PERUBAHAN UU NO. 56 TAHUN 1960
TTG PENETAPAN LUAS LAHAN PERTANIAN
Tanggal 20 Oktober 2008
1. Perencanaan yang dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur terkait perencanaan pembangunan dibidang penyediaan lahan pertanian dan ketersediaan pangan secara berkelanjutan.
• Lahan Pertanian di Jawa Timur meliputi persawahan dan pertanian lahan kering, perbedaan mendasar dari keduanya adalah persawahan sepanjang tahun dapat ditanami padi karena adanya cukup air, baik dari irigasi teknis maupun irigasi sederhana, sedangkan pertanian lahan kering pada musim hujan ditanami padi saat kemarau ditanami padi gogo atau palawija.
• Luas lahan untuk dibudidayakan untuk pertanian di Jawa Timur sejak tahun 2003 adalah:
i. Sawah irigasi : 991.678 ha
ii. Sawah tadah hujan : 249.805 ha
iii. Pertanian tanah kering : 1.205.455,89 ha
Dari areal sawah irigasi hanya 728.519 ha yang telah dialiri irigasi teknis, sisanya seluas 263.159 ha terdiri dari irigasi semi teknis, sederhana dan irigasi desa.
• Rencana penggunaan tanah untuk persawahan dan pertanian tanaman kering dengan memperhatikan daya dukung lahan rencana pengembangan jaringan irigasi di Jatim.
• Kawasan pertanian berupa sawah di Prop. Jatim adalah seluas 991.678 ha, kawasan ini dari tahun ketahun selalu mengalami penurunan luas. Pada sisi lain Jatim merupakan salah satu wilayah pemasok beras nasional, maka sawah di Jatim seluas 991.678 ha akan tetap dipertahankan. Potensi pengembangan lahan pertanian tanaman semusin ini dikembangkan sesuai dengan kondisi irigasi masing-masing wilayah kabupaten kota, antara lain:
Kab. Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan, Pasuruan, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Lumajang, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
• Pertanian Tanah Kering yang mengalami penurunan adalah pertanian lahan kering, kebun campur/ladang yakni direncanakan seluas 568.298,57 ha, sedangkan lahan seluas 637.146,95 ha diarahkan untuk pengembangan budidaya tanaman tahunan.
• Luas lahan pertanian sebagaimana tersebut diatas, akan dipertahankan sampai dengan tahun 2020, hal ini diatur sesuai dengan PERDA No. 2 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur pasal 32 ayat 3 (arahan pengelolaan kawasan pertanian) antara lain :
i. Pengembangan sawah irigasi teknis dilakukan dengan memprioritaskan perubahan dari sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi sejalan dengan perluasan jaringan irigasi dan pengembangan waduk /embung,
ii. Perubahan kawasan pertanian harus tetap memperhatikan luas kawasan yang dipertahankan sehingga perlu adanya ketentuan tentang penggantian lahan pertanian,
iii. Pemanfaatan kawasan pertanian diarahkan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dengan mengembangkan kawasan cooperative farming dan hortikultura dengan mengembangkan kawasan Good Agrriculture Practicess (GAP).
Thursday, January 22, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment