi selanjutnya.
Kinerja pembangunan sampai dengan tahun 2007, khususnya di bidang ekonomi seperti disajikan dalam Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004 – 2009 yang dilakukan BAPPENAS, sebagian besar sudah menunjukkan kemajuan yang berarti.
Masalahnya, pada tahun 2008 ini perekonomian dunia dihadapkan pada krisis financial global dan ekonomi Indonesia tentu saja terkena pengaruh krisis tersebut.
Makalah ini tidak berbicara tentang krisis tersebut, namun dengan menyadari berlangsungnya krisis akan mempengaruhi capaian RPJMN 2004-2009 dan target RPJMN 2010-2014.
II. TARGET TAHUN 2004 – 2009 DI BIDANG EKONOMI.
Dalam RPJMN periode 2004 – 2009, pembangunan bidang ekonomi termasuk dalam Agenda III, yaitu Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat khususnya pada sasaran pokok pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
Target pada sasaran pokok pertama ini adalah menurunnya jumlah penduduk miskin menjadi 8,2 % pada tahun 2009 serta terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009 dengan didukung oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga. Kemiskinan dan pengangguran diatasi dengan strategi pembangunan ekonomi yang mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berdimensi pemerataan melalui penciptaan lingkungan usaha yang sehat. Untuk mencapai sasaran tersebut pertumbuhan ekonomi diupayakan meningkat dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 7,6 % pada tahun 2009 atau rata-rata tumbuh sebesar 6,6 % per tahun. Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ditempuh dengan menciptakan lingkungan usaha yang sehat untuk meningkatkan peranan masyarakat. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan terutama dengan menggalakkan investasi dan meningkatkan ekspor non-migas Peranan investasi masyarakat dalam PNB diupayakan meningkat dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009; sedangkan peranan investasi pemerintah dalam PNB diupayakan meningkat dari 3,4 % pada tahun 2004 menjadi 4,1 % pada tahun 2009. Ekspor non-migas diharapkan meningkat secara bertahap dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 8,7 % pada tahun 2009.
Sejalan dengan meningkatnya investasi dan daya saing perekonomian, sektor pertanian, industri pengolahan non-migas, dan sektor-sektor lainnya diupayakan tumbuh rata-rata sekitar 3,5 %, 8,6 %, dan 6,8 % per tahun.
III. BEBERAPA INDIKATOR EKONOMI SAMPAI TAHUN 2007DAN 2008.
Menurut UNDP Indonesia, dalam Laporan Tahunannya mengatakan bahwa tahun 2007 patut dirayakan dimana Indonesia berhasil meningkatkan statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah. Keberhasilan ini berkat meningkatnya pendapatan per kapita pada beberapa tahun belakangan ini. Walaupun pasar dunia berjalan lambat, namun perekonomian Indonesia berjalan dengan baik. Perekonomian naik 6.3%, angka pertumbuhan tertinggi sejak krisis ekonomi yang terjadi akhir tahun 1990an. (lihat Lampiran 1). Utang Indonesia terhadap rasio GDP semakin berkurang, turun dibawah 35% pada akhir 2007 (dibandingkan dengan nilai 80% pada tahun 2000). Devisa negara mencatat angka tertinggi yaitu lebih dari 50 Juta Dolar AS, sementara pasar saham Indonesia merupakan salah satu dari tiga pasar saham terbaik di dunia tahun 2007.
Walaupun demikian, pada akhir 2007, inflasi berada di tingkat teratas dari tingkat inflasi yang ditargetkan Pemerintah (yaitu sebesar 6,6%) dan inflasi pangan diperkirakan sebesar 10,4% pada awal 2008 akibat meningkatnya harga pangan internasional maupun domestik. Angka kemiskinan berkurang dari 17,8% menjadi 16,6% pada tahun 2007 (diukur berdasarkan garis kemiskinan nasional). sedangkan tingkat pengangguran turun dari 10,3% menjadi 9,1%, yang merupakan tingkat terendah sejak tahun 2002 (Penduduk Miskin per Provinsi lihat lampiran 2). Lapangan pekerjaan meningkat sebesar 4,5 juta orang, sedangkan jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 3,5 juta orang – ini merupakan angka kenaikan pertama sejak ahun 2001. Meskipun demikian, masih banyak penduduk Indonesia yang rentan terhadap kemiskinan, dimana hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia (110 juta orang) “nyaris miskin” (hanya sedikit di atas garis kemiskinan) atau hidup dengan endapatan kurang dari 2 Dolar AS sehari. Selain itu, sepertiga penduduk Indonesia adalah miskin dan tinggal di daerah pinggiran. Hal ini membuat mereka rentan terhadap harga pangan, yang cenderung meningkat dengan adanya kenaikan harga pangan internasional maupun domestik.
Untuk Tahun 2008, beberapa indikator Ekonomi yang sempat dihimpun menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Inflasi
Pada bulan November 2008 terjadi inflasi 0,12 % dengan IHK sebesar 113,90. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pinang 1,51 % dan terendah terjadi di Maumere 1,63 %. Laju inflasi tahun kalender (Januari-November) 2008 sebesar 11,10 %, sedangkan laju inflasi "year on year" (November 2008 terhadap November 2007) sebesar 11,68 %. Data tersebut menunjukkan bahwa inflasi relatif sama dengan tahun lalu, antara 11 - 12%. Jika inflasi bulan Desember 2008 sama dengan bulan November 2008, maka inflasi tahun ini sebesar 11,22%, masih lebih rendah 0,46% dari inflasi tahun lalu.
2. Ekspor dan Impor
Nilai ekspor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,81 miliar atau mengalami penurunan sebesar 11,61 % dibanding ekspor September 2008. Sementara bila dibanding ekspor Oktober 2007 mengalami peningkatan sebesar 4,92 %.
Nilai impor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,61 miliar, turun 5,30 % dibandingkan September 2008. Impor terdiri dari impor migas sebesar US$ 1,88 miliar (17,72 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 8,73 miliar (82,28 %). Sedangkan selama Januari-Oktober 2008 nilai impor Indonesia mencapai US$ 112,17 miliar dengan impor migas sebesar US$ 28,07 miliar (25,02 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 84,10 miliar (74,98 %).
Data diatas menunjukkan bahwa ekspor meningkat dari tahun lalu sebesar 26,92% (periode Januari - Oktober), dimana ekspor migas naik 49,87% dan nonmigas naik 21,63%. Peningkatan kegiatan/nilai ekspor impor mencerminkan perekonomian kita lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal yang lebih menggembirakan lagi adalah bahwa peranan ekspor nonmigas kita memberi kontribusi 77,90% dari total ekspor. Dari segi impor, impor non migas memberi kontribusi sebesar 74,98% dari total impor nasional. Ini menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri kita semakin mengandalkan sektor nonmigas.
3. Harga Gabah
Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada November 2008 dibandingkan Oktober 2008 untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG) keadaannya relatif stabil, kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan hanya sebesar 0,08 %, sedangkan kualitas rendah/di luar kelompok kualitas mengalami penurunan sebesar 1,50 %.
Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.975,- per kg dijumpai di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah (kualitas rendah). Harga tertinggi sebesar Rp 3.400,- per kg dijumpai di Kabupaten Serdang Bedage dan Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (kualitas GKP).
4. Nilai Tukar Petani
Pada bulan Oktober 2008, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) tercatat 97,64. Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 97,08, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 102,12; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 101,75; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 103,01. Secara gabungan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional sebesar 99,20 yang berarti mengalami penurunan sebesar 2,45 % bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Untuk NTP nasional bulan oktober 2008 sebesar 99,20 yang berarti daya beli petani lebih rendah dari pada daya beli petani pada tahun dasar. Tahun dasar yang digunakan adalah Tahun 2007. Penurunan NTP ini disebabkan terjadinya penurunan harga hasil produksi pertanian, di sisi lain harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian naik.
5. Upah Buruh
Upah nominal harian buruh tani Nasional pada Oktober 2008 naik sebesar 0,25 % dibanding upah September 2008, yaitu dari Rp 35.455,- menjadi Rp 35.554,- per hari. Secara riil mengalami penurunan sebesar 0,33 %
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2008 naik 1,76 % dibanding upah Oktober 2008, yaitu dari Rp 52.440,- menjadi Rp 53.362,- per hari. Secara riil naik sebesar 1,63 %.
Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan II-2008 naik sebesar 3,39 % dibanding upah triwulan I-2008 yaitu dari Rp 1.189.270,- menjadi Rp 1.229.580,- per bulan, secara riil turun 1,05 %. Dibanding upah triwulan II-2007 (year on year), upah nominal naik 22,50 %.
Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh, dan sebaliknya.
Dari data tahun 2008 tersebut di atas (sampai November 2008), secara umum perekonomian Indonesia belum banyak dipengaruhi oleh krisis global.
Namun untuk tahun 2009, seperti yang diingatkan oleh Gubernur Bank Indonesia, … segenap bangsa Indonesia harus siap-siap menghadapi pertumbuhan ekonomi yang melambat dan berharap semoga pertumbuhan ekonomi tidak terlalu anjlok.
IV. ISU-ISU STRATEGIS DALAM RPJMN 2010 - 2014
Berdasarkan hasil Seminar Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang dilangsungkan pada awal Desember 2008 yang lalu, khusus untuk Wilayah Indonesia bagian tengah, beberapa isu strategis di bidang ekonomi adalah sebagai berikut:
Provinsi Jawa Timur:
Isu Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana :
- Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana, 200 ribu lebih masyarakat di Jawa Timur berada dalam daerah rawan bencana, yang masing-masing tersebar dalam 40 kabupaten dan Kota. (Dinas Sosial Jatim, 2007)
- Isu bencana alam mendapat perhatian yang cukup besar dari pemrov Jatim, namun masih terdapat beberapa kendala dalam manajemen bencana alam yang dilaksanakan selama ini. Kepedulian terhadap bencana oleh stakeholder pembangunan terutama perusahaan telah ditunjukkan dengan beberapa kegiatan bantuan bencana alam secara langsung/tunai, namun masih bersifat charity, tidak terkoordinir, tidak berkelanjutan, dan kurang memperhatikan penanganan korban setelah bencana.
- Isu Pemberdayaan Masyarakat Miskin :
Untuk menanggulangi kemiskinan dibutuhkan kebijakan yang memihak pada permasalahan masyarakat miskin. Di samping itu, pemerintah, harus bergerak ke arah mendorong perluasan tenaga kerja, baik tenaga kerja potensial yang terdidik maupun tenaga kerja potensial yang kurang terdidik, serta menggerakkan sektor pertanian yang banyak menyerap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perdesaan. Namun demikian masalah kemiskinan tidak sekedar persoalan tidak adanya lapangan kerja kerja, tetapi sangat kompleks dan multi dimensi, serta merupakan tanggung jawab bersama untuk mengatasinya. Oleh karena itu permasalahan kemiskinan yang multidimensi tersebut masih perlu mendapat prioritas dalam pembangunan di Jawa Timur, peran pemerintah untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang-orang yang tergolong miskin masih sangat dibutuhkan.
V. PENUTUP
Bila diperhatikan hasil Evaluasi BAPPENAS, sebenarnya pemerintah Pusat sudah merumuskan Tindak Lanjut dalam mengakhiri RPJPN 2004 – 2009.
Dalam mempersiapkan RPJMN 2010-2014, perlu diperhatikan arahan Presiden tentang 10 Langkah (direktif ) menghadapi krisis, dan 8 (delapan) grand strategy pembangunan ekonomi ke depan (lampiran 3).
Demikian makalah ini, semoga dapat menjadi bahan dalam diskusi selanjutnya.
Kode Babi Pada Makanan Berkemas
Temen2 ini u/ perhatian kita semua,agar lbh berhati2 dlm memilih makanan dan minuman.
Assalamu'alaikum
Oleh Dr.M. Anjad Khan
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di
Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya,
mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran,
bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM
Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui
berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut
dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam
bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran
lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang
dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan
jangan banyak tanya ...!
Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai
mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang
dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh
negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging
babi.
Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di
Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan
dengan hwan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari
lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi
tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin
pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka
pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji
cobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata
berhasil.
Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan.
Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap
produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan
dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada
kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan
diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam,
maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu
lemak-lemak itu haram bagi muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai
syariat Islam.Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya
produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan
mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang
dicapai bisa mencapai miliaran dollar.
Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,
sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E ? CODES,
E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional,
antara lain :
pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng,
buah2an kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan
& obat2an lainnya.
Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk
memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya
dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode
di bawah ini, positif mengandung lemak babi :
E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,
E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari'at Islam dan
juga memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya.
Semoga manfaat,
M. Anjad Khan
Medical Research Institute United States
************ ****
Prennss ...kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh
... karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal
dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram,
caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya,
dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi...
************ ****
Dear all ...
Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada
embel2 lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya
yakni bahwa "origin"nya adalah pork or varken (babi)
Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim
Groningen the Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk
mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan
dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti
tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg
istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga
lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg
emulsifier), yang pentingkan halal.
************ ********* *******
FYI ....
E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak
dari tulang babi.
E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak
tulang babi.
Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty
acid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2
berikut :
Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll
Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,
coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.
Demikian sekilas info, semoga manfaat
Wallahu'alam bi shawab
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ****
For information, services and offers, please visit our web site: http://www.klm. com. This e-mail and any attachment may contain confidential and privileged material intended for the addressee only. If you are not the addressee, you are notified that no part of the e-mail or any attachment may be disclosed, copied or distributed, and that any other action related to this e-mail or attachment is strictly prohibited, and may be unlawful. If you have received this e-mail by error, please notify the sender immediately by return e-mail, and delete this message. Koninklijke Luchtvaart Maatschappij NV (KLM), its subsidiaries and/or its employees shall not be liable for the incorrect or incomplete transmission of this e-mail or any attachments, nor responsible for any delay in receipt. Koninklijke Luchtvaart Maatschappij N.V. (also known as KLM Royal Dutch Airlines) is registered in Amstelveen, The Netherlands, with registered number 33014286 ************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ****
Assalamu'alaikum
Oleh Dr.M. Anjad Khan
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di
Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya,
mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran,
bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM
Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui
berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut
dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam
bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran
lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang
dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan
jangan banyak tanya ...!
Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai
mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang
dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh
negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging
babi.
Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di
Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan
dengan hwan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari
lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi
tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin
pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka
pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji
cobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata
berhasil.
Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan.
Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap
produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan
dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada
kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan
diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam,
maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu
lemak-lemak itu haram bagi muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai
syariat Islam.Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya
produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan
mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang
dicapai bisa mencapai miliaran dollar.
Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,
sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E ? CODES,
E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional,
antara lain :
pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng,
buah2an kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan
& obat2an lainnya.
Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk
memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya
dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode
di bawah ini, positif mengandung lemak babi :
E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,
E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari'at Islam dan
juga memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya.
Semoga manfaat,
M. Anjad Khan
Medical Research Institute United States
************ ****
Prennss ...kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh
... karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal
dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram,
caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya,
dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi...
************ ****
Dear all ...
Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada
embel2 lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya
yakni bahwa "origin"nya adalah pork or varken (babi)
Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim
Groningen the Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk
mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan
dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti
tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg
istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga
lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg
emulsifier), yang pentingkan halal.
************ ********* *******
FYI ....
E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak
dari tulang babi.
E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak
tulang babi.
Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty
acid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2
berikut :
Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll
Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,
coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.
Demikian sekilas info, semoga manfaat
Wallahu'alam bi shawab
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ****
For information, services and offers, please visit our web site: http://www.klm. com. This e-mail and any attachment may contain confidential and privileged material intended for the addressee only. If you are not the addressee, you are notified that no part of the e-mail or any attachment may be disclosed, copied or distributed, and that any other action related to this e-mail or attachment is strictly prohibited, and may be unlawful. If you have received this e-mail by error, please notify the sender immediately by return e-mail, and delete this message. Koninklijke Luchtvaart Maatschappij NV (KLM), its subsidiaries and/or its employees shall not be liable for the incorrect or incomplete transmission of this e-mail or any attachments, nor responsible for any delay in receipt. Koninklijke Luchtvaart Maatschappij N.V. (also known as KLM Royal Dutch Airlines) is registered in Amstelveen, The Netherlands, with registered number 33014286 ************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ****
Monday, February 2, 2009
Definisi & Klasifikasi Perikanan dan Kelautan
UMUM
Laut adalah kawasan yang selalu terendam air laut pada saat pasang maupun surut.
Pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia di daerat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Panjang Garis Pantai adalah panjang garis yang dibentuk oleh perpotongan garis air surut dengan daratan pantai yang dipakai untuk menetapkan titik terluar di pantai wilayah laut.
Mutasi Pulau adalah perubahan fisik dari suatu pulau, misalnya pulau yang tenggelam atau munculnya pulau baru.
Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang juga disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.
Penduduk pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua orang yang berdomisili di pesisir dan pulau-pulau kecil selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap.
Keluarga pesisir adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempungai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri di pesisir.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan. Ikan terdiri dari :
a. Pisces (ikan bersirip);
b. Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
c. Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
d. Coellenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);
f. Amphibi (kodok dan sebangsanya);
g. Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
h. Mamalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup didalam air);
j. Biota air lain yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas).
Ekosistem Laut adalah suatu komunitas tumbuhan, hewan dan organisme laut serta proses yang menghubungkan mereka.
Abrasi Pantai adalah proses pengikisan pantai yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.
Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah semua potensi sumberdaya yang terapat di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil baik Sumberdaya yang dapat diperbaharui, sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui, energi kelautan, maupun jasa-jasa lingkungan dan lain sebagainya.
SUMBERDAYA YANG DAPAT DIPERBAHARUI
Sumberdaya yang dapat diperbaharui yang pemanfaatannya dapat dilakukan perbaharuan baik penanaman, restoking, rehabilitasi dan lain sebagainya. Berikut ini contoh Sumberdaya Yang dapat diperbaharui:
a. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
b. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, pantai berlumpur atau berpasir, seperti pohon api-api (Avicennia spp.), bakau (rhizophora spp.)
c. Terumbu Karang adalah hamparan yang sebagian besar biota penyusunnya adalah koloni karang, dimana koloni karang tersusun dari polip karang dari spesies yang sama yang berada pada satu rangka skeleton.
d. Padang Lamun adalah sejenis padang ilalang laut yang tumbuh subur di dasar perairan dangkal, dimana sinar matahari dapat menembus dasar perairan sehingga memungkinkan padang ilalang tersebut berfotosintesis.
e. Pulau-pulau Kecil adalah pulau dengan ukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, jumlah penduduk kurang dari 200.000 jiwa, terpisah dari pulau induk
f. Industri Bioteknologi Kelautan adalah
SUMBERDAYA YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Yang dimaksud dengan :
Mineral golongan A adalah bahan mineral strategis, seperti minyak bumi, batu bara dan sebagainya.
Mineral golongan B adalah bahan mineral vital, seperti besi, tembaga, emas dan sebagainya.
b. Pengusahaan Pasir Laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut. Unit usaha yang dicacah meliputi unit usaha penambangan pasir di laut maupun di pantai/pesisir desa di sepanjang garis pasang surut pantai. Jumlah unit yang dicacah meliputi usaha yang berbadan hukum maupun perorangan
c. Garam adalah mineral yang komponen utamanya adalah Natrium Chlorida (NaCl) dan senyawa lainnya yang merupakan hasil pengolahan air laut/danau dengan penguapan sinar matahari maupun berasal dari barang tambang.
d. Luas Lahan Pergaraman adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penguapan air laut/ekstraksi garam. Luas lahan yang dicacah adalah luas areal di daerah survei. Luas Kotor adalah tidak hanya luas permukaan air yang digunakan untuk penguapan air laut saja, tetapi termasuk juga luas tanah/galengan/tanggul dan lain-lain. Luas Air adalah luas bersih perairan yang betul-betul digunakan untuk pergaraman. Disini luas galengan/tanggul dan lain-lain, tidak dimasukkan kedalam luas lahan pergaraman.
e. Produksi Garam mencakup semua hasil penguapan air laut berupa kristal yang dihasilkan/dipanen di lahan-lahan pembuatan garam yang diusahakan oleh rumah tangga pergaraman (pegaram) maupun perusahaan/industri pergaraman. Yang dicacah sebagai produksi tidak hanya jumlah garam yang dijual, tetapi juga garam yang digunakan untuk kebutuhan masak rumah tangga pergaraman atau yang diberikan kepada tenaga kerja/buruh sebagai upah. Data produksi tidak mencakup hasil garam yang dibuang karena diketahui terkena racun atau pencemaran.
f. Pegaram adalah orang yang bertempat tinggal di daerah pantai yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam kegiatan penguapan air laut untuk menghasilkan kristal garam. Dalam hal pergaraman, yang disebut sebagai petani garam adalah orang (baik anggota rumah tangga maupun buruh) yang secara langsung aktif melakukan pekerjaan dalam proses penguapan air laut.
g. Pengangkatan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah usaha yang dilakukan untuk mengangkat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dengan usia lebih besar atau sama dengan 50 tahun, meliputi :
a. Emas
b. Perak
c. Tembaga
d. Tanah Liat Keramik
e. Lainnya
ENERGI KELAUTAN
a. Energi Pasang Surut adalah energi yang terbentuk oleh gradient pasang dan surut air laut
b. Energi Angin adalah energi yang terbentuk oleh pergerakan udara yang memutar kincir angin
c. Energi Gelombang adalah energi yang terbentuk oleh gelombang air laut
d. Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Coversion) adalah konversi energi dari panas air laut menjadi energi listrik atau energi lainnya
JASA-JASA LINGKUNGAN
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti
b. Perhubungan dan Kepelabuhanan adalah
c. Penampungan (penetralisir) limbah adalah penetralisir alami atau buatan yang dapat berfungsi menfilter limbah atau sampah agar tidak masuk ke perairan pesisir maupun laut misalnya mangrove atau penampungan limbah sebelum dibuat ke darat
Tipologi Pemanfaatan Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tipologi pemanfaatan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua tipe/jenis pemanfaatan sumberdaya yang menggunakan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
SUMBERDAYA LAUT HIDUP
Sumberdaya laut hidup adalah semua sumberdaya laut yang hidup yang diperoleh dari laut. Di antara sumberdaya laut hidup adalah
a. Perikanan tradisional adalah cara budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara tradisional
b. Perikanan artisanal adalah budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara artisanal
c. Perikanan industri adalah cara budidaya, penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan skala industri
d. Marine Aquaculture perikanan adalah budidaya perikanan yang dilakukan di laut
e. Budidaya rumput laut adalah pengembang biakan atau pembudidayaan rumput laut (jenis Cottoni, chlorella, dst)
f. Budidaya laut lainnya adalah pengembang biakan atau pembudidayaa sumberdaya hayati laut selain budidaya rumput laut misalnya cucumber laut, snails, shells, corals, pearls, dll
g. Ikan dalam arti luas, adalah semua makhluk hidup yang hidup di air yang bernapas dengan insang atau dengan paru-paru misalnya mamalia dan ikan
h. Mamalia laut konsumsi adalah jenis mamalia laut yang dimanfaatkan untuk konsumsi bukan untuk atraksi
i. Atraksi mamalia laut untuk marine tourism adalah mamalia laut yang dimanfaatkan untuk atraksi laut misalnya lumba-lumba untuk berbagai atraksi
j. Aplikasi marine bioteknologi adalah pemanfaatan organisme laut atau proses untuk pengembangan produk bioteknologi
NAVIGASI DAN KOMUNIKASI
a. Tambat labuh kapal atau jetty adalah tempat menyandarkan kapal pada saat berlabuh di pinggir pantai
b. Pelabuhan Perikanan adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan
c. Petunjuk Navigasi adalah bangunan atau peralatan peralatan yang mengarahkan kapal ketika akan berlabuh atau memberi rambu-rambu agar kapal menghindari melewati suatu jalur di laut dangkal atau arus laut yang membahayakan.
d. Kabel komunikasi adalah kabel yang dipasang di pesisir atau di bawah laut yang pemasangannya ditujukan untuk komunikasi
MINERAL DAN SUMBERDAYA ENERGI
a.Eksplorasi dan produksi hidrokarbon (minyak dan gas) adalah semua jenis eksplorasi dan produksi hidrokarbon berupa minyak gas dan hidrokarbon lainnya yang dilakukan di kawasan pesisir, laut atau pulau-pulau kecil
b. Off shore dari pengeboran, jaringan pipa, platform dan instalasi adalah
c. Eksploitasi pasir dan agregat dari mineral adalah pemanfatan sumberdaya pasir, pembuatan besi, emas, deposit piringan, mangan, polymetallic sulfide
d. Energi Kelautan adalah pemanfaatan energi untuk pembangkit energi gerak menjadi energi listrik misalnya energi gelombang, energi pasut, Ocean thermal energy convertion
PARIWISATA DAN REKREASI
a. Hotel adalah tempat penginapan yang berukuran lebih besar dan lebih mewah dibandingkan penginapan biasanya kemewahan hotel diukur dari bintang 1 – bintang 5. bintang lima berarti hotel paling mewah
b. Penginapan di pesisir pantai adalah tempat beristirahat berupa rumah yang dilengkapi dengan tempat tidur dan fasilitas istirahat lainnya
c. Infrastruktur Pariwisata Bahari adalah semua jenis infrastruktur yang mendukung pariwisata bahari misalnya akses jalan menuju pantai atau pulau-pulau kecil, tempat rekreasi, dan sebagainya
d. Kolam Renang air laut adalah tempat berenang yang dibangun di pingiran pantai untuk mandi dan rekreasi
e. Penyelaman Laut adalah tempat melakukan penyelaman di laut
f. Taman Nasional Laut
g. Rekreasi Perikanan adalah tempat rekreasi yang menggunakan sumber daya perikanan sebagai daya tarik misalnya memancing dari atas kapal, rekreasi kapal sambil menangkap ikan dan lain sebainya.
PENCEGAHAN LIMBAH, POLUSI LAUT DAN PESISIR
a. Fasilitas Pengolahan Limbah Industri adalah fasillitas pengolahan limbah sampai tidak berbahaya dan dapat dibuang ke laut
b. Sewage disposal adalah
c. Dumping of dredged materials adalah
d. Disposal of other wastes adalah
e. Penetralisir polusi laut adalah penetralisir limbah pertanian, run off, sedimentasi air sungai, tanah merah
f. Alat Penyerap Minyak dan benda beracun lainnya adalah peralatan yang digunakan untuk menyerap minyak atau benda-benda beracun lainnya yang masuk ke pesisir dan laut.
PRETOKSI KUALITAS LAUT DAN PESISIR
a. Kawasan konservasi laut adalah kawasan laut yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik, fisik, biologi, sosial dan ekonomi, untuk dipertahankan keberadaannya guna melindungi sumberdaya ikan, tempat persinggahan dan atau alur migrasi biota laut lainnya.
b. Daerah Perlindungan Laut adalah kawasan konservasi laut daerah yang dikelola oleh masyarakat setempat serta ditetapkan dalam peraturan desa untuk kepentingan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya termasuk wisata bahari, rekreasi, pendidikan dan penelitian sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada.
c. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
d. Taman wisata alam laut adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
e. Cagar Budaya adalah kawasan suaka budaya yang karena keberadaannya mempunyai kekhasan yang bernilai budaya yang perlu dilindungi.
f. Cagar alam adalah Kawasan suaka alam di perairan yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan biota tertentu dengan ekosistemnya, atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
g. Proteksi Kualitas laut oleh perubahan cuaca global adalah peralatan untuk memproteksi kualitas lingkungan akibat perubahan cuaca global
h. Proteksi laut dari transportasi dan bahan material lainnya adalah Peralatan proteksi lingkungan laut dan pesisir dari polusi laut misalnya proteksi dari bahan-bahan kimia dan radioaktif
i. Proteksi Laut dan Pesisir adalah pembuatan kawasan untuk tujuan proteksi spesies tertentu pada kawasan tertentu misalnya proteksi terumbu karang, proteksi spesies langka lainnya.
j. Proteksi Sumberdaya budaya adalah proteksi suatu kawasan yang memiliki nilai budaya misalnya situs agama, situs arkeologi, dst)
k. Proteksi Laut dari Spesies Berbahaya adalah proteksi laut dari perpindahan spesies berbahaya (allien)
l. Pemantauan dan Pencegahan Blooming Alga berbahaya adalah pemantauan dan pencegahan terjadinya blooming alga berbahaya pada suatu kawasan laut maupun kawasan pesisir.
PENGELOLAAN PANTAI
a. Control Erosi adalah Stasiun atau Peralatan untuk mengontrol proses erosi di wilayah pesisir
b. Pembangunan Proteksi Struktur Pantai adalah Pembangunan Alat Proteksi atua bangunan untuk memproteksi struktur pantai atau vegetasi pantai untuk menjaga stabilitas struktur pantai
c. Proteksi Perubahan Pantai adalah Pemantauan terjadinya proses perubahan pantai menjadi bentuk lain pemanfaatanya
d. Proteksi Bahaya yang terjadi di wilayah pantai adalah proteksi bahaya-bahaya yang terjadi di wilayah pantai misalnya akibat sea-level-rise, tsunami, rob, dan sebagainya.
LAUT UNTUK PENELITIAN
a. Oceanografi adalah pengembangan ilmu melalui penelitian tipologi laut misalnya tipe gelombang, pasut, arus, suhu permukaan laut dan seterusnya
b. Proses geologi pesisir adalah proses geologi yang terjadi di wilayah pesisir, meliputi pembentukan pesisir, jenis dan batuan misalnya
c. Penelitian Perikanan dan Mamalia Laut adalah penelitian yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan dan mamalia laut
d. Biologi Laut adalah mempelajari kehidupan yang terjadi di laut
e. Keaneka ragaman hayati laut adalah mempelajari keaneka ragamanan hayati yang ada di laut.
f. Bioteknologi adalah pemanfaatan biota laut untuk tujuan pengembangan produk tertentu
g. Arkeologi adalah penelitian yang berkaitan dengan kehidupan masa lampau dilihat dari proses yang terjadi di laut
h. Sosial budaya maritim adalah kehidupan sosial budaya masyarakat laut dan pesisir, misalnya sasi di maluku, panglima laot di aceh dan lain sebagainya.
USAHA KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL LAINNYA
Usaha Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Lainnya adalah usaha yang dilakukan oleh penduduk di sektor kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum tercakup dalam kegiatan usaha di atas.
a. SPDN/SPBN (Solar Packed Dealer untuk Nelayan/Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) adalah tempat/stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir/nelayan dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
b. Kedai Pesisir adalah unit usaha yang bertujuan untuk melayani kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan usaha bagi masyarakat pesisir berbentuk “outlet” dengan sistem swalayan. Kedai pesisir ini breperan sebagai supplier bagi warung-warung sejenis di sekitarnya dan diharapkan dapat menekan harga sampai pada tingkat harga yang sama di Kabupaten/Kota.
c. Sarana Komunikasi dengan Tenaga Surya merupakan sarana telepon umum yang memanfaatkan satelit dengan memanfaatkan energi surya sebagai sumber tenaga.
d. Sarana Air Bersih adalah pengadaan air bersih dengan memanfaatkan mata air atau pembuatan sumur tradisional, selanjutnya didistribusikan kemasyarakat dengan menggunakan pompa air melalui bak penampung.
e. Jetty adalah dermaga yang letaknya tidak tepat ditepi daratan namun menjorok ke laut sehingga dihubungkan dengan sejenis jembatan (trestle).
f. Listrik Tenaga Surya (LTS) adalah sarana pembangkit listrik yang memanfaatkan energi surya.
o. LKM berbasis Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) adalah lembaga keuangan mikro yang dimiliki masyarakat pesisir yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan sasaran usaha-usaha kecil masyarakat pesisir. LEPP-M3 dikelola secara mandiri, tidak bekerjasama dengan bank.
p. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga yang mengelola jasa keuangan untuk mendorong perekonomian usaha mikro dalam bentuk permodalan dengan sasaran usaha mikro masyarakat luas.
q. LKM Swamitra Mina merupakan salah satu unit usaha milik koperasi yang bergerak di bidang pelayanan permodalan bagi masyarakat pesisir terutama untuk segmen usaha mikro. LKM Swamitra Mina pengelolaannya bekerjasama dengan bank
DAFTAR ISTILAH UNTUK BAGIAN CATATAN
Marine ecotourism = kegiatan pariwisata laut yang menonjolkan keindahan ekosistem laut/pantai
Main Land = pulau utama contohnya Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Sumatera, Pulau Papua, Pulau Maluku
Situs = Peninggalan bersejarah pada masa lampau yang telah berumur ratusan tahun dan menyimpan catatah sejarah
Sea rancing = usaha penangkapan ikan yang disertai upaya restoking/pengkayaan sumberdaya ikan, umumnya dilakukan pada teluk dengan kelembagaan yang baik untuk mengelola sumberdaya. Kelembagaan bisa berupa lembaga kearifan lokal seperti Sasi di Maluku, Awik-awik di Lombok
Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) = adalah energi/panas yang dihasilkan oleh laut aikbat konversi energi. Misalnya energi gelombang menjadi pembangkit listrik.
Energi pasut = energi yang dihasilkan oleh gradient pasut dan dapat digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik
Restoking sumberdaya = upaya pengkayaan sumberdaya melalui upaya menjaga tempat-tempat bertelur ikan. Misalnya tempat bertelur penyu muaupun ikan-ikan ekonomis penting maupun ikan endemik
Abarsi = penggerusan wilayah pesisir/pantai akibat terganggunya pola arus menyusur pantai
Reklamasi = bertambahnya wilayah pantai akibat penimbunan wilayah pesisir/pantai ke arah laut
Konversi lahan = perubahan status lahan akibat aktivitas manusia, misalnya mangrove menjadi lahan tambak atau lahan tambak ditanami mangrove
Laut adalah kawasan yang selalu terendam air laut pada saat pasang maupun surut.
Pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia di daerat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Panjang Garis Pantai adalah panjang garis yang dibentuk oleh perpotongan garis air surut dengan daratan pantai yang dipakai untuk menetapkan titik terluar di pantai wilayah laut.
Mutasi Pulau adalah perubahan fisik dari suatu pulau, misalnya pulau yang tenggelam atau munculnya pulau baru.
Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang juga disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.
Penduduk pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua orang yang berdomisili di pesisir dan pulau-pulau kecil selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap.
Keluarga pesisir adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempungai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri di pesisir.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan. Ikan terdiri dari :
a. Pisces (ikan bersirip);
b. Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
c. Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
d. Coellenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);
f. Amphibi (kodok dan sebangsanya);
g. Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
h. Mamalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup didalam air);
j. Biota air lain yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas).
Ekosistem Laut adalah suatu komunitas tumbuhan, hewan dan organisme laut serta proses yang menghubungkan mereka.
Abrasi Pantai adalah proses pengikisan pantai yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.
Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah semua potensi sumberdaya yang terapat di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil baik Sumberdaya yang dapat diperbaharui, sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui, energi kelautan, maupun jasa-jasa lingkungan dan lain sebagainya.
SUMBERDAYA YANG DAPAT DIPERBAHARUI
Sumberdaya yang dapat diperbaharui yang pemanfaatannya dapat dilakukan perbaharuan baik penanaman, restoking, rehabilitasi dan lain sebagainya. Berikut ini contoh Sumberdaya Yang dapat diperbaharui:
a. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
b. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, pantai berlumpur atau berpasir, seperti pohon api-api (Avicennia spp.), bakau (rhizophora spp.)
c. Terumbu Karang adalah hamparan yang sebagian besar biota penyusunnya adalah koloni karang, dimana koloni karang tersusun dari polip karang dari spesies yang sama yang berada pada satu rangka skeleton.
d. Padang Lamun adalah sejenis padang ilalang laut yang tumbuh subur di dasar perairan dangkal, dimana sinar matahari dapat menembus dasar perairan sehingga memungkinkan padang ilalang tersebut berfotosintesis.
e. Pulau-pulau Kecil adalah pulau dengan ukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, jumlah penduduk kurang dari 200.000 jiwa, terpisah dari pulau induk
f. Industri Bioteknologi Kelautan adalah
SUMBERDAYA YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Yang dimaksud dengan :
Mineral golongan A adalah bahan mineral strategis, seperti minyak bumi, batu bara dan sebagainya.
Mineral golongan B adalah bahan mineral vital, seperti besi, tembaga, emas dan sebagainya.
b. Pengusahaan Pasir Laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut. Unit usaha yang dicacah meliputi unit usaha penambangan pasir di laut maupun di pantai/pesisir desa di sepanjang garis pasang surut pantai. Jumlah unit yang dicacah meliputi usaha yang berbadan hukum maupun perorangan
c. Garam adalah mineral yang komponen utamanya adalah Natrium Chlorida (NaCl) dan senyawa lainnya yang merupakan hasil pengolahan air laut/danau dengan penguapan sinar matahari maupun berasal dari barang tambang.
d. Luas Lahan Pergaraman adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penguapan air laut/ekstraksi garam. Luas lahan yang dicacah adalah luas areal di daerah survei. Luas Kotor adalah tidak hanya luas permukaan air yang digunakan untuk penguapan air laut saja, tetapi termasuk juga luas tanah/galengan/tanggul dan lain-lain. Luas Air adalah luas bersih perairan yang betul-betul digunakan untuk pergaraman. Disini luas galengan/tanggul dan lain-lain, tidak dimasukkan kedalam luas lahan pergaraman.
e. Produksi Garam mencakup semua hasil penguapan air laut berupa kristal yang dihasilkan/dipanen di lahan-lahan pembuatan garam yang diusahakan oleh rumah tangga pergaraman (pegaram) maupun perusahaan/industri pergaraman. Yang dicacah sebagai produksi tidak hanya jumlah garam yang dijual, tetapi juga garam yang digunakan untuk kebutuhan masak rumah tangga pergaraman atau yang diberikan kepada tenaga kerja/buruh sebagai upah. Data produksi tidak mencakup hasil garam yang dibuang karena diketahui terkena racun atau pencemaran.
f. Pegaram adalah orang yang bertempat tinggal di daerah pantai yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam kegiatan penguapan air laut untuk menghasilkan kristal garam. Dalam hal pergaraman, yang disebut sebagai petani garam adalah orang (baik anggota rumah tangga maupun buruh) yang secara langsung aktif melakukan pekerjaan dalam proses penguapan air laut.
g. Pengangkatan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah usaha yang dilakukan untuk mengangkat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dengan usia lebih besar atau sama dengan 50 tahun, meliputi :
a. Emas
b. Perak
c. Tembaga
d. Tanah Liat Keramik
e. Lainnya
ENERGI KELAUTAN
a. Energi Pasang Surut adalah energi yang terbentuk oleh gradient pasang dan surut air laut
b. Energi Angin adalah energi yang terbentuk oleh pergerakan udara yang memutar kincir angin
c. Energi Gelombang adalah energi yang terbentuk oleh gelombang air laut
d. Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Coversion) adalah konversi energi dari panas air laut menjadi energi listrik atau energi lainnya
JASA-JASA LINGKUNGAN
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti
b. Perhubungan dan Kepelabuhanan adalah
c. Penampungan (penetralisir) limbah adalah penetralisir alami atau buatan yang dapat berfungsi menfilter limbah atau sampah agar tidak masuk ke perairan pesisir maupun laut misalnya mangrove atau penampungan limbah sebelum dibuat ke darat
Tipologi Pemanfaatan Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tipologi pemanfaatan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua tipe/jenis pemanfaatan sumberdaya yang menggunakan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
SUMBERDAYA LAUT HIDUP
Sumberdaya laut hidup adalah semua sumberdaya laut yang hidup yang diperoleh dari laut. Di antara sumberdaya laut hidup adalah
a. Perikanan tradisional adalah cara budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara tradisional
b. Perikanan artisanal adalah budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara artisanal
c. Perikanan industri adalah cara budidaya, penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan skala industri
d. Marine Aquaculture perikanan adalah budidaya perikanan yang dilakukan di laut
e. Budidaya rumput laut adalah pengembang biakan atau pembudidayaan rumput laut (jenis Cottoni, chlorella, dst)
f. Budidaya laut lainnya adalah pengembang biakan atau pembudidayaa sumberdaya hayati laut selain budidaya rumput laut misalnya cucumber laut, snails, shells, corals, pearls, dll
g. Ikan dalam arti luas, adalah semua makhluk hidup yang hidup di air yang bernapas dengan insang atau dengan paru-paru misalnya mamalia dan ikan
h. Mamalia laut konsumsi adalah jenis mamalia laut yang dimanfaatkan untuk konsumsi bukan untuk atraksi
i. Atraksi mamalia laut untuk marine tourism adalah mamalia laut yang dimanfaatkan untuk atraksi laut misalnya lumba-lumba untuk berbagai atraksi
j. Aplikasi marine bioteknologi adalah pemanfaatan organisme laut atau proses untuk pengembangan produk bioteknologi
NAVIGASI DAN KOMUNIKASI
a. Tambat labuh kapal atau jetty adalah tempat menyandarkan kapal pada saat berlabuh di pinggir pantai
b. Pelabuhan Perikanan adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan
c. Petunjuk Navigasi adalah bangunan atau peralatan peralatan yang mengarahkan kapal ketika akan berlabuh atau memberi rambu-rambu agar kapal menghindari melewati suatu jalur di laut dangkal atau arus laut yang membahayakan.
d. Kabel komunikasi adalah kabel yang dipasang di pesisir atau di bawah laut yang pemasangannya ditujukan untuk komunikasi
MINERAL DAN SUMBERDAYA ENERGI
a.Eksplorasi dan produksi hidrokarbon (minyak dan gas) adalah semua jenis eksplorasi dan produksi hidrokarbon berupa minyak gas dan hidrokarbon lainnya yang dilakukan di kawasan pesisir, laut atau pulau-pulau kecil
b. Off shore dari pengeboran, jaringan pipa, platform dan instalasi adalah
c. Eksploitasi pasir dan agregat dari mineral adalah pemanfatan sumberdaya pasir, pembuatan besi, emas, deposit piringan, mangan, polymetallic sulfide
d. Energi Kelautan adalah pemanfaatan energi untuk pembangkit energi gerak menjadi energi listrik misalnya energi gelombang, energi pasut, Ocean thermal energy convertion
PARIWISATA DAN REKREASI
a. Hotel adalah tempat penginapan yang berukuran lebih besar dan lebih mewah dibandingkan penginapan biasanya kemewahan hotel diukur dari bintang 1 – bintang 5. bintang lima berarti hotel paling mewah
b. Penginapan di pesisir pantai adalah tempat beristirahat berupa rumah yang dilengkapi dengan tempat tidur dan fasilitas istirahat lainnya
c. Infrastruktur Pariwisata Bahari adalah semua jenis infrastruktur yang mendukung pariwisata bahari misalnya akses jalan menuju pantai atau pulau-pulau kecil, tempat rekreasi, dan sebagainya
d. Kolam Renang air laut adalah tempat berenang yang dibangun di pingiran pantai untuk mandi dan rekreasi
e. Penyelaman Laut adalah tempat melakukan penyelaman di laut
f. Taman Nasional Laut
g. Rekreasi Perikanan adalah tempat rekreasi yang menggunakan sumber daya perikanan sebagai daya tarik misalnya memancing dari atas kapal, rekreasi kapal sambil menangkap ikan dan lain sebainya.
PENCEGAHAN LIMBAH, POLUSI LAUT DAN PESISIR
a. Fasilitas Pengolahan Limbah Industri adalah fasillitas pengolahan limbah sampai tidak berbahaya dan dapat dibuang ke laut
b. Sewage disposal adalah
c. Dumping of dredged materials adalah
d. Disposal of other wastes adalah
e. Penetralisir polusi laut adalah penetralisir limbah pertanian, run off, sedimentasi air sungai, tanah merah
f. Alat Penyerap Minyak dan benda beracun lainnya adalah peralatan yang digunakan untuk menyerap minyak atau benda-benda beracun lainnya yang masuk ke pesisir dan laut.
PRETOKSI KUALITAS LAUT DAN PESISIR
a. Kawasan konservasi laut adalah kawasan laut yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik, fisik, biologi, sosial dan ekonomi, untuk dipertahankan keberadaannya guna melindungi sumberdaya ikan, tempat persinggahan dan atau alur migrasi biota laut lainnya.
b. Daerah Perlindungan Laut adalah kawasan konservasi laut daerah yang dikelola oleh masyarakat setempat serta ditetapkan dalam peraturan desa untuk kepentingan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya termasuk wisata bahari, rekreasi, pendidikan dan penelitian sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada.
c. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
d. Taman wisata alam laut adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
e. Cagar Budaya adalah kawasan suaka budaya yang karena keberadaannya mempunyai kekhasan yang bernilai budaya yang perlu dilindungi.
f. Cagar alam adalah Kawasan suaka alam di perairan yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan biota tertentu dengan ekosistemnya, atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
g. Proteksi Kualitas laut oleh perubahan cuaca global adalah peralatan untuk memproteksi kualitas lingkungan akibat perubahan cuaca global
h. Proteksi laut dari transportasi dan bahan material lainnya adalah Peralatan proteksi lingkungan laut dan pesisir dari polusi laut misalnya proteksi dari bahan-bahan kimia dan radioaktif
i. Proteksi Laut dan Pesisir adalah pembuatan kawasan untuk tujuan proteksi spesies tertentu pada kawasan tertentu misalnya proteksi terumbu karang, proteksi spesies langka lainnya.
j. Proteksi Sumberdaya budaya adalah proteksi suatu kawasan yang memiliki nilai budaya misalnya situs agama, situs arkeologi, dst)
k. Proteksi Laut dari Spesies Berbahaya adalah proteksi laut dari perpindahan spesies berbahaya (allien)
l. Pemantauan dan Pencegahan Blooming Alga berbahaya adalah pemantauan dan pencegahan terjadinya blooming alga berbahaya pada suatu kawasan laut maupun kawasan pesisir.
PENGELOLAAN PANTAI
a. Control Erosi adalah Stasiun atau Peralatan untuk mengontrol proses erosi di wilayah pesisir
b. Pembangunan Proteksi Struktur Pantai adalah Pembangunan Alat Proteksi atua bangunan untuk memproteksi struktur pantai atau vegetasi pantai untuk menjaga stabilitas struktur pantai
c. Proteksi Perubahan Pantai adalah Pemantauan terjadinya proses perubahan pantai menjadi bentuk lain pemanfaatanya
d. Proteksi Bahaya yang terjadi di wilayah pantai adalah proteksi bahaya-bahaya yang terjadi di wilayah pantai misalnya akibat sea-level-rise, tsunami, rob, dan sebagainya.
LAUT UNTUK PENELITIAN
a. Oceanografi adalah pengembangan ilmu melalui penelitian tipologi laut misalnya tipe gelombang, pasut, arus, suhu permukaan laut dan seterusnya
b. Proses geologi pesisir adalah proses geologi yang terjadi di wilayah pesisir, meliputi pembentukan pesisir, jenis dan batuan misalnya
c. Penelitian Perikanan dan Mamalia Laut adalah penelitian yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan dan mamalia laut
d. Biologi Laut adalah mempelajari kehidupan yang terjadi di laut
e. Keaneka ragaman hayati laut adalah mempelajari keaneka ragamanan hayati yang ada di laut.
f. Bioteknologi adalah pemanfaatan biota laut untuk tujuan pengembangan produk tertentu
g. Arkeologi adalah penelitian yang berkaitan dengan kehidupan masa lampau dilihat dari proses yang terjadi di laut
h. Sosial budaya maritim adalah kehidupan sosial budaya masyarakat laut dan pesisir, misalnya sasi di maluku, panglima laot di aceh dan lain sebagainya.
USAHA KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL LAINNYA
Usaha Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Lainnya adalah usaha yang dilakukan oleh penduduk di sektor kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum tercakup dalam kegiatan usaha di atas.
a. SPDN/SPBN (Solar Packed Dealer untuk Nelayan/Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) adalah tempat/stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir/nelayan dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
b. Kedai Pesisir adalah unit usaha yang bertujuan untuk melayani kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan usaha bagi masyarakat pesisir berbentuk “outlet” dengan sistem swalayan. Kedai pesisir ini breperan sebagai supplier bagi warung-warung sejenis di sekitarnya dan diharapkan dapat menekan harga sampai pada tingkat harga yang sama di Kabupaten/Kota.
c. Sarana Komunikasi dengan Tenaga Surya merupakan sarana telepon umum yang memanfaatkan satelit dengan memanfaatkan energi surya sebagai sumber tenaga.
d. Sarana Air Bersih adalah pengadaan air bersih dengan memanfaatkan mata air atau pembuatan sumur tradisional, selanjutnya didistribusikan kemasyarakat dengan menggunakan pompa air melalui bak penampung.
e. Jetty adalah dermaga yang letaknya tidak tepat ditepi daratan namun menjorok ke laut sehingga dihubungkan dengan sejenis jembatan (trestle).
f. Listrik Tenaga Surya (LTS) adalah sarana pembangkit listrik yang memanfaatkan energi surya.
o. LKM berbasis Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) adalah lembaga keuangan mikro yang dimiliki masyarakat pesisir yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan sasaran usaha-usaha kecil masyarakat pesisir. LEPP-M3 dikelola secara mandiri, tidak bekerjasama dengan bank.
p. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga yang mengelola jasa keuangan untuk mendorong perekonomian usaha mikro dalam bentuk permodalan dengan sasaran usaha mikro masyarakat luas.
q. LKM Swamitra Mina merupakan salah satu unit usaha milik koperasi yang bergerak di bidang pelayanan permodalan bagi masyarakat pesisir terutama untuk segmen usaha mikro. LKM Swamitra Mina pengelolaannya bekerjasama dengan bank
DAFTAR ISTILAH UNTUK BAGIAN CATATAN
Marine ecotourism = kegiatan pariwisata laut yang menonjolkan keindahan ekosistem laut/pantai
Main Land = pulau utama contohnya Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Sumatera, Pulau Papua, Pulau Maluku
Situs = Peninggalan bersejarah pada masa lampau yang telah berumur ratusan tahun dan menyimpan catatah sejarah
Sea rancing = usaha penangkapan ikan yang disertai upaya restoking/pengkayaan sumberdaya ikan, umumnya dilakukan pada teluk dengan kelembagaan yang baik untuk mengelola sumberdaya. Kelembagaan bisa berupa lembaga kearifan lokal seperti Sasi di Maluku, Awik-awik di Lombok
Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) = adalah energi/panas yang dihasilkan oleh laut aikbat konversi energi. Misalnya energi gelombang menjadi pembangkit listrik.
Energi pasut = energi yang dihasilkan oleh gradient pasut dan dapat digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik
Restoking sumberdaya = upaya pengkayaan sumberdaya melalui upaya menjaga tempat-tempat bertelur ikan. Misalnya tempat bertelur penyu muaupun ikan-ikan ekonomis penting maupun ikan endemik
Abarsi = penggerusan wilayah pesisir/pantai akibat terganggunya pola arus menyusur pantai
Reklamasi = bertambahnya wilayah pantai akibat penimbunan wilayah pesisir/pantai ke arah laut
Konversi lahan = perubahan status lahan akibat aktivitas manusia, misalnya mangrove menjadi lahan tambak atau lahan tambak ditanami mangrove
Subscribe to:
Posts (Atom)