Friday, April 24, 2009

Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Tahun 2010 NKRI

1.1. Pendahuluan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap pembangunan jangka menengah kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 untuk mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bagsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Berbagai keberhasilan pembangunan telah mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Seiring dengan keberhasilan pembangunan, masyarakat menuntut adanya perbaikan mutu kehidupan, perlakuan adil dan jaminan hukum, dan perwujudan kesetaraan dalam seluruh tatanan kehidupan. Dengan latar belakang struktur demografi, geografis, infrastruktur dan ekonomi yang tidak sama, serta kapasitas sumber daya manusia yang berbeda, maka muncul kesenjangan kinerja pembangunan antarwilayah yang selanjutnya menyebabkan perbaikan kesejahteraan masyarakat tidak selalu sama dan merata di seluruh wilayah terutama masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, kawasan perdesaan, daerah pedalaman, dan daerah kepulauan terdepan.

Masyarakat di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Kalimantan masih menghadapi permasalahan dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama pangan dan gizi, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, pengurangan kasus pembalakan hutan dan pencurian ikan, pencegahan kerusakan lingkungan, percepatan pembangunan jaringan prasarana dan sarana, serta pengurangan konflik. Masalah lain yang dihadapi adalah belum memadainya jaringan prasarana penunjang keterkaitan ekonomi wilayah, terbatasnya investasi, terpusatnya penguasaan aset, dan kurang kuatnya kelembagaan ekonomi lokal. Permasalahan ini menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, terutama pengelolaan sumber daya agraris dan maritim sebagai basis ekonomi wilayah dan dasar keunggulan daya saing nasional.

Pemecahan berbagai masalah di daerah tersebut memerlukan suatu kebijakan, program dan kegiatan yang konsisten, terpadu dan bersifat lintas sektor, dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah, sistem hukum dan kelembagaan yang andal; serta koordinasi dan kerjasama yang solid antara kementerian/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Pemecahan berbagai masalah di daerah juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2010-2014.

Penyusunan program dan kegiatan prioritas Tahun 2010 mempertimbangkan berbagai hal, yaitu: (1) keterkaitan antarwilayah dari segi sosial, ekonomi, budaya dan politik sebagai perwujudan wawasan nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) potensi dan isu strategis di setiap wilayah, (3) tujuan dan sasaran pembangunan setiap wilayah sesuai dengan tujuan dan sasaran RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014, (4) strategi dan arah kebijakan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah pulau dan pola pemanfaatan ruang yang optimal, serta (5) memperhatikan keterkaitan lintas sektor dan lintas wilayah secara lebih efektif dan efisien.

1.2. Arahan RTRWN
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: (1) ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; (2) keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; (3) keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; (4) keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (5) keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; (6) pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; (7) keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; (8) keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan (9) pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi: (1) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi: (a) menjaga keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya; (b) mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan; (c) c. mengendalikan perkembangan kota-kota pantai; dan (d) mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya. Sedangkan, strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi: (a) meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara; (b) mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi; (c) meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik; (d) meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; dan (e) meningkatkan jaringan transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, serta mewujudkan sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional yang optimal.

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi: (1) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung; (2) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan (3) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.

Kebijakan pengembangan kawasan lindung meliputi: (1) pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (2) pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi: (a) menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; (b) mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan (c) mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah. Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi: (a) menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup; (b) melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; (c) melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; (d) mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; (e) mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; (f) mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan (g) mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.

Kebijakan pengembangan kawasan budi daya meliputi: (1) perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan (2) pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi: (a) menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah; (b) mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya; (c) mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; (d) mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional; (e) mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi; dan (f) mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan/atau landas kontinen untuk meningkatkan perekonomian nasional. Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi: (a) membatasi perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; (b) mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaaatan ruang secara vertikal dan kompak; (c) mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan (d) membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan besar dan metropolitan untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya; (e) mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil.

Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional meliputi: (1) pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional; (2) peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; (3) pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional; (4) pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (5) pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa; (6) pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar; dan (7) pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan. Sedangkan strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: (a) menetapkan kawasan strategis nasional berfungsi lindung; (b) mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; (c) membatasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; (d) membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya; (e) mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; dan (f) merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional.

Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi: (a) menetapkan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; (b) mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan (c) mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budi daya terbangun.

Strategi untuk pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional meliputi: (a) mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah; (b) menciptakan iklim investasi yang kondusif; (c) mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan; (d) mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan; (e) mengintensifkan promosi peluang investasi; dan (f) meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.

Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal meliputi: (a) mengembangkan kegiatan penunjang dan/atau kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi; (b) meningkatkan keterkaitan kegiatan pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi dengan kegiatan penunjang dan/atau turunannya; dan (c) mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.

Strategi untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa meliputi: (a) meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur; (b) mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan masyarakat; dan (c) melestarikan situs warisan budaya bangsa.

Strategi untuk pelestarian dan peningkatan nilai kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia meliputi: (a) melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistemnya; (b) meningkatkan kepariwisataan nasional; (c) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Strategi untuk pengembangan kawasan tertinggal meliputi: (a) memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan; (b) membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah; (c) mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat; (d) meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan (e) meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.

1.3. Arahan RPJMN Tahun 2010-2014
Arahan RPJPN 2005-2025 untuk RPJMN 2010-2014, maka pembangunan diarahkan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.

Kondisi aman dan damai di berbagai daerah Indonesia terus membaik dengan meningkatnya kemampuan dasar pertahanan dan keamanan negara yang ditandai dengan peningkatan kemampuan postur dan struktur pertahanan negara serta peningkatan kemampuan lembaga keamanan negara.

Kondisi itu sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum, tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional. Sejalan dengan itu, kehidupan bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud ditandai dengan membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta kuatnya peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan bangsa. Posisi penting Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar makin meningkat dengan keberhasilan diplomasi di fora internasional dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional. Selanjutnya, kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, transparan, dan akuntabel makin meningkat yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum di semua tingkatan pemerintah.

Kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, antara lain meningkatnya pendapatan per kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mantap; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan, dan perlindungan anak; terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk; menurunnya kesenjangan kesejahteraan antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antardaerah; dipercepatnya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; serta makin mantapnya nilai-nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya dan karakter bangsa.

Daya saing perekonomian meningkat melalui penguatan industri manufaktur sejalan dengan penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha; peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan; serta penataan kelembagaan ekonomi yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Kondisi itu didukung oleh pengembangan jaringan infrastruktur transportasi, serta pos dan telematika; peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; serta pengembangan sumber daya air dan pengembangan perumahan dan permukiman. Bersamaan dengan itu, industri kelautan yang meliputi perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral dikembangkan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup makin berkembang melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasi aktif masyarakat; terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang; mantapnya kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan; serta terlaksananya pembangunan kelautan sebagai gerakan yang didukung oleh semua sektor. Kondisi itu didukung dengan meningkatnya kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.

Dari penjabaran skala prioritas dalam RPJMN 2010-2014, maka strategi pengembangan wilayah diarahkan untuk (1) mendorong pengembangan dan pemerataan pembangunan wilayah secara terpadu sebagai kesatuan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya dengan memperhatikan potensi, karakteristik dan daya dukung lingkungannya; (2) menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan berfungsi lindung dan budidaya dalam satu ekosistem pulau dan perairannya; (3) menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam satu kesatuan wilayah kepulauan; (4) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah yang konsisten dengan kebijakan nasional; (5) memulihkan daya dukung lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan pembangunan; (6) menciptakan kesatuan dan keutuhan wilayah darat, laut dan udara sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


1.4. Perkembangan Kesenjangan Antarwilayah Saat Ini
1.4.1. Perekonomian Daerah
• Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2007 adalah sebesar 6.28 persen dan tahun 2008 diperkirakan akan tumbuh sebesar 6.06 persen. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi sebagian besar masih ditopang oleh pertumbuhan dari sisi konsumsi baik dari sektor rumah tangga, swasta maupun pemerintah yaitu rata-rata sekitar 66,3 persen selama 2005-2007. Sementara itu, dari sisi sektoral, kontribusi sektor terhadap Produk Domestik Bruto sebagian besar masih didominasi oleh sektor industri pengolahan sekitar 27,7 persen, sektor perdagangan, hotel dan restoran sekitar 17 persen dan sektor pertanian sebesar 14,17 persen.

Sektor utama yang mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi adalah (1) sektor pengangkutan dan komunikasi, (2) sektor perdagangan, hotel dan restoran, (3) sektor bangunan, (4) sektor keuangan dan jasa perusahaan, (5) sektor jasa-jasa, dan (6) sektor industri pengolahan. Pusat pengembangan sektor-sektor tersebut sebagian besar di Jawa dan Bali. Dalam periode 2006-2007, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Tengah (7,91 persen) dan Sulawesi Tenggara sebesar 7.82 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata terendah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (-0,33 persen) dan Provinsi Papua (-6.46 persen). Provinsi yang termasuk mengalami pertumbuhan ekonomi positif (lebihi dari 6 persen) dan meningkat adalah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.

• Pendapatan Perkapita
PDRB perkapita rata-rata antarpulau menunjukan adanya perbedaan yang cukup tinggi antara Pulau Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Papua dengan pulau-pulau lainnya. Rata-rata PDRB perkapita tahun 2007 untuk Pulau Sumatera sebesar Rp. 4.818 ribu, Pulau Jawa-Bali sebesar Rp. 18.665 ribu, Pulau Kalimantan sebesar Rp. 16.595 ribu, dan Papua sebesar 18.938 ribu, sedangkan untuk Pulau Sulawesi, Kep. Maluku, dan Nusa Tenggara rata-rata PDRB perkapita lebih kecil dari Rp. 10.000 ribu dan paling rendah adalah PDRB perkapita di Kep. Maluku yaitu sebesar Rp. 3.855 ribu.

Perkembangan PDRB perkapita (tanpa migas) atas dasar harga berlaku menurut provinsi, dalam kurun waktu 2005-2007 PDRB perkapita provinsi mengalami peningkatan setiap tahunnya, tetapi berdasarkan nilai PDRB perkapita menunjukan adanya ketimpangan yang cukup tinggi antarprovinsi terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ketimpangan ini disebabkan adanya beberapa provinsi dengan nilai PDRB perkapita yang cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, yaitu diantaranya adalah Provinsi Kalimantan Timur Rp. 67.125 ribu per jiwa, DKI Jakarta sebesar Rp. 55.812 ribu per jiwa, Riau sebesar Rp. 35.616 ribu per jiwa. dan beberapa provinsi dengan nilai PDRB perkapita paling rendah, yaitu Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 3.111 ribu per jiwa dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 3.886 ribu per jiwa.

Perbandingan PDRB perkapita antarprovinsi di Pulau Sumatera yaitu PDRB perkapita teringgi berada adalah di Riau yaitu sebesar Rp. 35.616 ribu per jiwa dan Kepulauan Riau sebesar Rp. 34.633 ribu per jiwa, sedangkan PDRB perkapita terendah adalah di Provinsi Lampung yaitu sebesar Rp. 6.972 ribu per jiwa. Namun dilihat dari perkembangannya selama periode 2005-2007, rata-rata pertumbuhan PDRB perkapita tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Barat sebesar 4,87 persen dan Jambi sebesar 4,57 persen, untuk pertumbuhan terendah bahkan negatif adalah di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam yaitu sebesar -4,67 persen. Untuk Pulau Jawa-Bali, PDRB perkapita tertinggi adalah di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp. 55.812 ribu per jiwa dan terendah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 8.581 ribu jiwa. Dilihat pertumbuhan rata-rata selama tahun 2005-2007, rata-rata laju pertumbuhan tertinggi adalah di Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,61 persen dan Jawa Timur sebesar 5,52 persen, sedangkan untuk pertumbuahan terendah adalah di Provinsi DI Yogyakarta yaitu sebesar 2,01 persen. Sedangkan perbandingan PDRB perkapita antarprovinsi di luar Pulau Jawa-Bali dan Sumatera, PDRB perkapita tertinggi adalah di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 67.125 ribu per jiwa bahkan tertinggi secara nasional, selanjutnya Provinsi Papua sebesar Rp. 24.828 ribu jiwa dan PDRB perkapita terendah di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 3.111 ribu jiwa juga merupakan terendah secara nasional. Menurut pertumbuhan rata-rata per tahun (2005-2007), pertumbuhan tertinggi berada di Provinsi Sulawesi Selatan denga rata-rata pertumbuhan sebesar 7,55 persen dan terendah bahkan pertumbuhannya negatif adalah Provinsi Kalimantan Timur yaitu -0,61 persen.

• Ekspor
Perkembangan ekspor nasional dari tahun 2000-2007 mengalami peningkatan setiap tahunnya dan nilai ekspor terbesar berasal dari kelompok non migas. Pada tahun 2007 nilai ekspor nasional non migas mencapai 91.927 juta US$ atau sebesar 80,08 persen dari total nilai ekspor nasional, dan untuk ekspor migas sebesar 21.772 juta US$ atau sebesar 18,7 persen. Perkembangan nilai ekspor untuk migas dari tahun 2002-2007 meningkat, rata-rata peningkatan per tahun sebesar 6,71 persen, begitu juga dengan nilai ekspor non migas meningkat setiap tahunnya, dengan peningkatan setiap tahunnya sebesar 10,27 persen. Pertumbuhan ekspor migas terbesar terjadi pada tahun 2005, yaitu mencapai pertumbuhan sebesar 22,29 persen, untuk pertumbuhan non migas terbesar pada tahun 2006, yaitu sebesar 19,81 persen.

Perkembangan volume dan nilai ekspor nasional menurut pelabuhan penting tahun 2002-2006 mengalami peningkatan setiap tahunnya, volume ekspor tahun 2002 sebesar 222.910 ribu m.ton dengan nilai ekspor sebesar $ US 57.158 juta meningkat hingga tahun 2006 mencapai 317.172,3 ribu m.ton dengan nilai ekspor sebesar $ US 100.798,7 juta. Volume ekspor terbesar pada tahun 2006 berasal dari Wilayah Kalimantan sebesar 66,02 persen (209.388 ribu m.ton) ekspor dari wilayah Kalimantan sebagian besar berasal dari pelabuhan Banjarmasin, Pontianak, Tanjung Sangata dan Bontang. Sedangkan ekspor dari wilayah Sumatera sebagian besar berasal dari Pelabuhan Dumai (16.295,1 rb m,ton), Pelabuhan Belawan (6.726 ribu m.ton), dan pelabuhan lainnya sebesar 25.800,2 ribu m,ton. Sedangkan volume ekspor terkecil berasal dari pelabuhan di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara hanya 0,32 persen (1.007,7 ribu m.ton) dan Wilayah Sulawesi sebesar 1,19 persen (3.772,8 ribu m.ton).

Selanjutnya, nilai ekspor nasional tertinggi pada tahun 2006 berasal dari pelabuhan di Wilayah Jawa dan Madura sebesar 43,24 persen ($ US 43.586,1 juta), yaitu berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok sebesar $ US 26.076 juta (59,83 %) dan Pelabuhan Tanjung Perak sebesar $ US 8.145,8 juta. Sedangkan untuk pelabuhan di Wilayah Sumatera sebesar $ US 29.302,7 juta (29,07 %) sebagian besar berasal dari Pelabuhan Dumai sebesar $ US 6.582,2 juta, Pelabuhan Belawan sebesar $ US 4.580,4 juta, dan Pelabuhan lainnya sebesar $ US 7.208,3 juta. Sementara untuk Wilayah Kalimantan sebesar $ US 19.642,4 juta (19,49 %), yang berasal dari Pelabuhan Bontang sebesar $ US 9.074,5 juta (46,20 %) dan Pelabuhan Balikpapan sebesar $ US 2.114,7 juta (10,77 %). Wilayah dengan nilai ekspor terkecil adalah Bali dan Nusa Tenggara sebesar $ US 1.530 juta (1,52 %) dan Wilayah Sulawesi sebesar $ US 2.632,7 juta (2,61 %) dari total nilai ekspor nasional.

• Penanaman Modal dan Investasi
Penanaman modal atau investasi dalam suatu perekonomian sangat diperlukan baik untuk menunjang pertumbuhan ekonomi maupun perluasan tenaga kerja. Oleh sebab itu pemerintah melakukan upaya secara intensif untuk menarik para investor dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia antara lain dengan mempertahankan stabilitas nasional.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang disetujui pemerintah selama periode 2002-2007 terlihat bahwa nilai investasi terpusat di Pulau Jawa-Bali dan Sumatera. Pada tahun 2007, besaran nilai realisasi investasi PMDN di Pulau Jawa-Bali sebesar 17.592 miliar rupiah atau sebesar 53,51 persen dari total realisasi PMDN nasional yang sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 11.206 miliar rupiah dan DKI Jakarta sebesar 3.821 miliar rupiah, selanjutnya di Pulau Sumatera sebesar 10,362 miliar rupiah (31,52 %) yang terkonsentrasi di Provinsi Jambi sebesar 4.474 miliar rupiah dan Riau sebesar 3.095 miliar rupiah. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ketimpangan dalam distribusi PMDN cukup tinggi terutama untuk provinsi-provinsi di Bagian Timur Indonesia, khususnya Kepulauan Maluku dan Pulau Papua.

Perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disetujui oleh pemerintah periode 2005-2007 juga mengalami fluktuasi. Berdasarkan data tahun 2002-2007, pola investasi yang bersumber dari PMA terjadi ketimpangan antar wilayah dalam realisasi ivestasi, hal ini terlihat dari tahun ke tahun investasi terpusat di Pulau Jawa-Bali. Nilai investasi PMA tahun 2007 hampir 86 persen terpusat di Pulau Jawa-Bali, dikuti Pulau Sumatera sebesar 10,58 persen, sedangkan untuk Pulau lainnya seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua nilai realisasi untuk investasi PMA sangat kecil. Realisasi investasi PMA di Pulau Jawa- Bali dari tahun ke tahun menempati urutan tertinggi, khususnya untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Nilai realisasi investasi PMA tahun 2007 (September) untuk DKI Jakarta mencapai 4.383,4 US$ juta, Jawa Barat sebesar 944,1 US$ juta, dan Jawa Timur sebesar 1.662 US$ juta.

Total nilai realisasi investasi PMA di Pulau Sumatera tahun 2007 sebesar 902 US$ juta, provinsi dengan realisasi PMA terbesar adalah terbesar Provinsi Riau sebesar 460.6 US$ juta (51,06 %)n dari totat nilai PMA pulau, selanjutnya diikuti provinsi sumatera utara sebesar 159,9 US$ juta (17,73 %), dan Sumatera Selatan sebesar 95,7 US$ juta (10,61 %). Sedangkan untuk provinsi dengan nilai realisasi PMA rendah adalah Provinsi Jambi dan Nanggroe Aceh Darussalam, masing-masing sebesar 1,72 US$ juta dan 1,93 US$ juta. Total nilai realisasi investasi PMA di Pulau Kalimantan sebesar 203,2 juta US$ menurun dibandingkan nilai investasi tahun sebelumnya. Investasi terbesar di Pulau Kalimantan adalah provinsi Kalimantan Tengah sebesar 77,2 US$ juta dan Kalimantan Timur sebesar 65,7 US$ juta.

• Inflasi
Dalam periode Januari-Juni tahun 2008, tingkat inflasi tertinggi berada di Kota Palu sebesar 7,99 persen, Kota Kendari sebesar 7,96 persen, Kota Gorontalo sebesar (7,51 persen), dan Kota Mamuju sebesar 7,43 persen serta Kepulauan Riau sebesar 7,01 persen. Selain itu, beberapa provinsi mempunyai potensi peningkatan inflasi yang disebabkan antara lain: (1) meningkatnya harga pangan terutama beras akibat kegagalan panen, banjir, dan perubahan musim; (2) meningkatnya harga minyak goreng akibat terganggunya jalur distribusi, dan meningkatnya ekspor; (3) meningkatnya biaya transportasi akibat kerusakan infrastruktur transportasi dan terjadinya gelombang laut yang tinggi.

• Kredit Perbankan
Pada Juni 2008, total kredit rupiah bank umum secara nasional adalah Rp. 929.946 miliar. Posisi tertinggi untuk perkembangan kredit rupiah bank umum adalah di Pulau Jawa sebesar 664.878 miliar rupiah atau 71,50 persen dari total nasional yang sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi DKI Jakarta dengan total kredit rupiah sebesar Rp. 312.825 miliar dan Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp. 116.152 miliar. Selanjutnya di Pulau Sumatera sebesar Rp. 148.332 miliar atau 15.95 persen yang sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 48.136 miliar dan Riau sebesar Rp. 28.566 miliar. Jumlah kredit di Pulau Sulawesi sebesar Rp. 50.083 miliar yang sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 30.189 miliar dan Sulawesi Utara sebesar Rp. 8.777 miliar.

Posisi kredit rupiah bank umum terendah berada di Provinsi Maluku Utara sebesar 1.223 miliar rupiah dan Gorontalo sebesar 1.797 miliar rupiah. Selama periode 2003-2008 pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 22,21 persen per tahun, pertumbuhan terbesar berada di Provinsi Bangka Belitung sebesar 38,22 persen pert tahun dan Bengkulu 36,02 persen per tahun. Sedangkan untuk pertumbuhan terendah untuk kredit rupiah bank umum berada di Provinsi DKI Jakarta sebesar 20,49 persen per tahun dan Sumatera Barat sebesar 20,83 persen per tahun.

Perkembangan posisi kredit usaha kecil rupiah nasional menunjukkan pergerakan positif dan meningkat dari tahun ke tahun. Secara nasional total kredit usaha kecil rupiah pada tahun 2008 sebesar Rp. 103.694 miliar. Nilai kredit rupiah bank umum tertinggi tahun 2008 berada di Pulau Jawa-Bali sebesar 61,11 persen atau sebesar 63,638 miliar rupiah dan sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur sebesar 18.964 miliar rupiah, DI Yogyakarta sebesar 18.781 miliar rupiah, dan Jawa Tengah sebesar 13,643 miliar rupiah. Selanjutnya di Pulau Sumatera sebesar 22,31 persen atau sebesar 23.134 miliar rupiah yang sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 6.603 miliar rupiah dan Riau sebesar 4.749 miliar rupiah.

Di Pulau Sulawesi sebesar 7,37 persen atau sebesar 7,644 miliar rupiah yang terkonsentrasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 3.660 miliar rupiah dan Sulawesi Utara sebesar 1.887 miliar rupiah. Pulau Kalimantan sebesar 5.726 miliar rupiah (5,52 %) sebagian besar terkonsentrasi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1.580 miliar rupiah dan Kalimantan Selatan sebesar 1.197 miliar rupiah. Sedangkan untuk nilai kredit usaha kecil di Pulau Nusa Tenggara, Maluku dan Papua relatif kecil yaitu masih dibawah 3 persen dari total nasional. Untuk nilai kredit usaha kecil terrendah berada di Provinsi Maluku Utara dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing sebesar 171 milir rupiah dan 250 miliar rupiah.

Pertumbuhan rata-rata per tahun selama periode 2003-2008 untuk kredit usah kecil bank umum terbesar adalah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar 25,63 persen per tahun, Bengkulu sebesar 19,86 persen, Sumatera Utara sebesar 19,712 persen dan pertumbuhan terendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,72 persen pertahun dan Kalimantan Barat denagn pertumbuhan rata-rata sebesar 0,97 persen per tahun.

1.4.2. Kesejahteraan Sosial dan Kependudukan
• Pengangguran
Jumlah pengangguran terbuka Nasional pada Agustus 2008 adalah 9,39 juta orang atau 8,39 persen dari total angkatan kerja. Persebaran menurut provinsi menunjukkan bahwa pengangguran yang tinggi di beberapa provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Banten (14,15 persen), Sulawesi Utara (12,35 persen), Jawa Barat (12,28 persen), Kalimantan Timur (11,41 persen), DKI Jakarta (11,06 persen), Maluku (11,05), Sulawesi Selatan (10,49 persen), dan Sumatera Barat (9,73 persen). Upaya mengatasi pengangguran perla diarahkan pada provinsi tersebut.

Beberapa provinsi mengalami pertumbuhan rata-rata jumlah pengangguran terbuka yang cukup tinggi selama tahun 2005-2008 yaitu Sulawesi Barat (15,08 persen), Sulawesi Utara (7,80 persen), dan Maluku Utara (6,80 persen). Sementara itu, beberapa provinsi mengalami penurunan pada rata-rata jumlah pengangguran yang relatif cepat yaitu Lampung (-14,23 persen), Bengkulu (-13,88 persen), dan NTB (-11,99 persen). Beberapa provinsi yang lain juga mengalami penurunan rata-rata jumlah pengangguran, namun tidak terlalu signifikan yaitu Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur.

• Kemiskinan
Perkembangan jumlah penduduk miskin di Indonesia dalam kurun waktu 2000-2004 mengalami penurunan. Pada periode 2004-2008, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin, yaitu pada tahun 2004 sebesar 3,61 juta jiwa, tahun 2005 sebesar 35,1 juta jiwa, dan pada tahun 2006 kembali meningkat mencapai 39,05 juta jiwa. Selanjutnya pada tahun 2008 penduduk miskin menurun menjadi sekitar 34,96 juta jiwa atau berkurang sebanyak 4,1 juta jiwa atau 15,4 persen dari total penduduk.

Konsentrasi penduduk miskin menurut pulau, distribusi penduduk miskin tertinggi berada di Pulau Jawa-Bali, yaitu sebanyak 57,75 persen (20,2 juta jiwa) yang tersebar sebanyak 8,7 juta jiwa di daerah perkotaan dan 11,5 juta jiwa di daerah perdesaan, berikutnya berada di Pulau Sumatera sebanyak 20,86 persen (7,29 juta jiwa) yang tersebar 2,56 juta jiwa di perkotaan dan 4,73 juta jiwa di daerah perdesaan, dan di Pulau Sulawesi sebesar 7,5 persen (2,6 juta jiwa) tersebar sebanyak 0,4 juta jiwa di perkotaan dan 2,2 juta jiwa di perdesaan, Sedangkan distribusi terendah penduduk miskin berada di Maluku yaitu sebesar 1,42 persen yang tersebar di perkotaan sebanyak 0,42 persen daerah perkotaan dan 1,99 persen di daerah perdesaan.

Sedangkan untuk gambaran jumlah dan persentase penduduk miskin antarprovinsi, maka jumlah penduduk miskin terbesar berada di Provinsi Jawa Timur sebesar 6.651,3 ribu jiwa, Jawa Tengah sebesar 6.189,6 ribu jiwa, Jawa Barat sebesar 5.322,4 ribu jiwa, dan Sumatera Utara sebesar 1.613,8 ribu jiwa, untuk jumlah penduduk miskin terrendah berada di Provinsi Bangka Belitung sebesar 8,09 ribu jiwa, Maluku Utara sebesar 4,29 ribu jiwa, dan Kepulauan Riau sebesar 10,08 ribu jiwa. Sedangkan berdasarkan persentase, kantong-kantong kemiskinan terdapat di Provinsi Papua (37,08 persen), Papua Barat (35,12 persen), Maluku (29,66 persen), Nusa Tenggara Timur (25,56 persen), Gorontalo (24,88 persen), Nusa Tenggara Barat (23,81 persen), Nanggroe Aceh Darussalam (23,53 persen), Lampung (20,98 persen), Sulawesi Tengah (20,75 persen), Bengkulu (20,64 persen), Sulawesi Tenggara (19,53 persen), Jawa Tengah (19,23 persen), Jawa Timur (18,51 persen), dan D.I Yogyakarta (18,32 persen). Permasalahan kemiskinan yang terjadi di beberapa provinsi tersebut perlu diatasi secara terpadu dengan memperhatikan potensi wilayah dan koordinasi yang solid antarkementerian/lembaga dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

• Persebaran dan Kepadatan Penduduk
Pola persebaran penduduk indonesia sampai tahun 2007 masih terpusat di pulau Jawa-Bali. Jumlah penduduk di pulau Jawa-Bali tahun 2007 sebanyak 135.206.580 jiwa atau 59,65 persen dari total penduduk nasional dengan tingkat kepadatan 1.008 jiwa per Km2. Jumlah penduduk di Pulau Sumatera sebanyak 48,64 48.644.122 jiwa (21 %) dengan kepadatan sebesar 101 jiwa per Km2, penduduk Pulau Kalimantan sebanyak 12.680.170 jiwa (5,59 %) dengan tingkat kepadatan sebesar 23 jiwa per Km2, penduduk di Pulau Nusa Tenggara sebesar 8.594.169 jiwa (3,78 %) dengan tingkat kepadatan terbesar ke dua setelah pulau Jawa-Bali yaitu 120 jiwa per Km2 , jumlah penduduk Pulau Sulawesi sebanyak 16.327.201 jiwa (7,20 %) dengan tingkat kepadatan 87 jiwa per Km2. Jumlah penduduk Pulau Papua dan Kepulauan Maluku masing-masing sebanyak 2.843.172 jiwa dan 2.378.364 jiwa dengan kepadatan masing-masing 7 jiwa per Km2 dan 30 jiwa per Km2.

Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 40.707.250 jiwa dengan tingkat kepadatan 1.151 Km2, Jawa Timur sebanyak 37.872.044 dengan kepadatan 792 jiwa per Km2, dan provinsi Jawa tengah sebesar 32.862.087 jiwa dengan tingkat kepadatan 1.037 jiwa per Km2. sedangkan populasi penduduk terendah berada adalah provinsi-provinasi pemekaran baru yaitu di Gorontalo sebesar 945.001 jiwa, Maluku Utara sebesar 970.443 jiwa, dan Papua Barat sebesar 690.349 jiwa.

Kepadatan penduduk di Pulau Jawa-Bali pada tahun 2007 mencapai 1.008 jiwa per km2. Sementara itu, kepadatan penduduk di luar Pulau Jawa-Bali relatif rendah, terutama di Kalimantan dengan luas wilayah daratan sebesar 28,49 persen dari luas indonesia hanya memiliki kepadatan penduduk sebesar 23 jiwa per Km2 dan Papua dengan luas wilayah daratan sebesar 21,78 persen dari luas Indonesia hanya memiliki kepadatan sebesar 7 jiwa per Km2. Sebagai perbandingan, Provinsi DKI Jakarta dengan luas hanya 0,04 persen memiliki kepadatan penduduk sebesar 11.606 jiwa per km2.

• Kesehatan
Derajat kesehatan penduduk Indonesia berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Harapan Hidup (AHH) menunjukan perbaikan. Jumlah provinsi dengan nilai AHH pada tahun 2006 yang berada di atas rata-rata sebanyak 19 provinsi dan dibawah rata-rata sebanyak 14 provinsi. Peringkat tertinggi AHH tertinggi tahun 2006 adalah Provinsi DI Yogyakarta sebesar 73 tahun, DKI Jakarta 72,6 tahun, dan Sulawesi Utara 71,8 tahun. Sedangkan untuk peringkat AHH terendah adalah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (60,9 tahun), Kalimantan Selatan (62,4 tahun), dan Banten (64,3 tahun).

Berdasarkan Angka Kematian Bayi (AKB), pada tahun 2005 peringkat nilai rata-rata AKB terbaik adalah di pulau Jawa-Bali yaitu dengan nilai AKB sebesar 25 per 1000 kelahiran hidup, diikuti oleh Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan nilai AKB sebesar 32 per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan peringkat terendah ditunjukan dengan nilai AKB tertinggi, yaitu di Pulau Nusa Tengga sebesar 43 per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan jika dilihat perbandingan nilai AKB antar Provinsi, provinsi-provinsi dengan peringkat terbaik yang ditunjukan dengan nilai AKB paling rendah adalah Provinsi DI Yogyakarta dan DKI Jakarta dengan nilai AKB sebesar 14 per 1000 kelahiran hidup dan peringkat terburuk ditunjukan dengan nilai AKB yang paling tinggi adalah provinsi Nusa Tenggara Barat (51 per 1000 kelahiran hidup).

Pola penyebaran status gizi antarprovinsi terlihat bahwa penyebaran provinsi yang memiliki balita dengan status gizi buruk di atas rata-rata nasional adalah sebanyak 13 provinsi dan sebagian besar berada di bagian Indonesia Timur, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, NTT, Papua, Maluku, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Sedangkan provinsi dengan persentase status gizi buruk paling rendah adalah Provinsi DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan persentase dibawah 6 persen. Provinsi dengan persentase tertinggi atau diatas rata-rata nasional untuk status gizi kurang adalah Provinsi Maluku, Banten, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Tengah, Papua, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, sedangkan persentase terendah untuk status gizi kurang adalah di Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan NTB dengan persentase kurang dari 16 persen.

Berdasarkan tingkat perkembangannya selama periode 2002-2005, provinsi dengan peningkatan tertinggi status gizi buruk dan kurang berada di provinsi Kep. Riau (17,06%), Maluku (15,02%), Papua (14,78%), dan Maluku Utara (11,77%), sedangkan penurunan ppersentase untuk status gizi buruk dan kurang terbesar berada di provinsi NTB (4,63%), Bali (4,46%), dan Sulawesi Selatan (3,77%). Peningkatan status giji normal tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah (3,77%), Banten (3,40%), Kalimantan Barat (2,66%), dan Papua Barat (1,26%). Sedangkan persentase penurunan status gizi normal terbesar berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (11,19%), Kalimantan Selatan (7,31%), dan Kep. Riau (6,58%).

• Pendidikan
Gambaran yang sangat mendasar dari hasil pendidikan diantaranya adalah kemampuan baca-tulis dari penduduk dewasa. Kemampuan baca tulis tersebut dapat dicerminkan dari persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang dapat membaca huruf latin dan huruf lainnya. Presentase penduduk usia di atas 15 tahun yang mampu membaca huruf latin dan lainnya (Angka Melek Huruf) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Kondisi AMH dan RLS antarprovinsi pada tahun 2006 menunjukkan bahwa sebagian besar AMH wilayah provinsi berada di atas AMH rata-rata nasional yaitu sebanyak 21 provinsi, sedangkan wilayah provinsi dengan AMH dibawah rata-rata nasional sebanyak 12 provinsi. Untuk AMH tertinggi berada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 99,3 persen, DKI Jakarta sebesar 98,4 persen, dan Maluku sebesar 98 persen. Sedangakan untuk AMH terendah berada Provinsi Sulawesi Selatan (85,7 %), NTB (80,1 %) dan Papua (75,4 %). Untuk angka Rata-Rata Lama Sekolah tertinggi berada di provinsi Provinsi DKI Jakarta (10,8 tahun), Sulawesi Utara (8,8 tahun, dan Kalimantan Timur (8,8 tahun), sedangkan RLS terendah berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (6,4 tahun), Sulawesi Barat (6,3 tahun), dan Papua (6,3 tahun).

1.4.3. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
• Penggunaan Lahan
Berdasarkan proporsi penggunaan lahan tahun 2005 menurut pulau, maka pola penggunaan lahan di Pulau Sumatera didominasi oleh jenis penggunaan lahan perkebunan seluas 10.350.867 hektar atau sekitar basar 37,76 persen, selanjutnya kebun campuran seluas 5.529.217 hektar atau 20,17 persen, dan lahan untuk kayu-kayuan seluas 3.505.440 hektar atau 12,79 persen. Pola penggunaan lahan di Pulau Jawa-Bali sebagian besar didominasi dengan sawah yaitu seluas 3.315.757 hektar atau sekitar 33,35 persen, selanjutnya kebun campuran seluas 3.218.528 hektar (32,37%), dan pekarangan/lahan untuk bangunan seluas 1.816.607 hektar (18.27 %); di Pulau Kalimantan pola penggunaan lahan didominasi dengan lahan sementara tidak diusahakan seluas 6.216.100 hektar (32,70 %), perkebunan seluas 4.834.965 hektar (25,44 %), dan lahan untuk kayu-kayuan seluas 1.942.226 hektar (14,60 %); Pola penggunaan lahan di Pulau Sulawesi sebagian besar didominasi dengan kebun campuran seluas 2.225.901 hektar (23,34 %), perkebunan seluas 2.089.394 hektar (21,91 %), dan lahan untuk kayu-kayuan seluas 1.942.226 hektar (20,36 %); dan di Pulau Nusa Tenggara pola penggunaan lahan didominasi dengan kebun campuran seluas 984.582 hektar (22,86 %), padang rumput seluas 936.812 hektar (21,75 %), dan lahan sementara tidak diusahakan seluas 789.582 hektar (18,33 %).

Pola sebaran penggunaan lahan antarprovinsi berdasarkan data BPS 2005, terlihat bahwa pola pemusatan penggunaan lahan sawah berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pola pemusatan penggunaan lahan kebun campuran berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Lampung, lampung, Bangka Belitung, dan bengkulu, Seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali, NTT, NTB, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selawesi Tengah, dan Gorontalo.Sedangkan untuk lahan sementara yang tidak diusahakan terkonsentrasi di Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tmur.

Pola penggunaan lahan perkebunan terkonsentrasi di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Bali, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Nusa tenggara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Luas lahan penggembalaan/padang ramput terkonsentrasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Pulau Sulawesi kecuali Provinsi Sulawesi Barat. dan Grontalo. Luas Penggunaan Lahan untuk kolam terkonsentrasi di Provinsi Nangroe Aceh Darusslam, Sumatera Selatan, di Pulau Jawa-Bali kecuali di Bali, NTB, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Penggunaan lahan untuk kayu-kayuan, terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, kepulauan Riau, ,Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, Pemusatan Lahan pekarangan memusat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau , Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali.

• Hutan
Hutan di Indonesia merupakan sumberdaya sangat penting dan memiliki fungsi beragam, baik sebagai fungsi ekonomis maupun fungsi ekosistem dan lingkungan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, kawasan hutan dibagi menjadi beberapa kawasan, yaitu Hutan Lindung (HL), Suaka Alam dan Pelestarian Lingkungan, Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap, dan Hutan yang dapat dikonversi. Menurut data Statistik Planalogi Kehutanan 2007, luas Hutan Lindung seluas 31.604.032 ha atau 23,05 persen dari total nasional, kawasan suaka alam perairan seluas 3.395.783 hektar (2,48 %), kawasan suaka alam daratan seluas 19.908.234 hektar (14.52 %), luas hutan produksi terbatas seluas 22.502.724 hektar (16,41 %), hutan produksi tetap 36.649.918 hektar (26,73 %), hutan produksi yang dapata dikonversi seluas 22.795.961 (16,63 %), dan luas taman buru 233.814 hektar (0,17 %).

Proporsi luas penggunaan lahan hutan antarprovinsi, menunjukan proporsi terbesar untuk luas hutan lindung berada di Provinsi Papua yaitu sebesar 10.619.090 hektar, Kalimantan Timur seluas 2.751.702 hektar, dan Kalimantan Barat seluas 2.307.045 hektar, sedangkan luasan hutan lindung terendah berada di Provinsi Banten, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Sebaran terluas untuk hutan produksi terbatas yaitu di Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.612.960 hektar, Kalimantan Tengah seluas 3.400.000 hektar, dan Kalimantan Barat seluas 2.445.985 hektar, sedangkan luasan terkecil di provinsi Bali seluas 6.719 hektar. Proporsi luas lahan Hutan Produksi Tetap terbesar berada di Provinsi Papua seluas 10.585.210 hektar, Kalimantan Tengah seluas 6.068.000 hektar, dan Kalimantan Timur seluas 5.121.688 hektar, sedangkan luasan terkecil berada di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan DI Yogyakarta. Luas Hutan yang dapat dikonversi terbesar berada di Provinsi Papua seluas 9.262.130 hektar, Riau seluas 4.770.085 hektar, dan Kalimantan Tengah seluas 4.302.581 hektar.

• Lahan Kritis
Perkembangan kondisi lahan kritis di Indonesia berdasarkan data Departemen Kehutanan menunjukan luasan lahan kritis pada tahun 2006 sebesar 77.806.881 hektar atau meningkat sebesar 5,13 persen dari tahun 2004. Pola sebaran lahan kritis paling besar berada di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 10.060.191 hektar, Kalimantan Timur sebesar 9.579.839 hektar dan Riau sebesar 7.116.530 hektar. Sedangkan sebaran luas lahan kritis paling rendah berada di Provinsi DI Yogyakarta seluas 138.722 hektar, Bali seluas 170.151 hektar dan Banten seluas 209.521 hektar.

Berdasarkan tingkat kekritisan, kondisi lahan kritis dikategorikan ke dalam 3 jenis, yaitu: lahan sangat kritis, kritis, dan agak kritis. Luas lahan kritis dengan kategori sangat kritis seluas 47.610.081 hektar (61,17%) dan meningkat cukup besar dibandingkan tahun 2004 (13.497.449 hektar), menurut persebarannya untuk kategori sangat kritis terbesar berada di Provinsi Kalimantan Barat sebesare 1.811.004 hektar, Kalimantan Timur sebesar 824.968 hektar, dan Riau sebesar 256.907 hektar. Sedangkan untuk kategori kritis sebesar 23.306.233 hektar (29,95 %) atau meningkat sebesar 16 persen dari tahun 2004, dengan sebaran paling luas berada di Provinsi Papua sebesar 2.659.383 hektar, Riau sebesar 2.306.658 hektar, dan Nusa Tenggara Timur sebesar 2.234.587 hektar. Kondisi lahan kritis yang termasuk kategori agak kritis sebesar 40.437.829 hektar (8,86 %) atau menurun sebesar 82,69 persen dari tahun 2004, sebaran lahan dengan kategori agak kritis terbesar berada di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.267.743 hektar, Nusa Tenggara Timur seluas 985,223 hektar, dan Sumatera Selatan seluas 739.484 hektar.

• Sumber Energi
Sumber bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia tersedia potensi sumberdaya yang cukup. Jenis sumberdaya tersebut terdiri dari batu bara, gas alam, minyak bumi, panas bumi dan air. Potensi batu bara di dalam negeri cukup memadai dan potensinya cukup besar. Potensi untuk pembangkit listrik menurut pulau menunjukkan bahwa potensi terbesar batu bara berada di Pulau Sumatera, yaitu sebanyak 104.820 juta ton atau sebesar 65,67 persen dari total nasional yang tersebar di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, dan di Pulau Kalimantan sebanyak 54.405 juta ton (34,08 %) yang terpusat di Kalimantan Timur. Potensi gas alam terbesar berada di Pulau Sumatera, yaitu sebesar 93 TSCF atau 56,20 persen dari total nasional yang sebagian besar berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kep. Natuna) sebanyak 53 TSCF, dan Sumatera Selatan sebesar 27 TSCF, selanjutnya di Kalimantan Timur sebesar 21 TSCF (13 %), dan Papua Barat sebesar 24 TSCF (14 %). Potensi Minyak Bumi terbesar berada di Sumatera sebesar 5.669 MMSTB atau 67,46 persen dari total potensi minyak bumi nasional yang tersebar di Kepulauan Riau dan Riau, Sumatera Selatan, Pulau Jawa-Bali sebesare 19 persen (Jawa Barat dan Jawa Timur), dan di Kalimantan sebesar 9 persen (Kalimantan Timur). Potensi Panas Bumi terbesar berada di Pulau Sumatera dan Jawa, masing-masing sebesar 13.419 Mwe (48,78 %) dan 9.852 Mwe (35,81 %). Di Pulau Sumatera potensi terbesar berada di Sumatera Utara (3.345 Mwe), Lampung (2.855 Mwe), Sumatera Selatan (1.911 Mwe), dan Sumatera Barat (1.656 Mwe), Pulau Jawa-Bali potensi terbesar di Jawa Barat (5.966 Mwe), Jawa Tengah (1.629 Mwe). Di Pulau Sulawesi potensi panas bumi sebesar 7,38 persen dan terbesar berad di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 793 Mwe. Potensi Air terbesar berada di Pulau Papua sebesar 24,119 MW (57,92 %), Kalimant sebesar 7.547 MW (17,5%), dan Sumatera sebesar 5.490 MW (12.73 %).

1.4.4. Perkembangan Sarana dan Prasarana
• Jaringan Irigasi
Pada tahun 2005, daerah irigasi yang memiliki jaringan utama (fungsional) terluas berada di Pulau Jawa, yaitu di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara daerah irigasi terluas di luar Pulau Jawa berada di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung dan Sumatera Barat. Berdasarkan perkembangannya antara tahun 2004-2005, peningkatan luas daerah irigasi yang menonjol terjadi di Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Lampung.

Pada tahun 2006, telah dilakukan peningkatan jaringan irigasi seluas 219,4 ribu hektar, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 817,6 ribu hektar, operasi dan pemeliharaan pada jaringan irigasi dan rawa seluas 2,16 juta hektar yang merupakan kewenangan pemerintah pusat (lebih dari 3.000 hektar), rehabilitasi/ peningkatan jaringan rawa seluas 174 ribu.

• Transportasi
Berdasarkan rasio panjang jalan dengan luas wilayah yang mengindikasikan kerapatan jalan untuk tingkat provinsi, kerapatan jalan tertinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta sebesar 1,68 km/km2, D.I. Yogyakarta sebesar 1,47 km/km2, dan Jawa Tengah sebesar 0,72 km/km2. Sementara kerapatan jalan terendah terdapat di Provinsi Papua sebesar 0,04 km/km2, Kalimantan Timur sebesar 0,05 km/km2, dan Kalimantan Tengah sebesar 0,06 km/km2, dan Kalimantan Barat sebesar 0,08 km/km2. Berdasarkan rasio panjang jalan dengan jumlah kendaraan roda empat yang mengindikasikan kapasitas jalan, tertinggi berada di Provinsi Maluku Utara sebesar 17,3 km/unit kendaraan, Gorontalo 0,587 km/unit kendaraan. Dan Papua sebesar 0,284 km/unit kendaraan. Sementara untuk kapasitas jalan terendah terdapat di Provinsi DKI Jakarta sebesar 0,0004 km/unit kendaraan, Bali sebesar 0,0141 km/unit kendaraan, dan Provinsi Jawa Barat sebesar 0,0190 km/unit kendaraan.

Pada tahun 2006 dan 2007, perkembangan panjang jalan dengan kondisi rusak ringan meningkat sepanjang 860,9 km (2,5%), dan kondisi jalan rusak berat berkurang sepanjang 1.649,4 km (4,8%). Meningkatnya kondisi jalan rusak ringan pada periode 2006-2007 tersebar di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Pada tahun 2007, persentase jalan rusak berat sebagian besar berada di wilayah Maluku sebanyak 27,2 persen (392,9 km), Papua sebanyak 23,3 persen (536,5 km), dan Kalimantan sebanyak 12 persen (690,5 km). Berdasarkan perbandingan kondisi Jalan Provinsi, tiga provinsi yang memiliki kondisi jalan rusak berat tertinggi meliputi Provinsi Kalimantan Tengah (76%), Provinsi Gorontalo (59,9%), dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (56,7%).

• Kelistrikan
Total energi terjual pada tahun 2007 sebesar 171.733,29 GWh. Jumlah penjualan listrik terbesar adalah di Pulau Jawa Bali yaitu sebesar 140.117,20 GWh dengan penjualan terbesar adalah di wilayah Jawa Barat (termasuk banten), DKI Jakarta sebesar 27.777,10 GWh, dan terendah di Provinsi Bali sebesar 2.366,GWh. Selanjutnya di Pulau Sumatera yaitu sebesar 19.988,40 GWh dengan penjualan terbesar adalah di Provinsi Sumatera Utara sebesar 5.139,40 GWh, Sumatera Selatan (termasuk Jambi dan Bengkulu) sebesar 2.763 GWh, dan penjualan terendah adalah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 318,10 GWh. Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali dan Sumatera, penjualan terbesar adalah di Provinsi Kalimantan Tengah (termasuk Kalimantan Selatan) sebesar 1.531,20 GWh, dan terendah Sulawesi Selatan sebesar 27,53 GWh.

Komposisi energi terjual menurut kelompok pelanggan, sebagian besar untuk kelompok pelanggan di sektor rumah tangga yaitu sebesar 71.203 GWh (40 %), berikutnya pelanggan untuk sektor industri sebesar 69.719 GWh (39 %), sektor bisnis sebesar 25.940 GWh (15 %). Perbandingan kelompok pelanggan energi listrik menurut pulau besar. Di Pulau Sumatera sebagian besar pelanggan energi listrik adalah di sektor Rumah Tangga sebesar 56,20 persen selanjutnya diikuti oleh pelanggan di sektor bisnis sebesar 17,45 persen, sektor industri sebesar 14,81 persen, dan terendah pelanggan di sektor soaial sebesar 4,68 persen. Di Pulau Jawa-Bali sebagian besar pelanggan energi listrik di sektor Industri sebesar 45,70 persen, selanjutnya diikuti oleh sektor rumah tangga sebesar 35,93 persen, sektor bisnis sebesar 13,38 persen, dan terendah pelanggan di sektor sosial sebesar 2,12 persen. Perbandingan pelanggan energi listri di luar Pulau Jawa-Bali dan Sumatera, sebagian besar di sektor rumah tangga sebesar 57,34 persen, sektor bisnis sebesar 20,70 persen, sektor publik 11,93 persen dan terendah di sektor sosial sebesar 2,99 persen.

1.5. Prioritas Pengembangan Ekonomi Daerah
1.5.1. Wilayah Sumatera
Daya saing Sumatera ditentukan oleh sektor unggulan yang ada di wilayah Sumatera. Dari sembilan sektor dalam struktur perekonomian daerah, wilayah Sumatera memiliki sektor unggulan yaitu sektor keuangan, persewaan dan jasa keuangan, sektor pertanian, sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor jasa. Sektor-sektor unggulan di tersebut sangat penting dan memerlukan perhatian yang khusus dalam perencanaan sehingga dapat memperkuat perekonomian di masing-masing provinsi dan wilayah.

Secara lebih rinci beberapa sektor yang menjadi sektor unggulan di setiap provinsi di wilayah Sumatera yaitu :
• Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki sektor unggulan pada sektor pertambangan dan penggalian serta sektor jasa.
• Provinsi Sumatera Utara memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; industri pengolahan; listrik, gas dan air bersih; bangunan; perdagangan, hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan dan jasa keuangan; serta sektor jasa.
• Provinsi Sumatera Barat memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; listrik, gas dan air bersih; bangunan; perdagangan, hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan dan jasa keuangan; serta sektor jasa.
• Provinsi Riau memiliki sektor unggulan ada sektor pertambangan dan penggalian serta sektor industri pengolahan.
• Provinsi Bengkulu memiliki keunggulan pada sektor pertanian; sektor pengangkutan dan komunikasi; sektor keuangan, persewaan, dan jasa keuangan; serta sektor jasa-jasa.
• Provinsi Jambi memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian, listrik, gas dan air bersih, perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, Keuangan, persewaan, dan jasa keuangan dan sektor jasa.
• Provinsi Sumatera Selatan memiliki keunggulan pada sektor pertambangan dan penggalian; sektor bangunan; serta sektor keuangan, persewaan dan jasa keuangan.
• Provinsi Lampung memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; sektor bangunan; sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor pegangkutan dan komunikasi; sektor keuangan, persewaan dan jasa keuangan; serta sektor jasa.
• Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; sektor industri dan pengolahan; sektor listrik, gas dan air bersih; sektor bangunan; dan sektor perdagangan; hotel dan restoran.
• Provinsi Kepulauan Riau memiliki sektor unggulan pada sektor keuangan, persewaan, dan jasa keuangan.

Sektor kunci di wilayah Sumatera juga memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Sektor kunci ini ditentukan berdasarkan bahwa sektor tersebut memiliki daya dorong yang lebih kuat dan sektor tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sektor lain. Sektor kunci di wilayah Sumatera adalah industri makanan dan minuman, industri kelapa sawit, industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi dan industri pulp dan kertas.

Selanjutnya, wilayah Sumatera perlu dikembangkan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sektor kunci dalam perekonomian, baik dilihat dari perspektif provinsi maupun pulau, yaitu :
• Industri makanan dan minuman di hampir seluruh Provinsi di Sumatera;
• Sektor bangunan di hampir seluruh Provinsi di Sumatera;
• Industri kelapa sawit di hampir seluruh Provinsi di Sumatera;
• Industri barang kayu, rotan dan bamboo di Provinsi Riau, Jambi, Babel, Bengkulu dan Lampung;
• Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi di Provinsi Sumatera Utara dan Bangka Belitung; dan
• Industri pulp dan kertas di Provinsi Riau.

Sementara itu, sektor perekonomian di wilayah Sumatera yang memiliki nilai penganda pendapatan terbesar di tiap provinsi yaitu:
• Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Industri makanan minuman; Angkutan Udara; Industri pengolahan hasil laut; Industri karet dan barang dari karet; Industri kelapa sawit; Industri tekstil dan produk tekstil; Listrik, gas dan air bersih; Angkutan darat; Angkutan Air; Hotel dan Restoran; Industri barang kayu, rotan dan bambu; Bangunan; Industri lainnya; dan Industri pulp dan kertas.
• Provinsi Sumatera Utara yaitu Angkutan Udara; Industri makanan minuman; Industri lainnya; Industri kelapa sawit; Industri pengolahan hasil laut; Angkutan Air; Industri karet dan barang dari karet; Hotel dan Restoran; Peternakan dan hasil-hasilnya; Industri barang dari logam; Angkutan darat; Industri barang kayu, rotan dan bambu; Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi.
• Provinsi Sumatera Barat yaitu Angkutan Udara, Industri barang dari logam, Angkutan Air, Industri makanan minuman, Industri pulp dan kertas, Listrik, gas dan air bersih, Industri semen, Hotel dan Restoran, Industri lainnya, Industri karet dan barang dari karet, Industri pengolahan hasil laut, dan Industri tekstil dan produk tekstil.
• Provinsi Riau yaitu Industri lainnya, Industri karet dan barang dari karet, Industri kelapa sawit, Industri pengolahan hasil laut, Industri mesin listrik dan peralatan listrik, Industri tekstil dan produk tekstil, Angkutan Udara, Industri pulp dan kertas, Angkutan Air, Hotel dan Restoran, Industri makanan minuman, Industri barang kayu, rotan dan bambu, dan Industri petrokimia.
• Provinsi Jambi yaitu Industri makanan minuman, Industri lainnya, Industri pengolahan hasil laut, Angkutan Udara, Industri tekstil dan produk tekstil, Angkutan Air, Industri kelapa sawit, Angkutan darat, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Industri karet dan barang dari karet, Bangunan, Industri petrokimia, dan Hotel dan Restoran.
• Provinsi Sumatera Selatan yaitu Industri kelapa sawit, Industri pengolahan hasil laut, Industri lainnya, Angkutan Udara, Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Industri karet dan barang dari karet, Industri makanan minuman, Industri semen, Angkutan Air, Industri tekstil dan produk tekstil, Industri barang dari logam, Hotel dan Restoran, Industri barang kayu, dan rotan dan bambu.
• Provinsi Bangka Belitung yaitu Industri makanan minuman, Industri pengolahan hasil laut, Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Angkutan Udara, Industri kelapa sawit, Listrik, gas dan air bersih, Angkutan Air, Industri barang dari logam, Industri alat angkutan dan perbaikiannya, Industri petrokimia, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Hotel dan Restoran, dan Bangunan.
• Provinsi Bengkulu yaitu Industri pengolahan hasil laut, Angkutan Udara, Listrik, gas dan air bersih, Industri lainnya, Industri kelapa sawit, Industri makanan minuman, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Industri tekstil dan produk tekstil, Peternakan dan hasil-hasilnya, Angkutan Air, Angkutan darat, Industri pulp dan kertas, Industri karet dan barang dari karet.
• Provinsi Lampung yaitu Angkutan Udara, Industri kelapa sawit, Industri makanan minuman, Industri pengolahan hasil laut, Angkutan Air, Listrik, gas dan air bersih, Industri pulp dan kertas, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Industri lainnya, Hotel dan Restoran, Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Industri karet dan barang dari karet, dan Industri tekstil dan produk tekstil.

1.5.2. Wilayah Jawa-Bali
Daya saing Jawa Bali ditentukan oleh sektor unggulan yang ada di wilayah Jawa Bali. Secara umum, sektor pertanian masih menjadi basis bagi provinsi-provinsi di kawasan Jawa-Bali yang diikuti dengan keunggulan sektoral di masing-masing provinsi. Secara lebih rinci beberapa sektor yang menjadi sektor unggulan di setiap provinsi di wilayah Jawa Bali yaitu :
• Provinsi DKI Jakarta memiliki sektor unggulan pada sektor bangunan; sektor pengangkutan dan komunikasi; sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; serta sektor jasa.
• Provinsi Jawa Barat memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; sektor pertambangan dan penggalian; sektor industri pengolahan; serta sektor listrik gas dan air.
• Provinsi Jawa Tengah memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; industri pengolahan dan sektor jasa.
• Provinsi D.I Yogyakarta memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian; sektor bangunan, sektor pengangkutan dan komunikasi serta sektor jasa-jasa.
• Provinsi Jawa Timur memilki sektor unggulan pada sektor pertanian; sektor pertambangan dan penggalian; sektor listrik, gas dan air bersih; serta sektor perdagangan, hotel dan restoran.
• Provinsi Bali memiliki keunggulan pada sektor pertanian; sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor pengangkutan dan komunikasi serta sektor jasa.
• Provinsi Banten memiliki sektor unggulan pada sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, serta sektor pengangkutan dan komunikasi.

Disamping sektor unggulan, sektor kunci di wilayah Jawa Bali juga memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Sektor kunci untuk masing-masing provinsi antara lain yaitu:
• Provinsi DKI Jakarta: sektor utama meliputi industri pengolahan (industri barang dari logam, industri alat angkutan dan perbaikannya, dan industri lainnya), sektor bangunan, dan sektor angkutan darat;
• Provinsi Banten: sektor utama meliputi sektor industri pengolahan (industri tekstil dan produk tekstil, industri pulp dan kertas, industri mesin listrik dan peralatan listrik, industri makanan minuman) dan sektor angkutan (angkutan udara dan angkutan darat);
• Provinsi Jawa Tengah: sektor utama meliputi sektor industri pengolahan, sektor bangunan dan sektor angkutan (angkutan darat);
• Provinsi DIY: sektor utama meliputi sektor pertanian (peternakan dan hasil-hasilnya), sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor jasa-jasa, dan Industri pengolahan;
• Provinsi Jawa Timur: sektor utama meliputi sektor listrik, gas dan air bersih, Indutri pengolahan (industri pulp dan kertas, industri makanan minuman, industri dasar besi, baja dan liogam dasar bukan besi, industri barang kayu, rotan dan bambu), sektor hotel dan restoran, dan sektor bangunan;
• Provinsi Bali: sektor Pertanian (peternakan), Perdagangan hotel dan restoran, industri pengolahan (tekstil dan produk tekstil, makanan minuman, baarang kayu, rotan dan bambu), dan sektor angkutan (angkutan udara).

Sedangkan berdasarkan nilai pengganda untuk masing-masing sektor, maka sektor perekonomian yang memiliki nilai multiplier pendapatan terbesar adalah sebagai berikut:
• DKI Jakarta : industri pengolahan hasil laut, angkutan udara, industri lainnya, industri barang kayu, rotan dan bambu, industri kelapa sawit, Industri tekstil dan produk tekstil, angkutan air, bangunan, industri makanan dan minuman, industri barang dari logam, dan listrik, gas dan air bersih.
• Jawa Barat: industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, angkutan udara, industri pengolahan hasil laut, industri barang dari logam, industri barang kayu, rotan dan bambu, industri mesin listrik dan peralatan listrik, angkutan Air, industri tekstil dan produk tekstil, industri makanan dan minuman, industri kelapa sawit, industri pulp dan kertas, industri semen, industri karet dan barang dari karet, industri alat angkutan dan perbaikannya, peternakan dan hasil-hasilnya, dan industri alas kaki.
• Banten: angkutan udara, industri pengolahan hasil laut, industri lainnya, angkutan air, industri makanan dan minuman, industri pulp dan kertas, industri barang kayu, rotan dan bambu, industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Industri mesin listrik dan peralatan listrik, listrik, gas dan air bersih, industri tekstil dan produk tekstil, dan industri alat angkutan dan perbaikannya.
• Jawa Tengah: industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, angkutan udara, industri pengolahan hasil laut, listrik, gas dan air bersih, industri makanan dan minuman, industri pulp dan kertas, angkutan air, industri karet dan barang dari karet, industri barang kayu, rotan dan bambu, industri tekstil dan produk tekstil, industri mesin listrik dan peralatan listrik, industri alas kaki, dan industri barang dari logam.
• DIY: industri lainnya, angkutan udara, peternakan dan hasil-hasilnya, angkutan darat, kehutanan, industri barang dari logam, hotel dan restoran, tanaman perkebunan, industri makanan dan minuman, komunikasi, industri pengolahan hasil laut, industri tekstil dan produk tekstil, industri alat angkutan dan perbaikannya, dan industri mesin listrik dan peralatan listrik.
• Jawa Timur: industri pengolahan hasil laut, industri makanan dan minuman, industri kelapa sawit, industri barang kayu, rotan dan bambu, hotel dan restoran, industri barang dari logam, angkutan udara, industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, industri tekstil dan produk tekstil, industri lainnya, listrik, gas dan air bersih, industri pulp dan kertas, dan bangunan.
• Bali: industri pengolahan hasil laut, angkutan udara, industri makanan dan minuman, angkutan air, industri pulp dan kertas, industri tekstil dan produk tekstil, industri barang kayu, rotan dan bambu, listrik, gas dan air bersih, hotel dan restoran, angkutan darat, bangunan, industri kelapa sawit, industri lainnya, peternakan dan hasil-hasilnya, dan industri alas kaki.

1.5.3. Wilayah Kalimantan
Sektor basis yang menjadi unggulan di wilayah Kalimantan relatif sama dengan sektor basis yang menjadi unggulan di tiap provinsi di wilayah Kalimantan. Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan memiliki sektor basis yang sama yaitu: sektor pertanian; listrik gas, dan air bersih; bangunan; perdagangan hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; dan sektor jasa. Sedangkan untuk sektor basis di Provinsi Kalimantan Timur adalah sektor pertambangan dan penggalian dan sektor industri pengolahan.

Namun jika dibandingkan terhadap perekonomian nasional, masing-masing provinsi memiliki keunggulan komparatif sektor ekonomi yang berbeda, yaitu:
• Kalimantan Barat memiliki keunggulan pada sektor pertanian; bangunan; perdagangan, hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan; persewaan dan jasa perusahaan; dan sektor jasa.
• Kalimantan Tengah memiliki keunggulan pada sektor pertanian; perdagangan, hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi dan sektor jasa
• Kalimantan Selatan memiliki keunggulan pada sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, bangunan, pengangkutan dan komunikasi dan jasa;
• Kalimantan Timur memiliki keunggulan pada sektor pertambangan dan penggalian dan sektor industri pengolahan.

Sementara itu, sektor-sektor yang memberikan penciptaan dampak pendapatan adalah sebagai berikut:
• Kalimantan Barat: Industri tekstil dan produk tekstil, Industri lainnya, Angkutan Air, Angkutan Udara, Industri pulp dan kertas, Angkutan darat, Industri petrokimia, Tanaman perkebunan, dan Perdagangan.
• Kalimantan Tengah:Angkutan Udara, Industri tekstil dan produk tekstil, Industri lainnya, Industri pulp dan kertas, Listrik, gas dan air bersih, Angkutan Air, Industri alat angkutan dan perbaikiannya, Angkutan darat, Bangunan, Industri karet dan barang dari karet, Jasa-jasa lainnya, Tanaman perkebunan, dan Perdagangan.
• Kalimantan Selatan: Angkutan Udara, Angkutan Air, Industri alat angkutan dan perbaikiannya, Industri pulp dan kertas, Industri lainnya, Listrik, gas dan air bersih, Angkutan darat, Perdagangan, Industri makanan minuman, dan Bangunan.
• Kalimantan Timur: Industri alat angkutan dan perbaikiannya, Industri makanan minuman, Hotel dan Restoran, Industri tekstil dan produk tekstil, Angkutan Air, Angkutan Udara, dan Peternakan dan hasil-hasilnya.

1.5.4. Wilayah Sulawesi
Daya saing Sulawesi ditentukan oleh sektor unggulan yang ada di wilayah Sulawesi. Dari sembilan sektor dalam struktur perekonomian daerah, secara umum wilayah Sulawesi memiliki sektor unggulan yaitu sektor jasa, sektor pertanian dan sektor perdagangan, hotel dan restoran. Secara lebih rinci beberapa sektor yang menjadi sektor unggulan di setiap provinsi di wilayah Sulawesi yaitu antara lain :
• Provinsi Sulawesi Utara memiliki sektor unggulan pada sektor bangunan; sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor pengangkutan dan komunikasi; serta sektor jasa.
• Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keunggulan di sektor pertanian dan sektor jasa.
• Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keunggulan komparatif pada sektor pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; sektor listrik, gas dan air bersih; sektor perdagangan, hotel dan restoran; serta sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
• Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian, sektor listrik, gas dan air bersih; sektor perdagangan, hotel dan restoran.
• Provinsi Sulawesi Barat memiliki sektor unggulan pada sektor pertanian dan sektor jasa.
• Provinsi Gorontalo memiliki keunggulan pada sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan , persewaan dan jasa; serta sektor jasa.

Sedangkan sektor kunci yaitu sektor ekonomi dengan keterkaitan kebelakang langsung dan tidak langsung cukup kuat adalah sebagai berikut:
• Sulawesi Utara: Angkutan Udara, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Industri makanan minuman, Industri kelapa sawit, Industri lainnya, Bangunan, Kehutanan.
• Sulawesi Tengah : Bangunan, Angkutan Udara,
• Sulawesi Selatan : Angkutan Air, Industri makanan minuman, Industri barang kayu, rotan dan bambu, Industri tekstil dan produk tekstil, Industri karet dan barang dari karet, Perikanan, Industri kelapa sawit
• Gorontalo : Industri lainnya, Komunikasi, Angkutan Udara, Industri pulp dan kertas, Industri lainnya.
• Sulawesi Tenggara : Bangunan, Perdagangan, Industri makanan minuman, Industri pulp dan kertas, Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Industri tekstil dan produk tekstil.

Sedangkan ativitas ekonomi yang memberikan output terbesar terhadap penggandaan pendapatan adalah sektor industri makanan dan minumaran, sektor bangunan, sektor industri kelapa sawit, sektor perdagangan, sektor angkutan udara, dan sektor industri dasar besi baja.

1.5.5. Wilayah Nusa Tenggara
Sektor ekonomi unggulan di Wilayah Nusa Tenggara dengan menggunakan angka Produksi Domestik Regional Bruto (PDRB) riil masing-masing sektor (lapangan usaha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur selama periode 2000-2005 menunjukkan empat sektor yang menjadi unggulan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian, sektor Industri Pengolahan, Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan serta Pengangkutan & Komunikasi. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki lima sektor unggulan yaitu sektor Jasa-jasa, sektor Pertanian, sektor Listrik, Gas & Air Bersih, sektor Bangunan serta sektor Perdagangan, Hotel & Restoran.

Sektor kunci atau sektor yang memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian di masing-masing provinsi di Pulau Nusa Tenggara, antara lain adalah: (1) Provinsi Nusa Tenggara Barat sektor utama diantaranya meliputi sektor perdagangan, listrik, gas dan air bersih, industri pengolahan (makanan-minuman, industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, dan industri barang kayu, rotan dan bambu), dan (2) Provinsi Nusa Tenggara Timur sektor utama antara lain meliputi sektor pertanian, (perkebunan dan peternakan), sektor Perdagangan, sektor jasa, sektor bangunan, dan angkutan darat. Apabila dilihat dari Pulau Nusa Tenggara secara umum, maka sektor kunci di Pulau Nusa Tenggara adalah sektor industri makanan dan minuman, disebabkan karena sektor tersebut menjadi sektor kunci di kedua wilayah tersebut. Dengan demikian, di Pulau Nusa Tenggara perlu dikembangkan pembangunan sektor industri makanan dan minuman sebagai sektor kunci.

Berdasarkan nilai multiplier masing-masing sektor, sektor perekonomian yang memiliki nilai multiplier pendapatan terbesar di Nusa Tenggara Barat adalah sektor Hotel dan Restoran, Perdagangan, Industri pengolahan hasil laut, Angkutan Udara, Listrik, gas dan air bersih, Industri lainnya, Industri dasar besi dan baja dan logam dasar bukan besi, Angkutan Air, Industri kelapa sawit, Industri karet dan barang dari karet, dan Industri makanan minuman. Sementara, sektor perekonomian yang memiliki nilai multiplier pendapatan terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Industri pengolahan hasil laut, Industri makanan minuman, Angkutan Air, Industri pulp dan kertas, Angkutan Udara, Hotel dan Restoran, Listrik, gas dan air bersih, Bangunan, Industri barang kayu, rotan dan bambu, dan Angkutan darat.

1.5.6. Wilayah Maluku
Sektor unggulan berdasarkan data PDRB Riil untuk masing-masing sektor (lapangan usaha) di wilayah Maluku selama periode 2000-2005 menunjukkan bahwa sektor unggulan di Provinsi Maluku adalah sektor jasa-jasa, diikuti oleh sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, sektor listrik, gas dan air bersih. Sementara untuk Provinsi Maluku Utara, sektor unggulan adalah sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan, sektor bangunan serta sektor pertanian.

Sementara itu, pembangunan sektor-sektor yang menjadi sektor kunci dalam perekonomian, baik dilihat dari perspektif provinsi maupun pulau, yaitu: (i) industri makanan & minuman di setiap provinsi; (ii) industri barang kayu, rotan dan bambu; (iii) sektor bangunan di setiap provinsi; (iv) sektor angkutan udara di setiap provinsi; sektor angkutan air di setiap provinsi; (v) sektor peternakan dan hasil-hasilnya di Provinsi Maluku; dan (vi) sektor angkutan darat di Provinsi Maluku.

Berdasarkan nilai multiplier masing-masing sektor, sektor perekonomian yang memiliki nilai multiplier pendapatan terbesar di Provinsi Maluku adalah sektor peternakan dan hasil-hasilnya, Industri pengolahan hasil laut, Angkutan Udara, Listrik, gas dan air bersih, Industri makanan minuman, Industri barang ayu, rotan dan bambu, Hotel dan Restoran, Industri kelapa sawit, Bangunan, Industri lainnya, Industri alat angkutan dan perbaikiannya, Industri pulp dan kertas, dan Angkutan Air. Sedangkan di Provinsi Maluku Utara, sektor yang memiliki multiplier tertinggi adalah sektor industri pengolahan hasil laut, Angkutan Udara, Listrik, gas dan air bersih, Industri makanan minuman, Angkutan Air, Hotel dan Restoran, Bangunan, Angkutan darat, dan Industri barang kayu, rotan dan bambu.

1.5.7. Wilayah Papua
Secara umum di wilayah Papua, Provinsi Papua Barat memiliki keunggulan komparatif yang lebih baik dibanding provinsi Papua di pulau tersebut. Hal ini diindikasikan bahwa hampir seluruh sektor di Papua Barat dapat menjadi sektor basis bagi pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun pulau. Selama kurun waktu 2000-2005, perekonomian sektoral di Provinsi Papua Barat menunjukkan kinerja keunggulan komoditas yang dapat dipertahankan secara konsisten. Oleh karena itu, sektor-sektor tersebut dapat menjadi sektor basis atau unggulan bagi pengembangan sektor lainnya. Sektor basis utama di provinsi ini adalah industri pengolahan, sektor listrik gas dan air dan sektor pertanian. Kontradiksi dengan Provinsi papua Barat yang memiliki keunggulan relatif dihampir seluruh sektor kecuali pertambangan, Provinsi Papua hanya memiliki sektor pertambangan dan penggalian sebagai sektor unggulan. Akan tetapi, sektor jasa menunjukkan kecenderungan yang meningkat sehingga merupakan sektor yang potensial untuk ditingkatkan dimasa depan sejalan dengan peningkatan kebutuhan pelayanan jasa yang mendukung kegiatan disektor pertambangan.

Pulau Papua memiliki 4 sektor kunci, terutama sektor peternakan dan hasilnya serta pengilangan minyak bumi. Kedua sektor tersebut merupakan sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam PDRB provinsi Papua. Subsektor peternakan dari sektor pertanian memiliki kecenderungan yang terus meningkat outputnya tehadap perekonomian lokal, yang pada gilirannya menentukan perkembangan industri makanan. Lebih lanjut, industri makanan dan minuman termasuk kedalam salah satu sektor kunci yang didukung oleh perkembangan sektor pertanian terutama subsektor tanaman pangan dan perkebunan.

Sektor pengilangan sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian menentukan sektor ini sebagai salah satu sektor kunci. Industri kayu, rotan dan bambu juga termasuk sebagai sektor kunci mengingat subsektor kehutanan juga merupakan sektor yang paling penting berkontribsi dalam sektor pertanian. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat keterkaitan yang besar antara sektor kehutanan dengan industri barang kayu. Oleh karena itu, industri utama yang penting untuk dikembangkan di Pulau Papua adalah industri peternakan, industri makanan dan barang kayu dan rotan.

Nilai pengganda output menurut sektor ekonomi, sektor perekonomian yang memiliki angka multiplier pendapatan terbesar di wilayah Papua adalah industri pengolahan hasil laut, angkutan udara, angkutan air, industri barang kayu, rotan dan bambu, industri makanan minuman, industri kelapa sawit, Industri lainnya, dan Bangunan.

0 comments: