Monday, November 17, 2008

Nikmati Burger Secara Bijak


BURGER merupakan makanan impor yang cocok dengan selera lidah masyarakat Indonesia. Rasanya yang nikmat, membuat burger digemari di seluruh penjuru negeri. Namun, di balik kenikmatannya, perlu mengonsumsinya secara bijak. Sebab, jika berlebihan macam-macam penyakit degeneratif menanti kita.

Sejalan arus globalisasi, berbagai jenis makanan dengan mudah menyebar antarnegara, tanpa mengenal batas wilayah. Dunia seakan-akan menjadi sempit, sehingga budaya suatu negara dengan mudah melintas ke negara-negara lain, termasuk budaya makan. Kegiatan iklan dan promosi memegang peran penting dalam penyebaran budaya makan.

Indonesia dengan penduduk lebih dari 220 juta jiwa merupakan sasaran empuk untuk dijadikan negara importir berbagai jenis makanan asing. Restoran dengan jenis masakan tertentu sudah mulai merambah negara kita, perlahan tetapi pasti akan menggeser makanan tradisional warisan leluluhur. Jenis masakan asal Jepang, Cina, Thailand, Korea, India, Itali, Perancis, Amerika, dan lain-lain, kian akrab dengan masyarakat kita.

Dalam kehidupan masyarakat modern, waktu memegang peran yang sangat penting. Masyarakat perkotaan selalu disibukkan dengan berbagai jadwal yang sangat padat. Masyarakat perkotaan yang selalu sibuk dan memiliki mobilitas tinggi, tentu memerlukan kehadiran masakan yang bersifat siap saji dan praktis.

Salah satu makanan siap saji yang saat ini banyak dikonsumsi adalah burger. Selain karena alasan praktis, kepopuleran burger juga ditunjang oleh rasanya yang enak, harganya yang tidak terlalu mahal, serta ketersediaannya di berbagai tempat. Saat ini burger dengan mudah dapat kita jumpai di kota-kota besar maupun kecil.

Jenis Burger
Burger merupakan produk daging giling segar. Komposisi utama burger adalah daging, umumnya mencapai 80 persen. Syarat mutu hamburger murni adalah lemak sapi yang ditambahkan tidak boleh lebih dari 49 persen; serta tanpa penambahan air, bahan pengikat, dan bahan pengisi.

Nama burger berasal dari hamburger, sebuah produk daging babi yang berasal dari Kota Hamburg di Jerman. Saat ini, istilah burger telah digunakan secara meluas pada produk-produk daging selain babi. Jika terbuat dari sapi, dinamakan beef burger. Jika terbuat dari ayam, dinamakan chicken burger.

Berdasarkan cara masaknya, chicken burger dibedakan menjadi dua jenis: yaitu digoreng atau fry chicken yang sering disebut dengan chicken sandwich; atau dipanaskan di atas pemanggang tanpa minyak, yang disebut chicken mesquite.

Jenis burger yang lain adalah garden burger, yaitu burger yang terbuat dari sayuran tanpa daging. Di Indonesia juga dikembangkan jenis burger lain, yaitu tempe burger. Kedua jenis burger tersebut sangat cocok untuk para vegetarian.

Jenis terakhir adalah fish burger (burger dari ikan) yang juga sering disebut sebagai fish sandwich. Ada pula bacon cheese burger, yaitu burger yang ditaburi keju (cheese) dan seiris daging babi (bacon) yang dipanggang. Burger biasanya disajikan dalam bentuk sandwich, yaitu diletakkan di antara setangkup roti.

Mudah Dibuat
Pembuatan burger bukan merupakan hal yang sulit. Burger bahkan dapat dibuat sendiri dalam skala rumah tangga. Bahan baku yang diperlukan dalam pembuatan burger adalah daging giling atau daging cacah yang dibumbui, lemak, bahan pengikat, bahan pengisi, dan aneka bumbu.
Daging yang digunakan pada pembuatan burger biasanya berasal dari potongan-potongan atau tetelan daging hasil proses trimming. Hal itu yang menyebabkan daging burger mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Burger juga dapat dibuat dari bahan-bahan bukan daging, seperti kedelai atau tempe. Dari kedelai dapat dibuat daging tiruan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan burger.

Lemak atau minyak ditambahkan pada pembuatan burger untuk memberikan rasa lezat, serta memengaruhi keempukan dan tekstur juicy produk. Jumlah lemak maksimum yang diizinkan menurut standar FAO adalah 30 persen. Penggunaan lemak berlebih harus dihindari untuk menghasilkan burger yang lebih sehat.

Pengisi dan Pengikat
Bahan pengisi dan bahan pengikat adalah bahan-bahan bukan daging yang ditambahkan dalam produk dengan tujuan untuk meningkatkan stabilitas, menurunkan penyusutan sewaktu pemasakan, memperbaiki sifat irisan, mengikat air, membentuk tekstur, dan memberikan warna yang khas.

Perbedaan bahan pengikat dan bahan pengisi adalah berdasarkan kandungan protein dan karbohidrat. Bahan pengikat memiliki kandungan protein yang lebih tinggi dan mampu memperbaiki sifat emulsi, sedangkan bahan pengisi memiliki kandungan karbohidrat yang tinggi serta pengaruhnya kecil terhadap sifat emulsi.

Bahan pengikat dapat berupa bahan nabati maupun hewani. Berdasarkan sifat elastisitasnya, bahan pengikat dapat dibedakan menjadi bahan pengikat kimiawi (misalnya garam-garam polifosfat) dan bahan pengikat natural. Bahan pengikat natural dibedakan menjadi bahan pengikat hewani (misalnya tepung ikan atau susu skim) dan bahan pengikat nabati (misalnya tepung kedelai atau isolat protein kedelai).

Bahan pengisi memiliki daya ikat yang besar, tetapi rendah sifat emulsifikasinya. Hal itu disebabkan oleh tingginya kandungan karbohidrat dan rendahnya kandungan protein. Bahan pengisi yang umum digunakan adalah tepung terigu, tapioka, dan sagu.

Beragam Bumbu
Bumbu merupakan substansi tumbuhan aromatik yang dikeringkan. Bumbu berfungsi sebagai penyedap, memberikan karakteristik warna dan tekstur, serta berperanan pula sebagai antioksidan. Jenis bumbu yang digunakan pada pembuatan burger sangat beragam, disesuaikan dengan wilayah dan kultur budaya masyarakat konsumennya.

Bahan tambahan pangan yang sering digunakan dalam pembuatan burger adalah: pemanis, nitrit (pengawet), dan pewarna. Pemanis yang biasa digunakan adalah sukrosa, dekstrosa, laktosa, dan sirop jagung.

Sebagai pengawet, bahan tambahan pangan yang sering digunakan adalah nitrit. Kehadiran nitrit dapat membunuh mikroba-mikroba patogen (penyebab penyakit) seperti Pseudomonas sp, Escherichia coli, Bacillus, dan Clostiridium, tanpa mengganggu mikroba yang bersifat baik seperti Lactobacillus dan Bifidobacteria.

Nitrit juga merupakan penstabil warna merah pada daging. Efektivitasnya tergantung pada pH (keasaman) produk dan jumlah yang ditambahkan. Kemampuan nitrit sebagai pengawet akan meningkat dengan menurunnya pH dan bertambahnya jumlah yang dipakai.

Namun, penggunaan nitrit akhir-akhir ini mulai dibatasi karena dapat menyebabkan keracunan dan bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Menurut Standar Nasional Indonesia, penggunaan garam nitrat (kalium nitrat atau natrium nitrat) dibatasi sebanyak 500 mg/kg, sedangkan dalam bentuk garam nitrit (kalium nitrit atau natrium nitrit) dibatasi sebanyak 125 mg/kg burger.

Askorbat sebagai Antioksidan
Pada pembuatan burger sering ditambahkan askorbat. Biasanya dalam bentuk asam askorbat, natrium askorbat, maupun kalium askorbat. Dosis penambahannya adalah sebesar 0,5 persen. Askorbat berfungsi untuk membantu meningkatkan warna merah daging dengan mengurangi penggunaan nitrit, serta berperan sebagai antioksidan.

Di dalam burger juga sering ditambahkan pewarna buatan, khususnya pewarna merah. Aturan penggunaan pewarna pada burger dibatasi sebanyak 300 mg/kg. Jenis pewarna yang umum digunakan adalah eritrosin, merah aleura, dan tartrazin.

Selain itu, untuk memperkuat cita rasa, pada burger juga biasa ditambahkan flavor daging, seperti daging sapi atau daging ayam. Flavor daging ayam biasanya memiliki karakter yang lebih tajam daripada daging sapi.

Pada pembuatan burger, umumnya daging yang akan digiling telah didinginkan terlebih dahulu, sehingga temperatur penggilingan dapat dipertahankan tetap di bawah suhu 22 derajat Celsius untuk mencegah denaturasi protein. Penggilingan daging dapat menyebabkan protein terekstrak dari jaringan yang terpecah.

Pemasakan burger dapat dilakukan dengan cara pemanggangan, penggorengan, atau pemasakan dengan microwave. Tujuan pemasakan adalah menyatukan bahan, memantapkan warna, menginaktifkan mikroba, dan memperbaiki penerimaan konsumen. Lama pemasakan tergantung pada ukuran burger dan suhu pemasakan.

Penyebab Obesitas, Kanker, Hipertensi, dan Penuaan
Dilihat dari nilai gizinya, kandungan lemak pada hamburger cukup tinggi, yaitu sekitar 17 persen. Konsumsi lemak yang berlebih sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan obesitas dan aterosklerosis (penyempitan pembuluh darah). Selanjutnya, aterosklerosis dapat menyebabkan penyakit jantung.koroner dan stroke.

Namun, burger juga memiliki kandungan vitamin A yang cukup besar, yaitu sekitar 30 IU. Selain itu, burger juga memiliki kandungan asam oleat, asam linoleat, vitamin B1, vitamin B2, serta niasin.

Burger merupakan makanan berbasis daging yang sering disorot menjadi penyebab obesitas. Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO), angka kejadian obesitas di negara yang memiliki kebiasaan mengonsumsi burger sangat tinggi seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Di wilayah Asia Pasifik, gejala tersebut di atas juga mulai berkembang, terutama di wilayah perkotaan. Lebih mengejutkan, beberapa kasus obesitas ditemukan sejak usia kanak-kanak. Di Malaysia, Cina, dan Jepang, sekitar 5-17 persen kasus obesitas terjadi pada golongan usia yang relatif muda, yaitu 6-14 tahun.

Obesitas dapat didefinisikan sebagai kelebihan bobot badan sebesar 20 persen di atas standar. Obesitas diduga ikut menjadi penyebab penyakit hipertensi, jantung koroner, diabetes melitus, dan penyakit pernapasan.

Penyebab obesitas ada yang bersifat endogenous, yang berarti adanya gangguan metabolik di dalam tubuh, dan ada pula yang bersifat exogenous, yaitu konsumsi energi yang berlebihan, salah satunya adalah lemak hewani. Di dalam 0,5 kg lemak tubuh penderita obesitas diperkirakan tersimpan energi sebesar 3.500 kilokalori. Satu kali mengonsumsi burger berarti kita memasok energi sekitar 1.000 kkal, sedangkan kebutuhan energi dalam sehari hanya berkisar 2.000 kkal.

Selain obesitas, konsumsi daging yang berlebih juga dapat menyebabkan penuaan dini (early aging). Menurut beberapa penelitian, pemasakan daging sapi maupun daging ayam dapat menyebabkan terbentuknya senyawa AAH (amina-amina heterosiklis). AAH adalah zat penyebab mutasi genetik yang dapat merangsang munculnya radikal bebas dan secara luas merusak DNA pada sel-sel tubuh manusia.

Berbagai penelitian pada hewan percobaan menunjukkan bahwa AAH mengakibatkan aneka kanker, seperti kanker usus besar, payudara, pankreas, hati, dan kandung kemih. Berdasarkan penelitian di University of North California, konsumsi hot dog maupun hamburger sebanyak sekali atau lebih dalam seminggu dapat meningkatkan risiko kanker otak dua kali lipat dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsinya.

Selain itu, kadar garam natrium yang sangat tinggi pada burger juga berpotensi menyebabkan penyakit hipertensi. Kandungan natrium (Na) pada burger berkisar antara 1.250-2.250 mg per 100 gram bahan, padahal kebutuhan natrium per hari rata-rata hanya 2.300 mg. Tingginya kadar natrium pada burger berasal dari pemakaian garam dapur (NaCl) dan penyedap masakan (monosodium glutamat). @

Prof. DR. Made Astawan

Obat Kejantanan Malah Bikin Loyo


Obat penambah kejantanan merek Blue Moon dan 21 merek lainnya ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia. Salah satu efek samping bahan kimia tersebut justru melemahkan kejantanan.
Pengumuman penarikan 22 merek obat kuat pria tersebut disampaikan Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, Jumat (14/11) siang. Ke-22 merek tersebut terdiri atas obat impor maupun lokal, jamu, dan suplemen.

Penarikan 22 merek obat kuat tersebut dilakukan setelah BPOM menerima hasil pengujian laboratorium dan laporan masyarakat. "Uji laboratorium dilakukan sejak Januari 2008 hingga hari ini," kata Husniah di kantor BPOM di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Hasil uji laboratorium tersebut menunjukkan, ke-22 obat kuat tersebut mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia. Sebagian merek mengandung Slidenafil sitrat sedangkan sisanya mengandung Tadalafil bahkan mengandung kedua bahan kimia itu sekaligus.

Menurut Husniah, bahaya Sildenafil sitrat bagi manusia adalah dapat menyebabkan sakit kepala, mual, gangguan penglihatan, radang hidung, nyeri dada, palpitasi (denyut jantung menjadi lebih cepat), maupun kematian.
Sedangkan Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, mual, diare, muka memerah, hidung tersumbat, dan potensi seks hilang secara permanen. Tadalafil bersifat melebarkan pembuluh darah yang menyebabkan penurunan tekanan darah maupun pasokan ke darah.

"Dua zat kimia ini seharusnya dikonsumsi atas petunjuk atau resep dokter," kata Husniah. Dia menambahkan, "Kandungan kimia itu bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam porsi yang banyak." Oleh karena itu, warga masyarakat harus berhati-hati ketika mengonsumi obat kuat tradisional maupun suplemen.
Husniah juga mengatakan, kasus kematian akibat mengonsumsi obat penambah stamina pria jarang terungkap karena kasus-kasus tersebut biasanya tidak dilaporkan dan pihak keluarga keberatan bila korban diotopsi.

"Kadang kita heran, ada pria usia 30-an meninggal mendadak. Orang mengira kematian itu karena serangan jantung. Padahal, pasti ada pemicunya. Lalu, pemicunya itu apa? Ini yang jarang diungkap," katanya. Dalam beberapa kasus, pemicu serangan jantung tersebut adalah pemakaian obat penambah stamina.

Merek-merek obat kuat yang ditarik BPOM di antaranya adalah Blue Moon (produksi PT Pasific Healthcare Indonesia), Caligula Kapsul (produksi Pabrik Jamu Air Madu), dan Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Pil (produksi Tibet Yuthog Healthy Product Co Ltd). "Merek-merek tersebut terdiri atas obat impor, obat kuat lokal, suplemen impor, dan suplemen lokal," kata Husniah.

Husniah menambahkan, para produsen maupun importir obat dan suplemen tersebut akan dipanggil dan BPOM akan melaporkan kasus ini ke polisi. Para produsen maupun importir tersebut dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (GET)

Daftar Obat Kuat Pria yang Ditarik
1. Blue Moon - PT Pasific Helathcare Indonesia, Jakarta
2. Tripoten - PT Dexa Medica, Palembang
3. Caligula - Pabrik Jamu Air Madu, Magelang
4. Cobra X - Pabrik Jamu PI Ragil Sentosa, Cilacap
5. Kuat Tahan Lama - PD Jamu Moro Sehat, Banjarnegara
6. Lak Gao 69 - Pabrik Jamu Jaya Sakti Mandiri, Semarang
7. Lavaria - PT Rama Farma, Jakarta
8. Maca Gold - PT Paramitra Media Perkasa, Jakarta
9. Okura - PT Herbalindo Sukses Makmur, Tangerang
10. Otot Madu, PT Rama Farma, Jakarta
11. Rama Stamina - PT Rama Farma, Jakarta
12. Sanomale - PT Pyridam Farma, Cianjur
13. Sari Madu - Pabrik Jamu Sari Madu Murni
14. Sunni Jang Wang Xeong Ying (kapsul) - PT Cahaya Pil Teknologi Farmasi, Jakarta
15. Teraza - Produksi PT Rama Farma, Jakarta
16. Top One - Pabrik Jamu Paladiva, Solo
17. Urat Perkasa - Pabrik Jamu SM Jaya, Cilacap
18. Ju-mex - CV Mega Maju Mekar, Jakarta
Obat/jamu Impor
19. Hwang Di Shen Dan - PT Multi Usaha Sentosa
20. Manovel - PT Sari Sehat Q Capung Indah Abadi, Magelan.
21. Stanson - PT Rajawali Sukses, Jakarta.
22. Sunni Jang Wang Xeong Ying Dan (pil) - PT Cahaya Pil Teknologi Farmasi, Jakarta

Sumber: BPOM

Friday, November 14, 2008

ANGGOTA DPR (Just Joke)

Anggota DPR: "Mba, laptopnya salah."
Customer Service: "Salah gimana pak?"
Anggota DPR: "Laptopnya nggak mau hidup."
Customer Service: "Sudah tekan tombol power pak?"
Anggota DPR: "Tombol powernya sebelah mana mba?"

****

Anggota DPR: "Mba, saya mau konek ke internet nggak bisa, kenapa ya?"
Customer service: "Nggak bisanya kenapa?"
Anggota DPR: "Saya ketik www.playboy.com, gambarnya nggak keluar."
Customer service: "Pesan errornya apa pak?"
Anggota DPR: "Nggak ada pesan error, pokoknya saya ketik playboy.com di
addressnya, nggak muncul gambar sama sekali."
Customer service: "Bapak koneksi internetnya pakai apa, dial up,hotspot?"
Anggota DPR: "Pakai gambar yang ada tulisan e (maksudnya internet explorer)."
Customer service: "Maksudku, bapak langganan internetnya pakai ISP apa, lalu cara koneksi internetnya pakai dial-up atau hotspot, mungkin settingnya ada yang salah."
Anggota DPR: "ISP itu apa sih mba?"
Customer service: "Wah ini sih 50 x 2 pak.."
Anggota DPR: "Apa tuh mba?"
Customer service: " CAPE ' DEH!!"

******

Anggota DPR: "Mba' saya ingin daftar account di yahoo.com kok nggak bisa ya?"
Customer service: "Nggak bisa kenapa pak?"
Anggota DPR: " Ada tulisan, paswort is nat long inof, suld bi mor ten 8 karakter"
Customer service: "Itu maksudnya, password bapak minimal 8 huruf."
Anggota DPR: "Oooo...oke deh.., saya coba dulu."
Anggota DPR: "Mba password minimal delapan huruf itu delapannya pakai angka 8 atau ejaan delapan?"
Customer service: "Maksudnya?"
Anggota DPR: "Saya suda tulis di kolom password minimal 8 huruf, tapi bingung mau tulis delapannya, pakai angka delapan atau ejaan huruf delapan'."
Customer service: "Ketik ini aja pak..C Spasi D."
Anggota DPR: "Apa tuh?"
Customer service: " CAPE ' DEH !!!"

****

Anggota DPR: "Mba' kalau muter film di laptop, gimana caranya ya?
Customer service: " Ada dvd playernya kan pak?"
Anggota DPR: "Sebelah mana tuh mba?"
Customer service: "Disamping kanan, pak. kalau di tekan tombolnya nanti, piringan discnya keluar."
Anggota DPR: "Ooooo.... yang keluar itu, piringan disc ya? Udah patah tuh kemarin."
Customer service: "Kok bisa patah?"
Anggota DPR: "Saya kira tempat buat naruh gelas minuman."

******

Anggota DPR: "Komputer saya rasanya kena virus"
Customer service: "Virus apa tuh pak?"
Anggota DPR: "Kurang tahu juga, setiap mau cetak ke printer, selalu ada tulisan kennot fain printer."
Customer service: "Itu mungkin salah setting pak."
Anggota DPR: "Settingnya udah bener kok, kemarin aja bisa nyetak, tapi sekarang nggak bisa. Saya sudah tunjukkin printernya di depan laptop, tetap aja dia terus-terusan "searchng printer not found." Kayanya webcamnya rusak, nggak bisa lihat printer."
Customer service: "Mendadak laper nih Pak, ingin makan tape.."
Anggota DPR: "Lho..kok begitu?"
Customer service: "TAPE DEH !!!!"

********

Anggota DPR: "Mba, kalau mau baca blognya si artist anu dimana ya?"
Customer service: "Bapak cari aja di google."
Anggota DPR: "Tapi si artist anu nggak kerja di google kok mba, saya tahu persis."

Capeeek deeehhh..... ......... .... !!!!

Wednesday, November 12, 2008

Pemotongan Dana Perimbangan oleh Pemerintah Pusat

Pengantar. Dana perimbangan merupakan sumber utama pendapatan Daerah, setidaknya berkisar antara 80-95 persen dari total aliran dana masuk ke kas daerah. Belakangan, Pemerintah memberlakukan sanksi atas ketidakpatuhan Daerah terhadap aturan main yang sudah ditentukan oleh Pusat (UU, PP, Perpres, atau Peraturan Menteri) dengan cara menahan atau memotong dana perimbangan yang ditransfer ke Daerah. Media Indonesia kemudian menanggapi hal ini dalam ruang Editorial-nya.


Sanksi Pemotongan DAU dan/atau DBH Terkait Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) PP No.54/2005 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 4 September 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.29/PMK.07/2008) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya Dengan Pinjaman Daerah Dari Pemerintah Pusat. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pinjaman yang dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH adalah pinjaman yang dalam naskah perjanjian Pinjaman telah mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH atau Pinjaman yang dalam naskah perubahan perjanjian Pinjaman mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.

Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa terhadap Pemda yang memiliki tunggakan pinjaman dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH. Pemotongan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran tunggakan yaitu jumlah kewajiban yang terdiri dari kewajiban pokok, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan naskah perjanjian Pinjaman. Pemotongan dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan adanya dokumen sebagai berikut: (a) surat pernyataan Pemda bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung; (b) surat kuasa Pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH; dan (c) surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai kesediaan dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung.

Besaran pemotongan tidak melebihi besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung dengan mempertimbangkan Kapasitas Fiskal Daerah bersangkutan. Besaran maksimum pemotongan per tahun untuk daerah yang Indeks Kapasitas Fiskalnya tinggi, sedang, serta rendah secara berturut-turut adalah 20% (dua puluh persen), 15% (lima belas persen), 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAU dan/atau DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun lebih kecil dari tunggakan maka pemotongan akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh pembayaran Tunggakan selesai dibayarkan. Sementara itu, dalam hal pemotongan dilakukan lebih dari satu tahun maka besaran maksimum pemotongan per tahun akan dihitung kembali dengan menggunakan data kapasitas fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang akan dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724.


Memangkas Jatah Dana Perimbangan Daerah

HUBUNGAN pemerintah pusat dan daerah tidak pernah sepi dari persoalan. Kali ini menyangkut dana perimbangan daerah. Jatah dana itu bakal dipangkas seandainya tunggakan utang daerah ke pusat tidak juga dibayar-bayar.

Langkah tegas pemerintah pusat itu memang pantas dilakukan karena tunggakan utang daerah untuk 2005 saja sudah mencapai Rp60 triliun lebih. Sebuah jumlah yang tergolong sangat besar dan jelas membuat gusar pemerintah pusat.

Lalu keluarlah Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.07/2008 yang mengatur perihal pemangkasan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Besarnya berkisar 10%-20%, bergantung pada kemampuan anggaran setiap daerah.

Peraturan yang diteken pada 4 September 2008 itu juga menyebutkan pemangkasan DAU/DBH harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemda setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ancaman pemotongan DAU bukanlah hal baru. Sebelumnya, pemerintah pusat juga pernah akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan DAU sebesar 25% bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang belum juga selesai membahas APBD hingga April 2008.

Keterlambatan pengesahan APBD dan kelambanan pelunasan utang ke pusat sebenarnya mencerminkan betapa buruknya kinerja pemerintah daerah. Belum lagi fakta memperlihatkan daya serap anggaran juga masih jeblok.

Tidak bisa dimungkiri bahwa otonomi telah membuat banyak daerah berbuat seenaknya saja, bahkan tidak sedikit merasa menjadi negara dalam negara. Banyak daerah yang tidak lagi menaruh hormat kepada pusat.

Otonomi boleh dibilang baru sukses sebatas memindahkan kelembagaan dan aparat pemerintahan ke daerah-daerah pemekaran. Namun, gagal dalam mentransformasikan rakyat ke arah yang lebih baik dan berkecukupan.

Yang terlihat justru transformasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menilap uang negara sekarang bukan lagi milik pejabat di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Banyak pejabat eksekutif ataupun legislatif daerah yang kini tengah diadili.

Karena itu, langkah pemerintah pusat yang mengancam akan memotong DAU selayaknya dipandang sebagai stimulus bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Pusat pun semestinya tidak boleh sungkan mengumumkan daerah-daerah yang terlambat mengesahkan APBD, lamban membayar utang, dan buruk dalam menyerap anggaran.

Yang perlu digarisbawahi, penggunaan instrumen fiskal seperti pemotongan DAU untuk mengikat kepatuhan daerah semestinya memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang. Tidak sebatas pada peraturan menteri keuangan.

Penyebabnya UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya mengatur soal penundaan penyaluran dana perimbangan dan bukan pemotongan DAU. Penegasan dan penempatan pasal sanksi pemotongan dana dalam undang-undang dibutuhkan agar ada pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai pemerintah pusat dibikin malu karena kalah bersengketa di pengadilan.

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah: Perlukah? Atau, Mengapa?

Pendahuluan. Isu tentang sistem pengendalian iternal pemerintahan (SPIP) mendapat perhatian cukup besar belakangan ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor eksternal senantiasa menguji “kekuatan” SPI ini di setiap pemeriksaan yang dilakukannya untuk menentukan luas lingkup (scope) pengujian yang akan dilaksanakannya. Beberapa lembaga pemantau (watch) juga mengkritisi lemahnya SPI yang diterapkan di pemerintahan, sehingga membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran (APBN/APBD). Pemerintah sendiri kemudian menerbitkan PP No.60/2008 tentang standar pengendalian iternal pemerintahan.

Diskusi hangat muncul ke permukaan berkaitan dengan penerbitan PP ini. Beberapa topik utama diskusi berkaitan dengan:

* Urgensi penerbitan PP ini di saat konsistensi peraturan perundangan yang belum sepenuhnya mendukung. Banyak Daerah yang belum melaksanakan peraturan perundangan yang sangat mendasar secara utuh, misalnya PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Misalnya, dalam hal akuntansi dan pelaporan keuangan.
* Costs-benefits bagi daerah. Daerah bertanya-tanya: apa manfaat PP ini bagi daerah? Jangan-jangan hanya menambah pekerjaan baru saja!
* Apakah memang PP ini bisa menjamin bahwa pelaksanaan program/kegiatan oleh Pemda melalui SKPD-SKPD yang ada akan efektif, efisien, dan akuntabel?
* Jangan-jangan ada unsur politik anggaran dan kepentingan kelompok dalam penerbitan PP ini. Hampir semua kalangan paham bahwa PP ini berkaitan dengan upaya untuk memperkuat posisi BPKP sebagai auditor internal Presiden, Itjen di Departemen, dan inspektorat di daerah.

Substansi PP No.60/2008

PP No. 60/2008 ini terdiri dari empat bab dan 61 pasal. Keempat bab tsb adalah Bab 1: Ketentuan Umum, Bab 2: Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Bab 3: Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP; dan Bab 4: Ketentuan Penutup serta dilengkapi dengan penjelasan dan lampiran berupa Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 60 dan 61 berbunyi:

Ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Perturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dalam penjelasan PP No.60/2008 dijabarkan latar belakang dan arti penting penerbitan peraturan yang mengatur “urusan internal” Pemerintah dan Pemda ini. Terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, yang diatur dalam UU No.15/2004 disebutkan bahwa

Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah. (Pasal 11 UU No.15/2004)

Pada bagian lain UU tsb dinyatakan bahwa BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Dalam hal ini, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK. (Pasal 9 UU No.15/2004).

Penjelasan PP No.60/2008

undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif.

Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah tersebut.

Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memerintahkan pengaturan lebih lanjut ketentuan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah
secara menyeluruh dengan Peraturan Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak.

Berdasarkan pemikiran tersebut, dikembangkan unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.

Unsur Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yang meliputi:

* Lingkungan pengendalian. Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harusmenciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhanorganisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukungterhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
* Penilaian risiko. Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yangdihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.
* Kegiatan pengendalian. Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahanpimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatanpengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
* Informasi dan komunikasi. Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikandalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
* Pemantauan. Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit, pelaporan, dan telaahan sejawat. Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Bom Opini yang Menyesatkan

Membaca tulisan Tjipta Lesmana (TL) dalam kolom Opini Media Indonesia edisi Rabu (17/9) membuat saya terheran-heran karena begitu banyak informasi yang menyesatkan ditulis di sana. Informasi yang cenderung tendensius menyudutkan pemerintah saat ini, informasi yang jauh dari lengkap (not tell the whole story, particularly the positive sides!). Tulisan ini merupakan penjelasan untuk meluruskan disinformasi dari tulisan tersebut, agar pembaca dapat lebih arif memahami permasalahan sesungguhnya.

Disinformasi sejak awal
Alinea pertama dari tulisan tersebut dibuka dengan kalimat yang memuat pencitraan negatif terhadap Pemerintahan Yudhoyono mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Dikesankan seolah-olah hanya pemerintah sendiri yang menentukan besaran alokasi anggaran pendidikan dan menghilangkan peran pemegang hak bujet di negeri ini. Jangan lupa bahwa APBN merupakan produk hukum dan politik yang membutuhkan persetujuan dari lembaga legislatif. Komitmen yang diberikan presiden untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi seharusnya dipahami sebagai suatu hal yang positif bahwa Pemerintahan Yudhoyono menjunjung tinggi hukum dan konstitusi sehingga tidak seharusnya dipelintir dengan mengesankan seolah-olah ada keterpaksaan di sana.
Subjektivitas yang sama ditunjukkan oleh TL ketika mengilustrasikan wajah menteri keuangan, yang disebutnya masam ketika menjawab pertanyaan wartawan. Saya tidak ingin berdebat panjang di sini tentang kriteria yang membedakan wajah masam, wajah serius, wajah tekun, dan sebagainya, tetapi tidakkah terpikir dalam benak kita bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang memiliki latar belakang akademisi yang kuat dan juga mewarisi kepedulian untuk mencerdaskan bangsa ini dari kedua orang tuanya yang guru besar, juga bersikap positif dengan keputusan peningkatan anggaran pendidikan ini.
Ketika membahas peningkatan defisit APBN kembali, TL tidak mengungkapkan informasi secara lengkap dan akurat mengenai besaran defisit itu. Data historis menunjukkan angka-angka realisasi defisit APBN sejak 2000 sampai dengan 2004 selalu di atas 1% dari produk domestik bruto (PDB), yaitu berkisar antara 1,1% dan tertinggi 2,4% pada 2001. Angka versi APBN awal dan APBN-P dalam kurun waktu tersebut umumnya juga lebih tinggi dari angka realisasinya, yaitu berkisar antara 1,1% dan 4,8% (APBN 2000) dari PDB. Jadi, kalau TL menonjolkan angka defisit dalam tulisannya, sesungguhnya yang ditulis tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa atau aneh. Yang aneh justru ketika TL abai untuk melihat angka-angka defisit APBN terhadap PDB di tahun-tahun sebelumnya sehingga kesimpulannya tentang pembengkakan defisit APBN menjadi prematur.

Dasar hukum
Ketidakpahaman TL tentang pengelolaan utang negara juga tercermin ketika ia melakukan simplifikasi, antara lain dengan menulis, untuk menutup defisit APBN menteri keuangan mencetak surat utang negara sebanyak-banyaknya. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN), jelas diatur adanya pembatasan terhadap penerbitan SUN, baik dari tujuan penerbitannya yang bersifat limitatif (pasal 4) maupun perlunya persetujuan DPR atas nilai bersih maksimal SUN yang dapat diterbitkan. Artinya, penerbitan SUN atau bahkan surat berharga negara (SBN) tidak bisa berdasarkan keinginan pemerintah atau menteri keuangan semata karena ada peraturan perundang-undangan dan lembaga tinggi negara yang membatasi. Perlu diketahui pula bahwa sekalipun, misalnya, pemerintah ingin memaksimalkan penerbitan SBN tetap ada keterbatasan dari pasar keuangan untuk menyerapnya terutama dalam kondisi pasar yang bearish.
Ketidaktahuan TL mengenai SBN terlihat jelas ketika yang bersangkutan berusaha memberi tahu sidang pembaca tentang klasifikasi SBN itu, yang justru membingungkan. SBN dapat diterbitkan dalam beragam jenis mata uang, baik rupiah maupun mata uang negara asing, jadi tidak terbatas dolar saja seperti ditulis TL. Singkatnya, SBN dapat diterbitkan dalam aneka jenis dan bentuk, termasuk dengan warkat atau tanpa warkat (scripless). Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai SBN disarankan untuk mempelajari UU SUN dan UU No 19 Tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara (SBSN) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya (lihat situs internet direktorat jenderal pengelolaan utang).
Agar lebih objektif, sebaiknya TL juga membaca nota keuangan dan APBN 2008 karena di sana diuraikan bagaimana pengelolaan utang negara dilakukan dengan penuh kehati-hatian, serta capaian pemerintah diungkapkan dengan data dan informasi yang dapat diuji kebenarannya sehingga kita tidak terjebak dalam debat kusir yang menjemukan. Dalam dokumen itu dijelaskan juga secara transparan risiko fiskal dan tantangan yang dihadapi sehingga objektivitas sangat terjaga.
Hal lain yang misleading dari tulisan TL ketika ia membandingkan (untuk ke sekian kalinya) pemerintah saat ini dengan pemerintahan masa lalu (Orba), yaitu perbandingan secara parsial utang Pemerintah RI (G to G) dengan obligasi valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional. Tidak ada penjelasan lain mengenai perbandingan kedua instrumen, kecuali tingkat suku bunganya saja. Dengan keterbatasan ruang penulisan, secara singkat saya hanya ingin mengatakan bahwa tidak adil membandingkan dua instrumen utang hanya dari tingkat bunga yang harus dibayar, harus juga dilihat aspek lainnya, misalnya, tentang ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) tiap-tiap instrumen, volume dana yang tersedia (program pinjaman jumlahnya terbatas), keterikatan, dan juga tujuan dari pemilihan instrumen utang itu sendiri.

SUN rupiah
Nilai absolut utang tidak akan banyak manfaatnya bila kita ingin mengukur kinerja pengelolaan utang negara secara komprehensif. Rasio total utang negara terhadap PDB sejak 2000 sampai dengan 2007 secara konsisten menurun mulai dari posisi 88% pada 2000 menjadi 35% pada 2007. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan dan pengeluaran negara menurun dari 24%-22% di tahun 2000 menjadi sekitar 12%-11% pada 2007. Profil jatuh tempo SBN yang dapat diperdagangkan menunjukkan perbaikan signifikan yang menjamin keberlangsungan fiskal. Posisi portofolio SBN pada akhir 2001 menunjukkan terdapat beberapa tahun yang memiliki SBN (tradable bonds) yang akan jatuh tempo dengan jumlah besar mencapai nilai nominal di atas Rp80 triliun, tetapi sekarang angka tersebut menjadi kurang lebih hanya separuhnya. Artinya, risiko pembiayaan kembali dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan utang yang baik itu memberikan kontribusi dalam perbaikan peringkat kredit Indonesia yang pernah berada dalam posisi terendah, yaitu selective default naik 9 tingkat ke peringkat BB/BB-/Ba3 (fitch/S&P/moody’s) atau 2-3 notches dari peringkat investasi terendah.
Hal paling menyesatkan lainnya yang ditulis TL adalah pernyataan bahwa pemerintah tidak pernah melunasi secara tunai SUN yang jatuh tempo, tapi selalu dengan cara penukaran SUN yang jatuh tempo dengan seri baru yang dikeluarkan. Itu jelas suatu kebohongan besar! Pada saat jatuh tempo, baik pokok SUN maupun bunganya selalu dibayar tunai oleh pemerintah. Tidak sekalipun pemerintah gagal bayar (default) atau tidak memenuhi kewajibannya karena jika itu terjadi berarti pelanggaran terhadap undang-undang dan menghancurkan kepercayaan pasar. Pembelian kembali, baik dengan cara tunai (cash buyback) maupun penukaran SUN (debt switch), merupakan upaya pengelolaan risiko yang dilaksanakan dengan pendekatan pasar (market friendly approach). Bahkan dalam lelang cash buyback, pemerintah justru melunasi lebih cepat sebelum SUN tersebut jatuh tempo. Sejak 2003 sampai dengan saat ini, total pokok SUN yang dibayar pemerintah sebelum tanggal jatuh temponya (buyback) mencapai Rp20 triliun. Jumlah itu tidak termasuk SUN yang dilunasi setiap tahun pada saat jatuh tempo.
Tentang ORI005 telah kami jelaskan di berbagai kesempatan bahwa target yang dimaksud adalah target dari tiap-tiap agen penjual, bukan target pemerintah. Jika jumlah ORI005 yang diterbitkan lebih sedikit dari ORI sebelumnya, TL harus melihat seluruh alternatif pembiayaan yang tersedia bagi pemerintah dan perkiraan kebutuhan pembiayaan APBN sampai dengan akhir tahun yang karena berbagai hal ternyata tidak sebesar dari yang direncanakan.

Oleh Bhimantara Widyajala
Penulis adalah Direktur Surat Berharga Negara, Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu.