PendahuluanIndonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau yang membentang sepanjang 5.120 km dari timur ke barat sepanjang khatulistiwa (suatu jarak hampir seperdelapan dari keliling dunia) dan 1.760 km dari utara ke selatan. Luas daratan mencapai 1,9 km2 (Encarta, 1998)
[1]. Negara ini memiliki batas daratan sepanjang 2.602 km (Malaysia 1.782 km dan Papua New Guinea 820 km) dan kurang lebih 80.000 km garis pantai yang merupakan hal yang dominan dalam pembangunan ekonomi.
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia telah menjadi krisis multidimensional yang dampaknya masih dirasakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa. Untuk itu agenda terpenting pasca krisis tersebut adalah memulihkan kembali perekonomian nasional melalui revitalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang ada serta menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Untuk memperluas sumber ekonomi diluar ekspor minyak dan hasil hutan, Indonesia telah mulai melakukan eksplorasi sumberdaya laut dan pesisir. Menghadapi yang makin sulit, Indonesia sangat sadar akan perlunya eksploitasi yang rasional dan berkelanjutan, serta perlunya melakukan desentralisasi pengendalian terhadap perencanaan, pengelolaan, perlindungan dan pendistribusian yang adil atas kemakmuran negara yang diperoleh dari pesisir dan laut. Sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang sepatutnya dikembangkan adalah yang berbasis keunggulan kompetitif bangsa. Menurut Porter (1998)
[2], keunggulan kompetitif sejati suatu bangsa adalah yang dibangun atas keunggulan komparatif yang dimiliki bangsa tersebut. Karena itu dengan kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki, bangsa Indonesia mesti mengedepankan resources based industries yang dibangun melalui penerapan IPTEK dan manajemen profesional.
Selanjutnya menurut Rokhmin Dahuri (2002)
[3], ada enam alasan utama mengapa sektor kelautan dan perikanan perlu dibangun. Pertama, Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar dan beragam. Kedua, Indonesia memiliki keuntungan komparatif (comparative advantage) yang tinggi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dicerminkan dari bahan baku yang dimilikinya serta produksi yang dihasilkannya. Ketiga, industri di sektor kelautan dan perikanan memiliki keterkaitan (backward and forward linkages) yang kuat dengan industri-industri lainnnya. Keempat, Sumber daya di sektor kelautan dan perikanan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources); Kelima, investasi di sektor kelautan dan perikanan memiliki efisiensi yang relatif tinggi yang ditunjukkan oleh Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang rendah dan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi pula seperti digambarkan dengan Incremental Labor Output Ratio (ILOR) sebesar 7-9. Keenam, pada umumnya industri perikanan berbasis sumberdaya lokal dengan input rupiah namun dapat menghasilkan output dalam bentuk dolar.
Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP)
Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan di Jawa Timur
[4] maka kita bagi perairan menjadi empat wilayah : pertama daerah perairan Utara Jawa Timur (Laut Jawa) yang mempunyai luas 203.147 Km2 dengan potensi lestari 790.640 ton dengan jumlah nelayan 77.010 orang. Wilayah ini mempunyai karakteristik spesies dominan ikan pelagis kecil terutama jenis ikan. Kondisi potensi di wilayah ini sudah melebihi Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan (JTB) dengan jumlah nelayan sangat padat. Kedua wilayah perairan Selat Madura merupakan perairan semi tertutup dengan luas perairan 85.537 Km2. Potensi lestari pada wilayah selatan Madura sebesar 214.470 ton/tahun dengan kondisi sumberdaya perikanannya diduga sudah mengalami over fishing yang dieksploitasi oleh 92.480 orang nelayan dengan armada perikanan skala kecil. Dengan demikian sering terjadi konflik antar nelayan, utamanya antara nelayan Madura dengan nelayan di daratan Jawa. Ketiga wilayah perairan Selat Bali terkenal dengan perikanan lemuru walaupun luas arealnya terbatas, namun perairan ini menjadi pintu masuk menuju Samudera Indonesia di bagian Selatan. Keempat wilayah perairan Selatan Jawa Timur merupakan wilayah yang terbuka langsung dengan Samudera Indonesia, populasi nelayan masih jarang dan kondisi sumberdaya perikanannya masih relatif “perawan“ dalam arti masih belum dieksploitasi secara optimal. Wilayah pengelolaan pertama, kedua dan ketiga merupakan wilayah yang mempunyai potensi konflik relatif tinggi.
Rencana Pengelolaan Perikanan berisi informasi tentang Perikanan di Wilayah Perairan Jawa Timur. Perencanaan ini mengandung informasi tentang status sumberdaya, permasalahan dan isu yang potensial untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya lebih lanjut. Perencanaan ini dikembangkan berbasis pada konsep pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan berbasis JTB. Dengan adanya RPP ini maka Badan Pengelola (Management Body) Perikanan di Wilayah Perairan Jawa Timur memiliki patokan dan indikator keberhasilan pembangunan perikanan dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab.
Hendaknya disadari, bahwa RPP tidak bersifat statik tapi dinamik. Banyak faktor penting yang bersifat uncertainty, seperti perubahan lingkungan global, el Nino dan lain sebagainya yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Oleh karena itu RPP ini harus dievaluasi secara reguler untuk mengantisipasi dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari penerapan pengelolaan yang telah direncanakan. Kegiatan review RPP ini dilaksanakan setiap dua tahun. RPP digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan Perairan Wilayah Propinsi Jawa Timur dalam rangka melaksanakan pengelolaan sumberdaya perikanan yang bertanggungjawab (responsible fisheries)
Monitoring, Pengawasan dan Penegakan Peraturan
Melakukan monitoring terhadap ketaatan nelayan terhadap semua aturan yang diberlakukan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut. Semua bentuk kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Penegakan peraturan oleh kapal patroli yang dilakukan oleh Badan Pembina dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan dilakukan BAKORKAMLA yang dipimpin oleh Angkatan Laut. Adanya aturan yang sering “bertentangan” antara Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah ZEE, sehingga kerja MCS menjadi tidak efisien.
Menurut Hukum Acara Pidana, peranan polisi penyidik sangat dominan, sementara ketentuan penyidikan menurut UU Perikanan dan Pengelolaan Perikanan ZEE harus dilakukan oleh Angkatan Laut. Sementara itu tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran peraturan pengelolaan perikanan yang berada dalam kendali Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi masih belum banyak pengalaman, sehingga pelaksanaan MCS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil praktis tidak berfungsi dengan baik. Untuk selanjutnya operasional pengawasan harus semakin ditingkatkan. Untuk lebih meningkatkan fungsi MCS masih memerlukan peningkatan keterampilan kerja para pelaksana di lapangan, disamping koordinasi pengawasan yang semakin terpadu.
Secara umum tujuan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan, sebagaimana diatur pada UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan adalah :
(1) Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidayan ikan kecil ;
(2) Meningkatkan penerimaan dan devisa negara ;
(3) Mendorong perluasan dan devisa negara ;
(4) Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan ;
(5) Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan ;
(6) Meningkatkan produktivitas, mutu nilai tambah, dan daya saing ;
(7) Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
(8) Mencapai pemanfaatan sumberdaya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumberdaya ikan secara optimal ; dan
(9) Menjamin kelestarian sumberdaya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.
Konsultasi dengan Stakeholders Pelaksanaan RPP sangat memerlukan partisipasi aktif para stakeholders, yaitu semua pihak yang berkepentingan dalam menjadikan perikanan sebagai sumber pendapatan mereka. Oleh karena, para stakeholders disini, disamping mencakup pihak pemerintah dan nelayan, maka pihak-pihak lain seperti pengolah ikan, pedagang dan industri pengolahan harus diwakili dalam stakeholders ini. Organisasi nelayan seperti HNSI telah berdiri sejak lama, namun untuk memperkuat stakeholders maka diperlukan penguatan lembaga HNSI tersebut. Demikian juga keterlibatan KUD dalam memperkuat stakeholders harus juga ditingkatkan.
Lembaga Assosiasi Pengolah dan Pengalengan Ikan (APPI) juga merupakan komponen penting dalam memperkuat stakeholders tersebut. Dalam memperkuat stakeholders semua komponen tersebut harus terlibat aktif.
Kebijakan strategis pembangunan perikanan dan kelautan Jawa Timur
[5]:
1. Pengendalian & pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan secara terpadu dan berkelanjutan.
2. Pemberdayaan masyarakat nelayan & pembudidaya ikan.
3. Melalui Gerakan Pengentasan Kemiskinan, memfasilitasi nelayan & pembudidaya ikan guna peningkatan kecerdasan, pendapatan & kesejahteraan masyarakat.
4. Pembangunan sarana prasarana pelabuhan perikanan di kawasan selatan guna pemanfaatan potensi sumberdaya ikan di samodra Indonesia .
5. Pengembangan usaha budidaya melalui paket budidaya, demplot maupun penerapan teknologi budidaya yang menguntungkan.
6. Pengendalian & pencegahan hama penyakit ikan melalui pemantauan kualitas air & lingkungan, serta pengembangan laboratorium penyakit ikan.
7. Teknologi pemurnian induk guna memperoleh benih ikan unggul & bermutu.
8. Program Pengendalian Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) sesuai konsep Hazaard Analysis Critical Control Point (HACCP) terhadap mutu produk hasil perikanan dalam rangka peningkatan ekspor & pasar bebas.
Rumusan prioritas kebijakan:
1. Pemantapan dan pengembangan kelembagaan.
2. Pengelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan.
3. Peningkatan pelayanan dalam rangka pemberdayaan komunitas perikanan & kelautan.
4. Penataan sistem & penegakan hukum.
5. Pemberdayaan UPT dalam rangka pengembangan IPTEK, peningkatan sumberdaya manusia, dan pendapatan asli daerah.
6. Pengembangan jaringan informasi & IPTEk, pemasaran & sarana prasarana.
Sedangkan, tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan di Perairan Jawa Timur tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut :
(1) Tujuan Biologis :
a. Mengupayakan batas hasil tangkapan sesuai dengan daya dukung sumberdaya perikanan di wilayah rairan Jawa Timur tanpa membahayakan pemanfaatannya untuk meraih manfaat hari ini dan generasi nelayan selanjutnya;
b. Mengupayakan batas hasil tangkapan ikan multi-species berdasarkan pendekatan JTB / MSY (Maximum Suistainable Yield).
(2) Tujuan Ekologis
Secara ekologis, tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan di Perairan Jawa Timur adalah :
a. Mengupayakan penangkapan ikan secara bertanggung jawab dan menekan seminimal mungkin penangkapan ikan lemuru kecil (sempenit dan protolan) yang belum matang telur. Ukuran ikan lemuru 50% matang telur pertama kali pada ukuran panjang rata-rata 15,46 cm;
b. Melindungi penghancuran lingkungan habitat, khususnya tempat pemijahan ikan dengan cara pelarangan penangkapan ikan dengan penggunaan bom secara tegas.
(3) Tujuan Sosial
a. Menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan; dan
c. Melindungan nelayan tradisional skala kecil/subsisten menggunakan perahu layar.
(4) Tujuan Ekonomi
a. Memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan;
b. Mengupayakan tingkat keuntungan yang layak bagi usaha perikanan.
(5) Tujuan Penyadaran Masyarakat
a. Mendorong kesadaran nelayan untuk mengelola sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab;
b. Pengenalan teknologi ramah lingkungan dan modern dengan dukungan teknologi handling dan pengolahan pascapanen untuk meningkatkan nilai tambah;
c. Mengupayakan lingkungan sehat untuk masyarakat nelayan.
(6) Tujuan Kepatuhan Terhadap Penegakan Hukum dan Kesepakatan Lokal
a. Menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan hukum; dan
b. Membangun dukungan terhadap kegiatan konservasi dan perlindungan sumberdaya.
Pengawasan [6]Sebagai dasar pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan di Jawa Timur, maka telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/136/KPTS/013/2003 tanggal 19 Mei 2003 Tentang Tim Pembina dan Pengawas terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Wilayah Kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur
1. Pelanggaran perikanan, penerapan sanksi dan proses penanganan.
- Pelanggaran perikanan
Pelanggaran yang terjadi dalam 5 tahun terakhir adalah 22 penangkapan kapal yang melakukan illegal fishing, yang terdiri dari 1 kapal penangkap ikan Indonesia dan 21 unit kapal asing. Sedangkan pelanggaran oleh nelayan tradisional pada umumnya adalah mengenai jalur penangkapan, daerah penagkapan, jenis alat tangkap, kepemilikan IUP dan penggunaan bahan peledak atau potassium.
- Penerapan sanksi
Penerapan sanksi pelanggaran kapal penangkapan ikan ilegal masih dalam proses penegak hukum sebanyak 13 unit, sedangkan 8 unit telah mendapatkan penetapan/ putusan dari Pengadilan Negeri. Pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan modern telah banyak dilakukan tindakan secara hukum hingga tingkat keputusan pengadilan, namun sanksinya belum optimal sehingga belum tampak adanya efek jera bagi pelanggar. Penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan nelayan tradisional masih banyak menemui hambatan, selain itu adanya pertimbangan lain seperti kondisi sosial ekonomi, serta faktor keamanan.
- Proses penanganan
Proses penanganan masih belum berjalan sesuai yang diharapkan, hal tersebut disebabkan belum adanya kesamaan persepsi di antara institusi penegak hukum. Penegakan hukum masih sangat lemah, berakibat banyaknya pelanggaran.
2. Pelaksanaan koordinasi penanganan pelanggaran perikanan dengan instansi terkait.
Pelaksanaan penanganan pelanggaran perikanan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait diantaranya adalah Lantamal III Surabaya, Polisi Perairan POLDA Jawa Timur, Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Timur dan unit kerja terkait lainnya, namun belum berjalan secara optimal. Hal tersebut ditandai dengan lemahnya penegakan hukum dan belum berfungsinya PPNS bidang perikanan.
3. Jumlah pos pengawasan dan personalnya.
Di propinsi Jawa Timur telah dibangun 11 Pos KAMLADU dengan maksud dapat membantu memecahkan masalah yang terjadi di perairan laut, dengan harapan menekan terjadinya konflik antar nelayan. Pos KAMLADU tersebut tersebar di wilayah propinsi Jawa Timur, dengan lokasi sebagai berikut:
- Paciran, Kabupaten Lamongan.
- Camplong, Kabupaten Sampang.
- Jangkar, Kabupaten Situbondo.
- Sapeken, Kabupaten Sumenep.
- Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
- Lekok, Kabupaten Pasuruan.
- Paiton, Kabupaten Probolinggo.
- Grajagan, Kabupaten Probolinggo .
- Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
- Prigi, Kabupaten Trenggalek.
- Lumpur, Kabupaten Gresik.
Sedangkan personel Pos KAMLADU terdiri dari unsur TNI-AL, Pol Air serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten setempat.
4. Pelaksanaan Log Book Perikanan.
Pelaksanaan Log Book Perikanan telah dilaksanakan di Surabaya, Kota Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi, sedangkan jumlah kapal perikanan yang melaksanakan Log Book belum terdata secara rinci, hal tersebut disebabkan belum rutinnya laporan dari kabupaten.
5. Data Pokmaswas (SISWASMAS) di Jawa Timur.
Kelompok Masyarakat Pengawas di Jawa Timur baru terbentuk di 2 Kabupaten, yaitu Trenggalek dan Banyuwangi. Adapun tujuan Pokmaswas:
- Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan organisasi non pemerintah, serta dunia usaha dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
- Terlaksananya kerjasama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan penegak hukum serta masyarakat.
6. Pelaksanaan gelar operasi pengawasan di laut dan hasil yang dicapai.
Operasi pengawasan di laut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/136/KPTS/013/2003 tanggal 19 Mei 2003, tentang Tim Pembina dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Wilayah Kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, namun konflik antar nelayan sudah menurun.
Guna mengatasi serta mencegah konflik antar nelayan di Jawa Timur, kiranya ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain :
1. Perlu adanya penegakan hukum di bidang perikanan, khususnya dari aparat keamanan serta pihak juridiksi (Kejaksaan dan Pengadilan).
2. Perlu dibentuk Tim Penegak Hukum di setiap Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur: Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepolisian RI, TNI-AL, Polisi Perairan, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah (Propinsi dan atau Kabupaten/Kota) cq. Biro/Bagian Hukum, yang menangani kasus tindak pidana perikanan secara terpadu.
3. Perlu adanya peran serta Muspida dibawah komando Bupati/Wali Kota.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur adalah :
1. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, semisal dengan Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dalam upaya penyelesaian konflik.
2. Untuk mengoperasionalkan Pos Kamladu tersebut, maka telah dilakukan kerjasama dengan TNI-AL dan POLAIR Polda Jawa Timur.
3. Melakukan sosialisasi Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswasmas) di Kabupaten /Kota berpantai dengan melibatkan masyarakat pesisir. Diharapkan Siswasmas ini dapat terbentuk disepanjang pantai Jawa Timur sehingga masyarakat pesisir dapat berperan aktif membantu aparat keamanan dalam pengawasan sumberdaya perikanan.
4. Sedang diupayakan memperoleh Barcode guna mendeteksi palsu dan tidaknya dokumen perijinan perikanan.
ICZPM
Sangat sulit untuk melakukan konservasi bagi suatu sumberdaya tertentu apabila tidak ada suatu kerangka terpadu dan komprehensif tentang kebijakan, perencanaan dan pengelolaan seperti Perancangan dan Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu (ICZPM – Integrated Coastal Zone Project Management). Konservasi sumberdaya dan kepentingan pembangunan ekonomi dapat dan harus dipadukan. Pembangunan berorientasi konservasi yang direncanakan secara baik akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial untuk suatu masyarakat pesisir dalam jangka panjang. Pembangunan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan menyebabkan dampak negatif ditinjau dari aspek sosio-ekonomi
[7].
ICZPM dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang memungkinkan orientasi kebijakan dan pengembangan strategi pengelolaan untuk memberi perhatian terhadap masalah konflik pemanfaatan sumberdaya dan mengendalikan dampak yang disebabkan oleh intervensi manusia terhadap lingkunan. ICZPM menyajikan suatu kerangka kelembagaan dan hukum, dengan fokus tentang perencanaan dan pengelolaan lingkungan dan mengkoordinasikan berbagai badan yang berkepentingan agar dapat bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Perencanaan dan pengelolaan secara sektoral masih diperlukan namun dilaksanakan dalam rangka umum ICZPM. Pemeliharaan habitat spesies, sumberdaya alam dan pengelolaan proses pembangunan merupakan bagian dari program ICZPM (Chua Thia-Eng dalam Clark, 1992)
[8].
Persoalan ICZPM lebih juga terkait dengan persoalan krusial dan klasik yaitu kemiskinan nelayan. Masyarakat pesisir atau nelayan sering digolongkan sebagai masyarakat termiskin di tanah air. Kemiskinan akan memaksa nelayan atau masyarakat pesisir lain untuk mengeksploitasi sumberdaya ekosistem pesisir lain seperti hutan bakau (mangrove) atau terumbu karang hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup (basic needs). Hal ini terjadi karena untuk beralih profesi bagi nelayan tidaklah mudah karena beberapa hal antara lain kekakuan aset (fixity and rigidity of assets) yang dimiliki, dan rendahnya nilai oportunitas dari upah kerja (low opportuniy cost of labour)
[9].
Kondisi overfishing disebabkan oleh tingkat penangkapan yang melampaui potensi sumberdaya perikanan karena sumberdaya perikanan yang bersifat open access yang berarti siapapun dengan kemampuan teknologi dan modal yang cukup bisa masuk kedalam industri atau usaha perikanan. Secara yuridis formal, sebetulnya sumberdaya perikanan Indonesia tidak murni bersifat akses terbuka. Pasal 33 UUD 45 menyiratkan bahwa sumberdaya perikanan adalah milik negara dan ditata pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu juga, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan sumberdaya ikan harus memiliki izin usaha. Bila izin usaha ini adalah alat pengendalian maka sebetulnya sumberdaya ikan tidak bebas untuk dimasuki. Namun demikian, UU No. 31 tahun 2004 juga menyatakan bahwa usaha perikanan yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial, tidak memerlukan izin usaha.
Persoalan yang dihadapi (secara khusus) di wilayah perairan Jawa Timur adalah persoalan yang umum dihadapi daerah pesisir manapun di Indonesia. Di provinsi ini tekanan populasi penduduk terhadap lingkungan dan sumberdaya alam perikanan dan kelautan di wilayah pesisir menjadi semakin meningkat. Di tingkat nasional, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu penghasil ikan terbesar dengan berbagai jenis alat tangkap yang digunakan oleh nelayan. Juga banyak terdapat perusahaan perikanan yang bergerak di bidang penangkapan dan pengolahan produk. Konsumsi ikan per kapita masyarakat Jawa Timur juga termasuk yang tertinggi. Saat ini overfishing merupakan persoalan utama yang dihadapi di perairan Jawa Timur.
Motif dalam perencanaan ialah kebutuhan akan perubahan, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih baik atau pola yang sangat berbeda tentang pemanfaatan sesuai dengan keadaan yang terus berubah. Segala macam pemanfaatan pesisir melibatkan industri, pemukiman, pertanian, kehutanan, konservasi dan pariwisata. Perencanaan terpadu memberikan pedoman dalam hal terjadi konflik antara berbagai kebutuhan yang berasal dari pemerintah, industri, keperluan pengembangan kota dan masyarakat umum.
Pengelolaan dan perencanaan zona pesisir terpadu
[10] dipilih sebagai suatu metode pemanfaatan dan konservasi sumberdaya untuk menjawab masalah-masalah spesifik seperti kerusakan yang terjadi pada sumberdaya dan konflik antar pengguna daerah pesisir. Identifikasi terhadap masalah-masalah sumberdaya laut dan pesisir yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat juga memberikan perangsang kepada badan-badan dan masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk melestarikan sumberdaya dan pendapatan mereka, melibatkan, berperan dan melaksanakan program-program guna memberikan jalan keluar terhadap kesulitan yang telah diidentifikasikan. Contoh-contoh masalah tersebut meliputi:
- Hilangnya hutan bakau karena tingkat eksploitasi melebihi suatu batas eksploitasi untuk kepentingan pelestarian sumberdaya tersebut;
- Kerusakan terumbu karang yang menyebabkan menurunnya produksi ikan dari terumbu karang;
- Menurunnya daya tarik pariwisata, hilangnya ekosistem langka, karena:
o Penangkapan ikan karang dengan dinamit;
o Pengambilan batu karang untuk bahan bangunan atau untuk mendapatkan jenis-jenis karang yang bernilai tinggi untuk permata atau suvenir;
o Pengendapan dan penutupan karang akibat erosi yang berhubungan dengan penggundulan hutan di daerah hulu; dan
o Kematian hewan karang karena limbah pengganggu dari pertambangan atau tumpahan minyak;
- Pemanfaatan sumberdaya pesisir yang terlampau banyak dan intensif, seperti air dan perikanan karena kepadatan penduduk yang tinggi dan pertumbuhan serta perluasan industri pariwisatan yang terus berlanjut, pertumbuhan kegiatan komersial dan industri;
- Kurangnya struktur kelembagaan yang menangani masalah sumberdaya pesisir dan mengatur perencanaa, pengelolaan, peraturan dan penegakan hukum pada saat diperlukan;
- Penurunan populasi jenis-jenis hewan langka seperti penyu, duyung, buaya;
- Pencemaran perairan pantai yang berdampak negatif terhadap pendapatan dari produksi perikanan dan pariwisata yang disebabkan:
o Limbah industri;
o Limbah perkotaan;
o Sisa pestisida pertanian;
o Tumpahan minyak; buangan dari kapal;
o Kontaminasi bahan beracun terhadap ikan dan kerang.
- Erosi pesisir dan garis pantai karena penebangan hutan bakau di daerah pesisir, pembangunan instalasi di pesisir yang merubah arah arus dan gelombang laut, penambangan pasir di pesisir;
- Penimbunan rawa-rawa yang mengurangi habitat pemijahan dan pembesaran dan menurunkan produksi perikanan;
- Penggundulan hutan di daerah hulu yang menyebabkan erosi dan sedimentasi;
- Intrusi air laut yang menyebabkan hilangnya lahan pertanian di daerah pesisir dan persediaan air minum.
[1]Encarta,(1998), “Republic of Indonesia”, Microsoft Encarta 98 Encyclopedia. 1993 -1997 Microsoft Corporation.
[2] Porter, Michael E., (1986), “Competitive Advantage”, New York : The Free Press.
[3] Dahuri, R., (2004), “Kebijakan, Program dan Pencapaian Pembangunan Kelautan dan Perikanan dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional”, Makalah disampaikan pada “Ocean Outlook”. Bogor. 16 Mei 2004.
[4] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), ”Laporan Tahunan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur”.
[5] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), Ibid.
[6] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), Ibid.
[7] Dahuri, R., (1996), “Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”, PT. Pradnya Paramitam, Jakarta.
[8] Clark, J. R., (1996), “Coastal Zone Management Hand Book”, Lewis Publisher, New York.
[9] FAO, (1995), “Code of Conduct for Responsible Fisheries”.
[10] Departemen Dalam Negeri – Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, BCEOM – French Consulting Group, (1998), “Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu (ICZPM).